Assalamualikum pak saya M. Akbar Saputra 2156041036 izin menanggapi diskusi.
merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
Contoh asas - asas hukum yaitu:
1.) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2.) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3.) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4.) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5.) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6.) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
Contoh asas - asas hukum yaitu:
1.) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2.) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3.) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4.) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5.) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6.) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.