Latihan

Latihan

Latihan

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 31

Apa yang dimaksud asas hukum? Berikan contoh-contoh.asas hukum !

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AYU NADILA NURSABRINA -
Nama : Ayu Nadila Nursabrina
NPM : 2156041034
Izin memberikan tanggapan mengenai diskusi pak.

Asas hukum adalah norma dasar yang diturunkan dari hukum positif yang tidak dianggap berasal dari aturan yang lebih umum oleh ilmu hukum. Pengendapan hukum positif merupakan asas hukum umum. Hukum juga mengacu pada kecenderungan-kecenderungan yang dituntut oleh pemahaman moral kita tentang hukum, yang merupakan sifat umum dengan keterbatasan sebagai suatu hukum yang melekat, tetapi harus ada. Karena konsep hukum merupakan landasan terbesar bagi pengembangan peraturan hukum, maka konsep hukum merupakan jantung dari negara hukum. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum mengubah sifat aturan, memungkinkan mereka menjadi bagian dari tatanan etis. Landasan normatif bagi perkembangan hukum adalah asas hukum, yang merupakan titik awal dorongan normatif bagi dinamika proses pembentukan hukum yang tidak terjangkau oleh segala tekanan dari luar dirinya. Asas hukum merupakan konsep pedoman yang harus dikembangkan lebih lanjut dan dikonkretkan dalam bentuk norma untuk menghasilkan hukum. Hukum merupakan pokok ketentuan atau ajaran yang berdaya cukup menyeluruh terhadap segala persoalan hukum di dalam masyarakat yang bersangkutan. Asas hukum juga berlaku sebagai dasar dan sumber material ketentuan hukum yang diperlukan. Dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum yang mengandung nilai-nilai moral dan etis. Asas hukum menjadi petunjuk arah bagi pembentukan hukum yang memenuhi nilai-nilai filosofis yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai-nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat dan nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas - asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.

Contoh asas - asas hukum yaitu:
1.) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2.) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3.) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4.) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5.) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6.) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Avisha Armasenita -
Assalamualaikum pak saya Avisha Armasenita NPM 2156041006 izin menanggapi,
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.

Contoh-contoh asas hukum :
1) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fitria Almaysuri -
assalamualaikum pak saya Fitria Almaysuri NPM 2156041024 izin menanggapi diskusi
asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
beberapa contoh asas hukum Asas-asas hukum secara umum, yaitu: 1. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars Bahwa para pihak harus didengar. Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari keduabelah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja 2. Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya Contohnya periksa pasal 76 KUH pidana 3. Clausula rebus sic stantibus Suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian anta Negara masih tetap berlaku, apbila situasi dan kondisinya tetap sama 4. Cogitationis poenam nemo patitur Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya 5. Concubitus facit nuptias Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin 6. De gustibus non est disputandum Mengenai selera tidak dapat disengketakan 7. Erare humanum est, turpe in errore perseverare Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan 8. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus Sekalipu esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan 9. Geen straf zonder schuld Tiada hukuman tanpa kesalahan 10. Hodi mihi cras tibi Ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat 11. Indubio pro reo Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi siterdakwa 12. Juro suo uti nemo cogitur Tak ada seorangpun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus 13. Koop breekt geen huur Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa tidak berubah walaupun barang yang disewanya beralih tangannya. Lebih jelas periksa pasal 1576 14. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta Undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian. Contoh periksa pasal 11 KUH Pidana 15. Lex niminem cogit ad impossibilia Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contoh periksa pasal 44 KUH Pidana. 16. Lex posteriorderogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama. Contohnya UU no 14/1992 tentang UU Lalu-Lintas dan Angkutanb Jalan Mengenyampingkan Undang-Undang no 13/1965 17. Lex specialis derogat legi generali Undang-udang yang khusus didahulukan berlakunya dari pada undang-undang yang umum. Contohnya: pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH Perdata dalam hal perdagangan 18. Lex superior derogat legi inferiori Undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya 19. Matrimonium ratum et non consummatum Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi, mengingat belum terjadi hubungan kelamin, Contoh yang identik yaitu dalam perkawinan suku sunda yang disebut randa bengsrat 20. Melius est acciepere quam facere injuriam Lebih baik mengalami ketidak adilan daripada melakukan ketidak adilan 21. Modus vivendi Cara hidup bersama 22. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet Tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki 23. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Asas ini dipopulerkan oleh Anslm von Feuerbach. Lebih jelas periksa pasal 1 ayat (1) KUH Pidana
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by M. Yoga Pratama -
Assalamualikum pak saya M. Yoga Pratama NPM2156041040 izin menanggapi diskusi.
Asas hukum ialah ketentuan bawah serta prinsip- prinsip yang abstrak serta pada biasanya melatarbelakangi peraturan konkret serta penerapan hukum. Asas hukum ialah benak bawah yang universal serta abstrak ataupun ialah latar balik peraturan konkret yang ada dalam serta di balik tiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang- undangan serta vonis hakim yang ialah hukum positif serta bisa diketemukan dengan mencari sifat- sifat ataupun identitas yang universal dalam peraturan konkret tersebut.

