FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

Number of replies: 69
FORUM DISKUSI

Setelah mengikuti perkuliahan hari ini silahkan kalian menjawab pertanyaan berikut:

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Kumpulkan paling lambat pukul 17.00 WIB

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Zelfi Septia Dwiarini Putri 2112011063 -

Nama : Zelfi Septia Dwiarini Putri

NPM : 2112011063

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. Apa alasannya dan berikan contohnya!

Jawab:

Penafsiran adalah hal yang penting karena penafsiran menjadi metode untuk memahami makna yang ada di dalam teks-teks hukum yang dipakai dalam menyelesaikan kasus atau untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit. Contoh penafsiran konstitusi, yaitu dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi RI

1.      Penafsiran originalis

a.       Putusan MK No.005/PUU-IV/2006

Mengenai perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pasal 34 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beberapa norma hukum yang mengatur pengawasan Komisi Yudisial dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B UUD 1945, yaitu

-          Pasal 20, 21, 22, 23 sepanjang mengenai pengawasan

-          Pasal 24 Ayat (1) sepanjang yang menyangkut hakim konstitusi

-          Pasal 25 Ayat (3) dan ayat (4) UU Komisi Yudisial

-          Pasal 34 Ayat (3)

b.      Putusan MK No.14/PUU-XI/2013

Mengenai putusan Pengujian Undang-undang No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, membatalkan beberapa pasal 2008 yang mengatur pemilu nasional tidak serentak atau pemilihan umum Presiden diselenggarakan setelah pemilihan umum legislatif, yaitu

-          Pasal 3 Ayat (5)

-          Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (2)

-          Pasal 14 Ayat (2)

-          Pasal 112

2.      Penafsiran non originalis

a.       Putusan MK No.138/PUU-VII/2009

Mengenai Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945) yang menjadi yurisprudensi bahwa MK berwenang menguji Perppu.

b.      Putusan MK No.5/PUU-IX/2011

Mengenai Pengujian Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap UUD 1945.


In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by INTAN SABRINA -
Nama : Intan Sabrina
NPM : 2152011160

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.

contoh penafsiran konstitusi :
- Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006
Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan originalis perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi.

- Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020
Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi konsep baru.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by FEGITA MAHARANNY -
Nama : Fegita Maharanny
NPM : 2112011144

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum . Apa alasannya dan berikan contohnya.
Jawab:
Karena penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus atau mengambil keputusan atas hal yang dihadapi secara konkrit. Contohnya penafsiran hukum yaitu:
1. Penafsiran Sistematis ; penafsiran yg menghubungkan pasal satu dengan pasal lain contohnya pengertian tentang "makar" yg diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal 104, 103 ,dan Pasal 140 KUHP yg mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukum masing masing bagi para pelakunya.
2. Penafsiran secara resmi atau otentik ; penafsiran yg dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara. Seperti dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan kata "malam" yg artinya sebagai masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit".
3.Penafsiran Perbandingan ; penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Theodorus Darmawan 2112011078 -
Nama : Theodorus Darmawan
NPM : 2112011078

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Menurut Jimly Asshiddiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat
penting dalam hukum dan ilmu hukum. Penafsiran merupakan metode
untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk
dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas
hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Di samping itu, dalam bidang hukum
tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh
hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam
arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam
teks undang-undang dasar

Contoh :
Dibawah ini merupakan salah satu Contoh bagaimana
metode penafsiran jenis sistematis atau logis digunakan dalam praktik peradilan di MK
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 005/PUU-IV/2006
[dalam perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman] sebagai berikut:
Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan “original
intent”
115 perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B
UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam
Pasal 24C UUD 1945. Dari sistimatika penempatan ketentuan mengenai
Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung
yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur tentang Mahkamah
Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai
Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu memang tidak dimaksudkan untuk
mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C
UUD 1945. Hal ini dapat dipastikan dengan bukti risalah-risalah rapat-rapat Panitia Ad
Hoc I Badan Pekerja MPR maupun dari keterangan para mantan anggota Panitia Ad
Hoc tersebut dalam persidangan bahwa perumusan ketentuan mengenai KY dalam
Pasal 24B UUD 1945 memang tidak pernah dimaksudkan untuk mencakup pengertian
hakim konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Dhiya Fadhilah Zahra -

Nama : Dhiya Fadhilah Zahra

NPM : 2112011194

Menurut jimmly Asshidique penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukun. Apa alasannya dan berikan contohnya.

JAWAB : 

Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkret. Disamping itu, dalam bidang hukum

tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation


Contoh

a. penafsiran sosiologis (what does social context of the event to be legally judged). 

Konteks sosial ketika suatu naskah dirumuskan dapat dijadikan perhatian untuk menafsirkan naskah yang bersangkutan.

Peristiwa yang terjadi dalam masyarakat acapkali mempengaruhi legislator ketika naskah hukum itu dirumuskan. Misalnya pada kalimat "dipilih secara demokratis" dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".


b. Penafsiran secara sistematis

[a] Dalam pasal 1330 KUHPerdata menyatakan “Tidak cakap membuat persetujuan/perjanjian antara lain orang-orang yang belum dewasa”. Timbul pertanyaan : “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang belum dewasa”. Untuk hal tersebut harus dikaitkan pada pasal 330 KUHPerdata yang mengatur batasan orang yang belum dewasa yaitu belum berumur 21 tahun. [b] Apabila hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan orang tuanya, tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan didalam KUHPerdata (BW) saja melainkan harus dihubungkan juga dengan pasal 278 KUHP.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Jonathan 2152011089 -
Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089
Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.
Jawab :
Penafsiran menjadi kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum karena Penafsiran hukum menjadi salah satu cara untuk menemukan hukum bagi suatu peristiwa konkret tertentu (cara lainnya ialah konstruksi hukum). Selain itu, penafsiran juga menjadi suatu hal yang penting, dikarenakan merupakan suatu metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Disamping itu, dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation.
Contohnya :
-Penafsiran Futuristis
adalah penafsrian hukum yang dilakukan dengan mengacu pada Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) yang akan diberlakukan di masa yang akan datang.
Contohnya adalah penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-Penafsiran Analogis
adalah penafsiran yang dilakukan terhadap isi peraturan perundang-undangan yang memiliki kemiripan (analog) dengan perbuatan hukum, hubungan hukum, dan peristiwa hukum tertentu yang belum ada aturannya.
Contoh penafsiran analogis Kata "mencuri" yang terdapat pada Pasal 362 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), adalah mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by FRANSISCA EMILIA_2112011098 -
Nama : Fransisca Emilia
NPM : 2112011098

Alasan kegiatan merupakan hal penting pada hukum dan ilmu hukum, karena penafsiran merupakan proses yang dimana pengadilan mencari kepastian mengenai pengaturan tertentu dari suatu undang undang menjadi kehendak pembentuk undang undang.

Contohnya yaitu, banyak putusan MK terkhusus PUU yang menggunakan penafsiran konstitusi, seperti Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006, dan Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020. Kedua putusan MK tersebut di atas menggunakan penafsiran yang sama, penafsiran berdasarkan sistematis. Sedangkan contoh putusan MK yang pertama juga menggunakan penafsiran harfiah (original intents). Penafsiran sistematis merupakan penafsiran satu pasal yang dihubungkan dengan pasal lainnya. Penafsiran tersebut digunakan MK untuk dapat menilai konstitusionalitas suatu pasal di UU terhadap pasal dalam UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Panca Kusumawati -
Nama : Panca Kusumawati
Npm : 2112011046

Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit.

Contoh putusan yang menggunakan penafsirkan konstitusi adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020. Penafsiran yang digunakan MK untuk memutuskan PUU tersebut adalah penafsiran sistematis yang melihat hubungan antar pasal dan penafsiran harfiah.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by LIRA AULA INDIRA 2152011086 -
Nama : Lira Aula Indira
Npm : 2152011086

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya
Jawab :

Karena Penafsiran hukum menjadi salah satu cara untuk menemukan hukum bagi suatu peristiwa konkret tertentu (cara lainnya ialah konstruksi hukum). Selain itu, penafsiran juga menjadi suatu hal yang penting, dikarenakan merupakan suatu metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit.

