Latihan

Latihan

Latihan

by Syamsul Ma'arif -
Number of replies: 52

Apakah yang disebut sumber hukum formil? Berikan contoh-contoh sumber hukum formil?

In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by SYAZA CHAIRUNNISA -
NAMA : SYAZA CHAIRUNNISA
NPM : 2116041025

Sumber hukum formal yaitu sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat. Sumber hukum formal/formil adalah yang sudah dikenal dan diteliti dalam keadaannya sekarang (peraturan perundang-undangan). Sumber hukum formal diketahui dan dipatuhi karena bentuknya, dan karenanya memiliki otoritas hukum. Perlu digarisbawahi bahwa peraturan perundang-undangan baru hanyalah sekedar emosi hukum atau cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat jika belum berbentuk.

Contoh dari sumber hukum formil (formal) yaitu:
1.) Undang-undang
Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal).
2.) Kebiasaan
Perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama. Jika kebiasaan diterima masyarakat luas dan merasa wajib, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.
3.) Keputusan Hakim (Yurispudensi)
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.
4.) Traktat
Perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat. Perjanjian yang dilakukan dua negara disebut bilateral. Perjanjian lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.
5.) Doktrin/Pendapat Ahli
Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memilih pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Doktrin sering digunakan dalam proses yurispudensi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dea Novita Sari -

Hukum Formal yaitu sebagai tempat dimana ditemukan peraturan-peraturan hukum yang positif, yang menunjuk pada bentuk-bentuk peraturan dan ketetapan. Sumber hukum dalam arti formal itu sendiri adalah bentuk atau kenyataan dimana dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi, karena bentuk itulah yang bisa menyebabkan hukum yang berlaku umum, diketahui dan ditaati.
Sumber hukum formal juga merupakan sumber suatu peraturan yang memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal dapat membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan hukum dan mengikat.
Contoh sumber hukum formal seperti : undang-undang ( statuta ), kebiasaan ( custom ), keputusan-keputusan hakim ( yurisprudence, jurisprudentie) , traktat ( traktat ), dan pendapat sarjana hukum ( doktrin ). 


In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Anggi Anggraini 2116041033 -
Nama : Anggi Anggraini
NPM : 2116041033

Sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat.

• Contoh sumber hukum formal
1. Undang-undang
Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah.
2. Hukum Kebiasaan
Kebiasaan adalah salah satu hal yang menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia. Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang, menurut tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal sehingga orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
3. Traktat
Traktat (Treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Pasal 11 UUD menentukan: “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.”
4. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara.
5. Doktrin
Doktrin hukum adalah Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum. dan hasil pernyataannyapun disepakati oleh seluruh pihak.
6. Hukum Agama
Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Velly Bercilia Sandayu -
Nama : Velly Bercilia Sandayu
Npm :2116041019

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan (kaidah hukum), yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku,dimana setiap peraturan berfungsi sebagai legalisasi dan legislasi, yaitu mengesahkan hukum yang ada di masyarakat dan memproses pemberlakuan hukum, sebagaimana tujuan dari hukum acara pidana. Dewasa ini, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjadi pedoman bagi lembaga legislatif pada saat membentuk peraturan perundang-undangan.

contoh sumber hukum formil yaitu undang-undang (statute), perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan(custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Deajeng Putri Azhara -
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan). Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Perlu diketahui bahwa selama belum mempunyai bentuk, maka suatu hukum baru hanya merupakan perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat.
Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin)
-Undang-Undang (Statute)
Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
-Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam waktu yang lama
-Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim terdahulu
-Traktat adalah perjanjian yg dilakukan oleh 2 negara atau lebih, dan harus memenuhi syarat formil tertentu
-Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yg besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by RACHITA AMELIA -
Nama : Rachita Amelia
NPM : 2116041095

Sumber hukum formil atau formal adalah sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat.

Sumber hukum formal meliputi beberapa hal, seperti:
A. Undang-undang
Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal).

B. Kebiasaan
Perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama. Jika kebiasaan diterima masyarakat luas dan merasa wajib, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.

C. Keputusan hakim (yurispudensi)
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.

D. Traktat : Perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat. Perjanjian yang dilakukan dua negara disebut bilateral. Perjanjian lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.

E. Doktrin atau pendapat ahli : Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memilih pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Doktrin sering digunakan dalam proses yurispudensi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dita Nur Fattisyah 2116041107 -
Sumber hukum formiil adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Hukum formiil juga sebagai tempat dimana ditemukan peraturan-peraturan hukum positif, yang menunjuk pada bentuk-bentuk peraturan dan ketetapan.

Contoh hukum formil terdiri atas:
-Undang-undang
Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

-Yurisprudensi
Putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri yang kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam memutuskan perkara yang sama.

-Traktat
Traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 negara atau lebih tentang persoalan tertentu yang menjadi sebuah kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat merupakan perjanjian yang bersifat internasional dan bentuk perjanjian ini digunakan pada perjanjian yang memiliki sifat multilateral.

-Kebiasaan
hukum kebiasaan adalah tata cara hidup masyarakat atau bangsa dalam waktu yang lama. Hukum ini memberi pedoman bagi masyarakat untuk berfikir dan bersikap untuk menghadapi berbagai hal dalam kehidupan.

-Doktrin
Doktrin adalah pendapat para Sarjana Hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nur Anisa 2116041077 -
Nama : Nur Anisa
NPM : 2116041077

Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat serta memaksa, sehingga apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, maka akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Sumber hukum juga dapat diartikan sebagai suatu bahan atau materi yang berisi tentang hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum, sehingga dapat dilihat, diketahui atau dirasakan. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.

Sumber hukum formil adalah suatu sumber yang diakui suatu sistem hukum secara langsung bisa menciptakan hukum. Sumber hukum formil juga dapat diartikan sebagai tempat dimana ditemukan peraturan-peraturan hukum positif yang menunjuk pada bentuk-bentuk ketetapan serta peraturan atau sumber hukum formil merupakan tempat darimana mengambil hukum dengan melihat cara terjadinya atau bentuknya. Sumber –sumber hukum formil dapat membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat.

Contoh-contoh sumber hukum formil :
1. Undang-Undang
Undang-undang merupakan suatu peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang, dan diundangkan sebagaimana mestinya. Undang-undang juga dapat dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan suatu prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah.
2. Yurisprudensi
Sumber hukum ini merupakan suatu keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk mengahadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain.
3. Traktat
Traktat merupakan suatu perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat ini juga dapat mengikat dan belaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing-masing jegara yang mengandakan.
4. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan ini merupakan suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang, menurut tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal sehingga orang banyak menyikai perbuatan tersebut.\
5. Doktrin
Doktrin adalah suatu hukum yang pernyataannya dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum dan hasilnya disepakati oleh seluruh pihak.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Muhammad Fariq Zakka -
Nama : Muhammad Fariq Zakka
Npm :2116041101
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan). Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Perlu diketahui bahwa selama belum mempunyai bentuk, maka suatu hukum baru hanya merupakan perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat.

Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin). Selain lima sumber hukum tersebut, juga terdapat sumber hukum yang tidak normal yaitu revolusi (coup d’etat).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Muhammad Alghifari Kusumaningrat -
Nama : Muhammad Alghifari Kusumaningrat
NPM : 2116041097
Sumber hukum formil yaitu sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya. Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Perlu diketahui bahwa selama belum mempunyai bentuk, maka suatu hukum baru hanya merupakan perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat. Contoh sumber hukum formil dibagi menjadi enam bagian yaitu; undang-undang (statute), perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan(custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by KENNYA SHAFAA KAILA -
Nama : Kennya Shafaa Kaila
NPM : 2116041073

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaimana juga tujuan hukum acara pidana. Faktor yang menjadi sumber hukum formil merupakan sumber hukum dalam bentuknya yang tertentu, yang menjadi dasar sah dan berlakunya hukum secara formal. Ia menjadi dasar kekuatan yang dilihat dari bentuknya, mengikat baik itu bagi warga masyarakat maupun para pelaksana hukum (penegak hukum) itu sendiri.

Contoh sumber hukum formil, yaitu:
1. Undang-undang, adalah peraturan negara yang dibuat oleh DPR bersama Presiden sebagai aturan lebih lanjut dari UUD 1945 yang bersifat memaksa dan mengikat. Undang-undang memiliki peran sebagai pengatur kehidupan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan dari negara.
2. Kebiasaan, merupakan perbuatan manusia yang sama (tetap), dilakukan secara berulang-ulang, dan disukai oleh masyarakat secara umum. Yang dianggap sebagai pelanggaran apabila terjadi tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan, maka kebiasaan tersebut dapat disebut dengan kebiasan hukum.
3. Yurisprudensi atau putusan hakim, yaitu peraturan yang berisi putusan-putusan hakim terdahulu dalam menghadapi suatu perkara yang diatur dalam UU, yang kemudian dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lain untuk menyelesaikan perkara yang serupa. Yurisprudensi ada karena terdapat ketidakjelasan hukum yang mengatur sebelumnya, sehingga menyulitkan hakim untuk membuat sebuah keputusan.
4. Traktat, yaitu perjanjian antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu dan mengharuskan kepada negara yang bersangkutan untuk menaati isi dari perjanjian tersebut. Sama halnya dengan perjanjian pada umumnya, yang memiliki asas pacta sunt servanda (setiap perjanjian harus ditaati/ditepati), traktat juga menganut asas tersebut. Traktat memiliki 3 jenis, yaitu traktat bilateral, multilateral, dan kolektif.
5. Doktrin, adalah pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli hukum ternama. Doktrin memiliki keterkaitan dengan yurisprudensi, yaitu sebagai bahan yang biasanya dikutip para hakim dalam membuat sebuah keputusan. Karena doktrin, tidak bisa menjadi sumber hukum apabila tidak memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang, sedangkan putusan hakim (yurisprudensi) berkekuatan mengikat sebagaimana undang-undang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by JENNISYA INDRIVIANKA -
Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya.karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum. Selama belum mempunyai bentuk, suatu hukum baru merupakan persamaan hukum dalam masyarakat atau baru merupakan cita-cita hukum, oleh karnanya belum mempunyai kekuatan yang mengikat.

Contoh sumber-sumber hukum formil yaitu:1) Undang-undang. 2) Kebiasaan dan adat (convensi). 3) Perjanjan antar Negara (Traktat). 4) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi). 5) Pendapat atau pandangan ahli hukum(doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ni Kadek Prastika Arnika Santi -
Nama : Ni Kadek Prastika Arnika Santi
NPM : 211604101

Sumber hukum formil merupakan sebuah sumber hukum yang telah diakui oleh suatu sistem hukum secara langsung dan bisa langsung di dalam menciptakan hukum tersebut atau dapat dikatakan sebagai sumber hukum yang berupa suatu kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Contoh sumber hukum formil ini yaitu :
1. Undang-undang (statute), yaitu hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang.
2. Kebiasaan (custom), merupakan suatu hal atau tata cara masyarakat baik berupa kegiatan, perilaku atau perbuatan yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
3. Keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), merupakan Putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri yang kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam memutuskan perkara yang sama.
4. Traktat (treaty), merupakan suatu perjanjian yang telah dibuat oleh 2 negara atau lebih tentang suatu persoalan tertentu yang menjadi sebuah kepentingan negara yang bersangkutan di dalam pelaksanaannya.
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin), merupakan suatu pendapat oleh para Sarjana Hukum yang terkemuka yang dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap hakim dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MUTIATUN NAFFIAH -
Nama : Mutiatun Naffiah
NPM : 2116041031

Hukum Formil yaitu hukum sebagai tempat dimana ditemukan peraturan-peraturan hukum positif, yang menunjuk pada bentuk-bentuk peratuaran dan ketetapan. Hukum formil yaitu adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yg merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Contoh-contoh sumber hukum formil yaitu;
1. Hukum Undang-Undang yaitu aturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat
2. Hukum kebiasaan dan hukum adat, tata cara hidup masyarakat atau bangsa dalam waktu yang lama. Hukum ini memberi pedoman bagi masyarakat untuk berfikir dan bersikap untuk menghadapi berbagai hal dalam kehidupan.
3. Hukum yurisprudensi, yaitu Putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri yang kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam memutuskan perkara yang sama.
4. Hukum traktat, yaitu Putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri yang kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam memutuskan perkara yang sama.
5. Hukum ilmu (hukum doktrin) yaitu pendapat para Sarjana Hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Alvin Gilang Sadewa -
Nama : Alvin Gilang Sadewa
NPM : 2116041053

Sumber hukum formil adalah sumber peraturan yang mempunyai akibat hukum. Sumber hukum formil membentuk pandangan hukum menjadi aturan yang mengikat secara hukum. Sumber hukum formil/formal adalah sumber yang sudah diketahui dan diselidiki dalam situasi sekarang (Undang-undang dan peraturan perundang-undangan). Sumber hukum formal diketahui bentuknya dan efektif secara hukum karena bentuknya. Perlu ditegaskan bahwa peraturan hukum yang baru hanya tentang sentimen atau cita-cita hukum yang jika belum terbentuk, memiliki efek tidak mengikat. Contoh sumber hukum formil antara lain adalah, undang-undang (statute), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), perjanjian antar negara, yurisprudensi, kebiasaan (custom), dan pendapat ahli (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ZAZILATUL MUKAROMAH -
Nama : Zazilatul Mukaromah
NPM : 2116041075
Sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
Sumber hukum formil ini sumber yang dikenal dalam bentuknya. Karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum. Selama belum mempunyai bentuk, suatu hukum baru merupakan perasaan hukum dalam masyarakat atau beru merupakan cita2 hukum, oleh karenanya belum mempunyai kekuatan yang mengikat.
Jadi bisa disimpulkan bahwa sumber hukum formil merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang telah mempunyai bentuk formalitas.
Contoh sumber hukum formil yaitu:
* Undang-Undang
Undang-Undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
* Kebiasaan dan Adat
Kebiasaan adalah suatu perbuatan menusia yg tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat dan selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, maka akan timbul kebiasaan hukum yang nantinya dijadikan suatu hukum.
* Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Dengan adanya perjanjian tersebut, maka para pihak yg bersangkutan terikat pada isi perjanjian yg diadakan.
* Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap, dimana secara umum memutuskan suath persoalan yg telah ada pengaturannya pada sumber hukum yg lain.
* Doktrin
Doktrin adalah pernyataan atau pendapat para ahli hukum dalam kenyataannya pendapat para ahli banyak diikuti orang, dan menjadi dasar atau bahkan pertimbangan dalam penetapan hukum baik oleh para hakim ketika akan memutuskan suatu perkara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AURA CANTIKA PUTRI AZ ZAHRA -
Nama : Aura Cantika Putri Az Zahra
NPM : 2116041027

Sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat melihat bentuk perwujudan hukum. Sumber hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau melahirkan hukum sehingga menimbulkan kekuatan hukum mengikat.

