Posts made by 2515061025 Dewanto Effendy

Jurnal ini menekankan bahwa Pancasila memiliki peran yang sangat mendasar dalam memberikan arah bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di Indonesia. Penulis melihat Pancasila bukan semata-mata sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai representasi nilai budaya, tradisi keagamaan, dan karakter bangsa yang telah terbentuk sepanjang sejarah. Oleh karena itu, pengembangan IPTEK tidak dapat dipandang sebagai aktivitas bebas nilai; setiap kemajuan teknologi harus selalu mempertimbangkan dimensi etika, moralitas, dan kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam tiap sila Pancasila. Nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat universal kemudian dijabarkan dalam bentuk nilai instrumental dan nilai praktis, yang seluruhnya menjadi rambu-rambu normatif untuk memastikan arah perkembangan IPTEK tetap sesuai jati diri manusia Indonesia.

Melalui penelusuran historis, penulis menunjukkan bahwa gagasan menjadikan Pancasila sebagai paradigma ilmu telah muncul sejak masa awal kemerdekaan, meskipun momentum pengembangan seriusnya baru terlihat ketika komunitas akademik mulai menyadari pentingnya identitas keilmuan Indonesia. Di tengah derasnya arus globalisasi, teknologi modern kerap membawa nilai dan pola pikir asing yang tidak selalu sejalan dengan budaya bangsa. Karena itu, dibutuhkan mekanisme penyaring yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan karakter nasional. Dalam kerangka tersebut, Pancasila berperan sebagai kompas etis yang mampu mencegah perkembangan IPTEK yang tidak terkendali, yang berpotensi menimbulkan masalah seperti dehumanisasi, kerusakan ekologis, maupun ketimpangan sosial.

Dari perspektif sosial, masyarakat Indonesia juga memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu moral dalam perkembangan teknologi, misalnya terkait polemik energi nuklir atau persoalan polusi industri. Fakta ini memperlihatkan bahwa IPTEK yang tidak dibangun atas landasan nilai kemanusiaan akan sulit diterima publik. Penulis menegaskan bahwa setiap bentuk kemajuan teknologi harus tetap menjunjung martabat manusia, memperkokoh persatuan bangsa, serta melibatkan partisipasi demokratis dalam pengambilan kebijakan. Selain itu, prinsip keadilan sosial perlu menjadi tujuan utama agar manfaat IPTEK tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, tetapi dapat dinikmati oleh seluruh warga negara secara merata.

Sebagai penutup, jurnal ini menegaskan bahwa penguatan Pancasila sebagai fondasi nilai dalam pengembangan IPTEK sangatlah penting di tengah pesatnya modernisasi. Indonesia membutuhkan arah pembangunan teknologi yang tidak hanya fokus pada aspek efisiensi dan kemampuan teknis, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan moral, spiritual, dan sosial. Dengan menjadikan Pancasila sebagai acuan utama, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia diharapkan dapat maju tanpa kehilangan identitas nasional serta mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.

Jurnal berjudul Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi karya Mursyidah Dwi Hartati, Ponoharjo, dan Mohamad Khamim (2018) membahas keterkaitan antara pembelajaran Pendidikan Pancasila dengan kemampuan mahasiswa menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh derasnya arus globalisasi yang memicu percepatan informasi serta perubahan budaya, sehingga mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa rentan mengalami degradasi nilai. Dalam kondisi tersebut, mata kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dipandang sebagai alat penting untuk memperkuat karakter mahasiswa dan memberikan landasan etis dalam memanfaatkan teknologi.

Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jumlah responden 40 mahasiswa yang dipilih melalui teknik proportional cluster random sampling. Data diperoleh menggunakan kuesioner yang telah melewati uji validitas dan reliabilitas. Hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki sikap berlandaskan nilai Pancasila yang tergolong baik. Hal ini tampak dari skor yang secara konsisten melampaui batas minimum pada setiap indikator. Mahasiswa juga terbukti mampu merespons kemajuan teknologi dengan cara yang lebih bijak, seperti penggunaan media sosial secara bertanggung jawab, kemampuan menyaring konten berbahaya, pemanfaatan internet untuk keperluan akademik, serta penggunaan bahasa yang sopan ketika berkomunikasi di dunia digital.

Dari sisi analisis inferensial, regresi sederhana menunjukkan bahwa mata kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila berpengaruh signifikan terhadap cara mahasiswa menyikapi perkembangan teknologi. Ini ditunjukkan oleh nilai signifikansi 0,000 yang berada di bawah ambang 0,05. Adapun koefisien regresi sebesar 0,616 menunjukkan bahwa semakin baik pemahaman mahasiswa terhadap nilai-nilai Pancasila, semakin positif pula sikap mereka dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Meskipun demikian, koefisien determinasi (R²) yang hanya mencapai 28,2% mengisyaratkan bahwa masih ada faktor-faktor eksternal yang lebih berpengaruh terhadap perilaku mahasiswa terhadap IPTEK, seperti peran keluarga, lingkungan digital, teman sebaya, dan tingkat literasi media yang mereka peroleh di luar kampus. Dengan demikian, Pendidikan Pancasila berperan sebagai penguat karakter, tetapi bukan satu-satunya unsur pembentuk sikap mahasiswa terhadap teknologi.

Jurnal ini memberikan kontribusi penting karena membuktikan bahwa pendidikan berbasis Pancasila tidak hanya relevan pada ranah moral atau kewarganegaraan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menyiapkan mahasiswa menghadapi perkembangan teknologi modern. Penulis menekankan pentingnya mengajarkan Pancasila secara kontekstual dan relevan dengan kebutuhan zaman, bukan sekadar doktrin yang bersifat teoritis. Selain itu, direkomendasikan agar pemerintah memperkuat regulasi dan penyaringan informasi global, sementara mahasiswa diharapkan tetap selektif dalam menerima budaya luar dan konsisten menjaga jati diri bangsa. Secara keseluruhan, penelitian ini memperlihatkan bahwa pembelajaran Pancasila dapat memberikan dampak nyata terhadap cara mahasiswa berinteraksi dengan IPTEK, meskipun pembentukan karakter ideal tetap membutuhkan dukungan lingkungan sosial dan digital yang kondusif.   

A. Sistem Etika Perilaku Politik

Etika perilaku politik di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang bercabang dan sering tidak sejalan antara norma dan praktik. Secara konseptual—berdasarkan sumber hukum formal—Pancasila telah ditegaskan sebagai norma dasar (Grundnorm) yang menjadi pijakan moral dan etis bagi setiap penyelenggaraan negara. Artinya, seluruh aktivitas politik, mulai dari perumusan kebijakan, pelaksanaan demokrasi, hingga cara pejabat menjalankan jabatan publik, seharusnya selaras dengan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, serta Keadilan. Etika politik yang lahir dari Pancasila menuntut aktor-aktor politik untuk menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, menghindari penyalahgunaan kewenangan, dan menjunjung tinggi harkat kemanusiaan. Namun, jika dilihat dari kenyataan sosial di lapangan, praktik politik di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai tersebut. Beragam penyimpangan etika masih sering terjadi, misalnya korupsi yang merajalela, yang jelas bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Lalu, adanya kecenderungan kelompok oligarki yang mendahulukan kepentingan golongan tertentu dibandingkan kepentingan bangsa secara keseluruhan, sehingga melemahkan prinsip Persatuan dan semangat Kerakyatan. Rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga politik juga menunjukkan adanya kemunduran moral di kalangan pemimpin politik, di mana etika Pancasila kerap dikorbankan demi ambisi, kepentingan pragmatis, atau praktik demokrasi liberal yang mengabaikan musyawarah mufakat. Karena itu, memperkuat kembali posisi Pancasila sebagai landasan etik politik sangat penting dilakukan melalui pendidikan politik dan penegakan hukum yang lebih tegas. Hanya dengan demikian etika politik di Indonesia dapat kembali mencerminkan karakter bangsa yang bermoral, berkeadilan, dan berkepribadian luhur.


B. Etika Generasi Muda

Etika generasi muda di lingkungan tempat tinggal saya menunjukkan dua sisi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, sebagian anak muda masih mempertahankan nilai-nilai positif seperti sikap ramah, kebersamaan, dan gotong royong dalam kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, terdapat pula tanda-tanda kemerosotan moral, misalnya menurunnya rasa hormat kepada orang yang lebih tua, meningkatnya sikap individualis, dan kecenderungan hidup konsumtif. Gejala tersebut banyak dipengaruhi oleh derasnya arus informasi dan budaya baru dari media sosial, yang tidak selalu sejalan dengan etika Pancasila yang menekankan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, serta keadilan. Walaupun Pancasila tetap diakui sebagai pedoman hidup bangsa, penerapannya dalam perilaku generasi muda sering tergeser oleh gaya hidup modern yang lebih mengutamakan kesenangan instan daripada nilai moral. Untuk mengatasi kemunduran moral tersebut, diperlukan berbagai upaya yang bersifat sistematis dan berkelanjutan. Pertama, perlu dilakukan penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila, baik di sekolah maupun di rumah, yang tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga membiasakan tindakan nyata yang mencerminkan nilai kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab. Kedua, lembaga masyarakat dan keagamaan perlu mengambil peran lebih aktif sebagai penjaga moral melalui kegiatan sosial, pembinaan karakter, dan penguatan solidaritas. Ketiga, literasi digital harus diperkuat agar generasi muda mampu memilah informasi, menggunakan media sosial dengan bijak, serta berperilaku etis di ruang digital. Dengan menyatukan nilai-nilai moral bangsa ke dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat membentuk generasi muda yang bukan hanya unggul secara akademik, tetapi juga matang secara etika dan moral.

Setelah membaca dan mengkaji secara mendalam jurnal yang ditulis oleh Ariesta Wibisono Anditya dalam Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 Tahun 2020, saya menilai bahwa artikel tersebut menghadirkan pembahasan yang penting dan relevan mengenai hubungan antara media massa, nilai-nilai Pancasila, dan upaya pencegahan kejahatan di Indonesia. Penulis berusaha menempatkan media massa bukan sekadar sebagai penyampai informasi, melainkan sebagai aktor sosial yang berperan dalam membentuk karakter bangsa. Pendekatan ini menarik karena menggabungkan perspektif hukum pidana, komunikasi massa, serta filosofi Pancasila, sehingga memberikan sudut pandang yang bersifat multidimensional.

Dari sisi landasan teori, jurnal ini dibangun dengan rujukan yang cukup komprehensif. Penulis mengawali dengan uraian filosofis tentang Pancasila berdasarkan pemikiran Sunoto dan Notonegoro, terutama mengenai hakekat nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral masyarakat. Selanjutnya, peran media massa dianalisis menggunakan perspektif sejarah pers Indonesia serta teori komunikasi dari Bryant dan Hoefnagels yang menyoroti pengaruh media terhadap persepsi publik. Kerangka teoretis ini menjadi dasar bagi gagasan bahwa media massa tidak hanya berfungsi menyebarkan informasi, tetapi juga bertanggung jawab menanamkan nilai-nilai etis yang mencerminkan jati diri bangsa. Penggunaan rujukan hukum seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan regulasi penyiaran memperkuat argumentasi penulis di bidang yuridis.

Temuan utama yang disampaikan penulis menunjukkan adanya kesenjangan besar antara idealitas media massa sebagai sarana kontrol sosial dengan praktik pemberitaan yang terjadi saat ini. Penulis menilai bahwa media massa di Indonesia belum menginternalisasi nilai-nilai Pancasila secara memadai dalam menjalankan fungsinya. Masih banyak ditemukan berita yang tidak diverifikasi kebenarannya, penggunaan judul sensasional, serta tayangan yang lebih mengedepankan unsur hiburan daripada edukasi moral. Hal ini diperburuk oleh maraknya berita hoaks, penyebaran informasi menyesatkan, serta budaya “trial by the press” yang dapat memperburuk tatanan sosial. Kritik terhadap fenomena “koran kuning” yang memuat kekerasan secara berlebihan juga menjadi salah satu sorotan penting dalam jurnal ini.

