Apa yang dimaksud sumber hukum materiil? Berikan contoh-contoh sumber hukum materiil !
NPM : 2116041025
Tempat atau asal-usul dari mana hukum materi itu diturunkan disebut sumber. Sumber hukum materiil terkait erat dengan pandangan atau perasaan hukum individu, serta opini publik, yang membentuk isi hukum. Pandangan atau perasaan hukum individu (anggota masyarakat) dan pendapat hukum (legal opinion) dapat menjadi sumber hukum materiil. Selanjutnya, asal-usul materiil hukum dapat berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum, seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, kondisi ekonomi, corak, peradaban (agama dan budaya), letak geografis, dan konfigurasi internasional.
Setidaknya, terdapat dua faktor yang mempengaruhi sumber hukum materiil, yaitu :
1.) Faktor Idiil
Faktor idiil, yaitu patokan-patokan tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk hukum dalam melakukan tugasnya.
2.) Faktor Kemasyarakatan
Faktor kemasyarakatan, yaitu hal-hal yang memang hidup dalam masyarakat dan tunduk pada peraturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup bagi masyarakat. Seperti struktural ekonomi dan kebutuhan masyarakat, kebiasaan dalam masyarakat, hukum yang berlaku, tata hukum negara lain, keyakinan agama dan kesusilaan, dan kesadaran hukum.
Contoh dari sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
merupakan faktor yang dapat membatasi dalam pembagian hukum misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi seperti (pandangan keagamaan,
kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi lalulintas), perkembanga iternasional, keadaan geografi, ini semuanya merupakan obyek studi penting bagi sosiologi hukum dalam sumber materiil.
Jika bicara tentang sumber hukum materiil berrti kita membicarakan awal atau asal dari sumber hukum materiil itu sebelum ditetapkan jadi contoh sumber hukum materiil itu sendiri seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya. Sedangkan conroh dari hukum materiil itu seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
NPM : 2116041033
Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, corak, peradaban, situasi sosial, ekonomis tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis.
Npm :2116041019
Kelas : Reguler A
Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal dari hukum itu diambil, Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum yang memiliki kaitan erat dengan keyakinan/perasaan dari tiap individu maupun pendapat umum yang dapat menentukan isi sebuah hukum. Simpelnya, sumber hukum materiil itu melihat dari segi isi sebuah hukum. Misalnya, KUHP yang mengatur mengenai pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. Atau KUHPer yang mengatur mengenai masalah individu dengan sesamanya, perikatan, perjanjian, pembuktian, daluarsa, dan lain sebagainya.
Keyakinan atau perasaan hukum individu (anggota masyarakat) dan pendapat hukum (legal opinion) dapat menjadi sumber hukum materiil. Selain itu sumber hukum materiil bisa juga berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban (agama dan kebudayaan) serta letak geografis dan konfigurasi internasional.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi sumber hukum materiil yaitu:
1.Faktor Idiil, Faktor Idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
2.Faktor Kemasyarakatan, Faktor Kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan- aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll.
NPM : 2116041095
sumber hukum adalah segala sesuatu berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Hukum memiliki beberapa sumber, salah satunya adalah sumber hukum materiil. Sumber hukum materiil adalah sumber dari mana materi hukum itu di ambil. Atau dengan kata lain sumber hukum materiil yaitu sumber hukum sebagai hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menentapkan hukum tersebut.
Contoh dari sumber hukum materiil ini yaitu ekonomi, agama, kesusilaan, sejarah, filsafat, hubungan sosial, akal budi, dll.
Contoh KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. KUHPerdata mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa sebagaimana fungsi hukum menurut para ahli .
Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materiisi dari aturan-aturan hukum atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum sebagai contoh hukum yang mendidik . & faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
A. Faktor idiil
Faktor Idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
B. Faktor kemasyarakatan
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan aturan yang berlaku sebagai petun!uk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dan lain-lain.
faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum yaitu:
1. Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan, dan pembagian kerja.
2. Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap.
3. Hukum yang berlaku.
4. Tata hukum negara-negara lain.
5. Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
6. Kesadaran hukum
•Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk kepada aturan-aturan berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan.
•Contoh dari hukum materiil yaitu:
-Hukum Perdata,
-Hukum Dagang,
-Hukum Pidana, dll.