Contoh penafsiran hukum yaitu:

A. Penafsiran Sistematis
Penafsiran yg menghubungkan pasal satu dengan pasal lain contohnya pengertian tentang "makar" yg diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal 104, 103 ,dan Pasal 140 KUHP yg mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukum masing masing bagi para pelakunya.

B. Penafsiran secara resmi atau otentik
Penafsiran yg dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara. Seperti dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan kata "malam" yg artinya sebagai masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit".

C. Penafsiran Perbandingan
Penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by rani. damiati_2112011459 -
Nama:Rani Damiati
Npm:2112011459

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Penafsiran sangat penting karena merupakan metode dalam menemukan makna yang terkandung dalam teks-teks hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan konkret. Selain dalam hukum tata negara penafsiran berfungsi untuk metode perubahan konstitusi yaitu dalam artian menambah, mengurangi atau memperbaiki makna yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar.

Banyak putusan MK terkhusus PUU yang menggunakan interpretasi konstitusi. Seperti Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 memuat pertimbangan hakim berupa (hal. 173-174):
Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan original intent perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by 2112011391_MYRNA ARDALIA -
MYRNA ARDALIA
2112011391

SOAL
Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

JAWABAN
Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Penafsiran juga merupakan hal yang penting karena penafsiran menjadi metode untuk memahami makna yang ada di dalam teks-teks hukum yang dipakai dalam menyelesaikan kasus atau untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit.

Contoh Penafsiran Hukum yaitu:
1. Penafsiran Sistematis : penafsiran yg menghubungkan pasal satu dengan pasal lain contohnya pengertian tentang "makar" yg diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal 104, 103 ,dan Pasal 140 KUHP yg mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukum masing masing bagi para pelakunya.
2. Penafsiran secara resmi atau otentik : penafsiran yg dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara. Seperti dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan kata "malam" yg artinya sebagai masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit".
3.Penafsiran Perbandingan ; penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.

Contoh putusan yang menggunakan penafsirkan konstitusi adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020. Penafsiran yang digunakan MK untuk memutuskan PUU tersebut adalah penafsiran sistematis yang melihat hubungan antar pasal dan penafsiran harfiah.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Teresia Rosa Yudhanti 2112011531 -
Teresia Rosa
2112011531

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Penafsiran tentunya menjadi kegiatan yang sangat penting dalam ilmu hukum karena penafsiran sendiri merupakan metode yang dapat digunakan untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum, untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit.

Selain itu, dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam konteks judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.

Contoh penafsiran dalam ranah hukum, contohnya adalah penafsiran gramatikal atau penafsiran berdasarkan tata bahasa. Salah satu contoh penafsiran gramatikal atau bahasa adalah istilah ‘menggelapkan’ dalam KUHP. Kata ‘menggelapkan’ di sini bisa juga dimaknai sebagai perbuatan ‘menghilangkan’. Contoh lain adalah ‘ditembak’ sebagai cara pelaksanaan hukuman mati. Lema ‘ditembak’ dalam konteks ini harusnya dimaknai ditembak pada sasaran yang membuat terpidana cepat meninggal, bukan ditembak sembarangan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by DWI AYU AGUSTINA DWI AYU AGUSTINA -
Nama : Dwi Ayu Agustina
Npm : 2162011008

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.
Dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.

contoh penafsiran konstitusi :
- Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006
Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan originalis perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Aulia Fidela Rimau -

Nama: Aulia Fidela Rimau

NPM: 2152011103


Menurut Jimly Asshiddiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. Alasannya karena penafsiran adalah sebuah proses mencari kepastian mengenai suatu hal tertentu. Apalagi jika dikaitkan dengan hukum dan ilmu hukum, penafsiran sangat penting dan dibutuhkan untuk membuktikan apakah suatu pengaturan memiliki kepastian hukum atau tidak serta peraturan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. 

Contoh penafsiran yang pernah terjadi adalah penafsiran gramatika atau bahasa dalam KUHP. Yang ditafsirkan adalah kata ‘menggelapkan’ yang juga dapat dimaknai sebagai perbuatan ‘menghilangkan’. Oleh karena itu, kita memerlukan Pasal 1342-1345 BW (KUH Perdata) yang membahas tentang penafsiran sebagai pegangan.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Sella Sabilla -
Sella Sabilla
2112011318

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit.
Alasan penafsiran sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum adalah karena penafsiran dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, ataupun memperbaiki makna yang terdapat dalam teks perundang-undangan.
Contoh:
Dalam pasal 362 tentang pencurian, kata "mengambil barang" diterapkan tidak hanya pada barang bergerak tetapi juga pada listrik, karena listrik dianggap sebagai barang yang memiliki kegunaan.
Dalam pasal 432 KUHP kata "dipercayakan" juga mengandung arti diserahkan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by PIETER FELIX SURBAKTI 2112011419 -
Nama:Pieter Felix.Surbakti
Npm:2112011419.

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Jawab:
Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang
terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam
menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal- hal
yang dihadapi secara kongkrit. Disamping itu, dalam bidang hukum
tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation

Contoh:

A. Penafsiran Sistematis
Penafsiran yg menghubungkan pasal satu dengan pasal lain.

B. Penafsiran secara resmi atau otentik
Penafsiran yg dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara.

C. Penafsiran Perbandingan
Penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by 2112011304 Iswan Agustian -
Nama: Iswan Agustian
NPM: 2112011304

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya!

Prof. Jimly Asshididiqie mennyebut bahwa penafsiran adalah kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum dikarenakan penafsiran didefinisikan sebagai metode yang digunakan untuk memaknai makna-makna yang terkandung dalam teks-teks hukum bertujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit.

Contoh daripada penafsiran konstitusi adalah Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020 yang pada pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa (hal. 127):

Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi konsep baru.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Inaya Izatul Azka -

Nama : Inaya Izatul Azka

NPM : 2112011281

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

karena penafsiran hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum untuk mengetahui makna undang-undang. Pembenarannya terletak pada kegunaannya untuk melaksanakan ketentuan yang konkret dan bukan untuk kepentingan metode itu sendiri. 

a. Penafsiran Sistematis

Penafsiran sistematis adalah penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain. Didalam Undang-Undang itu sendiri. 

Contoh pasal 330 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak cakap mencatat perjanjian antara lain orang yang belum dewasa. Untuk mengetahui orang yang belum dewasa itu bisa dilihat dari pasal 330 KUH Perdata (ternyata mereka yang belum genap berusia 21 tahun).

b. Penafsiran Sosiologis

Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat sekarang ini yang disesuaikan dengan tujuan atau memaksa pembuatan Undang-Undang tersebut. Karena Undang-Undang selalu ketinggalan sehingga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. 

Contoh penafsiran sosiologis adalah orang yang dengan sengaja melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat secara sosiologis dapat ditafsirkan sebagai telah melakukan tindak pidana ekonomi, yakni tindak pidana kejahatan untuk mengacaukan perekonomian masyarakat, meskipun tujuan orang itu hanyalah untuk mencari laba yang sebesar-besarnya untuk dirinya sendiri.

c. Penafsiran secara resmi atau Otentik

Penafsiran ini adalah penafsiran yang dibuat oleh Undang-Undang sendiri. Dapat dilihat di tambahan lembaran negara.

Contoh penafsiran autentik adalah :

- Penafsiran kata “malam” yang dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan sebagai “masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit”.

