Posts made by Shofiya Azhar Ramadhani

D3 MESIN MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by Shofiya Azhar Ramadhani -
Nama : Shofiya Azhar Ramadhani
NPM : 2505101016

1. Gambaran Umum Jurnal
Jurnal ini membahas bagaimana media massa seharusnya tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga berperan sebagai alat kontrol sosial yang menanamkan nilai-nilai Pancasila. Media massa dipandang mampu mencegah kejahatan melalui edukasi, penyampaian informasi yang benar, dan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum. Namun, kenyataannya media massa belum sepenuhnya menjalankan fungsi tersebut secara sehat.

2. Pokok Pemikiran Utama dalam Jurnal
a. Media Massa adalah Instrumen Penting dalam Pencegahan Kejahatan
Media massa dapat membantu mengurangi kejahatan dengan:
Menyebarkan informasi hukum,
Mengawasi perilaku aparat dan pejabat,
Mengungkap kasus hukum secara objektif.
Namun banyak media hanya mengejar sensasi sehingga tidak mendidik masyarakat.

b. Nilai Pancasila Belum Dijadikan Pedoman
Penulis menemukan bahwa media massa sering:
Menyebarkan berita tidak terverifikasi,
Mengutamakan kepentingan kelompok tertentu,
Memuat konten provokatif yang merusak harmoni sosial.
Hal ini menunjukkan kurangnya penghayatan terhadap nilai Pancasila, terutama nilai keadilan, kemanusiaan, persatuan, dan tanggung jawab moral.

c. Media Massa Berperan sebagai Ruang Publik
Mengacu pada gagasan Habermas, media massa seharusnya menjadi ruang diskusi publik yang sehat. Tetapi di Indonesia fungsinya kadang bergeser menjadi alat politik atau bisnis.

d. Tantangan Etika Media
Penulis menyoroti maraknya:
Berita sensasional,
Framing berlebihan,
Pemuatan foto korban atau pelaku secara tidak pantas,
Penyimpangan kode etik jurnalistik.
Akibatnya, fungsi media sebagai pendidik masyarakat melemah.

3. Kelebihan Jurnal
Analisis teoritis kuat, berdasarkan kajian hukum, etika, dan komunikasi.
Menghubungkan konteks media dengan Pancasila, hal yang jarang dibahas dalam penelitian lain.
Memberikan pendekatan normatif yang komprehensif dalam melihat peran media sebagai instrumen sosial.

4. Kekurangan Jurnal
Contoh kasus nyata masih terbatas, sehingga pembaca tidak melihat ilustrasi konkret penyimpangan media.
Solusi yang ditawarkan bersifat umum; belum menunjukkan langkah teknis bagaimana media bisa menanamkan nilai Pancasila.
Minim data empiris untuk mendukung temuan (karena metode normatif).

5. Relevansi dengan Kondisi Indonesia Saat Ini
Jurnal ini sangat relevan mengingat:
Maraknya hoaks,
Polarisasi politik,
Persaingan media yang mengutamakan clickbait,
Kepercayaan publik pada media menurun.
Dalam situasi ini, pelaksanaan nilai Pancasila dalam pemberitaan menjadi sangat penting untuk menjaga integritas sosial dan mencegah konflik.

6. Kesimpulan Analisis
Jurnal ini menegaskan bahwa media massa memiliki kekuatan besar untuk membentuk perilaku masyarakat. Namun peran tersebut hanya akan membawa dampak positif jika media menjalankan fungsinya sesuai nilai-nilai Pancasila. Penyimpangan pemberitaan yang mengutamakan sensasi atau kepentingan tertentu dapat merusak tatanan sosial dan mendorong meningkatnya kejahatan.
Penulis mengajak agar media massa bersikap lebih etis, edukatif, dan bertanggung jawab, serta masyarakat juga harus kritis dalam menerima informasi.

D3 MESIN MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

by Shofiya Azhar Ramadhani -
Nama : Shofiya Azhar Ramadhani
NPM : 2505101016

A. Pendapat mengenai isi artikel dan hal positif yang dapat diambil
Artikel tersebut menyoroti fenomena perubahan perilaku generasi muda yang dianggap semakin kurang sopan, baik dalam komunikasi sehari-hari maupun di media sosial. Penulis mengkritik perilaku kasar, komentar pedas, hingga tindakan merendahkan orang lain yang kini sering terjadi. Artikel ini mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus dibatasi oleh norma, nilai moral, dan etika sosial yang berlaku.