Contoh- contoh asas hukum:

1) Equality Before the Law
Makna dari salah satu asas- asas hukum tersebut merupakan kesederajatan di depan hukum. Maknanya merupakan tidak hirau apa strata ekonominya ataupun keturunannya, hingga seluruh orang merupakan sama dalam perihal hak, harkat, serta martabat di depan hukum.

2) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas selanjutnya ini mempunyai makna kalau syarat peraturan ataupun UU mempunyai watak yang spesial serta tidak tersendat oleh terdapatnya syarat yang universal sifatnya. Ini dapat jadi pertentangan terhadap terdapatnya syarat yang bertabiat spesial serta universal. Contohnya merupakan KUHP Meter( spesial) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

3) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Ada syarat peraturan dengan tingkatan yang lebih besar umumnya memperoleh prioritas dalam perihal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang- undang tidak boleh berlawanan dengan perundang- undangan lain yang lebih besar. Bila terjalin pertentangan dalam pengesahan undang- undang, hingga yang besar derajatnya yang hendak diberlakukan.

4) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Syarat peraturan UU yang terkini di atas UU yang lama walaupun mengendalikan objek hukum yang sama. Asas ini berlaku kala terdapatnya pertentangan dalam UU terkini dengan yang lama. Cuma undang- undang terkini saja yang hendak dipakai. Contoh dari permasalahan ini merupakan UU nomor 32 tahun 2004 mengambil alih berlakunya UU nomor 22 tahun 1999 yang mengendalikan tentang peraturan wilayah.

5) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim harus senantiasa dikira benar kecuali ada fakta yang kebalikannya. Apabila ada pertentangan antara syarat UU dengan keputusan hakim, hingga yang hendak dipakai merupakan keputusan majelis hukum ataupun hakim.

6) Lex Dura Secta Mente Scripta
Makna dari statment tersebut merupakan syarat dari UU itu kejam ataupun keras, sebab memanglah didetetapkan semacam itu. Misalkan saja syarat Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang bermacam berbagai tipe hukuman. Dalam pasal tersebut ada hukuman pokok serta bonus. Hukuman pokok merupakan hukuman mati, penjara, kurungan, serta denda. Sebaliknya hukuman bonus merupakan pencabutan hak- hak tertentu, perampasan beberapa barang yang ialah hasil kejahatan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ADIT.HENDRI.21 2156041010 -
selamat malam saya adit hendri 2156041010 izin menjawab .Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.

Contoh-contoh asas hukum :
1) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by DINDA PUSPITA -
assalamualaikum pak, saya dinda intan dwi puspita npm 2156041007 izin menjawab
Pengertian Asas Hukum Menurut Bellefroid adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum tersebut. Dengan kata lain, Pengertian Asas Hukum ialah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
contoh-contoh.asas hukum
1. Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ALIN RULIATI -
assalamualaikum,saya Alin Ruliati NPM 2156041023,izin menanggapi pak Dalam manusia sebagai makhluk sosial pasti saling berhubungan antara satu individu dengan individu lainnya. Dalam perjalanannya, manusia membutuhkan hukum supaya terjalin suatu hubungan yang harmonis. Pada dasarnya manusia secara alami terikat oleh kaidah seperti norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma adat sebagai aturan dalam kehidupannya. Akan tetapi norma-norma itu tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan kehidupan manusia karena tidak tegasnya sanksi bagi yang melanggarnya sehingga kesalahan itu bisa terulang lagi, maka disusunlah suatu hukum yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya, Satjipto Raharjdo bahwa tujuan dalam teori ilmu hukum yang menegaskan.Contoh asas - asas hukum yaitu 1.) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2.) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3.) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4.) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5.) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6.) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by LISEL NIYA SIKA -
Assalamualaikum pak saya Lisel Niya Sika NPM 2156041013 izin menanggapi pak

Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatar belakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum mengubah sifat aturan, memungkinkan mereka menjadi bagian dari tatanan etis. Landasan normatif bagi perkembangan hukum adalah asas hukum, yang merupakan titik awal dorongan normatif bagi dinamika proses pembentukan hukum yang tidak terjangkau oleh segala tekanan dari luar dirinya. Asas hukum merupakan konsep pedoman yang harus dikembangkan lebih lanjut dan dikonkretkan dalam bentuk norma untuk menghasilkan hukum.

