Posts made by Putri Wulandari

PIH ANE KELAS REGULER A 2021 -> Latihan -> Latihan -> Re: Latihan

by Putri Wulandari -
Putri Wulandari 2116041099
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan (kaidah hukum), yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum. Dimana setiap peraturan berfungsi sebagai legalisasi dan legislasi, yaitu mengesahkan hukum yang ada di masyarakat dan memproses pemberlakuan hukum, sebagaimana tujuan dari hukum acara pidana. Dewasa ini, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjadi pedoman bagi lembaga legislatif pada saat membentuk peraturan perundang-undangan.
Sumber hukum formal meliputi beberapa hal, seperti:
1. Undang-Undang (Statute)
Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang-undang memiliki dua pengertian, yaitu dalam arti material dan dalam arti formal.
2. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam waktu yang lama. Suatu kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat secara normatif apabila kebiasaan tersebut dilakukan secara tetap atau ajek dan dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang lama, sehingga menimbulkan hak dan keharusan atau apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukanYurisprudensi / Keputusan-Keputusan
3. Hakim (Jurisprudence, Jurisprudentie)
Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin jurisprudentia yang berarti pengetahuan hukum, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut jurisprudence yang artinya ilmu hukum atau ajaran hukum umum atau teori hukum umum (general theory of law). Pada sistem common law, yurisprudensi diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum lain. Sedangkan sistem statute law atau civil law mengartikan yurisprudensi sebagai putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama.
4. Traktat (Treaty)
Apabila ada dua orang yang melakukan konsensus atau kata sepakat mengenai suatu hal, lalu mereka mengadakan perjanjian, maka mereka menjadi terikat pada isi perjanjian yang telah disepakati tersebut. Hal ini disebut asas pacta sunt servanda yang berarti setiap perjanjian harus ditaati atau ditepati (agreements are to be kept). Dengan kata lain perjanjian mengikat para pihak yang mengadakannya.
5. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Doktrin hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/terkemuka. Doktrin berkaitan erat dengan yurisprudensi. Hakim dalam memutus sebuah perkara seringkali mengutip pendapat para sarjana yang dipandang memiliki kemampuan dalam persoalan yang ditanganinya. Doktrin atau pendapat para sarjana hukum menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

PIH ANE KELAS REGULER A 2021 -> Latihan -> Latihan -> Re: Latihan

by Putri Wulandari -
Putri wulandari 2116041099

Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Dalam bahasa Inggris, kata " asas " diformatkan sebagai " principle ", peraturan konkret seperti undang-undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, hukum dasar, dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat dan sistem hukum yang di pertegas oleh Dragan Milovanovic: “Pengsistematisan hukum berlangsung secara terus-menerus kedalam kumpulan hukum yang relevan, yang di koordinasi oleh beberapa asas-asas tentang pembenaran.” Menurut Van Eikema Hommes, berpendapat asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkrit, tetapi ia adalah sebagai dasar-dasar pikiran umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.
Contoh asas hukum :
1. Lex dura sed ita scripta, Undang- Undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian.
2. Lex niminem cogit ad impossibilia, undang- undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
3. 3. Lex posterior derogat legi priori atau Lex posterior derogat legi anteriori, undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama.
4. 4. Lex specialist derogat legi generali, undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang- undang yang umum.
5. 5. Lex superior derogat legi inferiori, undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang- undang yang lebih rendah tingkatannya.

PIAP -> DISKUSI -> DISKUSI 1 -> Re: DISKUSI 1

by Putri Wulandari -
Assalamualaikum Wr.Wb, Saya putri Wulandari dengan NPM 2116041099 REG A. Administrasi publik, menurut Chandler dan Plano (dalam Keban,2008:3), adalah proses dimana sumberdaya dan personel publik diorganisir dan di koordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola (manage) keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. James L. Perry menguraikan unsur-unsur pokok sebagai berikut: 1. Tantangan-tantangan administrasi publik dan bagaimana administrasi publik seharusnya menyesuaikan diri. 2. Sistem administrasi dan organisasi yang efektif. 3. Usaha memperkuat hubungan dengan badan legislatif, badan-badan yang diangkat atau dipilih, dan dengan masyarakat. 4. Bagaimana menyusun kebijakan dan program-program secara sukses. Perbedaan administrasi publik dengan admistrasi bisnis dan sosial yaitu administrasi publik memiliki tujuan tujuan Meningkatkan kemakmuran dan kesejahtraan seluruh rakyat dengan Motif Memberikan pelayanan yang efisien, ekonomis dan efektif kepada seluruh warga negaranya. Dan administrasi bisnis memiliki tujuan Fokus dalam menjaga kelangsungan hidup organisasi dengan motif Untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya atas modal yang telah ditanam.
Sedangkan administrasi sosial yaitu pemberian dukungan dan fasilitas terhadap kegiatan yang diperlukan dalam pemberian pelayanan secara langsung oleh suatu lembaga sosial. Kegiatan administrasi dimulai dari penentuan fungsi dan kebijakan serta kepemimpinan eksekutif sampai pada pekerjaan-pekerjaan rutin.