Pendapat saya:
Isi artikel sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Globalisasi dan kemajuan teknologi sering membuat generasi muda terlalu bebas berperilaku tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap orang lain. Artikel ini menjadi pengingat penting bahwa sopan santun, empati, dan akhlak adalah bagian dari identitas budaya Indonesia yang tidak boleh hilang karena perubahan zaman.

Hal positif yang bisa diambil:
Pentingnya menjaga sopan santun sebagai ciri khas bangsa Indonesia.
Kesadaran bahwa kebebasan tidak berarti bebas menyakiti orang lain.
Ajakan untuk menjaga budaya positif seperti ramah-tamah dan toleransi.

Penekanan bahwa perubahan zaman harus disikapi secara bijak, bukan dengan menghilangkan moralitas.

B. Hubungan antara Pancasila sebagai sistem etika dengan isi artikel
Pancasila dapat berfungsi sebagai sistem etika, karena setiap sila memuat nilai moral yang seharusnya menjadi pedoman dalam bertindak. Isi artikel tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

1. Sila I – Ketuhanan Yang Maha Esa
Menjaga akhlak dan sopan santun termasuk bagian dari etika berketuhanan. Manusia yang beragama seharusnya tidak merendahkan atau menyakiti orang lain.

2. Sila II – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Artikel menekankan agar generasi muda tidak menghina atau menyakiti sesama. Ini selaras dengan konsep “beradab”, yaitu menghormati martabat manusia.

3. Sila III – Persatuan Indonesia
Perkataan kasar di media sosial dan perilaku intoleran dapat memecah belah masyarakat. Karena itu, menjaga unggah-ungguh adalah bagian dari menjaga persatuan.

4. Sila IV – Kerakyatan dalam Musyawarah
Sopan santun menjadi dasar komunikasi yang baik. Tanpa etika berbicara yang baik, musyawarah tidak dapat berjalan harmonis.

5. Sila V – Keadilan Sosial
Budaya “akhlak-less” menimbulkan ketidakadilan sosial, terutama kepada pihak yang menjadi korban perundungan verbal. Etika Pancasila menegaskan perlakuan adil terhadap setiap manusia.
Kesimpulannya:
Artikel tersebut memperkuat bahwa etika dalam kehidupan sehari-hari harus berdasarkan nilai Pancasila sebagai pedoman moral bangsa.

C. Contoh kearifan lokal di Indonesia yang terkait dengan etika menurut sila Pancasila
Berikut berbagai kearifan lokal yang mencerminkan nilai etika sesuai sila-sila Pancasila:
1. Sila I – Ketuhanan Yang Maha Esa
Gotong royong membangun rumah ibadah.
Tradisi tahlilan, selamatan, dan kenduri sebagai syukur kepada Tuhan.
Adat Mauludan dan Sekaten yang mengajarkan religiusitas.

2. Sila II – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Tradisi tolong-menolong / gotong royong.
Saling menghormati tetangga (tepa selira – Jawa).
Sasi (Maluku) yaitu aturan adat menjaga lingkungan demi kesejahteraan bersama.

3. Sila III – Persatuan Indonesia
Upacara adat bersama saat panen (sedekah bumi, pesta panen).
Budaya “Basudara” (Maluku): persaudaraan tanpa membedakan agama/suku.
Minangkabau: “duduak samo randah, tagak samo tinggi”.

4. Sila IV – Kerakyatan dan Musyawarah
Musyawarah adat Minangkabau (Kerapatan Adat).
Rembug desa (Jawa).
Badamai (Kalimantan Selatan) yaitu penyelesaian masalah melalui mufakat.

5. Sila V – Keadilan Sosial
Lumbung padi tradisional (Sasak dan Jawa) untuk membantu warga yang kekurangan.
Arisan / jimpitan sebagai bentuk pemerataan ekonomi masyarakat.
Mapalus (Minahasa) yaitu kerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

D. Cara menjaga dan melestarikan kearifan lokal sesuai etika Pancasila
Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan:
1. Melestarikan melalui pendidikan
Memasukkan nilai budaya daerah ke dalam kurikulum sekolah.
Mengadakan pembelajaran berbasis kearifan lokal, seperti praktik gotong royong dan etika berbicara.

2. Melalui kehidupan sehari-hari
Membiasakan sopan santun saat berkomunikasi, baik langsung maupun di media sosial.
Menghormati adat daerah masing-masing dan menerapkan tepa selira, toleransi, dan empati.