- Penafsiran tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang dalam Pasal 1 Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 ditegaskan caranya, yaitu dengan cara “ditembak”.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Dita Anggraeni Wijaya -

Dita Anggraeni Wijaya

2112011136

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya

Karena penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipaki dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal yang dihadapi secara konkrit. Melalui penafsiran hukum juga dapat memberi penjelasan mengenai hukum atau undang-undang agar ruang lingkup kaidahnya dapat ditetapkan, karena penaffsiran hukum juga salah satu metode dalam penemuan hukum.

Contoh :


Putusan MK No.138/PUU-VII/2009


Mengenai Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945) yang menjadi yurisprudensi bahwa MK berwenang menguji Perppu.


Dalam pasal 1330 KUHPdt menyatakan “Tidak cakap membuat persetujuan/perjanjian antara lain orang-orang yang belum dewasa”. 

Timbul pertanyaan : “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang belum dewasa ?”. Untuk hal tersebut harus dikaitkan pada pasal 330 KUHPerdata yang mengatur batasan orang yang belum dewasa yaitu belum berumur 21 tahun. 

Apabila hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan orang tuanya, tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan didalam KUHPerdata (BW) saja melainkan harus dihubungkan juga dengan pasal 278 KUHP.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by 2152011082_HAFIZ ZULIRAWAN -
Nama : Hafiz Zulirawan
NPM : 2152011082

Menurut Jimly Asshiddiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. Berikan alasannya dan contohnya.
Jawab:
Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit.
Di samping hal itu, dalam bidang hukum tata negara(HTN), penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim) juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.
Sehingga penafsiran merupakan hal/metode yang digunakan untuk menyelesaikan/mengungkap kasus kasus secara konkrit sekaligus berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam penafsiran oleh hakim.

Contoh Penafsiran oleh Hukum yaitu:
1. Penafsiran Sistematis : Penafsiran yg menghubungkan pasal satu dengan pasal lain contohnya pengertian tentang "makar" yg diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal 104, 103 ,dan Pasal 140 KUHP yg mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukum masing masing bagi para pelakunya.
2. Penafsiran Perbandingan : Penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
3. Penafsiran secara resmi atau Otentik : Penafsiran yg dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara, seperti dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan kata "malam" yg artinya sebagai masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit".

Contoh putusan yang menggunakan penafsiran konstitusi adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020. Penafsiran yang digunakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan Pengujian Undang-Undang (PUU) tersebut adalah penafsiran sistematis yang melihat hubungan antar pasal dan penafsiran harfiah.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Nazwa Nur Haliza 2112011211 -

Nama : Nazwa Hur Haliza

NPM : 2112011211

Menurut Jimly Asshiddiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Di samping itu, dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar

Contohnya :

Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 memuat pertimbangan hakim berupa (hal. 173-174):

Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan original intent perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi.

Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020 yang pada pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa (hal. 127):

Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi konsep baru.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Winda Nur Alawiyah -

Nama : Winda Nur Alawiyah

NPM : 2112011141

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Menurut Jimly Asshididiqie, Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal- hal yang dihadapi secara kongkrit. Disamping itu, dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation.

Penafisran Konstitusi merupakan kegiatan yang sangat penting karena penafsiran konstitusi merupakan mekanisme untuk mengetahui atau memastikan apakah konstitusi telah benar-benar dilaksanakan dalam praktik sesuai dengan pengertian-pengertian yang terkandung di dalamnya serta tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh konstitusi itu. Menurut Utrecht yang dikutip oleh Jimly Assiddiqie menyatakan bahwa terdapat beberapa macam penafsiran yakni penafsiran menurut arti (gramatikal), penafsiran historis, penafsiran sistematis, penafsiran sosiologis, dan penafsiran autentik atau resmi.

contoh penafsiran konstitusi,Banyak putusan MK terkhusus PUU yang menggunakan interpretasi konstitusi. Seperti Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 memuat pertimbangan hakim berupa (hal. 173-174):

"Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan original intent perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi"

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by LISA WULANDARI -
Nama: Lisa Wulandari
NPM: 2152011033

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Jawab
Alasan penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum dikarenakan bahwasanya penafsiran ini digunakan dalam metode penemuan hukum yang berguna untuk mengetahui makna undang-undang. Kemudian dalam Pembenarannya ini terletak pada kegunaannya untuk melaksanakan ketentuan yang konkret dan bukan untuk kepentingan metode itu sendiri.

Contoh putusan yang menggunakan penafsirkan konstitusi adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020. Penafsiran yang digunakan MK untuk memutuskan PUU tersebut adalah penafsiran sistematis yang melihat hubungan antar pasal dan penafsiran harfiah.

penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Muhammad Aldi Maulana -
Nama : Muhammmad Aldi Maulana
NPM : 2112011142

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya
Jawab :

Karena Penafsiran hukum menjadi salah satu cara untuk menemukan hukum bagi suatu peristiwa konkret tertentu (cara lainnya ialah konstruksi hukum). Selain itu, penafsiran juga menjadi suatu hal yang penting, dikarenakan merupakan suatu metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit.

Contohnya penafsiran hukum yaitu:
1. Penafsiran Sistematis ; penafsiran yg menghubungkan pasal satu dengan pasal lain contohnya pengertian tentang "makar" yg diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal 104, 103 ,dan Pasal 140 KUHP yg mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukum masing masing bagi para pelakunya.
2. Penafsiran secara resmi atau otentik ; penafsiran yg dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara. Seperti dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan kata "malam" yg artinya sebagai masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit".
3.Penafsiran Perbandingan ; penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by DIANTA PRAMUDYA Dianta -
Nama: Dianta Pramudya
NPM: 2112011352

Alasan:
Penafsiran adalah metode yang dilakukan oleh para pakar untuk merumuskan atau menjelaskan tentang berbagai macam aturan hukum untuk menyelesaikan suatu kasus hukum. Dengan alasan, penafsiran berfungsi untuk membantu memahami hal-hal yang terkandung dalam peraturan hukum secara menyeluruh.

Contoh Penafsiran:
-Penafsiran autentik
Penafsiran autentik atau resmi yaitu suatu legal yang secara resmi terhadap maksud dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam peraturan itu sendiri karena hak tersebut berasal dari asal dari hukum itu sendiri.

Contoh pada penafsiran autentik adalah Pasal 1 Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 ditegaskan caranya, yaitu dengan cara “ditembak"

-Penafsiran gramatikal
Penafsiran gramatikal yaitu suatu aturan hukum yang didasarkan pada pengertian kutipan-perkataan yang tersusun dalam ketentuan suatu peraturan hukum, dengan catatan bahwa pengertian perkataan yang lazim bagi umumlah yang dipakai sebagai jawaban.

Contoh penafsiran gramatikal adalah dalam Pasal 1 Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia hanya menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak.

-Penafsiran sistematis
Penafsiran sistematis yaitu penafsiran hukum yang didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dalam hubungannya antarpasal atau ayat dari peraturan hukum itu sendiri dalam mengatur masalahnya masing-masing.

Contoh penafsiran sistematis adalah pengertian tentang “makar” yang diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal-pasal 104-108 KUHP, Pasal 130 KUHP, dan Pasal 140 KUHP yang mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukumnya masing-masing bagi para pelakunya.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Saka Wiranu Narakswara Saka -

Nama: Saka wiranu narakswara

Npm: 2112011221


Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.


Penafsiran sangat penting karena merupakan metode dalam menemukan makna yang terkandung dalam teks-teks hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan konkret. Selain dalam hukum tata negara penafsiran berfungsi untuk metode perubahan konstitusi yaitu dalam artian menambah, mengurangi atau memperbaiki makna yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar.


