Mengapa hukum disebut sebagai kaidah sosial?
NPM : 2156041034
Izin memberikan tanggapan mengenai diskusi pak.
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk
memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi. Kaidah hukum memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Adapun caranya dengan memberi perumusan yang jelas, disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian seseorang yang melanggar larangan-larangan tersebut di atas dapat dikenakan berbagai macam sanksi.
Mengapa Hukum disebut dengan kaidah sosial? Hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal yakni:
1.) Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hakikatnya manusia adalah makhluk moral. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-serta kaidah-kaidah lainnya.
2.) Untuk mengetahui fungsi dari Nilai, Moral dan Hukum dalam Kehidupan
sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah- kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.
Penegakan hukum selalu menjadi suatu kewajiban yang mutlak harus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Kewajiban tersebut bukan hanya dibebankan pada petugas resmi yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah akan Manusia.
3.) Untuk mengetahui proses terbentuknya Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara.
4.) Untuk mengetahui perwujudan Nilai, Moral dan Hukum dalam
Masyarakat dan Negara.
5.) Untuk sejauh mana Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat Sebagai Wujud Masyarakat tetapi adalah juga merupakan kewajiban dari pada seluruh warga masyarakat. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan.
lalu hubungannya dengan hukum sebagai kaidah sosial adalah:
1. Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hakikatnya manusia adalah makhluk moral. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-serta kaidah-kaidah lainnya.
2. Untuk mengetahui fungsi dari Nilai, Moral dan Hukum dalam Kehidupan.
sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah- kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.
Penegakan hukum selalu menjadi suatu kewajiban yang mutlak harus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Kewajiban tersebut bukan hanya dibebankan pada petugas resmi yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah akan Manusia.
3. Untuk mengetahui proses terbentuknya Nilai, Moral dan Hukum dalam
Masyarakat dan Negara.
4. Untuk mengetahui perwujudan Nilai, Moral dan Hukum dalam
Masyarakat dan Negara.
5. Untuk sejauh mana Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat Sebagai Wujud Masyarakat tetapi adalah juga merupakan kewajiban dari pada seluruh warga masyarakat. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan.
hukum disebut sebagai kaidah sosial karena kaidah sosial dengan kaidah hukum memiliki keterkaitan satu sama lain, yang mana saling mengatur masyarakat pada kehidupannya. selain itu, hukum sebagai kaidah sosial pun digunakan untuk mengukur seberapa ataupun smapai mana ketertiban dan keamanan dalam kehidupan masyarakat
Hukum sebagai kaidah sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, jadi dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat.Dimana keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sangat dibutuhkan
Dalam berinteraksi, manusia dikendalikan oleh nilai pribadi, ajaran agama, dan nilai komunitas. Adanya hukum bersifat menyempurnakan tiga aturan itu bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Keempatnya disebut sebagai kaidah sosial (Prof Sudikno Mertokusumo:1996). Masing-masing kaidah mempunyai sasaran dan ruang lingkup yang berbeda. Nilai pribadi yang disebut sebagai kaidah susila dan nilai agama merupakan kaidah yang bersifat subyektif. Sumber ketaatannya bergantung pada diri sendiri. Manusia bisa mengelak atau membantah untuk tunduk pada kaidah tersebut berdasarkan pertimbangan pribadi. Sasarannya adalah nilai bathin manusia. Sedangkan, nilai komunitas yang disebut juga kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat obyektif. Ketaatannya dipengaruhi oleh faktor dari luar diri, misal adanya ancaman sanksi dan aparat penegak hukum yang mengawasi. Di sini manusia tidak bisa lagi mengelak untuk tunduk pada kaidah itu karena adanya sanksi yang langsung. Dua kaidah terakhir ini mempunyai sasaran pada sikap lahir manusia.