Contoh-contoh asas hukum :
1) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by M. Akbar Saputra 2156041036 -
Assalamualikum pak saya M. Akbar Saputra 2156041036 izin menanggapi diskusi.
merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
Contoh asas - asas hukum yaitu:
1.) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2.) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3.) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4.) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5.) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6.) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by DESTIRA DEWI ALTI SUCI 2156041003 -
Nama: Destia Dewi Alti Suci
NPM: 2156041003
izin memberikan tanggapan pada diskusi ini pak,
azaz hukum adalah aturan dasar yang melatarbelakangi dan menjadi landasan pertimbangan bagi penetapan dan pembentukan suatu norma hukum.
Contoh dari azaz-azaz hukum di antaranya sebagai berikut.
1. Preassumtion of innocence (praduga tidak bersalah), yaitu memosisikan yang didakwa atau terdakwa atas perbuatan pelanggaran hukum harus dianggap tidak bersalah sampai nanti adanya keputusan hakim yang menyatakan dia bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Equality before the law (azaz persamaan dihadapan hukum), yaitu siapapun atau setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum maka secara otomatis dituntut secara hukum dengan kesamaan kedudukan dihadapan hukum tanpa terkecuali.
3. Fictie, yaitu asas yang menganggap setiap orang telah mengetahui adanya hukum dan undang-undang tanpa terkecuali dan tidak memberikan berbagai alasan supaya seseorang dapat terbebas dari pelanggaran.
4. Audi et alteram partem (asas dalam hukum acara perdata), yaitu semua pihak harus dimintai keterangan, sama-sama didengarkan, diperhatikan, dan berhak mendapat perlakuan yang adil.
5. Lex superior derogat legi inferior, yaitu suatu azaz hukum yang derajatnya lebih tinggi membatalkan atau mengalahkan hukum yang derajatnya lebih rendah.
6. Lex specialis derogat legi generale, yaitu azaz hukum perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan atau mengalahkan perundang-undangan yang bersifat umum.
7. Lex posteriori derogat legi priori, yaitu azaz hukum yang baru mengalahkan hukum yang lama terdahulu.
8. Legalitas (nullum delictum noella poena sine previa legi poenali), yaitu tidak diperbolehkannya seseorang atau sekelompok orang dihukum kecuali telah terdapat aturan yang muncul sebelum sesuatu perbuatan dilakukan.
9. Nebis in idem, yaitu seseorang tidak dapat diadili dalam perkara yang sama secara dua kali.
10. Oportunitas, yaitu aparat hukum dapat memberhentikan hukum atau perkara karena alasan tertentu.
11. Pakta sun servanda, yaitu pihak-pihak penandatangan setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati para pihak yang terlibat.
12. Courtesy, yaitu azaz hukum yang mengharuskan pihak terlibat dalam perjanjian untuk saling menghormati satu sama lain.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Kadek Ayu Surya Artini 2156041004 -
Selamat malam pak, saya Kadek Ayu Surya Artini dengan NPM 2156041004.
Izin menanggapi diskusi pak.

Pengertian asas hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah unsur yang penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Melalui asas hukum peraturan-peraturan berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan etis. dapat disimpulkan bahwa asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Contoh dari azaz-azaz hukum di antaranya sebagai berikut.
1. Preassumtion of innocence (praduga tidak bersalah), yaitu memosisikan yang didakwa atau terdakwa atas perbuatan pelanggaran hukum harus dianggap tidak bersalah sampai nanti adanya keputusan hakim yang menyatakan dia bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Equality before the law (azaz persamaan dihadapan hukum), yaitu siapapun atau setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum maka secara otomatis dituntut secara hukum dengan kesamaan kedudukan dihadapan hukum tanpa terkecuali.
3. Fictie, yaitu asas yang menganggap setiap orang telah mengetahui adanya hukum dan undang-undang tanpa terkecuali dan tidak memberikan berbagai alasan supaya seseorang dapat terbebas dari pelanggaran.
4. Audi et alteram partem (asas dalam hukum acara perdata), yaitu semua pihak harus dimintai keterangan, sama-sama didengarkan, diperhatikan, dan berhak mendapat perlakuan yang adil.
5. Lex superior derogat legi inferior, yaitu suatu azaz hukum yang derajatnya lebih tinggi membatalkan atau mengalahkan hukum yang derajatnya lebih rendah.
6. Lex specialis derogat legi generale, yaitu azaz hukum perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan atau mengalahkan perundang-undangan yang bersifat umum.
7. Lex posteriori derogat legi priori, yaitu azaz hukum yang baru mengalahkan hukum yang lama terdahulu.
8. Legalitas (nullum delictum noella poena sine previa legi poenali), yaitu tidak diperbolehkannya seseorang atau sekelompok orang dihukum kecuali telah terdapat aturan yang muncul sebelum sesuatu perbuatan dilakukan.
9. Nebis in idem, yaitu seseorang tidak dapat diadili dalam perkara yang sama secara dua kali.
10. Oportunitas, yaitu aparat hukum dapat memberhentikan hukum atau perkara karena alasan tertentu.
11. Pakta sun servanda, yaitu pihak-pihak penandatangan setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati para pihak yang terlibat.
12. Courtesy, yaitu azaz hukum yang mengharuskan pihak terlibat dalam perjanjian untuk saling menghormati satu sama lain.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Lutfie Tahta Chandrika 2156041008 -
assalamualaikum pak, saya Lutfie Tahta Chandrika dengan npm 2156041008 izin menanggapi diskusi. Asas hukum dapat diartikan sebagai dasar yang umum dan tidak berbentuk, merupakan latar belakang peraturan konkret yang ada dalam setiap sistem hukum yang tergambar dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang bersifat hukum positif. Asas hukum adalah tipe keputusan atau dasar-dasar petunjuk arah yang digunakan sebagai alat tolak ukur dalam pembentukan hukum positif. Asas hukum adalah yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk kita bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai asas-asas hukumnya, bukan sekadar hanya melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Contoh asas hukum. terdapat 2 bagian asas hukum yaitu umum dan khusus:
1. Asas hukum umum, merupakan asas hukum yang berkaitan dengan keseluruhan bidang hukum. contohnya :
- Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori : asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior)
- Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali
- Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior

2. Asas hukum khusus, yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu, yang biasanya berlaku pada hukum pidana dan hukum perdata. contohnya :
- Asas Praduga Tak Bersalah atau "Presumtion of Innocence"
- Asas Legalitas
- Asas Pecta Sunt Servanda
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Reza Nursidik 2156041030 -
assalammualaikum pak, saya Reza Nursidik, izin menjawab asas hukum secara umum adalah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamental dalam hukum. Asas-asas itu juga disebut titik tolak dalam pembentukan undang-undang dan interpretasi undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Satjipto Raharjo menyebutnya bahwa asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum. Beliau menyebutnya demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.