NPM : 2116041077
Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat serta memaksa, sehingga apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, maka akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Sumber hukum juga dapat diartikan sebagai suatu bahan atau materi yang berisi tentang hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum, sehingga dapat dilihat, diketahui atau dirasakan. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil merupakan suatu sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menetapkan hukum tersebut dapat ditinjau dari segi ekonomi, kesusilaan, sejarah, agama, filsafat, dan sebagainya. Sumber hukum materiil merupakan sumber dari mana sumber materi hukum diambil. Sumber ini juga menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.
Contoh dari sumber hukum materill adalah kehendak Tuhan, agama, hubungan sosial, kesusilaan, akal budi, dan sebagainya.
Npm : 2116041101
Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal dari hukum itu diambil. Yang memiliki kaitan erat dengan keyakinan/perasaan dari tiap individu maupun pendapat umum yang dapat menentukan isi sebuah hukum. Simpelnya, sumber hukum materiil itu melihat dari segi isi sebuah hukum. Misalnya, KUHP yang mengatur mengenai pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. Atau KUHPer yang mengatur mengenai masalah individu dengan sesamanya, perikatan, perjanjian, pembuktian, daluarsa, dan lain sebagainya
NPM : 2116041097
Sumber hukum materiil merupakan suatu sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menetapkan hukum tersebut dapat ditinjau dari segi ekonomi, kesusilaan, sejarah, agama, filsafat, dan sebagainya. Sumber hukum materiil merupakan sumber dari mana sumber materi hukum diambil. Sumber ini juga menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Contoh dari hukum materiil yaitu: Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan Hukum Pidana.
NPM : 2116041073
Sumber hukum materiil ialah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum pengaruh terhadap pembuat keputusan hakim dan sebagainya. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materiisi dari aturan-aturan hukum atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum sebagai contoh hukum yang mendidik.
Contoh sumber hukum materiil diantaranya adalah hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan, keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu-lintas) perkembangan internasional, keadaan geografis, dan sebagainya.
NPM : 2116041051
Sumber hukum materil Ialah tempat dimana hukum itu di ambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentuk hukum, selain itu bahwa pengertian tertib hukum yaitu tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan, berarti bahwa setiap pejabat, bahkan pemerintah dan aparatur pemerinntahan sendiri harus tunduk kepada hukum yag berlaku, pelaksanan hukum harus diabdikan untuk melindunngi kepentingan masyarakat, dan kepentingan rakyat banyak terhadap segala betuk kesewenangan-wenangan dari tangan yang tak berbijak.
Contoh sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
NPM : 2116041001
Sumber hukum materiil dapat diartikan sebagai tempat atau sumber darimana materi hukum diambil, dan dapat menjadi faktor yang membantu dalam menentukan isi atau materi hukum itu atau dapat dikatakan darimana bahan hukum itu diambil. Adapun pengertian lain yaitu, hukum yang membuat peraturan di dalam mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud ataupun dapat berisi perintah dan larangan. Contoh dari sumber hukum materiil ini seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, Pasal 199 KUH Perdata tentang putusnya perkawinan, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.
NPM : 2116041031
Hukum material yaitu sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menetapkan hukum tersebut dapat dicontohkan ditinjau dari segi ekonomi, agama, kesusilaan. Sejarah, filsafat,dll. Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb), faktor-faktor ini ini adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan-patokan yg tetap mengenai keadilan yg harus ditaati oleh para pembentuk undang-undang atau pun para pembentuk hukum yg lain dalam melaksanakan tugasnya. Faktor Kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk kepada aturan-aturan yg berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yg bersangkutan.
NPM : 2116041075
Sumber hukum materiil adalah tempat dimana materi hukum diambil.
Sumber ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Keyakinan atau perasaan hukum individu (anggota masyarakat) dan pendapat hukum (legal opinion) dapat menjadi sumber hukum materiil. Selain itu sumber hukum materiil bisa juga berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum contohnya seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban (agama dan kebudayaan) serta letak geografis dan konfigurasi internasional.
Contoh sumber hukum materiil adalah KUHP yang mengatur mengenai pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran
Ada dua faktor yang memengaruhi sumber hukum materiil yaitu:
* Faktor idiil, yaitu patokan-patokan tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk hukum dalam melakukan tugasnya.
* Faktor kemasyarakatan, yaitu hal-hal yang memang hidup dalam masyarakat dan tunduk pada peraturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup bagi masyarakat. Seperti struktural ekonomi dan kebutuhan masyarakat, kebiasaan dalam masyarakat, hukum yang berlaku, tata hukum negara lain, keyakinan agama dan kesusilaan, dan kesadaran hukum.