Sumber hukum formil adalah dalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Sumber hukum formil ini Berkaitan dengan bentuk dan cara peraturan formal berlaku

Contoh sumber hukum formil : undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin). Selain lima sumber hukum tersebut, juga terdapat sumber hukum yang tidak normal yaitu revolusi (coup d’etat).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by ARTASYA PINKA PANGESTY -
Nama : Artasya Pinka Pangesty
NPM : 2116041039
Sumber hukum formil yaitu tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formil adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Sumber hukum formil terwujud dalam bentuk aturan tertulis dan terlembagakan secara resmi. Contoh :
1. Undang-undang, adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
2. Kebiasaan, yaitu perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang.
3. Yurisprudensi, yaitu putusan pengadilan. Yurisprudensi merupakan produk yudikatif yang berisi kaidah hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum.
4. Traktat, yaitu suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 negara atau lebih tentang persoalan tertentu yang menjadi sebuah kepentingan Negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat merupakan perjanjian yang bersifat internasional dan bentuk perjanjian ini digunakan pada perjanjian yang memiliki sifat multilateral.
5. Perjanjian, yaitu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
6. Doktrin, yaitu pendapat para pakar terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil putusan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MIRANDA DWI SAPITRI -
Miranda Dwi Sapitri (2116041091)
Sumber hukum formil (formal) yaitu sebagai tempat dimana ditemukan peraturan-peraturan hukum positif, yang menunjuk pada bentuk-bentuk peraturan dan ketetapan. Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya sebuah peraturan dan kaidah hukum, yang sudah berlaku dan diketahui secara umum.
Contoh-contoh sumber hukum formil :
1. Undang-undang adalah peraturan negara yang dibuat oleh DPR bersama presiden sebagai aturan lebih lanjut dari UUD 1945 yang bersifat memaksa dan mengikat.
2. Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama.
3. Yurisprudensi (keputusan hakim), adalah keputusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri yang kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam memutuskan perkara yang sama.
4. Traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 negara atau lebih tentang persoalan tertentu yang menjadi sebuah kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya.
5. Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Putri Azzahra -
Nama : Putri Azzahra
NPM : 2116041043

Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang dikenal dan digali dalam peraturan perundang-undangan, tempat dimana peraturan-peraturan hukum positif ditemukan. Sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang memutuskan bentuk dan menjadi penyebab terjadinya sebuah peraturan begitu juga dengan kaidah hukum yang sudah berlaku dan diketahui secara umum.

Berikut contoh-contoh hukum formil, yaitu :
1. Undang-Undang, suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
2. Kebiasaan, perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam jangka waktu yang panjang.
3. Keputusan hakim atau Yurisprudensi, suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan bisa diartikan juga sebagai keputusan-keputusan hakim terdahulu yang berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh badan peradilan.
4. Traktat, perjanjian internasional yang melibatkan 2 negara atau lebih, bisa pula melibatkan hanya dari organisasi antar dua negara.
5. Doktrin, sebuah ajaran dalam aliran politik dan keagamaan serta pendirian segolongan para ahli seperi ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan secara bersistem.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by AMANDA BELLA PUSPITA -
Nama : Amanda Bella Puspita
NPM : 2116041017

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan dan kaidah hukum yang sudah berlaku, dan diketahui oleh umum. Sumber hukum formil ini diakui suatu sistem hukum secara langsung bisa menciptakan hukum.

Contoh dari sumber hukum formil, antara lain :
• Undang-undang (statute), merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
• Kebiasaan (custom), merupakan perbuatan manusia tertentu yang dilakukan berulang-ulang dalam perbuatan dan waktu yang sama, sehingga menimbulkan kesadaran atau keyakinan bahwa perbuatan tersebut patut untuk dilakukan
• Yurisprudensi, merupakan putusan hakim yang memuat peraturan sendiri yang kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam memutuskan perkara yang sama
• Traktat, merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 negara atau lebih tentang persoalan tertentu yang menjadi sebuah kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Jadi apabila ada dua orang yang melakukan konsensus atau kata sepakat mengenai suatu hal, maka mereka menjadi terikat pada isi perjanjian yang telah disepakati
• Doktrin, merupakan pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara. Doktrin berkaitan erat dengan yurisprudensi. Hakim dalam memutus perkara seringkali mengambil pendapat para sarjana yang dipandang memiliki kemampuan dalam persoalan yang ditangani
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Andhika Artha -
Nama: Andhika Artha Pratama
NPM : 2116041093

Sumber hukum merupakan asal mula hukum itu ada, dari mana, dan bagaimana awalnya diterapkan.

Menurut ahli sejarah, sumber hukum merupakan undang-undang atau dokumen lain yang bernilai sama dengan undang-undang. Sementara ahli sosiologi dan antropologi mengatakan sumber hukum berasal dari masyarakat.

Berbeda dengan ahli ekonomi, sumber hukum yaitu apa yang tampak di lapangan. Sedangkan ahli agama menganggap, sumber hukum adalah kitab-kitab suci.

Bagi ahli filsuf, sumber hukum yakni segala ukuran yang digunakan untuk menentukan bahwa suatu hukum itu adil, mengapa orang menaati hukum, dan sebagainya.

Sumber hukum inilah yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa. Jika aturan dilanggar, maka akan ada sanksi tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

Salah satu jenis sumber hukum adalah sumber hukum formil. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan). Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Perlu diketahui bahwa selama belum mempunyai bentuk, maka suatu hukum baru hanya merupakan perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat.

Berikut contoh-contoh dari sumber hukum formil.
° Undang-undang (statute),
° Kebiasaan (custom),
° Keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie),
° Traktat (treaty), dan
° Pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Syifa Melandri -
Nama : Syifa Melandri
NPM : 2116041057
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya sebuah peraturan atau kaidah hukum. Sumber hukum formil adalah kaidah hukum dilihat dari segi bentuk, dengan diberi suatu bentuk melalui suatu proses tertentu, maka kaidah itu akan berlaku umum dan mengikat seluruh warga masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat. Contoh sumber hukum formil adalah undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ari Prio Prasetyo -
Nama : Ari Prio Prasetyo
NPM : 2116041009

Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaimana juga tujuan hukum acara pidana.
Contoh sumber hukum formil yaitu Undang-undang, hukum kebiasaan, yurisprudensi, traktrat, doktrin, dan hukum agama.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by NOVA ELIZA -
NAMA : NOVA ELIZA
NPM : 2116041023

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer sebagaimana contoh hukuman disiplin ringan .