Banyak putusan MK terkhusus PUU yang menggunakan interpretasi konstitusi. Seperti Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 memuat pertimbangan hakim berupa (hal. 173-174):

Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan original intent perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Muhammad Ilmi Al Fatih . -
Nama: Muhammad Ilmi Al Fatih
NPM: 2112011559

*Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Contohnya :

Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 memuat pertimbangan hakim berupa (hal. 173-174):

- Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006
Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan originalis perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by NYOMAN DIA RAHMA -
Nama: Nyoman Dia Rahma Putri
Npm:2112011052
Penafsiran digunakan untuk metode yang dilakukan oleh para pakar untuk merumuskan suatu aturan yang digunakan untuk menyelesaikan kasus kasus secara konkrit.
Contohnya
Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020 yang pada pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa (hal. 127):

Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi konsep baru …



Beberapa contoh putusan yang menggunakan penafsirkan konstitusi adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020. Penafsiran yang digunakan MK untuk memutuskan PUU tersebut adalah penafsiran sistematis yang melihat hubungan antar pasal dan penafsiran harfiah.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Fernandhito Surya Firstly Pakadang 2112011344 -
Nama : Fernandhito Surya Firstly Pakadang
NPM : 2112011344

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya!

Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit. Di samping itu, dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.

Contoh penafsiran :

a. Penafsiran menurut logika. Dalam ilmu hukum tata negara, pendekatan penafsiran dengan semata-mata menurut logika sebenarnya agak jarang dilakukan. Meskipun demikian beberapa prinsip atau axioma logika formal dapat juga dipakai untuk mendapatkan hasil deduksi tertentu.
b. Penafsiran menurut tujuan/penafsiran teleologis. Yaitu penafsiran dengan melihat tujuan dirumuskannya suatu norma atau undang-undang yang bersangkutan.
c. Penafsiran sistematis. Adalah metode penafsiran yang mengutamakan struktur UUD.
d. Penafsiran menurut maksud aslinya. Adalah penafsiran yang didasarkan atas maksud pembuat hukum menetapkan norma hukum yang bersangkutan.
e. Penafsiran kontekstual. Dalam metode ini teks penting, tapi yang dianggap paling penting ialah konteks yang berkaitan dengan teks itu.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by LAILA AZIZAH -
Nama : Laila Azizah
NPM : 2112011201

Jimly Asshididiqie mengemukakan bahwa penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan dan ilmu hukum karena penafsiran merupakan metode sebuah metode dalam memahami makna yang terkandung didalam teks-teks hukum untuk dapat digunakan dalam menyelesaikan suatu sengketa atau permasalahan serta sebagai metode dalaam mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit.

Contohnya :
1. Penafsiran Sistematis merupakan penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain yang ada idalam Undang-Undang itu sendiri. Contoh pasal 330 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak cakap mencatat perjanjian antara lain orang yang belum dewasa. Untuk mengetahui orang yang belum dewasa itu bisa dilihat dari pasal 330 KUH Perdata (ternyata mereka yang belum genap berusia 21 tahun).
2. Penafsiran Gramatikal merupakan penafsiran menggunakan kata. Contohnya : Bahasa adalah istilah 'menggelapkan' dalam KUHP. Kata 'menggelapkan' di sini bisa juga dimaknai sebagai perbuatan 'menghilangkan'.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by 2112011470_ REKA BONITA -
Nama : Reka Bonita
NPM : 2112011470

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Penafsiran merupakan sebuah pendekatan pada penemuan hukum, dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya.

Contohnya:
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha perikanan wajib memiliki izin. Maka secara an contrario, undang-undang tersebut menetapkan larangan untuk melakukan kegiatan perikanan tanpa izin.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Dzaki Ramadhan -
Nama : Dzaki Ramadhan
NPM : 2112011174

Penafsiran dalam hukum dan ilmu hukum sangat penting karena, kita bisa mengetahui apa maksud dan arti dari pasal tersebut, agar tidak ada oknum-oknum yang menyalahgunakan salah satu pasal yang belum dipahami.

Penafsiran secara sistematis merupakan penafsiran yang menghubungkan satu pasal dengan pasal yang lain, contohnya adalah pengertian makar dari pasal 87 kuhp yang dihubungkan sebagai dasar dari pasal 104-108 kuhp

Penafsiran gramatikal, penafsiran ini dimaksudkan agar mengerti setiap perkataan dalam undang-undang. Contohnya adalah Pasal 1 Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 , yang dimana isi dari pasal tersebut menekankan bahwa, hukuman mati di indonesia dilaksanakan dengan cara ditembak mati.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by IGA.CARLINA.21 IGA.CARLINA.21 -
Nama : Iga Carlina
Npm : 2152011058
Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya!
Jawab :
Interpretasi (penafsiran) adalah salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan mengenai teks Undang-undang agar ruang lingkup kaedah tersebut diterapkan kepada peristiwanya.
Contohnya :
-Contoh penafsiran gramatikal,

Kata "meninggalkan" dalam Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berarti "menelantarkan". Tetapi dalam putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung di zaman Belanda), majelis hakim berpendapat bahwa seorang ibu yang meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya, dikatakan tidak melanggar Pasal 305 KUHP, jika ia berusaha agar anaknya diterima di suatu rumah keluarga yang diyakini dapat memberikan kasih sayang, pendidikan dan kehidupan yang lebih baik dibandingkan dirinya, kecuali dalam keadaan khusus.
-Contoh penafsiran sistematis,

Pada Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dicantumkan bahwa tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian maupun undang-undang. Sementara selain perjanjian dan undang-undang ada juga pengadilan dan moral, yang merupakan sumber-sumber perikatan. Maka hendaknya juga mempertimbangkan bahwa perikatan juga bisa ditimbulkan dari putusan pengadilan dan dari segi moral.
-Contoh penafsiran historis,

Untuk memahami Undang-Undang Pokok Agraria maka sebaiknya memahami dahulu sejarah landreform. Mengetahui maksud dan tujuan suatu undang-undang maka bisa dengan meneliti risalah dan berita acara sidang DPR, surat-surat yang berkaitan dengan undang-undang tersebut.
-Contoh penafsiran sosiologis,

Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang zina, meskipun secara historis berasal dari Eropa, jika pasangan yang berzina sama-sama belum menikah, di Indonesia bisa ditafsirkan secara sosiologis. Menyesuaikan dengan kondisi sosial kemasyarakat di tanah air. Sehingga bagi para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara setinggi-tingginya 9 (sembilan) bulan penjara.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by ALBERT PHIL COLLIN -
Albert Phil Collin
2112011340
Setelah mengikuti perkuliahan hari ini silahkan kalian menjawab pertanyaan berikut:
Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Penafsiran sangat penting karena merupakan salah satu metode untuk menentukan makna hukum, dalam menyelesaikan kasus untuk mengambil keputusan konkrit.
Maka dalam penerapannya penafsiran suatu teks-teks hukum harus selalu konkrit supaya tak menimbulkan kerancuan dalam hukum (supermasi hukum)
adapun contohnya adalah
- Penafsiran sistematis
adalah menghubungkan antar a suatu pasal dengan pasal yang lain
contohnya adalah pengaturan mengenai makar diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal 104, 103 ,dan Pasal 140 KUHP yg mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukumnya.
- Penafsiran perbandingan
merupakan penafsiran dengan cara membandingkan antara undang-undang yang lama dengan undang- undang yang baru.
- Penafsiran otentik/resmi
Penafsiran yg dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara. Seperti dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan kata "malam" yg artinya sebagai masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit".
Contoh putusan yang menggunakan penafsiran konstitusi adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020. Penafsiran yang digunakan MK untuk memutuskan PUU tersebut adalah penafsiran sistematis yang melihat hubungan antar pasal dan penafsiran harfiah.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Putri Aprilya Damayanti 2112011247 -
Nama : Putri Aprilya Damayanti
NPM : 2112011247

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.
Jawab :
Penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum. Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk di pakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit.