Selama ini pemahaman kaidah hukum dipisahkan dari kaidah lain. Mentaati lampu lalu lintas sebatas karena adanya peraturan dan pengawas. Tetapi, akan berbeda apabila ketaatan ini juga dimotivasi karena ingin berbuat baik, memperoleh nilai positif dari sisi keyakinannya dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain. Tidak mau korupsi bukan semata agar tidak ditangkap KPK, tetapi karena ingin menghindari rasa menyesal, berdosa dan menghargai hak rakyat. Pempimpin Indonesia yang memimpin sebuah negara hukum ini perlu memahami bahwa membangun kesadaran hukum harus diimbangi dengan membangun kesadaran terhadap kaidah lainnya terutama dalam hubungan antar manusia. Sehingga ketika hukum dan penegaknya bermasalah dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum melemah, masih ada kaidah lain yang mengendalikan perilaku manusia untuk membangun bangsa dan memperbaiki hukum itu sendiri. Perilaku main hakim sendiri pun atas dasar ketidak percayaan penegakan hukum mustahil bisa terjadi.
Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, bahwa dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga sangat dibutuhkan dalam mengatur kehidupan sehari-hari. Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk
memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi. Kaidah hukum memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Adapun caranya dengan memberi perumusan yang jelas, disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian seseorang yang melanggar larangan-larangan tersebut di atas dapat dikenakan berbagai macam sanksi.
hukum sebagai kaidah sosial adalah:
1. Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hakikatnya manusia adalah makhluk moral. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-serta kaidah-kaidah lainnya.
2. Untuk mengetahui fungsi dari Nilai, Moral dan Hukum dalam Kehidupan.
sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah- kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.
Penegakan hukum selalu menjadi suatu kewajiban yang mutlak harus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Kewajiban tersebut bukan hanya dibebankan pada petugas resmi yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah akan Manusia.
Masyarakat dan Negara.
4. Untuk mengetahui perwujudan Nilai, Moral dan Hukum dalam
Masyarakat dan Negara.
5. Untuk sejauh mana Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat Sebagai Wujud Masyarakat tetapi adalah juga merupakan kewajiban dari pada seluruh warga masyarakat. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan.
Hukum sebagai kaidah sosial adalah aturan hidup yang harus ditegakkan sebagai pedoman perilaku sosial. Seperti hakikatnya, aturan sosial tidak hanya bersifat deskriptif (deskriptif) dan mendorong (normatif), tetapi bahkan bersifat menuntut (normatif) dan memaksa (imperatif). Oleh karena itu, keberadaan aturan sosial dapat mencegah kepentingan pribadi bahkan konflik dengan mereka, dan menciptakan kehidupan yang tertib dan damai dalam masyarakat.
Dalam hal ini, hubungan dengan hukum sebagai aturan sosial adalah sebagai berikut.
1. Hubungan antara aturan hukum dengan aturan lainnya saling melengkapi. Artinya, aturan sosial selain aturan hukum mengatur aturan manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Hubungan antara aturan hukum dan aturan lainnya saling melengkapi, karena aturan sopan santun adalah aturan sosial yang paling tidak mengikat atau paling lemah. Artinya, aturan sosial selain aturan hukum mengatur aturan manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Manusia pada dasarnya adalah makhluk bermoral, karena aturan etiket adalah aturan sosial yang paling tidak mengikat atau paling lemah. Dari sudut pandang manusia, manusia memiliki kemampuan untuk menyelaraskan diri dengan tujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengendalikan dirinya. Oleh karena itu, di Indonesia kehidupan manusia dalam masyarakat diatur oleh undang-undang dan norma serta peraturan lainnya.
2. Mengetahui fungsi nilai, moral dan hukum dalam kehidupan. Kebijakan sosial bersifat mengikat dalam arti bahwa anggota masyarakat yang mengikuti aturan tersebut. Hubungan antara hukum dan norma sosial lainnya bersifat saling melengkapi.
Penegakan hukum merupakan kewajiban mutlak yang ditegakkan dalam negara hukum berdasarkan Pancasila. Kewajiban ini tidak semata-mata dipikul oleh pegawai negeri yang diangkat dan diangkat oleh pemerintah untuk rakyat.
