Forum Analisis Jurnal

Forum Analisis Jurnal

Number of replies: 45
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Tiffani Putri Diana -
Setelah membaca dan memahami jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya yang dimuat dalam Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 Juni 2020, saya dapat memberikan analisis komprehensif terhadap penelitian ini. Jurnal ini mengangkat tema yang sangat relevan dan kontekstual mengenai peran media massa dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai bentuk kontrol sosial untuk menekan kejahatan di Indonesia. Pendekatan yang digunakan penulis cukup menarik karena menggabungkan aspek hukum pidana dengan fungsi kontrol sosial media massa, sekaligus menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik jurnalistik. Hal ini menunjukkan bahwa penulis memiliki visi holistik dalam melihat permasalahan pencegahan kejahatan, tidak hanya mengandalkan kebijakan penal semata.
Dari segi kerangka teoretis, jurnal ini memiliki fondasi yang cukup solid. Penulis berhasil membangun argumentasi dengan menggabungkan berbagai konsep dari tokoh-tokoh seperti Sunoto dan Notonegoro tentang hakekat Pancasila, teori kebijakan hukum pidana dari Barda Nawawi Arief, serta teori pengaruh media massa dari Bryant dan Hoefnagels. Konsep tentang lima hakekat Pancasila yang meliputi hakekat Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil dijelaskan dengan baik sebagai norma yang seharusnya menjadi tolok ukur dalam setiap pemberitaan media massa. Penulis juga berhasil menjelaskan perkembangan historis media massa di Indonesia mulai dari era Hindia Belanda hingga era reformasi, yang memberikan konteks penting tentang dinamika pers Indonesia. Penggunaan berbagai referensi dari undang-undang seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE juga memperkuat landasan yuridis penelitian ini.
Temuan utama penelitian ini cukup kritis dan mengkhawatirkan. Penulis menyimpulkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana dengan baik. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya dan dapat merusak tatanan sosial. Media massa dinilai hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Kondisi ini diperparah dengan fenomena berita hoaks dan sensasionalisme yang mengejar rating atau jumlah klik tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Penulis juga mengkritik praktik "koran kuning" yang memberitakan kekerasan secara berlebihan dengan foto-foto yang tidak etis dan judul bombastis. Temuan ini menunjukkan adanya gap yang signifikan antara idealitas fungsi media massa sebagaimana diatur dalam undang-undang dengan realitas praktik di lapangan.
Namun demikian, penelitian ini memiliki beberapa kelemahan metodologis yang cukup mendasar. Sebagai penelitian normatif, jurnal ini sangat minim data empiris dan analisis kasus konkret. Penulis tidak menyajikan sampling media massa tertentu yang diteliti, tidak ada analisis isi pemberitaan secara sistematis, dan tidak ada data kuantitatif yang mengukur sejauh mana kegagalan media massa dalam menanamkan nilai Pancasila. Penelitian hanya mengandalkan kajian norma, asas-asas hukum, dan doktrin tanpa melakukan verifikasi empiris terhadap praktik pemberitaan aktual. Padahal, untuk mengklaim bahwa media massa gagal menjalankan fungsinya, diperlukan bukti-bukti empiris yang kuat melalui analisis konten berita, survei terhadap jurnalis, atau studi kasus terhadap media-media tertentu. Ketiadaan data empiris ini membuat argumen penulis terkesan normatif-idealis tanpa ground reality yang kuat.
Kelemahan lain yang cukup signifikan adalah minimnya solusi konkret dan operasional yang ditawarkan. Jurnal ini lebih banyak mengidentifikasi dan mengkritik permasalahan tanpa memberikan rekomendasi praktis yang dapat diimplementasikan. Misalnya, penulis tidak menjelaskan secara detail bagaimana mekanisme penanaman nilai Pancasila dalam praktik jurnalistik sehari-hari, apa indikator konkret dari "berita berjiwa Pancasila", atau bagaimana model kerjasama ideal antara media massa dengan lembaga penegak hukum dan regulator seperti Dewan Pers atau KPI. Penulis hanya menyebutkan perlunya pelatihan ulang bagi sumber daya manusia media massa dan pengawasan oleh Komisi Penyiaran Independen, namun tidak elaborasi lebih lanjut tentang bentuk pelatihan seperti apa atau mekanisme pengawasan yang efektif. Padahal, solusi operasional ini sangat penting agar penelitian tidak hanya berhenti pada tataran kritik akademis tetapi dapat memberikan kontribusi praktis bagi pemangku kepentingan.
Aspek lain yang kurang mendapat perhatian memadai dalam jurnal ini adalah konteks era digital dan media sosial. Meskipun penulis menyebut internet dan UU ITE, analisis tentang tantangan media sosial, citizen journalism, dan fenomena berita hoaks yang marak di platform digital masih sangat terbatas. Padahal, di era digital saat ini, ancaman terhadap tatanan sosial tidak hanya datang dari media massa konvensional seperti televisi dan surat kabar, tetapi justru lebih masif dari media sosial dan platform digital yang tidak terikat regulasi ketat seperti media massa tradisional. Fenomena buzzer, polarisasi politik di media sosial, dan viralitas konten tanpa verifikasi adalah tantangan kontemporer yang seharusnya mendapat porsi analisis lebih besar. Penelitian ini tampak lebih fokus pada media massa konvensional dan kurang mengantisipasi transformasi ekosistem media yang sudah sangat berbeda.
