Apa yang dimaksud asas hukum? Berikan contoh-contoh.asas hukum !
NAMA : SYAZA CHAIRUNNISA
NPM : 2116041025
Asas hukum adalah norma dasar yang diturunkan dari hukum positif yang tidak dianggap berasal dari aturan yang lebih umum oleh ilmu hukum. Pengendapan hukum positif merupakan asas hukum umum. Hukum juga mengacu pada kecenderungan-kecenderungan yang dituntut oleh pemahaman moral kita tentang hukum, yang merupakan sifat umum dengan keterbatasan sebagai suatu hukum yang melekat, tetapi harus ada. Karena konsep hukum merupakan landasan terbesar bagi pengembangan peraturan hukum, maka konsep hukum merupakan jantung dari negara hukum. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum mengubah sifat aturan, memungkinkan mereka menjadi bagian dari tatanan etis. Landasan normatif bagi perkembangan hukum adalah asas hukum, yang merupakan titik awal dorongan normatif bagi dinamika proses pembentukan hukum yang tidak terjangkau oleh segala tekanan dari luar dirinya. Asas hukum merupakan konsep pedoman yang harus dikembangkan lebih lanjut dan dikonkretkan dalam bentuk norma untuk menghasilkan hukum. Hukum merupakan pokok ketentuan atau ajaran yang berdaya cukup menyeluruh terhadap segala persoalan hukum di dalam masyarakat yang bersangkutan. Asas hukum juga berlaku sebagai dasar dan sumber material ketentuan hukum yang diperlukan. Dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum yang mengandung nilai-nilai moral dan etis. Asas hukum menjadi petunjuk arah bagi pembentukan hukum yang memenuhi nilai-nilai filosofis yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai-nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat dan nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas - asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Contoh asas - asas hukum yaitu:
1.) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2.) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3.) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4.) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5.) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6.) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
NPM : 2116041025
Asas hukum adalah norma dasar yang diturunkan dari hukum positif yang tidak dianggap berasal dari aturan yang lebih umum oleh ilmu hukum. Pengendapan hukum positif merupakan asas hukum umum. Hukum juga mengacu pada kecenderungan-kecenderungan yang dituntut oleh pemahaman moral kita tentang hukum, yang merupakan sifat umum dengan keterbatasan sebagai suatu hukum yang melekat, tetapi harus ada. Karena konsep hukum merupakan landasan terbesar bagi pengembangan peraturan hukum, maka konsep hukum merupakan jantung dari negara hukum. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum mengubah sifat aturan, memungkinkan mereka menjadi bagian dari tatanan etis. Landasan normatif bagi perkembangan hukum adalah asas hukum, yang merupakan titik awal dorongan normatif bagi dinamika proses pembentukan hukum yang tidak terjangkau oleh segala tekanan dari luar dirinya. Asas hukum merupakan konsep pedoman yang harus dikembangkan lebih lanjut dan dikonkretkan dalam bentuk norma untuk menghasilkan hukum. Hukum merupakan pokok ketentuan atau ajaran yang berdaya cukup menyeluruh terhadap segala persoalan hukum di dalam masyarakat yang bersangkutan. Asas hukum juga berlaku sebagai dasar dan sumber material ketentuan hukum yang diperlukan. Dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum yang mengandung nilai-nilai moral dan etis. Asas hukum menjadi petunjuk arah bagi pembentukan hukum yang memenuhi nilai-nilai filosofis yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai-nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat dan nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas - asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Contoh asas - asas hukum yaitu:
1.) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2.) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3.) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4.) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5.) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6.) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatar belakangi peraturan dan dalam pelaksanaan hukum. Asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan suatu pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan yang melatarbelakangi peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem sistem hukum yang masuk kedalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif tentunya dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut. Atau lebih sederhana, asas hukum merupakan latar belakang dari terbentuknya hukum konkrit. Asas-asas hukum itu lahir dari kandungan akal budi dan nurani manusia yang menyebabkan manusia dapat membedakan mana yanh baik dan buruk, adil dan tidak adil, dan manusiawi dan tidak manusiawi.Asas hukum bukan suatu peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang dapat dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk kita bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai asas-asas hukumnya, bukan sekadar hanya melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Berikut adalah beberapa contoh contoh asas hukum :
1. Asas Legalitas
Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHP. Ada beberapa poin yang terkandung dalam asas legalitas.
2. Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana.
3. Asas Perlindungan
Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif.
4. Asas Personalitas
Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia.
5. Asas Universal
Sebagai negara anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), maka negara Indonesia otomatis berpartisipasi terhadap penyelenggaraan hukum dunia.
Berikut adalah beberapa contoh contoh asas hukum :
1. Asas Legalitas
Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHP. Ada beberapa poin yang terkandung dalam asas legalitas.
2. Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana.
3. Asas Perlindungan
Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif.
4. Asas Personalitas
Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia.
5. Asas Universal
Sebagai negara anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), maka negara Indonesia otomatis berpartisipasi terhadap penyelenggaraan hukum dunia.
Nama : Anggi Anggraini
NPM : 2116041033
asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Contoh asas-asas hukum
• Equality before the law "kesederajatan dimata hukum"
• Asas the presumption of innocence yang terdapat dalam pasal 8 undang-undang no.48 tahun 2009
• Asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat 1 KUHP
• Lex specialis derogat legi generali, berarti undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
• Lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang baru yang mengatur hal yang sama.
• Lex superior derogat legi inferior, artinya peraturan yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan peraturan yang derajatnya di bawahnya.
Nama : Velly Bercilia Sandayu
Npm :2116041019
Asas hukum adalah pikiran dasar atau kecenderungan yang umum dan abstrak serta merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri. Biasanya asas hukum disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
Asas-asas hukum berfungsi, antara lain, untuk menetapkan wilayah penerapan aturan hukum pada penafsiran atau penemuan hukum, sebagai kaidah kritis terhadap aturan hukum, kaidah penilai dalam menetapkan legitimitas aturan hukum, kaidah yang mempersatukan aturan-aturan atau kaidah-kaidah hukum, menjaga/memelihara.
contoh-contoh asas hukum:
1.Asas kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
2.Asas Konsesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak
3.Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari
4.Asas Kekuatan Mengikat
Asas kekuatan mengikat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para Pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam
Pasal 1340 KUHPdt.
5.Asas Persamaan hukum
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.
6.Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian.
7.Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
8.Asas Moral
Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.
9. Asas Legalitas
yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang
10. Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana. Jadi gini gaes, poinnya adalah peraturan hukum pidana di Indonesia berlaku untuk siapa saja yang melakukan tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Ntah WNI atau WNA, pokoknya siapa saja yang melakukan tindak pidana, maka dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia.
11. Asas Perlindungan
Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif. Maksudnya begini, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.
12. Asas Personalitas
Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, merupakan dasar berlakunya aturan pidana terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
13. Asas Universal
asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia
Npm :2116041019
Asas hukum adalah pikiran dasar atau kecenderungan yang umum dan abstrak serta merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri. Biasanya asas hukum disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
Asas-asas hukum berfungsi, antara lain, untuk menetapkan wilayah penerapan aturan hukum pada penafsiran atau penemuan hukum, sebagai kaidah kritis terhadap aturan hukum, kaidah penilai dalam menetapkan legitimitas aturan hukum, kaidah yang mempersatukan aturan-aturan atau kaidah-kaidah hukum, menjaga/memelihara.
contoh-contoh asas hukum:
1.Asas kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
2.Asas Konsesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak
3.Asas Kepercayaan
Asas kepercayaan mengandung pengertian bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi setiap prestasi yang diadakan diantara mereka dibelakang hari
4.Asas Kekuatan Mengikat
Asas kekuatan mengikat ini adalah asas yang menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para Pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut dan sifatnya hanya mengikat ke dalam
Pasal 1340 KUHPdt.
5.Asas Persamaan hukum
Asas persamaan hukum mengandung maksud bahwa subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.
6.Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian.
7.Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
8.Asas Moral
Asas moral ini terikat dalam perikatan wajar, yaitu suatu perbuatan sukarela dari seseorang tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.
9. Asas Legalitas
yakni asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang
10. Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana. Jadi gini gaes, poinnya adalah peraturan hukum pidana di Indonesia berlaku untuk siapa saja yang melakukan tindak pidana yang terjadi di Indonesia. Ntah WNI atau WNA, pokoknya siapa saja yang melakukan tindak pidana, maka dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia.
11. Asas Perlindungan
Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif. Maksudnya begini, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.
12. Asas Personalitas
Asas personalitas atau asas nasionalitas aktif merupakan asas tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, merupakan dasar berlakunya aturan pidana terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
13. Asas Universal
asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia
Nama : Rachita Amelia
NPM : 2116041095
Asas hukum menurut van Scholten adalah kecendrungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum da merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh, tidak harus ada. Asas hukum ini berfungsi sebagai penyelesai konflik diantara norma-norma hukum positif.
Contohnya seperti undang-undang yang menjadi hukum positif (sama-sama tengah berlaku pada suatu tempat). Asas hukum akan aktif diperuntukkan sesuai dengan fungsnya untuk memastika mana diantara undang-undang itu harus dipakai sebagai acuan. Itulah seabnya, asas hukum sering disebut sebagai pengobat hukum (legal remedies). Contoh dari asas hukum adalah “kesederajatan di mata hukum” yang artinya bahwa semua orang dipandag sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.
Asas hukum yang berlaku di indonesia
1. Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
NPM : 2116041095
Asas hukum menurut van Scholten adalah kecendrungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum da merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh, tidak harus ada. Asas hukum ini berfungsi sebagai penyelesai konflik diantara norma-norma hukum positif.
Contohnya seperti undang-undang yang menjadi hukum positif (sama-sama tengah berlaku pada suatu tempat). Asas hukum akan aktif diperuntukkan sesuai dengan fungsnya untuk memastika mana diantara undang-undang itu harus dipakai sebagai acuan. Itulah seabnya, asas hukum sering disebut sebagai pengobat hukum (legal remedies). Contoh dari asas hukum adalah “kesederajatan di mata hukum” yang artinya bahwa semua orang dipandag sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.
Asas hukum yang berlaku di indonesia
1. Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
Menurut P. Scholten
kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, sebagai pembawaan yang umum. Jadi,Asas hukum Adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari suatu peraturan yang konkrit yang terdapat di dalam dan dibelakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
•Contoh asas hukum-hukum :
-Asas legalitas
-Asas teritorial
-Asas perlindungan
-Asas personalitas
-Asas universal
kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, sebagai pembawaan yang umum. Jadi,Asas hukum Adalah pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari suatu peraturan yang konkrit yang terdapat di dalam dan dibelakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
•Contoh asas hukum-hukum :
-Asas legalitas
-Asas teritorial
-Asas perlindungan
-Asas personalitas
-Asas universal
Nama : Nur Anisa
NPM : 2116041077
Asas hukum merupakan suate tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau dapat digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum merupakan dasar-dasar yang bersifat umum yang terkandung dalam peraturan hukum. Dasar-dasar ini mengandung nilai-nilai etis yang diakui oleh suatu masyarakat.
Menurut Bellefroid, asas hukum adalah suatu norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif, dimana oleh para ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum.
Menurut Van Eikema Hommes, asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang kongkrit, tetapi perlu dianggap sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Dalam pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum. Dengan demikian, pengertian asas hukum yaitu suatu dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
Contoh-contoh asas hukum :
1. Preassumtion of innocence (praduga tak bersalah), yaitu seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
2. Lex Posterior Derogat Legi Priori, yaitu suatu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu, sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
3. Bis de eadem re ne sit action, yaitu mengenai perkara yang sama dan sejenis dan tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
4. Lex Spesialis Derogat Legi Generali, yaitu undang-undang yang khusus menyampingkan undang- undang yang umum.
5. Lex Superior Derogat Legi Inferior, yaitu suatu asas undang-undang dimana jika 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku, sedangkan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.
6. Lex Dura Set Tamen Scripta, yaitu undang-undang yang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
7. Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali, yaitu tiada suatu perbuatanpun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
NPM : 2116041077
Asas hukum merupakan suate tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menilai situasi atau dapat digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum merupakan dasar-dasar yang bersifat umum yang terkandung dalam peraturan hukum. Dasar-dasar ini mengandung nilai-nilai etis yang diakui oleh suatu masyarakat.
Menurut Bellefroid, asas hukum adalah suatu norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif, dimana oleh para ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum.
