Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

Number of replies: 6

Silahkan cari salah satu contoh perjanjian internasional; dengan menganalisa subjek hukum nya?

komentar dan jawaban anda sebagai absen tambahan, terimakasih

In reply to First post

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

by Andreas Valensius 2012011395 -
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”. Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”

Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.

Salah satu definisi yang lebih lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :

"hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara"
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

by dhea adita aprilia -
Nama: dhea adita aprilia
Npm: 2052011012
Izin menjawab,
Republik Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan, tetap meinpertahankan kedudukannya sebagai subyek Hukum Internasional penuh, yaitu negara merdeka dan berdaulat dan bukan berkedudukan sebagai insurgen (pihak pemberontak) atau beligeren (pihak berperang), yang merupakan subyek Hukum Internasional terbatas.

Negara Republik Indonesia didirikan melalui Proklamasi pada tanggal.' 17 Agustus 1945. Proklamasi dalam Hukum Internasional adalah suatu pengumuman pada dunia luar, bahwa telah berdiri Negara Baru, Negara Republik Indonesia. Sebagai persyaratan bagi beradanya suatu negara, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 telah menetapkan batas-batas wilayah negara Republik Indonesia seluas bekas wilayah Hindia Belanda. Pada tanggal yang sama juga telah disahkan naskah Undang-Undang Dasar menjadi Undang-Undang Dasar (UUD 1945). Dalain UUD 1945 dimuat ketentuanketentnan transnasional yang diperlukan bagi Pemerintah maupun bangsa Indonesia untuk berhubungan dengan dunia luar. Ketentuan-ketentuan transnasional mengenai hak untuk menentukan nasib sendiri bagi suatu bangsa dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, yang dipakai sebagai dasar hukum untukmemproklamasikan Negara Republik Indonesia.

Ketentuan-ketentuan transnasional yang lain adalah mengenai kewenangan Pemerintah untuk mengadakan Hubungan Internasional (pasal 11), ketenLuan mengenai kewarganegaraan (pasal 26) dan pasal pasal mengenai hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29(2), 30, 31 dan 34). Hak asasi. manusia perlu dimuat dalam UUD 1945, karena individu sudah diakui sebagai subyek dalam Hukum Internasional.

Hubungan Internasional awal terjadi dengan adanya campur tangan dari kekuatan asing, yaitu tentara Sekutu (tentara Inggris) pada tanggal 29 September 1945, ke wilayah Republik Indonesia. Bersama tentara Inggris ikut masuk tentara Belanda bersama pegawai sipil Belanda. Tujuan kedatangan tentara Inggris adalah untuk membebaskan dan memulangkan tawanan perang dan interniran, atau disebut juga sebagai "Recovery of Allied Prisoners of War and Internees (RAPWI).
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

by Shaffira Maharannie Putri Arkian Arief -
Nama : Shaffira Maharannie Putri Arkian Arief
NPM : 2012011008

Contohnya, Konvensi Janewa tahun 1949 dimana membahas mengenai perlindungan perlindungan korban perang. Yang mana terdiri dari 4 Konvensi yakni, untuk perbaikan keadaan yang luka dan sakit dalam angkatan bersenjata di darat, untum perbaikan anggotaan angkatan bersenjata laut yang luka, sakit dan korban karam, mengenai perlakuan tawanan perang, dan mengenai perlindungan warga sipil di waktu perang. Kelompok penduduk sipil yang wajib di lindungi di antaranya orang asing di negara penduduk, orang yang tinggal di pendudukan, dan interniran sipil.

Konvensi tersebut terdoro dari 159 pasal dan tiga lampiran, yang wajib di hormati dan di ikuti bagi negara-negara yang mengikuti. Yakni Swiss, Baden, Kerajaan Belgia, Kerajan Denmark, Kelaisaran Prancis II, Hessen, Kerajaan Italia, Kerajaan Belanda, Porrugal, Rusia, Spanyol, dan Wurttemberg.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

by Rio Armanda -
Nama   : Rio Armanda

NPM     : 2052011057

Izin menjawab,

Salah satu contoh perjanjian ialah perjanjian internasional antara Indonesia dengan Singapura yang terjadi pada tanggal 25 mei 1973 yang membahas dan memutuskan batas laut teritorial Selat Singapura. Perjanjian ini dikenal dengan Perjanjian Teritorial. 

Perjanjian ini terjadi oleh sebab letak Indonesia dengan Singapura yang berdekatan sehingga tidak menutup kemungkinan diperlukan pembentukan batasan-batasan tertentu agar tidak menciptakan suatu permasalahan nantinya. 

Subjek hukum memiliki pengertian sebagai seseorang, badan hukum, ataupun negara sekalipun. Perjanjian Teritorial ini yang berperan sebagai subjek hukumnya adalah Negara Indonesia dengan Negara Singapura yang memiliki hak dan kewajiban di mata hukum internasional dalam pemenuhan peran sebagai subjek hukum internasional.

In reply to First post

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

by Aliva Tukarruzzaman -
Nama : Aliva Tukarruzzaaman
NPM : 1712011292

contoh perjanjian internasional; dengan menganalisa subjek hukum nya ?
Perjanjian Renville

Perjanjian Internasional Indonesia ini menjadi salah satu bentuk kerjasama yang sangat fenomenal, karena dilakukan diatas geladak kapal perang dari Amerika Serikat. Perjanjian ini dilakukan oleh Indonesia dan juga Belanda. Salah satu isi perjanjian ini adalah persetujuan Belanda yang hanya mengakui 3 wilayah resmi Indonesia yaitu Yogyakarta, Sumatera dan Jawa Tengah
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 6; Sumber Hukum Internasional

by Meisya Ardila Sapta Putri Meisya Ardila Sapta Putri -
Nama: Meisya Ardila Sapta Putri
Npm : 2012011036

Contoh hukum perjanjian linggarjati
Subyek hukum dari perjanjian linggarjati yaitu negara belanda, Indonesia,Surinam dan organisasi Ris. Negara belanda dan Indonesia membuat perjanjian linggarjati sebagai upaya Indonesia untuk meminta pemerintahan belanda mengakui kedaulatan RI dan Kemudian membentuk organisasi RIS. Perjanjian linggarjati sangat merugikan RI dan tak berselang lama belanda mengingkarkan perjanjiannya dan berusaha menyerang Indonesia pada 21 Juli 1947 dalam Agresi Militer Belanda I.