Setelah membaca dan mengkaji secara mendalam jurnal yang ditulis oleh Ariesta Wibisono Anditya dalam Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 Tahun 2020, saya menilai bahwa artikel tersebut menghadirkan pembahasan yang penting dan relevan mengenai hubungan antara media massa, nilai-nilai Pancasila, dan upaya pencegahan kejahatan di Indonesia. Penulis berusaha menempatkan media massa bukan sekadar sebagai penyampai informasi, melainkan sebagai aktor sosial yang berperan dalam membentuk karakter bangsa. Pendekatan ini menarik karena menggabungkan perspektif hukum pidana, komunikasi massa, serta filosofi Pancasila, sehingga memberikan sudut pandang yang bersifat multidimensional.
Dari sisi landasan teori, jurnal ini dibangun dengan rujukan yang cukup komprehensif. Penulis mengawali dengan uraian filosofis tentang Pancasila berdasarkan pemikiran Sunoto dan Notonegoro, terutama mengenai hakekat nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral masyarakat. Selanjutnya, peran media massa dianalisis menggunakan perspektif sejarah pers Indonesia serta teori komunikasi dari Bryant dan Hoefnagels yang menyoroti pengaruh media terhadap persepsi publik. Kerangka teoretis ini menjadi dasar bagi gagasan bahwa media massa tidak hanya berfungsi menyebarkan informasi, tetapi juga bertanggung jawab menanamkan nilai-nilai etis yang mencerminkan jati diri bangsa. Penggunaan rujukan hukum seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan regulasi penyiaran memperkuat argumentasi penulis di bidang yuridis.
Temuan utama yang disampaikan penulis menunjukkan adanya kesenjangan besar antara idealitas media massa sebagai sarana kontrol sosial dengan praktik pemberitaan yang terjadi saat ini. Penulis menilai bahwa media massa di Indonesia belum menginternalisasi nilai-nilai Pancasila secara memadai dalam menjalankan fungsinya. Masih banyak ditemukan berita yang tidak diverifikasi kebenarannya, penggunaan judul sensasional, serta tayangan yang lebih mengedepankan unsur hiburan daripada edukasi moral. Hal ini diperburuk oleh maraknya berita hoaks, penyebaran informasi menyesatkan, serta budaya “trial by the press” yang dapat memperburuk tatanan sosial. Kritik terhadap fenomena “koran kuning” yang memuat kekerasan secara berlebihan juga menjadi salah satu sorotan penting dalam jurnal ini.
Namun demikian, penelitian ini menunjukkan beberapa kelemahan yang perlu dicermati. Sebagai penelitian dengan pendekatan normatif, analisis jurnal ini sangat bergantung pada literatur hukum dan doktrin tanpa diimbangi oleh data empiris. Tidak ada contoh konkret mengenai pemberitaan media yang dijadikan studi kasus, tidak ada hasil analisis konten media tertentu, dan tidak ada data statistik terkait perilaku media massa. Padahal, untuk memberikan kesimpulan bahwa media belum menjalankan nilai Pancasila dengan benar, dibutuhkan pembuktian empiris yang lebih terstruktur. Ketiadaan data lapangan menjadikan penelitian ini sangat teoritis, sehingga sulit mengukur sejauh mana kesimpulan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi nyata.
Selain itu, rekomendasi yang disampaikan penulis masih bersifat umum dan belum operasional. Penulis menyinggung perlunya peningkatan etika jurnalistik dan pelatihan ulang bagi pekerja media, tetapi tidak memberikan gambaran tentang mekanisme implementasinya. Tidak ada penjelasan mengenai model pelatihan seperti apa yang dianggap efektif atau kriteria berita seperti apa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Padahal, untuk membangun praktik jurnalistik yang berlandaskan Pancasila, diperlukan indikator yang jelas, kerangka kerja yang terukur, dan pedoman teknis bagi para jurnalis.
Keterbatasan lain dari jurnal ini adalah kurangnya perhatian terhadap dinamika media digital dan platform media sosial yang saat ini berperan besar dalam distribusi informasi. Walaupun penulis menyinggung UU ITE dan penggunaan internet, analisisnya masih berfokus pada media massa konvensional seperti televisi, radio, dan surat kabar. Tantangan terbesar saat ini justru berasal dari media sosial, yang penyebaran informasinya jauh lebih cepat, tidak terkontrol, dan tidak selalu mengikuti prinsip jurnalistik profesional. Fenomena buzzer politik, filter bubble, echo chamber, dan viralitas konten hoaks merupakan aspek penting yang seharusnya masuk dalam analisis. Absennya pembahasan ini menjadikan jurnal kurang mencerminkan realitas media kontemporer.
Meski demikian, kontribusi jurnal ini tetap signifikan. Penulis berhasil menegaskan bahwa Pancasila seharusnya menjadi dasar etis dalam setiap aktivitas komunikasi massa. Integrasi nilai Pancasila dalam media massa merupakan langkah penting untuk memperkuat kontrol sosial dan mengurangi potensi kejahatan melalui pembentukan karakter masyarakat. Pandangan ini selaras dengan perkembangan ilmu kriminologi modern yang menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui pendidikan dan lingkungan informasi yang sehat. Jurnal ini memberikan peringatan bahwa apabila media massa terus mengabaikan nilai-nilai luhur bangsa, maka masyarakat akan semakin rentan terhadap disinformasi, degradasi moral, dan meningkatnya angka kejahatan.
Untuk pengembangan penelitian ke depan, beberapa hal dapat menjadi pertimbangan. Pertama, penelitian selanjutnya perlu menggabungkan pendekatan normatif dan empiris melalui analisis konten pemberitaan, wawancara dengan jurnalis, atau observasi kinerja media dalam kasus tertentu. Kedua, harus dibuat kerangka konseptual yang lebih konkret tentang jurnalisme berbasis Pancasila, termasuk indikator, contoh praktik, dan panduan operasional. Ketiga, penelitian lanjutan perlu memperhatikan fenomena media digital dan media sosial sebagai ruang informasi utama masyarakat modern. Keempat, perspektif multidisipliner dari komunikasi, psikologi sosial, dan teknologi informasi dapat memperkaya analisis. Dengan demikian, kajian tentang peran media massa dalam penanaman nilai Pancasila dapat memberikan kontribusi yang lebih aplikatif bagi dunia akademis maupun praktik jurnalistik nasional.