3. Menghidupkan tradisi masyarakat
Mengikuti kegiatan adat seperti sedekah bumi, musyawarah desa, atau kerja bakti.
Mengajarkan kembali tradisi kepada anak-anak melalui contoh nyata.

4. Memanfaatkan teknologi untuk pelestarian
Dokumentasi budaya melalui video, tulisan, dan media sosial.
Mengadakan kampanye digital tentang pentingnya budaya sopan santun.

5. Pemerintah dan masyarakat bekerja sama
Pemerintah mendukung pelestarian adat lewat regulasi dan dana kebudayaan.
Masyarakat menjalankan tradisi tanpa diskriminasi dan tetap selaras dengan perkembangan zaman.

D3 MESIN MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

by Shofiya Azhar Ramadhani -
Nama : Shofiya Azhar Ramadhani
NPM : 2505101016

1. Gambaran Umum Jurnal
Jurnal ini membahas keterkaitan antara hukum, etika, dan politik hukum di Indonesia dengan menggunakan Pancasila sebagai sumber nilai. Penulis ingin menunjukkan bahwa hukum dan etika seharusnya berjalan seiring, terutama dalam konteks penyusunan kebijakan hukum nasional.

2. Ide Pokok Jurnal
a. Hukum Tidak Dapat Dipisahkan dari Etika
Menurut penulis, hukum hadir untuk mengatur perilaku manusia, sementara etika memberikan dasar moral mengenai apa yang dianggap baik atau buruk. Artinya, hukum tanpa etika akan kehilangan jiwa, dan etika tanpa hukum tidak memiliki kekuatan mengikat.

Penulis menggambarkan hubungan ini seperti “hukum adalah bungkusnya, etika adalah isinya”, yang menunjukkan bahwa hukum seharusnya dibangun berdasarkan nilai-nilai etis.

b. Politik Hukum Dipengaruhi Kepentingan Politik
Penulis menjelaskan bahwa pembentukan hukum di Indonesia tidak lepas dari dinamika politik. Partai politik, kepentingan kelompok, bahkan kekuatan asing, ikut menentukan arah kebijakan hukum.
Namun proses ini tetap harus sejalan dengan Pancasila dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

c. Etika Berfungsi sebagai Pengendali Awal
Etika bekerja sebagai “pagar” untuk mencegah seseorang melakukan penyimpangan sebelum perlu masuk ke proses hukum. Jika etika ditegakkan, maka pelanggaran hukum bisa diminimalisasi.
Oleh karena itu, penulis mendorong agar penyelesaian masalah di organisasi publik tidak selalu bergantung pada hukum formal, tetapi juga mekanisme etis.

d. Peran Pancasila dalam Politik Hukum
Pancasila dibahas sebagai sumber nilai sekaligus pedoman etis dalam perumusan hukum nasional. Hukum yang dibentuk negara harus berorientasi pada nilai:
- Ketuhanan
- Kemanusiaan
- Persatuan
- Musyawarah
- Keadilan
Jika hukum menyimpang dari nilai ini, maka hukum tersebut tidak sesuai dengan jati diri bangsa.

3. Kelebihan Jurnal
Pembahasan teoritis sangat komprehensif. Penulis mengutip banyak ahli hukum seperti Mahfud MD, Satjipto Rahardjo, Sunaryati Hartono, dan Jimly Asshiddiqie.
Mengaitkan Pancasila dengan konteks politik hukum sehingga relevan dengan kondisi Indonesia.
Membedakan moral, etika, dan hukum secara jelas, sehingga pembaca memahami konsep dasar sebelum masuk ke inti pembahasan.

4. Kekurangan Jurnal
Kurang memberi contoh nyata mengenai benturan hukum dan etika dalam praktik politik Indonesia (misalnya korupsi, manipulasi kebijakan, atau penyalahgunaan wewenang).
Penjelasan mengenai sejarah Prolegnas dan BPHN cukup panjang, sehingga kurang efektif jika tujuan artikel adalah mengulas hubungan hukum–etika.
Solusi yang ditawarkan masih bersifat umum, belum memberikan strategi konkret penerapan etika dalam lembaga politik atau pemerintahan.

5. Relevansi Jurnal dengan Kondisi Indonesia Saat Ini
Jurnal ini sangat relevan karena saat ini banyak kebijakan hukum dipengaruhi kepentingan politik. Kasus-kasus seperti:
- korupsi pejabat publik,
- penyalahgunaan kewenangan,
- perdebatan pengesahan UU strategis,
menunjukkan bahwa etika belum sepenuhnya menjadi dasar perilaku penyelenggara negara. Tulisan ini mengingatkan bahwa tanpa etika, hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan pelindung rakyat.