Contoh :
1. Penafsiran Autentik adalah suatu penafsiran hukum yang secara resmi terhadap maksud dari ketentuan suatu peraturan hukum dimuat dalam peraturan hukum itu sendiri karena penafsiran tersebut secara asli berasal dari pembentuk hukum itu sendiri. Contohnya : Penafsiran tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia yang dalam Pasal 1 Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 ditegaskan caranya, yaitu dengan cara “ditembak”.
2. Penafsiran gramatikal yaitu suatu penafsiran hukum yang didasarkan pada maksud pengertian perkataan-perkataan yang tersusun dalam ketentuan suatu peraturan hukum, dengan catatan bahwa pengertian maksud perkataan yang lazim bagi umumlah dipakai sebagai jawabannya. Contohnya : dalam Pasal 1 Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia hanya menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati dengan cara ditembak. Tetapi meskipun demikian, secara gramatikal tentunya dapat ditafsirkan bahwa penembakan itu bukanlah asal sembarang tembak, melainkan penembakan yang menyebabkan kematian terpidana, atau dengan kata lain terpidana ditembak sampai mati.
3. Penafsiran sistematis yaitu penafsiran hukum yang didasarkan atas sistematika pengaturan hukum dalam hubungannya antarpasal atau ayat dari peraturan hukum itu sendiri dalam mengatur masalahnya masing-masing. Contohnya : engertian tentang “makar” yang diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal-pasal 104-108 KUHP, Pasal 130 KUHP, dan Pasal 140 KUHP yang mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukumnya masing-masing bagi para pelakunya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by ABDHIL WAFA SUGIARTO -
Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.
Jawab :
Penafsiran adalah hal yang penting karena penafsiran menjadi metode untuk memahami makna yang ada di dalam teks-teks hukum yang dipakai dalam menyelesaikan kasus.

Contohnya yaitu, putusan MK terkhusus PUU yang menggunakan penafsiran konstitusi, Penafsiran secara resmi atau otentik contoh nya :dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan kata "malam" yg artinya sebagai masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit".
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Devi Erda Rahmasuri Sesunan -
Nama: Devi Erda Rahmasuri Sesunan
NPM: 2112011150

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Jawab:
Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk
dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Di samping itu, dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh
hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.

Contoh:
a. Metode Gramatikal
Bahwa hukum mempunyai hubungan yang erat sekali. Bahasa merupakan alat satu-satunya yang dipakai pembuat Undang-Undang untuk menyatakan kehendaknya. Oleh karena itu pembuat Undang-Undang yang ingin menyatakan kehendaknya secara jelas harus memilih kata-katanya yang tepat. Peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas, dan tidak menimbulkan pengertian yang beranekaragam akan tetapi pembuatan Undang-Undang tidak selamanya dapat membuatnya seperti itu dalam hal inilah hakim wajib mencari arti kata itu menurut data sehari-hari dengan menggunakan kamus bahasa indonesia, meminta ahli bahasa untuk mempelajari sejarah semua kata.

b. Penafsiran Sejarah
Penafsiran sejarah dibedakan menjadi 2 yaitu:
- Penafsiran sejarah pembuatan Undang-Undang
- Penafsiran sejarah menuntut sejarah hukum
Penafsiran sejarah adalah pembuatan Undang-Undang bisa dilihat dari perdebatan-perdebatan DPR dalam membuat Undang-Undang. Sedangkan, yang dimaksud dengan penafsiran sejarah hukum adalah hukum dilihat hukum yang berlaku, mungkin dilihat Undang-Undang yang lama apakah masih cocok dengan yang sekarang.

c. Penafsiran Sistematis
Penafsiran sistematis adalah penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain. Didalam Undang-Undang itu sendiri. Contoh pasal 330 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak cakap mencatat perjanjian antara lain orang yang belum dewasa. Untuk mengetahui orang yang belum dewasa itu bisa dilihat dari pasal 330 KUH Perdata (ternyata mereka yang belum genap berusia 21 tahun).

d. Penafsiran Sosiologis
Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat sekarang ini yang disesuaikan dengan tujuan atau memaksa pembuatan Undang-Undang tersebut. Karena Undang-Undang selalu ketinggalan sehingga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

e. Penafsiran secara resmi atau Otentik
Penafsiran ini adalah penafsiran yang dibuat oleh Undang-Undang sendiri. Dapat dilihat di tambahan lembaran negara.

f. Penafsiran Perbandingan
Penafsiran dengan cara membandingkan Undang-Undang yang lama yang tidak berlaku lagi dengan Undang-Undang yang sekarang. Maksudnya mungkin masih ada unsur Undang-Undang yang lama yang dimasukan kedalam Undang-Undang yang baru.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Muhammad Mukhlis Dalimunte -
Nama: Muhammad Mukhlis Dalimunte
NPM: 2112011338

Penafsiran hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum yang dipergunakan untuk mengetahui makna undang-undang, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya salah penafsiran dan kesalahpahaman sudut pandang terhadap hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan konkret.

Contoh Penafsiran:
1. Penafsiran Sistematis; menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan.
Contoh:
Pasal 330 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak cakap mencatat perjanjian antara lain orang yang belum dewasa. Untuk mengetahui orang yang belum dewasa itu bisa dilihat dari pasal 330 KUH Perdata (ternyata mereka yang belum genap berusia 21 tahun).

2. Penafsiran Sosiologis; penafsiran yang dilakukan dengan memperhatikan maksud dan tujuan dari undang-undang tersebut.
Contoh:
Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang zina, meskipun secara historis berasal dari Eropa, jika pasangan yang berzina sama-sama belum menikah, di Indonesia bisa ditafsirkan secara sosiologis. Menyesuaikan dengan kondisi sosial kemasyarakat di tanah air. Sehingga bagi para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara setinggi-tingginya 9 (sembilan) bulan penjara.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by LISA WULANDARI -
Nama : Ratih Ayu Ardhia Pramesti
NPM : 2112011192


Penafsiran adalah hal yang penting karena penafsiran menjadi metode untuk memahami makna yang ada di dalam teks-teks hukum yang dipakai dalam menyelesaikan kasus atau untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit. Contoh penafsiran konstitusi, yaitu dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi RI.

contoh penafsiran konstitusi :
- Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006
Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan originalis perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi.

- Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020
Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi
Konsep baru.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Muhammad Trio Mulyana -

Nama : Muhammad Trio Mulyana 

NPM : 2112011343


Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. Apa alasannya dan berikan contohnya!!!

Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal- hal yang dihadapi secara kongkrit.


Beberapa jenis penafsiran :

A. Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal) yaitu suatu cara penafsiran Undang-undang menurut arti kata- kata (istilah) yang terdapat pada Undang-undang

Contohnya : Istilah “menggelapkan” dalam pasal 41 KUHP sering ditafsirkan sebagai menghilangkan.

B. Metode interpretasi secara sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam suatu per Undang-undangan yang bersangkutan, atau dengan Undang-undang lain, serta membaca penjelasan Undang-undang tersebut sehingga kita memahami maksudnya.

Contohnya : Dalam pasal 1330 KUHPerdata menyatakan “Tidak cakap membuat persetujuan/perjanjian antara lain orang-orang yang belum dewasa”. Timbul pertanyaan : “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang belum dewasa”. Untuk hal tersebut harus dikaitkan pada pasal 330 KUHPerdata yang mengatur batasan orang yang belum dewasa yaitu belum berumur 21 tahun

Alasan dilakukan penafsiran hukum adalah untuk memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Angga Zalayeta -
Nama : Angga Zalayeta
NPM : 2112011074
Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar serta dipakai dalam menyelesaikan kasus atau untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit. Contoh penafsiran konstitusi, yaitu dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi RI

Contoh :
a. penafsiran sosiologis (what does social context of the event to be legally judged).