Menurut Van Eikema Hommes, asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang kongkrit, tetapi perlu dianggap sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku. Dalam pembentukan hukum praktis perlu berorientasi pada asas-asas hukum. Dengan demikian, pengertian asas hukum yaitu suatu dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
Contoh-contoh asas hukum :
1. Preassumtion of innocence (praduga tak bersalah), yaitu seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
2. Lex Posterior Derogat Legi Priori, yaitu suatu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu, sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
3. Bis de eadem re ne sit action, yaitu mengenai perkara yang sama dan sejenis dan tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
4. Lex Spesialis Derogat Legi Generali, yaitu undang-undang yang khusus menyampingkan undang- undang yang umum.
5. Lex Superior Derogat Legi Inferior, yaitu suatu asas undang-undang dimana jika 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku, sedangkan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.
6. Lex Dura Set Tamen Scripta, yaitu undang-undang yang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
7. Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali, yaitu tiada suatu perbuatanpun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
Muhammad Fariq Zakka 2116041101
H.J. Homes, dalam bukunya “Betekenis van de Algemene Rechtsbeginsselen voor d praktijk”
bahwa asas-asas hukum “tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkret, tetapi
perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku” Dengan demikian H.J.Homes berpendapat bahwa
asas-asas hukum itu sebagai dasar kaidah perilaku.
bahwa asas-asas hukum “tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkret, tetapi
perlu dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku” Dengan demikian H.J.Homes berpendapat bahwa
asas-asas hukum itu sebagai dasar kaidah perilaku.
Contoh asas hukum
Asas Legalitas
Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHP. Ada beberapa poin yang terkandung dalam asas legalitas. Pertama, “Seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.” Contohnya gini, masih ingetkan dengan kasus Raffi Ahmad yang dulu pernah ditangkap oleh BNN karena positif menggunakan Methylone. Nah, karena di tahun 2013, zat Methylone belum masuk daftar zat terlarang dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka sesuai dengan asas legalitas, Raffi Ahmad dibebaskan.
Asas Teritorial
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana. Jadi gini gaes, poinnya adalah peraturan hukum pidana di Indonesia berlaku untuk siapa saja yang melakukan tindak pidana yang terjadi di Indonesia. baik WNI atau WNA, pokoknya siapa saja yang melakukan tindak pidana, maka dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia.
Asas Perlindungan
Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif. Maksudnya begini, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia.
Nama : Muhammad Alghifari Kusumaningrat
NPM : 2116041097
Yang dimaksud dengan asas hukum adalah norma dasar yang diturunkan dari hukum positif yang tidak dianggap berasal dari aturan yang lebih umum oleh ilmu hukum. Pengendapan hukum positif merupakan asas hukum umum. Hukum juga mengacu pada kecenderungan-kecenderungan yang dituntut oleh pemahaman moral kita tentang hukum, yang merupakan sifat umum dengan keterbatasan sebagai suatu hukum yang melekat, tetapi harus ada.
Contohnya Asas legalitas,Asas teritorial, Asas perlindungan, Asas personalitas, dan Asas universal.
NPM : 2116041097
Yang dimaksud dengan asas hukum adalah norma dasar yang diturunkan dari hukum positif yang tidak dianggap berasal dari aturan yang lebih umum oleh ilmu hukum. Pengendapan hukum positif merupakan asas hukum umum. Hukum juga mengacu pada kecenderungan-kecenderungan yang dituntut oleh pemahaman moral kita tentang hukum, yang merupakan sifat umum dengan keterbatasan sebagai suatu hukum yang melekat, tetapi harus ada.
Contohnya Asas legalitas,Asas teritorial, Asas perlindungan, Asas personalitas, dan Asas universal.
Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051
Asas hukum merupakan unsur yang sangat penting dalam pembentukan peraturan hukum. Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Dalam bahasa Inggris, kata " asas " diformatkan sebagai " principle ", peraturan konkret seperti undang-undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, hukum dasar, dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.
Beberapa contoh asas hukum : 1) Lex niminem cogit ad impossibilia, Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya ada pada pasal 44 KUH Pidana. 2) Lex posteriorderogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori, Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama. Contohnya UU no 14/1992 tentang UU Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Mengenyampingkan Undang-Undang no 13/1965 . 3) Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior, dimana asas ini berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah atau asasini lebih dikenal dengan nama Asas Hierarki. 4) Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, maksutnya tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.
NPM : 2116041051
Asas hukum merupakan unsur yang sangat penting dalam pembentukan peraturan hukum. Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Dalam bahasa Inggris, kata " asas " diformatkan sebagai " principle ", peraturan konkret seperti undang-undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, hukum dasar, dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat.
Beberapa contoh asas hukum : 1) Lex niminem cogit ad impossibilia, Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya ada pada pasal 44 KUH Pidana. 2) Lex posteriorderogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori, Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama. Contohnya UU no 14/1992 tentang UU Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Mengenyampingkan Undang-Undang no 13/1965 . 3) Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior, dimana asas ini berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah atau asasini lebih dikenal dengan nama Asas Hierarki. 4) Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, maksutnya tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.
Nama : Ni Kadek Prastika Arnika Santi
NPM : 2116041001
Menurut Van Scholten, berpendapat bahwa asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada. Asas hukum ini juga berartu sebuah pikiran dasar yang umum, abstrak atau latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim.
Contoh asas-asas hukum, yaitu :
1. Asas Legalitas, merupakan asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang, asas ini bisa ditemukan di KUHP.
2. Asas Teritorial, merupakan suatu asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana.
3. Asas Perlindungan, atau sering juga disebut dengan asas nasional pasif yang diterapkan hanya terbatas pada perbuatan-perbuatan yang sungguh-sungguh melanggar kepentingan nasional dan kepentingan hukum negara.
4. Asas Personalitas, merupakan suatu asas yang memuat tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, atau sebagai dasar berlakunya aturan pidana terhadap WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
5. Asas Universal, merupakan suatu asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan tindakan pidana dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia.
NPM : 2116041001
Menurut Van Scholten, berpendapat bahwa asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada. Asas hukum ini juga berartu sebuah pikiran dasar yang umum, abstrak atau latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim.
Contoh asas-asas hukum, yaitu :
1. Asas Legalitas, merupakan asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang, asas ini bisa ditemukan di KUHP.
2. Asas Teritorial, merupakan suatu asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana.
3. Asas Perlindungan, atau sering juga disebut dengan asas nasional pasif yang diterapkan hanya terbatas pada perbuatan-perbuatan yang sungguh-sungguh melanggar kepentingan nasional dan kepentingan hukum negara.
4. Asas Personalitas, merupakan suatu asas yang memuat tentang keberlakuan hukum pidana Indonesia, atau sebagai dasar berlakunya aturan pidana terhadap WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia.
5. Asas Universal, merupakan suatu asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan tindakan pidana dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia.
Nama : Mutiatun Naffiah
NPM : 2116041031
Asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, sebagai pembawaan yang umum. Asas hukum seringkali berfungsi sebagai penyelesai konflik di antara norma-norma hukum positif. Misalnya, di dalam contoh di atas terdapat sejumlah undang- undang yang menjadi hukum positif (sama-sama tengah berlaku pada suatu tempat). Apabila terjadi konflik di antara mereka, maka asas-asas itu akan tampil sesuai dengan peruntukannya untuk memastikan mana di antara undang-undang itu harus dipakai sebagai acuan. Itulah sebabnya, asas hukum sering disebut sebagai pengobat hukum (legal remedies). Sifat asas hukum itu dikembangkan oleh akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk itu. Diantaranya yaitu:
• Asas Keadilan adalah asas yang penting dan mencakup semua asas.
• Asas ini menghendaki setiap tindakan badan/pejabat selalu memperhatikan aspek keadilan.
• Asas keadilan menuntut tindakan secara propesional, sesuai dan seimbang dan selaras dengan setiap hak asasi individu.
Contoh-contoh asas hukum antara lain;
1. Presumption of innocence yaitu asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
2. Equality before law yaitu “kesederajatan di mata hukum” bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.
3. Fictie
4. Audi et alteram partem yaitu bahwa pihak harus didengar. Misalnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua pihak yang bersengketa, bukan satu pihak saja.
5. Lex superior derogat legi inferior yaitu suatu asas undang-undang di mana jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku, sedangkan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.
6. Lex spesiale derogat legi generale yaitu undang-undang yang khusus mengenyampingkan undang-undang yang umum.
7. Lex posteriori derogat legi priori yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu, sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
8. Legallitas (nullum delictum noella poena sine legi ponenalli) yaitu tiada suatu perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
9. Nebis in idem yaitu mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan kedua kalinya. Contohnya, Pasal 76 KUH Pidana.
10. Oportunitas yaitu undang-undang yang bisa memberhentikan perkara karena alasan sebab tertentu.
11. Pacta sun servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan sama tinggi.
12. Courtesy yaitu asas yang menekankan pada rispek satu sama lain.
NPM : 2116041031
Asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, sebagai pembawaan yang umum. Asas hukum seringkali berfungsi sebagai penyelesai konflik di antara norma-norma hukum positif. Misalnya, di dalam contoh di atas terdapat sejumlah undang- undang yang menjadi hukum positif (sama-sama tengah berlaku pada suatu tempat). Apabila terjadi konflik di antara mereka, maka asas-asas itu akan tampil sesuai dengan peruntukannya untuk memastikan mana di antara undang-undang itu harus dipakai sebagai acuan. Itulah sebabnya, asas hukum sering disebut sebagai pengobat hukum (legal remedies). Sifat asas hukum itu dikembangkan oleh akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk itu. Diantaranya yaitu:
• Asas Keadilan adalah asas yang penting dan mencakup semua asas.
• Asas ini menghendaki setiap tindakan badan/pejabat selalu memperhatikan aspek keadilan.
• Asas keadilan menuntut tindakan secara propesional, sesuai dan seimbang dan selaras dengan setiap hak asasi individu.
Contoh-contoh asas hukum antara lain;
1. Presumption of innocence yaitu asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
2. Equality before law yaitu “kesederajatan di mata hukum” bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.
3. Fictie
4. Audi et alteram partem yaitu bahwa pihak harus didengar. Misalnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua pihak yang bersengketa, bukan satu pihak saja.
5. Lex superior derogat legi inferior yaitu suatu asas undang-undang di mana jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku, sedangkan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.
6. Lex spesiale derogat legi generale yaitu undang-undang yang khusus mengenyampingkan undang-undang yang umum.
7. Lex posteriori derogat legi priori yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu, sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
8. Legallitas (nullum delictum noella poena sine legi ponenalli) yaitu tiada suatu perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
9. Nebis in idem yaitu mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan kedua kalinya. Contohnya, Pasal 76 KUH Pidana.
10. Oportunitas yaitu undang-undang yang bisa memberhentikan perkara karena alasan sebab tertentu.
11. Pacta sun servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan sama tinggi.
12. Courtesy yaitu asas yang menekankan pada rispek satu sama lain.
Nama : Kennya Shafaa Kaila
NPM : 2116041073
Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut. Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Contoh asas-asas hukum diantaranya adalah:
1. Asas Equality Before the Law, yaitu kesederajatan di mata hukum. Maksudnya adalah setiap orang dipandang sama hak, harkat, dan martabatnya di mata hukum.
2. Asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah), yaitu seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
3. Asas Nullum Delictum Noella Poerba Sine Praevia Lege Poenali, yaitu tiada suatu perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
4. Asas Pact Sunt Servanda, yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
5. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu, sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
6. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu suatu asas undang-undang di mana jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku sedangkan undang-undang lebih rendah tidak mengikat.
7. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni undang-undang yang khusus mengenyampingkan undang-undang yang umum.
8. Asas Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, yaitu bahwa para pihak harus didengar. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
NPM : 2116041073
Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut. Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Contoh asas-asas hukum diantaranya adalah:
1. Asas Equality Before the Law, yaitu kesederajatan di mata hukum. Maksudnya adalah setiap orang dipandang sama hak, harkat, dan martabatnya di mata hukum.
2. Asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah), yaitu seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
3. Asas Nullum Delictum Noella Poerba Sine Praevia Lege Poenali, yaitu tiada suatu perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
4. Asas Pact Sunt Servanda, yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
5. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu, sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
6. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu suatu asas undang-undang di mana jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku sedangkan undang-undang lebih rendah tidak mengikat.
7. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni undang-undang yang khusus mengenyampingkan undang-undang yang umum.
8. Asas Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, yaitu bahwa para pihak harus didengar. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
Nama : Zazilatul Mukaromah
NPM : 2116041075
Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar hukum tersebut merupakan suatu yang mengandung nilai-nilai etis.
Asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya. Asas hukum ini adalah latar belakang yg mendasari suatu peraturan yang konkrit, yg terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Asas hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Asas hukum umum
Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berkaitan dengan keseluruhan bidang hukum. Contohnya
* Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori
Asas ini peraturan yg baru akan menghapus peraturan lama. Contohnya berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 mengenyampingkan ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang peraturan daerah
* Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali
Asas ini merupakan peraturan yg lebih khusus dan akan mengesampingkan peraturan yg bersifat lebih umum. Contohnya dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan walikota harus dipilih secara demokratis
* Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior
Asas ini peraturan yg lebih tinggi mengesampingkan yg rendah. Asas ini biasa dikenal sebagai asas hierarki.
2. Asas hukum khusus
Asas hukum khusus berlaku dalam lapangan hukum tertentu, yang biasanya berlaku pada hukum pidana dan hukum perdata. Contohnya
* Asas Praduga Tak Bersalah atau "Presumtion of Innocence
Yaitu asas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
* Asas Legalitas
Yaitu asas yg menentukan bahwa tidak ada perbuatan yg dilanggar dan diancam dengan pidana yg tidak ditentukan terlebih dahulu oleh perundang-undangan.
* Asas Pecta Sunt Servanda
Yaitu asas hukum yg menyatakan setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yg melakukan perjanjian.
NPM : 2116041075
Asas hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar hukum tersebut merupakan suatu yang mengandung nilai-nilai etis.
Asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum sifatnya. Asas hukum ini adalah latar belakang yg mendasari suatu peraturan yang konkrit, yg terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.
Asas hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1. Asas hukum umum
Asas hukum umum merupakan asas hukum yang berkaitan dengan keseluruhan bidang hukum. Contohnya
* Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori
Asas ini peraturan yg baru akan menghapus peraturan lama. Contohnya berlakunya UU No. 32 Tahun 2004 mengenyampingkan ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang peraturan daerah
* Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali
Asas ini merupakan peraturan yg lebih khusus dan akan mengesampingkan peraturan yg bersifat lebih umum. Contohnya dalam pasal 18 UUD 1945, gubernur, bupati, dan walikota harus dipilih secara demokratis
* Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior
Asas ini peraturan yg lebih tinggi mengesampingkan yg rendah. Asas ini biasa dikenal sebagai asas hierarki.
2. Asas hukum khusus
Asas hukum khusus berlaku dalam lapangan hukum tertentu, yang biasanya berlaku pada hukum pidana dan hukum perdata. Contohnya
* Asas Praduga Tak Bersalah atau "Presumtion of Innocence
Yaitu asas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
* Asas Legalitas
Yaitu asas yg menentukan bahwa tidak ada perbuatan yg dilanggar dan diancam dengan pidana yg tidak ditentukan terlebih dahulu oleh perundang-undangan.
* Asas Pecta Sunt Servanda
Yaitu asas hukum yg menyatakan setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yg melakukan perjanjian.
Nama : Aura Cantika Putri Az Zahra
NPM : 2116041027
Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Asas-asas hukum lahir dari kandungan akal budi dan nurani manusia yang menyebabkan manusia dapat membedakan mana yanh baik dan buruk, adil dan tidak adil, dan manusiawi dan tidak manusiawi. Asas hukum bukan suatu peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang dapat dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk kita bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai asas-asas hukumnya, bukan sekadar hanya melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Contoh asas hukum. (Ada 2 bagian asas hukum yaitu umum dan khusus)
1) Asas hukum umum, merupakan asas hukum yang berkaitan dengan keseluruhan bidang hukum. Contohnya
- Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori
NPM : 2116041027
Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum. Asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum. Asas-asas hukum lahir dari kandungan akal budi dan nurani manusia yang menyebabkan manusia dapat membedakan mana yanh baik dan buruk, adil dan tidak adil, dan manusiawi dan tidak manusiawi. Asas hukum bukan suatu peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang dapat dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk kita bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai asas-asas hukumnya, bukan sekadar hanya melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Contoh asas hukum. (Ada 2 bagian asas hukum yaitu umum dan khusus)
1) Asas hukum umum, merupakan asas hukum yang berkaitan dengan keseluruhan bidang hukum. Contohnya
- Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori
=> asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex prior)
- Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali
- Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior
2) Asas hukum khusus, yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu, yang biasanya berlaku pada hukum pidana dan hukum perdata. Contohnya
- Asas Praduga Tak Bersalah atau "Presumtion of Innocence"
- Asas Legalitas
- Asas Pecta Sunt Servanda
- Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali
- Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior
2) Asas hukum khusus, yaitu asas yang berlaku dalam lapangan hukum tertentu, yang biasanya berlaku pada hukum pidana dan hukum perdata. Contohnya
- Asas Praduga Tak Bersalah atau "Presumtion of Innocence"
- Asas Legalitas
- Asas Pecta Sunt Servanda
Nama : Artasya Pinka Pangesty
NPM : 2116041039
Secara terminologi, asas memiliki dua pengertian, yaitu dasar atau fundamen dan suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat. Asas hukum merupakan unsur-unsur ideal dari hukum. Asas hukum merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, berupa suatu ide/konsep, dan tidak mempunyai sanksi. Asas hukum bukan peraturan hukum, tetapi tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Bellefroid menyebutkan bahwa asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.
Contoh-contoh asas hukum :
1. Asas Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali
yaitu tiada suatu perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
2. Asas Bis de eadem re ne sit action atau Ne bis in idem
yaitu mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
3. Asas Clausula rebus sic stantibus
yaitu suatu syarat dalam hukum Internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
4. Asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah)
yaitu seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
5. Asas Speedy Administration of Justice (peradilan yang cepat)
artinya seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
6. Asas The Rule of Law,
ialah semua manusia sama kedudukannya di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum.
7. Asas Errare humanum est, turpe in errore perseverrare
artinya membuat kekeliruan itu manusiawi, tetapi tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan tersebut.
NPM : 2116041039
Secara terminologi, asas memiliki dua pengertian, yaitu dasar atau fundamen dan suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat. Asas hukum merupakan unsur-unsur ideal dari hukum. Asas hukum merupakan dasar pemikiran yang umum dan abstrak, berupa suatu ide/konsep, dan tidak mempunyai sanksi. Asas hukum bukan peraturan hukum, tetapi tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Bellefroid menyebutkan bahwa asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.
Contoh-contoh asas hukum :
1. Asas Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali
yaitu tiada suatu perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
2. Asas Bis de eadem re ne sit action atau Ne bis in idem
yaitu mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.
3. Asas Clausula rebus sic stantibus
yaitu suatu syarat dalam hukum Internasional bahwa suatu perjanjian antar negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
4. Asas Presumption of Innocence (praduga tak bersalah)
yaitu seseorang tidak boleh disebut bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
5. Asas Speedy Administration of Justice (peradilan yang cepat)
artinya seseorang berhak untuk cepat diperiksa oleh hakim demi terwujudnya kepastian hukum bagi mereka.
6. Asas The Rule of Law,
ialah semua manusia sama kedudukannya di depan hukum, atau persamaan memperoleh perlindungan hukum.
7. Asas Errare humanum est, turpe in errore perseverrare
artinya membuat kekeliruan itu manusiawi, tetapi tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan tersebut.
Miranda Dwi Sapitri (2116041091)
Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan hukum konkrit.
Berikut contoh-contoh asas hukum :
1. Equality Before the Law adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior yaitu terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya dari pada peraturan dengan derajat yang lebih rendah.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori adalah Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur yaitu keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta, Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu.
Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan hukum konkrit.
Berikut contoh-contoh asas hukum :
1. Equality Before the Law adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior yaitu terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya dari pada peraturan dengan derajat yang lebih rendah.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori adalah Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur yaitu keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta, Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu.
Nama : Putri Azzahra
NPM : 2116041043
Asas hukum adalah tipe putusan atau dasar-dasar petunjuk arah yang digunakan sebagai alat tolak ukur dalam pembentukan hukum positif. Asas hukum juga dapat diartikan sebagai dasar yang umum dan tidak berbentuk, merupakan latar belakang peraturan konkret yang ada dalam setiap sistem hukum yang tergambar dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang bersifat hukum positif.
Contoh-contoh asas hukum yaitu :
1. Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, peraturan baru yang menghapus peraturan lama.
2. Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali, peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
3. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang rendah atau biasa disebut sebagai asas hierarki.
4. Asas legalitas, suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas yang jelas.
5. Asas teritorial, asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana.
6. Asas perlindungan, asas yang memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana berdasarkan atas jumlah kerugian.
7. Asas personalitas, menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum berlaku bagi wni yang berada di luar Indonesia.
8. Asas universal, setiap orang yang melakukan tindak pidana akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di luar wilayah negara untuk kepentingan hukum dunia.
NPM : 2116041043
Asas hukum adalah tipe putusan atau dasar-dasar petunjuk arah yang digunakan sebagai alat tolak ukur dalam pembentukan hukum positif. Asas hukum juga dapat diartikan sebagai dasar yang umum dan tidak berbentuk, merupakan latar belakang peraturan konkret yang ada dalam setiap sistem hukum yang tergambar dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang bersifat hukum positif.
Contoh-contoh asas hukum yaitu :
1. Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, peraturan baru yang menghapus peraturan lama.
2. Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali, peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
3. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior, peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang rendah atau biasa disebut sebagai asas hierarki.
4. Asas legalitas, suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas yang jelas.
5. Asas teritorial, asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana.
6. Asas perlindungan, asas yang memperluas berlakunya ketentuan-ketentuan hukum pidana berdasarkan atas jumlah kerugian.
7. Asas personalitas, menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum berlaku bagi wni yang berada di luar Indonesia.
8. Asas universal, setiap orang yang melakukan tindak pidana akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di luar wilayah negara untuk kepentingan hukum dunia.
Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Contoh-contoh Asas Hukum:
•Asas Legalitas.
•Asas Teritorial.
•Asas Perlindungan.
•Asas Personalitas.
•Asas Universal.
Contoh-contoh Asas Hukum:
•Asas Legalitas.
•Asas Teritorial.
•Asas Perlindungan.
•Asas Personalitas.
•Asas Universal.
Nama : Alvin Gilang Sadewa
NPM : 2116041053
Asas-asas hukum adalah norma-norma dasar yang diturunkan dari hukum positif, dan yurisprudensi tidak menempatkannya pada aturan-aturan yang lebih umum. Deposito hukum positif merupakan asas hukum yang bersifat umum. Hukum juga mengacu pada kecenderungan yang diperlukan untuk pemahaman moral tentang hukum. Ini adalah fitur umum yang unik tetapi memenuhi syarat sebagai undang-undang yang ada. Konsep hukum adalah jantung dari negara hukum, karena merupakan dasar terbesar untuk pengembangan negara hukum. Aturan hukum bertindak sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial dan aspek etika. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum mengubah sifat aturan dan memungkinkan mereka menjadi bagian dari tatanan etis. Landasan normatif peraturan perundang-undangan adalah asas hukum yang menjadi titik tolak dorongan normatif bagi dinamika proses legislasi tanpa adanya tekanan dari luar. Landasan hukum tersebut memandu konsep-konsep yang perlu dikembangkan lebih lanjut dan dirinci dalam bentuk norma-norma guna terciptanya hukum. Asas hukum bukanlah ketentuan perundang-undangan, tetapi Anda tidak dapat memahami hukum tanpa mengetahui asas-asas hukum yang terkandung di dalamnya. Dasar hukum yang memberikan pengertian etis pada undang-undang dan sistem untuk membantu Anda memahami hukum nasional.
Contoh asas-asas hukum, adalah :
1) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum.
3) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan perundang-undangan terbaru mengatur subjek hukum yang sama, tetapi lebih diutamakan daripada peraturan perundang-undangan yang lebih lama. Prinsip ini berlaku ketika undang-undang baru bertentangan dengan undang-undang lama. Hanya undang-undang terbaru yang digunakan.
4) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Ketika digunakan, biasanya ada ketentuan tata cara yang lebih tinggi yang didahulukan dari tata cara yang lebih rendah. Hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum lain yang lebih tinggi. Dalam hal ini ketika terjadi konflik dalan pengesahan undang-undang, tingkat yang lebih tinggi akan ditegakkan.
5) Lex Dura Secta Mente Scripta
Yang dimaksudkan dengan pernyataan tersebut adalah ketentuan hukum itu kejam (tegas) karena ditentukan begitu. Misalnya, Pasal 10 KUHP yang memuat berbagai jenis hukuman.
6) Res Judicata Varitate Pro Habetur
Kecuali ada bukti sanggahan, keputusan hakim harus selalu dianggap benar. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan hukum dengan putusan hakim, maka pengadilan (putusan hakim) yang akan digunakan.