Contoh asas - asas hukum yaitu:
1.) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2.) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3.) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4.) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5.) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Pike Reghi Efrilia -
Assalamualaikum saya Pike Reghi Efrilia, NPM 2156041018, izin menanggapi diskusi pak.

Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Contoh-contoh asas hukum:
- Presumption of innocence (praduga tidak bersalah) adalah ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemindaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusab pengadilan negeri yang menyatakan kesalahannya.
- Equality before the law (persamaan dihadapan hukum) adalah asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama.
- Fictie (fiksi) adalah ketidaktahuan hukum tidak memaafkan siapapun.
- Audi et alteram partem adalah hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan
- Lex superior derogat legi inferior adalah hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah.
- Lex specialis derogat legi generali adalah hukum bersifat khusus mengalahkan hukum yang bersifat umum.
- Lex posteriori derogat legi priori adalah hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama.
- Legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) adalah tidak ada delik tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu.
- Oportunitas adalah memberikan wewenang kepada jaksa agung untuk tidak melakukan penuntutan demi kepentingan hukum.
- Ne bis in idem adalah oerkara yang sama tidak boleh diadili untuk kedua kalinya.
- Pacta sunt servanda adalah perjanjian yang dibuat berlaku mengikat bagi masing-masing pihak.
- Courtesy adalah asas yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk saling menghormati satu sama lain.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MUHAMMAD FERIA PUTRA -
Assalamualaikum.wr.wb. Saya M. Feria Putra 2156041001 Non Reg, izin menjawab pak, menurut P. Scholten asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, sebagai pembawaan yang umum . Jadi dapat saya simpulkan bahwa asas hukum adalah suatu pandangan masyarakat yang dijadikan tumpuan atau pedoman berpikir dalam hukum. Contoh asas hukum yaitu:
1. Asas Hukum legalitas yaitu asas yang berkaitan tentang kelegalitasan hukum atau keberlakuan hukum secara resmi
2. Asas Teritorial yaitu: Asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana.
3. Asas Perlindungan, sering juga disebut dengan asas nasional pasif. Maksudnya begini, hukum pidana indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by WULAN SUCI WAHYU LESTARI -
assalamualaikum pak, saya wulan suci wahyu lestari npm 2156041019 izin menanggapi
Menurut Belleford asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif. Sedangkan, Menurut Abdul Kadir Besar asas hukum adalah pangkal tolak daya dorong normatif bagi proses dinamik pembentukan hukum yang tidak terjangkau oleh segala pengaruh dari luar dirinya yang merupakan dasar normatif pembentukan hukum. Asas hukum merupakan konsep-konsep pembimbing bagi pembentukan hukum yang harus dijabarkan lebih lanjut dan dikonkretkan dalam bentuk norma. Maka dapat disimpulkan bahwa asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak yang pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum.

contoh dari asas-asas hukum, diantaranya :
1. Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.

2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.

4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.

5. Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.

6. Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman. Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Annisa Raisya Raizanah -
Nama Annisa Raisya Raizanah
Npm 2166041001
Asas hukum adalah norma dasar yang diturunkan dari hukum positif yang tidak dianggap berasal dari aturan yang lebih umum oleh ilmu hukum. Pengendapan hukum positif merupakan asas hukum umum. Hukum juga mengacu pada kecenderungan-kecenderungan yang dituntut oleh pemahaman moral kita tentang hukum, yang merupakan sifat umum dengan keterbatasan sebagai suatu hukum yang melekat, tetapi harus ada. Karena konsep hukum merupakan landasan terbesar bagi pengembangan peraturan hukum, maka konsep hukum merupakan jantung dari negara hukum. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum mengubah sifat aturan, memungkinkan mereka menjadi bagian dari tatanan etis. Landasan normatif bagi perkembangan hukum adalah asas hukum, yang merupakan titik awal dorongan normatif bagi dinamika proses pembentukan hukum yang tidak terjangkau oleh segala tekanan dari luar dirinya. Asas hukum merupakan konsep pedoman yang harus dikembangkan lebih lanjut dan dikonkretkan dalam bentuk norma untuk menghasilkan hukum. Hukum merupakan pokok ketentuan atau ajaran yang berdaya cukup menyeluruh terhadap segala persoalan hukum di dalam masyarakat yang bersangkutan. Asas hukum juga berlaku sebagai dasar dan sumber material ketentuan hukum yang diperlukan. Dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum yang mengandung nilai-nilai moral dan etis. Asas hukum menjadi petunjuk arah bagi pembentukan hukum yang memenuhi nilai-nilai filosofis yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai-nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat dan nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas - asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.

