Apa yang dimaksud dengan kaidah sosial? Apa sajakah macam-macam kaidah sosial?
Nama : Ayu Nadila Nursabrina
NPM : 2156041034
Izin memberikan tanggapan mengenai diskusi pak.
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.
Macam-macam kaidah sosial:
1. Kaidah Keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
2. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia
3. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormatmenghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia.
4. Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
NPM : 2156041034
Izin memberikan tanggapan mengenai diskusi pak.
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.
Macam-macam kaidah sosial:
1. Kaidah Keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
2. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia
3. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormatmenghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia.
4. Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
assalamualaikum pak saya wulan suci wahyu lestari npm 2156041019 izin menanggapi
kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Secara umum kaidah sosial dibedakan atas dua hal yaitu kaidah etika dan kaidah hukum. Kaidah etika merupakan kaidah yang meliputi norma susila, norma agama dan norma kesopanan. sedangkan kaidah hukum mengatur hubungan ataupun interaksi antarpribadi, baik secara langsung ataupun tidak langsung yang ditujukan untuk kedamaian, ketenteraman dan ketertiban kehidupan bersama.
kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Secara umum kaidah sosial dibedakan atas dua hal yaitu kaidah etika dan kaidah hukum. Kaidah etika merupakan kaidah yang meliputi norma susila, norma agama dan norma kesopanan. sedangkan kaidah hukum mengatur hubungan ataupun interaksi antarpribadi, baik secara langsung ataupun tidak langsung yang ditujukan untuk kedamaian, ketenteraman dan ketertiban kehidupan bersama.
Assalamualaikum pak saya Avisha Armasenita NPM 2156041006 izin menanggapi,
Kaidah sosial pada hakekatnya terdiri dari dua kata, pertama adalah kaidah yang kedua adalah sosial. Kaidah diartikan sebagai tata tertib atau aturan, sedangkan sosial berasal dari kata society yang artinya masyarakat. Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tata kelakukan yang ada dalam masyarakat. Adapun pengertian kaidah sosial menurut ahli atau menurut para ahli, salah satunya Purnadi Purbacaraka dan Soekanto mengartikan bahwa kaedah sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
Macam-Macam Kaidah Sosial
1) Kaidah Kesusilaan : Sebagaimana layaknya manusia, kehidupan pribadi merupakan hal yang sangat diproteksi dari dalam diri, hingga untuk mengetahui isi hati seseorang hanya pribadi orang tersebutlah dan TuhanNya yang mengetahui akan kesalahan yang telah diperbuatnya. Maka dari itu kaidah kesusilaan bersifat otonom, artinya sebuah aturan tingkah laku apakah itu mau diikuti atau tidak tergantung dari kehendak sikap batin manusianya. Sebagai contoh misalnya korupsi merupakan perbuatan yang dilarang, dan Kaidah kesusilaan seorang Pejabat Negara untuk tidak melakukan hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa Pejabat Negara tersebut bukan takut kepada sanksi berdosa pada Tuhan, melainkan kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan atau bertentangan dengan kehendak hatinya.
2) Kaidah Agama
Kaidah agama adalah kepercayaan manusia akan tingkah lakunya yang berhubungan dengan dunia dan akhirat yang bersumber dari Tuhan. Manakala perbuatan yang dilakukan tersebut menyimpang dari sebuah ajaran-ajaran agama maka manusia tersebut akan menanggung dosanya di akhirat kelak. Contohnya larangan membunuh dengan sanksi mendapatkan siksaan di neraka, sehingga mengakibatkan masyarakat yang beragama tidak membunuh di dunia. Jadi dapat disimpulkanbahwa tingkah laku di akhirat kelak keseluruhannya bergantung pada perbuatan yang ada di dunia bagi yang meyakini sebuah agama. Namun contoh diatas bagi saya yang muslim, merupakan perumpamaan siksa neraka sebagai ancaman, bukan semata-mata lebih takut akan ancaman neraka, namun mesti kita takut akan yang menciptakan neraka bagi manusia yang ingkar kepadaNya. Jadi mari kita beragamakarena Allah SWT, bukan karena takut akan neraka.
3) Kaidah Kesopanan : sesuatu hal yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Salah satu perbedaan yang paling mendasar dimana kaidah kesopanan ditujukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi daripada kaidah ksopanan berwujud teguran, cemoohan, celaan, pengucilan, dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisir, melainkan dilakukan sendiri-sendiri. Sebagai contoh ada seorang koruptor yang tertangkap oleh KPK, maka warga Indonesia akan memberikan sanksi apakah itu cercaan, cemoohan ataukah pengucilan dari pergaulan masyarakat.
4) Kaidah Hukum: adalah kaidah yang berhubungan antara manusia sebagai individu serta manusia yang menyangkut hidup manusia secara umum untuk mengatur sebuah hubungan. Kaidah hukum lebih dititikberatkan pada perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari segi sanksi bisa kita mengacu pada KUHP tentang jenis-jenis sanksi, apakah itu hukuman mati, penjara, kurungan, atau denda. Sebagai contoh seorang yang dipidana karena telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) pasal 338 KUHP maka dikenai hukuman penjara seberat-beratnya 15 tahun penjara.
Kaidah sosial pada hakekatnya terdiri dari dua kata, pertama adalah kaidah yang kedua adalah sosial. Kaidah diartikan sebagai tata tertib atau aturan, sedangkan sosial berasal dari kata society yang artinya masyarakat. Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tata kelakukan yang ada dalam masyarakat. Adapun pengertian kaidah sosial menurut ahli atau menurut para ahli, salah satunya Purnadi Purbacaraka dan Soekanto mengartikan bahwa kaedah sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
Macam-Macam Kaidah Sosial
1) Kaidah Kesusilaan : Sebagaimana layaknya manusia, kehidupan pribadi merupakan hal yang sangat diproteksi dari dalam diri, hingga untuk mengetahui isi hati seseorang hanya pribadi orang tersebutlah dan TuhanNya yang mengetahui akan kesalahan yang telah diperbuatnya. Maka dari itu kaidah kesusilaan bersifat otonom, artinya sebuah aturan tingkah laku apakah itu mau diikuti atau tidak tergantung dari kehendak sikap batin manusianya. Sebagai contoh misalnya korupsi merupakan perbuatan yang dilarang, dan Kaidah kesusilaan seorang Pejabat Negara untuk tidak melakukan hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa Pejabat Negara tersebut bukan takut kepada sanksi berdosa pada Tuhan, melainkan kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan atau bertentangan dengan kehendak hatinya.
2) Kaidah Agama
Kaidah agama adalah kepercayaan manusia akan tingkah lakunya yang berhubungan dengan dunia dan akhirat yang bersumber dari Tuhan. Manakala perbuatan yang dilakukan tersebut menyimpang dari sebuah ajaran-ajaran agama maka manusia tersebut akan menanggung dosanya di akhirat kelak. Contohnya larangan membunuh dengan sanksi mendapatkan siksaan di neraka, sehingga mengakibatkan masyarakat yang beragama tidak membunuh di dunia. Jadi dapat disimpulkanbahwa tingkah laku di akhirat kelak keseluruhannya bergantung pada perbuatan yang ada di dunia bagi yang meyakini sebuah agama. Namun contoh diatas bagi saya yang muslim, merupakan perumpamaan siksa neraka sebagai ancaman, bukan semata-mata lebih takut akan ancaman neraka, namun mesti kita takut akan yang menciptakan neraka bagi manusia yang ingkar kepadaNya. Jadi mari kita beragamakarena Allah SWT, bukan karena takut akan neraka.
3) Kaidah Kesopanan : sesuatu hal yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Salah satu perbedaan yang paling mendasar dimana kaidah kesopanan ditujukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi daripada kaidah ksopanan berwujud teguran, cemoohan, celaan, pengucilan, dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisir, melainkan dilakukan sendiri-sendiri. Sebagai contoh ada seorang koruptor yang tertangkap oleh KPK, maka warga Indonesia akan memberikan sanksi apakah itu cercaan, cemoohan ataukah pengucilan dari pergaulan masyarakat.
4) Kaidah Hukum: adalah kaidah yang berhubungan antara manusia sebagai individu serta manusia yang menyangkut hidup manusia secara umum untuk mengatur sebuah hubungan. Kaidah hukum lebih dititikberatkan pada perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari segi sanksi bisa kita mengacu pada KUHP tentang jenis-jenis sanksi, apakah itu hukuman mati, penjara, kurungan, atau denda. Sebagai contoh seorang yang dipidana karena telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) pasal 338 KUHP maka dikenai hukuman penjara seberat-beratnya 15 tahun penjara.