3. Menemukan proses pembentukan nilai, moral, dan hukum dalam masyarakat dan bangsa.
4. Mempelajari perwujudan nilai, moral, dan hukum dalam masyarakat dan bangsa.
5. Keadilan, ketertiban, dan kepentingan umum sebagai wujud masyarakat juga merupakan kewajiban semua warga negara. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa terkadang ada titik-titik hitam dalam praktik penegakan hukum yang harus dihilangkan untuk benar-benar mendukung hukum dan keadilan.
lalu hubungannya dengan hukum sebagai kaidah sosial adalah:
1. Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hakikatnya manusia adalah makhluk moral. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-serta kaidah-kaidah lainnya.
2. Untuk mengetahui fungsi dari Nilai, Moral dan Hukum dalam Kehidupan.
sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah- kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.
Penegakan hukum selalu menjadi suatu kewajiban yang mutlak harus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Kewajiban tersebut bukan hanya dibebankan pada petugas resmi yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah akan Manusia.
3. Untuk mengetahui proses terbentuknya Nilai, Moral dan Hukum dalam
Masyarakat dan Negara.
4. Untuk mengetahui perwujudan Nilai, Moral dan Hukum dalam
Masyarakat dan Negara.
5. Untuk sejauh mana Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat Sebagai Wujud Masyarakat tetapi adalah juga merupakan kewajiban dari pada seluruh warga masyarakat. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan.
Hukum sebagai kaidah sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, jadi dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat.Dimana keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sangat dibutuhkan
assalamualaikum pak, saya dinda intan dwi puspita npm 2156041007 izin menjawab
Hukum Sebagai Kaidah Sosial Menurut Radbruch Kaidah Hukum dimasukkan dalam kaidah kesusilaan, Kaidah Kultur berada diantara kaidah alam dan kaidah kesusilaan. Radbruch juga menyatakan bahwa kaidah kesusilaan (kaidah sosial) dimasukkan ke dalam golongan kaidah ideal, sedangkan kaidah hukum ke dalam kaidah kultur. 2 kehidupan manusia didalam pergaulan masyarakat diliputi oleh normanorma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia didalam masyarakat. Sejak masa kecilnya manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada permulaan yang dialami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya, kemudian juga yang berlaku diluarnya, dalam masyarakat. Yang dirasakan paling nyata ialah peraturanperaturan hidup yang berlaku dalam suatu negara.
Nama aldo rizky w
Npm 2156041012
Hukum sebagai kaidah sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, jadi dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi yang berlaku.
karena adanya hukum bersifat menyempurnakan tiga aturan itu bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat. Masing-masing kaidah mempunyai sasaran dan ruang lingkup yang berbeda. Nilai pribadi yang disebut sebagai kaidah susila dan nilai agama merupakan kaidah yang bersifat subyektif. Sumber ketaatannya bergantung pada diri sendiri. Manusia bisa mengelak atau membantah untuk tunduk pada kaidah tersebut berdasarkan pertimbangan pribadi. Sasarannya adalah nilai bathin manusia. Sedangkan, nilai komunitas yang disebut juga kaidah kesopanan dan kaidah hukum bersifat obyektif. Ketaatannya dipengaruhi oleh faktor dari luar diri, misal adanya ancaman sanksi dan aparat penegak hukum yang mengawasi. Di sini manusia tidak bisa lagi mengelak untuk tunduk pada kaidah itu karena adanya sanksi yang langsung. Dua kaidah terakhir ini mempunyai sasaran pada sikap lahir manusia.
NPM : 2156041013
Izin memberikan tanggapan mengenai diskusi pak.
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.
Hukum di sebut sebagai kaidah sosial karena memiliki hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Pada kenyataannya dalam kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh peraturan atau norma hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Adanya suatu norma untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan–perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana pula yang harus dihindari. Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dipandang wajar atau normal, dan apabila sebaliknya dianggap tidak normal atau menyimpang, sehingga akan menerima reaksi dari masyarakat. Dapat dikatakan suatu kaidah atau norma adalah ukuran atau pedoman untuk berperilaku atau bersikap, bertindak dalam hidup. Pada dasarnya, dalam sistem hukum di Indonesia terdapat adanya perbedaan-perbedaan antara kaidah-kaidah sosial yang tidak tertulis dan yang tetulis atau undang-undang namun tetap ada kesatuan
.