Contoh-contoh asas hukum :
1) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by INEZ CAHYA DIMAR -
Assalamualaikum pak saya Inez Cahya Dimar NPM 2156041041, izin menanggapi pak
Melalui asas hukum peraturan-peraturan berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan etis. dapat disimpulkan bahwa asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Contoh dari azaz-azaz hukum di antaranya sebagai berikut.
1. Preassumtion of innocence (praduga tidak bersalah), yaitu memosisikan yang didakwa atau terdakwa atas perbuatan pelanggaran hukum harus dianggap tidak bersalah sampai nanti adanya keputusan hakim yang menyatakan dia bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Equality before the law (azaz persamaan dihadapan hukum), yaitu siapapun atau setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum maka secara otomatis dituntut secara hukum dengan kesamaan kedudukan dihadapan hukum tanpa terkecuali.
3. Fictie, yaitu asas yang menganggap setiap orang telah mengetahui adanya hukum dan undang-undang tanpa terkecuali dan tidak memberikan berbagai alasan supaya seseorang dapat terbebas dari pelanggaran.
4. Audi et alteram partem (asas dalam hukum acara perdata), yaitu semua pihak harus dimintai keterangan, sama-sama didengarkan, diperhatikan, dan berhak mendapat perlakuan yang adil.
5. Lex superior derogat legi inferior, yaitu suatu azaz hukum yang derajatnya lebih tinggi membatalkan atau mengalahkan hukum yang derajatnya lebih rendah.
6. Lex specialis derogat legi generale, yaitu azaz hukum perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan atau mengalahkan perundang-undangan yang bersifat umum.
7. Lex posteriori derogat legi priori, yaitu azaz hukum yang baru mengalahkan hukum yang lama terdahulu.
8. Legalitas (nullum delictum noella poena sine previa legi poenali), yaitu tidak diperbolehkannya seseorang atau sekelompok orang dihukum kecuali telah terdapat aturan yang muncul sebelum sesuatu perbuatan dilakukan.
9. Nebis in idem, yaitu seseorang tidak dapat diadili dalam perkara yang sama secara dua kali.
10. Oportunitas, yaitu aparat hukum dapat memberhentikan hukum atau perkara karena alasan tertentu.
11. Pakta sun servanda, yaitu pihak-pihak penandatangan setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati para pihak yang terlibat.
12. Courtesy, yaitu azaz hukum yang mengharuskan pihak terlibat dalam perjanjian untuk saling menghormati satu sama lain.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nadiyah Indriyani 2156041002 -
Assalamualaikum pak, saya Nadiyah Indriyani dengan NPM 2156041002 izin menjawab diskusi ini
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrakdan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum, peraturan yang konkret seperti undang-undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, hukum dasar, yang merupakan dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat dan sistem hukum yang di pertegas.
Contoh asas hukum:
- Equality Before the Law, merupakan salah satu asas-asas hukum yang kesederajatan di depan hukum. Maknanya berupa tidak hirau apa strata ekonomi ataupun keturunannya sehingga seluruh orang merupakan sama dalam perihal hak, harkat, serta martabat di depan hukum.
- Lex Specialis Derogat Legi Generali, merupakan salah satu asas-asas hukum yang mempunyai makna kalau syarat peraturan ataupun UU memiliki watak yang spesial serta tidak tersendat oleh terdapatnya syarat yang universal sifatnya, yang dapat jadi pertentangan terhadap terdapatnya syarat yang bertabiat spesial serta universal.
- Lex Superiori Derogat Legi Inferior, merupakan asas hukum yang memiliki syarat peraturan dengan tingkatan yang lebih besar umumnya memperoleh prioritas dalam perihal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang- undang tidak boleh berlawanan dengan perundang-undangan lain yang lebih besar.
- Lex Post Teriori Derogat Legi Priori, merupakan asas hukum yang memiliki syarat peraturan UU yang terkini di atas UU yang lama walaupun mengendalikan objek hukum yang sama. Asas ini berlaku kala terdapatnya pertentangan dalam UU terkini dengan yang lama, sehingga undang-undang terkini saja yang hendak dipakai.
- Res Judicata Veritate Pro Habetur, merupakan asas hukum bahwa keputusan hakim harus senantiasa dikira benar kecuali ada fakta yang kebalikannya. Apabila ada pertentangan antara syarat UU dengan keputusan hakim, hingga yang hendak dipakai merupakan keputusan majelis hukum ataupun hakim.
- Lex Dura Secta Mente Scripta, merupakan asas hukum yang memiliki makna bahwa statment tersebut merupakan syarat dari UU itu kejam ataupun keras, sebab memanglah didetetapkan semacam itu. Misalkan saja syarat Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang bermacam berbagai tipe hukuman. Dalam pasal tersebut ada hukuman pokok serta bonus. Hukuman pokok merupakan hukuman mati, penjara, kurungan, serta denda. Sebaliknya hukuman bonus merupakan pencabutan hak- hak tertentu, perampasan beberapa barang yang ialah hasil kejahatan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by WISKA.BELA.SAFITRI21 2156041027 -
Assalamualaikum pak, saya Wiska Bela Safitri, NPM 2156041027 izin menanggapi diskusi.
Azaz adalah dasar.
Azaz hukum merupakan prinsip hukum, atau faktor yang menyebabkan timbulnya hukum.
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Dengan kata lain Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Atau lebih singkatnya, asas hukum
merupakan latar belakang dari terbentuknya suatu hukum konkrit.

