གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ LIRA AULA INDIRA 2152011086

Lira Aula Indira
2152011086

1. Adapun salah satu tugas penegakan HAM yang belum tuntas adalah soal pelanggaran berat HAM seperti kasus kerusuhan mei 1998 yang menyebabkan banyak korban jiwa

2. Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini juga memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Nama : Lira Aula Indira
Npm : 2152011086

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya
Jawab :

Karena Penafsiran hukum menjadi salah satu cara untuk menemukan hukum bagi suatu peristiwa konkret tertentu (cara lainnya ialah konstruksi hukum). Selain itu, penafsiran juga menjadi suatu hal yang penting, dikarenakan merupakan suatu metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit.

Contoh penafsiran hukum yaitu:

A. Penafsiran Sistematis
Penafsiran yg menghubungkan pasal satu dengan pasal lain contohnya pengertian tentang "makar" yg diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal 104, 103 ,dan Pasal 140 KUHP yg mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukum masing masing bagi para pelakunya.

B. Penafsiran secara resmi atau otentik
Penafsiran yg dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara. Seperti dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan kata "malam" yg artinya sebagai masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit".

C. Penafsiran Perbandingan
Penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
Nama : Lira Aula Indira
Npm : 2152011086

Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?
Jawab :
Pengujian konstitusi di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Ada 2 macam pengujian konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi :
1. Hak menguji formil (formele toetsingsrecht) adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan atau diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.

2. Hak menguji materiil (materiele toetsingsrecht) adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Jadi hak menguji materiil berkenaaan dengan isi dari suatu perundang-undangan dalam hubungannya dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.
Nama : Lira Aula Indira
Npm : 2152011086

Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental negara sehinggga banyak negara yang mempersulit syarat perubahan konstitusi. konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara, antara lain:
a. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
b. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
c. Penafsiran secara hukum
d. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.

Perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
4. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang

Indonesia termasuk kedalam kategori yang ke 3, yaitu perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya yang disebut dengan amandemen pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.
Indonesia pernah mengamandemenkan UUD 1945 sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2001, dan 2002.