Nama :
Aliva Tukarruzzaman
NPM :
1712011292
Kuis Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
1.
Jelaskan
Perbedaan penyelesaian sengketa internasional melalui jalur diplomatic dan
jalur hukum
-
Penyelesaian
sengketa melalui jalur hukum atau judicial settlement juga dapat menjadi
pilihan bagi subyek hukum internasional yang bersengketa satu sama lain. Bagi
sebagian pihak, bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan
kesulitan, baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan.
Namun yang menjadi keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan
hukum yang mengikat antara masing-masing pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa secara hukum
adalah arbitrase dan judicial settlement.
-
Sedangkan penyelesaian sengketa
secara diplomatik
adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik
juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam
penyelesaian sengketa secara diplomatik.
- Jelaskan menurut anda kelemahan
dan kelebihan dalam bernegoisasi
·
Kelebihan
Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase
a) Pemeriksaan dilakukan secara
tertutup
b)
Para
pihak dapat menentukan hukum acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan
sengketa dengan bebas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. (pasal 31)
c) Waktu penyelesaian sengketa relatif
cepat (maksimal 180 hari).
d)
Keputusan
bersifat final dan mengikat.
e)
Para
pihak (dengan persetujuan arbiter) dapat menentukan tempat penyelesaian
sengketa.
f)
Ketentuan
ini lebih memudahkan para pihak dalam memilih tempat yang dirasa nyaman dan
tempat yang mudah dijangkau oleh para pihak.
g)
Para pihak dapat menunjuk arbiter.
h)
Kemudian
salah satu keuntungan dalam hal ini adalah para arbiter biasanya adalah seorang
yang sangat ahli di bidangnya, mengerti hal-hal teknis mengenai pokok sengketa,
sehingga diharapkan dapat menilai perkara dengan lebih objektif.
·
Kekurangan
Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase
a)
Biaya
lebih mahal.
b)
Keputusan
bersifat final dan mengikat.
c)
Lembaga arbitrase tidak memiliki kekuatan
eksekutorial.
d)
Masalah
pada subjeknya.
3.
Apakah
keputusan dari badan arbitrase bersifat final dan mengikat ?
Putusan
Arbitrase bersifat final
dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian
terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau
peninjauan kembali.
- Apa perbedaan ICJ dan
PCA?
- Mahkamah
Internasional /International Court of Justice ( ICJ ) adalah sebuah badan
kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Fungsi utama Mahkamah ini adalah
untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota dan
memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan
badan khusus PBB.
- PCA atau yang dikenal Pengadilan Tetap Arbitrase adalah
lembaga global tertua untuk penyelesaian sengketa internasional. PCA merupakan
organisasi antarpemerintah yang terletak di Den Haag, Belanda. Pengadilan ini
menawarkan berbagai layanan untuk penyelesaian sengketa internasional di mana
pihak bersangkutan telah secara tegas setuju menyerahkan resolusi yang bernaung
di dalamnya.