FORUM DISKUSI
Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?
Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?
Nama : Zelfi Septia Dwiarini Putri
NPM : 2112011063
Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?
Jawab:
Pengujian konstitusi di Indonesia bisa dilakukan oleh lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif
1. Lembaga legislatif
Pengujian yang dilakukan lembaga legislatif dinamakan legislative review. Saat lembaga legislatif melakukan perubahan atau penggantian produk hukum berarti lembaga legislatif telah melakukan pengujian bahkan saat mempersiapkan rancangan perundang-undangannya lembaga legislatif telah mengujinya melalui tingkatan persiapan dan penulisan Naskah Akademik sebelum dituangkan ke dalam rancangan peraturannya agar substansinya tidak bertentangan dengan UUD 1945.
2. Lembaga eksekutif
Pengujian yang dilakukan lembaga eksekutif dinamakan executive review. Pengujian berkaitan dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, termasuk juga dalam Peraturan Daerah.
3. Lembaga yudikatif
Pengujian yang dilakukan lembaga eksekutif dinamakan judicial review. Mahkamah Agung yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945 dan Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Terdapat 2 macam pengujian konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi:
a. Pengujian formil, yaitu menilai suatu produk legislatif telah melalui prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Jadi, dalam pengujian formil dilihat apakah bentuk perundang-undangan ysng sudah disahkan dengan cara yang tepat atau tidak. Pengujian formil biasanya terkait dengan soal prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetisi institusi yang membuatnya.
b. Pengujian materiil, yaitu menilai apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya baik itu pasalnya, ayatnya, bagian kata, bahkan seluruh isi undang-undangnya.
Nama: Iswan Agustian
NPM: 2112011304
Bagaimana pengujian konstitusi di Indonesia ?
Istilah judicial review berakar dari tradisi common law yang memberikan lembaha peradilan umum kekuasaan untuk menguji peraturan perundang-undangan, judicial review mengarah pada keseluruhan pengujian konstitusionalitas peraturan perundang-undangan. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, pengujian konstitusi atau judicial review merupakan pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma yang diajukan ke mahkamah konstitusi. Di Indonesia, badan peradilan yang dapat melakukan pengujian terhadap undang-undang adalah mahkamah agung dan mahkamah konstitusi, sebagaimana ditentukan oleh pasal 24A ayat(1) dan Pasal 24C ayat(1) UUD 1945. Perbedaan pengujian yang dilakukan MA dan MK adalah Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang, sedangkan Mahkamah Konstitusi menguji Undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
NAMA : WINDA NUR ALAWIYAH
NPM : 2112011141
Pengujian undang-undang untuk menjaga berfungsinya proses demokrasi dalam hubungan saling memengaruhi antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan kata lain, lanjutnya, pengujian undang-undang yang dimiliki Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga mekanisme checks and balances. Pengujian konstitusi di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Terdapat 2 macam pengujian konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi:
1) Pengujian Formil, dengan menilai suatu produk legislatif telah melalui prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidaknya.
2) Pengujian Materiil, yaitu menilai apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya secara keseluruh isi undang-undang tersebut
Nama : Ferda Ria Angelina
NPM : 2152011150
Bagaimana dengan pengujian konstitusi di Indonesia?
Pengujian konstitusional di Indonesia mencakup pengujian secara materiil dan juga
pengujian secara formil. Berikut uraiannya:
1. Pengujian materiil ditujukan untuk menguji materi atau isi daripada suatu undang undang yang dipersoalkan konstitusionalitasnya. Selanjutnya Pengujian materiil akan menimbulkan konsekuensi berupa pembatalan (annulment) terhadap materi atau isi daripada undang-undang yang diuji apabila materi tersebut dinyatakan inkonstitusional (pembatalan sebagian).