Contoh-contoh azaz hukum
1. Preassumtion of innocence yaitu seseorang yang melakukan pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hakim yang menyatakan dia bersalah. Dengan adanya asas hukum ini artinya sebelum terbukti bersalah maka tidak boleh melakukan kekerasan kepada pelaku tetapi jika sudah dinyatakan bersalah baru ia mendapatkan pidana yang pantas dijalani.
2. Equality before the law atau azaz persamaan dihadapan hukum, yaitu siapapun atau setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum maka secara otomatis dituntut secara hukum dengan kesamaan kedudukan dihadapan hukum tanpa terkecuali. Tujuan utama adanya Equality before the law adalah menegakkan keadilan dimana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas tidak membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya
3. Fictie, yaitu asas yang menganggap setiap orang telah mengetahui adanya hukum dan undang-undang tanpa terkecuali dan tidak memberikan berbagai alasan supaya seseorang dapat terbebas dari pelanggaran.
4. Audi et alteram partem (asas dalam hukum acara perdata), yaitu semua pihak harus dimintai keterangan, sama-sama didengarkan, diperhatikan, dan berhak mendapat perlakuan yang adil. Dengan kata lain semua pihak diminta keadilan. Hakim harus meminta keterangan kepada 2 belah pihak baik yang menuntut ataupun yang dituntut.
5. Lex superior derogat legi inferior, artinya hukum yang tinggi mengalahkan hukum yang rendah.
6. Lex specialis derogat legi generale, artinya aturan hukum khusus mengalahkan aturan hukum umum.
7. Lex posteriori derogat legi priori, artinya prior: sebelumnya, posteriori:sedudah, maksudnya apabila terjadi aturan hukum lama dan baru maka yang menang adalah hukum baru, biasanya aturan hukum yang baru mencabut aturan hukum yang lama sehingga hukum lama tidak berlaku.
8. Legalitas (nullum delictum noella poena sine previa legi poenali), yaitu tidak diperbolehkannya seseorang atau sekelompok orang dihukum kecuali telah terdapat aturan yang muncul sebelum sesuatu perbuatan dilakukan.
9. Nebis in idem, yaitu seseorang tidak dapat diadili dalam perkara yang sama secara dua kali.
10. Oportunitas, yaitu aparat hukum dapat memberhentikan hukum atau perkara karena alasan tertentu.
11. Pakta sun servanda, yaitu pihak-pihak penandatangan setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati para pihak yang terlibat.
12. Courtesy, yaitu azaz hukum yang mengharuskan pihak terlibat dalam perjanjian untuk saling menghormati satu sama lain.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by WIKE HANA PRABAWATI 2156041009 -
Saya Wike Hana Prabawati 2156041009 izin menanggapi diskusi ini

Asas hukum adalah tipe keputusan tertentu yang dapat di gunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau di gunakan sebagai pedoman berprilaku.dan berdasar kan atas satu nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus di realisasi ,kemudian VAN Scholten , berpendapat bahwa asas hukum adalah kecenderungan yang di syaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat sifat umum segala keterbatasannya sebagai pembawaaan nya yang umum itu, tetapi tang tidak boleh tidak harus ada . Dan menurut pendapat lain tentang asas hukum adalah norma dasar yang di Jabar kan dari hukum positif dan oleh ilmu hukum tidak di anggap berasal dari aturan2 yang lebih umum. Dengan kata lain asas hukum ialah dasar2 atau pengunjuk arah pembentukan hukum positif . Kemudian contoh2 asas hukum (1. Asas legalitas ) asas legalitas dapat di temukan di KUHP ada poin yang terdapat dalam asas ini contoh nya “seseorang tidak dapat di pidana jika tidak ada peraturan perundang undangan yang mengatur nya
(2. Asas teritorial ) asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana
(3. Asas perlindungan) asas ini sering juga di sebut dengan asas nasional pasif maksut nya hukum pidana berlaku bagi WNI dan WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah indonesia
(4. Asas personalitas ) asas ini merupakan asas tentang berlakukan hukum pidana indonesia , merupakan dasar berlakunya hukum pidana terhadap warga indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah indonesia, contoh nya kejahatan yang membahayakan kepentingan hukum terhadap kewibawaan dan martabat presiden dan wakil nya .
(5. Asas universal )sebagai anggota PBB maka indonesai otomatis berpartisipasi terhadap hukum dunia . Yang melindungi kepentingan2 negara di dunia, suatu perbuatan / tindak pidana yang merugikan kepentingan dunia harus di cegah, dan di tuntut dan di hukum oleh pengadilan negara manapun , asas universal di anggap sebagai asas ketertiban dunia yang di gunakan untuk melindungi kepentingan2 internasional
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by BELLA AULIA SALSABILLA -

Nama : Bella Aulia Salsabilla

NPM : 2156041021

Kelas : Non Reguler

 

Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut. Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.

Contoh asas - asas hukum yaitu:

1.) Equality Before the Law

Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.

2.) Lex Specialis Derogat Legi Generali

Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

3.) Lex Superiori Derogat Legi Inferior

Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.

4.) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori

Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.

5.) Res Judicata Veritate Pro Habetur

Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.

6.) Lex Dura Secta Mente Scripta

Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.


In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Berta Pramudita -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Saya Berta Pramudita NPM 2156041016. Izin menanggapi diskusi.
Asas hukum ialah aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatar belakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum adalah pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis.

Adapun Contoh-contoh asas hukum yaitu,
1.) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2.) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum.
3.) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4.) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai.
5.) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6.) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Muhammad Dimas Marsepta -
Assalamualaikum pak saya M.Dimas Marsepta 2156041011 izin menanggapi,Van Scholten, berpendapat bahwa asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.

Contoh contoh asas hukum

1 Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Bunga Liza Maharani -
Asalamualaikum pak, saya Bunga Liza Maharani 2156041035 izin menjawab pertanyaan bapak.
asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
contoh asas hukum:
1. Preassumtion of innocence yaitu seseorang yang melakukan pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hakim yang menyatakan dia bersalah. Dengan adanya asas hukum ini artinya sebelum terbukti bersalah maka tidak boleh melakukan kekerasan kepada pelaku tetapi jika sudah dinyatakan bersalah baru ia mendapatkan pidana yang pantas dijalani.
2. Equality before the law yaitu siapapun atau setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum maka secara otomatis dituntut secara hukum dengan kesamaan kedudukan dihadapan hukum tanpa terkecuali.
3. Fictie, yaitu asas yang menganggap setiap orang telah mengetahui adanya hukum dan undang-undang tanpa terkecuali dan tidak memberikan berbagai alasan supaya seseorang dapat terbebas dari pelanggaran.
4. Audie et alteram partem, yaitu semua pihak harus dimintai keterangan, sama-sama didengarkan, diperhatikan, dan berhak mendapat perlakuan yang adil.
5. Lex superior derogat legi inferior, yaitu berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan tang rendah
6. Lex speciali derogat legi generali, yaitu peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat umum
7. Lex posteriori derogat legi priori, yaitu peraturan yang baru akan menghapus peraturan lama
8. legalitas, yaitu tidak diperbolehkannya seseorang atau sekelompok orang dihukum kecuali telah terdapat aturan yang muncul sebelum sesuatu perbuatan dilakukan.
9. Nebis in i dem, yaitu seseorang tidak dapat diadili dalam perkara yang sama secara dua kali
10. Opurtunitas, yaitu aparat hukum dapat memberhentikan hukum atau perkara karena alasan tertentu
11. Pakta sun servada, yaitu pihak-pihak penandatangan setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati para pihak yang terlibat.
12. Courtesy, yaitu mengharuskan pihak terlibat dalam perjanjian untuk saling menghormati satu sama lain.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by PACHRI SYAAL BAZAMI -
Assalamualaikum Saya Pachri Syaal Bazami dengan NPM 2156041033 izin menanggapi diskusi
Menurut Van Scholten, berpendapat bahwa asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
Asas Legalitas
Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHP. Ada beberapa poin yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, "Seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya."
Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana. Jadi gini gaes, poinnya adalah peraturan hukum pidana di Indonesia berlaku untuk siapa saja yang melakukan tindak pidana yang terjadi di Indonesia.
Asas Perlindungan
Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif. Maksudnya begini, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia jika melanggar kepentingan Indonesia.
Asas Personalitas
Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakanasas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, merupakan dasar berlakunya hukum pidana terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
Asas Universal
Sebagai anggota negara PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), maka negara Indonesia otomatis berpartisipasi terhadap penyelenggaraan hukum dunia. Dengan adanya asas universal ini, maka kepentingan yang dipelihara tidak hanya kepentingan negara Indonesia saja, tetapi juga kepentingan hukum dunia.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Tadzkia Alifvani -
Assalamualaikum pak, saya Tadzkia Alifvani dengan NPM 2156041028 izin menjawab.
Asas hukum adalah prinsip-prinsip yang dianggap dasar atau fundamental dalam hukum. Asas juga bisa berarti dasar dari sebuah hukum. Asas menjadi titik tolak dalam pembentukan undang-undang dan penginterpretasian undang-undang tersebut. Asas merupakan unsur penting dalam pembentukan peraturan-peraturan hukum. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang tidak memiliki asas. Jika ingin memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggali asas-asas hukumnya.
Contoh asas-asas hukum:
1). Testimonium de auditu: Kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Pada prinsipnya, testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti.
2). Ne bis in idem: Seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalua sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.
3). Pacta sund servanda: Perjanjian harus ditepati. Adalah norma dasar dalam hukum internasional. Secara umum diartikan sebagai terikatnya suatu negara terhadap suatu perjanjian internasional diakibatkan oleh persetujuan dari negara tersebut untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional. Ketika suatu negara menjadi pihak dalam perjanjian internasional, menyatakan kehendak untuk terikat terhadap ketentuan yang diatur dalam perjanjian tersebut.
4). Res nullius credit occupant: Benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki. Contoh dari res nullius ini dalam lingkingan sosio-ekonomi adalah binatang liar atau property yang ditinggalkan. Dalam hukum internasional, negara boleh mengambil kekuasaan teritori yang belum diklaim dan memperoleh kekuasaan ketika salah satu penduduknya memasuki wilayah tersebut.
5). Judex non putest esse testis in propria cause: Seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.
6). Nemo judex in causa sua: Tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri.
7). Juru suo uti nemo cogitur: Tidak seorangpun diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih.
8). Qui tacet consentire videtur: Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui.
9). Moneat lex, priusquam feriat: Undang-undang harus memberi peringatan dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya. Jadi artinya undang-undang dibuat oleh para penguasa tidak langsung memberikan sanksi melainkan terlebih dahulu diberikan peringatan.
10). Ius curia novit: Hakim dianggap mengetahui hukum. Artinya, hakim tidak boleh menolak mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, dengan alasan tidak ada hukumnya karena ia dianggap mengetahui hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by PRAMESWARI AMARATUS SOLEKHAH -
Assalamualaikum Pak, saya Prameswari Amaratus Solehah NPM 2156041020, Izin menanggapi diskusi,
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Contoh Asas-Asas Hukum
A. Asas Hukum Umum
1) Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori
Dimana asas ini berarti peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama. Pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturanyang lama tidak berlaku lagi. Biasanya dalam peraturan perundangan-undangan ditegaskan secaraekspilist yang mencerminkan asas ini.
2) Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali
Dimana Asas Ini berarti peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturanyang bersifat lebih umum.
3) Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior
Dimana asas ini berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah atau asasini lebih dikenal dengan nama Asas Hierarki.