NPM : 2116041053
Asas-asas hukum adalah norma-norma dasar yang diturunkan dari hukum positif, dan yurisprudensi tidak menempatkannya pada aturan-aturan yang lebih umum. Deposito hukum positif merupakan asas hukum yang bersifat umum. Hukum juga mengacu pada kecenderungan yang diperlukan untuk pemahaman moral tentang hukum. Ini adalah fitur umum yang unik tetapi memenuhi syarat sebagai undang-undang yang ada. Konsep hukum adalah jantung dari negara hukum, karena merupakan dasar terbesar untuk pengembangan negara hukum. Aturan hukum bertindak sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial dan aspek etika. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis. Aturan hukum mengubah sifat aturan dan memungkinkan mereka menjadi bagian dari tatanan etis. Landasan normatif peraturan perundang-undangan adalah asas hukum yang menjadi titik tolak dorongan normatif bagi dinamika proses legislasi tanpa adanya tekanan dari luar. Landasan hukum tersebut memandu konsep-konsep yang perlu dikembangkan lebih lanjut dan dirinci dalam bentuk norma-norma guna terciptanya hukum. Asas hukum bukanlah ketentuan perundang-undangan, tetapi Anda tidak dapat memahami hukum tanpa mengetahui asas-asas hukum yang terkandung di dalamnya. Dasar hukum yang memberikan pengertian etis pada undang-undang dan sistem untuk membantu Anda memahami hukum nasional.
Contoh asas-asas hukum, adalah :
1) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum.
3) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan perundang-undangan terbaru mengatur subjek hukum yang sama, tetapi lebih diutamakan daripada peraturan perundang-undangan yang lebih lama. Prinsip ini berlaku ketika undang-undang baru bertentangan dengan undang-undang lama. Hanya undang-undang terbaru yang digunakan.
4) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Ketika digunakan, biasanya ada ketentuan tata cara yang lebih tinggi yang didahulukan dari tata cara yang lebih rendah. Hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum lain yang lebih tinggi. Dalam hal ini ketika terjadi konflik dalan pengesahan undang-undang, tingkat yang lebih tinggi akan ditegakkan.
5) Lex Dura Secta Mente Scripta
Yang dimaksudkan dengan pernyataan tersebut adalah ketentuan hukum itu kejam (tegas) karena ditentukan begitu. Misalnya, Pasal 10 KUHP yang memuat berbagai jenis hukuman.
6) Res Judicata Varitate Pro Habetur
Kecuali ada bukti sanggahan, keputusan hakim harus selalu dianggap benar. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan hukum dengan putusan hakim, maka pengadilan (putusan hakim) yang akan digunakan.
Nama : Amanda Bella Puspita
NPM : 2116041017
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak yang pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum juga bisa sebagai petunjuk arah bagi pembentuk hukum dan mengambil keputusan. Pada asas hukum tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma hukum mempunyai sanksi. Asas hukum sebagai dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai etis. Jadi bisa dikatakan asas hukum bukanlah peraturan hukum melainkan dasar lahirnya peraturan hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum, maka perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, dan bukan sekedar melihat peraturan hukumnya saja.
Contoh asas-asas hukum
Dalam klasifikasinya, asas-asas hukum dibagi menjadi dua bagian, yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus.
1. Asas hukum umum
• Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, asas ini berarti peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi.
• Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali, asas ini berarti peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum
• Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior, asas ini berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah atau asas yang dikenal dengan nama asas hierarki
2. Asas hukum khusus
• Asas Praduga tak bersalah atau “presumption of innocence” adalah asas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
• Asas legalitas, asas yang menentukan bahwa tidak ada perubahan yang dilanggar dan diancam dengan pidana dan tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan
• Asas Pacta Sunt Servanda, adalah asas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian
NPM : 2116041017
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak yang pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum juga bisa sebagai petunjuk arah bagi pembentuk hukum dan mengambil keputusan. Pada asas hukum tidak mempunyai sanksi, sedangkan norma hukum mempunyai sanksi. Asas hukum sebagai dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai etis. Jadi bisa dikatakan asas hukum bukanlah peraturan hukum melainkan dasar lahirnya peraturan hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum, maka perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, dan bukan sekedar melihat peraturan hukumnya saja.
Contoh asas-asas hukum
Dalam klasifikasinya, asas-asas hukum dibagi menjadi dua bagian, yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus.
1. Asas hukum umum
• Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, asas ini berarti peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi.
• Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali, asas ini berarti peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum
• Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior, asas ini berarti peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah atau asas yang dikenal dengan nama asas hierarki
2. Asas hukum khusus
• Asas Praduga tak bersalah atau “presumption of innocence” adalah asas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
• Asas legalitas, asas yang menentukan bahwa tidak ada perubahan yang dilanggar dan diancam dengan pidana dan tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan
• Asas Pacta Sunt Servanda, adalah asas hukum yang menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian
Nama: Andhika Artha Pratama
NPM : 2116041093
Asas merupakan suatu kebenaran yang menjadi pokok atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya); misalnya: bertentangan dengan asas-asas hukum pidana; pada asasnya yang setuju dengan usul yang ada. Sedangkan, asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Berikut contoh-contoh dari asas hukum.
° Asas non retroaktif, yaitu suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut.
° Lex specialis derogat legi generali, berarti undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
° Lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang baru yang mengatur hal yang sama.
° Lex superior derogat legi inferior, artinya peraturan yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan peraturan yang derajatnya di bawahnya.
° Asas setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara.
° Undang-undang tidak dapat diganggu gugat. Ini berarti siapapun tidak boleh melakukan uji materiil atas isi undang-undang kecuali oleh Mahkamah Konstitusi.
NPM : 2116041093
Asas merupakan suatu kebenaran yang menjadi pokok atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya); misalnya: bertentangan dengan asas-asas hukum pidana; pada asasnya yang setuju dengan usul yang ada. Sedangkan, asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Berikut contoh-contoh dari asas hukum.
° Asas non retroaktif, yaitu suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut.
° Lex specialis derogat legi generali, berarti undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
° Lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lama dinyatakan tidak berlaku apabila ada undang-undang baru yang mengatur hal yang sama.
° Lex superior derogat legi inferior, artinya peraturan yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan peraturan yang derajatnya di bawahnya.
° Asas setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara.
° Undang-undang tidak dapat diganggu gugat. Ini berarti siapapun tidak boleh melakukan uji materiil atas isi undang-undang kecuali oleh Mahkamah Konstitusi.
NAMA : NOVA ELIZA
NPM : 2116041023
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
NPM : 2116041023
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Asas-asas hukum berfungsi, antara lain, untuk menetapkan wilayah penerapan aturan hukum pada penafsiran atau penemuan hukum, sebagai kaidah kritis terhadap aturan hukum, kaidah penilai dalam menetapkan legitimitas aturan hukum, kaidah yang mempersatukan aturan-aturan atau kaidah-kaidah hukum, menjaga/memelihara konsistensi dan koherensi aturan-aturan hukum.
Asas hukum dapat diidentifikasi dengan mengeneralisasi putusan-putusan hakim dan dengan mengabstraksi dari sejumlah aturan-aturan hukum yang terkait pada masalah kemasyarakatan yang sama. Dengan kata lain, asas hukum dapat ditemukan dari putusan hakim ataupun hukum positif pada umumnya. Semestinya tiap hukum positif memuat asas hukum, baik secara tersurat (dalam bentuk pasal) ataupun tersirat.
Dalam praktik, berbagai asas hukum dapat saja saling bertentangan. Dalam hal terjadi demikian, penggunaan asas hukum tertentu akan ditentukan oleh akal budi dan nurani manusia.
Contoh asas hukum :
1. Asas Opportunitas = Penuntut umum berlaku untuk tidak melakukan penuntutan dengan mempertimbangkan demi kepentingan umum
2. Asas Individualiteit = Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individual bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
3. Asas Totaliteit = Seseorang yang memiliki hak atas suatu barang maka ia memiliki hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
4. Asas Onsplitsbaarheid (tidak dapat dipisahkan ) = Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diizinkan, tetapi pemilik dapat merasa bebas hak miliknya dengan iura di realiena : jadi seperti melepaskan sebagian dari berwenangnya.
5. Asas Vermenging ( asas percampuran ) = Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak membungut hasil atas barang miliknya sendiri.
6. Asas Publicite = Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak (Hipotik) maka harus dimasukkan didalam register umum
7. Asas Spesialiteit = Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus (letaknya, luasnya, batas-batasnya)
8. Asas Reciprositas = Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk pada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anak yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing (Pasal 298 BW , dan seterusnya)
9. Asas Konsensualitas = Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak
10. Asas Preferensi = Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan hak prseferensi yaitu didahhulukan dalam piutang piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari sebagai persamaan.
Nama : Ari Prio Prasetyo
NPM : 2116041009
Suatu kebenaran yang menjadi pokok atau tumpuan berpikir (berpendapat) untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum didasarkan atas satu nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus direalisasi.
Contoh asas hukum
- Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
- Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman. Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda
- Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
NPM : 2116041009
Suatu kebenaran yang menjadi pokok atau tumpuan berpikir (berpendapat) untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum didasarkan atas satu nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus direalisasi.
Contoh asas hukum
- Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
- Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman. Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda
- Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
Nama : Afif Aulia Zain
NPM : 2116041059
asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada. asas hukum yaitu : Equality Before the Law, Lex Specialis Derogat Legi Generali, Lex Superiori Derogat Legi Inferior, Lex Post Teriori Derogat Legi Priori, Res Judicata Veritate Pro Habetur, Lex Dura Secta Mente Scripta
NPM : 2116041059
asas hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada. asas hukum yaitu : Equality Before the Law, Lex Specialis Derogat Legi Generali, Lex Superiori Derogat Legi Inferior, Lex Post Teriori Derogat Legi Priori, Res Judicata Veritate Pro Habetur, Lex Dura Secta Mente Scripta
NAMA : MUHAMMAD SHAFWAN ASSALAM
NPM : 2116041063
Asas hukum adalah landasan yang kuat dan paling luas bagi lahirnya peraturan hukum yang berlaku. Asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif. Asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Melalui asas hukum peraturan-peraturan berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan etis. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Contoh asas asas hukum adalah:
1. Equality Before the Law
Asas hukum ini adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas ini adalah ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
NPM : 2116041063
Asas hukum adalah landasan yang kuat dan paling luas bagi lahirnya peraturan hukum yang berlaku. Asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif. Asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum menjadi jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya. Melalui asas hukum peraturan-peraturan berubah sifatnya menjadi bagian dari suatu tatanan etis. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Contoh asas asas hukum adalah:
1. Equality Before the Law
Asas hukum ini adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas ini adalah ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
Nama : Rani Wulandari
NPM : 2116041007
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Kelas : Reguler A
Azas hukum adalah suatu pikiran umum yang abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma sebagai peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditentukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-cirinya.
contoh-contoh asas hukum, yaitu :
a) Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali) yaitu tiada suatu perbuatanpun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
b) Asas Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
c) Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang ter dahulu, sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
d) Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu suatu asas undang undang dimana jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku sedangkan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.
e) Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni undang-undang yang khusus mengenyampingkan undang-undang yang umum.
f) Asas Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, yaitu bahwa para pihak harus didengar. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
g) Asas Bis de eadem re ne sit action atau Ne bis in idem, yaitu mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya, Pasal 76 KUH Pidana.
NPM : 2116041007
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Kelas : Reguler A
Azas hukum adalah suatu pikiran umum yang abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma sebagai peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditentukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-cirinya.
contoh-contoh asas hukum, yaitu :
a) Asas Legalitas (Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali) yaitu tiada suatu perbuatanpun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
b) Asas Pact Sunt Servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
c) Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang ter dahulu, sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
d) Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu suatu asas undang undang dimana jika ada 2 undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku sedangkan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.
e) Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yakni undang-undang yang khusus mengenyampingkan undang-undang yang umum.
f) Asas Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, yaitu bahwa para pihak harus didengar. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
g) Asas Bis de eadem re ne sit action atau Ne bis in idem, yaitu mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya, Pasal 76 KUH Pidana.
Putri wulandari 2116041099
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Dalam bahasa Inggris, kata " asas " diformatkan sebagai " principle ", peraturan konkret seperti undang-undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, hukum dasar, dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat dan sistem hukum yang di pertegas oleh Dragan Milovanovic: “Pengsistematisan hukum berlangsung secara terus-menerus kedalam kumpulan hukum yang relevan, yang di koordinasi oleh beberapa asas-asas tentang pembenaran.” Menurut Van Eikema Hommes, berpendapat asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkrit, tetapi ia adalah sebagai dasar-dasar pikiran umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.
Contoh asas hukum :
1. Lex dura sed ita scripta, Undang- Undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian.
2. Lex niminem cogit ad impossibilia, undang- undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
3. 3. Lex posterior derogat legi priori atau Lex posterior derogat legi anteriori, undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama.