NPM : 2116041053
Hukum materil merupakan sumber hukum dalam artian dapat mempengaruhi penguasa pemerintahan dalam menetapkan hukum. Hal ini dapat dilihat dari segi ekonomi, agama, kesusilaan, validitas sejarah, filsafat, dsb. Sederhananya, sumber hukum materi adalah dari mana materi itu berasal. Sumber hukum yang penting ini membatasi penyebaran hukum, termasuk hubungan sosial, hubungan kekuasaan politik, kondisi sosial ekonomi, keyakinan beragama (moral), temuan ilmiah (kriminologi lalulintas), serta tradisi internasional.
Perkembangan, kondisi geografis yang kesemuanya itu merupakan pokok-pokok penelitian sosiologi hukum yang penting dalam sumber-sumber hukum materil. Ketika kita bicara mengenai tentang sumber hukum materil, kita bicara tentang asal mula atau awal sumber hukum materil sebelum ditetapkan sebagai contoh sumber hukum materil itu sendiri, seperti agama, moralitas, dan kehendak tuhan, dan contoh sumber hukum materil adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
•Faktor Idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yg harus ditaati oleh para pembentuk undang-undang ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
•Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk kepada aturan-aturan berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. contoh hukum materil yaitu hukum pidana,perdata dan dagang.
NPM : 2116041027
Sumber huku materiil adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Keyakinan atau perasaan hukum individu (anggota masyarakat) dan pendapat hukum (legal opinion) dapat menjadi sumber hukum materiil. Selain itu sumber hukum materiil bisa juga berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban (agama dan kebudayaan) serta letak geografis dan konfigurasi internasional. Contoh-contoh sumber hukum materiil antara lain agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, dan hubungan sosial.
NPM : 2116041039
Sumber hukum materiil yaitu tempat di mana materi hukum itu diambil. Sumber materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Hukum materiil yaitu sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang dapat memengaruhi penguasa dalam menetapkan hukum tersebut. Sumber hukum materiil ini dapat berupa nilai-nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat dan sebagainya. Contoh:
a). Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum;
b). Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber hukum materil (material) adalah sumber hukum dalam pengertian sebagai hal-hal yang dapat mempengaruhi penguasa dalam menetapkan hukum tersebut. Artinya tempat dari mana materi/isi hukum itu diambil. Dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya dari segi ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, hubungan sosial, hubungan politik, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional, dan keadaan geografis.
Contoh dari sumber hukum materil adalah KUHP dimana segi matrilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. KUH pidana segi materilnya adalah mengatur tentang pidana umum, kejahatan pelanggaran. KUH perdata dari segi materilnya mengatur tentang masalah orang sebagai subjek hukum, barang sebagai objek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian, dan kadaluarsa.
NPM : 2116041043
Sumber hukum materiil adalah sumber asal sebuah materi hukum diambil atau dapat dikatakan sebagai tempat asal mula dari mana hukum tersebut diambil, sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Misalnya seperti pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan yang mengikat setiap orang. Sumber huku materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum.
Berikut contoh-contoh sumber hukum materiil antara lain, yaitu :
1. Agama
2. Kesusilaan
3. Kehendak Tuhan
4. Akal budi
5. Hubungan sosial.
NPM : 2116041017
Sumber hukum materiil yaitu tempat darimana materi/isi hukum diambil. Ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, hubungan sosial, hubungan politik, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu-laintas), perkembangan internasional, dan keadaan geografis. Sudut pandang sumber hukum materiil tersebut yang mempengaruhi dalam pembentukan hukum. Sumber hukum materiil ini menjadi faktor-faktor yang membantu pembentukan isi hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim). Jadi sumber hukum materiil ini berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Karena sumber hukum materiil menjadi faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum, Adapun faktor-faktor tersebut antara lain :
• Faktor Idiil, patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
• Faktor kemasyarakatan, hal yang benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan.
Jenis sumber hukum materiil antara lain :
• Sumber hukum historis, tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis
• Sumber hukum sosiologis, faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif
• Sumber hukum filosofis, yang terdiri dari sumber isi hukum dan sumber kekuatan mengikat dari hukum yang mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat
Contoh sumber hukum materiil, antara lain :
• Agama
• Kesusilaan
• Kehendak Tuhan
• Akal budi
• Hubungan sosial
NPM : 2116041093
Sumber hukum merupakan asal mula hukum itu ada, dari mana, dan bagaimana awalnya diterapkan.