Assalamualaikum pak, saya Lutfie Tahta Chandrika dengan NPM 2156041008 izin menanggapi diskusi. Kaidah Sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperilaku atau sikap tindakan dalam menjalani kehidupan di masyarakat, atau dapat juga dikatakan sebagai pedoman sosial yaitu tingkah laku dari perilaku dalam hidup bermasyarakat, yang berfungsi sendiri untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat dengan jalan menertibkan kehidupan
macam-macam kaidah sosial yaitu:
a. Kaidah Kesusilaan
Kaidah ini berkaitan dengan tingkah laku atau cara hidup untuk diri sendiri maupun orang lain. Kaidah ini lebih kepada bagaimana cara manusia hidup yang berakhlak dan berjalan semestinya tidak melenceng dari aturan sebagaimana manusia yang memiliki jiwa bersih untuk diri sendiri maupun bertindak kepada orang lain.
b. Kaidah Kesopanan
kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah ini mengatur bagaimana manusia berperilaku, menghormati, menghargai dan sopan kepada orang lain. Kaidah ini sangat penting karena nantinya terwujudnya manusia manusia dengan karakter yang baik dalam kehidupan masyarakat itu sendiri maupun nantinya dalam membaur dengan masyarakat lainnya.
c. Kaidah Agama
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya masing-masing yang dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini sendiri bersifat hal yang berkaitan antara manusia dengan tuhannya agar terciptanya kehidupan yang sesuai dengan aturan dan jalan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
d. Kaidah Hukum
Ketiga kaidah sebelumnya, yaitu kaidah sosial, kesopanan, kesusilaan dan agama belum cukup menjamin tata tertib di dalam pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itulah sangat diperlukan kaidah hukum. Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipastikan secara resmi oleh pihak yang membuka. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan bersanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.
macam-macam kaidah sosial yaitu:
a. Kaidah Kesusilaan
Kaidah ini berkaitan dengan tingkah laku atau cara hidup untuk diri sendiri maupun orang lain. Kaidah ini lebih kepada bagaimana cara manusia hidup yang berakhlak dan berjalan semestinya tidak melenceng dari aturan sebagaimana manusia yang memiliki jiwa bersih untuk diri sendiri maupun bertindak kepada orang lain.
b. Kaidah Kesopanan
kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah ini mengatur bagaimana manusia berperilaku, menghormati, menghargai dan sopan kepada orang lain. Kaidah ini sangat penting karena nantinya terwujudnya manusia manusia dengan karakter yang baik dalam kehidupan masyarakat itu sendiri maupun nantinya dalam membaur dengan masyarakat lainnya.
c. Kaidah Agama
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya masing-masing yang dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini sendiri bersifat hal yang berkaitan antara manusia dengan tuhannya agar terciptanya kehidupan yang sesuai dengan aturan dan jalan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
d. Kaidah Hukum
Ketiga kaidah sebelumnya, yaitu kaidah sosial, kesopanan, kesusilaan dan agama belum cukup menjamin tata tertib di dalam pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itulah sangat diperlukan kaidah hukum. Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipastikan secara resmi oleh pihak yang membuka. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan bersanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.
assalamualaikum pak saya Fitria Almaysuri NPM 2156041024 izin menanggapi diskusi
Kaidah sosial ini terdiri dari 2 unsur kata, Kaidah dan Sosial. Kaidah adalah
patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga
dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan
pengertian sosial adalah masyarakat. Jadi, kaidah sosial adalah aturan-aturan yang
mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Jenis Kaidah Sosial
1) Kaidah Susila, adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat
dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat
kebangsaan atau masyarakat. Tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila.
Kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika
melanggarnya.
2) Kaidah Kesopanan, adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari
pergaulan hidup bermasyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan,
kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah
kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya.
3) Kaidah Agama atau Kepercayaan, adalah kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan
yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. Pelanggaran berarti
menentang perintah Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat.
4) Kaidah Hukum, ialah aturar yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang
berwenang.
Kaidah sosial ini terdiri dari 2 unsur kata, Kaidah dan Sosial. Kaidah adalah
patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga
dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan
pengertian sosial adalah masyarakat. Jadi, kaidah sosial adalah aturan-aturan yang
mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Jenis Kaidah Sosial
1) Kaidah Susila, adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat
dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat
kebangsaan atau masyarakat. Tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila.
Kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika
melanggarnya.
2) Kaidah Kesopanan, adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari
pergaulan hidup bermasyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan,
kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah
kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya.
3) Kaidah Agama atau Kepercayaan, adalah kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan
yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. Pelanggaran berarti
menentang perintah Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat.
4) Kaidah Hukum, ialah aturar yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang
berwenang.
Assalamualaikum,pak saya m.dimas Marsepta npm 2156041011 izin menanggapi,kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.4 macam kaidah sosial, yaitu: kaidah agama atau keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan atau sopan santun atau adat, dan kaidah hukum, karena keempatnya tersebut memang mengatur tentang manusia.
Saya Wike Hana Prabawati npm 2156041009 izin menjawab diskusi ini
Kaidah sosial adalah berbagai unsur yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya, sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses sosial dan interaksi sosial.
JENIS-JENIS KAIDAH SOSIAL
1. Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat. Kaidah agama membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan, kepada sesama manusia dan kepada diri sendiri. Bagi siapa yang melanggar kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Tuhan nanti di akhirat.
2. Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesusilaan akan mendapatkan hukuman bukan datang dari luar dirinya, melainkan dari batinnya sendiri yang menghukum yaitu berupa penyesalan. Kaidah kesusilaan dianggap sebagai kaidah yang paling tua dan paling asli dan terdapat dalam diri sanubari manusia itu sendiri sebagai makhluk bermoral, dan terdapat pada setiap manusia di manapun ia berada.
3. Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat- menghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia. Kaidah kesopanan dapat menjadi kebiasaan, dengan demikian kalau secara terus-menerus dilakukan dan diyakini sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, maka akan menjadi hukum kebiasaan.
4. Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
Kaidah sosial adalah berbagai unsur yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya, sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses sosial dan interaksi sosial.
JENIS-JENIS KAIDAH SOSIAL
1. Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat. Kaidah agama membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan, kepada sesama manusia dan kepada diri sendiri. Bagi siapa yang melanggar kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Tuhan nanti di akhirat.
2. Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesusilaan akan mendapatkan hukuman bukan datang dari luar dirinya, melainkan dari batinnya sendiri yang menghukum yaitu berupa penyesalan. Kaidah kesusilaan dianggap sebagai kaidah yang paling tua dan paling asli dan terdapat dalam diri sanubari manusia itu sendiri sebagai makhluk bermoral, dan terdapat pada setiap manusia di manapun ia berada.
3. Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat- menghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia. Kaidah kesopanan dapat menjadi kebiasaan, dengan demikian kalau secara terus-menerus dilakukan dan diyakini sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, maka akan menjadi hukum kebiasaan.
4. Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
Assalamualaikum pak saya Inez Cahya Dimar NPM 2156041041 izin menanggapi diskusi,
Kaidah sosial adalah berbagai unsur yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya, sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses sosial dan interaksi sosial.
macam-macam kaidah sosial yaitu:
a. Kaidah Kesusilaan
Kaidah ini berkaitan dengan tingkah laku atau cara hidup untuk diri sendiri maupun orang lain. Kaidah ini lebih kepada bagaimana cara manusia hidup yang berakhlak dan berjalan semestinya tidak melenceng dari aturan sebagaimana manusia yang memiliki jiwa bersih untuk diri sendiri maupun bertindak kepada orang lain.
b. Kaidah Kesopanan
kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah ini mengatur bagaimana manusia berperilaku, menghormati, menghargai dan sopan kepada orang lain. Kaidah ini sangat penting karena nantinya terwujudnya manusia manusia dengan karakter yang baik dalam kehidupan masyarakat itu sendiri maupun nantinya dalam membaur dengan masyarakat lainnya.
c. Kaidah Agama
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya masing-masing yang dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini sendiri bersifat hal yang berkaitan antara manusia dengan tuhannya agar terciptanya kehidupan yang sesuai dengan aturan dan jalan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
d. Kaidah Hukum
Ketiga kaidah sebelumnya, yaitu kaidah sosial, kesopanan, kesusilaan dan agama belum cukup menjamin tata tertib di dalam pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itulah sangat diperlukan kaidah hukum. Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipastikan secara resmi oleh pihak yang membuka. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan bersanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.
Kaidah sosial adalah berbagai unsur yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya, sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses sosial dan interaksi sosial.
macam-macam kaidah sosial yaitu:
a. Kaidah Kesusilaan
Kaidah ini berkaitan dengan tingkah laku atau cara hidup untuk diri sendiri maupun orang lain. Kaidah ini lebih kepada bagaimana cara manusia hidup yang berakhlak dan berjalan semestinya tidak melenceng dari aturan sebagaimana manusia yang memiliki jiwa bersih untuk diri sendiri maupun bertindak kepada orang lain.
b. Kaidah Kesopanan
kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah ini mengatur bagaimana manusia berperilaku, menghormati, menghargai dan sopan kepada orang lain. Kaidah ini sangat penting karena nantinya terwujudnya manusia manusia dengan karakter yang baik dalam kehidupan masyarakat itu sendiri maupun nantinya dalam membaur dengan masyarakat lainnya.
c. Kaidah Agama
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya masing-masing yang dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini sendiri bersifat hal yang berkaitan antara manusia dengan tuhannya agar terciptanya kehidupan yang sesuai dengan aturan dan jalan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
d. Kaidah Hukum
Ketiga kaidah sebelumnya, yaitu kaidah sosial, kesopanan, kesusilaan dan agama belum cukup menjamin tata tertib di dalam pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itulah sangat diperlukan kaidah hukum. Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipastikan secara resmi oleh pihak yang membuka. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan bersanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.