Oleh karenanya antara hukum dan kaidah sosial sifatnya saling mengisi artinya kaidah sosial mengatur kehiudpan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Kaidah hukum dan sosial tidak hanya saling mengisi tetapi juga saling memperkuat. Yang pada kesimpulannya, bahwa kaidah hukum, agama, adat, kesusilaan dan sosial merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan artinya kaidah-kaidah tersebut akan selalu ada selama manusia masih menempatkan dirinya sebagai mahluk sosial (zoon politkon). Kesimpulan lain dari uraian diatas adalah sanksi yang diatur atau tidak diatur oleh undang-udang merupakan hal terpenting untuk dapat menata keteruban dalam masyarakat sosial dengan tujuan untuk mencapai suatu keadilan dan keteraturan dalam kehiduapan bermasyarakat.
Kaidah hukum disebut sebagai kaidah sosial berhubungan dengan kaidah hukum dan kaidah sosial lainnya yang saling mengisi satu sama yang lain. Kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-serta kaidah-kaidah lainnya.
Hukum sebagai aturan dan norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum dapat dikatakan sebagai cerminan dan reifikasi dari nilai-nilai yang pernah diterapkan pada masyarakat. Keberadaan hukum untuk hidup dalam masyarakat diperlukan untuk mengatur kehidupan sehari-hari. Aturan hukum adalah aturan hidup sadar atau aturan hidup yang muncul dari kehidupan sosial, yang kemudian secara resmi dipegang oleh pemerintah daerah atau penguasa negara. Negara hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan kehidupan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Ketentuan hukum ini pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan dan melengkapi perlindungan kepentingan manusia yang diberikan oleh ketiga ketentuan sosial lainnya.
NPM: 2156041003
izin memberikan tanggapan pada diskusi ini pak,
hukum disebut sebagai kaidah sosial karena sengaja dibuat secara sah/resmi untuk memenuhi dan melindungi secara tegas kepada segala kepentingan-kepentingan hidup manusia dalam kehidupan lingkungan masyarakat yang dilindungi oleh kaidah sosial; memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang belum sepenuhnya dijabarkan, dilindungi, dan dipenuhi oleh kaidah sosial; bagi yang melanggar hukum akan mendapatkan konsekuensi atau konsekuensi yang dapat dipaksakan; dan mengatur kehidupan manusia dengan menetapkan atau mengatur hal yang seharusnya dilakukan dan tidak seharusnya dilakukan oleh manusia di lingkungan masyarakat.
Izin menanggapi diskusi yang keenam.
Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari nilai-nilai yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Keberadaan hukum dalam kehidupan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengatur kehidupan sehari-hari. Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya saling mengisi satu sama lain untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hakikatnya manusia adalah makhluk moral. Oleh sebab itu dalam suatu negara, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum dan juga diatur oleh norma serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Hukum disebut juga dengan kaidah sosial dikarenakan hukum juga merupakan peraturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyakarat agar terciptanya keselamatan dan ketertiban umum.
kaidah hukum diperlukan dalam kaidah sosial karena Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum juga digunakan untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. kaidah hukum sangat dibutuhkan karena kaidah hukum dapat memberikan perlindungan lebih jika kaidah kaidah lainnya tidak berjalan baik
Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, bahwa dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat.1 Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga sangat dibutuhkan dalam mengatur kehidupan sehari-hari.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, bahwa Indonesia adalah negara hukum dan sebagai konsekuensi dari negara hukum, apabila terjadi pelanggaran hukum, hukum harus ditegakkan dengan menindak pelaku sesuai dengan ketentuan, dan apabila terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diselesaikan secara hukum dimana di Indonesia ketentuan tersebut sudah diatur dalam hukum positif yaitu hukum pidana.