Menurut ahli sejarah, sumber hukum merupakan undang-undang atau dokumen lain yang bernilai sama dengan undang-undang. Sementara ahli sosiologi dan antropologi mengatakan sumber hukum berasal dari masyarakat.
Berbeda dengan ahli ekonomi, sumber hukum yaitu apa yang tampak di lapangan. Sedangkan ahli agama menganggap, sumber hukum adalah kitab-kitab suci.
Bagi ahli filsuf, sumber hukum yakni segala ukuran yang digunakan untuk menentukan bahwa suatu hukum itu adil, mengapa orang menaati hukum, dan sebagainya.
Sumber hukum inilah yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa. Jika aturan dilanggar, maka akan ada sanksi tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Salah satu jenis sumber hukum adalah sumber hukum materiil. Sumber hukum materiil merupakan tempat atau asal mula dari mana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.
Berikut contoh-contohnya.
° Agama
° Kesusilaan
° Kehendak Tuhan
° Akal budi
° Hubungan sosial
NPM : 2116041057
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Kemudian yang menjadi sumber hukum materiil di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertib hukum tetinggi serta menjadi pokok kaidah negara yang fundamental. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Jika ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan sendirinya tidak boleh berlaku. Yang ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, hubungan sosial, hubungan politik, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu-lintas), perkembangan internasional, dan keadaan geografis. Contoh sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
NPM : 2116041009
Sumber hukum materiil merupakan faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum pengaruh terhadap pembuat keputusan hakim dan sebagainya. Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang dilihat dari segi isinya, misalnya : KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran. KUHPerdata mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa sebagaimana fungsi hukum menurut para ahli.
Contoh sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
NPM : 2116041023
Secara umum, sumber hukum merupakan asal mula hukum itu ada, dari mana, dan bagaimana awalnya diterapkan.
sumber hukum adalah sesuatu yang memerlukan kehati-hatian dalam membuatnya, agar tidak menimbulkan kesalahan sampai menyesatkan.
Jadi, sumber hukum adalah tempat untuk melihat bukti hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Sehingga perlu untuk memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum, seperti dari mana hukum ditemukan, dan berdasarkan norma apa hukum tersebut.
Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal dari hukum itu diambil. Yang memiliki kaitan erat dengan keyakinan/perasaan dari setiap individu maupun pendapat umum yang dapat menentukan isi sebuah hukum. Sederhananya, sumber hukum materiil itu melihat dari segi isi sebuah hukum. Misalnya, KUHP yang mengatur mengenai pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran. Atau KUHPer yang mengatur mengenai masalah individu dengan sesamanya, perikatan, perjanjian, pembuktian, daluarsa, dan lain sebagainya.
Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, se!arah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain. “dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum pengaruh terhadap pembuat keputusan hakim dan sebagainya.
Jadi, Sumber hukum materiil merupakan sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.
Contoh sumber hukum materiil yaitu agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
faktor yang mempengaruhi sumber hukum materiil, yaitu :
1. faktor idiil, yaitu patokan-patokan tetap mengenai keadilan yang harus dilakukan oleh para pembentuk hukum dalam melakukan.
2. faktor kemasyarakatan, yaitu hal-hal yang memang hidup dalam masyarakat dan tunduk pada peraturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup bagi masyarakat. Seperti konstruksi ekonomi dan kebutuhan masyarakat, kebiasaan dalam masyarakat, hukum yang berlaku, tata hukum negara lain, keyakinan agama dan kesusilaan, dan kesadaran hukum.
NPM : 2116041059
Yaitu sumber hukum yang berdasarkan dari kyakinan/perasaan hukum individu serta pendapat umum yang menentukan isi hukum tersebut. Contohnya adalah :
• Pasal 199 KUH perdata tentang putusnya perkawinan
• Pasal UPP jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 tentang cerai gugat
NPM : 2116041041
Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan begitu bisa dikatakan bahwa faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum adalah keyakinan atau perasaan hukum seseorang dan pendapat masyarakat. Selain itu sumber hukum materiil bisa juga berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban agama dan kebudayaan serta letak geografis dan konfigurasi internasional. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan. Dalam pengertian hukum materil perhatian ditujukan kepada isi peraturan. Contoh dari sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi sisinya yaitu, KUHP segi materilnya adalah pidana umum, kejahatan dan pelanggaran dan KUH Perdata yang mengatur masalah orang sebagai subjek hukum, benda sebagai objek, perikatan, perjanjian, pembuktian dan daluarsa sebagaimana fungsi hukum menurut para ahli.
NPM: 2116041063
Sumber hukum materiil merupakan sumber daeri mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Contohnya, sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
NPM : 2116041007
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Kelas : Reguler A
Hukum Material/Materil menerangkan tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum Materil menentukan isi suatu perjanjian, suatu perhubungan atau sesuatu perbuatan. Dalam pengertian, hukum Materil perhatiannya ditujukan kepada isi peratura dan dapat ditinjau dari segi ekonomi, agama, kesusilaan. Sejarah, filsafat,dll
Contoh sumber hukum material yaitu :
a) Nilai Agama, contohnya yaitu dilarang membunuh dan dilarang mencuri.
b) Nilai Kesusilaan, contohnya yaitu berbuatlah jujur, hormati sesamamu, jangan berzina, dan jangan mencuri.
c) Nilai dan Norma yang berlaku di masyarakat.
Sumber hukum materiil merupakan sumber daeri mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.
Contohnya, sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
NPM: 2116041081
Sumber hukum materiil artinya tempat darimana materi/isi hukum itu diambil. Ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama, hubungan sosial, hubungan politik, tradisi (pandangan keagamaan dan kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu- lintas), perkembangan internasional, dan keadaan geografis. Sumber hukum materiil merupakan faktor-faktor yang membantu pembentukan isi hukum (pengaruh terhadap pembuat UU, pengaruh terhadap keputusan hakim, dan sebagainya).
Contoh sumber hukum materiil yakni, seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan lain-lain.
Nama: Dea Nova Tiara HG
NPM: 2116041029
Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu diambil, baik yang berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum maupun hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban dan kebudayaan serta letak geografis dan konfigurasi internasional.
Adapun contoh dari sumber hukum materiil yaitu seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
NPM: 2116041005
Kelas: Reguler A
Sumber hukum adalah tempat untuk melihat perwujudan hukum yang memiliki kekuatan mengikat. Sehingga perlu untuk memperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum, seperti dari mana hukum ditemukan, dan berdasarkan norma apa hukum tersebut. Sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal dari hukum itu diambil. Yang memiliki kaitan erat dengan keyakinan/perasaan dari tiap individu maupun pendapat umum yang dapat menentukan isi sebuah hukum. Selain itu sumber hukum materiil bisa juga berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban (agama dan kebudayaan) serta letak geografis dan konfigurasi internasional. Sumber hukum materiil merupakan sumber dari mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. Dalam sumber hukum materiil terdapat dua faktor yang mempengaruhi, yaitu:
a. faktor idiil, yaitu patokan-patokan tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk hukum dalam melakukan tugasnya.
b. faktor kemasyarakatan, yaitu hal-hal yang memang hidup dalam masyarakat dan tunduk pada peraturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup bagi masyarakat. Seperti struktural ekonomi dan kebutuhan masyarakat, kebiasaan dalam masyarakat, hukum yang berlaku, tata hukum negara lain, keyakinan agama dan kesusilaan, dan kesadaran hukum.
Contoh-contoh sumber hukum materiil seperti: agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
NPM : 2116041021
Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Hukum Materil adalah menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.
Keyakinan atau perasaan hukum individu (anggota masyarakat) dan pendapat hukum (legal opinion) dapat menjadi sumber hukum materiil. Selain itu sumber hukum materiil bisa juga berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban (agama dan kebudayaan) serta letak geografis dan konfigurasi internasional.
Sumber Hukum Materiil dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu:
Faktor idiil
Faktor Idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan aturan yang berlaku sebagai petun!uk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dan lain-lain. faktor-faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembentukan hukum yaitu:
1. Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan, dan pembagian kerja.
2. Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap.
3. Hukum yang berlaku.
4. Tata hukum negara-negara lain.
5. Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
6. Kesadaran hukum
Contohnya : Keyakinan atau perasaan hukum individu (anggota masyarakat) dan pendapat hukum ( legal opinion ) dapat menjadi sumber hukum materiil. Selain itu sumber hukum dapat juga berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban dan kebudayaan serta letak geografis dan konfigurasi internasional
NPM : 2116041015
Izin menjawab pak,
Yang dimaksud sumber hukum materiil adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu di ambil. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat hukum dapat menjadi sumber hukum materiil. selain itu sumber hukum materiil bisa juga berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban, serta letak geografis dan konfigurasi internasional. Dan simpelnya, sumber hukum materiil itu melihat dari segi isi sebuah hukum. misalnya, kuhp yang mengatur mengenai pidana umum, kejahatan, dan pelanggaran.
contoh sumber hukum materiil yaitu, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan lain-lain.
NPM : 2116041037
Sumber Hukum Materiil merupakan faktor yang mempengaruhi isi materi undang-undang atau tempat dimana materi hukum itu diambil untuk mendukung pembentukan hukum seperti mempengaruhi legislator dan pengaruh dari keputusan hakim. Sumber hukum materiil berasal dari sebuah perasaan masyarakat hukum, opini publik, kondisi sosial ekonomi, hasil penelitian ilmiah, sejarah, sosiologi, agama, moralitas, filsafat, tradisi, pembangunan internasional, geografi, serta kebijakan hukum.
Contoh dari Sumber Hukum Materiil yaitu seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi serta hubungan sosial.
NPM: 2116041045
Sumber hukum materiil merupakan sumber daeri mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum. Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Keyakinan atau perasaan hukum individu (anggota masyarakat) dan pendapat hukum (legal opinion) dapat menjadi sumber hukum materiil. Selain itu sumber hukum materiil bisa juga berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban (agama dan kebudayaan) serta letak geografis dan konfigurasi internasional
Contoh contoh sumber hukum materiil, yaitu:
1.Agama
2.Kesusilaan
3.Kehendak Tuhan
4.Akal Budi
5.Hubungan Sosial
NPM : 2116041087
Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.
Keyakinan atau perasaan hukum individu (anggota masyarakat) dan pendapat hukum (legal opinion) dapat menjadi sumber hukum materiil. Selain itu sumber hukum materiil bisa juga berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban (agama dan kebudayaan) serta letak geografis dan konfigurasi internasional.
Contohnya, sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
NPM : 2116041067
Sumber hukum merupakan segala sesuatu hal yang mempengaruhi timbulnya suatu hukum yang sifatnya menaksa. Sumber hukum ada dua macam, yaitu sumber hukum materiil dan formiil.
Sumber hukum materiil adalah sumber dimana suatu materi dan aturan hukum diambil yang berasal dari keyakinan dan pendapat umum. Sumber hukum ini terdiri dari dua faktor, yaitu faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah pedoman terkait keadilan yang harus diterapkan oleh penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan faktor kemasyarakatan adalah faktor yang berasal dari masyarakat, yaitu masyarakat harus tunduk pada segala aturan yang berlaku sebagai pedoman hidup.
Contoh dari hukum materiil adalah KUHP, hukum perdata, hukum dagang dan lain sebagainya.
NPM: 2116041079
Sumber hukum materiil merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) undang-undang atau tempat dari mana materi hukum diambil untuk mendukung pembentukan hukum. Faktor-faktor ini adalah faktor idiil dan sosial/faktor masyarakat.
Sumber hukum materiil ini juga adalah faktor yang membantu dalam pembentukan sebuah peraturan hukum, misalnya hubungan kekuatan politik, hubungan social, situasi social ekonomis, hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), perkembangan internasional, keadaan geografis, dan lain-lain.
Dengan kata lain, sumber hukum materiil adalah faktor-faktor komunitas/masyarakat yang memengaruhi pembentukan hukum (mempengaruhi legislator, pengaruh dari keputusan hakim, dll.).Dan Sumber hukum materiil akan menentukan isi aturan atau kaidah hukum yang mengikat semua orang. Contoh Sumber hukum materiil adalah berasal dari perasaan masyarakat hukum, opini publik, kondisi sosial ekonomi, hasil penelitian ilmiah, sejarah, sosiologi, agama, moralitas, filsafat, tradisi, pembangunan internasional, geografi, kebijakan hukum, dan lainnya.
NPM : 2116041003
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang terdiri atas faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Faktor idiil adalah patokan tetap mengenai keadilan yang menjadi dasar yang harus dipatuhi oleh para pembentuk Undang-undang. Sehingga berdasarkan faktor idiil, Sumber hukum materiil mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban (agama dan kebudayaan) serta letak geografis dan konfigurasi internasional.
Sementara faktor kemasyarakatan adalah hal-hal didalam masyarakat yang tunduk dalam peraturan yang berlaku sebagai pedoman hidup mayarakat. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Contoh dari sumber hukum ini adalah sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.
NPM :2116041103
Apa yang dimaksud sumber hukum materiil? Dan berikan contoh contoh sumber hukum materiil!
Yang dimaksud dengan sumber hukum materill adalah
Yang dimaksud sumber hukum materiil adalah darimana sumber dari isi atau materi hukum itu diambil. Sumber hukum materill juga merupakan faktor yang membantu dalam pembentukan sebuah hukum sehingga sumber hukum materiil juga berperan penting dalam membantu menentukan isi atau materi dari hukum tersebut.
Contoh sumber hukum materill dari agama, kesusilaan, akal budi, proses hubungan sosial masyarakat.
NPM: 2116041061
sumber hukum materil merupakan faktor yang mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembetukan hukum. faktor tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan. Sumber hukum materiil adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Keyakinan atau perasaan hukum individu (anggota masyarakat) dan pendapat hukum (legal opinion) dapat menjadi sumber hukum materiil. Selain itu sumber hukum materiil bisa juga berupa hal-hal yang mempengaruhi pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, corak, peradaban (agama dan kebudayaan) serta letak geografis dan konfigurasi internasional.
NPM : 2116041047
Apa yang dimaksud sumber hukum materiil? Berikan contoh-contoh sumber hukum materiil !
sumber Hukum Materiil yaitu tempat darimana materi isi hukum diambil dan dapat dikatakan darimana bahan hukum diambil.
Contoh sumber hokum materiil yaitu seperti norma yang berlaku di masyarakat:
1.norma agama,
2 norma kesusilaan,
3. kehendak Tuhan,
4. hubungan sosial
NPM :2116041013
Sumber hukum materiil merupakan sumber hukum yang menentukan isi hukum. Sumber tersebut diperlukan ketika akan menyelidi asal usul dan menentukan isi hukum. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hhukum. Keyaninan tau perasaan hukum individu dan pendapat hukum (legal opinion) dapat menjadi sumber hukum materiil. Selain itu sumber hukum materiil bisa juga berupa hal-hal yang berpengaruh yaitu dalam pembentukan hukum seperti pandangan hidup, hubungan sosial dan politik, situasi ekonomi, peradaban (agama dan kebudayaan) serta letak geografis dan konfigurasi internasional. Sumber hukum materiil ini adalah faktor yang mempengaruhi materi (isi) undang-undang atau tempat dari mana materi hukum diambil untuk mendukung pembentukan hukum. Faktor-faktor ini adalah faktor idiil dan sosial/faktor masyarakat.
Contoh-contoh sumber hukum materiil yaitu :
• Agama
• Kehendak tuhan
• Kesusilaan
• Akal budi
• Hubungan sosial
NPM : 2116041089
Sumber Hukum Materiil merupakan faktor yang membantu pembentuk hukum misalnya yaitu hubungan sosial politik, situasi sosial ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang mempengaruhi materi isi dari aturan-aturan hukum atau tempat dari mana materi hukum itu diambil untuk membantu pembentukan hukum. Lalu kemudian yang menjadi sumber hukum materiil di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertib hukum tertinggi serta menjadi staatsfundamentalnorm yaitu pokok kaidah Negara yang fundamental. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Jika pun ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan, dengan sendirinya tidak diperbolehkan untuk berlaku.
Contoh sumber hukum materiil yaitu :
- agama
- akal budi
- kehendak Tuhan
- kesusilaan
- hubungan sosial
Hukum materiil memiliki dua sumber utama. Faktor-faktor tersebut bernama faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
1. Faktor idiil. Faktor ini adalah patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk hukum yang lain dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Faktor kemasyarakatan. Faktor ini adalah hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup bermasyarakat. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dan lain-lain. Beberapa faktor kemasyarakatan yang mempengaruhi pembuatan hukum diantaranya adalah struktural ekonomi, kebiasaan masyarakat, hukum yang berlaku, tata hukum negara-negara lain, keyakinan agama dan kesusilaan, dan kesadaran hukum.