Assalamualaikum saya annisa raisya raizanah ijin menanggapi pak
Kaidah sosial pada hakekatnya terdiri dari dua kata, pertama adalah kaidah yang kedua adalah sosial. Kaidah diartikan sebagai tata tertib atau aturan, sedangkan sosial berasal dari kata society yang artinya masyarakat. Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tata kelakukan yang ada dalam masyarakat. Adapun pengertian kaidah sosial menurut ahli atau menurut para ahli, salah satunya Purnadi Purbacaraka dan Soekanto mengartikan bahwa kaedah sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
Macam-Macam Kaidah Sosial
1.Kaidah Kesusilaan : Sebagaimana layaknya manusia, kehidupan pribadi merupakan hal yang sangat diproteksi dari dalam diri, hingga untuk mengetahui isi hati seseorang hanya pribadi orang tersebutlah dan TuhanNya yang mengetahui akan kesalahan yang telah diperbuatnya. Maka dari itu kaidah kesusilaan bersifat otonom, artinya sebuah aturan tingkah laku apakah itu mau diikuti atau tidak tergantung dari kehendak sikap batin manusianya. Sebagai contoh misalnya korupsi merupakan perbuatan yang dilarang, dan Kaidah kesusilaan seorang Pejabat Negara untuk tidak melakukan hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa Pejabat Negara tersebut bukan takut kepada sanksi berdosa pada Tuhan, melainkan kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan atau bertentangan dengan kehendak hatinya.
2. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia
3. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormatmenghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia.
4. Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Kaidah sosial pada hakekatnya terdiri dari dua kata, pertama adalah kaidah yang kedua adalah sosial. Kaidah diartikan sebagai tata tertib atau aturan, sedangkan sosial berasal dari kata society yang artinya masyarakat. Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tata kelakukan yang ada dalam masyarakat. Adapun pengertian kaidah sosial menurut ahli atau menurut para ahli, salah satunya Purnadi Purbacaraka dan Soekanto mengartikan bahwa kaedah sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
Macam-Macam Kaidah Sosial
1.Kaidah Kesusilaan : Sebagaimana layaknya manusia, kehidupan pribadi merupakan hal yang sangat diproteksi dari dalam diri, hingga untuk mengetahui isi hati seseorang hanya pribadi orang tersebutlah dan TuhanNya yang mengetahui akan kesalahan yang telah diperbuatnya. Maka dari itu kaidah kesusilaan bersifat otonom, artinya sebuah aturan tingkah laku apakah itu mau diikuti atau tidak tergantung dari kehendak sikap batin manusianya. Sebagai contoh misalnya korupsi merupakan perbuatan yang dilarang, dan Kaidah kesusilaan seorang Pejabat Negara untuk tidak melakukan hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa Pejabat Negara tersebut bukan takut kepada sanksi berdosa pada Tuhan, melainkan kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan atau bertentangan dengan kehendak hatinya.
2. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia
3. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormatmenghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia.
4. Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Assalamualikum pak saya M. Yoga Pratama NPM 2156041040 izin menanggapi diskusi.
Kaidah sosial pada dasarnya adalah dua kata, Kaidah pertama adalah kaidah kedua adalah sosial. Kaidah diartikan sebagai aturan atau peraturan, tetapi masyarakat berasal dari kata society. Ini berarti masyarakat. Oleh karena itu, kombinasi dari dua kata, kaidah dan aturan sosial, menjadi kaidah sosial ketika dipahami sebagai kode etik yang ada di masyarakat. Selama kita memahami kaidah-kaidah sosial menurut pendapat para ahli atau pendapat para ahli, Purnadi Purbakaraka dan Soekant berpendapat bahwa kaidah-kaidah sosial merupakan standar atau pedoman perilaku atau sikap dalam kehidupan bermasyarakat.
Macam-macam kaidahsosial :
1) Kaidah kesusilaan: Seperti halnya manusia, kehidupan pribadi sangat dilindungi dari dalam, sehingga hanya orang itu dan Tuhan yang dapat mengetahui kesalahan yang dibuat tentang isi pikiran seseorang meningkat. Oleh karena itu, aturan kesesuaian bersifat otonom. Dengan kata lain, aturan tindakan tergantung pada kehendak sikap manusia, apakah harus dipatuhi atau tidak. Misalnya korupsi adalah perbuatan terlarang, bukan merupakan aturan moral seorang PNS, dan PNS tidak takut akan sanksi dosa terhadap Tuhan, tetapi berspekulasi bahwa kata batinnya sendirilah yang membuat perbuatan tersebut tidak pantas atau bertentangan. . Kehendak hatinya.
2) Kaidah Agama
Aturan agama adalah keyakinan manusia tentang dunia yang datang dari Tuhan dan tindakan mereka dalam kaitannya dengan akhirat. Jika perbuatan yang dilakukan menyimpang dari ajaran agama, seseorang akan bersalah pada dirinya sendiri di akhirat. Misalnya, larangan membunuh dengan sanksi disiksa di neraka berarti umat beragama di seluruh dunia tidak akan membunuh. Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa tindakan orang-orang yang percaya agama di akhirat sepenuhnya tergantung pada tindakan dunia. Tapi contoh di atas bagi saya sebagai seorang muslim adalah perumpamaan hukuman neraka sebagai ancaman, tidak hanya lebih takut akan ancaman neraka, tetapi dia yang membuat neraka bagi mereka yang tidak menaatinya. Jadi jangan takut neraka, beragamalah karena Allah SWT.
3) Kaidah kesopanan: Apa yang terjadi dalam masyarakat, berdasarkan kebiasaan, keabsahan, atau kecepatan. Salah satu perbedaan yang paling mendasar dalam aturan keabsahan diarahkan pada sikap lahir manusia terhadap keutuhan dan ketertiban masyarakat. Sanksi dari tata tertib tidak diatur oleh masyarakat, melainkan berupa teguran mandiri, ejekan, teguran, pengucilan, dan sebagainya. Misalnya, jika seorang koruptor tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maka masyarakat Indonesia akan menjatuhkan sanksi berupa hinaan, cemoohan, dan pengucilan dari masyarakat.
4) Kaidah hukum: Aturan yang berhubungan antara individu dan orang-orang dalam kehidupan manusia pada umumnya untuk mengatur hubungan. Peraturan hukum berfokus pada apa yang boleh dan tidak boleh Anda lakukan, tetapi pelanggaran apa pun terhadapnya akan menghasilkan hukuman sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Mengenai sanksi, Anda bisa merujuk pada hukum pidana untuk jenis sanksi seperti hukuman mati, penjara, penjara dan denda. Misalnya, seseorang yang dihukum karena membunuh orang lain berdasarkan Pasal 338 KUHP dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
Kaidah sosial pada dasarnya adalah dua kata, Kaidah pertama adalah kaidah kedua adalah sosial. Kaidah diartikan sebagai aturan atau peraturan, tetapi masyarakat berasal dari kata society. Ini berarti masyarakat. Oleh karena itu, kombinasi dari dua kata, kaidah dan aturan sosial, menjadi kaidah sosial ketika dipahami sebagai kode etik yang ada di masyarakat. Selama kita memahami kaidah-kaidah sosial menurut pendapat para ahli atau pendapat para ahli, Purnadi Purbakaraka dan Soekant berpendapat bahwa kaidah-kaidah sosial merupakan standar atau pedoman perilaku atau sikap dalam kehidupan bermasyarakat.
Macam-macam kaidahsosial :
1) Kaidah kesusilaan: Seperti halnya manusia, kehidupan pribadi sangat dilindungi dari dalam, sehingga hanya orang itu dan Tuhan yang dapat mengetahui kesalahan yang dibuat tentang isi pikiran seseorang meningkat. Oleh karena itu, aturan kesesuaian bersifat otonom. Dengan kata lain, aturan tindakan tergantung pada kehendak sikap manusia, apakah harus dipatuhi atau tidak. Misalnya korupsi adalah perbuatan terlarang, bukan merupakan aturan moral seorang PNS, dan PNS tidak takut akan sanksi dosa terhadap Tuhan, tetapi berspekulasi bahwa kata batinnya sendirilah yang membuat perbuatan tersebut tidak pantas atau bertentangan. . Kehendak hatinya.
2) Kaidah Agama
Aturan agama adalah keyakinan manusia tentang dunia yang datang dari Tuhan dan tindakan mereka dalam kaitannya dengan akhirat. Jika perbuatan yang dilakukan menyimpang dari ajaran agama, seseorang akan bersalah pada dirinya sendiri di akhirat. Misalnya, larangan membunuh dengan sanksi disiksa di neraka berarti umat beragama di seluruh dunia tidak akan membunuh. Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa tindakan orang-orang yang percaya agama di akhirat sepenuhnya tergantung pada tindakan dunia. Tapi contoh di atas bagi saya sebagai seorang muslim adalah perumpamaan hukuman neraka sebagai ancaman, tidak hanya lebih takut akan ancaman neraka, tetapi dia yang membuat neraka bagi mereka yang tidak menaatinya. Jadi jangan takut neraka, beragamalah karena Allah SWT.
3) Kaidah kesopanan: Apa yang terjadi dalam masyarakat, berdasarkan kebiasaan, keabsahan, atau kecepatan. Salah satu perbedaan yang paling mendasar dalam aturan keabsahan diarahkan pada sikap lahir manusia terhadap keutuhan dan ketertiban masyarakat. Sanksi dari tata tertib tidak diatur oleh masyarakat, melainkan berupa teguran mandiri, ejekan, teguran, pengucilan, dan sebagainya. Misalnya, jika seorang koruptor tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maka masyarakat Indonesia akan menjatuhkan sanksi berupa hinaan, cemoohan, dan pengucilan dari masyarakat.
