Nama : Shaffira Maharannie Putri Arkian Arief
NPM : 2012011008
1. Hukum Internasional dibagi menjadi dua yakni, Hukun Perdata Internasional yang merupakan hukun yang mengatur subjek atau objek asik atau hukum yang mengatur dari hukum negara lain dan hukum intrnasional. Dan Hukum Publik Internasional, yang merupakan hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam Internasional.
2. Hukum internasional merupakan hukum yamg mengatur tentang kaidah dan asas hubungan serta permasalahan antar negara yang di luar batas negara. Sedangkan Hukum Nasional merupakan hukum yang mengatur segala sesuati yang berada di dalam wilayah termasuk masyarakat yang hidup dan tinggal di wilayah negara.
3. Perusahaan Internasional dapat mebjadi subjek Hukum Internasional apabila memuat perjanjian Internasional serta berisikan hukum dan hubungan antar negara yang dalam jangka Internasional.
4. Kedutaan atau perwakilan diplomatik negara. Merupakan alat negara untuk menjalankan hubungan Internasional yang dikirim dan ditempatkan di kedutaan di setiap negara yamg telah disepakati membuka hubungan diplomatik. Selain perwakilan diplomato ada juga Lembaga Perwakilan Konsuler, yang mengatur hubungan antar negara berkaitan dengan kegiatan pedagangan dan pelayaran.
5. Dalam menerapkan atau hubungan Hukum Internasionla dengan Hukum Nasional dibagi menjadi tiga primat, yakni Primat Dualisme yang mana HI dan HN merupakan dua sistem yang terpisah, Paham Moniseme Primat HI dimana kedudukan HI lebih tinggi dari HN, dan terakhir Paham Monisme Primat HN dimana HN lebih tinggi dari HI. Sementara Indonesia sendiri dalam kedudukan antara HI dan HN cenderung pada Paham Monisme meskipun terkadang menggunakan Paham Dualisme. Hal ini sangat disarankam dimana kedudukan HI dan HN tergantung pada kefektifitas dan situasi untuk memberlakukan HI atau HN.
6. Contoh adanya warga negara asing yang melakulan penebagan liar atau pamburuan liar.
NPM : 2012011008
1. Hukum Internasional dibagi menjadi dua yakni, Hukun Perdata Internasional yang merupakan hukun yang mengatur subjek atau objek asik atau hukum yang mengatur dari hukum negara lain dan hukum intrnasional. Dan Hukum Publik Internasional, yang merupakan hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam Internasional.
2. Hukum internasional merupakan hukum yamg mengatur tentang kaidah dan asas hubungan serta permasalahan antar negara yang di luar batas negara. Sedangkan Hukum Nasional merupakan hukum yang mengatur segala sesuati yang berada di dalam wilayah termasuk masyarakat yang hidup dan tinggal di wilayah negara.
3. Perusahaan Internasional dapat mebjadi subjek Hukum Internasional apabila memuat perjanjian Internasional serta berisikan hukum dan hubungan antar negara yang dalam jangka Internasional.
4. Kedutaan atau perwakilan diplomatik negara. Merupakan alat negara untuk menjalankan hubungan Internasional yang dikirim dan ditempatkan di kedutaan di setiap negara yamg telah disepakati membuka hubungan diplomatik. Selain perwakilan diplomato ada juga Lembaga Perwakilan Konsuler, yang mengatur hubungan antar negara berkaitan dengan kegiatan pedagangan dan pelayaran.
5. Dalam menerapkan atau hubungan Hukum Internasionla dengan Hukum Nasional dibagi menjadi tiga primat, yakni Primat Dualisme yang mana HI dan HN merupakan dua sistem yang terpisah, Paham Moniseme Primat HI dimana kedudukan HI lebih tinggi dari HN, dan terakhir Paham Monisme Primat HN dimana HN lebih tinggi dari HI. Sementara Indonesia sendiri dalam kedudukan antara HI dan HN cenderung pada Paham Monisme meskipun terkadang menggunakan Paham Dualisme. Hal ini sangat disarankam dimana kedudukan HI dan HN tergantung pada kefektifitas dan situasi untuk memberlakukan HI atau HN.
6. Contoh adanya warga negara asing yang melakulan penebagan liar atau pamburuan liar.