Namun demikian, penelitian ini menunjukkan beberapa kelemahan yang perlu dicermati. Sebagai penelitian dengan pendekatan normatif, analisis jurnal ini sangat bergantung pada literatur hukum dan doktrin tanpa diimbangi oleh data empiris. Tidak ada contoh konkret mengenai pemberitaan media yang dijadikan studi kasus, tidak ada hasil analisis konten media tertentu, dan tidak ada data statistik terkait perilaku media massa. Padahal, untuk memberikan kesimpulan bahwa media belum menjalankan nilai Pancasila dengan benar, dibutuhkan pembuktian empiris yang lebih terstruktur. Ketiadaan data lapangan menjadikan penelitian ini sangat teoritis, sehingga sulit mengukur sejauh mana kesimpulan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi nyata.

Selain itu, rekomendasi yang disampaikan penulis masih bersifat umum dan belum operasional. Penulis menyinggung perlunya peningkatan etika jurnalistik dan pelatihan ulang bagi pekerja media, tetapi tidak memberikan gambaran tentang mekanisme implementasinya. Tidak ada penjelasan mengenai model pelatihan seperti apa yang dianggap efektif atau kriteria berita seperti apa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Padahal, untuk membangun praktik jurnalistik yang berlandaskan Pancasila, diperlukan indikator yang jelas, kerangka kerja yang terukur, dan pedoman teknis bagi para jurnalis.

Keterbatasan lain dari jurnal ini adalah kurangnya perhatian terhadap dinamika media digital dan platform media sosial yang saat ini berperan besar dalam distribusi informasi. Walaupun penulis menyinggung UU ITE dan penggunaan internet, analisisnya masih berfokus pada media massa konvensional seperti televisi, radio, dan surat kabar. Tantangan terbesar saat ini justru berasal dari media sosial, yang penyebaran informasinya jauh lebih cepat, tidak terkontrol, dan tidak selalu mengikuti prinsip jurnalistik profesional. Fenomena buzzer politik, filter bubble, echo chamber, dan viralitas konten hoaks merupakan aspek penting yang seharusnya masuk dalam analisis. Absennya pembahasan ini menjadikan jurnal kurang mencerminkan realitas media kontemporer.

Meski demikian, kontribusi jurnal ini tetap signifikan. Penulis berhasil menegaskan bahwa Pancasila seharusnya menjadi dasar etis dalam setiap aktivitas komunikasi massa. Integrasi nilai Pancasila dalam media massa merupakan langkah penting untuk memperkuat kontrol sosial dan mengurangi potensi kejahatan melalui pembentukan karakter masyarakat. Pandangan ini selaras dengan perkembangan ilmu kriminologi modern yang menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui pendidikan dan lingkungan informasi yang sehat. Jurnal ini memberikan peringatan bahwa apabila media massa terus mengabaikan nilai-nilai luhur bangsa, maka masyarakat akan semakin rentan terhadap disinformasi, degradasi moral, dan meningkatnya angka kejahatan.

Untuk pengembangan penelitian ke depan, beberapa hal dapat menjadi pertimbangan. Pertama, penelitian selanjutnya perlu menggabungkan pendekatan normatif dan empiris melalui analisis konten pemberitaan, wawancara dengan jurnalis, atau observasi kinerja media dalam kasus tertentu. Kedua, harus dibuat kerangka konseptual yang lebih konkret tentang jurnalisme berbasis Pancasila, termasuk indikator, contoh praktik, dan panduan operasional. Ketiga, penelitian lanjutan perlu memperhatikan fenomena media digital dan media sosial sebagai ruang informasi utama masyarakat modern. Keempat, perspektif multidisipliner dari komunikasi, psikologi sosial, dan teknologi informasi dapat memperkaya analisis. Dengan demikian, kajian tentang peran media massa dalam penanaman nilai Pancasila dapat memberikan kontribusi yang lebih aplikatif bagi dunia akademis maupun praktik jurnalistik nasional.