4) Kaidah hukum: Aturan yang berhubungan antara individu dan orang-orang dalam kehidupan manusia pada umumnya untuk mengatur hubungan. Peraturan hukum berfokus pada apa yang boleh dan tidak boleh Anda lakukan, tetapi pelanggaran apa pun terhadapnya akan menghasilkan hukuman sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Mengenai sanksi, Anda bisa merujuk pada hukum pidana untuk jenis sanksi seperti hukuman mati, penjara, penjara dan denda. Misalnya, seseorang yang dihukum karena membunuh orang lain berdasarkan Pasal 338 KUHP dapat dihukum hingga 15 tahun penjara.
assalamu'alaikum pak saya Romdan Fahrurrozi npm 2166041002 kelas nonreg izin menjawab Kaidah sosial pada hakekatnya terdiri dari dua kata, pertama adalah kaidah yang kedua adalah sosial. Kaidah diartikan sebagai tata tertib atau aturan, sedangkan sosial berasal dari kata society yang artinya masyarakat. Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tata kelakukan yang ada dalam masyarakat. Adapun pengertian kaidah sosial menurut ahli atau menurut para ahli, salah satunya Purnadi Purbacaraka dan Soekanto mengartikan bahwa kaedah sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam menjalani kehidupan di masyarakat.
Macam-Macam Kaidah Sosial
1) Kaidah Kesusilaan : Sebagaimana layaknya manusia, kehidupan pribadi merupakan hal yang sangat diproteksi dari dalam diri, hingga untuk mengetahui isi hati seseorang hanya pribadi orang tersebutlah dan TuhanNya yang mengetahui akan kesalahan yang telah diperbuatnya. Maka dari itu kaidah kesusilaan bersifat otonom, artinya sebuah aturan tingkah laku apakah itu mau diikuti atau tidak tergantung dari kehendak sikap batin manusianya. Sebagai contoh misalnya korupsi merupakan perbuatan yang dilarang, dan Kaidah kesusilaan seorang Pejabat Negara untuk tidak melakukan hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa Pejabat Negara tersebut bukan takut kepada sanksi berdosa pada Tuhan, melainkan kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan atau bertentangan dengan kehendak hatinya.
2) Kaidah Agama
Kaidah agama adalah kepercayaan manusia akan tingkah lakunya yang berhubungan dengan dunia dan akhirat yang bersumber dari Tuhan. Manakala perbuatan yang dilakukan tersebut menyimpang dari sebuah ajaran-ajaran agama maka manusia tersebut akan menanggung dosanya di akhirat kelak. Contohnya larangan membunuh dengan sanksi mendapatkan siksaan di neraka, sehingga mengakibatkan masyarakat yang beragama tidak membunuh di dunia. Jadi dapat disimpulkanbahwa tingkah laku di akhirat kelak keseluruhannya bergantung pada perbuatan yang ada di dunia bagi yang meyakini sebuah agama. Namun contoh diatas bagi saya yang muslim, merupakan perumpamaan siksa neraka sebagai ancaman, bukan semata-mata lebih takut akan ancaman neraka, namun mesti kita takut akan yang menciptakan neraka bagi manusia yang ingkar kepadaNya. Jadi mari kita beragamakarena Allah SWT, bukan karena takut akan neraka.
3) Kaidah Kesopanan : sesuatu hal yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Salah satu perbedaan yang paling mendasar dimana kaidah kesopanan ditujukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi daripada kaidah ksopanan berwujud teguran, cemoohan, celaan, pengucilan, dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisir, melainkan dilakukan sendiri-sendiri. Sebagai contoh ada seorang koruptor yang tertangkap oleh KPK, maka warga Indonesia akan memberikan sanksi apakah itu cercaan, cemoohan ataukah pengucilan dari pergaulan masyarakat.
4) Kaidah Hukum: adalah kaidah yang berhubungan antara manusia sebagai individu serta manusia yang menyangkut hidup manusia secara umum untuk mengatur sebuah hubungan. Kaidah hukum lebih dititikberatkan pada perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari segi sanksi bisa kita mengacu pada KUHP tentang jenis-jenis sanksi, apakah itu hukuman mati, penjara, kurungan, atau denda. Sebagai contoh seorang yang dipidana karena telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) pasal 338 KUHP maka dikenai hukuman penjara seberat-beratnya 15 tahun penjara.
Macam-Macam Kaidah Sosial
1) Kaidah Kesusilaan : Sebagaimana layaknya manusia, kehidupan pribadi merupakan hal yang sangat diproteksi dari dalam diri, hingga untuk mengetahui isi hati seseorang hanya pribadi orang tersebutlah dan TuhanNya yang mengetahui akan kesalahan yang telah diperbuatnya. Maka dari itu kaidah kesusilaan bersifat otonom, artinya sebuah aturan tingkah laku apakah itu mau diikuti atau tidak tergantung dari kehendak sikap batin manusianya. Sebagai contoh misalnya korupsi merupakan perbuatan yang dilarang, dan Kaidah kesusilaan seorang Pejabat Negara untuk tidak melakukan hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa Pejabat Negara tersebut bukan takut kepada sanksi berdosa pada Tuhan, melainkan kata batinnya sendiri yang menganggap perbuatan itu tidak patut untuk dilakukan atau bertentangan dengan kehendak hatinya.
2) Kaidah Agama
Kaidah agama adalah kepercayaan manusia akan tingkah lakunya yang berhubungan dengan dunia dan akhirat yang bersumber dari Tuhan. Manakala perbuatan yang dilakukan tersebut menyimpang dari sebuah ajaran-ajaran agama maka manusia tersebut akan menanggung dosanya di akhirat kelak. Contohnya larangan membunuh dengan sanksi mendapatkan siksaan di neraka, sehingga mengakibatkan masyarakat yang beragama tidak membunuh di dunia. Jadi dapat disimpulkanbahwa tingkah laku di akhirat kelak keseluruhannya bergantung pada perbuatan yang ada di dunia bagi yang meyakini sebuah agama. Namun contoh diatas bagi saya yang muslim, merupakan perumpamaan siksa neraka sebagai ancaman, bukan semata-mata lebih takut akan ancaman neraka, namun mesti kita takut akan yang menciptakan neraka bagi manusia yang ingkar kepadaNya. Jadi mari kita beragamakarena Allah SWT, bukan karena takut akan neraka.
3) Kaidah Kesopanan : sesuatu hal yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Salah satu perbedaan yang paling mendasar dimana kaidah kesopanan ditujukan pada sikap lahir manusia, demi penyempurnaan dan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi daripada kaidah ksopanan berwujud teguran, cemoohan, celaan, pengucilan, dan sejenisnya yang tidak dilakukan oleh masyarakat secara terorganisir, melainkan dilakukan sendiri-sendiri. Sebagai contoh ada seorang koruptor yang tertangkap oleh KPK, maka warga Indonesia akan memberikan sanksi apakah itu cercaan, cemoohan ataukah pengucilan dari pergaulan masyarakat.
4) Kaidah Hukum: adalah kaidah yang berhubungan antara manusia sebagai individu serta manusia yang menyangkut hidup manusia secara umum untuk mengatur sebuah hubungan. Kaidah hukum lebih dititikberatkan pada perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari segi sanksi bisa kita mengacu pada KUHP tentang jenis-jenis sanksi, apakah itu hukuman mati, penjara, kurungan, atau denda. Sebagai contoh seorang yang dipidana karena telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) pasal 338 KUHP maka dikenai hukuman penjara seberat-beratnya 15 tahun penjara.
selamat malam saya Adit hendri dengan npm 2156041010 izin menjawab
Kaidah sosial adalah berbagai unsur yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya, sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses sosial dan interaksi sosial.
macam-macam kaidah sosial yaitu:
a. Kaidah Kesusilaan
Kaidah ini berkaitan dengan tingkah laku atau cara hidup untuk diri sendiri maupun orang lain. Kaidah ini lebih kepada bagaimana cara manusia hidup yang berakhlak dan berjalan semestinya tidak melenceng dari aturan sebagaimana manusia yang memiliki jiwa bersih untuk diri sendiri maupun bertindak kepada orang lain.
b. Kaidah Kesopanan
kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah ini mengatur bagaimana manusia berperilaku, menghormati, menghargai dan sopan kepada orang lain. Kaidah ini sangat penting karena nantinya terwujudnya manusia manusia dengan karakter yang baik dalam kehidupan masyarakat itu sendiri maupun nantinya dalam membaur dengan masyarakat lainnya.
c. Kaidah Agama
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya masing-masing yang dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini sendiri bersifat hal yang berkaitan antara manusia dengan tuhannya agar terciptanya kehidupan yang sesuai dengan aturan dan jalan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
d. Kaidah Hukum
Ketiga kaidah sebelumnya, yaitu kaidah sosial, kesopanan, kesusilaan dan agama belum cukup menjamin tata tertib di dalam pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itulah sangat diperlukan kaidah hukum. Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipastikan secara resmi oleh pihak yang membuka. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan bersanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.