4. 4. Lex specialist derogat legi generali, undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang- undang yang umum.
5. 5. Lex superior derogat legi inferiori, undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang- undang yang lebih rendah tingkatannya.
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Dalam bahasa Inggris, kata " asas " diformatkan sebagai " principle ", peraturan konkret seperti undang-undang tidak boleh bertentangan dengan asas hukum, demikian pula dalam putusan hakim, pelaksanaan hukum, hukum dasar, dasar sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat dan sistem hukum yang di pertegas oleh Dragan Milovanovic: “Pengsistematisan hukum berlangsung secara terus-menerus kedalam kumpulan hukum yang relevan, yang di koordinasi oleh beberapa asas-asas tentang pembenaran.” Menurut Van Eikema Hommes, berpendapat asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkrit, tetapi ia adalah sebagai dasar-dasar pikiran umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.
Contoh asas hukum :
1. Lex dura sed ita scripta, Undang- Undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian.
2. Lex niminem cogit ad impossibilia, undang- undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
3. 3. Lex posterior derogat legi priori atau Lex posterior derogat legi anteriori, undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama.
4. 4. Lex specialist derogat legi generali, undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang- undang yang umum.
5. 5. Lex superior derogat legi inferiori, undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang- undang yang lebih rendah tingkatannya.
Nama: Aristi Ashridewanti
NPM: 2116041081
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan unsur yang sangat penting dalam pembentukan peraturan hukum. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum, oleh karena itu asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Contoh asas hukum antara lain, Asas Legalitas, Asas Teritorial, Asas Perlindungan, Asas Personalitas, Asas Universal, Asas Oportunitas, Lex Posteriori Derogat Legi Priori, Lex Speciali Derogat Legi Generali, Lex Superior Derogat Legi Inferior, Preassumtion of Innocence, Equality Before Law, Fictie, Audie et Alteram Partem, Pacta Sun Servanda, Courtesy, dan Nebis in Idem.
NPM: 2116041081
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan unsur yang sangat penting dalam pembentukan peraturan hukum. Asas hukum adalah prinsip yang dianggap dasar atau fundamen hukum, oleh karena itu asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum. Dikatakan demikian karena asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Contoh asas hukum antara lain, Asas Legalitas, Asas Teritorial, Asas Perlindungan, Asas Personalitas, Asas Universal, Asas Oportunitas, Lex Posteriori Derogat Legi Priori, Lex Speciali Derogat Legi Generali, Lex Superior Derogat Legi Inferior, Preassumtion of Innocence, Equality Before Law, Fictie, Audie et Alteram Partem, Pacta Sun Servanda, Courtesy, dan Nebis in Idem.
Asas hukum adalah norma dasar yang diturunkan dari hukum positif yang tidak dianggap berasal dari aturan yang lebih umum oleh ilmu hukum. Pengendapan hukum positif merupakan asas hukum umum. Hukum juga mengacu pada kecenderungan-kecenderungan yang dituntut oleh pemahaman moral kita tentang hukum, yang merupakan sifat umum dengan keterbatasan sebagai suatu hukum yang melekat, tetapi harus ada. Karena konsep hukum merupakan landasan terbesar bagi pengembangan peraturan hukum, maka konsep hukum merupakan jantung dari negara hukum. Aturan hukum berfungsi sebagai penghubung antara persyaratan hukum dan tujuan sosial masyarakat dan sudut pandang etis.
Contoh asas - asas hukum yaitu:
1.) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2.) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3.) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4.) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5.) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6.) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
Contoh asas - asas hukum yaitu:
1.) Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas - asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2.) Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3.) Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4.) Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5.) Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6.) Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
Nama : Dea Nova Tiara HG
NPM: 2116041029
Menurut Van Scholten sebagai hukum adalah kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat- sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada. Adapun dalam pengertian lain, Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan menemukan sifat- sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Contoh Asas-asas hukum secara umum, yaitu:
1. Audi Et Alteram Partem atau Audiatur Et Altera Pars
Menyatakan bahwa para pihak harus didengar.
2. Bis De Eadem Re Ne Sit Acto atau Ne Bis In Idem ( Mengenai perkara yang sama dan jenis yang tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya)
3. Lex Specialis Derogat Legi Generali (Undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya dari undang-undang yang umum).
4. Lex Superior Derogat Legi Inferiori (Undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatnya)
Selain itu, di dalam azas hukum terdapat contoh-contoh azas hukum yaitu:
1. Azas hukum pidana
Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur mengenai pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dimana pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman berupa penderitaan atau siksaan bagi pelakunya.
2. Azas Hukum perdata
Hukum perdata adalah hukum yang terdiri dari berbagai aturan yang mengatur mengenai perilaku setiap orang yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan.
3. Azas Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah pengaturan atas organisasi kekuasaan negara, baik MPR RI, Dewan Rakyat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sebagainya, yang dalam setiap ketetapan yang dikeluarkan harus bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945 dan harus ditetapkan.
4. Azas Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah hukum yang secara khas mengenai seluk beluk daripada Administrasi Negara, dan terdiri dari dua tingkat. Hukum Administrasi Negara Heteronom yang bersumber pada UUD RI Tahun 1945, TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk organisasi dan fungsi administrasi Negara. Sedangkan, Hukum Administrasi Negara Otonom adalah hukum operasional yang dibuat oleh Pemerintah dan Administrasi Negara itu sendiri.
5. Azas Hukum Internasional
Menurut Chaler Cheny Hyde, hukum Internasional adalah hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus diatur oleh negara-negara. Untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan.
Nama: Nadhila Allia Sadiyya
NPM: 2116041005
Kelas: Reg A
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Kemudian, asas hukum dalam setiap sistem hukum yang menjelma menjadi peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut. Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja. Berikut contoh-contoh asas hukum.
1. Asas Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Penali (Asas Legalitas), yaitu tiada suatu perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
2. Asas Pact Sunt Servanda, yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
3. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu, sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
4. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu asas undang-undang dimana jika ada dua undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku, sedangkan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.
5. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, asas undang-undang khusus yang mengeyampingkan undang-undang umum.
6. Asas teritorial, asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana.
7. Asas Presumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah, adalah asas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
8. Asas Res Judicata Veritate Pro Habetur,
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
NPM: 2116041005
Kelas: Reg A
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Kemudian, asas hukum dalam setiap sistem hukum yang menjelma menjadi peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut. Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja. Berikut contoh-contoh asas hukum.
1. Asas Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Penali (Asas Legalitas), yaitu tiada suatu perbuatan pun dapat dihukum, kecuali atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
2. Asas Pact Sunt Servanda, yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.
3. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, yaitu asas undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang terdahulu, sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
4. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu asas undang-undang dimana jika ada dua undang-undang yang mengatur objek yang sama maka undang-undang yang lebih tinggi yang berlaku, sedangkan undang-undang yang lebih rendah tidak mengikat.
5. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, asas undang-undang khusus yang mengeyampingkan undang-undang umum.
6. Asas teritorial, asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana.
7. Asas Presumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah, adalah asas dimana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
8. Asas Res Judicata Veritate Pro Habetur,
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
NAMA : RIZKI AMELIA PUTRI
NPM : 2116041021
Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Asas hukum menjadi petunjuk arah bagi pembentukan hukum yang memenuhi nilai-nilai filosofis yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai-nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat dan nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh asas hukum yaitu, sebagai berikut.
1. Asas lex superior derogat legi inferiori, bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan undangundang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah.
2. Asas lex posterior derogat legi priori, bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang lama.
3. Asas lex specialis derogat legi generali, bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang khusus meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang umum.
4. Presumption of Innocence adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan menyatakan sebaliknya.
5. Equality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum, di mana di dalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap individu tanpa ada yang terkecuali.
6. Audi et Alteram Partem yang artinya mendengarkan dua belah pihak atau mendengarkan juga pendapat atau argumentasi pihak yang lainnya sebelum mhakim menjatuhkan putusan.
7. Fictie adalah bahwa kita menerima sesuatu yang tidak benar sebagai suatu hal yang benar. Dengan perkataan lain kita menerima apa yang sebenarnya tidak ada, sebagai ada atau yang sebenarnya ada sebagai tidak ada.
NPM : 2116041021
Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Asas hukum menjadi petunjuk arah bagi pembentukan hukum yang memenuhi nilai-nilai filosofis yang berintikan rasa keadilan dan kebenaran, nilai-nilai sosiologis yang sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat dan nilai yuridis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh asas hukum yaitu, sebagai berikut.
1. Asas lex superior derogat legi inferiori, bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang lebih tinggi meniadakan keberlakuan undangundang (norma/aturan hukum) yang lebih rendah.
2. Asas lex posterior derogat legi priori, bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang baru meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang lama.
3. Asas lex specialis derogat legi generali, bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang khusus meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang umum.
4. Presumption of Innocence adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan menyatakan sebaliknya.
5. Equality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum, di mana di dalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap individu tanpa ada yang terkecuali.
6. Audi et Alteram Partem yang artinya mendengarkan dua belah pihak atau mendengarkan juga pendapat atau argumentasi pihak yang lainnya sebelum mhakim menjatuhkan putusan.
7. Fictie adalah bahwa kita menerima sesuatu yang tidak benar sebagai suatu hal yang benar. Dengan perkataan lain kita menerima apa yang sebenarnya tidak ada, sebagai ada atau yang sebenarnya ada sebagai tidak ada.
Nama : Renita Dita Cahyani
NPM : 2116041089
Asas hukum merupakan unsur penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum menjadi dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif. Adapun pengertian asas hukum dari berbagai ahli salah satunya yaitu Sudikno Mertokusumo. Beliau mengatakan bahwa asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan kongkrit yang terdapat dalam dan dibelakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan kongkrit tersebut. Ini menunjukkan pada kesamaan-kesamaan yang kongkrit itu dengan menjabarkan peraturan hukum kongkrit menjadi peraturan umum karena menjadi umum sifatnya tidak dapat diterapkan secara langsung pada peristiwa kongkrit. Contoh - contoh asas hukum yaitu :
1. Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori
Asas ini diartikan bahwa peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi.
2. Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali
Asas ini diartikan bahwa peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum.
3. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior
Asas ini diartikan bahwa peraturan yang lebih tinggi harus mengesampingkan yang rendah atau biasa lebih dikenal dengan nama Asas Hirearki.
4. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian.
5. Asas Lex loci actus
Asas ini menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum di mana dilakukannya suatu perbuatan hukum
6. Asas Legalitas
Asas yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dilanggar dan diancam dengan pidana tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.
7. Asas Teritorialitas
Asas ini menyatakan bahwa sangat penting untuk menghukum semua orang yang berada di Indonesia yang melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut baik dilakukan di Indonesia maupun di luar. Asas ini juga berlaku pada hukum internasional.
8. Asas Universalitas
Asas ini menyatakan bahwa pelaku tindak pidana akan dikenalan pidana yang berlaku dengan tempat atau dimana ia berhenti seperti contohnya tindak pidana terorisme yang dimana kasus ini telah melibatkan semua negara atau semua negara telah bersepakat jika hal yang demikian itu merupakan tindak pidana.
NPM : 2116041089
Asas hukum merupakan unsur penting dan pokok dari peraturan hukum. Asas hukum menjadi dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif. Adapun pengertian asas hukum dari berbagai ahli salah satunya yaitu Sudikno Mertokusumo. Beliau mengatakan bahwa asas hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan kongkrit yang terdapat dalam dan dibelakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan kongkrit tersebut. Ini menunjukkan pada kesamaan-kesamaan yang kongkrit itu dengan menjabarkan peraturan hukum kongkrit menjadi peraturan umum karena menjadi umum sifatnya tidak dapat diterapkan secara langsung pada peristiwa kongkrit. Contoh - contoh asas hukum yaitu :
1. Asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori
Asas ini diartikan bahwa peraturan yang baru akan menghapus peraturan yang lama. Jadi peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini peraturan yang lama tidak berlaku lagi.
2. Asas Lex Speciali Derogat Legi Generali
Asas ini diartikan bahwa peraturan yang lebih khusus akan mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum.
3. Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior
Asas ini diartikan bahwa peraturan yang lebih tinggi harus mengesampingkan yang rendah atau biasa lebih dikenal dengan nama Asas Hirearki.
4. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini menyatakan bahwa setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian.
5. Asas Lex loci actus
Asas ini menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum di mana dilakukannya suatu perbuatan hukum
6. Asas Legalitas
Asas yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dilanggar dan diancam dengan pidana tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.
7. Asas Teritorialitas
Asas ini menyatakan bahwa sangat penting untuk menghukum semua orang yang berada di Indonesia yang melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut baik dilakukan di Indonesia maupun di luar. Asas ini juga berlaku pada hukum internasional.