Konteks sosial ketika suatu naskah dirumuskan dapat dijadikan perhatian untuk menafsirkan naskah yang bersangkutan. dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, "Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
b. Penafsiran secara sistematis

[a] Dalam pasal 1330 KUHPerdata menyatakan “Tidak cakap membuat persetujuan/perjanjian antara lain orang-orang yang belum dewasa”.
Untuk hal tersebut harus dikaitkan pada pasal 330 KUHPerdata yang mengatur batasan orang yang belum dewasa yaitu belum berumur 21 tahun.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by TASYA AZMI NABILA 2112011327 -
Tasya Azmi Nabila
2112011327


Istilah penafsiran itu sendiri menurut konstitusi merupakan terjemahan dari constitutonal
interpretation merupakan penafsiran terhadap ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar.Mengenai ukuran
kejelasan dalam peraturan perundang-undangan (termasuk konstitusi atau
Undang-Undang Dasar).

menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan
yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. penafsiran merupakan
metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks
hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil
keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit.
Disamping itu, dalam
bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation
(penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan
konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna
yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.

Contohnya dalam htn Menurut pandangan baru (modern) bahwa hukum yang ada itu tidak lengkap, tidak dapat mencakup seluruh peristiwa hukum yang timbul dalam masyarakat. Oleh sebab itu hakim turut serta menemukan hukum. Dalam melakukan penemuan hukum, hakim menggunakan metode penafsiran terhadap Undang-undang seperti penafsiran menurut bahasa, penafsiran secara historis, penafsiran secara sistematis, penafsiran secara teleologis/sosiologis, penafsiran secara authentik, penafsiran secara ektensif, penafsiran secara restriktif, penafsiran secara analogi, penafsiran secara argumentus a contrario.

Lalu contoh lain menurut konstitusi adalah Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 005/PUU-IV/2006
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by CHRISTIN MARGARETH SIHALOHO 2112011342 -
Nama : Christin Margareth Sihaloho
NPM : 2112011342
Penafsiran Hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum untuk mengetahui nakna undang-undang yang mana saya sepakat dengan Jimly Asshidiqie bahwa penafsiran merupakan hal yang sangat penting dalam hukum karena dengan adanya penafsiran Hukum mencegah terjadinya salah makna dan mencegah terjadinya salah persepsi terhadap hal tersebut.
dan memang aturannya setiap hakim di Indonesia wajib untuk melakukan penafsiran hukum agar putusan yang diambilnya dapat sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Contoh Penafsiran :
Penafsiran mempersempit ( restrictieve interpretatie)
Penafsiran yang mempersempit pengertian suatu istilah.

Contoh penafsiran mempersempit
Undang-Undang dalam arti luas adalah semua produk perundang-undangan seperti UUD, undang-undang, Perpu, Peraturan pemerintah dan sebagainya. Sedangkan undang-undang dalam arti sempit hanya undang-undang yang dibuat pemerintah bersama DPR.

Penafsiran gramatikal
Penafsiran gramatikal yaitu suatu aturan hukum yang didasarkan pada pengertian kutipan-perkataan yang tersusun dalam ketentuan suatu peraturan hukum, dengan catatan bahwa pengertian perkataan yang lazim bagi umumlah yang dipakai sebagai jawaban.

Contoh penafsiran gramatikal
Kata "meninggalkan" dalam Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berarti "menelantarkan". Tetapi dalam putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung di zaman Belanda), majelis hakim berpendapat bahwa seorang ibu yang meninggalkan bayi yang baru dilahirkannya, dikatakan tidak melanggar Pasal 305 KUHP, jika ia berusaha agar anaknya diterima di suatu rumah keluarga yang diyakini dapat memberikan kasih sayang, pendidikan dan kehidupan yang lebih baik dibandingkan dirinya, kecuali dalam keadaan khusus.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by 2112011124 Yanti Julia Sari -
Nama : Yanti Julia Sari
Npm :2112011124

Dengan demikian, penafsiran konstitusi merupakan mekanisme untuk mengetahui atau memastikan apakah konstitusi telah benar-benar dilaksanakan dalam praktik sesuai dengan pengertian-pengertian yang terkandung di dalamnya serta tujuan-tujuan yang hendak diwujudkan oleh konstitusi itu.
Contohny:
Putusan MK no.05/PUU.IV/2006
memuat pertimbangan hakim berupa (hal. 173-174): Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan original intent perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi.

Putusan MK no.96/PUU.XVIII/2020
yang pada pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa (hal. 127): Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi konsep baru.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by COERNIA SARI SAHAST -
Nama : coernia sari sahast
Npm : 215201109

Menurut Jimly Asshiddiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. Dalam penafsiran ini juga menjadi suatu hal yang penting, sebabnya dalam metode ini untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus dan keputusan di dalam hal yang dihadapi secara kongkrit. Penafsiran ini juga merupakan hal yang penting karena penafsiran menjadi metode untuk memahami makna yang ada di dalam teks-teks hukum yang dipakai dalam menyelesaikan kasus atau untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit trsebut
Contoh Penafsiran Hukum yaitu:
A. Penafsiran Sistematis : penafsiran yang dimana menghubungkan antara pasal satu dengan pasal yanglainnya contohnya, tentang pengertian "makar" yang di atur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal 104, 103 ,dan Pasal 140 KUHP yang mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukum masing masing bagi para pelakunya.
B. Penafsiran secara resmi/otentik yaitu, penafsiran yang dapat dilihat dari undang undang itu sendiri dimana di lihat dari tambahan lembaran negara. Seperti dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan kata "malam" yg artinya sebagai masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit".
3.Penafsiran Perbandingan ; penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
Contoh putusan yang menggunakan penafsirkan konstitusi adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020. Penafsiran yang digunakan MK untuk memutuskan PUU tersebut adalah penafsiran sistematis yang melihat hubungan
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Ferda Ria Angelina -

Nama : Ferda Ria Angelina

NPM: 2152011150


Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya!

Jawab: 

Karena tidak semua peraturan perundang-undangan yang disusun sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut. Penafsiran adalah metode memahami arti teks-teks hukum yang digunakan untuk menyelesaikan kasus atau membuat keputusan tentang masalah tertentu. Apalagi dalam bidang tafsir konstitusi, dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim) berfungsi sebagai metode amandemen konstitusi dalam arti menambah, menghilangkan, atau memperbaiki makna yang terkandung dalam teks konstitusi.

Contohnya: 

  1. Penafsiran Sistematis, yakni penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain. 
  2. Penafsiran Perbandingan, yakni penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
  3. Penafsiran Secara Resmi/Otentik, yakni penafsiran yang dapat dilihat dari UU itu sendiri dimana dilihat dari tambahan lembaran negara. 

Salah satu contoh penafsiran konstitusi adalah Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020 yang pada pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa (hal. 127):

Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi konsep baru …

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by FERN VALLENSHEA -
Nama : Fern Vallenshea
NPM : 2112011449


Penafsiran merupakan hal yang penting karena penafsiran menjadi metode untuk memahami makna yang ada di dalam teks-teks hukum yang dipakai dalam menyelesaikan kasus atau untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit. Contoh penafsiran konstitusi, yaitu dalam praktik peradilan Mahkamah Konstitusi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi RI.

contoh penafsiran konstitusi :
- Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006
Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan originalis perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi.

- Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020
Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi
Konsep baru.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by ARYA ANDIKA 2112011440 -
Nama: Arya Andika
NPM: 2112011440

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit.