Kaidah sosial adalah berbagai unsur yang baik dan benar diatas pelatakan unsur lain yang dianggap salah atau buruk, sehingga sistem sosial bersifat lebih berpengaruh tergantung pada mentalitas individu yang menerima, artinya, sampai sejauh mana individu tersebut mampu menyaring unsur-unsur luar yang diterimanya melalui proses sosial dan interaksi sosial.
macam-macam kaidah sosial yaitu:
a. Kaidah Kesusilaan
Kaidah ini berkaitan dengan tingkah laku atau cara hidup untuk diri sendiri maupun orang lain. Kaidah ini lebih kepada bagaimana cara manusia hidup yang berakhlak dan berjalan semestinya tidak melenceng dari aturan sebagaimana manusia yang memiliki jiwa bersih untuk diri sendiri maupun bertindak kepada orang lain.
b. Kaidah Kesopanan
kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah ini mengatur bagaimana manusia berperilaku, menghormati, menghargai dan sopan kepada orang lain. Kaidah ini sangat penting karena nantinya terwujudnya manusia manusia dengan karakter yang baik dalam kehidupan masyarakat itu sendiri maupun nantinya dalam membaur dengan masyarakat lainnya.
c. Kaidah Agama
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya masing-masing yang dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini sendiri bersifat hal yang berkaitan antara manusia dengan tuhannya agar terciptanya kehidupan yang sesuai dengan aturan dan jalan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
d. Kaidah Hukum
Ketiga kaidah sebelumnya, yaitu kaidah sosial, kesopanan, kesusilaan dan agama belum cukup menjamin tata tertib di dalam pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itulah sangat diperlukan kaidah hukum. Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipastikan secara resmi oleh pihak yang membuka. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan bersanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.
assalamualaikum pak, saya dinda intan dwi puspita npm 2156041007 izin menjawab
Kaidah sosial ini terdiri dari 2 unsur kata, Kaidah dan Sosial. Kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan pengertian sosial adalah masyarakat. Jadi, kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
macam-macam kaidah
1. Kaidah kesusilaan, adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. Tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila. Kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika melanggarnya.
2. Kaidah Kesopanan, adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya.
3. Kaidah Agama atau Kepercayaan, adalah kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. Pelanggaran berarti menentang perintah Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat.
4. Kaidah Hukum, ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
Kaidah sosial ini terdiri dari 2 unsur kata, Kaidah dan Sosial. Kaidah adalah patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan pengertian sosial adalah masyarakat. Jadi, kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
macam-macam kaidah
1. Kaidah kesusilaan, adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. Tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila. Kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika melanggarnya.
2. Kaidah Kesopanan, adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya.
3. Kaidah Agama atau Kepercayaan, adalah kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. Pelanggaran berarti menentang perintah Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat.
4. Kaidah Hukum, ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Saya Berta Pramudita NPM 2156041016. Izin menanggapi diskusi.
Kaidah Sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperilaku atau sikap tindakan dalam menjalani kehidupan di masyarakat, atau dapat juga dikatakan sebagai pedoman sosial yaitu tingkah laku dari perilaku dalam hidup bermasyarakat, yang berfungsi sendiri untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat dengan jalan menertibkan kehidupan.
macam-macam kaidah yaitu:
1. Kaidah kesusilaan, adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. Tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila. Kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika melanggarnya.
2. Kaidah Kesopanan, adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya.
3. Kaidah Agama atau Kepercayaan, adalah kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. Pelanggaran berarti menentang perintah Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat.
4. Kaidah Hukum, ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
Kaidah Sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperilaku atau sikap tindakan dalam menjalani kehidupan di masyarakat, atau dapat juga dikatakan sebagai pedoman sosial yaitu tingkah laku dari perilaku dalam hidup bermasyarakat, yang berfungsi sendiri untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat dengan jalan menertibkan kehidupan.
macam-macam kaidah yaitu:
1. Kaidah kesusilaan, adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. Tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila. Kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika melanggarnya.
2. Kaidah Kesopanan, adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya.
3. Kaidah Agama atau Kepercayaan, adalah kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. Pelanggaran berarti menentang perintah Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat.
4. Kaidah Hukum, ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
Asslamualaikum pak
Nama aldo rizky w
Npm 2156041012.
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.
Macam-macam kaidah sosial:
1. Kaidah Keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
2. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia
3. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormatmenghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia.
4. Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Nama aldo rizky w
Npm 2156041012.
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.
Macam-macam kaidah sosial:
1. Kaidah Keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
2. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia
3. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormatmenghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia.
4. Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
assalamualaikum pak,saya Alin Ruliati NPM 2156041023,izin menanggapi pak,
kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. ada 4 macam kaidah sosial, yaitu: kaidah agama atau keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan atau sopan santun atau adat, dan kaidah hukum, karena keempatnya tersebut memang mengatur tentang manusia.
kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. ada 4 macam kaidah sosial, yaitu: kaidah agama atau keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan atau sopan santun atau adat, dan kaidah hukum, karena keempatnya tersebut memang mengatur tentang manusia.
Assalamualaikum pak, saya Lisel Niya Sika dengan NPM 2156041013 izin menanggapi diskusi.
Kaidah Sosial adalah pedoman untuk berperilaku atau sikap tindakan dalam menjalani kehidupan di masyarakat, atau dapat juga dikatakan sebagai pedoman sosial yaitu tingkah laku dari perilaku dalam hidup bermasyarakat, yang berfungsi sendiri untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat dengan menertibkan kehidupan
macam-macam kaidah sosial yaitu:
a. Kaidah Kesusilaan
Kaidah ini berkaitan dengan tingkah laku atau cara hidup untuk diri sendiri maupun orang lain. Kaidah ini lebih kepada bagaimana cara manusia hidup yang berakhlak dan berjalan semestinya tidak melenceng dari aturan sebagaimana manusia yang memiliki jiwa bersih untuk diri sendiri maupun bertindak kepada orang lain.
b. Kaidah Kesopanan
kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah ini mengatur bagaimana manusia berperilaku, menghormati, menghargai dan sopan kepada orang lain. Kaidah ini sangat penting karena nantinya terwujudnya manusia manusia dengan karakter yang baik dalam kehidupan masyarakat itu sendiri maupun nantinya dalam membaur dengan masyarakat lainnya.
c. Kaidah keagamaan
Kaidah keagamaan adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya masing-masing yang dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini sendiri bersifat hal yang berkaitan antara manusia dengan tuhannya agar terciptanya kehidupan yang sesuai dengan aturan dan jalan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
d. Kaidah Hukum
Ketiga kaidah sebelumnya, yaitu kaidah sosial, kesopanan, kesusilaan dan agama belum cukup menjamin tata tertib di dalam pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itulah sangat diperlukan kaidah hukum. Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipastikan secara resmi oleh pihak yang membuka. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan bersanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.
Kaidah Sosial adalah pedoman untuk berperilaku atau sikap tindakan dalam menjalani kehidupan di masyarakat, atau dapat juga dikatakan sebagai pedoman sosial yaitu tingkah laku dari perilaku dalam hidup bermasyarakat, yang berfungsi sendiri untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat dengan menertibkan kehidupan
macam-macam kaidah sosial yaitu:
a. Kaidah Kesusilaan
Kaidah ini berkaitan dengan tingkah laku atau cara hidup untuk diri sendiri maupun orang lain. Kaidah ini lebih kepada bagaimana cara manusia hidup yang berakhlak dan berjalan semestinya tidak melenceng dari aturan sebagaimana manusia yang memiliki jiwa bersih untuk diri sendiri maupun bertindak kepada orang lain.
b. Kaidah Kesopanan
kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah ini mengatur bagaimana manusia berperilaku, menghormati, menghargai dan sopan kepada orang lain. Kaidah ini sangat penting karena nantinya terwujudnya manusia manusia dengan karakter yang baik dalam kehidupan masyarakat itu sendiri maupun nantinya dalam membaur dengan masyarakat lainnya.
c. Kaidah keagamaan
Kaidah keagamaan adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya masing-masing yang dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini sendiri bersifat hal yang berkaitan antara manusia dengan tuhannya agar terciptanya kehidupan yang sesuai dengan aturan dan jalan untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
d. Kaidah Hukum
Ketiga kaidah sebelumnya, yaitu kaidah sosial, kesopanan, kesusilaan dan agama belum cukup menjamin tata tertib di dalam pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itulah sangat diperlukan kaidah hukum. Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipastikan secara resmi oleh pihak yang membuka. Kaidah hukum ini bersifat mengikat dan bersanksi apabila dilanggar. Tidak hanya lembaga resmi atau penguasa negara yang dapat menetapkan hukum tetapi pihak pihak dengan kekuasaan dalam masyarakat juga dapat mengatur kehidupan masyarakat tersebut agar sesuai dengan yang diinginkan.
Assalamualaikum pak, saya Pike Reghi Efrilia NPM 2156041016. Izin memberikan tanggapan mengenai diskusi pak.
Kaidah dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan sosial yang dimaksud adalah masyarakat. Jadi, kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Macam-macam kaidah sosial meliputi kaidah susila, kaidah kesopanan, kaidah keagamaan atau kepercayaan, dan kaidah hukum.
Kaidah dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan sosial yang dimaksud adalah masyarakat. Jadi, kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Macam-macam kaidah sosial meliputi kaidah susila, kaidah kesopanan, kaidah keagamaan atau kepercayaan, dan kaidah hukum.