Sumber hukum formil adalah dalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaimana juga tujuan hukum acara pidana .

Faktor yang dapat memengaruhi proses pembentukan peraturan perundang-undangan ini dibedakan menjadi dua hal. Pertama, struktur sosial yang mencakup aspek (unsur sosial baku) sebagai dasar eksistensi masyarakat, seperti stratifikasi sosial, lembaga sosial, kebudayaan, serta kekuasaan dan wewenang. Kedua, sistem nilai-nilai mengenai apa yang baik dan yang tidak baik (buruk) yang merupakan pasangan nilai-nilai yang harus diselaraskan (diserasikan). Pasangan nilai-nilai inilah yang seharusnya tercermin di dalam peraturan perundang-undangan agar memiliki makna komprehensip sebagai asas hukum pidana , antara lain kebebasan dengan ketertiban, umum dan khusus, perlindungan dengan pembatasan, kebebasan dan ketertiban, dan lain sebagainya.

Faktor yang menjadi sumber hukum formil merupakan sumber hukum dalam bentuknya yang tertentu, yang menjadi dasar sah dan berlakunya hukum secara formal. Ia menjadi dasar kekuatan yang dilihat dari bentuknya, mengikat baik itu bagi warga masyarakat maupun para pelaksana hukum (penegak hukum) itu sendiri.

Contoh sumber hukum formil :
1. Undang-undang
Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah.

2. Hukum Kebiasaan
Kebiasaan adalah salah satu hal yang menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia. Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang, menurut tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal sehingga orang banyak menyukai perbuatan tersebut.

3. Traktat
Traktat (Treaty) adalah perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Pasal 11 UUD menentukan: “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.”

4. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Lahirnya Yurisprudensi karena adanya peraturan peraturan UU yang tidak jelas atau masih kabur, sehingga menyulitkan hakim dalam membuat keputusan mengenai suatu perkara. Hakim dalam hal ini membuat suatu hukum baru dengan mempelajari putusan hakim yang terdahulu untuk mengatasi perkara yang sedang dihadapi. Jadi, putusan dari hakim terdahulu ini yang disebut dengan yurisprudensi.

5. Doktrin
Doktrin hukum adalah Suatu pernyataan yang dituangkan kedalam bahasa oleh semua ahli hukum. dan hasil pernyataannyapun disepakati oleh seluruh pihak.

6. Hukum Agama
Hukum Agama adalah hukum yang mengatur keseluruhan persoalan dalam kehidupan berdasarkan atas ketentuan agama tertentu. Jika seseorang tidak memiliki iman atau kepercayaan yang kuat maka dapat dikatakan bahwa orang tersebut telah melanggar norma atau hukum agama.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Afif Aulia Zain 2116041059 -
Nama : Afif Aulia Zain
NPM : 2116041059
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan). Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Perlu diketahui bahwa selama belum mempunyai bentuk, maka suatu hukum baru hanya merupakan perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat.
Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin). Selain lima sumber hukum tersebut, juga terdapat sumber hukum yang tidak normal yaitu revolusi (coup d’etat).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Rani Wulandari -
Nama : Rani Wulandari
NPM : 2116041007
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Kelas : Reguler A

Sumber Hukum Formil berkaitan dengan masalah atau persoalan dimanakah kita bisa mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Sumber hukum formil yang digunakan sebagai dasar para penegak hukum. Sederhananya, hukum pidana formil mengatur bagaimana Negara menyikapi alat perlengkapan untuk melakukan kewajiban untuk menyidik, menjatuhkan, menuntut dan melaksanakan pidana.

Adapun contoh-contoh Sumber Hukum Formal, yaitu sebagai berikut:
a) Undang-undang
b) Yurisprudensi adalah putusan hakim (pengadilan) yang memuat peraturan sendiri yang kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan oleh hakim yang lain dalam memutuskan perkara yang sama.
c) Traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 negara atau lebih tentang persoalan tertentu yang menjadi sebuah kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat merupakan perjanjian yang bersifat internasional dan bentuk perjanjian ini digunakan pada perjanjian yang memiliki sifat multilateral.
d) Secara umum hukum kebiasaan adalah tata cara hidup masyarakat atau bangsa dalam waktu yang lama. Hukum ini memberi pedoman bagi masyarakat untuk berfikir dan bersikap untuk menghadapi berbagai hal dalam kehidupan.
e) Kebisaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang ulang dalam hal yang sama.apabila suatu kebiasaan itu diterima di masyarakat dan diulang ulang sedemikian rupa,sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut dianggap sebagai tindakan yang melanggar,dan timbulah suatu kebiasaan yang dipandang sebagai hukum.
f) Doktrin adalah pendapat para Sarjana Hukum yang terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara. Biasanya hakim dalam memutuskan perkara didasarkan pada undang- undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi, namun apabila ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi jawaban mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari dari pendapat para Sarjana Hukum atau Ilmu Hukum. Ilmu Hukum adalah sumber hukum yang yang tidak mengikat tetapi mendapat dukungan dari para Sarjana Hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Putri Wulandari -
Putri Wulandari 2116041099
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan (kaidah hukum), yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum. Dimana setiap peraturan berfungsi sebagai legalisasi dan legislasi, yaitu mengesahkan hukum yang ada di masyarakat dan memproses pemberlakuan hukum, sebagaimana tujuan dari hukum acara pidana. Dewasa ini, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menjadi pedoman bagi lembaga legislatif pada saat membentuk peraturan perundang-undangan.
Sumber hukum formal meliputi beberapa hal, seperti:
1. Undang-Undang (Statute)
Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang-undang memiliki dua pengertian, yaitu dalam arti material dan dalam arti formal.
2. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam waktu yang lama. Suatu kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat secara normatif apabila kebiasaan tersebut dilakukan secara tetap atau ajek dan dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang lama, sehingga menimbulkan hak dan keharusan atau apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukanYurisprudensi / Keputusan-Keputusan
3. Hakim (Jurisprudence, Jurisprudentie)
Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin jurisprudentia yang berarti pengetahuan hukum, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut jurisprudence yang artinya ilmu hukum atau ajaran hukum umum atau teori hukum umum (general theory of law). Pada sistem common law, yurisprudensi diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum lain. Sedangkan sistem statute law atau civil law mengartikan yurisprudensi sebagai putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama.
4. Traktat (Treaty)
Apabila ada dua orang yang melakukan konsensus atau kata sepakat mengenai suatu hal, lalu mereka mengadakan perjanjian, maka mereka menjadi terikat pada isi perjanjian yang telah disepakati tersebut. Hal ini disebut asas pacta sunt servanda yang berarti setiap perjanjian harus ditaati atau ditepati (agreements are to be kept). Dengan kata lain perjanjian mengikat para pihak yang mengadakannya.
5. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Doktrin hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/terkemuka. Doktrin berkaitan erat dengan yurisprudensi. Hakim dalam memutus sebuah perkara seringkali mengutip pendapat para sarjana yang dipandang memiliki kemampuan dalam persoalan yang ditanganinya. Doktrin atau pendapat para sarjana hukum menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MUHAMMAD SHAFWAN ASSALAM -
NAMA : Muhammad Shafwan Assalam
NPM : 2116041063

Hukum formal adalah Hukum hukum yang mengatur dan mengikat tata cara menjalankan dan mempertahankan peraturan hukum materil. Hukum Formal yaitu sebagai tempat dimana ditemukan peraturan-peraturan hukum positif, yang menunjuk pada bentuk-bentuk peratuaran dan ketetapan. Hukum formal merupakan hukum proses atau hukum acara yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimna cara menjangkau suatu permasalahan/ perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara hakim memberikan keputusan.