8. Asas Universalitas
Asas ini menyatakan bahwa pelaku tindak pidana akan dikenalan pidana yang berlaku dengan tempat atau dimana ia berhenti seperti contohnya tindak pidana terorisme yang dimana kasus ini telah melibatkan semua negara atau semua negara telah bersepakat jika hal yang demikian itu merupakan tindak pidana.
Asas hukum merupakan pikiran yang mendasar, umum, abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum. Asas hukum juga dapat diartikan sebagai kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan dalam peraturan yang merupakan sifat-sifat hukum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawa yang umum itu.
Contohnya :
1. Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
Contohnya :
1. Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
Nama : Syifa Melandri
NPM : 2116041057
Asas hukum adalah suatu tolak ukur untuk menilai situasi dan kondisi sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum juga dapat didefinisikan sebagai dasar atau tempat pokok yang melatarbelakangi pembentukan norma hukum.
Contoh asas-asas hukum
1. Equality Before the Law adalah kesamaan derajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli strata ekonomi maupun keturunannya, semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang bersifat memaksa dan mengikat.
NPM : 2116041057
Asas hukum adalah suatu tolak ukur untuk menilai situasi dan kondisi sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum juga dapat didefinisikan sebagai dasar atau tempat pokok yang melatarbelakangi pembentukan norma hukum.
Contoh asas-asas hukum
1. Equality Before the Law adalah kesamaan derajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli strata ekonomi maupun keturunannya, semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang bersifat memaksa dan mengikat.
Nama : Fajar Satria Pratama
NPM : 2116041015
Izin menjawab pak,
Yang dimaksud asas hukum adalah merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. azaz hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat di ketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut. azaz hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui azaz-azaz hukum yang ada di dalamnya. azaz hukum yang memberi yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada azaz-azaz hukumnya, bukan sekedar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
contoh azaz-azaz hukum yaitu:
- Equality Before the Law
arti dari azaz ini adalah kesederajatan di depan hukum.
- Lex Specialis Derogat Legi Generali
azaz ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak
terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya.
- Lex Superiori Derogat Legi Inferior
dalam azaz ini terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya
mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang
lebih remdah.
- Lex Post Teriori Derogat legi Priori
Dalam azaz ini ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur
objek hukum yang sama.
- Res Judicata Veritate Pro Habetur
Dalam azaz ini keputusan hakim wajib selalu di anggap benar kecuali terdapat bukti yang
sebaliknya.
- Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu.
NPM : 2116041015
Izin menjawab pak,
Yang dimaksud asas hukum adalah merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. azaz hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat di ketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut. azaz hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui azaz-azaz hukum yang ada di dalamnya. azaz hukum yang memberi yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada azaz-azaz hukumnya, bukan sekedar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
contoh azaz-azaz hukum yaitu:
- Equality Before the Law
arti dari azaz ini adalah kesederajatan di depan hukum.
- Lex Specialis Derogat Legi Generali
azaz ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak
terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya.
- Lex Superiori Derogat Legi Inferior
dalam azaz ini terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya
mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang
lebih remdah.
- Lex Post Teriori Derogat legi Priori
Dalam azaz ini ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur
objek hukum yang sama.
- Res Judicata Veritate Pro Habetur
Dalam azaz ini keputusan hakim wajib selalu di anggap benar kecuali terdapat bukti yang
sebaliknya.
- Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu.
Nama : Nike Yuliana
NPM : 2116041037
Azas Hukum merupakan sebuah prinsip atau aturan dasar yang umumnya melatarbelakangi peraturan konkret serta pelaksanaan hukum. Sering dikatakan azas hukum sebagai jantung dari suatu peraturan hukum, karena azas hukum sendiri merupakan sebuah landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Berikut contoh-contoh azas hukum, antara lain:
1) Azas Legalitas, yang berkaitan dengan seseorang yang tidak dapat dikenakan suatu sanksi pidana selama pada tindak kejahatan yang dilakukannya tidak terdapat didalam KUHP
2) Azas Teritorial, yaitu Negara menyiapkan suatu hukum untuk semua orang serta semua barang yang berada di suatu tempat Negara tersebut.
3) Azas Kebebasan Berkontrak, merupakan suatu azas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, menentukan bentuk perjanjiannya baik lisan ataupun tertulis.
4) Azas Kebangsaan, merupakan suatu hukum Negara tetap berlaku bagi seorang warga Negara meskipun ia berada di Negara lain.
NPM : 2116041037
Azas Hukum merupakan sebuah prinsip atau aturan dasar yang umumnya melatarbelakangi peraturan konkret serta pelaksanaan hukum. Sering dikatakan azas hukum sebagai jantung dari suatu peraturan hukum, karena azas hukum sendiri merupakan sebuah landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum.
Berikut contoh-contoh azas hukum, antara lain:
1) Azas Legalitas, yang berkaitan dengan seseorang yang tidak dapat dikenakan suatu sanksi pidana selama pada tindak kejahatan yang dilakukannya tidak terdapat didalam KUHP
2) Azas Teritorial, yaitu Negara menyiapkan suatu hukum untuk semua orang serta semua barang yang berada di suatu tempat Negara tersebut.
3) Azas Kebebasan Berkontrak, merupakan suatu azas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, menentukan bentuk perjanjiannya baik lisan ataupun tertulis.
4) Azas Kebangsaan, merupakan suatu hukum Negara tetap berlaku bagi seorang warga Negara meskipun ia berada di Negara lain.
Nama: Fido Ananda Pratama
NPM: 2116041045
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Contoh asas-asas hukum, yaitu:
1.Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2.Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3.Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4.Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5.Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6.Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
NPM: 2116041045
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Contoh asas-asas hukum, yaitu:
1.Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2.Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3.Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4.Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5.Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6.Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman.
Asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum didasarkan atas satu nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus direalisasi.
Contoh asas- asas hukum:
1. Asas Legalitas.
Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHP.
2. Asas Teritorial.
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana.
3. Asas Perlindungan.
Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif.
4. Asas Personalitas.
Asas Nasional Aktif (Personal) merupakan ketentuan hukum bagi warga indonesia yang melakukan tindak kejahatan di luar wilayah indonesia. Asas ini disebut nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara.
5. Asas Universal.
Asas Universalitas merupakan asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia.
Contoh asas- asas hukum:
1. Asas Legalitas.
Asas legalitas itu bisa kita temukan di KUHP.
2. Asas Teritorial.
Asas teritorial adalah asas yang membatasi tempat berlakunya tindak pidana.
3. Asas Perlindungan.
Asas Perlindungan sering juga disebut dengan asas nasional pasif.
4. Asas Personalitas.
Asas Nasional Aktif (Personal) merupakan ketentuan hukum bagi warga indonesia yang melakukan tindak kejahatan di luar wilayah indonesia. Asas ini disebut nasional aktif karena berhubungan dengan keaktifan berupa kejahatan dari seorang warga negara.
5. Asas Universal.
Asas Universalitas merupakan asas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidanan dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah Negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia.
Nama : Meza Difia Syaffanaztiti
NPM : 2116041087
Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Contoh – contoh asas hukum :
1. Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman. Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan.
NPM : 2116041087
Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang menjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan konkret tersebut.
Asas hukum menjadi pikiran dasar peraturan konkret yang tersirat dalam kaidah atau peraturan hukum konkret. Asas hukum bukan peraturan hukum, namun tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa mengetahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Asas hukum yang memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum serta tata hukum, sehingga untuk bisa memahami hukum suatu bangsa, maka kita perlu menggalinya sampai kepada asas-asas hukumnya, bukan sekadar melihat peraturan-peraturan hukumnya saja.
Contoh – contoh asas hukum :
1. Equality Before the Law
Arti dari salah satu asas-asas hukum tersebut adalah kesederajatan di depan hukum. Maknanya adalah tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas berikutnya ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum. Contohnya adalah KUHP M (khusus) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior
Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai. Contoh dari kasus ini adalah UU no 32 tahun 2004 menggantikan berlakunya UU no 22 tahun 1999 yang mengatur tentang peraturan daerah.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur
Keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta
Arti dari pernyataan tersebut adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman. Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda. Sedangkan hukuman tambahan adalah pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang merupakan hasil kejahatan.
Nama: Ni’matul Lu’lu’in
NPM: 2116041079
Asas-asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret. Asas hukum menjadi dasar yang terkandung pada sebuah peraturan hukum. Fungsi asas hukum penting sebagai rumusan pembentuk undang-undang dan hakim. Asas hukum juga memiliki pengaruh normatif dan mengikat pihak-pihak yang terkait. Dalam ilmu hukum, asas hukum juga memiliki fungsi untuk mengatur dan menjelaskan. Contoh-contoh asas hukum adalah sebagai berikut:
1. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Merupakan asas yang mendasari "ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan-ketentuan yang bersifat umum".
2. Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
Merupakan asas dari "Ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki derajat lebih tinggi didahulukan, dari sisi pemanfaatannya atau penyebutannya daripada ketentuan yang memiliki derajat lebih rendah".
3. Asas Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ialah "Ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru mengenyampingkan atau menghapus berlakunya ketentuan peraturan lama yang mengatur materi hukum yang sama". Misalnya terjadi pertentangan antara ketentuan undang-undang lama dengan yang baru. Maka yang didahulukan adalah undang-undang yang baru.
4. Asas Lex Dura Secta Mente Scripta
Merupakan penjelasan dasar bahwa "Ketentuan undang-undang memang keras karena sudah ditentukan oleh pembuatnya seperti itu". Dengan kata lain Hukum telah ditentukan seperti itu dan wajib di taati.
5. Asas Lex Niminem Codig Ad Imposibilia
Ketentuan undang-undang tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya. Seperti: Orang Gila yang diatur dalam pasal 44 KUHP, Orang di Bawah Umur yang diatur dalam pasal 45 KUHP, Pembelaan Darurat yang diatur dalam pasal 48-49 KUHP, Karena Tugas diatur dalam pasal 50 KUHP.
6. Asas Equality Before The Law
Adalah asas "Kesedarajatan di mata hukum". Dimana dari kaca mata hukum semua orang dipandang sama dalam hak, harkat dan martabatnya.
7. Asas Res Judicata Veritate Pro Habetur
Merupakan asas yang berkata "Keputusan hakim wajib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya".
NPM: 2116041079
Asas-asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret. Asas hukum menjadi dasar yang terkandung pada sebuah peraturan hukum. Fungsi asas hukum penting sebagai rumusan pembentuk undang-undang dan hakim. Asas hukum juga memiliki pengaruh normatif dan mengikat pihak-pihak yang terkait. Dalam ilmu hukum, asas hukum juga memiliki fungsi untuk mengatur dan menjelaskan. Contoh-contoh asas hukum adalah sebagai berikut:
1. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Merupakan asas yang mendasari "ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan ketentuan-ketentuan yang bersifat umum".
2. Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
Merupakan asas dari "Ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki derajat lebih tinggi didahulukan, dari sisi pemanfaatannya atau penyebutannya daripada ketentuan yang memiliki derajat lebih rendah".
3. Asas Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Ialah "Ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru mengenyampingkan atau menghapus berlakunya ketentuan peraturan lama yang mengatur materi hukum yang sama". Misalnya terjadi pertentangan antara ketentuan undang-undang lama dengan yang baru. Maka yang didahulukan adalah undang-undang yang baru.
4. Asas Lex Dura Secta Mente Scripta
Merupakan penjelasan dasar bahwa "Ketentuan undang-undang memang keras karena sudah ditentukan oleh pembuatnya seperti itu". Dengan kata lain Hukum telah ditentukan seperti itu dan wajib di taati.
5. Asas Lex Niminem Codig Ad Imposibilia
Ketentuan undang-undang tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya. Seperti: Orang Gila yang diatur dalam pasal 44 KUHP, Orang di Bawah Umur yang diatur dalam pasal 45 KUHP, Pembelaan Darurat yang diatur dalam pasal 48-49 KUHP, Karena Tugas diatur dalam pasal 50 KUHP.
6. Asas Equality Before The Law
Adalah asas "Kesedarajatan di mata hukum". Dimana dari kaca mata hukum semua orang dipandang sama dalam hak, harkat dan martabatnya.
7. Asas Res Judicata Veritate Pro Habetur
Merupakan asas yang berkata "Keputusan hakim wajib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya".
Nama : Nadia Zahara Balqis
NPM : 2116041041
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum.