Assalamualikum pak saya M. Akbar Saputra 2156041036 izin menanggapi diskusi.
Aturan sosial merupakan pedoman perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial melalui keteraturan.
1. Kaidah Hukum
Kaidah hukum menjadi salah satu unsur pokok yang dipergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengeruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya, hal ini lantaran dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial, seperti halnya arti pertikaian.
2. Kaidah Asusila
Kaidah asusila berhubungan erat dengan bentuk prilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya. Asusila menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.
3. Kaidah Agama
Yang menjadi bagian daripada kaidah sosial adalah agama. Pengertian kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Meskipun demkian dalam sudut tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah kepercayaan ini.
4. Kaidah Kesopanan
Kaidah sosial dalam bentuk lain adalah kesopanan. Pengertian kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
Aturan sosial merupakan pedoman perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial melalui keteraturan.
1. Kaidah Hukum
Kaidah hukum menjadi salah satu unsur pokok yang dipergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengeruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial lainnya, hal ini lantaran dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial, seperti halnya arti pertikaian.
2. Kaidah Asusila
Kaidah asusila berhubungan erat dengan bentuk prilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya. Asusila menjadi nilai pokok yang terus dikembangkan dalam masyarakat.
3. Kaidah Agama
Yang menjadi bagian daripada kaidah sosial adalah agama. Pengertian kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya. Meskipun demkian dalam sudut tertentu manusia penting untuk memiliki kaidah kepercayaan ini.
4. Kaidah Kesopanan
Kaidah sosial dalam bentuk lain adalah kesopanan. Pengertian kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. Aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan saksi, dengan saksi yang bersifat sosial.
Selamat malam pak, saya Kadek Ayu Surya Artini dengan NPM 2156041004.
Izin menanggapi diskusi yang kelima.
Manusia yang hidup bermasyarakat, pada dasarnya memiliki pandangan-pandangan tertentu, apa yang baik dan apa yang buruk. Pandangan tersebut biasanya saling berpasangan. Kaidah sosial merupakan peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan pedoman sosial adalah tingkah laku laku dalam hidup bermasyarakat, yang berfungsi melindungi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. kaidah sosial merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal itu berarti, aturan sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang harus dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan. Kaidah sosial sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menerapkan (preskriptif), tetapi sifatnya mengharuskan (normatif). Kaidah sosial merupakan pernyataan atau kebenaran yang fundamental untuk digunakan sebagai pedoman berfikir atau melakukan kegiatan dengan menjelaskan dua atau lebih kejadian (variabel). ada 4 macam kaidah sosial, yaitu :
Izin menanggapi diskusi yang kelima.
Manusia yang hidup bermasyarakat, pada dasarnya memiliki pandangan-pandangan tertentu, apa yang baik dan apa yang buruk. Pandangan tersebut biasanya saling berpasangan. Kaidah sosial merupakan peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan pedoman sosial adalah tingkah laku laku dalam hidup bermasyarakat, yang berfungsi melindungi manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. kaidah sosial merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal itu berarti, aturan sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang harus dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan. Kaidah sosial sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menerapkan (preskriptif), tetapi sifatnya mengharuskan (normatif). Kaidah sosial merupakan pernyataan atau kebenaran yang fundamental untuk digunakan sebagai pedoman berfikir atau melakukan kegiatan dengan menjelaskan dua atau lebih kejadian (variabel). ada 4 macam kaidah sosial, yaitu :
1. Kaidah agama atau keagamaan, Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, memberi hidup kepada manusia agar mendapatkan hidup di dunia dan akhirat. Kaidah agama manusia dengan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan, kepada sesama manusia dan kepada diri sendiri.
2. Kaidah kesusilaan, Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan pribadinya guna perbaikan manusia. Bagi siapa yang melanggar aturan kesusilaan bukan akan mendapatkan hukuman yang datang dari luar dirinya, melainkan dari batinnya sendiri yang menghukum berupa penyesalan.
3. Kaidah kesopanan atau sopan santun atau adat, Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan lingkungan untuk pergaulan hidup, sehingga masyarakat saling menghormati-menghormati.
4. Kaidah hukum, Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar aturan hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
Nama: Destia Dewi Alti Suci
NPM: 2156041003
izin memberikan tanggapan pada diskusi ini pak,
kaidah sosial atau norma sosial, yaitu aturan hidup yang mengatur dan/atau menetapkan hal yang harus dilakukan dan tidak seharusnya untuk dilakukan oleh manusia dalam lingkungan masyarakat. Macam-macam kaidah sosial atau norma sosial di antaranya norma agama atau kepercayaan, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat, dan norma hukum.
- norma agama atau kepercayaan, yaitu norma yang hadir langsung dari Tuhan berupa firman yang terkandung dalam kitab suci, berisi aturan-aturan hidup yang dianggap sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang memberi tuntunan hidup kepada para pemeluknya agar mendapatkan ketentraman dan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat, serta bagi yang melanggarnya maka akan mendapat hukuman baik di dunia maupun di akhirat.
- norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang lahir dari kebiasaan, kesopanan, dan kepantasan dalam lingkungan masyarakat untuk mengatur pergaulan dan kehidupan masyarakat supaya dapat saling menghormati dan apabila dilanggar maka akan dikenai sanksi sosial.
- norma kesusilaan, yaitu norma yang lahir dari masyarakat terkait perbuatan yang dianggap baik menurut moral, dianggap tabu dan mana yang tidak untuk dilakukan. Pelanggar norma ini terkadang timbul secara tidak langsung (penyesalan pribadi).
- norma adat, yaitu aturan yang hidup dalam masyarakat tertentu yang tumbuh, berkembang, dihargai, dan dipertahankan turun-temurun karena diyakini sebagai sesuatu yang baik oleh masyarakat. Para pelanggar akan dikenai sanksi berupa pengucilan dari sekelompok komunitas.
- norma hukum, yaitu seperangkat aturan yang dibuat oleh penguasa yang bersifat mengikat, melarang, dan memaksa sehingga bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi secara tegas. Norma hukum bersumber dari norma-norma sosial lainnya.
NPM: 2156041003
izin memberikan tanggapan pada diskusi ini pak,
kaidah sosial atau norma sosial, yaitu aturan hidup yang mengatur dan/atau menetapkan hal yang harus dilakukan dan tidak seharusnya untuk dilakukan oleh manusia dalam lingkungan masyarakat. Macam-macam kaidah sosial atau norma sosial di antaranya norma agama atau kepercayaan, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma adat, dan norma hukum.
- norma agama atau kepercayaan, yaitu norma yang hadir langsung dari Tuhan berupa firman yang terkandung dalam kitab suci, berisi aturan-aturan hidup yang dianggap sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang memberi tuntunan hidup kepada para pemeluknya agar mendapatkan ketentraman dan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat, serta bagi yang melanggarnya maka akan mendapat hukuman baik di dunia maupun di akhirat.
- norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang lahir dari kebiasaan, kesopanan, dan kepantasan dalam lingkungan masyarakat untuk mengatur pergaulan dan kehidupan masyarakat supaya dapat saling menghormati dan apabila dilanggar maka akan dikenai sanksi sosial.
- norma kesusilaan, yaitu norma yang lahir dari masyarakat terkait perbuatan yang dianggap baik menurut moral, dianggap tabu dan mana yang tidak untuk dilakukan. Pelanggar norma ini terkadang timbul secara tidak langsung (penyesalan pribadi).
- norma adat, yaitu aturan yang hidup dalam masyarakat tertentu yang tumbuh, berkembang, dihargai, dan dipertahankan turun-temurun karena diyakini sebagai sesuatu yang baik oleh masyarakat. Para pelanggar akan dikenai sanksi berupa pengucilan dari sekelompok komunitas.
- norma hukum, yaitu seperangkat aturan yang dibuat oleh penguasa yang bersifat mengikat, melarang, dan memaksa sehingga bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi secara tegas. Norma hukum bersumber dari norma-norma sosial lainnya.
Assalammualaikum pak, saya Reza Nursidik, izin menjawab
Kaidah sosial pada hakekatnya terdiri dari dua kata, pertama adalah kaidah yang kedua adalah sosial. Kaidah diartikan sebagai tata tertib atau aturan, sedangkan sosial berasal dari kata society yang artinya masyarakat. Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tata kelakukan yang ada dalam masyarakat. Adapun pengertian kaidah sosial menurut ahli atau menurut para ahli, salah satunya Purnadi Purbacaraka dan Soekanto mengartikan bahwa kaedah sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam menjalani kehidupan di masyaraka
Macam-macam kaidah sosial:
1. Kaidah Keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
2. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia
3. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormatmenghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia.
4. Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Kaidah sosial pada hakekatnya terdiri dari dua kata, pertama adalah kaidah yang kedua adalah sosial. Kaidah diartikan sebagai tata tertib atau aturan, sedangkan sosial berasal dari kata society yang artinya masyarakat. Sehingga gabungan kedua kata tersebut, yakni kaidah dan sosial menjadi kaidah sosial diberi pengertian sebagai tata kelakukan yang ada dalam masyarakat. Adapun pengertian kaidah sosial menurut ahli atau menurut para ahli, salah satunya Purnadi Purbacaraka dan Soekanto mengartikan bahwa kaedah sosial adalah patokan ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam menjalani kehidupan di masyaraka
Macam-macam kaidah sosial:
1. Kaidah Keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
2. Kaidah Kesusilaan
Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia
3. Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormatmenghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia.
4. Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Assalamualaikum.wr.wb. saya M. Feria Putra 2156041001 Non Reg, izin menjawab pak, kaidah sosial adalah peraturan hidup yang harus dilaksanakan sebagai pedoman bagaimana cara berperilaku yang seharusnya dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Seperti hakikat nya, kaidah sosial juga memiliki sifat yang tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi juga mengharuskan (normatif) bahkan memaksa (imperatif). Sehingga dengan adanya kaidah sosial, kepentingan manusia yang bersifat individual bahkan bentrokan terhadap kepentingan tersebut dapat dicegah supaya dapat terciptanya kehidupan yang tertata dan damai dalam masyarakat.
Adapun macam-macam kaidah sosial, antara lain:
1. Kaidah Agama, yaitu aturan tingkah laku yang di yakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT.
2. Kaidah kesusilaan/moral, yaitu kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Contohnya berbuat jujur, dan jangan mencuri
3. Kaidah kesopanan, yaitu didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Contohnya Orang muda wajib menghormati orang yang lebih tua, kemudian contoh lainnya yaitu Meminta izin kepada pemiliknya jika ingin menggunakan barang orang lain.
4. Kaidah Hukum, yaitu kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena di anggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum.
contohnya undang-undang tentang peraturan berlalu lintas dan undang -undang tentang obat- obatan terlarang.
Adapun macam-macam kaidah sosial, antara lain:
1. Kaidah Agama, yaitu aturan tingkah laku yang di yakini oleh penganutnya berasal dari tuhan. Sebagai contoh, Pemeluk agama islam meyakini bahwa kewajiban menjalankan shalat lima waktu bersumber dari perintah Allah SWT.
2. Kaidah kesusilaan/moral, yaitu kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Contohnya berbuat jujur, dan jangan mencuri
3. Kaidah kesopanan, yaitu didasarkan atas kebiasaan, kepatutan dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat. Contohnya Orang muda wajib menghormati orang yang lebih tua, kemudian contoh lainnya yaitu Meminta izin kepada pemiliknya jika ingin menggunakan barang orang lain.
4. Kaidah Hukum, yaitu kaidah yang lahir sebagai kaidah yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena di anggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum.
contohnya undang-undang tentang peraturan berlalu lintas dan undang -undang tentang obat- obatan terlarang.
Assalamualaikum pak, saya Wiska Bela Safitri, NPM 2156041027 izin menanggapi diskusi.
Kaidah sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial serta untuk menjaga konflik sosial dan masyarakat, kaidah sosial mampu mengontrol atau meminimalisir penyimpangan sosial, memberikan ketenangan serta ketentraman hidup dalam masyarakat.
Macam-macam kaidah sosial
1) Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan. Kaidah agama berisi perintah, larangan dan anjuran, yang
memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
2) Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan
diri sendiri atau orang lain. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia.
3) Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, agar saling menghormati.
4)Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam
hidup bermasyarakat.
Kaidah sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial serta untuk menjaga konflik sosial dan masyarakat, kaidah sosial mampu mengontrol atau meminimalisir penyimpangan sosial, memberikan ketenangan serta ketentraman hidup dalam masyarakat.
Macam-macam kaidah sosial
1) Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan. Kaidah agama berisi perintah, larangan dan anjuran, yang
memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
2) Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan
diri sendiri atau orang lain. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia.
3) Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, agar saling menghormati.
4)Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam
hidup bermasyarakat.
Assalamualaikum pak, saya M Ibnu Reza Pahlevi dengan NPM 2156041017, kelas NonReg. Izin memberi tanggapan pada diskusi
Kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan cara menertibkan
Macam macam kaidah sosial, yaitu:
1. Kaidah Keagamaan, yaitu aturan-aturan yang diyakini oleh penganutnya berasalah dari tuhan
2. Kaidah Kesusilaan, yaitu aturan-aturan yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia
3. Kaidah Kesopanan, yaitu aturan-aturan yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat
4. Kaidah Hukum, yaitu aturan-aturan yang dituntut dengan tegas untuk masyarakat karena di anggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum
Kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan cara menertibkan
Macam macam kaidah sosial, yaitu:
1. Kaidah Keagamaan, yaitu aturan-aturan yang diyakini oleh penganutnya berasalah dari tuhan
2. Kaidah Kesusilaan, yaitu aturan-aturan yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia
3. Kaidah Kesopanan, yaitu aturan-aturan yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di dalam masyarakat
4. Kaidah Hukum, yaitu aturan-aturan yang dituntut dengan tegas untuk masyarakat karena di anggap perlu demi keselamatan dan ketertiban umum
Assalamualaikum pak, saya Namira Kanaya Batin Putri Aji NPM 2156041014 izin memberi tanggapan diskusi pak.
Kaidah sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat/pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan.
Macam-macam kaidah sosial: kaidah agama, kaidah hukum, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan.
Kaidah sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat/pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan.
Macam-macam kaidah sosial: kaidah agama, kaidah hukum, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan.
Assalamualaikum pak, saya Bunga Liza Maharani NPM 2156041035 kelas Nonreg, izin menjawab.
kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. kaidah sosial juga bisa berarti aturan atau tata-tertib dalam masyarakat yang dipergunakan sebagai pedoman dalam mengatasi masalah-masalah sosial, mengontrol penyimpangan sosial, serta fenomena sosial yang melanggar dari keteraturan sosial yang ada. macam macam kaidah sosial yaitu:
1) Kaidah Susila, adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. Tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila. Kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika melanggarnya.
2) Kaidah Kesopanan, adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya.
3) Kaidah Agama atau Kepercayaan, adalah kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. Pelanggaran berarti menentang perintah Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat.
4) Kaidah Hukum, ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. kaidah sosial juga bisa berarti aturan atau tata-tertib dalam masyarakat yang dipergunakan sebagai pedoman dalam mengatasi masalah-masalah sosial, mengontrol penyimpangan sosial, serta fenomena sosial yang melanggar dari keteraturan sosial yang ada. macam macam kaidah sosial yaitu:
1) Kaidah Susila, adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. Tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila. Kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika melanggarnya.
2) Kaidah Kesopanan, adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Pelanggaran atas kaidah kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya.
3) Kaidah Agama atau Kepercayaan, adalah kaidah sosial yang asalnya dari Tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. Pelanggaran berarti menentang perintah Tuhan. Akibatnya atau sanksinya datang dari Tuhan di akhirat.
4) Kaidah Hukum, ialah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
assalamualaikum pak , saya Elsa Apriyana izin menjawab kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan.
macam macam kaidah sosial:
1. kaidah keagamaan
kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya.
2. kaidah kesusilaan.
kaidah ini berhubungan erat dengan perilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya.
3. kaidah kesopanan
kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi dengan saksi yang bersifat sosial.
4. kaidah hukum.
kaidah hukum menjadi salah satu unsur pokok yang di pergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengaruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial yang lainnya, hal ini karena dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial.
macam macam kaidah sosial:
1. kaidah keagamaan
kaidah agama ini berhubungan erat dengan tingkat kepercayaan yang harus dimiliki oleh setiap manusia, kepercayaan berhubungan dengan rohani dan tidak bisa ditentukan nilainya.
2. kaidah kesusilaan.
kaidah ini berhubungan erat dengan perilaku keseharian yang dilakukan oleh setiap manusia, kaidah ini dianggap paling tua dibandingkan dengan kaidah lainnya.
3. kaidah kesopanan
kaidah kesopanan adalah aturan hidup manusia yang berlaku di masyarakat. aturan ini memiliki ciri khas tidak tertulis dan bersifat nonformal, meskipun demikian bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi dengan saksi yang bersifat sosial.
4. kaidah hukum.
kaidah hukum menjadi salah satu unsur pokok yang di pergunakan dalam mengatur kehidupan manusia, hukum sendiri menjadi pembahasan yang cukup signifikan pengaruhnya dibandingkan dengan kaidah sosial yang lainnya, hal ini karena dengan hukum suatu negara atau daerah akan aman dari pertimpangan sosial.
Assalamualaikum pak, saya Tadzkia Alifvani izin menjawab.
Kaidah sosial biasa juga disebut dengan norma sosial yang artinya peraturan hidup yang menetapkan bagaimana semestinya manusia bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Kaidah sosial juga merupakan pedoman tingkah laku manusia yang berfungsi menertibkan kehidupan dan melindungi kepentingan manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Jadi, kaidah sosial ini berisi tentang nilai-nilai perilaku yang baik dilakukan atau tidak baik untuk dilakukan. Macam-macam kaidah sosial:
1. Kaidah keagamaan, kaidah keagamaan sebagai peraturan hidup yang berpangkal kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini memiliki perintah, laranfan, serta anjuran yang memberikan tujuan hidup kepada pemeluknya agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia maupun akhirat.
2. Kaidah kesusilaan, kaidah ini sebagai peraturan hidup yang sumbernya berasal dari kesusilaan dalam masyarakat yang menggunakan hati nurani manusia sendiri. Kaidah kesusilaan didorong untuk melindungi kepentingan sendiri maupun orang lain. Kaidah kesusilaan dianggap paling murni dan asli karena pada dasarnya manusia adalah makhluk yang mempunyai hati nurani.