B. Asas Hukum Khusus
Asas hukum khusus ialah asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu, yang biasanya berlaku pada hukum pidana dan hukum perdata.
1) Asas Praduga Tak Bersalah atau "Presumption of Innocence",
adalah asas di manaseseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.
2) Asas Legalitas
adalah asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yanh dilanggar dandiancam dengan pidana dengan tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundangan-undangan.
3) Asas Pacta Sunt Servanda
adalah asas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjianmenjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Namira Kanaya Batin Putri Aji 2156041014 -
Assalamualaikum pak, saya Namira Kanaya Batin Putri Aji NPM 2156041014 izin memberi tanggapan diskusi pak.

Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.

Contoh-contoh asas hukum:
- Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
- Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
- Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
- Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
- Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
- Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MUHAMMAD IQBAL DANU PRATAMA 2156041025 -
assalamualaikum pak, ijin menjawab pertanyaan yang bapak berikan
Van Scholten, berpendapat bahwa asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada
contoh-contoh asas hukum:
1) Equality Before the Law
Makna dari salah satu asas- asas hukum tersebut merupakan kesederajatan di depan hukum. Maknanya merupakan tidak hirau apa strata ekonominya ataupun keturunannya, hingga seluruh orang merupakan sama dalam perihal hak, harkat, serta martabat di depan hukum.

2) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas selanjutnya ini mempunyai makna kalau syarat peraturan ataupun UU mempunyai watak yang spesial serta tidak tersendat oleh terdapatnya syarat yang universal sifatnya. Ini dapat jadi pertentangan terhadap terdapatnya syarat yang bertabiat spesial serta universal. Contohnya merupakan KUHP Meter( spesial) serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

3) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Ada syarat peraturan dengan tingkatan yang lebih besar umumnya memperoleh prioritas dalam perihal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang- undang tidak boleh berlawanan dengan perundang- undangan lain yang lebih besar. Bila terjalin pertentangan dalam pengesahan undang- undang, hingga yang besar derajatnya yang hendak diberlakukan.

4) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Syarat peraturan UU yang terkini di atas UU yang lama walaupun mengendalikan objek hukum yang sama. Asas ini berlaku kala terdapatnya pertentangan dalam UU terkini dengan yang lama. Cuma undang- undang terkini saja yang hendak dipakai. Contoh dari permasalahan ini merupakan UU nomor 32 tahun 2004 mengambil alih berlakunya UU nomor 22 tahun 1999 yang mengendalikan tentang peraturan wilayah.

5) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim harus senantiasa dikira benar kecuali ada fakta yang kebalikannya. Apabila ada pertentangan antara syarat UU dengan keputusan hakim, hingga yang hendak dipakai merupakan keputusan majelis hukum ataupun hakim.

6) Lex Dura Secta Mente Scripta
Makna dari statment tersebut merupakan syarat dari UU itu kejam ataupun keras, sebab memanglah didetetapkan semacam itu. Misalkan saja syarat Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang bermacam berbagai tipe hukuman. Dalam pasal tersebut ada hukuman pokok serta bonus. Hukuman pokok merupakan hukuman mati, penjara, kurungan, serta denda. Sebaliknya hukuman bonus merupakan pencabutan hak- hak tertentu, perampasan beberapa barang yang ialah hasil kejahatan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Romdan Fahrurrozi -
NAMA : ROMDAN FAHRURROZI
NPM : 2166041002
Izin menjawab pertanyaan yang bpk berikan

Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatar belakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum mengubah sifat aturan, memungkinkan mereka menjadi bagian dari tatanan etis. Landasan normatif bagi perkembangan hukum adalah asas hukum, yang merupakan titik awal dorongan normatif bagi dinamika proses pembentukan hukum yang tidak terjangkau oleh segala tekanan dari luar dirinya. Asas hukum merupakan konsep pedoman yang harus dikembangkan lebih lanjut dan dikonkretkan dalam bentuk norma untuk menghasilkan hukum.

Contoh-contoh asas hukum :
1) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan.