Pertemuan 7 Kuis

Pertemuan 7 Kuis

Pertemuan 7 Kuis

Number of replies: 13

Silahkan dijawab

  1. Jelaskan Perbedaan penyelesaian sengketa internasional melalui jalur diplomatic dan jalur hukum
  2. Jelaskan menurut anda kelemahan dan kelebihan dalam bernegoisasi
  3. Apakah keputusan dari badan arbitrase bersifat final dan mengikat
  4. Apa perbedaan ICJ dan PCA? 

boleh diketik atau memakai attach file, waktu 4 hari ya, setelahnya saya blok

regards

In reply to First post

Re: Pertemuan 7 Kuis

by Aliva Tukarruzzaman -

Nama        : Aliva Tukarruzzaman

NPM         : 1712011292

Kuis Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional

1.      Jelaskan Perbedaan penyelesaian sengketa internasional melalui jalur diplomatic dan jalur hukum

-          Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau judicial settlement juga dapat menjadi pilihan bagi subyek hukum internasional yang bersengketa satu sama lain. Bagi sebagian pihak, bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan kesulitan, baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan. Namun yang menjadi keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan hukum yang mengikat antara masing-masing pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa secara hukum adalah arbitrase dan judicial settlement.

-          Sedangkan penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.

  1. Jelaskan menurut anda kelemahan dan kelebihan dalam bernegoisasi

·         Kelebihan Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase

a)      Pemeriksaan dilakukan secara tertutup

b)      Para pihak dapat menentukan hukum acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa dengan bebas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (pasal 31)

c)      Waktu penyelesaian sengketa relatif cepat (maksimal 180 hari).

d)     Keputusan bersifat final dan mengikat.

e)      Para pihak (dengan persetujuan arbiter) dapat menentukan tempat penyelesaian sengketa.

f)       Ketentuan ini lebih memudahkan para pihak dalam memilih tempat yang dirasa nyaman dan tempat yang mudah dijangkau oleh para pihak.

g)       Para pihak dapat menunjuk arbiter.

h)      Kemudian salah satu keuntungan dalam hal ini adalah para arbiter biasanya adalah seorang yang sangat ahli di bidangnya, mengerti hal-hal teknis mengenai pokok sengketa, sehingga diharapkan dapat menilai perkara dengan lebih objektif.

 ·         Kekurangan Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase

a)      Biaya lebih mahal.

b)      Keputusan bersifat final dan mengikat.

c)       Lembaga arbitrase tidak memiliki kekuatan eksekutorial.

d)     Masalah pada subjeknya.

 

3.      Apakah keputusan dari badan arbitrase bersifat final dan mengikat ?

Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

  1. Apa perbedaan ICJ dan PCA? 

-  Mahkamah Internasional /International Court of Justice ( ICJ ) adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Fungsi utama Mahkamah ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.

- PCA atau yang dikenal Pengadilan Tetap Arbitrase adalah lembaga global tertua untuk penyelesaian sengketa internasional. PCA merupakan organisasi antarpemerintah yang terletak di Den Haag, Belanda. Pengadilan ini menawarkan berbagai layanan untuk penyelesaian sengketa internasional di mana pihak bersangkutan telah secara tegas setuju menyerahkan resolusi yang bernaung di dalamnya.

 

 


In reply to First post

Re: Pertemuan 7 Kuis

by 1912011091_Meilina Rosa. Unila -
Nama : Meilina Rosa
NPM : 1912011091
KUIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
1. Jelaskan perbedaan penyelesaian sengketa internasional melalui jalur diplomatic dan jalur hukum.
Jawab : Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bisang, yaitu penyesaian secara hukum dan diplomatik. Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi dan konsiliasi.

2. Jelaskan menurut anda kelemahan dan kelebihan dalam bernegosiasi. Jawab :kelebihan
•Memberi peluang yang sangat luas bagi para pihak untuk menentukan pilihan-pilihannya.
•Tidak bergantung pada norma hukumtertulis
•Dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk bisa menang secara
bersama-sama.
•Semua pihak memperoleh kesempatan untuk menjelaskan berbagai
persoalan dalam proses negosiasi. Kelebihan
•Tidak ada kepercayaaan antara para pihak yang bersengketa dalam menyelesaiakan suatu sengketa tertentu.
•Dalam neegosiasi seringkali yang terjadi adalah tidak ada satu upaya pun untuk mencoba saling mendengarkan kehendak dan keinginan masing- masing pihak

3. Apakah keputusan dari badan arbutrase bersidat final dan meningkat.
Jawab : Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan
mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

4. Apa perbedaan ICJ dan pca ?
Jawab
•ICJ adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Fungsi utama Mahkamah ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB. Sedangkan pca adalah lembaga global tertua untuk penyelesaian sengketa internasional.
•PCA merupakan organisasi antarpemerintah yang terletak di Den Haag, Belanda. Pengadilan ini menawarkan berbagai layanan untuk penyelesaian sengketa internasional di mana pihak bersangkutan telah secara tegas setuju menyerahkan resolusi yang bernaung di dalamnya.
In reply to First post

Re: Pertemuan 7 Kuis

by M. Rizki Fatulloh -
M. Rizki Fatulloh.
1952011034.

1. Jalur Diplomatik : penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.

Jalur Hukum : Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau judicial settlement juga dapat menjadi pilihan bagi subyek hukum internasional yang bersengketa satu sama lain. Bagi sebagian pihak, bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan kesulitan, baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan. Namun yang menjadi keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan hukum yang mengikat antara masing-masing pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa secara hukum adalah arbitrase dan judicial settlement.

2. Kelemahan :
- Tidak ada kepercayaaan antara para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan suatu sengketa tertentu.
- Dalam neegosiasi seringkali yang terjadi adalah tidak ada satu upaya pun untuk mencoba saling mendengarkan kehendak dan keinginan dari masing - masing pihak.

Kelebihan :
- Memberi peluang yang sangat luas bagi para pihak untuk menentukan pilihan - pilihannya.
- Tidak bergantung pada norma hukum tertulis.
- Dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk bisa menang secara bersama - sama.
- Semua pihak memperoleh kesempatan untuk menjelaskan berbagai persoalan dalam proses negosiasi.

3. Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

4. ICJ adalah : sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dan PCA adalah lembaga global tertua untuk penyelesaian sengketa internasional. Fungsi utama ICJ ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antar negara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.

PCA adalah : organisasi antar pemerintah yang terletak di Den Haag, Belanda. Pengadilan ini menawarkan berbagai layanan untuk penyelesaian sengketa internasional di mana pihak bersangkutan telah secara tegas setuju menyerahkan resolusi yang bernaung di dalamnya.

Sekian trimakasih semoga bermanfaat, aamiin :))
In reply to First post

Re: Pertemuan 7 Kuis

by Muhammad Doni Saputra 1752011119 -
Nama : Muhammad Doni Saputra
Npm : 1752011119

1. Jalur Diplomatik : penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.

2.Jelaskan menurut anda kelemahan dan kelebihan dalam bernegoisasi
·         Kelebihan Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase
a)      Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
b)      Para pihak dapat menentukan hukum acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa dengan bebas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (pasal 31)
c)      Waktu penyelesaian sengketa relatif cepat (maksimal 180 hari).
d)     Keputusan bersifat final dan mengikat.
e)      Para pihak (dengan persetujuan arbiter) dapat menentukan tempat penyelesaian sengketa.
f)       Ketentuan ini lebih memudahkan para pihak dalam memilih tempat yang dirasa nyaman dan tempat yang mudah dijangkau oleh para pihak.
g)       Para pihak dapat menunjuk arbiter.
h)      Kemudian salah satu keuntungan dalam hal ini adalah para arbiter biasanya adalah seorang yang sangat ahli di bidangnya, mengerti hal-hal teknis mengenai pokok sengketa, sehingga diharapkan dapat menilai perkara dengan lebih objektif.
 ·         Kekurangan Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase
a)      Biaya lebih mahal.
b)      Keputusan bersifat final dan mengikat.
c)       Lembaga arbitrase tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
d)     Masalah pada subjeknya.