Contoh dari hukum formal yaitu:

1. Undang undang ( hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya.)
2. Kebiasaan ( perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. )
3. Keputusan hakim atau yurisprudensi ( keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.)
4. Traktat ( Traktat atau perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang utamanya adalah negara, walaupun ada juga perjanjian yang melibatkan organisasi internasional. Traktat merupakan salah satu sumber hukum internasional. )
5. Doktrin ( ajaran dalam ilmu atau bidang tertentu seperti politik, agama oleh sesorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya: doktrin Islam liberal di Indonesia )
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Aristi Ashridewanti -
Nama: Aristi Ashridewanti
NPM: 2116041081
Sumber hukum formal/formil yaitu sebagai tempat dimana ditemukan peraturan-peraturan hukum positif, yang menunjuk pada bentuk-bentuk peraturan dan ketetapan untuk memperoleh kekuatan hukum. Sumber-sumber hukum formil membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum dan mengikat. Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan (kaidah hukum), yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum. Dimana setiap peraturan berfungsi sebagai legalisasi dan legislasi, yaitu mengesahkan hukum yang ada di masyarakat dan memproses pemberlakuan hukum, sebagaimana tujuan dari hukum acara pidana.
Contoh sumber hukum formil antara lain, Undang-Undang, Yurisprudensi, Traktat, Kebiasaan, dan Doktrin.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Naufal Alfarisi -
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Peraturan perundang-undangan ini memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Yang dimaksud dengan legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaimana juga tujuan hukum acara pidana. Faktor yang menjadi sumber hukum formil merupakan sumber hukum dalam bentuknya yang tertentu, yang menjadi dasar sah dan berlakunya hukum secara formal. Ia menjadi dasar kekuatan yang dilihat dari bentuknya, mengikat baik itu bagi warga masyarakat maupun para pelaksana hukum (penegak hukum) itu sendiri.

Contoh sumber hukum formil, yaitu:
1. Undang-undang, adalah peraturan negara yang dibuat oleh DPR bersama Presiden sebagai aturan lebih lanjut dari UUD 1945 yang bersifat memaksa dan mengikat. Undang-undang memiliki peran sebagai pengatur kehidupan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan dari negara.
2. Kebiasaan, merupakan perbuatan manusia yang sama (tetap), dilakukan secara berulang-ulang, dan disukai oleh masyarakat secara umum. Yang dianggap sebagai pelanggaran apabila terjadi tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan, maka kebiasaan tersebut dapat disebut dengan kebiasan hukum.
3. Yurisprudensi atau putusan hakim, yaitu peraturan yang berisi putusan-putusan hakim terdahulu dalam menghadapi suatu perkara yang diatur dalam UU, yang kemudian dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lain untuk menyelesaikan perkara yang serupa. Yurisprudensi ada karena terdapat ketidakjelasan hukum yang mengatur sebelumnya, sehingga menyulitkan hakim untuk membuat sebuah keputusan.
4. Traktat, yaitu perjanjian antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu dan mengharuskan kepada negara yang bersangkutan untuk menaati isi dari perjanjian tersebut. Sama halnya dengan perjanjian pada umumnya, yang memiliki asas pacta sunt servanda (setiap perjanjian harus ditaati/ditepati), traktat juga menganut asas tersebut. Traktat memiliki 3 jenis, yaitu traktat bilateral, multilateral, dan kolektif.
5. Doktrin, adalah pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli hukum ternama. Doktrin memiliki keterkaitan dengan yurisprudensi, yaitu sebagai bahan yang biasanya dikutip para hakim dalam membuat sebuah keputusan. Karena doktrin, tidak bisa menjadi sumber hukum apabila tidak memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang, sedangkan putusan hakim (yurisprudensi) berkekuatan mengikat sebagaimana undang-undang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by DEA NOVA TIARA HG -
Nama: Dea Nova Tiara HG
NPM: 2116041029

Sumber hukum formil merupakan sumber yang diakui suatu sistem hukum secara langsung yang bisa langsung menciptakan hukum. Secara umum sumber hukum formil diartikan sebagai tempat darimana mengambil hukum dengan melihat cara terjadinya atau bentuknya. Dapat digunakan secara langsung. Adapun contoh-contoh sumber hukum formil yaitu:
1. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
2. Kebiasaan
Kebiasaan adalah sebuah bentuk perbuatan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
4. Traktat
Traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Terutama erat kaitannya dengan perjanjian internasional.
5. Doktrin
Doktrin merupakan pendapat atau pendirian ilmiah yang disusun dan dikemukakan secara rasional dan dapat meyakinkan orang lain. Doktrin ini dikemukakan oleh seorang ilmuwan hukum yang bisa mempengaruhi jurisprudensi dan bisa menjadi kaedah hukum, oleh karena itu doktrin dapat menjadi bagian dari sumber hukum positif. Doktrin merupakan tampungan dari norma sehingga dokrin menjadi sumber hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nadhila Allia Sadiyya -
Nama: Nadhila Allia Sadiyya
NPM: 2116041005
Kelas: Reg A

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan), yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum. Dimana setiap peraturan berfungsi sebagai legalisasi dan legislasi, yaitu mengesahkan hukum yang ada di masyarakat dan memproses pemberlakuan hukum. Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Perlu diketahui bahwa selama belum mempunyai bentuk, maka suatu hukum baru hanya merupakan perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat. Berikut contoh-contoh sumber hukum formil.
a. Undang- Undang (Statute), adalah peraturan negara yang dibuat oleh DPR bersama Presiden sebagai aturan lebih lanjut dari UUD 1945 yang bersifat memaksa dan mengikat. Undang-undang memiliki peran sebagai pengatur kehidupan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan dari negara.
b. Kebiasaan (Custom), merupakan perbuatan manusia yang sama (tetap),dilakukan secara berulang-ulang, dan disukai oleh masyarakat secara umum. Yang dianggap sebagai pelanggaran apabila terjadi tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan, maka kebiasaan tersebut dapat disebut dengan kebiasan hukum.
c. Yurisprudensi atau putusan hakim (Jurisprudence), yaitu peraturan yang berisi putusan-putusan hakim terdahulu dalam menghadapi suatu perkara yang diatur dalam UU, yang kemudian dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lain untuk menyelesaikan perkara yang serupa. Yurisprudensi ada karena terdapat ketidakjelasan hukum yang mengatur sebelumnya, sehingga menyulitkan hakim untuk membuat sebuah keputusan.
d. Traktat (treaty), yaitu perjanjian antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu dan mengharuskan kepada negara yang bersangkutan untuk menaati isi dari perjanjian tersebut. Sama halnya dengan perjanjian pada umumnya, yang memiliki asas pacta sunt servanda (setiap perjanjian harus ditaati/ditepati), traktat juga menganut asas tersebut. Traktat memiliki 3 jenis, yaitu traktat bilateral, multilateral, dan kolektif.
e. Doktrin, adalah pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli hukum ternama. Doktrin memiliki keterkaitan dengan yurisprudensi, yaitu sebagai bahan yang biasanya dikutip para hakim dalam membuat sebuah keputusan. Karena doktrin, tidak bisa menjadi sumber hukum apabila tidak memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang, sedangkan putusan hakim (yurisprudensi) berkekuatan mengikat sebagaimana undang-undang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by RIZKI AMELIA PUTRI -
NAMA : RIZKI AMELIA PUTRI
NPM : 2116041021

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan). Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Perlu diketahui bahwa selama belum mempunyai bentuk, maka suatu hukum baru hanya merupakan perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat.
Yang termasuk ke dalam sumber hukum formil adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang (Statute)
Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Di Indonesia pengertian undang-undang dalam arti formal mengacu pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu bentuk peraturan yang dibuat oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam waktu yang lama. Suatu kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat secara normatif apabila kebiasaan tersebut dilakukan secara tetap atau ajek dan dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang lama, sehingga menimbulkan hak dan keharusan atau apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
3. Yurisprudensi / Keputusan-Keputusan Hakim (Jurisprudence, Jurisprudentie)
Pada sistem common law, yurisprudensi diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum lain. Sedangkan sistem statute law atau civil law mengartikan yurisprudensi sebagai putusan-putusan hakim terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama.
4. Traktat (Treaty)
Apabila ada dua orang yang melakukan konsensus atau kata sepakat mengenai suatu hal, lalu mereka mengadakan perjanjian, maka mereka menjadi terikat pada isi perjanjian yang telah disepakati tersebut. Hal ini disebut asas pacta sunt servanda yang berarti setiap perjanjian harus ditaati atau ditepati (agreements are to be kept). Dengan kata lain perjanjian mengikat para pihak yang mengadakannya.
5. Doktrin (Pendapat Sarjana Hukum)
Doktrin hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/terkemuka. Doktrin berkaitan erat dengan yurisprudensi. Hakim dalam memutus sebuah perkara seringkali mengutip pendapat para sarjana yang dipandang memiliki kemampuan dalam persoalan yang ditanganinya. Doktrin atau pendapat para sarjana hukum menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Pendapat para sarjana hukum yang merupakan doktrin adalah sumber hukum.
6. Revolusi (Coup d’etat)
Selain lima sumber hukum yang telah dibahas sebelumnya, beberapa ahli juga menambahkan revolusi (coup d’etat) sebagai sumber hukum. Revolusi atau kudeta (coup d’etat) merupakan salah satu sumber hukum yang abnormal atau tidak normal. Revolusi adalah suatu tindakan dari warga negara yang mengambil alih kekuasaan di luar cara-cara yang diatur dalam konstitusi suatu negara.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by MIRANDA TOBING -
Sumber hukum formil merupakan, hukum yang digali dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Karena bentuk tersebut maka sumber hukum untuk diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum.
Contohnya : undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin). Selain lima sumber hukum tersebut, juga terdapat sumber hukum yang tidak normal yaitu revolusi (coup d'etat).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by FAJAR SATRIA PRATAMA -
Nama: Fajar Satria Pratama
NPM : 2116041015

Izin menjawab pak,
Yang disebut sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya, atau sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan, yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum. karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. sumber hukum formil terdiri dari Undang-Undang, keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi), traktat, kebiasaan, dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
contoh sumber hukum formil yaitu, hukum acara perdata, hukum acara pidana (KUHP), dan sebagainya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Nike Yuliana -
Nama : Nike Yuliana
NPM : 2116041037

Sumber Hukum Formil merupakan sumber hukum yang menentukan bentuk serta sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum, yang bentuknya berupa peraturan perundang-undangan. Karena bentuknya itu maka sebuah sumber hukum formil diketahui serta ditaati sehingga akan memperoleh kekuatan hukum. Selama belum mempunyai bentuk, maka suatu hukum baru hanya sebatas perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum memiliki kekuatan mengikat. Peraturan perundang-undangan sendiri memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Maksud dari legalisasi yaitu mengesahkan fenomena yang telah ada di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud legislasi merupakan proses untuk melakukan pembaruan hukum.
Contoh dari Sumber Hukum Formil, antara lain:
1) Undang-undang, ialah setiap peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara serta diberi kekuasaan dalam membentuk undang-undang dan diundangkan sesuai sebagaimana mestinya.
2) Yurisprudensi, merupakan bentuk dari keputusan hakim atau pengadilan sebelumnya.
3) Kebiasaan, ialah semua peraturan yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, namun ditaati oleh seluruh masyarakat.
4) Traktat, merupakan perjanjian antar Negara yang sifatnya mengikat serta berlaku menjadi peraturan hukum terhadap warga negara dari tiap-tiap negara yang menjalankannya atau mengadakannya.
5) Doktrin, merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli dalam memberikan pendapat ataupun pandangannya mengenai hukum tertentu.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fido Ananda -
Nama: Fido Ananda Pratama
NPM: 2116041045

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadi suatu peraturan (kaidah hukum), yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum. Sumber hukum formil juga adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan). Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Perlu diketahui bahwa selama belum mempunyai bentuk, maka suatu hukum baru hanya merupakan perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat.

Sumber hukum formil terdiri dari undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
Contoh sumber hukum formil, yaitu:
1.Undang-Undang (Statute)
Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang-undang memiliki dua pengertian, yaitu dalam arti material dan dalam arti formal.
2.Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam rangkaian perbuatan yang sama dan dalam waktu yang lama.
3.Yurisprudensi / Keputusan-Keputusan Hakim (Jurisprudence, Jurisprudentie)
Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin jurisprudentia yang berarti pengetahuan hukum, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut jurisprudence yang artinya ilmu hukum atau ajaran hukum umum atau teori hukum umum (general theory of law). Pada sistem common law, yurisprudensi diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan hukum positif dan hubungan-hubungannya dengan hukum lain
4.Traktat (Treaty)
Perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat. Perjanjian yang dilakukan dua negara disebut bilateral. Perjanjian lebih dari dua negara disebut traktat multilateral
5.Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Doktrin hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/terkemuka. Doktrin berkaitan erat dengan yurisprudensi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Shafa Hasnadita -
Sumber hukum formal memiliki hubungan erat dengan sumber hukum material, dimana sumber hukum formal merupakan pengaplikasian dari sumber hukum material. Dengan begitu hukum formal harus berjalan dan ditaati oleh semua objek hukum. Objek hukum disini adalah semua masyarakat dan warga Negara yang berada di suatu Negara. Tak hanya berlaku untuk warga Negara Indonesia saja, tapi juga berlaku untuk warga Negara asing yang menetap di Indonesia.

Beberapa contoh dari sumber-sumber hukum formal yang ada di Indonesia.
1. Undang-undang, yang memiliki kekuatan mengikat dan dijaga oleh penguasa Negara. Selain undang-undang, terdapat pula sumber hukum lainnya seperti perpu, PP, dan lain sebagainya.

2. Kebiasaan masyarakat, seperti adat istiadat dan tradisi yang berlaku di berbagai daerah Indonesia yang berbeda. Adat istiadat tersebut memang tidak berasal dari pemerintah, namun harus ditaati karena sudah merupakan aturan yang berasal dari nenek moyang secara turun-temurun.

3. Yurisprudensi, yang merupakan keputusan dari hakim masa lalu mengenai suatu perkara. Dan keputusan tersebut digunakan kembali oleh hakim di masa mendatang saat terjadi perkara yang sama. Jika suatu perkara di vengadilan tidak diatur dalam Undang-undang maka hakim berhak untuk membuat keputusan sendiri.

4. traktat. Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih. Perjanjian tersebut bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh warga Negara.

5. Doktrin. Doktrin adalah sumber hukum yang berasal dari pendapat-pendapat ahli hukum terkemuka yang kemudian dijadikan landasan penting dalam hukum yang berlaku. Tak hanya digunakan sebagai landasannya, tapi juga dalam penerapannya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Meza Difia Syaffanaztiti -
Nama : Meza Difia Syaffanaztiti
NPM : 2116041087

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan). Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Perlu diketahui bahwa selama belum mempunyai bentuk, maka suatu hukum baru hanya merupakan perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat.
Contoh dari Sumber hukum formil yaitu :
1. Undang-undang
Undang-undang meliputi semua bentuk peraturan perundang-undangan (dalam pengertian materiil, bukan hanya dalam arti formal).
2. Kebiasaan
Perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama. Jika kebiasaan diterima masyarakat luas dan merasa wajib, maka kebiasaan itu dipandang sebagai hukum tidak tertulis.
3. Keputusan hakim (yurispudensi)
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.
4. Traktat
Perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Traktat akan mengikat semua orang di negara-negara yang membuat traktat. Perjanjian yang dilakukan dua negara disebut bilateral. Perjanjian lebih dari dua negara disebut traktat multilateral.
5. Doktrin atau pendapat ahli
Pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memilih pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim. Doktrin sering digunakan dalam proses yurispudensi.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Okta Zullailli -
Nama : Okta Zullailli
NPM : 2116041067

Sumber hukum merupakan segala sesuatu hal yang mempengaruhi timbulnya suatu hukum yang sifatnya menaksa. Sumber hukum ada dua macam, yaitu sumber hukum materiil dan formiil.
Sumber hukum formiil adalah sumber hukum yang menjadi penyebab terjadinya suatu peraturan mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat dan harus ditaati oleh semua orang.
Sumber ini dipengaruhi oleh dua faktor. Yang pertama struktur sosial, yang meliputi stratifikasi sosial, lembaga sosial, kebudayaan, kekuasaan dan wewenang. Yang kedua nilai yang baik dan buruk bagi masyarakat, seperti kebebasan, ketertiban, dan lain sebagainya.
Sumber hukum formil terdiri atas undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin).

Contoh sumber hukum formiil adalah Undang-Undang, Perpu, dan lain sebagainya.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Ni'matul Lu'lu'in -
Nama: Ni’matul Lu’lu’in
NPM: 2116041079
Sumber hukum formil merupakan berbagai ketentuan hukum yang telah memiliki bentuk formal. Sumber hukum formil juga merupakan sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan). Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. dan selama belum mempunyai bentuk, maka suatu hukum baru hanya merupakan perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat. Contoh sumber hukum formal yakni sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Undang-undang dalam arti formal yaitu ialah setiap peraturan atau ketetapan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara dan diberi kekuasaan dalam membentuk undang-undang dan diundangkan sesuai sebagaimana mestinya.
2. Yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan bentuk dari keputusan hakim atau pengadilan sebelumnya.
3. Kebiasaan
Kebiasaan di sini maksudnya ialah semua peraturan yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, namun ditaati oleh seluruh masyarakat.
4. Traktat
Traktat merupakan perjanjian antar negara. Traktat ini sendiri sifatnya mengikat dan berlaku menjadi peraturan hukum terhadap warga negara dari tiap-tiap negara yang menjalankannya/mengadakannya
5. Doktrin
Doktrin merupakan pendapat yang dikeluarkan oleh para ahli dalam memberikan pendapat ataupun pandangannya mengenai hukum tertentu.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by NADIA ZAHARA BALQIS -
Nama : Nadia Zahara Balqis
NPM : 2116041041

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan). Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum.
contoh dari sumber hukum formil adalah :
1. undang-undang (statute) yang merupakan suatu peraturan negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2. kebiasaan (custom) yaitu merupakan kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang.
3. keputusan-keputusan hakim (jurisprudence) yaitu keputusan hakim terdahulu yang tidak diatur dalam undang-undang dijadikan pedoman bagi hakim-hakim lain dalam menyelesaikan masalah yang sama.
4. traktat (treaty), yaitu perjanjian antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
5. doktrin, yaitu suatu pernyataan yang dituangkan dalam bahasa oleh para ahli hukum dan disepakati semua pihak.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Vania Damayanti -
Nama : Vania Damayanti
NPM : 2116041003

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menjadi dasar terbentuknya hukum secara formal. Yang termasuk sumber hukum formal adalah sebagai berikut.
1. Undang-undang adalah peraturan negara yg dibentuk oleh alat perlengkapan negara yg berwenang dan mengikat masyarakat.
Contoh : Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang.
Contoh dari kebiasaan ini adalah berprilaku sopan santun.
3. Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim terdahulu. Contoh : terdapat pada kasus pencurian listrik. Meskipun bendanya tidak terlihat, pencurian arus listrik bisa dikualifikasi sebagai pencurian. Untuk menangani kasus tersebut hakim menggunakan putusan-putusan hakim terdahulu.
4. Traktat (perjanjian antarnegara) traktat atau perjanjian yg dilakukan oleh dua negara atau lebih, traktat sebagai sumber hukum formal harus memenuhi syarat formal tertentu.
Contoh hukum traktat adalah perjanjian renville yang dilakukan oleh indonesia dan belanda.
5. Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusannya.
Contoh :Dalam hukum Islam di Indonesia ajaran-ajaran dari Imam Syafi'i banyak digunakan oleh hakim pada Pengadilan Agama
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Fatoni Aziz -
Nama :Fatoni Aziz
NPM :2116041103
Apakah yang dimaksud sumber hukum formil? Beriakn contoh contoh sumber hukum formil!
yang dimaksud sumber hukum formil adalah tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal. Oleh kerena itu sumber dari suatu peraturan itu memperoleh kekuatan secara hukum. Sumer hukum ini digunakan sebagai pembentuk pandangan-pandangan hukum menjadi sebuah aturan-aturan hukum dan mengikat seluruh masyarakat atau warga negara.
contoh sumber hukum formil adalah undang- undang, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by CINTIA MAHARANI -
Cintia Maharani
2116041071
Sumber hukum formal adalah tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum,berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. sumber hukum formal merupakan sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akanengikat masyarakatnya.sumber hukum formal membentuk pandangan pandangan hukum menjadi aturan aturan hukum,membentuk hubungan,membentuk hukum, dari berlakunya aturan aturan hukum. Sumber sumber hukum formal antara lain :
Undang undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat,diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Sumber hukum terpenting adalah undang-undang,yaitu peraturan yang berasal dari penguasa yang berwenang. Undang undang memiliki ciri ciri menurut Soetami, yaitu bersifat umum dan komprehensif,bersifat terbatas,dan memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri.

Kebiasaan adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah,tetapi ditaati oleh rakyat,karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Kebiasaan merupakan sumber hukum rertua.

Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan Hukum. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 negara disebut traktat bilateral,sedangkan lebih dari 2 negara disebut traktat multilateral.

Yurispudensi merupakan keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim hakim lain yang dalam memutuskan suatu perkara yang sama. Ada 3 penyebab orang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain menurut Utrecht,yaitu psikologis, praktisi,dan sudah adil.

Doktrin adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama atau terkemuka. Dalam yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana Hukum yang memiliki pemikiran dan pendapat terkenal.pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan yurispudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga dicarilah pendapat ahli hukum.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Theresia Pintaria -
Nama: Theresia Pintaria
NPM: 2116041061

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dikenal dan digali dalam bentuknya (peraturan perundang-undangan). Karena bentuknya tersebut maka sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. Perlu diketahui bahwa selama belum mempunyai bentuk, maka suatu hukum baru hanya merupakan perasaan hukum atau cita-cita hukum yang belum mempunyai kekuatan mengikat. Serta sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari segi pembentukannya. Dalam sumber hukum formal terdapat berbagai aturan yang merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan agar ditaati masyarakat dan para penegak hukum.

Contoh Sumber hukum formil:
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (custom)
3. Keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie)
4. Traktat (treaty),
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin).
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Dea Amanda Tiara -
NAMA : Dea Amanda Tiara
NPM : 2116041047

Sumber Hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum yang berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.

sumber hukum formil
1. Yurispudensi, yaitu seranglaian putusan hakim yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat
2. Traktat, yaitu perjanjian yang dilakukan antara satu negara dengan negara lain
3. adat kebiasaan, perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang
4. doktrin, pokok ajaran hukum berupa pemikiran atau pandangan yang disampaikan oleh ahli hukum
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by WULANDARI SAFITRI 2116041013 -
Nama : Wulandari Safitri
NPM : 2116041013

Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. Karena bentuknya itulah sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga hukum berlaku umum. Selama belum mempunyai bentuk, suatu hukum baru merupakan perasaan hukum dalam masyarakat atau baru merupakan cita-cita hukum, oleh karenanya belum mempunyai kekuatan mengikat.
Sumber-sumber hukum formil :
1. Undang-undang
Undang-undang merupakan suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2. Kebiasaan dan adat
Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Jika kebiasaan diterima masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dalam hal yang sama, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan tersebut dianggap sebagai sebuah pelanggaran, maka timbulah suatu kebiasaan hukum yang selanjutnya dianggap sebagai hukum.
3. Traktat
Traktat merupakan perjanjian yang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Dengan adanya perjanjian, berakibat bahwa para pihak yang bersangkutan terikat pada sebuah isi perjanjian yang mereka adakan.
4. Doktrin
Doktrin merupakan peryataan/pendapat para ahli hukum yang dalam kenyataan nya, pendapat para ahli tersebut banyak diikuti oleh orang-orang, dan menjadi dasar bahkan pertimbangan dalam penetapan hukum baik oleh para hakim ketika akan memutuskan suatu perkara maupun oleh pembentuk undang-undang.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Renita Dita Cahyani -
Nama : Renita Dita Cahyani
NPM : 2116041089

Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan atau kaidah hukum. Peraturan perundang-undangan ini dimiliki dua fungsi utama yaitu sebagai legalisasi dan legislasi. Legalisasi adalah mengesahkan fenomena yang telah ada di daalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud dengan legislasi adalah proses untuk melakukan pembaruan hukum sebagaimana juga tujuan hukum acara pidana. Menurut Saut P. Panjaitan sumber hukum dalam arti formal, yaitu sumber hukum yang mengkaji kepada prosedur atau tata cara pembentukan hukum atau melihat kepada bentuk lahirnya dari hukum yang bersangkutan, dan dapat dibedakan secara tertulis atau tidak tertulis. Faktor yang menjadi sumber hukum formil merupakan sumber hukum dalam bentuknya yang tertentu, yang menjadi dasar sah dan berlakunya hukum secara formal. Ia menjadi dasar kekuatan yang dilihat dari bentuknya, mengikat baik itu bagi warga masyarakat maupun para pelaksana hukum (penegak hukum) itu sendiri.
Contoh-contoh sumber hukum formil yaitu :
- Undang-undang
- Kebiasaan
- Traktat (Perjanjian Internasional)
- Doktrin
- Yurisprudensi (keputusan-keputusan dari hakim terdahulu)
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Daffa Alief Setiawan -
Hukum formil adalah hukum yang digunakan sebagai dasar penegak negara hukum. Singkatnya, hukum ini mengatur tentang bagaimana negara menyikapi alat perlengkapan untuk melakukan kewajiban untuk menyidik, menjatuhkan, menuntut, maupun melaksanakan pidana. Hukum ini juga merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan yang ada. Tujuannya masih sama, yaitu untuk ditaati. Tak hanya masyarakat, namun penegak hukum juga harus mematuhinya.

Hukum formil memiliki beberapa sumber hukum utama, yaitu undang-undang, hukum kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, dan hukum agama. Beberapa contoh hukum formil diantaranya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), hukum acara perdata, dan lain-lain.
In reply to Syamsul Ma'arif

Re: Latihan

by Royanda Aswardy Tumanggor -
Sumber hukum formil adalah suatu sumber hukum yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan, tempat dimana peraturan-peraturan hukum positif ditemukan, yang dimana dalam hal ini, Sumber hukum formil diketahui dan ditaati sehingga memperoleh kekuatan hukum. sumber hukum ini akan menentukan bentuk dan sebab terjadi sebuah peraturan (kaidah hukum), yang sudah berlaku dan diketahui oleh umum. Sumber hukum formil juga merupakan sumber hukum yang memutuskan bentuk dan menjadi penyebab terjadinya sebuah peraturan begitu juga dengan kaidah hukum yang sudah berlaku dan diketahui secara umum. Adapun contoh-contoh dari hukum formil antara lain Undang-undang, Kebiasaan, doktrin, perjanjian internasional, dan yurisprudensi.