3. Kaidah kesopanan, sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar saling hormat dan menghormati.
4. Kaidah hukum, sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau juga tumbuh dari pergaulan hidup lalu dibuat peraturan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah ini diharapkan dapat melindungi dan memenuhi kepentingan hidup masyarakat. Bagi yang melanggar kaidah ini akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang tegas dan hukuman tersebut dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
Kaidah sosial biasa juga disebut dengan norma sosial yang artinya peraturan hidup yang menetapkan bagaimana semestinya manusia bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Kaidah sosial juga merupakan pedoman tingkah laku manusia yang berfungsi menertibkan kehidupan dan melindungi kepentingan manusia sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Jadi, kaidah sosial ini berisi tentang nilai-nilai perilaku yang baik dilakukan atau tidak baik untuk dilakukan. Macam-macam kaidah sosial:
1. Kaidah keagamaan, kaidah keagamaan sebagai peraturan hidup yang berpangkal kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama ini memiliki perintah, laranfan, serta anjuran yang memberikan tujuan hidup kepada pemeluknya agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia maupun akhirat.
2. Kaidah kesusilaan, kaidah ini sebagai peraturan hidup yang sumbernya berasal dari kesusilaan dalam masyarakat yang menggunakan hati nurani manusia sendiri. Kaidah kesusilaan didorong untuk melindungi kepentingan sendiri maupun orang lain. Kaidah kesusilaan dianggap paling murni dan asli karena pada dasarnya manusia adalah makhluk yang mempunyai hati nurani.
3. Kaidah kesopanan, sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar saling hormat dan menghormati.
4. Kaidah hukum, sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau juga tumbuh dari pergaulan hidup lalu dibuat peraturan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah ini diharapkan dapat melindungi dan memenuhi kepentingan hidup masyarakat. Bagi yang melanggar kaidah ini akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang tegas dan hukuman tersebut dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
Assalamualaikum pak, saya Nadiyah Indriyani dengan NPM 2156041002 izin menjawab diskusi ini
Kaidah sosial merupakan suatu pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang ataupun yang dianjurkan untuk dilakukan. Kaidah sosial digunakan untuk pedoman berfikir ataupun melakukan suatu kegiatan dengan menjelaskan dua atau lebih kejadian.
Macam-Macam dari Kaidah Sosial, yaitu
- Kaidah Agama, merupakan peraturan hidup bagi para pemeluknya yang dianggap sebagai perintah dari Tuhan.
- Kaidah Kesusilaan, merupakan peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan berasal dari hati nurani manusia itu sendiri.
- Kaidah Kesopanan, merupakan peraturan hidup yang bersumber pada kebiasaan ataupun kesopanan dalam masyarakat.
- Kaidah Hukum, merupakan peraturan hidup yang sengaja dibuat atau sengaja tumbuh dari pergaulan hidup dan menjadi resmi oleh penguasa negara.
Kaidah sosial merupakan suatu pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang ataupun yang dianjurkan untuk dilakukan. Kaidah sosial digunakan untuk pedoman berfikir ataupun melakukan suatu kegiatan dengan menjelaskan dua atau lebih kejadian.
Macam-Macam dari Kaidah Sosial, yaitu
- Kaidah Agama, merupakan peraturan hidup bagi para pemeluknya yang dianggap sebagai perintah dari Tuhan.
- Kaidah Kesusilaan, merupakan peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan berasal dari hati nurani manusia itu sendiri.
- Kaidah Kesopanan, merupakan peraturan hidup yang bersumber pada kebiasaan ataupun kesopanan dalam masyarakat.
- Kaidah Hukum, merupakan peraturan hidup yang sengaja dibuat atau sengaja tumbuh dari pergaulan hidup dan menjadi resmi oleh penguasa negara.
Assalamualaikum Saya Pachri Syaal Bazami dengn NPM 2156041033 izin menanggapi diskusi
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan
bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau
dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia
dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan
manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan
mentertibkan
Macam-macam kaidah sosial:
kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum.
Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan
bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau
dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia
dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan
manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan
mentertibkan
Macam-macam kaidah sosial:
kaidah agama, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan, dan kaidah hukum.
Assalamualaikum Pak, saya Prameswari Amaratus Solehah NPM 2156041020, Izin menanggapi diskusi,
Kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. Kaidah sosial merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan.
Macam-macam kaidah sosial
1) Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat. Kaidah agama membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan, kepada sesama manusia dan kepada diri sendiri. Bagi siapa yang melanggar kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Tuhan nanti di akhirat.
2) Kaidah kesusilaan Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesusilaan akan mendapatkan hukuman bukan datang dari luar dirinya, melainkan dari batinnya sendiri yang menghukum yaitu berupa penyesalan. Kaidah kesusilaan dianggap sebagai kaidah yang paling tua dan paling asli dan terdapat dalam diri sanubari manusia itu sendiri sebagai makhluk bermoral, dan terdapat pada setiap manusia di manapun ia berada.
3) Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat-menghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia. Kaidah kesopanan dapat menjadi kebiasaan, dengan demikian kalau secara terus-menerus dilakukan dan diyakini sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, maka akan menjadi hukum kebiasaan. Kaidah kesopanan dinamakan pula kaidah sopan santun, tata krama atau adat. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesopanan akan mendapat umpatan atau cemoohan atau akan dikucilkan oleh masyarakat. Sanksi dari masyarakat yang berupa dikucilkan, dipandang rendah atau dibenci oleh orang-orang disekitarnya, dapat melahirkan rasa malu, rasa terhina, rasa kehilangan, dimana semuanya itu dapat menimbulkan penderitaan bagi jiwa orang tersebut.
4) Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
Kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan mentertibkan. Kaidah sosial merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan pandangan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharusnya tidak dilakukan, yang dilarang dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan.
Macam-macam kaidah sosial
1) Kaidah agama atau kaidah keagamaan
Kaidah agama adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahwa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran, yang memberi tuntutan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat. Kaidah agama membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan, kepada sesama manusia dan kepada diri sendiri. Bagi siapa yang melanggar kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Tuhan nanti di akhirat.
2) Kaidah kesusilaan Kaidah kesusilaan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri. Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri atau orang lain. Hati nurani manusia sendiri yang membisikkan untuk berbuat baik atau buruk. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesusilaan akan mendapatkan hukuman bukan datang dari luar dirinya, melainkan dari batinnya sendiri yang menghukum yaitu berupa penyesalan. Kaidah kesusilaan dianggap sebagai kaidah yang paling tua dan paling asli dan terdapat dalam diri sanubari manusia itu sendiri sebagai makhluk bermoral, dan terdapat pada setiap manusia di manapun ia berada.
3) Kaidah kesopanan atau kaidah sopan santun
Kaidah kesopanan adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan timbul atau diadakan oleh masyarakat dan dimaksudkan untuk mengatur pergaulan hidup, sehingga tiap-tiap warga masyarakat saling hormat-menghormati. Kaidah kesopanan berlaku dalam suatu masyarakat tertentu atau lingkungan kecil atau kelompok kecil dari manusia. Kaidah kesopanan dapat menjadi kebiasaan, dengan demikian kalau secara terus-menerus dilakukan dan diyakini sebagai suatu kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan, maka akan menjadi hukum kebiasaan. Kaidah kesopanan dinamakan pula kaidah sopan santun, tata krama atau adat. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesopanan akan mendapat umpatan atau cemoohan atau akan dikucilkan oleh masyarakat. Sanksi dari masyarakat yang berupa dikucilkan, dipandang rendah atau dibenci oleh orang-orang disekitarnya, dapat melahirkan rasa malu, rasa terhina, rasa kehilangan, dimana semuanya itu dapat menimbulkan penderitaan bagi jiwa orang tersebut.
4) Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara. Kaidah hukum diharapkan dapat melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam hidup bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakekatnya untuk memperkokoh dan juga untuk melengkapi pemberian perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
assalamualaikum pak, ijin menjawab pertanyaan yang bapak berikan
kaidah sosial adalah patokan atau aturan sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak, kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan pengetian sosial adalah masyarakat, jadi kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat.
macam-macam kaidah sosial:
1. kaidah susila adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila. kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika melanggarnya.
2. kaidah kesopanan adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat. kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
3. kaidah agama atau kepercayaan adalah kaidah sosial yang asalnya dari tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. pelanggaran berarti menentang perintah tuhan, akibat dan sangsinya datang dari tuhan di akhirat
4. kaidah hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh negara atau penguasa negara mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.
kaidah sosial adalah patokan atau aturan sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak, kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia, sedangkan pengetian sosial adalah masyarakat, jadi kaidah sosial adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat.
macam-macam kaidah sosial:
1. kaidah susila adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat kebangsaan atau masyarakat. tidak mengindahkan kaidah susila berarti asusila. kaidah asusila tidak memiliki kekuatan akan tetapi akan memberikan kecaman jika melanggarnya.
2. kaidah kesopanan adalah ketentuan-ketentuan tingkah laku yang timbul dari pergaulan hidup bermasyarakat. kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
3. kaidah agama atau kepercayaan adalah kaidah sosial yang asalnya dari tuhan yang isinya larangan, perintah-perintah dan ajaran. pelanggaran berarti menentang perintah tuhan, akibat dan sangsinya datang dari tuhan di akhirat
4. kaidah hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh negara atau penguasa negara mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang.