Posts made by Shaffira Maharannie Putri Arkian Arief

HI BAYU 2021 -> Quis

by Shaffira Maharannie Putri Arkian Arief -
Nama : Shaffira Maharannie Putri Arkian Arief
NPM : 2012011008

1. Hukum Internasional dibagi menjadi dua yakni, Hukun Perdata Internasional yang merupakan hukun yang mengatur subjek atau objek asik atau hukum yang mengatur dari hukum negara lain dan hukum intrnasional. Dan Hukum Publik Internasional, yang merupakan hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam Internasional.

2. Hukum internasional merupakan hukum yamg mengatur tentang kaidah dan asas hubungan serta permasalahan antar negara yang di luar batas negara. Sedangkan Hukum Nasional merupakan hukum yang mengatur segala sesuati yang berada di dalam wilayah termasuk masyarakat yang hidup dan tinggal di wilayah negara.

3. Perusahaan Internasional dapat mebjadi subjek Hukum Internasional apabila memuat perjanjian Internasional serta berisikan hukum dan hubungan antar negara yang dalam jangka Internasional.

4. Kedutaan atau perwakilan diplomatik negara. Merupakan alat negara untuk menjalankan hubungan Internasional yang dikirim dan ditempatkan di kedutaan di setiap negara yamg telah disepakati membuka hubungan diplomatik. Selain perwakilan diplomato ada juga Lembaga Perwakilan Konsuler, yang mengatur hubungan antar negara berkaitan dengan kegiatan pedagangan dan pelayaran.

5. Dalam menerapkan atau hubungan Hukum Internasionla dengan Hukum Nasional dibagi menjadi tiga primat, yakni Primat Dualisme yang mana HI dan HN merupakan dua sistem yang terpisah, Paham Moniseme Primat HI dimana kedudukan HI lebih tinggi dari HN, dan terakhir Paham Monisme Primat HN dimana HN lebih tinggi dari HI. Sementara Indonesia sendiri dalam kedudukan antara HI dan HN cenderung pada Paham Monisme meskipun terkadang menggunakan Paham Dualisme. Hal ini sangat disarankam dimana kedudukan HI dan HN tergantung pada kefektifitas dan situasi untuk memberlakukan HI atau HN.

6. Contoh adanya warga negara asing yang melakulan penebagan liar atau pamburuan liar.

DK Luar KUHP -> Forum Diskusi -> Diskusi -> Re: Diskusi

by Shaffira Maharannie Putri Arkian Arief -
Berdasarkan analisis Narkotika dalam UU 35 Tahun 2009, Narkotika merupakan zat/ obat dari tanaman sintesis maupun semisintesis yang digankan untuk pengbatan, medis, maupun pendidikan yang membuat hilang dan penurunan kesadaran dan hayalan. Yang dibagi menjadi 3 golongan. Hingga penting adanya UU yang mengatur mengenai Narkotika agar terhindar dari penyalhgunaan. Dengan pidana mati, penjara, denda dan kurungan yang apbila tdk d tentukan dlm UU 35 maka akan menggunakan KUHAP. UU 35 Tahun 2009 juga ikut serta melindungi korban narkotika yakni pemakai narkotika dengan adanya rehabilitasi yg diatur di dalamnya. Serta adanya aturan atau pembahasan BNN sebagai lembaga yang memberantas narkotika dari tujuan dan fungsi, wewenang, hingga prosesnya.
Nama : Shaffira Maharannie Putri Arkian Arief
NPM : 2012011008

Contohnya, Konvensi Janewa tahun 1949 dimana membahas mengenai perlindungan perlindungan korban perang. Yang mana terdiri dari 4 Konvensi yakni, untuk perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di darat, untum perbaikan anggotaan angkatan bersenjata laut yang luka, sakit dan korban karam, mengenai perlakuan tawanan perang, dan mengenai perlindungan warga sipil di waktu perang. Kelompok penduduk sipil yang wajib di lindungi di antaranya orang asing di negara penduduk, orang yang tinggal di pendudukan, dan interniran sipil.

Konvensi tersebut terdoro dari 159 pasal dan tiga lampiran, yang wajib di hormati dan di ikuti bagi negara-negara yang mengikuti. Yakni Swiss, Baden, Kerajaan Belgia, Kerajan Denmark, Kelaisaran Prancis II, Hessen, Kerajaan Italia, Kerajaan Belanda, Porrugal, Rusia, Spanyol, dan Wurttemberg.