Contoh daripada penafsiran konstitusi adalah Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020 yang pada pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa:

Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi konsep baru.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Agria Fadinin _2112011199 -
Nama: Agria Fadinin
Npm: 2112011199
Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum . Apa alasannya dan berikan contohnya.
Jawab:
Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal- hal yang dihadapi secara kongkrit. Contohnya:
• Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006
Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan originalis perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi.
• Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020
Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi konsep baru.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by ANDHIEN.KHOIRUNNISA 21520110131 -
Nama : Andhien Khoirunnisa
Npm : 2152011031

Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.

contohnya : Dalam pasal 362 tentang pencurian, kata "mengambil barang" diterapkan tidak hanya pada barang bergerak tetapi juga pada listrik, karena listrik dianggap sebagai barang yang memiliki kegunaan.
Dalam pasal 432 KUHP kata "dipercayakan" juga mengandung arti diserahkan.
putusan yang menggunakan penafsirkan konstitusi adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020. Penafsiran yang digunakan MK untuk memutuskan PUU tersebut adalah penafsiran sistematis yang melihat hubungan antar pasal dan penafsiran harfiah.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by GEVITA AYUDIA HADIK -
Nama : Gevita Ayudia Hadik
Npm : 2152011131

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum dikarenakan Penafsiran salah satu hal penting atau metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkret. Contohnya Penafsiran Sistematis penafsiran yang menghubungkan pasal satu dengan pasal lain contohnya pengertian tentang "makar" yg diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal 104, 103 ,dan Pasal 140 KUHP yg mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukum masing masing bagi para pelakunya. Kemudian ada Penafsiran secara resmi atau otentik penafsiran yg dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara. Seperti dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan kata "malam" yg artinya sebagai masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit". Lalu ada Penafsiran Perbandingan penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by jose Thimoty _2112011276 -
Nama:Jose Thimoty L.T
NPM:2112011276
Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.
Penafsiran adalah hal yang penting karena penafsiran adalah metodeuntuk memahami kata kata/ teks hukum yang digunakan dalam penyelesaian kasus atau mengambil keputusan atas hal hal yang dihadapi sacara kongkrit
contoh putusan yang menggunakan penafsirkan konstitusi/penafsiran hukum adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by indira faradisya -
Nama : Indira Faradisya
Npm : 2112011329

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya?

penafsiran adalah metode yang digunakan untuk memahami makna yang terkandung dalam teks hukum, juga digunakan dalam menyelesaikan kasus atau mengambil keputusan yang dihadapi negara secara konkrit. Dalam bidang hukum tata negara, penafsiran ini disebut dengan judicial interpretation. Interprestasi didefinisikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk mengatasi persoalan ketidakpastian dalam suatu teks. Ada beberapa contoh penafsiran, yaitu :
- penafsiran autentik, sesuatu yang legal dan secara resmi dari peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah pasal 1 Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964.
- penafsiran gramatikal, aturan hukum yang didasari oleh kutipan-perkataan yang disusun dalam ketentuan peraturan hukum. Contohnya Pasal 1 Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1964 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia
- penafsiran sistematis, penafsiran hukum yang didasarkan atas sistematika peraturan hukum dalam hubungan antar pasal dan ayat dari peraturan hukum itu sendiri juga mengatur kesalahannya sendiri. Contohnya pasal 140 KUHP yang mengatur tentang beberapa macam makar serta sanksi hukumnya masing-masing.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by SYUJA AUFA PARIMARMA -

Nama : Syuja Aufa Parimarma

NPM : 2112011267


Menurut Jimly Asshiddiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Di samping itu, dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.


Contohnya adalah pada penafsiran konstitusi Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Amelia Mudia Putri 2152011106 -
Nama : Amelia Mudia Putri
NPM : 2152011106

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum.

Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit.Yang dimana dilakukan penafsiran hukum adalah untuk memberi penjelasan yang yang konkrit mengenai teks undang-undang agar agar tidak ada penyalahgunaan dalam salah satu pasal.

Contohnya :
1. Penafsiran Sistematis merupakan penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain yang ada idalam Undang-Undang itu sendiri. Contoh pasal 330 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak cakap mencatat perjanjian antara lain orang yang belum dewasa. Untuk mengetahui orang yang belum dewasa itu bisa dilihat dari pasal 330 KUH Perdata (ternyata mereka yang belum genap berusia 21 tahun).
2. Penafsiran Gramatikal merupakan penafsiran menggunakan kata. Contohnya : Bahasa adalah istilah 'menggelapkan' dalam KUHP. Kata 'menggelapkan' di sini bisa juga dimaknai sebagai perbuatan 'menghilangkan'.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Putri Arifah Zahra 2112011370 -
Nama : Putri Arifah Zahra
NPM : 2112011370

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Penafsiran menjadi metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit.

Contoh:
1. Penafsiran Sistematis
metode penafsiran yang mengutamakan struktur UUD.
Penafsiran yg menghubungkan pasal satu dengan pasal lain contohnya pengertian tentang "makar" yg diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal 104, 103 ,dan Pasal 140 KUHP yg mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukum masing masing bagi para pelakunya.

2. Penafsiran Sosiologis

Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat sekarang ini yang disesuaikan dengan tujuan atau memaksa pembuatan Undang-Undang tersebut. Karena Undang-Undang selalu ketinggalan sehingga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. 

3. Penafsiran secara resmi atau Otentik

Penafsiran ini adalah penafsiran yang dibuat oleh Undang-Undang sendiri. Dapat dilihat di tambahan lembaran negara.

4. Penafsiran Perbandingan

Penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by M. Fikri Syarif -
Nama : M. Fikri Syarif
NPM : 2112011518

Penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. Karena penafsiran adalah cara atau langkah untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal- hal yang dihadapi secara nyata. Contoh penafsiran yang ada dalam:

  • Pasal 330 KUHPdt: 
"Seseorang dianggap sudah dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah pernah menikah."
Maka jika ditafsirkan seseorang yang berusia 16 tahun dan belum pernah menikah adalah orang yang belum dewasa.

  • UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha perikanan wajib memiliki izin. Maka undang-undang tersebut menetapkan larangan untuk melakukan kegiatan perikanan tanpa izin.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Sharla Martiza Maulana P -
Nama : Sharla Martiza Maulana Puteri
Npm : 2112011325

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum, alasannya karena Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal- hal
yang dihadapi secara kongkrit.

contoh penafsiran yaitu :

1. Penafsiran sistematis
penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain, Didalam Undang-Undang itu sendiri.
contohnya pasal 330 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak cakap mencatat perjanjian antara lain orang yang belum dewasa.

2. Penafsiran gramatikal
merupakan cara penafsiran atau penjelasan yg paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikannya menurut bahasa, susun kata atau bunyinya.
contohnya istilah menggelapkan dari Pasal 41 KUHPidana ada kalanya ditafsirkan sbg 'menghilangkan'.

3. penafsiran futuristis
mengacu pada Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPP) yang akan diberlakukan di masa yang akan datang.
Contohnya adalah penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan memperhatikan beberapa RPP dari kedua undang-undang yang akan diterbitkan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Alexander D.M -

Alexander D.M

2112011553

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Jawab : Penafsiran hukum menjadi salah satu cara menemukan hukum bagi suatu peristiwa konkret tertentu selain dengan menggunakan konstruksi hukum.Penafsiran juga termasuk kedalam suatu hal yang penting, dikarenakan merupakan suatu metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Disamping itu, dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation.

Contohnya 

1. Penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal satu dengan pasal lainnya.

2. Penafsiran secara resmi atau otentik yaitu penafsiran yang dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara.

3. Penafsiran Perbandingan yaitu penafsiran dengan cara membandingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Shabrina Desta Hidayat -
Nama: Shabrina Desta Hidayat
NPM: 2112011139

Menurut Jimly Asshiddiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum karena penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Selain itu, dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks Undang-Undang Dasar.

Adapun contoh penafsiran adalah sebagai berikut:
a. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain. 
b. Penafsiran perbandingan, yaitu penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
c. Penafsiran secara resmi/otentik, yaitu penafsiran yang dibuat oleh Undang-Undang sendiri.

Banyak putusan MK terkhusus PUU yang menggunakan interpretasi konstitusi. Seperti Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 memuat pertimbangan hakim berupa (hal. 173-174):
“Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan original intent perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi …”

Putusan MK tersebut di atas menggunakan penafsiran berdasarkan sistematis dan penafsiran harfiah (original intents). Penafsiran tersebut digunakan MK untuk dapat menilai konstitusionalitas suatu pasal di UU terhadap pasal dalam UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by MAULI A.Z HATANG 2152011130 -

Nama : Mauli A.Z Hatang

NPM : 2152011130

1. Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.


