FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

Number of replies: 65
FORUM DISKUSI

1.Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya!


2.  Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Dita Anggraeni Wijaya -
Dita Anggraeni Wijaya
2112011136

  1. Masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas, menggambarkan bagaimana sistem pengadilan HAM di Indonesia yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebagai pemegang kekuasaan, pemerintah harusnya sadar dengan sistem pengadilan HAM agar kasus pelanggaran HAM dapat diselesaikan sepenuhnya. Komnas HAM sebagai lembaga yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia di Indonesia, hanya diberi kewenangan sampai tahap penyelidikan pada setiap kasus pelanggaran HAM, sementara penyelidikan lanjutan merupakan wewenang dari Jaksa Agung. Komnas HAM juga mengungkap banyaknya kasus yang sudah mereka ajukan, namun masih belum ditindak lanjut. Dari sini pemerintah sebagai pemegang kekuasaan haruslah memperbaiki sistem peradilan HAM, agar kasus-kasus pelanggaran HAM dapat diselesaikan. 
Contohnya : Kasus pembunuhan Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Marsinah merupakan seorang pekerja dan aktivis wanita yang bekerja di PT Catur Putera Surya Porong. Berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh lainnya yang menuntut kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan.

Setelah aksi demo tersebut, Marsinah yang menjadi aktivis buruh, ditemukan tewas lima hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur, dalam kondisi mengenaskan. Kasus pelanggaran HAM ini pun belum bisa diselesaikan dan masih menjadi misteri sampai sekarang.

2. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di lingkungan peradilan umum. Hingga saat ini di Indonesia, baru empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.

Pengadilan HAM ad hoc dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan hasil penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu, seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Tak hanya di Indonesia, Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan warga negara Indonesia di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Anggy Safera 2112011405 -
Nama : Anggy Safera
Npm : 2112011405

1. Adapun salah satu tugas penegakan HAM yang belum tuntas adalah soal pelanggaran berat HAM. Penyalahgunaan kekuasaan dari pihak pemerintah atau penguasa berisiko besar menjadi penyebab pelanggaran HAM. Contoh kasus pelanggaran HAM yang disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power salah satunya yaitu korupsi, genosida, dan penghilangan orang oleh pemerintah.

2. Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini juga memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by FRANSISCA EMILIA_2112011098 -
Nama : Fransisca Emilia
NPM : 2112011098


1. Pandangan saya terhadap hal tersebut, seharusnya pemerintah bisa lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM, selain itu pemerintah juga memberikan sosialisasi agar tidak terjadinya pelanggaran dan memberikan dampak buruk dari terjadinya pelangaaran HAM, selain itu bisa dari pihak aparat penegak hukum lebih ditingkatkan lagi kualitas dan prinsip yang benar-benar utk menegakan keadilan.
Contoh kasusnya Peristiwa Talangsari Lampung 1989.

2. Gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia ini, merupakan pengadilan khusus yang memuat tentang kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, biasanya pengadilan ini terletak di suatu kabupaten atau kota yanga ada pengadilan negri. Sejauh ini banyak kasus yang diadili, banyak juga kasus yang terselesaikan dengan semestinya, namu banyak juga kasus yang belum selesai dan terlupakan begitu saja.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by NYOMAN DIA RAHMA -
Nama: Nyoman Dia Rahma Putri
Npm: 2112011052
1.Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya!

2. Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!

Jawab:
Menurut saya ,banyaknya peraturan yang tidak diimbangi oleh kebijakan perlindungan HAM sehingga relasinya tidak sesuai dengan prinsip HAM. Lemahnya instansi pemerintah pemicu rendahnya kepatuhan hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM; serta minimnya pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip hak asasi manusi. Seperti contoh Kasus pembunuhan Marsinah yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Kasus pembunuhan Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Marsinah merupakan seorang pekerja dan aktivis buruh wanita yang bekerja di PT Catur Putera Surya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.Kasus ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh lainnya yang menuntut kepastian pada perusahaan yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa alasan.
Setelah aksi demo tersebut, Marsinah yang menjadi aktivis buruh ditemukan tewas lima hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dalam kondisi mengenaskan.
Bekerjanya hukum di Indonesia saat ini menggambarkan bahwa implementasi konsep negara hukum hanya sebatas formalistas belaka. Dimana, pada satu sisi, muncul berbagai kecendrungan perilaku anggota masyarakat yang sering menyimpang dari berbagai aturan yang dihasilkan oleh Negara

2. Penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia mencapai kemajuan ketika pada tanggal 6 November 2000 disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan kemudian diundangkan tanggal 23 November 2000.mengatur tentang beberapa kekhususan atau pengaturan yang berbeda dengan pengaturan dalam hukum acara pidana
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Zelfi Septia Dwiarini Putri 2112011063 -

Nama : Zelfi Septia Dwiarini Putri

NPM : 2112011063

Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya dan berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!

Jawab:

1.      Perkara penegakan HAM di Indonesia berdampingan dengan masalah lemahnya penegakan hukum yang selalu dikeluhkan masyarakat. Berbagai kasus HAM yang berlarut-larut dimakan waktu tak kunjung diselesaikan tanpa adanya titik terang penyelesaian. Berbagai konvensi HAM telah diratifikasi Indonesia, peraturan UU mengenai HAM juga dibentuk diiringi dengan lembaga-lembaga penegakan HAM. Namun, instrumen-instrumen tersebut tidak sebanding dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM di realita kehidupan, seolah-olah Indonesia sebagai negara hukum yang dicirikan memiliki perlindungan terhadap HAM hanya sebagai omongan manis belaka.

Salah satu contoh kasus pelanggaran HAM yang belum juga dituntaskan dan masih terus dielukan-elukan sampai saat ini, yaitu kasus pembunuhan Akseyna Ahad Dori, seorang Mahasiswa jurusan Biologi Fakultas MIPA Universitas Indonesia yang ditemukan tak bernyawa di Danau Kenanga Universitas Indonesia pada tanggal 26 Maret 2015 silam. Sudah 7 tahun berlalu namun sang pembunuh belum juga terungkap. Pihak polisi dinilai mangkrak, pihak universitas pun masih diam, tak ada kejelasan mengenai proses penyidikan. Pihak orang tua korban dan juga BEM UI masih terus mencari keadilan serta mendesak untuk melanjutkan penanganan kasus dan membentuk tim investigasi kampus.

2.      Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk dengan mengundangkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat dan memiliki tugas serta wewenang untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat baik yang dilakukan dalam wilayah Indonesia maupun yang terjadi oleh WNI yang ada di luar batas teritorial Indonesia. Penyelesaian perkara selain melalui pengadilan juga dapat ditempuh dengan metode alternatif seperti kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Dasar hukum dalam penanganan perkara oleh pengadilan HAM menggunakan KUHAP dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by 2112011250_YESI TRI FAUZIA -
Nama : Yesi Tri Fauzia
Npm : 2112011250

1. kurang adanya penyuluhan tentang ham serta kurang adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pihak berwajib. Kurangnya pendidikan tentang ham, Banyak orang yg masih beranggapan bahwa ham itu bersifat individualisme.Seperti salah satu contoh kasus yangbelum terselesaikan sampai saat ini adalah tragedi penembakan mahasiswa trisakti 1998

2. Berdasarkan UU No. 26/2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dibawah peradilan umum, dan
merupakan lex specialis dari Kitab Undang Hukum Pidana. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan
bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah Pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga
mengadili kejahatan-kejahatan tertentu.
Kejahatan-kejahatan yang merupakan yurisdiksi pengadilan HAM ini adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan yang keduanya merupakan pelanggaran HAM yang berat. Penamaan Pengadilan HAM yang mengadili
kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida ini dianggap tidak tepat, karena Pelanggaran HAM yang berat
dengan dua jenis kejahatan tersebut adalah kejahatan yang merupakan bagian dari hukum pidana internasional (international
crimes) sehingga yang digunakan adalah seharusnya terminologi “pengadilan pidana.”
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by SYUJA AUFA PARIMARMA -
Nama : Syuja Aufa Parimarma

NPM : 2112011267

1. Walaupun di negara ini sudah terdapat lembaga penegak HAM yaitu KOMNAS HAM dan juga aktivis-aktivis yang tak kenal lelah yang selalu menyuarakan terkait isu-isu HAM. Namun pada kenyataannya di negara manapun termasuk Indonesia masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu ataupun pada masa kini yang belum mendapatkan titik terang siapa yang harus bertanggung jawab dibalik kasus pelanggaran HAM tersebut. Seperti contoh kasus yang sudah banyak orang ketahui seperti kasus Munir yang dibunuh dengan cara diracun pada tanggal 7 September 2004. Kasus tersebut hingga kini dianggap belum selesai, bahkan kasus Munir telah mencapai masa kadaluwarsanya yaitu tahun 2022, namun berdasarkan informasi yang saya baca KOMNAS HAM selaku lembaga penegak HAM secara tiba-tiba mengumumkan pembentukan tim penyelidik pada (7/9/2022) Semoga saja dengan itikad pembentukan tim penyelidik tersebut akan menemukan titik terang yang selama ini masyarakat nanti-nanti selama 18 tahun. Pandangan saya terhadap fenomena tersebut sebagai warga negara biasa saya merasakan bahwa pemerintah telah melakukan upaya dalam mencoba mengatasi permasalahan HAM tersebut, hal tersebut dirasa cukup baik mengingat memang dalam upaya penyelesaian kasus HAM itu sendiri cukup lah rumit.

2. Menurut saya pemerintah Indonesia telah melakukan upaya yang cukup baik namun tentu belum maksimal dalam menangani perkara HAM, dengan adanya lembaga penegak HAM seperti KOMNAS HAM dan juga pembentukan tim penyelidik telah menunjukan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan upaya dalam menangani hal tersebut, walaupun dalam pelaksanaanya masih banyak kasus yang belum terselesaikan dan banyak juga kasus-kasus baru yang bermunculan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by jose Thimoty _2112011276 -
Nama:Jose Thimoty L.T
Npm:2112011276

1.penegakan HAM hanya akan menjadi isapan jempol belaka jika pemerintah yang berkuasa tidak memperhatikan atau mengabaikan penegakan HAM,peradilan HAM pun rasanya hanya menjadi formalitas belaka,lantaran jika pemerintah tidak mendukung proses peradilan HAM maka akan banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak selesai,misalnya pada era orde baru seperti kasus petrus atau pemembak misterius yang menjadi momok yang sangat mengerikan bagi masyarakat dimasa itu
2.Di Indonesia, Pengadilan HAM yang berlaku memiliki landasan hukum yaitu UU. NO. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dimana dari dasar hukum tersebut dapat diketahui kedudukan Pengadilan HAM di Indonesia, yaitu sebagai pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat dan berkedudukan di dalam lingkungan Peradilan Umum.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by FEGITA MAHARANNY -
Nama : Fegita Maharanny
NPM : 2112011144

1. Menurut pandangan saya ,sebagai negara hukum, Indonesia menjamin perlindungan HAM dalam UUD RI No.39 Tahun 1999 dan berdirinya Komisi Nasional (Komnas) HAM di Indonesia juga menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam menjamin berdirinya supremasi. Melihat catatan sejarah di bangsa ini , banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang sampai sekarang masih belum bisa diungkap atau diselesaikan. Dalam hal ini , pemerintah sudah berusaha mencari solusi untuk menangani kasus tersebut. Seperti halnya yg dilakukan oleh Wakil Presiden RI , Ma’ruf Amin yang menyebutkan bahwa pemerintahan tetap memegang komitmen untuk terus berupaya mencari solusi yang terbaik melalui kajian oleh berbagai instansi yang berkompeten. Komnas HAM pun telah mengusulkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang HAM dan pembentukan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KRR). Namun, melihat fakta yang ada rasanya penuntasan kasus HAM masa lalu sangat sulit sampai masyarakatlah yang turun tangan dalam mengusut kasus tersebut. Respons masyarakat dalam menuntut tanggung jawab pemerintah dengan menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap korban korban pelanggaran HAM terdahulu. Walaupun harapan dari digelarnya aksi ini sangat kecil , namun semangat besar untuk menengakkan HAM sangatlah besar. Isu mengenai pelanggaran HAM yang harus di selesaikan bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat dan Penegakkan HAM tidak bisa berjalan satu arah tanpa adanya dukungan dari berbagai poros dan pihak. Contoh kasusnya adalah peristiwa trisakti,penculikan dan penghilangan orang secara paksa , serta peristiwa rumah gedong tahun 1998.

2. Gambaran Pengadilan HAM di Indonesia
Di Indonesia, Penegakkan dan perlindungan terhadap HAM mencapai kemajuan ketika pada tanggal 6 November 2000 disahkannya Pengadilan HAM yang diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Hingga saat ini , baru 4 pengadilan HAM yang dibentuk , yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar. Selain itu, terdapat juga Pengadilan HAM ad hoc yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU No.26 Tahun 2000. Mengacu pada UU No.26 Tahun 2000, pelanggaran HAM yang berat terdiri dari:
1. kejatahan genosida, yaitu kejatahan yang menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras,kelompok agama berupa pemindahan secara paksa dan membunuh anggota kelompok.
2. kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk berupa pembunuhan,pemusnahan, dan perampasan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Teresia Rosa Yudhanti 2112011531 -
Teresia Rosa
2112011531

1. Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya!
Berkenaan dengan banyaknya macam pelanggaran HAM di Indonesia, pada hakikatnya tidak terlepas dari peran pemerintah dalam membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Tanpa menutup mata, dapat kita rasakan bahwa masih sering terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam menyelesaikan perkara HAM di negeri ini. Untuk lebih jelasnya dapat saya paparkan pada salah satu contoh kasus di bawah ini:

- Kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.
Selama 18 tahun lebih, kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir tidak pernah berhasil terungkap dan di selesaikan oleh pemerintah. Dengan kronologi yang sudah sangat jelas bahwa aktivis Munir di bunuh saat sedang dalam perjalanan dinas menuju Belanda, namun sepanjang tahun ini pemerintah hanyalah mengeluarkan pernyataan yang berbelit-belit terkait kasus tersebut. Adapun jika dilihat dari sikap pemerintah, justru yangs saya lihat di sini. Pemerintah cenderung menutup-nutupi kasus tersebut dan tidak pernah berniat untuk menyelesaikan kasus ini dengan tidak adanya pengungkapan atas siapa pelaku sebenarnya yang membunuh Munir.

2. Terkait gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia, dapat saya sampaikan bahwa Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum. Adapun sesuai namanya, Pengadilan HAM terntunya merupakan Pengadilan yang mengurus pelanggaran HAM berat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat sendiri meliputi:
- Kejahatan genosida
- kejahatan terhadap kemanusiaan

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua perkara pelanggaran HAM yang berat menjadi lingkup kewenangan dari Pengadilan HAM. Pasal 6 UU Nomor 26 Tahun 2000 menyebutkan, Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Nazwa Nur Haliza 2112011211 -
Nazwa Nur Haliza - 2112011211

1. Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan disebabkan karena peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial, eksisnya regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, lemahnya kemampuan institusi negara dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, rendahnya kepatuhan hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM, serta minimnya pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip hak asasi manusia.

Contoh kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan :
Pada Maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa Talangsari Lampung tahun 1989. Kemudian, pada 19 Mei 2005, tim tersebut memperoleh kesimpulan bahwa ditemukan adanya unsur pelanggaran berat pada peristiwa ini. Berkas penyelidikan kemudian diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2006 untuk ditindaklanjuti. Namun, kasus ini belum kunjung tuntas diusut hingga kini. Dalam peristiwa Talangsari, korban diperkirakan mencapai 803 orang. Peristiwa ini terjadi pada 7 Februari 1989. Menurut rilis yang dikeluarkan oleh KontraS, saat itu terjadi penyerbuan ke desa Talangsari yang dipimpin oleh Danrem Garuda Hitam 043, Kolonel Hendropriyono. Penyerbuan tersebut dilakukan atas dugaan makar ingin mengganti Pancasila dengan Al-Qur'an dan Hadits oleh jamaah pengajian Talangsari yang dimpimpin oleh Warsidi. Akibatnya, sejumlah jama'ah hingga kini dinyatakan hilang, perkampungan habis dibakar, dan ditutup untuk umum.

2. Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Agria Fadinin _2112011199 -
Nama: Agria Fadinin
Npm: 2112011199

1. Secara konstitusional, HAM diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 sampai Pasal 34. Pemerintah pun telah secara khusus menerbitkan sejumlah aturan mengenai hak asasi manusia, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999. Rentetan kasus pelanggaran HAM yang terjadi menjadi pelajaran bagi bangsa dan negara Indonesia. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, Indonesia tentu menentang pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan HAM. Upaya pemerintah ini harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia agar berjalan maksimal.
contoh kasus:
Kasus Bullying di Tasikmalaya

Terjadi kasus perundungan atau bullying di Tasikmalaya yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikologis yang membuatnya trauma hingga meninggal dunia.

Penyelesaian kasus ini ditangani oleh pihak berwajib, para pelaku harus ada dalam pengawasan bapas. Pembinaan turut dilakukan oleh dinas sosial dan lembaga perlindungan anak.

2. Pengadilan HAM Indonesia

Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Hingga saat ini, baru empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Panca Kusumawati -
Nama : Panca Kusumawati
Npm : 2112011046
1. Seperti yang kita ketahui sampai saat ini masih banyak kasus pelanggaran HAM terutama kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan di Indonesia. Hal ini tentunya sangat disayangkan dimana di Indonesia sudah terdapat Komnas HAM yang bahkan sudah terbentuk semenjak tanggal 7 Juni 1993. Komnas HAM ini bertujuan sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Tentunya dengan banyaknya kasus-kasus yang belum jelas penyelesaiannya tersebut dapat menjadi gambaran bagaimana penegakan HAM di Indonesia.
Adapun salah satu contoh kasus pelanggaran HAM yang bahkan sampai saat ini belum terselesaikan adalah Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib terjadi 18 tahun lalu, tepatnya pada 7 September 2004. Munir meninggal di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanannya ke Belanda. Berdasarkan hasil autopsi, dalam tubuh Munir terdapat racun arsenik. Walaupun dalam kasus tersebut sudah terdapat beberapa pihak yang sudah menjalankan hukumannya seperti mantan pilot Garuda Indonesia, mantan direktur utama Garuda Indonesia, dan mantan Deputi V BIN. Tetapi dalam kenyataannya pelaku utama dalam kasus tersebut belum terkuak. Yang sangat disayangkan lagi bahkan kasus Munir ini sudah kadaluwarsa sebelum pelaku utamanya terungkap.

2. Pemerintah Indonesia membentuk
Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai pengganti PERPU Nomor 1 Tahun 1999. Pendirian Pengadilan Hak Asasi Manusia ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 104 paragrap (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tantang Hak Asasi Manusia. Hingga saat ini, baru empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by ARYA ANDIKA 2112011440 -
Nama: Arya Andika
NPM: 2112011440

1. kasus pelanggaran HAM masih sering terjadi dan banyak yang belum diselesaikan dengan tuntas, hal menggambarkan bagaimana sistem pengadilan HAM di Indonesia yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan, harusnya sadar dengan sistem pengadilan HAM agar kasus pelanggaran HAM dapat diselesaikan secara menyeluruh. contoh: kasus penganiyaan wartawan yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 1996. Seorang wartawan surat kabar Harian Bernas Yogyakarta bernama Fuad Muhammad Syafruddin atau biasa dipanggil Udin tewas setelah diserang dua orang tak dikenal di depan rumahnya.
Penyerangan diduga karena penyelidikan dan penulisan Udin tentang kasus korupsi dan manipulasi. Ia dikenal sebagai wartawan yang kritis.

Pandangan saya terhadap fenomena tersebut sebagai masyarakat sipil biasa dapat merasakan bahwa pemerintah telah melakukan upaya dalam mencoba mengatasi permasalahan HAM tersebut, hal tersebut dirasa cukup baik mengingat memang dalam upaya penyelesaian kasus HAM sangat sulit.

2. Terkait gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia, menurut saya bahwa Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum. Adapun sesuai namanya, Pengadilan HAM tentunya merupakan Pengadilan yang mengurus pelanggaran HAM berat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat sendiri meliputi:
1. Kejahatan genosida
2. kejahatan terhadap kemanusiaan

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua perkara pelanggaran HAM yang berat menjadi lingkup kewenangan dari Pengadilan HAM. Pasal 6 UU Nomor 26 Tahun 2000 menyebutkan, Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by M. Fikri Syarif -
Nama : M. Fikri Syarif
NPM : 2112011518

1) Kasus Pelanggaran HAM Masih sering terjadi terutama di wilayah Indonesia, penyebab terjadinya pelanggaran HAM ini bisa dikatenakan, Penyalahgunaan Kekuasaan, Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum, Penyalahgunaan Teknologi, dan kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.

Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang belum tuntas adalah Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib terjadi 17 tahun lalu, tepatnya pada 7 September 2004. Namun, sampai saat ini aktor utama kasus pembunuhan Munir belum juga terkuak.
Dalam kasus ini, setidaknya baru tiga orang yang diseret ke muka persidangan. Yakni mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang divonis 14 tahun penjara; mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan, yang divonis satu tahun penjara; dan mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwopranjono, yang divonis bebas.
Kasus ini pun terancam kedaluwarsa pada tahun depan.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana. Sampai saat ini kasus pembunuhan Munir masih diproses di Komnas HAM. Kasus Munir juga belum diputuskan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

2) Berdasarkan UU No.26/2000 di bentuklah Pengadilan HAM. "Pasal 1 angka 3 menentukan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan Hak Asasi Manusia atau pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Yang ditentukan di dalam pasal 1 angka 3 dikaitkan dengan pasal 2 yang menentukan bahwa Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan Umum, dan Pasal 4 yang menentukan bahwa Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat, Maka menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan Pengadilan HAM adalah peradilan yang berada di lingkungan peradilan Umum yang hanya bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat saja.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by ANDHIEN.KHOIRUNNISA 21520110131 -
nama : andhien khoirunnisa
npm : 2152011031

1. Diharapkan pemerintah bisa lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM, agar tidak terjadinya pelanggaran dan memberikan dampak buruk dari terjadinya pelangaaran HAM, selain itu bisa dari pihak aparat penegak hukum lebih ditingkatkan lagi kualitas dan prinsip yang benar-benar utk menegakan keadilan. contohnya :Pembunuhan Massal 1965 Pada tahun 2012, Komnas HAM menyatakan penemuan adanya pelanggaran HAM berat usai terjadinya peristiwa Gerakan 30 September 1965. Adapun sejumlah kasus yang ditemukan antara lain adalah penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa, hingga perbudakan. Kasus ini masih belum ditindaklanjuti kembali di Kejaksaan Agung. Korban dari peristiwa 1965 diperkirakan mencapai 1,5 juta orang di mana sebagian besar merupakan anggota PKI ataupun ormas yang berafiliasi dengannya.

2. Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Terkait gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia, dapat saya sampaikan bahwa Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum. Adapun sesuai namanya, Pengadilan HAM tertentunya merupakan Pengadilan yang mengurus pelanggaran HAM berat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat sendiri meliputi:
- Kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Putri Arifah Zahra 2112011370 -
Nama : Putri Arifah Zahra
NPM : 2112011370

1. Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati setiap 10 Desember. Peringatan ini dilakukan tiap tahunnya di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
Hari HAM sekaligus menjadi pengingat atas pentingnya upaya-upaya penegakkan HAM dan kasus-kasus pelanggaran yang belum kunjung usai.
Adapun salah satu tugas penegakkan HAM yang belum tuntas adalah soal pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM hanya memiliki wewenang sampai tahap penyelidikan. Sementara, penyelidikan lanjutan adalah wewenang dari Jaksa Agung.

Contoh Kasus : peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2, Penembak Misterius (Petrus), kasus Wamena dan Wasilor, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, peristiwaTalangsari, peristiwa dukun santet, ninja, dan orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

2. Pengadilan HAM di Indonesia, diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini juga memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Dzaki Ramadhan -
Nama : Dzaki Ramadhan
NPM : 2112011174

1. Pandangan saya terhadap kasus ham yang belum selesai di Indonesia, tentu pemerintah harus segera menyelesaikan nya. Tak bisa dibayangkan keluarga korban yang menunggu keadilan, agar korban dan pelaku pelanggaran ham bisa mendapatkan keadilan di negri ini. Contoh kasusnya seperti peristiwa semanggi I dan II dimana ribuan mahasiswa berunjuk rasa di kawasan semanggi agar orang-orang orde baru yang masih menjabat agar segera turun, namun aparat malah menembaki mahasiswa dengan membabi buta. Ini adalah kekejaman yang dilakukan aparat, tentu pelaku harus dicari dan diadili seadil-adilnya, mahasiswa bukanlah objek yang bisa diperlakukan seenaknya sampai kehilangan nyawa.

2. Pengadilan HAM di Indonesia tentu belum sepenuhnya bisa adil terhadap korban-korban pelanggaran HAM, banyak sekali pelaku yang masih berkeliaran bebas diluar sana. Pengadilan HAM harus tidak memandang bulu terhadap pelaku pelanggaran HAM, para pelaku harus dihukum secara adil-adilnya
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Muhammad Aldi Maulana -
Nama: Muhammad Aldi Maulana
NPM: 2112011142

1. Walaupun di negara ini sudah terdapat lembaga penegak HAM yaitu KOMNAS HAM dan juga aktivis-aktivis yang tak kenal lelah yang selalu menyuarakan terkait isu-isu HAM. Namun pada kenyataannya di negara manapun termasuk Indonesia masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu ataupun pada masa kini yang belum mendapatkan titik terang siapa yang harus bertanggung jawab dibalik kasus pelanggaran HAM tersebut. Seperti contoh kasus yang sudah banyak orang ketahui seperti kasus Munir yang dibunuh dengan cara diracun pada tanggal 7 September 2004. Kasus tersebut hingga kini dianggap belum selesai, bahkan kasus Munir telah mencapai masa kadaluwarsanya yaitu tahun 2022, namun berdasarkan informasi yang saya baca KOMNAS HAM selaku lembaga penegak HAM secara tiba-tiba mengumumkan pembentukan tim penyelidik pada (7/9/2022) Semoga saja dengan itikad pembentukan tim penyelidik tersebut akan menemukan titik terang yang selama ini masyarakat nanti-nanti selama 18 tahun. Pandangan saya terhadap fenomena tersebut sebagai warga negara biasa saya merasakan bahwa pemerintah telah melakukan upaya dalam mencoba mengatasi permasalahan HAM tersebut, hal tersebut dirasa cukup baik mengingat memang dalam upaya penyelesaian kasus HAM itu sendiri cukup lah rumit.

2. Menurut saya pemerintah Indonesia telah melakukan upaya yang cukup baik namun tentu belum maksimal dalam menangani perkara HAM, dengan adanya lembaga penegak HAM seperti KOMNAS HAM dan juga pembentukan tim penyelidik telah menunjukan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan upaya dalam menangani hal tersebut, walaupun dalam pelaksanaanya masih banyak kasus yang belum terselesaikan dan banyak juga kasus-kasus baru yang bermunculan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by ALBERT PHIL COLLIN -
Albert Phil Collin
2112011340

Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya dan berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!

1. Bicara mengenai penegakan HAM di sebuah negara merupakan suatu pembahasan yang tiada ujungnya, dikarenakan tolak ukur mengenai pemberlakuan HAM sendiri masih bias. Di negara kita sendiri pemberlakuan HAM selalu diiringi oleh kasus yang tak kunjung usai mengenai pelanggaran HAM di Indonesia. Banyak kasus yang sudah “tertimbun” karena kurangnya perhatian pemerintah akan kasus tersebut sehingga kasus tersebut terbengkalai begitu saja tanpa ada kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Mengenai pengaturannya sendiri telah banyak peraturan yang diratifikiasi Indonesia ke dalam UU mengenai HAM, akan tetapi tetap saja pengaturan tersebut hanya berupa aturan saja tanpa ada penerapan maupun implementasi yang jelas, padahal pemberlakuan HAM di sebuah negara merupakan keberadaan yang cukup vital bagi masyarakatnya.

Adapun contoh kasus pelanggaran HAM yang mungkin kita semua sudah dengar menegenai misteri tewasnya aktivis Hak Asasi Manusia yakni Munir Said Thalib.
Sudah 18 tahun sejak kematian Munir, tanpa diketahui siapa dalang dibalik aksi pembunuhan yang kejam tersebut, hal ini merupakan sebuah aib bagi suatu negara karena mencerminkan betapa lambatnya penegakan kasus pelanggaran HAM di negri kita. Sudah sepatutunya pemerintah terutama komnas HAM bergerak dalam menuntaskan kasus yang merupakan sebuah aib bagi negara ini.

2. Pengadilan mengenai HAM di Indonesia berlandaskan berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ini sendiri bertujuan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang terjadi baik ringan maupun berat di lingkup pengadilan khusus yakni peradilan HAM
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by LAILA AZIZAH -
Nama : Laila Azizah
NPM : 2112011201

1. Banyak sekali pekerjaan rumah bagi pemerintah agar menyelesaikan kasus pelanggaran ham di negri ini, pemerintah tidak boleh menunda-nunda akan kasus pelanggaran ham, berikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Contohya seperti kasus pelanggaran ham peristiwa tanjung priok, dimana pemerintah setempat ingin memindahkan makam dari mbah priok, tetapi warga menolak sehingga hal tersebut memicu bentrok antara warga dan aparat terkait. Akibat dari bentrokan tersebut banyak ratusan korban yang meninggal dunia.

2. Pengadilan HAM di negri tercinta masih perlu banyak yang harus dibenahi, banyak sekali kasus yang belum terselesaikan, sudah banyak presiden berjanji untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM, tetapi bukti nya nihil. Sampai sekarang keluarga korban masih meminta agar para korban diberikan kejelasan dan keadilan. Ini merupakan rapot merah bagi pengadilan HAM yang ada di Indonesia, dan harus diselesaikan secepatnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by rani. damiati_2112011459 -
Nama:Rani Damiati
Npm:2112011459

1.Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya!
Dalam kasus pelanggaran ham yangbbelum tuntas, seharusnya oemerintah lebih tegas dan bertindaknnyata dalam penyelesaianya. Komitemen yang ada pada oemeribtah tidak dibarengi dengan usaha yang nyata, sehingga penyelesaian kasus ham sangat lambat dan bahkan tidak selesai.
Contohnya adalah kasus trisakti.

2.  Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!
Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Mengacu pada undang-undang ini,
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Hingga saat ini, baru empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
Selain itu, ada juga Pengadilan HAM ad hoc yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Nomor 26 Tahun 2000.
Pengadilan HAM ad hoc dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan hasil penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu, seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Theodorus Darmawan 2112011078 -
Nama : Theodorus Darmawan
NPM : 2112011078

1. Di Indonesia sendiri memang tidak bisa dipungkiri bahwa banyak berbagai kasus HAM yang berlarut-larut dimakan waktu tak kunjung diselesaikan tanpa adanya titik terang penyelesaian. Berbagai konvensi HAM telah diratifikasi Indonesia, peraturan UU mengenai HAM juga dibentuk diiringi dengan lembaga-lembaga penegakan HAM. Namun, instrumen-instrumen tersebut tidak sebanding dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM di realita kehidupan, seolah-olah Indonesia sebagai negara hukum yang dicirikan memiliki perlindungan terhadap HAM tidak benar benar diwujudkan.

Sebagai contoh kasus pelanggaran HAM yang belum juga dituntaskan dan masih terus dielukan-elukan sampai saat ini, yaitu kasus pembunuhan Akseyna Ahad Dori, seorang Mahasiswa jurusan Biologi Fakultas MIPA Universitas Indonesia yang ditemukan tak bernyawa di Danau Kenanga Universitas Indonesia pada tanggal 26 Maret 2015 silam. Sudah 7 tahun berlalu namun sang pembunuh belum juga terungkap. Pihak polisi dinilai mangkrak, pihak universitas pun masih diam, tak ada kejelasan mengenai proses penyidikan. Pihak orang tua korban dan juga BEM UI masih terus mencari keadilan serta mendesak untuk melanjutkan penanganan kasus dan membentuk tim investigasi kampus.

2. Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk dengan mengundangkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat dan memiliki tugas serta wewenang untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat baik yang dilakukan dalam wilayah Indonesia maupun yang terjadi oleh WNI yang ada di luar batas teritorial Indonesia. Penyelesaian perkara selain melalui pengadilan juga dapat ditempuh dengan metode alternatif seperti kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Dasar hukum dalam penanganan perkara oleh pengadilan HAM menggunakan KUHAP dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by 2112011391_MYRNA ARDALIA -
MYRNA ARDALIA
2112011391

1. Adapun tugas penegakan HAM yang belum tuntas adalah soal pelanggaran berat HAM. salah satu contoh pelanggaran HAM adalah Tragedi Trisakti peristiwa penembakan terhadap mahasiswa yang tengah berdemonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatan

Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme nonyudisial,

2. Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Fernandhito Surya Firstly Pakadang 2112011344 -
Nama : Fernandhito Surya Firstly Pakadang
NPM : 2112011344

1. Menurut saya masih banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas dikarenakan kurang tegasnya pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk menyelesaikan kasus-kasus ini dan juga aparat bertindak represif dan tidak memperhatikan HAM ketika menghadapi aksi massa. Pemerintah harus segera berbenah dan memperbaiki sistem peradilan HAM agqr kasus-kasus ini dapat terselesaikan dan tidak dapat terulang kembali.

Contoh : Peristiwa Semanggi I dan II dan menewaskan 17 warga sipil pada 11-13 November 1998. Tragedi ini bermula dari pergolakan mahasiswa yang tidak mau mengakui pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie karena masih diisi oleh orang-orang Orde Baru. Mahasiswa berusaha menyingkirkan militer dari politik dan menuntut pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.

2. Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Devi Erda Rahmasuri Sesunan -
Nama: Devi Erda Rahmasuri Sesunan
NPM: 2112011150

1. kurang adanya penyuluhan tentang ham serta kurang adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pihak berwajib. Kurangnya pendidikan tentang ham, Banyak orang yg masih beranggapan bahwa ham itu bersifat individualisme. Seperti salah satu contoh kasus yang belum terselesaikan sampai saat ini adalah tragedi penembakan mahasiswa trisakti 1998

2. Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!
Berdasarkan UU No. 26/2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dibawah peradilan umum, dan
merupakan lex specialis dari Kitab Undang Hukum Pidana. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah Pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga
mengadili kejahatan-kejahatan tertentu. Kejahatan-kejahatan yang merupakan yurisdiksi pengadilan HAM ini adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang keduanya merupakan pelanggaran HAM yang berat. Penamaan Pengadilan HAM yang mengadili
kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida ini dianggap tidak tepat, karena Pelanggaran HAM yang berat dengan dua jenis kejahatan tersebut adalah kejahatan yang merupakan bagian dari hukum pidana internasional (international crimes) sehingga yang digunakan adalah seharusnya terminologi “pengadilan pidana.”
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by FATHUSSALIM WIJAYA -
Nama : Fathussalim Wijaya
NPM : 2112011246

1. Komnas HAM menyimpulkan bahwa penegakan hak asasi manusia di Indonesia pada 2019 belum mengalami kemajuan yang berarti. Berbagai komitmen dan agenda perbaikan kondisi HAM yang dimandatkan Nawacita, Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) belum menunjukkan pencapaian yang signifikan.
Contohnya Peristiwa Semanggi I dan II
Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 dan menewaskan 17 warga sipil.

Tragedi ini bermula dari pergolakan mahasiswa yang tidak mau mengakui pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie karena masih diisi oleh orang-orang Orde Baru.

Mahasiswa berusaha menyingkirkan militer dari politik dan menuntut pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.

Puluhan ribu mahasiswa pun berkumpul dan menggelar unjuk rasa di kawasan Semanggi.

Aparat keamanan kemudian berdatangan dengan menggunakan kendaraan lapis baja untuk membubarkan aksi mahasiswa.

Namun, mahasiswa tetap bertahan dan akhirnya aparat melepaskan tembakan secara membabi buta hingga mengakibatkan mahasiswa dan masyarakat mengalami luka-luka dan meninggal dunia.

Penembakan terus berlangsung dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 02.00 dini hari keesokan harinya.

Aparat juga masuk ke kampus Atma Jaya sehingga membuat bertambahnya korban yang berjatuhan.

Hingga tragedi ini berakhir, sedikitnya ada 17 korban meninggal dunia, yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat umum, dan ada juga anak berusia 6 tahun.

Sementara itu, Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999, ketika mahasiswa menggelar aksi untuk menolak Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang dinilai banyak memberikan kekuasaan militer untuk memuluskan kepentingan mereka.

Massa yang menggelar aksi penolakan UU PKB pun menerima kekerasan dari tentara hingga berakibat terbunuhnya satu orang mahasiswa bernama Universitas Indonesia bernama Yun Hap.

Sementara itu, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, terdapat 11 korban meninggal dunia dan 217 korban luka-luka karena Tragedi Semanggi II.

Meski telah puluhan tahun berlalu, pemerintah Indonesia juga belum memberikan pertanggungjawaban atau menghukum pelaku atas pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam Tragedi Semanggi I dan II.

Akibatnya, menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tragedi serupa Semanggi I dan II terus berulang di Indonesia, yakni aparat bertindak represif dan tidak memperhatikan HAM ketika menghadapi aksi-aksi massa di Indonesia

2. Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Tak hanya di Indonesia, Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan warga negara Indonesia di luar batas teritorial wilayah Indonesia.

Mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:

kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Saka Wiranu Narakswara Saka -

Nama: Saka wiranu narakswara

NPM: 2112011221

1. Pandangan saya terhadap hal tersebut, seharusnya pemerintah bisa lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM, selain itu pemerintah juga memberikan sosialisasi agar tidak terjadinya pelanggaran dan memberikan dampak buruk dari terjadinya pelangaaran HAM, selain itu bisa dari pihak aparat penegak hukum lebih ditingkatkan lagi kualitas dan prinsip yang benar-benar utk menegakan keadilan. 


 2. Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini juga memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Angga Zalayeta -
Nama : Angga Zalayeta
NPM : 2112011074
1. Pandangan saya terhadap hal tersebut, seharusnya pemerintah lebih bisa lebih tegas dan mensosialisasikan tentang Hak hak manusia,agar tidak adanya diskriminasi terhadap sesama manusia, selain itu pemerintah juga memberikan tindakan preventif agar tidak terjadinya pelanggaran dan memberikan dampak buruk dari terjadinya pelangaaran HAM, selain itu bisa dari pihak aparat penegak hukum lebih ditingkatkan lagi kualitas dan prinsip yang benar-benar utk menegakan keadilan.
Contoh :
Pelecehan HAM tentang santriwati di Bandung

2. Menurut saya peradilan HAM di Indonesia telah sesuai menjalan kan kerjanya sesuai UU terkait ,namun yang harus di nilai adalah elastisitas UU tersebut, bahwa terkadang UU karet tersebut menjadikan kebingungan bagi setiap orang ,membuat menjadikan kesalahpahaman antara masyarakat awam dan masyarakat kelas atas
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by DWI AYU AGUSTINA DWI AYU AGUSTINA -
Nama : Dwi Ayu Agustina
Npm : 2162011008

1. Menurut saya seharusnya pemerintah bisa lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM, selain itu pemerintah juga memberikan sosialisasi agar tidak terjadinya pelanggaran dan memberikan dampak buruk dari terjadinya pelangaaran HAM, selain itu bisa dari pihak aparat penegak hukum lebih ditingkatkan lagi kualitas dan prinsip yang benar-benar utk menegakan keadilan.
Contoh kasusnya Peristiwa Talangsari Lampung 1989

2. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.

Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia
oleh warga negara Indonesia.

Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas)
tahun pada saat kejahatan dilakukan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Dhiya Fadhilah Zahra -
Nama : Dhiya Fadhilah Zahra
NPM : 2112011194

1. Masih banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, itu menandakan bahwa pengadilan HAM di Indonesia masih belum maksimal. Pemerintah sebagai aparatur Negara harusnya lebih tegas lagi dalam mengendalikan penegakan HAM di Indonesia. Upaya pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM sudah cukup baik dengan adanya pengadilan HAM, pemerintah sudah lebih perduli terhadap HAM di Indonesia. Hanya saja, dalam kenyataannya masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.
Sebagai contoh kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan adalah Pada 2020 lalu, Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Peristiwa tersebut merupakan kasus kekerasan sipil yang melibatkan anggota TNI dan mengakibatkan 4 orang meninggal, 21 orang mengalami luka berat akibat penganiayaan.
Sama seperti sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Hasil laporan Komnas HAM yang dikirim ke Kejagung, berkali-kali dikempalikan. Komnas HAM mencatat pengembalian itu terjadi pada 19 Maret dan 20 Mei 2020.

2. Penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang secara tegas menyatakan sebagai undang-undang yang mendasari adanya pengadilan HAM di Indonesia yang akan berwenang untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat. Undang-undang ini juga mengatur tentang adanya pengadilan HAM ad hoc yang akan berwenang untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by ABDHIL WAFA SUGIARTO -
abdhil wafa sugiarto
2112011001

1. kasus Ham di indonesia ini masih banyak yang belum terungkap dan masih banyak yang belum tuntas dalam penegakan hukum di negara indonesia, pemerintah ini sangat berperan penting dalam penegakan Ham dan seharusnya pemerintah bisa lebih tegas terhadap pelaku pelanggaran HAM, selain itu pemerintah juga memberikan sosialisasi agar tidak terjadinya pelanggaran dan memberikan dampak buruk dari terjadinya pelangaaran HAM.
Contoh: kasus almarhum Munir Said Thalib di tembak oleh aparatur sipil.

2.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. pengadilan HAM yang berlaku memiliki landasan hukum yaitu UU. NO. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by 2112011304 Iswan Agustian -
Nama: Iswan Agustian
NPM: 2112011304

1. Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang masih belum tuntas secara hukum, pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dituntut untuk bersungguh-sungguh menuntaskan kasus pelanggaran. HAM adalah hak universal yang melekat pada setiap manusia, setiap manusia harus mendapat keadilan HAM. Sebagai contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di stadion Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu. Banyak penonton menjadi korban atas tindakan represif aparat yang menembakan gas air mata ke tribun penonton, penembakan gas air mata di dalam stadion sudah menyalahi standar aturan FIFA mengenai penyelenggaran pertandingan sepak bola.

2. Pengadilan HAM yang berlaku di Indonesia termuat dalam UU. NO. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dimana dari dasar hukum tersebut dapat diketahui kedudukan Pengadilan HAM di Indonesia, yaitu sebagai pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat dan berkedudukan di dalam lingkungan Peradilan Umum. Secara umum, penyelesaiaan kasus-kasus HAM di Indonesia perlu lebih digiatkan, pemerintah dan rakyat haruslah berkolaborasi dalam penegakan keadilan HAM. Penegakan hukum para pelaku pelanggaran HAM tidak boleh tebang pilih, semua sama di mata hukum dan harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by 2152011082_HAFIZ ZULIRAWAN -
Nama : Hafiz Zulirawan
NPM : 2152011082

1. Menurut padangan saya hal itu terjadi karena kurangnya penyuluhan atau pemahaman tentang HAM terhadap masyarakat, kurangnya kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pihak berwajib atau yang berwenang. Selain itu, hal yang berkaitan dengan pemerintah karena adanya Penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dari pihak pemerintah atau penguasa yang bisa saja tidak berperilaku jujur mauapun tidak konsisten sehinggan berisiko besar menjadi penyebab pelanggaran HAM di Indonesia.
Banyak contoh mengenai pelanggaran HAM, seperti contohnya ialah kasus supporter kanjuruhan yang seharusnya penonton mendapatkan kemanan dari pihak berwajib. Akan tetapi justru ada beberapa dari mereka ikut terkena imbas akan kejadian pada saat itu.
Selain itu contoh lain yang berkaitan dengan pemerintah ialah seperti Munir, yang terkesan pemerintah menutup-nutupi kasus pembunuhan terhadap Munir tersebut.

2. Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia/HAM, Dan juga pelanggaran berat. pelanggaran HAM berat sendiri meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia/HAM yang berat. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Akan tetapi tidak semua perkara pelanggaran HAM yang berat menjadi lingkup kewenangan dari Pengadilan HAM. Pasal 6 UU No. 26 Tahun 2000 menyebutkan, “Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan itu dilakukan”
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Inaya Izatul Azka -
Nama : Inaya Izatul Azka
NPM : 2112011281

1. Tidak tegasnya penegakan hukum terhadap para pelanggar HAM merupakan penyebab pelanggaran HAM makin banyak terjadi. Sebab, tidak ada penanganan cepat dan tepat dalam pelanggaran HAM. Selain itu, adanya kesenjangan politik dan sosial pada sebuah negara yaitu tata kelola pemerintahan yang salah dan terkesan abai dengan segala hal yang terjadi di masyarakat. Dan kurangya pemahaman akan HAM berisiko membuat pelanggaran HAM ringan hingga berat semakin banyak terjadi.
Contoh kasus :
Tragedi Trisakti dikenal sebagai peristwa berdarah yang terjadi pada Mei 1998. Pada saat itu terjadi penembakan terhadap sejumlah warga sipil, terutama mahasiswa. Tragedy tersebut diperkirakan memakan korban hingga 685 orang.
Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan rampung pada Maret 2002. Hasil penyelidikan itu lantas dikirim ke Kejagung untuk dilakukan penyidikan.
Namun, Kejagung beberapa kali mengembalikan berkas hasil penyidikan tersebut. Bahkan pada 13 Maret 2008 berkas tersebut sempat dinyatakan hilang.

2. Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Selain itu, ada juga Pengadilan HAM ad hoc yang bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Nomor 26 Tahun 2000.
Pengadilan HAM ad hoc dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan hasil penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu, seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by TAUFIK SEPDI ARIANANDA ( Taufik-2112011145 ) -
Nama : Taufik Sepdi Ariananda
NPM. : 2112011145

1.penegakan HAM hanya akan menjadi isapan jempol belaka jika pemerintah yang berkuasa tidak memperhatikan atau mengabaikan penegakan HAM,peradilan HAM pun rasanya hanya menjadi formalitas belaka,lantaran jika pemerintah tidak mendukung proses peradilan HAM maka akan banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak selesai,misalnya pada era orde baru seperti kasus petrus atau pemembak misterius yang menjadi momok yang sangat mengerikan bagi masyarakat dimasa itu

2. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang berada di lingkungan peradilan umum. Hingga saat ini di Indonesia, baru empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.

Pengadilan HAM ad hoc dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan hasil penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu, seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Tak hanya di Indonesia, Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan warga negara Indonesia di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Jonathan 2152011089 -
Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089

1.Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya!
Jawab :
Jadi ada beberapa sebab yang menyebabkan banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia, salah satu faktor utamanya iyalah
-Adanya kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi Adanya kesenjangan ekonomi sangat berpengaruh terhadap adanya pelanggaran HAM. Saat pelaku merasa kekurangan ekonomi dan merasa kondisi ekonominya direndahkan, maka pelaku pelanggaran HAM akan melakukan tindak pidana seperti pemerasan, pencurian, korupsi dan semacamnya, yang juga bisa menghilangkan nyawa korbannya.
-Lemahnya sistem hukum Pelanggaran HAM semakin banyak terjadi karena lemahnya sistem hukum. Jika pemerintah tidak menegakkan aturan yang tegas mengenai pelanggaran HAM, maka pelaku pelanggaran HAM tidak akan pernah jera melakukan tindakan pidana ini, dan korbannya akan semakin banyak.
Selanjutnya, salah satu contoh pelanggaran HAM yang masih belum terselesaikan hingga sekarang iyalah kasus terbunuhnya munir. Bahkan hingga sampai sekarang, dalang pembunuhan munir masih saja belum terungkapkan hingga 17 tahun berlalu.

2. Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!
Jawab :
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Hingga saat ini, baru empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
Kemudian, dalam penyelenggara nya pengadilan HAM di Indonesia memang sudah berjalan dengan lancar, namun masih terdapat beberapa kelemahan seperti, kurangnya penegasan terhadap sanksi HAM, sulitnya mendapatkan Pengadilan HAM bagi rakyat rakyat kecil dll.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by 2112011470_ REKA BONITA -
Nama : Reka Bonita
NPM : 2112011470

1. Pandangan saya terhadap pelanggaran HAM di Indonesia ialah dengan Pemerintah lebih memperhatikan lagi mengenai HAM karena secara tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kepastian hukum yang di muat dalam pasal tersebut tentu memiliki alasan filosofis yang jelas dan bukannya tanpa alasan.
Karena yang dapat menyelenggarakan keadilan dan kepastian hukum adalah negara melalui alat-alat kelengkapannya, negara seharusnya hadir sebagai central power yang dapat menegakkan hukum tanpa peduli siapa yang melakukan pelanggaran hukum. Hal ini karena sejatinya setap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan perundangan.
Contoh kasus : Pembunuhan Massal 1965

2. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Putri Aprilya Damayanti 2112011247 -
Nama : Putri Aprilya Damayanti
NPM : 2112011247

1.Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya!
Jawab :
Menurut saya, dari banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia sudah membuktikan lemahnya penanganan pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hak seseorang ini perlunya pemahaman yang lebih tentang bagaimana penegakan HAM di Indonesia yang harus disampaikan kepada rakyat bahwa HAM bukanlah hanya tentang hak biasa tapi tentang hak yang menyangkut tentang kehidupan seseorang.
Contoh : Kasus Tragedi Trisakti

2. Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!
Jawab :
Pengadilan Ham adalah pengadilan khusus untuk mengadili tentang Genosida dan kejahatan kemanusian, seperti tertuang dalam UU N0. 26 Tahun 2000 sebagai bukti landasan pengadilan Ham di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Muhammad Ilmi Al Fatih . -
Nama: Muhammad Ilmi Al Fatih
NPM: 2112011559

1. Maraknya pelanggaran HAM di Indonesia yang belum di usut tuntas adalah indikasi yang jelas bahwa HAM hanya dijadikan sebagai pajangan mau itu dari peraturan yang mengatur segala demikian rupa sampai hal terumit tapi hanya saja itu sebagai refleksi yang besar terhadap diri ini untuk terus memperdalam dan menekuni bidang hukum terutama semua ilmu yang telah disediakan di Unila / Universitas lain sebagai mahasiswa. Maka dari itu contoh yang belum kelar terhadap kasus HAM di Indonesia antara lain:
1. Pembunuhan mUnir
2. Pembunuhan Masal 1965
3. Peristiwa Talang Sari Lampung1989

2. Di Indonesia, Pengadilan HAM yang berlaku memiliki landasan hukum yaitu UU. NO. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dimana dari dasar hukum tersebut dapat diketahui kedudukan Pengadilan HAM di Indonesia, yaitu sebagai pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat dan berkedudukan di dalam lingkungan Peradilan Umum.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by DIANTA PRAMUDYA Dianta -
Nama: Dianta Pramudya
NPM: 2112011352

1. Pelanggaran HAM di Indonesia masih kerap terjadi. Karena kasus-kasus yang berurusan tentang HAM masih dipandang sebelah mata oleh banyak masyarakat Indonesia. HAM dipandang oleh masyarakat Indonesia sebagai hal sepele yang kasusnya hanyalah kasus kejahatan biasa. Padahal kejahatan HAM adalah kejahatan yang seharusnya dipandang lebih dalam oleh semua orang.

Pemerintah seharusnya menggeborkan sosialisasi tentang HAM, kasus HAM, dan penyelesaian kasus HAM secara menyeluruh kepada masyarakat Indonesia. Penyelesaian kasus HAM memang harus digencarkan tetapi tindakan preventif terhadap kejahatan HAM harus lebih didepankan. Mencegah lebih baik daripada harus mengobati.

Ketika menghadapi kasus HAM yang belum terselesaikan, maka kekuatan rakyat harus digunakan untuk mendorong pemerintah agar menyelesaikan kasus tersebut. Maka dari itu penyuluhan tentang HAM harus digencarkan kepada masyarakat Indonesia. Agar masyarakat Indonesia mendorong pemerintah agar menyelesaikan kasus HAM yang belum terselesaikan.
Contohnya:
Kasus pembunuhan Marsinah
Kasus pembunuhan Munir
Kasus peristiwa Talangsari 1989

2. Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini juga memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pemerintah Indonesia telah serius menekuni tentang HAM terlihat dari didirikannya Pengadilan HAM di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by IGA.CARLINA.21 IGA.CARLINA.21 -
Nama : Iga Carlina
Npm : 2152011058

1.Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya!
Jawab:
-Masih menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Secara sederhana, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara sebagai penjaminnya.
Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM.
-contoh kasusnya :
Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan adalah kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September 2021. Sebanyak 41 narapidana meninggal dan puluhan lainnya terluka dalam kejadian ini. Komnas HAM menilai kebakaran ini sebagai tragedi kemanusiaan. Diduga, telah terjadi kesengajaan, pembiaran, dan kelalaian dari aparatur negara yang bertanggung jawab, yang mengakibatkan insiden tersebut. Berbagai kasus terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan juga masih terjadi. Beberapa di antaranya, yakni terkait pendirian dan perusakan rumah ibadah, seperti masjid di Bireuen serta gereja Katolik di Bantaeng dan Lamongan. Berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua tak luput dari perhatian. Salah satu yang menarik atensi adalah baku tembak antara prajurit TNI dan kelompok separatis teroris (KST) di distrik Kiwirok pada 13 September 2021. Tak hanya itu, kelompok tersebut juga membakar fasilitas umum di kantor kas Bank Papua, pasar, gedung Sekolah Dasar, dan bahkan puskesmas. Seorang tenaga kesehatan Puskesmas Kiwirok bernama Gabriela Meilan meninggal dalam kejadian ini. Sementara tiga tenaga medis lainnya beserta satu prajurit mengalami luka-luka.

2. Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!
Jawab :
Penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia mencapai kemajuan ketika pada tanggal 6 November 2000 disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan kemudian diundangkan tanggal 23 November 2000. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang secara tegas menyatakan sebagai undang-undang yang mendasari adanya pengadilan HAM di Indonesia yang akan berwenang untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat. Undang-undang ini juga mengatur tentang adanya pengadilan HAM ad hoc yang akan berwenang untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Ratih Ayu Ardhia Pramesti -
Nama : Ratih Ayu Ardhia Pramesti
NPM : 2112011192

1. Adapun salah satu tugas penegakan HAM yang belum tuntas adalah soal pelanggaran berat HAM. Penyalahgunaan kekuasaan dari pihak pemerintah atau penguasa berisiko besar menjadi penyebab pelanggaran HAM. Contoh kasus pelanggaran HAM yang disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power salah satunya yaitu korupsi, genosida, dan penghilangan orang oleh pemerintah.

2. Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini juga memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by TASYA AZMI NABILA 2112011327 -
Tasya Azmi Nabila
2112011327

1. Tidak tuntasnya kasus HAM di Indonesia masih sering terjadi dengan alasan yang beranekaragam, dari yang tidak memenuhi syarat HAM dan mogok ditengah jalan,hal ini jelas menunjukkan bahwa ham di Indonesia masih sangat disepelekan dan perlu diperhatikan dengan lebih baik lagi.
Banyak kasus besar HAM sampai saat ini masih belum tuntas kejelasannya yaitu seperti Kasus Trisakti 1998, Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Semanggi I dan II. Dll.
Pemerintah khususnya Komnas HAM dan jaksa agung harus benar-benar menegakkan dan menyelesaikan kasus dengan seadil-adilnya. Dan membuat masyarakatpun percaya dan yakin jika mereka memiliki hukum yang bisa berlaku dengan adil dan baik untuk mereka.

2. Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pengadilan HAM di Indonesia itu sendiri tentang penegakannya masih sangat kurang dalam hal penyelesaian kasusnya.
Banyak kasus yang akhirnya berakhir tanpa kejelasan. bisa dilihat di contoh kasus disoal Nomor 1. Banyak pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan, yang kasus berat saja masih banyak yang belum tuntas apalagi yang ringan yang menimpa rakyat biasa. Komnas HAM dan pengadilan HAM itu sendiri seharusnya menjadi pilar yang kokoh agar kasus HAM di Indonesia tidak disepelekan dan kasusnya dapat diperjuangkan dengan baik. Agar masyarakat memiliki hukum yang penyelesaiannya kasusnya dapat dilakukan sampai tuntas.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Sella Sabilla -
Sella Sabilla
2112011318

1. Salah satu contoh pelanggaran HAM yang belum selesai adalah kasus pembunuhan Munir yang sampai sekarang masih menyisakan tanda tanya, siapa dalang dibaliknya.

2. Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini juga memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by CHRISTIN MARGARETH SIHALOHO 2112011342 -
Nama : Christin Margareth
NPM : 2112011342

1. Pandangan saya mengenai hal pelanggaran HAM yang belum tuntas secara hukum menggabarkan bahwasanya pemerintah belum optimal dalam menangani kasus-kasus penanganan HAM, Pemerintah juga kurang mempunyai kerjasama yang baik dengan masyarakat agar penanganan ham tuntas dan grafik kasusnya semakin turun dari tahun ke tahun.
Karena banyak pemerintah sebagai pemegang kekuasaan,membuat peraturan tetapi dalam penjalanan nya banyak yang tidak sesuai segingga tidak maksimal dalam penanganannya.
Contoh kasus : Munir, Marsinah, dan Peristiwa semanggi.

2. Gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia mengenai hal tersebut tertera dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini juga memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pemerintah Indonesia telah serius menekuni tentang HAM dan mau mengoptimalkan hal tersebut dilihat dari didirikannya Pengadilan HAM di Indonesia untuk lebih menjamin HAM dan penanganan kasusnya.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by LIRA AULA INDIRA 2152011086 -
Lira Aula Indira
2152011086

1. Adapun salah satu tugas penegakan HAM yang belum tuntas adalah soal pelanggaran berat HAM seperti kasus kerusuhan mei 1998 yang menyebabkan banyak korban jiwa

2. Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini juga memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Muhammad Mukhlis Dalimunte -
Nama: Muhammad Mukhlis Dalimunte
NPM: 2112011338

1. Menurut saya terhadap pelanggaran HAM yang belum tuntas penyelesaian merupakan gambaran mengenai penegakan atas perjuangan HAM dari para pemerintah dan pihak yang berwenang, yang mana penanganannya masih lemah dan belum maksimal. Sehingga, lemahnya para aparat dalam mengatasi kasus pelanggaran HAM ini dapat memicu kurangnya kesadaran atas HAM di masyarakat.
Contoh kasus:
- Pembunuhan Munir
- Peristiwa Talangsari 1989

2. Pengadilan HAM di Indonesia diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ini bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat serta memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban seperti kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pengadilan HAM juga memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Elza Khoirunnisa 2112011118 -
Nama: Elza Khoirunnisa
NPM: 2112011118

1. Walaupun di negara ini sudah terdapat lembaga penegak HAM yaitu KOMNAS HAM dan juga aktivis-aktivis yang tak kenal lelah yang selalu menyuarakan terkait isu-isu HAM. Namun pada kenyataannya di negara manapun termasuk Indonesia masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu ataupun pada masa kini yang belum mendapatkan titik terang siapa yang harus bertanggung jawab dibalik kasus pelanggaran HAM tersebut. Seperti contoh kasus yang sudah banyak orang ketahui seperti kasus Munir yang dibunuh dengan cara diracun pada tanggal 7 September 2004. Kasus tersebut hingga kini dianggap belum selesai, bahkan kasus Munir telah mencapai masa kadaluwarsanya yaitu tahun 2022, namun berdasarkan informasi yang saya baca KOMNAS HAM selaku lembaga penegak HAM secara tiba-tiba mengumumkan pembentukan tim penyelidik pada (7/9/2022) Semoga saja dengan itikad pembentukan tim penyelidik tersebut akan menemukan titik terang yang selama ini masyarakat nanti-nanti selama 18 tahun. Pandangan saya terhadap fenomena tersebut sebagai warga negara biasa saya merasakan bahwa pemerintah telah melakukan upaya dalam mencoba mengatasi permasalahan HAM tersebut, hal tersebut dirasa cukup baik mengingat memang dalam upaya penyelesaian kasus HAM itu sendiri cukup lah rumit.

2. Pengadilan mengenai HAM di Indonesia berlandaskan berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM ini sendiri bertujuan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM yang terjadi baik ringan maupun berat di lingkup pengadilan khusus yakni peradilan HAM.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Shabrina Desta Hidayat -
Nama: Shabrina Desta Hidayat
NPM: 2112011139

1. Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum. Hal ini dikarenakan lemahnya implementasi hukum dan kurang adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah. Menurut pandangan saya, pemerintah harus segera menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dengan upaya dan langkah yang lebih konkrit, mulai dari proses penuntutan hingga pemulihan hak-hak korban.

Contoh: kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti Peristiwa Trisakti 1998, Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa Talangsari 1989 serta beberapa kasus pelanggaran HAM berat lainnya saat ini masih menjadi utang pemerintah kepada masyarakat Indonesia.

2. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap Hak Asasi Manusia yang berat. Di Indonesia masih banyak pelanggaran HAM dikarenakan tidak tegasnya penegakkan hukum terhadap pelanggar HAM serta tidak ada penanganan cepat dan tepat dan juga terdapat kesenjangan politik dan sosial terhadap sebuah negara tersebut. Hal ini mengakibatkan banyak kasus yang belum terselesaikan dan harus diadili.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Sharla Martiza Maulana P -
Nama : Sharla Martiza Maulana Puteri
Npm : 2112011325

1.Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya!

Menurut pendapat saya, sebaiknya para aparat penegak hukum harusnya lebih tegas dalam menangani kasus-kasus tentang pelanggaran HAM dan juga harus meningkatkan kesadaran mengenai HAM. Dalam hal ini terlihat jika pemerintah dan penegak hukum masih lemah dan kurang ketegasan.
Sebagai pemegang kekuasaan serta aparat penegak hukum Sudah seharusnya pemerintah sadar dan tegas tentang sistem pengadilan ham ini.
Contoh kasus seperti Kasus Trisakti 1998 dan kasus Terbunuhnya marsinah


2. Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!

Di Indonesia sendiri, dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diatur tentang pengadilan Ham. Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Berdasarkan UU No. 26/2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dibawah peradilan umum, dan
merupakan lex specialis dari Kitab Undang Hukum Pidana. Pengadilan ini dikatakan khusus karena dari segi penamaan
bentuk pengadilannya sudah secara spesifik menggunakan istilah Pengadilan HAM dan kewenangan pengadilan ini juga
mengadili kejahatan-kejahatan tertentu.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by indira faradisya -
Nama : Indira Faradisya
Npm : 2112011329

1. Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya!
jawaban : pelanggaran HAM di Indonesia terjadi karena perbuatan manusia dan belum adanya tindakan tegas dari pemerintah dalam menyingkapi hal ini. penindakan terhadap pelanggaran HAM dapat melalui proses persidangan.
contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia yaitu :
- Kasus Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
- Kasus Peristiwa Talangsari Lampung 1989
- Kasus Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999

2.  Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!
jawaban : Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran yang ada di lingkungan peradilan umum dan memiliki tujuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada terjadi di Indonesia. Hingga saat ini, ada Pengadilan HAM di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar.
Dasar hukum dalam penanganan perkara oleh pengadilan HAM dan landasan hukumnya yaitu UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Muhammad Trio Mulyana -

Nama : Muhammad Trio Mulyana 

NPM : 2112011343


1. Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya!

Jawab :

Pandangan saya mengenai pelanggaran HAM yang belum tuntas penyelesaiannya tentunya menggambarkan bagaimana penegakan para pemerintah dan instansi yang bertugas pada saat ini masih lemah atau masih bisa dikatakan belum tegas. Padahal aturan yang mengatur mengenai HAM sudah di atur Pemerintah Indonesia dengan membentuk Peradilan Hak Asasi Manusia dengan mengundangkan UU No. 26 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Menurut Komnas HAM, sedikitnya ada beberapa beberapa kasus yang belum terselesaikan beberapa diantaranya adalah :

  • Peristiwa kerusuhan Mei 1998
  • Peristiwa Talangsari 1989


2.  Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!

Jawab :

     Pemerintan Indonesia membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan mengundangkan UU No. 26 Tahun 2000, tanggal 23 November 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia setagal pengganti PERPU Nomor 1 Tahun 1999 Pendirian Pengadilan Hak Asasi Manusia ini merupakan pelaksanaan dari Pasa 104 paragrap (1) Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi

     Pengadilan khusus terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia definisi pelanggaran berat hak asas manusia dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelanggaran berat hak asusi manusia adalah Pembunuhan masal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan penghilangan orang secara paksa. perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)

     Selain melalui pengadilan yang independen dan tidak memihak, dapat ditempuh metode-metode penyelesaian alternatif oleh karenanya dalam UU No.26 Tahun 2000 juga mengaturan tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang merupakan upaya memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM yang berat diluar pengadilan.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by COERNIA SARI SAHAST -
Nama : Coernia sari sahast
Npm : 2152011092

1.Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya!
Jawab
salah satu tugas penegakan HAM (hak asasi manusia) yang belum tuntas adalah soal pelanggaran berat HAM, yang dimana Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula. Korban pelanggaran HAM berat umumnya menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional dan kerugian lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Contoh kasus : pada peristiwa trisakti, penculikan dan penghilangan orang secara paksa , dan Kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

2.Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!
Jawab
Pengadilan HAM di indonesia diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang dimana, Pengadilan ini memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban pengaturan tentang adanya kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pengadilan HAM berwenang juga untuk melakukan pemeriksaan dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by FERN VALLENSHEA -
Nama : Fern Vallenshea
NPM : 2112011449

1. Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum. Hal ini dikarenakan lemahnya implementasi hukum dan kurang adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah. Menurut pandangan saya, pemerintah harus segera menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dengan upaya dan langkah yang lebih konkrit, mulai dari proses penuntutan hingga pemulihan hak-hak korban.

Contoh: kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti Peristiwa Trisakti 1998, Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa Talangsari 1989 serta beberapa kasus pelanggaran HAM berat lainnya saat ini masih menjadi utang pemerintah kepada masyarakat Indonesia.

2. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap Hak Asasi Manusia yang berat. Di Indonesia masih banyak pelanggaran HAM dikarenakan tidak tegasnya penegakkan hukum terhadap pelanggar HAM serta tidak ada penanganan cepat dan tepat dan juga terdapat kesenjangan politik dan sosial terhadap sebuah negara tersebut. Hal ini mengakibatkan banyak kasus yang belum terselesaikan dan harus diadili.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Ferda Ria Angelina -

Nama : Ferda Ria Angelina

NPM : 2152011150


1. Menurut saya mengapa masih banyaknya kasus yang belum terselesaikan disebabkan masih adanya kesenjangan dan juga penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh para pemegang otoritas, sebaiknya pemerintah lebih tegas dan adil dalam melaksanakan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus yang sampai sekarang belum tuntas.

Contoh kasus: Tragedi Trisakti

Tragedi Trisakti dikenal sebagai peristiwa berdarah yang terjadi pada Mei 1998. Pada saat itu terjadi penembakan terhadap sejumlah warga sipil, terutama mahasiswa. TragedI tersebut diperkirakan memakan korban hingga 685 orang. Konsham telah melakukan penyelidikan dan rampung pada Maret 2002. Hasil penyelidikan itu lantas dikirim ke Kejagung untuk dilakukan penyidikan.Namun, Kejagung beberapa kali mengembalikan berkas hasil penyidikan tersebut. Bahkan pada 13 Maret 2008 berkas tersebut sempat dinyatakan hilang.


2. Pengadilan HAM di Indonesia diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar. 
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by PIETER FELIX SURBAKTI 2112011419 -
Nama:Pieter Felix Surbakti
NPM:2112011419
1.Menurut saya pemerintah harus nya tidak pandang bulu terhadap penegakan ham karena pada dasarnya pemerintah lah yang melindungi hak asasi manusia.terjadinya ketidakpastian hukum bagi korban pelanggara ham ini diakibatkan kekuasaan yang tidak terbatas sehingga menjadi terlalu mengurusi ranah yang bukan milinya

Contoh kasus:kerushan tanjung priok

2.Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia
oleh warga negara Indonesia.Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas)
tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by LISA WULANDARI -
Nama: Lisa Wulandari
NPM: 2152011033

1. Pandangan saya mengenai pelanggaran HAM yang dimana banyak kasus mengenai HAM yang belum tuntas dalam mendapatkan keadilan. Sehingga disini pemerintah harus menjadi peran utama di Indonesia juga dalam membuat peraturan dan perundang-undangan harus bisa mempertimbangkan dengan baik supaya terjadinya keadilan antar umat yang satu dengan yang lainya. sebagai masyarakat kita juga harus mematuhi peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah setempat, supaya negara ini bisa berkembang menjadi lebih maju lagi.
Contoh kasus: . Kasus pembunuhan marsinah aktifis wanita nganjuk pada tanggal 4 Mei 1993. Marsinah adalah seorang aktivis dan buruh pabrik jaman pemerintahan orde baru , bekerja pada PT

2. Pengadilan HAM yang berlaku di Indonesia termuat dalam UU. NO. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dimana dari dasar hukum tersebut dapat diketahui kedudukan Pengadilan HAM di Indonesia, yaitu sebagai pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat dan berkedudukan di dalam lingkungan Peradilan Umum. Secara umum, penyelesaiaan kasus-kasus HAM di Indonesia perlu lebih digiatkan, pemerintah dan rakyat haruslah berkolaborasi dalam penegakan keadilan HAM. Penegakan hukum para pelaku pelanggaran HAM tidak boleh tebang pilih, semua sama di mata hukum dan harus diadili sesuai hukum yang berlaku.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Aulia Fidela Rimau -

Nama: Aulia Fidela Rimau

NPM: 2152011103

  1. Pendapat saya mengenai banyak macam pelanggaran HAM di Indonesia dan tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum adalah karena banyak peraturan yang tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan HAM bahkan disebabkan karena penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki sehingga output yang diharapkan tidak sesuai bahkan tidak ada prinsip HAM-nya. Selain itu, instansi pemerintah yang kurang tegas dapat memicu terjadinya pelanggaran HAM. Contohnya pada kasus tragedi trisakti 1998. Tragedi ini merupakan peristiwa memilukan bagi etnis Tionghoa di Indonesia, toko-toko dan rumah mereka dijarah, dibakar dan bahkan dihancurkan dan pelanggaran HAM yang terjadi, banyak terjadi terhadap wanita Tionghoa, mereka diperkosa, dilecehkan, dianiaya dan dibunuh.


  1. Pengadilan HAM di Indonesia dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundangkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat dan memiliki tugas serta wewenang untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat baik yang dilakukan dalam wilayah Indonesia maupun yang terjadi oleh WNI yang ada di luar batas teritorial Indonesia. Di Indonesia, pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.


In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by RAISSA APSARI 2112011206 -
Nama: Raissa Apsari
NPM: 2112011206

1. Banyaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang terjadi puluhan tahun lalu, sampai saat ini belum bisa tuntas. Rasa demokrasi tidak akan terwujud, dan Indonesia tidak akan menjadi bangsa yang sehat jika tidak ada niatan untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang tertunda.
Hal tersebut dikarenakan lemahnya implementasi hukum, tidak berjalannya proses peradilan inilah yang pada akhirnya menghambat proses pemulihan bagi para korban pelanggaran HAM berat. Pemerintah harus segera menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dengan upaya dan langkah yang lebih konkrit, mulai dari proses penuntutan hingga pemulihan hak-hak korban.
Contoh kasus pelanggaran hukum yaitu Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998, Kasus ini sempat masuk ke Kejaksaan Agung berkali-kali. Namun, berkali-kali juga berkas kasus ini dikembalikan. Bahkan, berkas sempat dikatakan hilang pada 13 Maret 2008 oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Tragedi penembakan Trisakti ini sendiri diperkirakan menyebabkan korban hingga 685 orang.

2. Diundangkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Indonesia mempunyai mekanisme untuk melakukan penuntutan data kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida. Hadirnya mekanisme ini membuka peluang dihadapkannya pelaku pelanggaran HAM berat yang sebelumnya menikmati impunitas ke depan pengadilan. Pengadilan ini juga memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Winda Nur Alawiyah -

Nama : Winda Nur Alawiyah

NPM : 2112011141

Menurut Saya, mengenai pelanggaran HAM yang belum tuntas penyelesaiannya tentunya menggambarkan bagaimana penegakan para pemerintah dan instansi yang bertugas pada saat ini masih lemah atau masih bisa dikatakan belum tegas. Padahal aturan yang mengatur mengenai HAM sudah di atur Pemerintah Indonesia dengan membentuk Peradilan Hak Asasi Manusia dengan mengundangkan UU No. 26 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Menurut Komnas HAM, sedikitnya ada beberapa beberapa kasus yang belum terselesaikan beberapa diantaranya adalah 

-Peristiwa kerusuhan Mei 1998

-Peristiwa Talangsari 1989

2.  Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!

jawaban : Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran yang ada di lingkungan peradilan umum dan memiliki tujuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada terjadi di Indonesia. Hingga saat ini, ada Pengadilan HAM di Indonesia yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makassar. Dasar hukumnya  dalam penanganan perkara oleh pengadilan HAM dan landasan hukumnya yaitu UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. pengadilan khusus terhadap Hak Asasi Manusia yang berat. Di Indonesia masih banyak pelanggaran HAM dikarenakan tidak tegasnya penegakkan hukum terhadap pelanggar HAM serta tidak ada penanganan cepat dan tepat dan juga terdapat kesenjangan politik dan sosial terhadap sebuah negara tersebut. Hal ini mengakibatkan banyak kasus yang belum terselesaikan dan harus diadili.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by MAULI A.Z HATANG 2152011130 -
Nama : Mauli A.Z Hatang
NPM : 2152011130

1. Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya!

Jawab : Walaupun di negara ini sudah terdapat lembaga penegak HAM yaitu KOMNAS HAM dan juga aktivis-aktivis yang tak kenal lelah yang selalu menyuarakan terkait isu-isu HAM. Namun pada kenyataannya di negara manapun termasuk Indonesia masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu ataupun pada masa kini yang belum mendapatkan titik terang siapa yang harus bertanggung jawab dibalik kasus pelanggaran HAM tersebut. Seperti contoh kasus yang sudah banyak orang ketahui seperti kasus Munir yang dibunuh dengan cara diracun pada tanggal 7 September 2004. Kasus tersebut hingga kini dianggap belum selesai, bahkan kasus Munir telah mencapai masa kadaluwarsanya yaitu tahun 2022, namun berdasarkan informasi yang saya baca KOMNAS HAM selaku lembaga penegak HAM secara tiba-tiba mengumumkan pembentukan tim penyelidik. Semoga saja dengan itikad pembentukan tim penyelidik tersebut akan menemukan titik terang yang selama ini masyarakat nanti-nanti selama 18 tahun. Pandangan saya terhadap fenomena tersebut sebagai warga negara biasa saya merasakan bahwa pemerintah telah melakukan upaya dalam mencoba mengatasi permasalahan HAM.

2. Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!

Jawab : Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat dan memiliki tugas serta wewenang untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat baik yang dilakukan dalam wilayah Indonesia maupun yang terjadi oleh WNI yang ada di luar batas teritorial Indonesia. Penyelesaian perkara selain melalui pengadilan juga dapat ditempuh dengan metode alternatif seperti kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Dasar hukum dalam penanganan perkara oleh pengadilan HAM menggunakan KUHAP dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Alexander D.M -

Alexander D.M

2112011553

1.Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus HAM yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini. Berikan pandanganmu mengenai hal tersebut dan berikan contoh kasusnya!

Faktor utama yang menyebabkan banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia 

-Adanya kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi sangat berpengaruh terhadap adanya pelanggaran HAM.

-Lemahnya sistem hukum Pelanggaran HAM semakin banyak terjadi karena lemahnya sistem Hukum dan Penegak Hukum.

Selanjutnya, salah satu contoh pelanggaran HAM yang masih belum terselesaikan hingga sekarang adalah sebuah tragedi pembunuhan yang menimpa seorang aktivis Kemanusiaan dan HAM yakni, Munir Said Thalib pada 7 September 2004 dimana pada saat itu, Munir ditemukan tewas dan hasil pemeriksaan nya beliau tewas akibat dibunuh dengan cara diberi racun. Munir saat itu sedang di dalam perjalanannya menuju Belanda untuk melanjutkan studi S2 yang sangat berkaitan erat terhadap apa yang sedang diperjuangkan oleh Munir yakni Hak Asasi Manusia.

2. Berikan gambaran mengenai pengadilan HAM di Indonesia!

Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Hingga saat ini, baru empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.

Kemudian, dalam penyelenggaraan nya pengadilan HAM di Indonesia memang sudah berjalan dengan lancar, namun masih terdapat beberapa kelemahan seperti, kurangnya penegasan terhadap sanksi HAM, sulitnya mendapatkan Pengadilan HAM bagi rakyat rakyat kecil dll.

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by Amelia Mudia Putri 2152011106 -
Nama : Amelia Mudia Putri
NPM : 2152011106

1.Menurut saya, terdapat banyak kasus pelanggaran ham di Indonesia yang belum tuntas.Hal ini dapat disebabkan karna penyalahgunaan kekuasaan serta lemahnya penanganan pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hak seseorang.Banyak kasus besar HAM sampai saat ini masih belum tuntas kejelasannya yaitu seperti Kasus Trisakti 1998.

2.Di Indonesia, Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan ini juga memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN 15

by 2112011124 Yanti Julia Sari -
Nama : Yanti Julia Sari
Npm : 2112011124

Izin menjawab menurut saya, 1.Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan disebabkan karena peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial, eksisnya regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, lemahnya kemampuan institusi negara dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, rendahnya kepatuhan hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM, serta minimnya pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip hak asasi manusia.

Contohnya: kasus pembunuhan Munir Said Thalib yang merupakan aktivis HAM. Dirinya juga pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Pria asal Malang ini meninggal dunia pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia. Saat itu, Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Penyebab tewasnya belum diketahui sampai saat ini, tetapi banyak berita yang menyebutkan bahwa ia tewas diracun. Hingga kini belum ada titik temu mengenai kasus pembunuhan Munir ini.

2.Penegakan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Indonesia mencapai kemajuan ketika pada tanggal 6 November 2000 disahkannya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan kemudian diundangkan tanggal 23 November 2000.mengatur tentang beberapa kekhususan atau pengaturan yang berbeda dengan pengaturan dalam hukum acara pidana