P. Belefroid dalam bukunya “Beschowingen over Rechtsbeginselen” mengatakan bahwa asas hukum umum adalah kaidah dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak diperasalkan dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas-asas hukum itu merupakan nilai-nilai yang mengendap dalam hukum positif. Contoh dari asas hukum adalah :
1. Equality Before the Law, yang berarti tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali, yang berarti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior, yaitu terdapat ketentuan bahwa peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori, yaitu ketentuan peraturan undang-undang yang terbaru di atas undang-undang yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam undang-undang terbaru dengan yang lama maka, undang-undang terbaru yang akan dipakai.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur, yaitu keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta, yaitu ketentuan dari undang-undang itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu.
NPM : 2116041041
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum.
P. Belefroid dalam bukunya “Beschowingen over Rechtsbeginselen” mengatakan bahwa asas hukum umum adalah kaidah dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak diperasalkan dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas-asas hukum itu merupakan nilai-nilai yang mengendap dalam hukum positif. Contoh dari asas hukum adalah :
1. Equality Before the Law, yang berarti tidak peduli apa strata ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali, yang berarti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya.
3. Lex Superiori Derogat Legi Inferior, yaitu terdapat ketentuan bahwa peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah.
4. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori, yaitu ketentuan peraturan undang-undang yang terbaru di atas undang-undang yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam undang-undang terbaru dengan yang lama maka, undang-undang terbaru yang akan dipakai.
5. Res Judicata Veritate Pro Habetur, yaitu keputusan hakim wajib selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya.
6. Lex Dura Secta Mente Scripta, yaitu ketentuan dari undang-undang itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu.
Nama : Vania Damayanti
NPM : 2116041003
Menurut Van der Velden, Asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum didasarkan atas satu nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus direalisasi.
Sementara itu menurut Mohammad Daud Ali,
Asas hukum adalah kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Misalnya asas hukum pidana menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan hukum pidana.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa asas hukum adalah tipe keputusan yang digunakan sebagai tumpuan berpikir dan berpendapat untuk menilai situasi atau sebagai pedoman berprilaku, terutama dalam penegakkan dan pelaksanaan hukum. Contoh dari asas hukum antara lain :
1. Ius Sanguinis: azas hukum yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan / pertalian darah.
2. Ius Solli: azas hukum yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara kelahirannya.
3. Lex Partriae: azas Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.
4. Lex certa: azas ini menyatakan bahwa ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
5. Facta sun Servanda : azas ini menyatakan bahwa Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
NPM : 2116041003
Menurut Van der Velden, Asas hukum adalah tipe putusan tertentu yang dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk menilai situasi atau digunakan sebagai pedoman berperilaku. Asas hukum didasarkan atas satu nilai atau lebih yang menentukan situasi yang bernilai yang harus direalisasi.
Sementara itu menurut Mohammad Daud Ali,
Asas hukum adalah kebenaran yang digunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Misalnya asas hukum pidana menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan hukum pidana.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa asas hukum adalah tipe keputusan yang digunakan sebagai tumpuan berpikir dan berpendapat untuk menilai situasi atau sebagai pedoman berprilaku, terutama dalam penegakkan dan pelaksanaan hukum. Contoh dari asas hukum antara lain :
1. Ius Sanguinis: azas hukum yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan atas keturunan / pertalian darah.
2. Ius Solli: azas hukum yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat / negara kelahirannya.
3. Lex Partriae: azas Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.
4. Lex certa: azas ini menyatakan bahwa ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
5. Facta sun Servanda : azas ini menyatakan bahwa Perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
Nama Fatoni Aziz
NPM :2116041103
Apakah yang dimaksud asas hukum beriakan contoh contoh asas hukum
Yang dimaksud Asas hukum adalah sebuah pikiran dasar yang umum yang memiliki sifat yang abstrak atau juga yang merupakan latar belakang sebuah peraturan yang konkret sehingga ada di dalam serta di belakang setiap sistem hukum yang menjelma menjadi peraturan perundang-undang dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketahui dengan mencari dari sifat sifat atau ciri-ciriyang umum dalam sebuah peraturan yang kongkrit tersebut.
Contoh asas hukum
Asas-Asas Peraturan Perundang-Undangan
Asas setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara. Asas non retroaktif, yaitu suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut.
Asas-Asas yang Dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945 diataranya adalah
Asas kekeluargaan, Asas kedaulatan rakyat, Asas pembagian kekuasaan
Asas negara hukum dengan prinsip Rule of Law, Asas kewarganegaraan.
Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana diataranya adalah
Asas Legalitas, Asas Culpabilitas, Asas Presumption Of Innocence, Asas Persamaan Di Muka Hukum
Asas-Asas dalam Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata diataranya adalah
seperti asas legalitas, asas culpabilitas, asas presumption of innocence, asas persamaan di muka hukum.
Asas-Asas dalam Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata diataranya adalah
beberapa asas seperti asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, asas konsensualitas, asas actio pauliana.
Asas-Asas dalam Hukum Tata Negara diataranya adalah
Asas ius sanguinis, Asas ius soli, Asas bipatride, Asas apatride, Asas desentralisasi, Asas dekonsentralisasi.
Asas-Asas dalam Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional diataranya adalah
Asas independent atau asas kemerdekaan, Asas teritorialitas, Asas Resiprositas.
NPM :2116041103
Apakah yang dimaksud asas hukum beriakan contoh contoh asas hukum
Yang dimaksud Asas hukum adalah sebuah pikiran dasar yang umum yang memiliki sifat yang abstrak atau juga yang merupakan latar belakang sebuah peraturan yang konkret sehingga ada di dalam serta di belakang setiap sistem hukum yang menjelma menjadi peraturan perundang-undang dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketahui dengan mencari dari sifat sifat atau ciri-ciriyang umum dalam sebuah peraturan yang kongkrit tersebut.
Contoh asas hukum
Asas-Asas Peraturan Perundang-Undangan
Asas setiap orang dianggap telah mengetahui undang-undang setelah diundangkan dalam lembaran negara. Asas non retroaktif, yaitu suatu undang-undang tidak boleh berlaku surut.
Asas-Asas yang Dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945 diataranya adalah
Asas kekeluargaan, Asas kedaulatan rakyat, Asas pembagian kekuasaan
Asas negara hukum dengan prinsip Rule of Law, Asas kewarganegaraan.
Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana diataranya adalah
Asas Legalitas, Asas Culpabilitas, Asas Presumption Of Innocence, Asas Persamaan Di Muka Hukum
Asas-Asas dalam Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata diataranya adalah
seperti asas legalitas, asas culpabilitas, asas presumption of innocence, asas persamaan di muka hukum.
Asas-Asas dalam Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata diataranya adalah
beberapa asas seperti asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, asas konsensualitas, asas actio pauliana.
Asas-Asas dalam Hukum Tata Negara diataranya adalah
Asas ius sanguinis, Asas ius soli, Asas bipatride, Asas apatride, Asas desentralisasi, Asas dekonsentralisasi.
Asas-Asas dalam Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional diataranya adalah
Asas independent atau asas kemerdekaan, Asas teritorialitas, Asas Resiprositas.
Nama: Theresia Pintaria
NPM: 2116041061
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut. Atau lebih ringkasnya, asas hukum merupakan latar belakang dari terbentuknya suatu hukum konkrit.
Berikut ini adalah contoh asas asas hukum:
1. Asas Legalitas
Asas ini berkaitan dengan seseorang itu tidak dapat dikenakan suatu sanksi pidana selama tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terdapat dalam KUHP sebagaimana di jelaskan pasal 1 ayat (1) yang berbunyi :” tidak ada perbuatan apapun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang-undangan yang sudah dicantumkan.”
2. Asas Teritorialitas
Asas ini sebenarnya berlaku pada hukum internasional karna asas ini sangat penting untuk menghukum semua orang yang berada di Indonesia yang melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut baik dilakukan di Indonesia maupun di luar.
3. Asas Perlindungan
Asas ini memberlakukan KUHP terhadap siapapun baik WNI ataupun warga negara asing yang melakukan perbuatan tindak pidana diluar negara Indonesia sepanjang erbuatan tersebut melanggar kepentingan negara Indonesia.
NPM: 2116041061
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut. Atau lebih ringkasnya, asas hukum merupakan latar belakang dari terbentuknya suatu hukum konkrit.
Berikut ini adalah contoh asas asas hukum:
1. Asas Legalitas
Asas ini berkaitan dengan seseorang itu tidak dapat dikenakan suatu sanksi pidana selama tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terdapat dalam KUHP sebagaimana di jelaskan pasal 1 ayat (1) yang berbunyi :” tidak ada perbuatan apapun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang-undangan yang sudah dicantumkan.”
2. Asas Teritorialitas
Asas ini sebenarnya berlaku pada hukum internasional karna asas ini sangat penting untuk menghukum semua orang yang berada di Indonesia yang melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut baik dilakukan di Indonesia maupun di luar.
3. Asas Perlindungan
Asas ini memberlakukan KUHP terhadap siapapun baik WNI ataupun warga negara asing yang melakukan perbuatan tindak pidana diluar negara Indonesia sepanjang erbuatan tersebut melanggar kepentingan negara Indonesia.
Nama : Okta Zullailli
NPM : 2116041067
Asas hukum adalah pikiran yang sifatnya umum dan peraturan yang sifatnya umum yang terdapat di dalam dan di belakang pada setiap sistem hukum dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang dituangkan dalam peraturan yang konkret
Contohnya
1. Asas non retroaktif
Undang-undang yang tidak boleh berlaku surut.
2. Lex specialis derogat legi generali Undang-undang yang sifatnya khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
3. Lex posterior derogat legi priori Undang-undang yang lama dikatakan tidak berlaku jika terdapat undang-undang baru yang mengatur hal yang serupa.
4. Lex superior derogat legi inferior
Yaitu peraturan yang lebih tinggi derajatnya, dengan mengesampingkan peraturan yang derajatnya berada di bawahnya.
5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
Tidak ada yang boleh menguji materiil isi undang-undang selain Mahkamah Konstitusi.
NPM : 2116041067
Asas hukum adalah pikiran yang sifatnya umum dan peraturan yang sifatnya umum yang terdapat di dalam dan di belakang pada setiap sistem hukum dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang dituangkan dalam peraturan yang konkret
Contohnya
1. Asas non retroaktif
Undang-undang yang tidak boleh berlaku surut.
2. Lex specialis derogat legi generali Undang-undang yang sifatnya khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
3. Lex posterior derogat legi priori Undang-undang yang lama dikatakan tidak berlaku jika terdapat undang-undang baru yang mengatur hal yang serupa.
4. Lex superior derogat legi inferior
Yaitu peraturan yang lebih tinggi derajatnya, dengan mengesampingkan peraturan yang derajatnya berada di bawahnya.
5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat
Tidak ada yang boleh menguji materiil isi undang-undang selain Mahkamah Konstitusi.
Nama : Dea Amanda Tiara
Npm : 2116041047
Contoh azas-azas hukum adalah
1. Preassumtion of innocence, asas yang berisi tentang praduga tak bersalah. Yang artinya sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang sedang menjalani proses pemidanaan dianggap tetap tidak bersalah dan hak-haknya dihormati sebagai warga negara sampai adanya putusan pengadilan negeri yang menyatakan bersalah.
2. Equality before law, siapapun sama dimata hukum. Artinya seluruh warga negara memiliki kedudukan sama dimata hukum apabila melanggar harus diberi hukuman sesuai hukum yang berlaku dan seluruh warga negara memiliki hak-hak untuk dilindungi oleh hukum
3. Fictie, ketika undang-undang disahkan semua warga negara dianggap sudah mengetahui undang-undang tersebut. Jadi apabila melanggar undang-undang yang baru saja disahkan tidak ada lagi alasan tidak mengetahuinya.
4. Audi et alteram partem, hakim harus meminta keterangan dua belah pihak tidak boleh salah satu pihak.
5. Lex specialis derogat legi generali, aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum. Hal ini tercantum pada pada pasal 63 ayat (2) Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”
6. Lex superior derogat legi inferior, aturan hukum yang tinggi mengesampingkan aturan hukum yang rendah. Contoh penerapan asas ini adalah semua aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang karena secara hierarkis undang-undang berada di atas peraturan daerah.
7. Lex posterior derogat legi priori, peraturan yang baru melumpuhkan peraturan yang lama, jadi apabila ada peraturan baru yang disahkan maka secara otomatis peraturan yang lama tidak berlaku lagi.
8. Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli), tidak ada suatu perbuatan yang dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
9. Res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus dianggap benar, walau saksi palsu yang diajukan dan hakim memutuskan perkara berdasarkan saksi palsu, jelas putusannya tida berdasarkan kesaksian yang benar, tetapi harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (jika dimintakan banding atau kasasi).