Jawab :


Penafsiran menjadi kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum karena Penafsiran hukum menjadi salah satu cara untuk menemukan hukum bagi suatu peristiwa konkret tertentu (cara lainnya ialah konstruksi hukum). Selain itu, penafsiran juga menjadi suatu hal yang penting, dikarenakan merupakan suatu metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit

Contoh : 

Penafsiran secara resmi atau otentik
Penafsiran yg dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by RAISSA APSARI 2112011206 -
Nama: Raissa Apsari
NPM: 2112011206

Menurut Jimly Asshiddiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat
penting dalam hukum dan ilmu hukum. Penafsiran merupakan metode
untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk
dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas
hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Di samping itu, dalam bidang hukum
tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh
hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam
arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam
teks undang-undang dasar.
Penafsiran Gramatikal
Penafsiran yang didasarkan hukum tata bahasa sehari-hari. Hal ini dilakukan apabila ada suatu istilah yang kurang terang atau kurang jelas dapat ditafsirkan menurut tata bahasa sehari-hari.
Penafsiran Autentik
Penafsiran yang diberikan oleh undang-undang itu sendiri. Dalam Bab X Pasal 86 sampai pasal 101 KUHP dicantumkan penafsiran autentik.
Penafsiran Sistematis
Penafsiran yang menghubungkan dengan bagian dari suatu undang-undang itu dengan bagian lain dari undang-undang itu juga.
Penafsiran Menurut Sejarah Undang-undang
Penafsiran dengan melihat kepada berkas-berkas atau bahan-bahan waktu undang-undang itu dibuat.
Penafsiran Analogis
Penafsiran suatu istilah berdasarkan ketentuan yang belum diatur oleh undang-undang,tetapi mempunyai asas yang sama dengan sesuatu hal yang telah daitur dalam undang-undang.
Penafsiran Teleologis
Penafsiran yang didasarkan kepada tujuan daripada udnang-undang itu
Penafsiran menurut sejarah hukum
Penafsiran dengan melihat kepada sejarah hukum. Misalnya dengan melihat hukum yang pernah berlaku.
Penafsiran Ekstensif
Penafisran dengan memperluas arti dari suatu istilah yang sebenarnya.
Penafsiran mempertentangkan ( redeneering acontratio)
Penafsiran secara menemukan kebalikan dari pengertian suatu istilah yang sedang dihadapi.
Penafsiran mempersempit ( restrictieve interpretatie)

Contohnya adalah penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (atau biasa dikenal dengan UUPLH/ UU Lingkungan Hidup), dengan memperhatikan beberapa RPP dari kedua undang-undang yang akan diterbitkan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by TAUFIK SEPDI ARIANANDA ( Taufik-2112011145 ) -
Nama : Taufik Sepdi Ariananda
NPM : 2112011145
Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Jawab:
Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk
dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Di samping itu, dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh
hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.

Contoh nya :
- Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020
Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi konsep baru.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by FATHUSSALIM WIJAYA -
Nama: Fathussalim Wijaya
NPM : 2112011246

Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.

contoh penafsiran konstitusi :
- Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006
Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan originalis perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi.

- Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020
Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi konsep baru
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Nurul Mutiara Aisyah Mutiara -
Nama : Nurul Mutiara Aisyah
NPM : 2112011357

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.

contoh penafsiran konstitusi :
- Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006
Bahwa apabila ditinjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan originalis perumusan ketentuan UUD 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD 1945 memang tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Dari sistematika penempatan ketentuan mengenai Komisi Yudisial sesudah pasal yang mengatur tentang Mahkamah Agung yaitu Pasal 24A dan sebelum pasal yang mengatur Mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 24C, sudah dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD 1945 itu tidak dimaksudkan untuk mencakup pula objek perilaku hakim konstitusi.

- Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020
Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan pembentuk Undang-Undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7 /2020 adalah sebagai norma “jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang mentranformasikan konsep lama menjadi konsep baru.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Elza Khoirunnisa 2112011118 -
Nama: Elza Khoirunnisa
NPM: 2112011118

Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya
Jawab :

Karena Penafsiran hukum menjadi salah satu cara untuk menemukan hukum bagi suatu peristiwa konkret tertentu (cara lainnya ialah konstruksi hukum). Selain itu, penafsiran juga menjadi suatu hal yang penting, dikarenakan merupakan suatu metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit.

Contohnya penafsiran hukum yaitu:
1. Penafsiran Sistematis ; penafsiran yg menghubungkan pasal satu dengan pasal lain contohnya pengertian tentang "makar" yg diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal 104, 103 ,dan Pasal 140 KUHP yg mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukum masing masing bagi para pelakunya.
2. Penafsiran secara resmi atau otentik ; penafsiran yg dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara. Seperti dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan kata "malam" yg artinya sebagai masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit".
3.Penafsiran Perbandingan ; penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by 2112011250_YESI TRI FAUZIA -
Nama : Yesi Tri Fauzia
Npm : 2112011250

Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit.
Di samping hal itu, dalam bidang hukum tata negara(HTN), penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim) juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.
Sehingga penafsiran merupakan hal/metode yang digunakan untuk menyelesaikan/mengungkap kasus kasus secara konkrit sekaligus berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam penafsiran oleh hakim.

Contoh Penafsiran oleh Hukum yaitu:
1. Penafsiran Sistematis : Penafsiran yg menghubungkan pasal satu dengan pasal lain contohnya pengertian tentang "makar" yg diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal 104, 103 ,dan Pasal 140 KUHP yg mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukum masing masing bagi para pelakunya.
2. Penafsiran Perbandingan : Penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
3. Penafsiran secara resmi atau Otentik : Penafsiran yg dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara, seperti dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan kata "malam" yg artinya sebagai masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit".
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Anggy Safera 2112011405 -
Nama : Anggy Safera
Npm : 2112011405

Penafsiran sangat penting karena merupakan metode dalam menemukan makna yang terkandung dalam teks-teks hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan konkret. Selain dalam hukum tata negara penafsiran berfungsi untuk metode perubahan konstitusi yaitu dalam artian menambah, mengurangi atau memperbaiki makna yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar.

Contoh Penafsiran oleh Hukum yaitu:
- Penafsiran Sistematis : Penafsiran yg menghubungkan pasal satu dengan pasal lain contohnya pengertian tentang "makar" yg diatur dalam Pasal 87 KUHP secara sistematis dapat ditafsirkan sebagai dasar bagi pasal 104, 103 ,dan Pasal 140 KUHP yg mengatur tentang aneka macam makar beserta sanksi hukum masing masing bagi para pelakunya.
- Penafsiran Perbandingan : Penafsiran dengan cara membadingkan UU lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang.
- Penafsiran secara resmi atau Otentik : Penafsiran yg dapat dilihat dari undang undang itu sendiri salah satunya dilihat dari tambahan lembaran negara, seperti dalam Pasal 98 KUHP ditegaskan kata "malam" yg artinya sebagai masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit".

Beberapa contoh putusan yang menggunakan penafsirkan konstitusi adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020. Penafsiran yang digunakan MK untuk memutuskan PUU tersebut adalah penafsiran sistematis yang melihat hubungan antar pasal dan penafsiran harfiah.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 9

by Angga Zalayeta -
nama : Angga Zalayeta
NPM : 2112011074
Menurut Jimly Asshididiqie, penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum dan ilmu hukum. apa alasannya dan berikan contohnya.

Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara kongkrit. Dalam bidang hukum tata negara, penafsiran dalam hal ini judicial interpretation (penafsiran oleh hakim), juga dapat berfungsi sebagai metode perubahan konstitusi dalam arti menambah, mengurangi, atau memperbaiki makna yang terdapat dalam teks undang-undang dasar.
Contoh putusan yang menggunakan penafsirkan konstitusi adalah Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 96/PUU-XVIII/2020. Penafsiran yang digunakan MK untuk memutuskan PUU tersebut adalah penafsiran sistematis yang melihat hubungan antar pasal dan penafsiran harfiah.