3.Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

4.•ICJ adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Fungsi utama Mahkamah ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB. Sedangkan pca adalah lembaga global tertua untuk penyelesaian sengketa internasional.
•PCA merupakan organisasi antarpemerintah yang terletak di Den Haag, Belanda. Pengadilan ini menawarkan berbagai layanan untuk penyelesaian sengketa internasional di mana pihak bersangkutan telah secara tegas setuju menyerahkan resolusi yang bernaung di dalamnya.
In reply to First post

Re: Pertemuan 7 Kuis

by Tiara Rolensia Purba -
Nama : Tiara Rolensia Purba
Npm. : 1912011041
Kuis ; Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional

1. Jelaskan Perbedaan penyelesaian sengketa internasional melalui jalur diplomatic dan jalur hukum
Jawaban:
- Penyelesaian sengketa melalui jalur hukum atau judicial settlement juga dapat menjadi pilihan bagi subyek hukum internasional yang bersengketa satu sama lain. Bagi sebagian pihak, bersengketa melalui jalur hukum seringkali menimbulkan kesulitan, baik dalam urusan birokrasi maupun besarnya biaya yang dikeluarkan. Namun yang menjadi keuntungan penyelesaian sengketa jalur hukum adalah kekuatan hukum yang mengikat antara masing-masing pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa secara hukum adalah arbitrase dan judicial settlement.
- Sedangkan penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.

2. Jelaskan menurut anda kelemahan dan kelebihan dalam bernegoisasi Kelebihan Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase
Jawaban:
a) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
b) Para pihak dapat menentukan hukum acara arbitrase yang digunakan dalam
pemeriksaan sengketa dengan bebas sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. (pasal 31)
c) Waktu penyelesaian sengketa relatif cepat (maksimal 180 hari).
d) Keputusan bersifat final dan mengikat.
e) Para pihak (dengan persetujuan arbiter) dapat menentukan tempat penyelesaian
sengketa.
f) Ketentuan ini lebih memudahkan para pihak dalam memilih tempat yang dirasa nyaman dan tempat yang mudah dijangkau oleh para pihak.
g) Para pihak dapat menunjuk arbiter.
h) Kemudian salah satu keuntungan dalam hal ini adalah para arbiter biasanya
adalah seorang yang sangat ahli di bidangnya, mengerti hal-hal teknis mengenai pokok sengketa, sehingga diharapkan dapat menilai perkara dengan lebih objektif.
Kekurangan Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase
a) Biaya lebih mahal.
b) Keputusan bersifat final dan mengikat.
c) Lembaga arbitrase tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
d) Masalah pada subjeknya.

3. Apakah keputusan dari badan arbitrase bersifat final dan mengikat ?
Jawaban:
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.

4. Apa perbedaan ICJ dan PCA?
Jawaban:
- Mahkamah Internasional /International Court of Justice ( ICJ ) adalah sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Fungsi utama Mahkamah ini adalah untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota dan memberikan pendapat-pendapat bersifat nasihat kepada organ-organ resmi dan badan khusus PBB.
- PCA atau yang dikenal Pengadilan Tetap Arbitrase adalah lembaga global tertua untuk penyelesaian sengketa internasional. PCA merupakan organisasi antarpemerintah yang terletak di Den Haag, Belanda. Pengadilan ini menawarkan berbagai layanan untuk penyelesaian sengketa internasional di mana pihak bersangkutan telah secara tegas setuju menyerahkan resolusi yang bernaung di dalamnya