10. Pacta sunt servanda, perjanjian harus ditepati, berarti hak dan kewajiban semua pihak dalam perjanjian internasional harus dilakukan dan pelanggarnya akan dikenakan konsekuensi sesuai hukum internasional yang berlaku.
11. Courtesy, semua pihak dalam perjanjian harus saling menghormati dan menghargai sesama.
12. Ne bis in idem, perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
13. Asas oportunitas, memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum.
Npm : 2116041047
Contoh azas-azas hukum adalah
1. Preassumtion of innocence, asas yang berisi tentang praduga tak bersalah. Yang artinya sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang sedang menjalani proses pemidanaan dianggap tetap tidak bersalah dan hak-haknya dihormati sebagai warga negara sampai adanya putusan pengadilan negeri yang menyatakan bersalah.
2. Equality before law, siapapun sama dimata hukum. Artinya seluruh warga negara memiliki kedudukan sama dimata hukum apabila melanggar harus diberi hukuman sesuai hukum yang berlaku dan seluruh warga negara memiliki hak-hak untuk dilindungi oleh hukum
3. Fictie, ketika undang-undang disahkan semua warga negara dianggap sudah mengetahui undang-undang tersebut. Jadi apabila melanggar undang-undang yang baru saja disahkan tidak ada lagi alasan tidak mengetahuinya.
4. Audi et alteram partem, hakim harus meminta keterangan dua belah pihak tidak boleh salah satu pihak.
5. Lex specialis derogat legi generali, aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum. Hal ini tercantum pada pada pasal 63 ayat (2) Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”
6. Lex superior derogat legi inferior, aturan hukum yang tinggi mengesampingkan aturan hukum yang rendah. Contoh penerapan asas ini adalah semua aturan daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang karena secara hierarkis undang-undang berada di atas peraturan daerah.
7. Lex posterior derogat legi priori, peraturan yang baru melumpuhkan peraturan yang lama, jadi apabila ada peraturan baru yang disahkan maka secara otomatis peraturan yang lama tidak berlaku lagi.
8. Legalitas (Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli), tidak ada suatu perbuatan yang dihukum, sebelum didahului oleh suatu peraturan.
9. Res judicata pro veritate habetur, putusan hakim harus dianggap benar, walau saksi palsu yang diajukan dan hakim memutuskan perkara berdasarkan saksi palsu, jelas putusannya tida berdasarkan kesaksian yang benar, tetapi harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (jika dimintakan banding atau kasasi).
10. Pacta sunt servanda, perjanjian harus ditepati, berarti hak dan kewajiban semua pihak dalam perjanjian internasional harus dilakukan dan pelanggarnya akan dikenakan konsekuensi sesuai hukum internasional yang berlaku.
11. Courtesy, semua pihak dalam perjanjian harus saling menghormati dan menghargai sesama.
12. Ne bis in idem, perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
13. Asas oportunitas, memberikan wewenang kepada Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan demi kepentingan umum.
Asas memiliki banyak pengertian yaitu yang pertama adalah dasar,atau fundamen, yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir atau berpendapat.asas hukum dipahami sebagai dasar dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis. Asas hukum merupakan petunjuk arah bagi pembentuk hukum dan pengambil keputusan. Asas hukum jug merupakan fondasi suatu perundang undangan. Diketahui asas hukum sebagai jiwa dari norma hukum atau peraturan hukum karena ia merupakan dasar lahirnya peraturan hukum.
Berikut contoh-contoh asas hukum :
Asas nullum delictum Noella poena some praevia lege poenali merupakan asas yang menjelaskan bahwa tanpa kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan,suatu perbuatan tersebut tidak dapat dihukum. Yang berarti bsuatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana apabila telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang.
Asas pact sunt servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan. Jika pihak melanggar dan terjadi sengketa maka wajib melaksanakan kewajiban serta membayar kerugian.
Asas Lex Psterior derogat legi priori yaitu asas undang-undang yang baru membatalkan undang-undang terdahulu,sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
Asas presumption of innocence yaitu seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang memiliki hukum tetap.
Asas bis de eadem re me sit action atau me bis in idem merupakan mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak dapat disidangkan untuk kedua kalinya.
Berikut contoh-contoh asas hukum :
Asas nullum delictum Noella poena some praevia lege poenali merupakan asas yang menjelaskan bahwa tanpa kekuatan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan,suatu perbuatan tersebut tidak dapat dihukum. Yang berarti bsuatu perbuatan merupakan suatu tindak pidana apabila telah ditentukan sebelumnya oleh undang-undang.
Asas pact sunt servanda yaitu bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan. Jika pihak melanggar dan terjadi sengketa maka wajib melaksanakan kewajiban serta membayar kerugian.
Asas Lex Psterior derogat legi priori yaitu asas undang-undang yang baru membatalkan undang-undang terdahulu,sejauh undang-undang itu mengatur objek yang sama.
Asas presumption of innocence yaitu seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum dibuktikan kesalahannya melalui putusan hakim yang memiliki hukum tetap.
Asas bis de eadem re me sit action atau me bis in idem merupakan mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak dapat disidangkan untuk kedua kalinya.
Nama : Wulandari Safitri
NPM : 2116041013
Asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut. Atau lebih ringkasnya, asas hukum merupakan latar belakang dari terbentuknya suatu hukum konkrit
contoh-contoh asas hukum yang berlaku di Indonesia :
1. Lex Specialis Derogat Legi Generali : Asas ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya.
2. Lex Superiori Derogat Legi Inferior : Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
3. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori : Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai.
4. Res Judicata Veritate Pro Habetur : keputusan hakin wajib selalu dianggap benar, kecuali terdapat bukti yang tidak sebenarnya. Jika terdapat pertentangan antara UU dengan keputusan hakim, maka akan dipakai keputusan pengadilan.
5. Lex Dura Secta Mente Scripta : Artinya adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu.
NPM : 2116041013
Asas hukum bukan merupakan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan konkrit yang terdapat di dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut. Atau lebih ringkasnya, asas hukum merupakan latar belakang dari terbentuknya suatu hukum konkrit
contoh-contoh asas hukum yang berlaku di Indonesia :
1. Lex Specialis Derogat Legi Generali : Asas ini memiliki arti bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya.
2. Lex Superiori Derogat Legi Inferior : Terdapat ketentuan peraturan dengan tingkat yang lebih tinggi biasanya mendapatkan prioritas dalam hal pemanfaatannya daripada peraturan dengan derajat yang lebih rendah. Pembuatan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Jika terjadi pertentangan dalam pengesahan undang-undang, maka yang tinggi derajatnya yang akan diberlakukan.
3. Lex Post Teriori Derogat Legi Priori : Ketentuan peraturan UU yang terbaru di atas UU yang lama meskipun mengatur objek hukum yang sama. Asas ini berlaku ketika adanya pertentangan dalam UU terbaru dengan yang lama. Hanya undang-undang terbaru saja yang akan dipakai.
4. Res Judicata Veritate Pro Habetur : keputusan hakin wajib selalu dianggap benar, kecuali terdapat bukti yang tidak sebenarnya. Jika terdapat pertentangan antara UU dengan keputusan hakim, maka akan dipakai keputusan pengadilan.
5. Lex Dura Secta Mente Scripta : Artinya adalah ketentuan dari UU itu kejam atau keras, karena memang ditentukan seperti itu.
Asas menurut beberapa pandangan diartikan sebagai suatu kebenaran yang menjadi pokok atau tumpuan berpikir (berpendapat dan sebagainya). Hukum sendiri adalah peraturan yang mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Sehingga disini asas hukum dapat diartikan sebagai aturan dasar dan prinsip-prinsip yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak atau merupakan latar belakang peraturan yang menjelma dalam peraturan perundangan-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri umum yang ada dalam peraturan tersebut.
Beberapa contoh dari asas hukum diantaranya adalah:
1. Equality Before the Law. Asas ini memiliki arti semua orang memiliki derajat yang sama dimata hukum, tidak peduli seberapa tingginya kasta mereka maupun keturunan mereka. Karena dimata hukum, semua orang itu sama
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali. Asas ini memiliki arti setiap undang-undang yang memiliki sifat khusus dapat mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
3. Lex Posterior Derogat Legi Priori. Asas ini memiliki arti setiap undang-undang yang lama dinyatakan tidak relevan lagi jika telah ada undang-undang baru yang mengatur perihal yang sama.
4. Lex Superior Derogat Legi Inferior. Asas ini memiliki arti bahwa setiap peraturan yang lebih tinggi derajatnya dapat mengesampingkan setiap peraturan yang memiliki derajat lebih rendah.
5. Lex Dura Set Tamen Scripta. Asas ini memiliki arti bahwa undang-undang tidak boleh diganggu gugat. Artinya tidak boleh ada siapapun yang melakukan uji materiil atas isi undang-undang kecuali oleh Mahkamah Konstitusi.
Beberapa contoh dari asas hukum diantaranya adalah:
1. Equality Before the Law. Asas ini memiliki arti semua orang memiliki derajat yang sama dimata hukum, tidak peduli seberapa tingginya kasta mereka maupun keturunan mereka. Karena dimata hukum, semua orang itu sama
2. Lex Specialis Derogat Legi Generali. Asas ini memiliki arti setiap undang-undang yang memiliki sifat khusus dapat mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
3. Lex Posterior Derogat Legi Priori. Asas ini memiliki arti setiap undang-undang yang lama dinyatakan tidak relevan lagi jika telah ada undang-undang baru yang mengatur perihal yang sama.
4. Lex Superior Derogat Legi Inferior. Asas ini memiliki arti bahwa setiap peraturan yang lebih tinggi derajatnya dapat mengesampingkan setiap peraturan yang memiliki derajat lebih rendah.
5. Lex Dura Set Tamen Scripta. Asas ini memiliki arti bahwa undang-undang tidak boleh diganggu gugat. Artinya tidak boleh ada siapapun yang melakukan uji materiil atas isi undang-undang kecuali oleh Mahkamah Konstitusi.
Asas hukum merupakan suatu aturan yang mendasari dan melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Asas hukum juga bisa sebagai petunjuk arah bagi pembentuk hukum dan mengambil keputusan. Asas hukum pada umumnya tidak berisikan sanksi. Dalam Asas hukum memiliki dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dan dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai etis.
Adapun contoh dari asas hukum antara lain:
-Equality Before the Law
Asas hukum ini memiliki makna bahwa tidak peduli apa strata atau ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
-Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas ini memiliki makna bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum.
-Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Dalam hal ini memiliki makna bahwa perundang-undangan terbaru mengatur subjek hukum yang sama, tetapi lebih diutamakan daripada peraturan perundang-undangan yang lebih lama. Prinsip ini berlaku ketika undang-undang baru bertentangan dengan undang-undang lama.
-Lex Dura Secta Mente Scripta
Asas ini memiliki makna bahwa ketentuan dari UU sangat memaksa, karena memang ditentukan seperti itu untuk mengatur masayrakat. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman. Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok seperti hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda, serta hukuman lainnya
-Res Judicata Veritate Pro Habetur
Asas ini memiliki makna bahwa Keputusan yang dibuat oleh hakim selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.
Adapun contoh dari asas hukum antara lain:
-Equality Before the Law
Asas hukum ini memiliki makna bahwa tidak peduli apa strata atau ekonominya maupun keturunannya, maka semua orang adalah sama dalam hal hak, harkat, dan martabat di depan hukum.
-Lex Specialis Derogat Legi Generali
Asas ini memiliki makna bahwa ketentuan peraturan atau UU memiliki sifat yang khusus dan tidak terganggu oleh adanya ketentuan yang umum sifatnya. Ini bisa menjadi pertentangan terhadap adanya ketentuan yang bersifat khusus dan umum.
-Lex Post Teriori Derogat Legi Priori
Dalam hal ini memiliki makna bahwa perundang-undangan terbaru mengatur subjek hukum yang sama, tetapi lebih diutamakan daripada peraturan perundang-undangan yang lebih lama. Prinsip ini berlaku ketika undang-undang baru bertentangan dengan undang-undang lama.
-Lex Dura Secta Mente Scripta
Asas ini memiliki makna bahwa ketentuan dari UU sangat memaksa, karena memang ditentukan seperti itu untuk mengatur masayrakat. Misalkan saja ketentuan Pasal 10 KUHP yang berisikan tentang berbagai macam jenis hukuman. Dalam pasal tersebut terdapat hukuman pokok seperti hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda, serta hukuman lainnya
-Res Judicata Veritate Pro Habetur
Asas ini memiliki makna bahwa Keputusan yang dibuat oleh hakim selalu dianggap benar kecuali terdapat bukti yang sebaliknya. Apabila terdapat pertentangan antara ketentuan UU dengan keputusan hakim, maka yang akan dipakai adalah keputusan pengadilan atau hakim.