2. Pengujian formil ditujukan pada pengujian yang dilihat dari aspek prosedur dan wewenang pembentukannya. Selanjutnya pengujian formil akan menimbulkan konsekeunsi berupa pembatalan terhadap keseluruhan undang-undang yang diuji karena hal itu berkenaan dengan wewenang dan prosedur pembentukannya. Manakala terdapat cacat kewenangan dan/atau cacat prosedur dalam pembentukan suatu undang-undang maka undang-undang tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi undang-undang dan oleh karenanya harus dibatalkan secara keseluruhan.
Indonesia dalam praktiknya melaksanakan pengujian konstitusi dengan sistem represif dimana pengujian dilakukan setelah undang-undang disahkan.
Nama : Muhammad Trio Mulyana
NPM : 2112011343
Bagaimana pengujian konstitusi di indonesia?
Pengujian Konstitusi di Indonesia berdasarkan pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; mengurangi hasil pemilihan umum.
Ada dua jenis pengujian dalam praktik, yaitu pengujian materil dan pengujian formil. Dalam pengujian materil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang. Bila hakim memutuskan bahwa pasal-pasal yang diuji inkonstitusional, maka pasal-pasal tersebut batal. Sedangkan pengujian formil tentang proses pembentukan undang-undang. Bila hakim mengabulkan permohonan pengujian formil, maka keseluruhan undang-undang menjadi batal. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga langsung berlaku tanpa perlu dikukuhkan lagi melalui undang-undang baru.
Nama: Aulia Fidela Rimau
NPM: 2152011103
Judicial review merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Terdapat dua jenis pengujian konstitusi dalam praktik, yaitu pengujian konstitusi secara materiil dan pengujian konstitusi secara formil. Pengujian konstitusi secara materiil adalah pengujian terhadap objek berupa materi suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengujian konstitusi secara formil adalah pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang.
Nama : Christin Margareth Sihaloho
NPM : 2112011342
Berdasarkan sejarah penyusunan UUD 1945, Muhammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengusulkan bahwa seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan judicial review. Namun usulan Yamin itu disanggah oleh Soepomo dengan alasan bahwa; pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); kedua, tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji Undang-undang; dan ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sehingga ide pengujian undang-undang terhadap UUD yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945.
Pengujian konstitusi di Indonesia dapat dilakukan melalui:
1. Lembaga Legislatif (Legislative Review)
Di mana lembaga legislatif melakukan pengujian saat saat mempersiapkan dalam perubahan undang-undang agar sesuai dengan UUD 1945.
2. Lembaga Eksekutif (Executive Review)
Hal ini berhubungan dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, termasuk juga dalam Peraturan Daerah.
3. Lembaga Yudikatif (Judicial Review)
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1), Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan yang dapat melakukan pengujian konstitusiT ahun 1945.
Terdapat 2 macam pengujian konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi:
a. Pengujian formil; menilai produk legislatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
b. Pengujian materiil; menilai isi suatu perundang-undangan berdasarakan lebih tinggi derajatnya.
Nama : Dhiya Fadhilah Zahra
NPM : 2112011194
Bagaimana dengan Pengujian Konstitusi di Indonesia?
JAWAB :
1. Judicial Review
Pengujian peraturan perundang-undangan tertentu oleh hakim (yudikatif). Pengujian tersebut dilakukan atas suatu ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau terhadap Konstitusi sebagai hukum tertinggi. Di Indonesia Judicial Review pernah terjadi yaitu pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang MK. Untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi.
2. Toetsingsrecht
Hak dan Kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan.
Ada 2 macam Hak menguji Teotsningsrecht, yaitu :
a. Hak Pengujian Formil : Menilai suatu produk legislatif seperti undang-undang, telah melalui prosedur sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
b. Hak Pengujian Materiil : Mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai isi apakah suatu perundang-undangan itu sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya.
3. Constitutional Review
Pengujian sebuah peraturan perundang-undangan terhadap Konstitusi sebagai hukum tertinggi, sebagai paramameter apakah undang-undang tersebut sudah sesuai dengan konstitusi atau belum.