6. Kesimpulan Analisis
Jurnal ini menegaskan bahwa hukum, etika, dan politik hukum adalah tiga elemen yang saling terkait. Etika memberi arah moral, hukum memberi kekuatan mengikat, dan politik hukum menentukan bagaimana hukum dibentuk serta diarahkan.
Penulis mengajak pembaca untuk memahami bahwa menciptakan hukum yang baik bukan hanya soal prosedur formal, tetapi juga soal memastikan bahwa nilai etika—termasuk nilai Pancasila—menjadi dasar pembentukannya.
Nama : Shofiya Azhar Ramadhani
NPM : 2505101016

Tanggapan / Analisis Artikel
Artikel karya Puji Ayu Handayani dan Dinie Anggraeni Dewi membahas bagaimana Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Artikel ini menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar simbol negara, tetapi fondasi filosofis yang menjadi pijakan dalam setiap aspek kehidupan berbangsa, mulai dari hukum, politik, sosial, hingga pendidikan.

1. Kekuatan Artikel
a. Menjelaskan Pancasila sebagai fondasi negara
Artikel menekankan bahwa Pancasila adalah nilai dasar yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan Indonesia. Penjelasan mengenai pentingnya nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial disampaikan secara runtut dan mudah dipahami.

b. Berbasis kajian pustaka
Penulis menggunakan pendekatan deskriptif-analitis serta merujuk berbagai sumber seperti buku, jurnal, dan dokumen resmi negara. Ini membuat tulisan cukup kuat secara akademis meskipun sederhana.

c. Relevan dengan konteks bangsa
Pembahasan mengenai tantangan era reformasi dan globalisasi menunjukkan bahwa Pancasila tetap menjadi pedoman penting bagi stabilitas dan moralitas bangsa.

2. Kekurangan Artikel
a. Analisis belum terlalu mendalam
Artikel lebih bersifat penjelasan, belum sampai pada analisis problematika implementasi Pancasila yang terjadi pada realitas sosial saat ini.

b. Minim contoh konkret
Penulis tidak banyak memberikan contoh kasus nyata seperti korupsi, radikalisme, intoleransi, atau ketimpangan ekonomi sebagai bukti bahwa nilai Pancasila belum sepenuhnya terwujud.

c. Pembahasan metodologi masih umum
Metode penelitian disebut “deskriptif-analitis”, tetapi tidak dijelaskan prosesnya secara rinci. Hal ini membuat bagian metodologi terlihat formalitas saja.

3. Intisari Pemikiran Penulis
Pancasila adalah dasar negara yang memberikan arah bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa.
Nilai Pancasila mencerminkan identitas dan karakter bangsa Indonesia.
Pancasila tetap relevan menghadapi perkembangan zaman.
Pancasila bersifat fleksibel karena dapat menampung keberagaman nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Pancasila harus diimplementasikan melalui pendidikan, aturan hukum, dan perilaku keseharian warga negara.

4. Analisis Kritis Pribadi
Menurut saya, artikel ini memberikan gambaran yang baik mengenai makna dan fungsi Pancasila, namun masih kurang membahas tantangan implementasi nyata. Misalnya:
mengapa korupsi tetap terjadi meskipun ada sila keadilan sosial?
mengapa intoleransi masih muncul meskipun ada sila ketuhanan dan kemanusiaan?
bagaimana Pancasila harus diperkuat dalam era digital?
Artikel seharusnya juga memberikan strategi konkret agar Pancasila tidak hanya menjadi konsep ideal, tetapi dapat benar-benar terasa dalam kebijakan publik dan kehidupan sosial.
Di sisi lain, artikel ini dapat menjadi bahan awal bagi mahasiswa untuk memahami dasar konseptual Pancasila sebelum masuk pada kajian yang lebih kritis.

5. Kesimpulan Tanggapan
Secara keseluruhan, artikel ini berhasil menjelaskan konsep Pancasila sebagai dasar negara dan menegaskan pentingnya nilai-nilainya bagi keberlangsungan Indonesia. Namun, tulisan ini masih dapat dikembangkan dengan memberikan analisis yang lebih mendalam, mengaitkannya dengan tantangan bangsa saat ini, serta menghadirkan rekomendasi praktis agar implementasi Pancasila lebih efektif.