Hukum juga disebut sebagai kaidah sosial karena hukum berkaitan dengan kaidah sosial dimana kedua hal tersebut dapat melindungi kepentingan perorangan maupun umum, sehingga terdapat tata tertib dalam masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia pada dasarnya dapat berbuat dengan kehendaknya secara bebas, tetapi dalam kehidupan bermasyarakat, kebebasan tersebut dibatasi oleh ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku dan sikap tindakan mereka. Oleh karena itu, hukum sangat berkaitan dengan kaidah sosial agar tindakan dan tingkah laku yang tidak sesuai tersebut dapat diberikan sanksi dengan adanya hukum.
Kaidah sosial adalah ketentuan-ketentuan tentang baik buruknya perilaku manusia yang mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia di tengah kehidupan bermasyarakat, dengan menentukan perangkat-perangkat aturan yang bersifat perintah, anjuran serta larangan-larangan di dalam masyarakat. Hukum disebut sebagai kaidah sosial karena keduanya memiliki karakter yang sama untuk mengatur kepentingan bersifat relasional antar manusia untuk mencapai dan melindungi kepentingan bersama. Pada dasarnya setiap manusia selalu berintraksi dengan satu salah lain. Dalam berinteraksi, manusia dikendalikan oleh nilai pribadi, ajaran agama, dan nilai komunitas. Adanya hukum ini bersifat menyempurnakan tiga aturan itu bagi manusia untuk berinteraksi di masyarakat.
hukum merupakan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang ditetapkan, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat yang memiliki peraturan dan pembatasan serta memiliki paksaan dengan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang melanggarnya.
Manusia selalu hidup bermasyarakat, agar kehidupan menusia dalam masyarakat teratur dan tidak diperlukan hukum. Manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Pameo Romawi yang menyatakan ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat di situ ada hukum) mengambarkan hubungan ini dengan tepat sekali.
Dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat tidak hanya diatur oleh hukum akan tetapi juga oleh agama, moral, susila, kesoponan dan aturan-kaidah sosial lainnya. Antara hukum dan kaidah- kaidah hukum lainnya terdapat suatu hubungan yang erat, yang memperkuat yang lainnya. Satu hal yang membedakan hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya adalah pentaatan terhadap ketentuan hukum yang dapat dipaksakan dengan suatu cara yang teratur.
Hukum sebagai kaidah sosial tidak lepas dari nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, bahkan dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, tentunya merupakan pencerminan dari nailai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Kaidah hukum sebagai salah satu kaidah sosial mempunyai dua sifat alternatif, yaitu sebagai berikut.
1. Ada kemungkinan besar bersifat imperatif, yaitu secara apriori wajib ditaati. Kaidah ini tidak dapat dikesampingkan dalam suatu keadaan konkret, hanya karena para pihak membuat perjanjian.
2. Ada kemungkinan bersifat fakultatif, yaitu tidak secara apriori mengikat atau wajib ditaati. Jadi, kaidah yang bersifat fakultatif merupakan kaidah hukum yang di dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Bagaimanapun kaidah hukum merupakan suatu kekangan terhadap kebebasan manusia, di mana kekangan itu didasarkan pada pembenaran yang kuat.
Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat, bahwa dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari pada nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga sangat dibutuhkan dalam mengatur kehidupan sehari-hari. ditaati, bagaimana sebaiknya manusia berperilaku, dan sebagai pedoman mana yang harus dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan. Dari sini dapat di kemukakan bahwa keberlakuan tingkah laku didalam masyarakat. Kaidah hukum merupakan ketentuan tentang prilaku.Agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan aman tentram dan damai tanpagangguna, maka bagi setiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwuju daturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah manusia dalam pergaulan hidup,sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin setiap anggota masyarakatmengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
kenapa hukum disebut kaidah sosial
Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hubungan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya itu saling mengisi satu sama yang lain. Artinya kaidah sosial selain kaidah hukum mengatur kaidah manusia dalam masyarakat yang tidak diatur oleh hukum. Karena kaidah kesopanan itu kaidah sosial yang paling tidak mengikat atau lemah.Hakikatnya manusia adalah makhluk moral. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-serta kaidah-kaidah lainnya.