Jurnal ini juga tidak membahas beberapa aspek penting lainnya yang sebenarnya sangat relevan dengan tema penelitian. Pertama, peran literasi media masyarakat sebagai konsumen berita tidak disinggung sama sekali. Padahal, keberhasilan media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menanamkan nilai Pancasila juga sangat bergantung pada tingkat literasi media audiens. Masyarakat yang memiliki literasi media yang baik akan lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita sensasional atau hoaks. Kedua, aspek ekonomi-politik media yang sangat mempengaruhi independensi pemberitaan tidak dianalisis. Realitas bahwa media massa juga adalah entitas bisnis yang harus mencari keuntungan, dan seringkali dimiliki oleh konglomerat atau politisi, sangat mempengaruhi objektifitas pemberitaan. Ketiga, tidak ada perbandingan dengan praktik media massa di negara lain yang mungkin bisa menjadi pembelajaran tentang bagaimana media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung nilai-nilai luhur.
Meski demikian, penelitian ini tetap memberikan kontribusi penting dalam diskursus akademis tentang hubungan antara Pancasila, media massa, dan pencegahan kejahatan. Jurnal ini berhasil menegaskan kembali relevansi nilai-nilai Pancasila di era modern dan mengkritisi praktik media massa yang cenderung pragmatis dan komersial. Argumen penulis bahwa kebijakan non-penal melalui kontrol sosial media massa perlu diperkuat sebagai alternatif dari kebijakan penal yang memiliki keterbatasan adalah pandangan yang progresif dan sesuai dengan perkembangan kriminologi modern yang lebih menekankan pencegahan daripada pemidanaan. Penelitian ini juga penting sebagai pengingat bagi praktisi media, akademisi, dan regulator tentang tanggung jawab sosial pers yang tidak boleh diabaikan demi mengejar rating atau keuntungan semata.
Untuk pengembangan penelitian selanjutnya, saya merekomendasikan beberapa hal. Pertama, perlu dilakukan penelitian dengan metode campuran (mixed method) yang menggabungkan analisis normatif dengan penelitian empiris seperti analisis isi pemberitaan media massa tertentu, wawancara mendalam dengan jurnalis dan redaktur, serta survei terhadap audiens untuk mengukur persepsi mereka tentang kualitas pemberitaan. Kedua, perlu dikembangkan framework operasional tentang "jurnalisme berdasar Pancasila" yang konkret dan aplikatif, termasuk panduan editorial, kode etik spesifik, dan mekanisme penilaian kualitas berita. Ketiga, penelitian lanjutan sebaiknya menganalisis kasus-kasus konkret seperti pemberitaan ujaran kebencian, hoaks politik, trial by the press, atau sensasionalisme kriminal untuk melihat secara detail bagaimana nilai-nilai Pancasila dilanggar atau ditegakkan. Keempat, perlu melibatkan perspektif multidisipliner dengan mengintegrasikan ilmu komunikasi, sosiologi, dan teknologi informasi, tidak hanya perspektif hukum. Kelima, solusi berbasis teknologi seperti fact-checking digital, AI untuk verifikasi berita, dan platform kolaboratif antara media dengan masyarakat perlu dieksplorasi sebagai alternatif solusi di era digital.
Sebagai kesimpulan, jurnal ini memiliki nilai penting dalam mendorong refleksi kritis terhadap peran media massa di Indonesia dan urgensi penerapan nilai-nilai Pancasila dalam praktik jurnalistik. Argumen utama penulis bahwa media massa belum optimal dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menanamkan nilai Pancasila adalah kritik yang relevan dan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan. Namun, untuk menjadi kontribusi yang lebih berdampak dan aplikatif, penelitian ini perlu diperkuat dengan data empiris, analisis kasus konkret, dan rekomendasi solusi yang operasional. Diperlukan juga perluasan cakupan analisis untuk mencakup dinamika media digital dan media sosial yang menjadi tantangan utama saat ini. Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, penelitian tentang tema ini dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi pengembangan ekosistem media massa Indonesia yang sehat, bertanggung jawab, dan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061078 Rahma Aulia Putri. Ar -
Analisis yang dapat saya ambil adalah "Peran Media Massa dalam Pengawasan Sosial dan Tantangan dalam Penanaman Nilai Pancasila"
Dalam ranah hukum pidana, media massa berfungsi penting sebagai pendukung kebijakan hukum melalui upayanya dalam mencegah kejahatan. Pencegahan yang dilakukan melalui media massa sangat dianjurkan, mengingat kebijakan pidana memiliki berbagai keterbatasan, seperti sifatnya yang terfragmentasi, kurang bersifat preventif, dan tidak selalu menjadi alat utama dalam menekan tingkat kejahatan. Media massa memiliki pengaruh besar dalam membentuk pandangan publik mengenai hukum. Secara hukum, fungsi pers nasional, yang merupakan bagian dari media massa, mencakup penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, dan pengawasan sosial, serta berperan sebagai lembaga ekonomi. Fungsi pengawasan sosial ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan, termasuk tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, pers nasional juga berperan dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi fundamental, mendukung tegaknya supremasi hukum, Hak Asasi Manusia, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Walaupun peran tersebut idealnya harus disertai dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran setiap individu di Indonesia, penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam praktik pemberitaan media massa belum dilaksanakan dengan baik. Masih banyak berita yang tidak dapat dipastikan kebenarannya dan berpotensi merusak tatanan sosial. Media massa seringkali hanya menyediakan berita semata-mata untuk memuaskan kebutuhan informasi tanpa membangun sikap sosial yang mengedepankan nilai Pancasila.
Kecenderungan media massa untuk mengejar keuntungan seringkali menyebabkan mereka menyoroti isu tertentu, terutama yang berkaitan dengan hukum dan kekerasan, secara berlebihan. Hal ini umum terjadi pada media yang sering disebut "koran kuning," yang cenderung memberitakan isu hukum secara berlebihan, menampilkan gambar pelaku atau korban, serta menggunakan judul yang berlebihan dan bahasa yang tidak pantas. Pemberitaan yang berlebihan dan tidak etis ini tidak memberikan pendidikan yang layak dan justru menimbulkan keraguan apakah itu yang benar-benar diharapkan masyarakat.
Sebagai akibat dari menurunnya etika pemberitaan, media massa di Indonesia belum mampu menginspirasi masyarakat untuk memperbaiki moral dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Situasi ini tercermin dari semakin banyaknya individu yang berjiwa liberal, berkurangnya semangat kebangsaan, serta masih adanya kepentingan individu atau kelompok yang mengalahkan kepentingan bangsa dan negara. Penerapan nilai Pancasila yang masih minim terlihat dari kelangsungan berita yang menyesatkan dan melanggar nilai-nilai seperti materialisme, spiritualitas, dan nilai-nilai dasar kehidupan.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang menggabungkan aspek ideal dan komersial dari pers secara seimbang. Pers harus dapat menyajikan hiburan yang segar tanpa jatuh ke dalam sensasi yang dapat menimbulkan emosi yang tidak sehat. Para jurnalis perlu meningkatkan profesionalisme dan keterampilan melalui pelatihan ulang agar memiliki pemahaman yang baik tentang jurnalisme hukum serta etika pemberitaan. Selain itu, langkah lain yang dapat memperkuat posisi media massa dalam pengawasan sosial adalah dengan merombak cara pemberitaan tentang pelanggaran hukum, yang harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum, dan masyarakat. Meskipun kerja sama media massa dengan lembaga penegak hukum masih berupa hubungan pencari berita dengan narasumber, integrasi yang lebih baik diperlukan untuk memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat di antara semua lembaga penegak hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061078 Rahma Aulia Putri. Ar -
Analisis yang dapat saya ambil adalah "Peran Media Massa dalam Pengawasan Sosial dan Tantangan dalam Penanaman Nilai Pancasila"
Dalam ranah hukum pidana, media massa berfungsi penting sebagai pendukung kebijakan hukum melalui upayanya dalam mencegah kejahatan. Pencegahan yang dilakukan melalui media massa sangat dianjurkan, mengingat kebijakan pidana memiliki berbagai keterbatasan, seperti sifatnya yang terfragmentasi, kurang bersifat preventif, dan tidak selalu menjadi alat utama dalam menekan tingkat kejahatan. Media massa memiliki pengaruh besar dalam membentuk pandangan publik mengenai hukum. Secara hukum, fungsi pers nasional, yang merupakan bagian dari media massa, mencakup penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, dan pengawasan sosial, serta berperan sebagai lembaga ekonomi. Fungsi pengawasan sosial ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan, termasuk tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, pers nasional juga berperan dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi fundamental, mendukung tegaknya supremasi hukum, Hak Asasi Manusia, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Walaupun peran tersebut idealnya harus disertai dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran setiap individu di Indonesia, penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam praktik pemberitaan media massa belum dilaksanakan dengan baik. Masih banyak berita yang tidak dapat dipastikan kebenarannya dan berpotensi merusak tatanan sosial. Media massa seringkali hanya menyediakan berita semata-mata untuk memuaskan kebutuhan informasi tanpa membangun sikap sosial yang mengedepankan nilai Pancasila.
Kecenderungan media massa untuk mengejar keuntungan seringkali menyebabkan mereka menyoroti isu tertentu, terutama yang berkaitan dengan hukum dan kekerasan, secara berlebihan. Hal ini umum terjadi pada media yang sering disebut "koran kuning," yang cenderung memberitakan isu hukum secara berlebihan, menampilkan gambar pelaku atau korban, serta menggunakan judul yang berlebihan dan bahasa yang tidak pantas. Pemberitaan yang berlebihan dan tidak etis ini tidak memberikan pendidikan yang layak dan justru menimbulkan keraguan apakah itu yang benar-benar diharapkan masyarakat.
Sebagai akibat dari menurunnya etika pemberitaan, media massa di Indonesia belum mampu menginspirasi masyarakat untuk memperbaiki moral dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Situasi ini tercermin dari semakin banyaknya individu yang berjiwa liberal, berkurangnya semangat kebangsaan, serta masih adanya kepentingan individu atau kelompok yang mengalahkan kepentingan bangsa dan negara. Penerapan nilai Pancasila yang masih minim terlihat dari kelangsungan berita yang menyesatkan dan melanggar nilai-nilai seperti materialisme, spiritualitas, dan nilai-nilai dasar kehidupan.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang menggabungkan aspek ideal dan komersial dari pers secara seimbang. Pers harus dapat menyajikan hiburan yang segar tanpa jatuh ke dalam sensasi yang dapat menimbulkan emosi yang tidak sehat. Para jurnalis perlu meningkatkan profesionalisme dan keterampilan melalui pelatihan ulang agar memiliki pemahaman yang baik tentang jurnalisme hukum serta etika pemberitaan. Selain itu, langkah lain yang dapat memperkuat posisi media massa dalam pengawasan sosial adalah dengan merombak cara pemberitaan tentang pelanggaran hukum, yang harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum, dan masyarakat. Meskipun kerja sama media massa dengan lembaga penegak hukum masih berupa hubungan pencari berita dengan narasumber, integrasi yang lebih baik diperlukan untuk memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat di antara semua lembaga penegak hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061044 Keisha Nuriya Parsa -
Peran Media Massa dalam Pengawasan Sosial dan Tantangan dalam Penanaman Nilai Pancasila

Dalam konteks hukum pidana, media massa memainkan peran yang signifikan sebagai pendorong kebijakan hukum melalui usaha untuk mengurangi kejahatan. Upaya pencegahannya melalui media massa sangat diperlukan, mengingat bahwa kebijakan pidana memiliki sejumlah batasan, seperti sifat yang terpecah dan kurang bersifat preventif, serta tidak selalu berfungsi sebagai cara utama untuk menurunkan angka kejahatan. Media massa memiliki dampak besar dalam mempengaruhi pemikiran masyarakat tentang hukum. Dari perspektif hukum, fungsi media nasional, yang bagian dari media massa, mencakup penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan pengawasan sosial, serta berperan dalam aspek ekonomi. Peran pengawasan sosial ini sangat vital untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, media nasional juga memiliki kontribusi dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi dasar, mendukung supremasi hukum, Hak Asasi Manusia, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Meskipun peran tersebut seharusnya diikuti dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran semua individu di Indonesia, penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam praktik pemberitaan oleh media massa belum berjalan dengan baik. Masih terdapat banyak berita yang diragukan kebenarannya dan dapat merusak tatanan sosial. Media massa kadang-kadang hanya memberikan berita untuk memenuhi kebutuhan informasi tanpa menumbuhkan sikap sosial yang mencerminkan nilai Pancasila.

Kecenderungan media massa untuk mencari profit sering kali mengakibatkan mereka lebih fokus pada isu tertentu, terutama terkait hukum dan kekerasan, secara berlebihan. Ini biasanya terjadi pada media yang dikenal sebagai "koran kuning," yang cenderung memberitakan isu hukum secara berlebihan, menampilkan foto pelaku atau korban, serta memakai judul yang terlalu dramatis dan bahasa yang kurang etis. Pemberitaan yang berlebihan dan tidak beretika ini tidak memberikan pendidikan yang memadai dan malah menimbulkan keraguan apakah ini yang benar-benar diharapkan oleh masyarakat.

Akibat dari menurunnya etika dalam pemberitaan, media massa di Indonesia belum berhasil menginspirasi masyarakat untuk memperbaiki nilai moral dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini tercermin dari semakin banyaknya orang dengan paham liberal, berkurangnya rasa nasionalisme, dan adanya kepentingan individu atau kelompok yang lebih unggul daripada kepentingan bersama bangsa dan negara. Penerapan nilai Pancasila yang masih lemah terlihat dari banyaknya berita yang menyesatkan dan melanggar nilai-nilai fundamental seperti materialisme, spiritualitas, dan prinsip dasar kehidupan.

Oleh karena itu, penting untuk mengadopsi strategi yang seimbang antara aspek ideal dan komersial dalam dunia pers. Media perlu dapat menyediakan hiburan yang menarik tanpa terjebak dalam sensasi yang dapat menimbulkan emosi negatif. Para jurnalis harus meningkatkan profesionalisme dan keterampilan melalui pelatihan agar memiliki pemahaman yang jelas tentang jurnalisme hukum serta etika dalam pemberitaan. Selain itu, langkah-langkah lain yang dapat memperkuat posisi media massa dalam pengawasan sosial adalah dengan memperbaiki cara pelaporan mengenai pelanggaran hukum, yang harus mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum, dan masyarakat. Meskipun kolaborasi antara media massa dan lembaga penegak hukum masih terbatas pada pencarian berita oleh media, diperlukan integrasi yang lebih baik untuk memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap semua lembaga penegak hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061034 Zahra Pramulya Putri -
Setelah membaca jurnal yang berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” karya Ariesta Wibisono Anditya (2020) saya menganalisis bahwa jurnal ini membahas peran media massa dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mencegah kejahatan. Penelitian ini berangkat dari kegelisahan mengenai apakah media benar-benar berfungsi sebagai sarana edukasi moral dan normatif, atau sekadar menjadi penyampai informasi yang bersifat konsumtif.
Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif dengan pendekatan hukum dan sosial. Penulis meninjau peraturan perundang-undangan terkait media, asas-asas Pancasila, serta doktrin mengenai kontrol sosial. Analisis dilakukan secara deskriptif-eksplanatoris untuk menggambarkan hubungan antara media massa dan penanaman nilai Pancasila dalam masyarakat.
Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa masih lemah. Banyak pemberitaan yang tidak akurat, sensasional, dan kurang mendidik. Media lebih sering menekankan kepuasan informasi dan sensasi dibanding membentuk moral masyarakat. Padahal, media memiliki fungsi strategis dalam pencegahan kejahatan melalui pemberitaan yang informatif, edukatif, serta pengawasan terhadap pemerintah. Sayangnya, potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal karena media lebih mengejar rating dan popularitas.
Selain itu, perkembangan teknologi dan globalisasi mempercepat arus informasi, namun juga meningkatkan risiko penyebaran hoaks, propaganda, dan bias media. Kondisi ini membuat masyarakat semakin konsumtif terhadap informasi, tetapi tidak diiringi dengan peningkatan literasi nilai Pancasila. Penelitian juga menyoroti kecenderungan media dalam mengejar sensasi, khususnya dalam pemberitaan hukum yang sering menggunakan judul bombastis, foto pelaku atau korban, serta narasi emosional yang tidak etis. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan nilai moral Pancasila.
Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa media massa belum berhasil menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui fungsi kontrol sosialnya. Banyak berita yang tidak diverifikasi dan bersifat sensasional sehingga berdampak buruk terhadap tatanan sosial. Media belum mampu menjadi sarana pembentukan karakter bangsa karena lebih berfokus pada pemenuhan kebutuhan informasi jangka pendek daripada menanamkan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Secara kritis, jurnal ini memiliki kekuatan berupa struktur teori yang lengkap, argumen yang jelas, serta relevansi dengan isu media digital saat ini. Namun, kelemahannya terletak pada kurangnya data empiris karena penelitian bersifat normatif, serta minimnya contoh kasus nyata dan solusi konkret. Oleh karena itu, penelitian lanjutan disarankan menggunakan metode lapangan seperti survei atau observasi media, serta memperdalam analisis tentang etika pemberitaan di era digital.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2555061001 Mohammad Rizki Novreza -
Setelah membaca jurnal berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” karya Ariesta Wibisono Anditya (2020), dapat dipahami bahwa tulisan tersebut membahas bagaimana media massa berperan dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mencegah tindakan kriminal. Penelitian ini berangkat dari pertanyaan utama mengenai apakah media telah berfungsi sebagai sarana edukasi moral dan norma sosial, atau sekadar menjadi penyedia informasi yang bersifat konsumtif.

Penelitian menggunakan metode normatif dengan memadukan pendekatan hukum dan sosial. Penulis menelaah berbagai regulasi mengenai media, prinsip dasar Pancasila, serta konsep kontrol sosial. Seluruh analisis disusun secara deskriptif-eksplanatoris guna menjelaskan hubungan antara media massa dengan proses internalisasi nilai Pancasila di masyarakat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila di lingkungan media masih belum optimal. Banyak konten berita yang bersifat sensasional, kurang akurat, dan minim nilai edukatif. Media cenderung mengutamakan unsur hiburan dan kepuasan informasi ketimbang berperan sebagai pembentuk moral publik. Padahal, media memiliki posisi penting dalam pencegahan kejahatan melalui pemberitaan yang mendidik, objektif, dan fungsinya sebagai pengawas pemerintah. Namun, potensi tersebut kurang dimanfaatkan karena orientasi media lebih tertuju pada perolehan rating dan popularitas.

Selain itu, arus globalisasi dan perkembangan teknologi mempercepat penyebaran informasi, tetapi juga meningkatkan risiko hoaks, propaganda, serta bias media. Situasi ini menjadikan masyarakat semakin konsumtif terhadap informasi, namun tidak sejalan dengan peningkatan pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila. Penelitian juga menyoroti praktik buruk dalam pemberitaan hukum, misalnya penggunaan judul yang bombastis, penayangan foto pelaku atau korban, serta narasi emosional yang tidak etis — sebuah tindakan yang jelas tidak sesuai dengan nilai moral Pancasila.

Secara keseluruhan, penelitian menyimpulkan bahwa media massa belum maksimal dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui fungsi kontrol sosialnya. Banyak berita yang tidak diuji kebenarannya dan bahkan terlalu menonjolkan sensasi, sehingga berpotensi merusak tatanan sosial. Media belum mampu menjadi sarana pembentukan karakter bangsa karena lebih menekankan pemenuhan kebutuhan informasi jangka pendek daripada menguatkan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.

Dari sisi kritis, jurnal ini memiliki kelebihan berupa kerangka teori yang kuat, argumentasi yang runtut, serta relevansi dengan isu media digital saat ini. Namun, kelemahannya terletak pada ketiadaan data empiris karena pendekatan penelitiannya bersifat normatif, serta kurangnya contoh konkret dan solusi operasional. Penelitian selanjutnya disarankan menggunakan metode empiris seperti survei atau observasi pemberitaan media, serta memperluas analisis terkait etika jurnalistik di era digital.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2555061002 Ahmad Ridho Saputra -

Jurnal ini membahas peran strategis media massa sebagai kontrol sosial dan pendukung kebijakan hukum pidana, khususnya dalam pencegahan kejahatan di Indonesia. Penulis menekankan bahwa pencegahan melalui media massa sangat disarankan dan tidak boleh hanya mengandalkan kebijakan penal (hukum pidana). Namun, peran media massa ini harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap warga negara Indonesia. Media massa memiliki kekuatan besar untuk memengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum, dan kekuatannya sebagai sarana komunikasi massa membuatnya menjadi penghubung antara tatanan sosial dan tatanan politik. Fungsi utama pers/media massa, yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, meliputi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Penelitian normatif ini bertujuan menganalisis norma-norma terkait media massa dengan asas dan doktrin kontrol sosial, berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa belum terlaksana secara menyeluruh. Ditemukan bahwa masih banyak berita yang tidak teruji kebenarannya dan dapat merusak tatanan sosial. Media massa cenderung hanya menyajikan berita sebagai pemuas informasi (kepuasan keingintahuan publik) tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila atau mendorong masyarakat untuk mengubah moral dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Ini tercermin dari gejala pudarnya jiwa patriotik, munculnya individualisme-liberalistik, dan masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa.

Penulis menyimpulkan perlunya media massa untuk menjalankan peran kontrol sosial dan edukasi secara harmonis, menghindari sensasi yang membangkitkan emosi tidak sehat, dan tetap berpedoman pada aspek idiil (nilai) serta komersial. Media massa diharapkan dapat merekonstruksi pemberitaan hukum dengan memperhatikan semua kepentingan (korban, pelaku, penegak hukum, dan masyarakat). Pentingnya pemahaman etika pemberitaan dan peningkatan profesionalisme jurnalis ditekankan, mengingat berita hukum yang berlebihan dan tidak beretika tidak akan memberikan edukasi yang baik dan dapat menghilangkan kepercayaan publik. Pada akhirnya, masyarakat sebagai penerima informasi juga harus kritis, meneliti kembali berita yang datang, sesuai dengan ajaran akal, cipta, rasa, dan karsa, untuk menghindari pelanggaran nilai-nilai Pancasila.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061120 Okta Safitri -
Dalam jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya tersebut terlihat dengan jelas bagaimana pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana secara menyeluruh. Praktik di lapangan menunjukkan masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya dan justru berpotensi merusak tatanan sosial dimana kritik utama diarahkan pada kecenderungan media massa yang hanya memuat berita sebagai pemuas informasi bagi masyarakat semata. Artinya, masyarakat hanya terpuaskan rasa ingin tahunya mengenai berita, khususnya berita hukum, melalui sajian informasi tanpa terdorong menuju pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. terlihat pula di dalam jurnal ini Peneliti menegaskan bahwa kegagalan media massa dalam menanamkan nilai-nilai ini telah melanggar nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai materiil, kerohanian, dan vital, yang pada akhirnya berujung pada pelanggaran hak manusia lainnya. Dampak jangka panjangnya tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya sikap individual-liberalistik, serta masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu, media massa di Indonesia dinilai belum mencapai kondisi ideal yang mampu membuat masyarakat mengubah moralnya demi menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Abdullah Ghazali Alfiqraja -


Jurnal berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” karya Ariesta Wibisono Anditya membahas bagaimana media massa seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Penulis menggunakan pendekatan hukum normatif, sehingga seluruh pembahasan banyak bertumpu pada analisis peraturan, asas hukum, dan doktrin yang berkaitan dengan pers, media, serta Pancasila. Fokus utama jurnal ini adalah menunjukkan bahwa pencegahan kejahatan tidak cukup mengandalkan penegakan hukum pidana, melainkan dapat diperkuat melalui pengelolaan informasi dan pendidikan publik yang diberikan media massa. Melalui analisis tersebut, penulis ingin menegaskan bahwa media memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memahami, merespon, dan menilai isu-isu hukum maupun persoalan sosial.

Dalam jurnal ini, penulis menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi membuat media memiliki kekuatan yang sangat besar dalam membentuk opini publik. Media dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap hukum, mendorong sikap tertentu, bahkan mengarahkan perilaku sosial. Namun, penulis juga menilai bahwa praktik media saat ini belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Banyak konten yang dipublikasikan masih berorientasi pada sensasi dan keuntungan, bukan pada edukasi moral. Berita yang tidak diverifikasi, penggunaan bahasa provokatif, serta penyajian kekerasan secara berlebihan menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan belum menjadi landasan utama dalam produksi berita. Kondisi ini diperparah oleh pengaruh globalisasi yang membuat media semakin kompetitif dan liberal, sehingga aspek komersial justru lebih dominan dibandingkan fungsi sosial.

Penulis menekankan bahwa media semestinya menjadi mitra strategis dalam mencegah kejahatan. Berdasarkan teori Hoefnagels maupun pemikiran Barda Nawawi Arief, pencegahan melalui edukasi publik jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan sanksi pidana. Karena itu, media memiliki potensi besar sebagai sarana pendidikan hukum dan pembentukan karakter masyarakat, asalkan dijalankan secara etis dan berlandaskan Pancasila. Namun, jurnal ini juga mengungkap bahwa kerja sama antara media dan aparat penegak hukum masih terbatas pada aktivitas peliputan saja, belum diarahkan pada integrasi yang mampu meningkatkan literasi hukum dan kesadaran sosial masyarakat.

Secara keseluruhan, jurnal ini memiliki kekuatan pada kerangka teori yang komprehensif karena menggabungkan landasan hukum, filosofi Pancasila, konsep ruang publik Habermas, dan teori komunikasi massa. Pembahasannya juga sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini, terutama terkait maraknya hoaks dan pemberitaan sensasional yang kurang mendidik. Meski demikian, jurnal ini memiliki beberapa kekurangan, terutama tidak adanya data empiris yang mendukung argumen penulis. Selain itu, bagian mengenai nilai-nilai Pancasila terasa cukup panjang sehingga fokus terhadap isu utama, yaitu fungsi kontrol sosial media, sedikit melebar. Solusi yang ditawarkan pun masih bersifat umum dan belum memberikan langkah-langkah praktis yang bisa diterapkan dalam proses produksi berita.

Dari hasil pembacaan dan analisis yang saya lakukan, jurnal ini memberikan pemahaman bahwa media massa sebenarnya memiliki peran besar dalam membentuk moral dan kesadaran hukum masyarakat, tetapi peran tersebut masih jauh dari optimal. Banyaknya pemberitaan yang tidak mendidik, bahkan menyesatkan, memperlihatkan bahwa nilai-nilai Pancasila belum benar-benar menjadi dasar media dalam melaksanakan fungsinya. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Untuk itu, penataan etika media, peningkatan literasi hukum, serta integrasi nilai-nilai Pancasila dalam seluruh proses penyebaran informasi menjadi langkah penting agar media benar-benar mampu berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang konstruktif dan mendukung pencegahan kejahatan secara efektif.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061115 Fahra Naisyla Putri Nurina -
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena globalisasi serta pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat, termasuk di bidang pendidikan. Globalisasi menyebabkan batas ruang dan waktu antarnegara semakin sempit sehingga arus informasi bergerak dengan sangat cepat. Kondisi tersebut menghadirkan peluang sekaligus tantangan, khususnya bagi bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Permasalahan utama yang muncul adalah bagaimana masyarakat, terutama mahasiswa, dapat menyikapi perkembangan teknologi tanpa kehilangan jati diri bangsa dan nilai-nilai luhur Pancasila.

Mata kuliah Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi dipandang sebagai sarana strategis dalam membentuk kepribadian mahasiswa. Secara filosofis, Pancasila berfungsi sebagai ideologi pemersatu di tengah berbagai pertentangan ideologi dunia. Secara sosiologis, Pancasila menjadi perekat dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Sementara itu, secara yuridis, kedudukan Pancasila sebagai norma dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu menghayati nilai-nilai Pancasila, mengkaji permasalahan bangsa, serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum mahasiswa memiliki pengembangan kepribadian Pancasila yang tergolong baik. Mereka menilai bahwa Pendidikan Pancasila memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, perlu ditanamkan sejak usia dini, serta sangat berpengaruh terhadap pembangunan nasional. Mahasiswa juga menekankan pentingnya sikap jujur, disiplin, toleransi, serta menghargai perbedaan budaya dan agama. Sikap-sikap tersebut mencerminkan telah terinternalisasinya nilai-nilai Pancasila dalam diri generasi muda.

Dalam menghadapi perkembangan IPTEK, para responden menunjukkan sikap yang positif. Mereka memanfaatkan teknologi untuk menunjang kegiatan belajar, melakukan transaksi, memperoleh informasi, serta mengembangkan minat dan hobi. Selain itu, mahasiswa juga menyadari pentingnya melakukan penyaringan informasi, memblokir konten negatif, dan menjaga etika dalam berkomunikasi di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan teknologi tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga disesuaikan dengan nilai moral dan budaya bangsa.

Hasil analisis regresi sederhana menghasilkan persamaan Ŷ = 12,525 + 0,616X dengan nilai signifikansi sebesar 0,000 (< 0,05). Hal ini menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan antara mata kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila terhadap kemampuan mahasiswa dalam menyikapi perkembangan IPTEK. Nilai koefisien determinasi (R²) sebesar 0,282 menandakan bahwa 28,2% sikap mahasiswa terhadap IPTEK dipengaruhi oleh mata kuliah tersebut, sedangkan 71,8% sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian.

Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa Pendidikan Pancasila memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk sikap mahasiswa agar mampu menghadapi tantangan perkembangan teknologi dengan tetap berlandaskan nilai-nilai dasar bangsa. Mahasiswa sebagai generasi penerus diharapkan mampu menjaga kepribadian bangsa, menyeleksi dampak negatif budaya asing, serta menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam pemanfaatan IPTEK untuk kepentingan pembangunan nasional. Penulis juga merekomendasikan agar pemerintah dan lembaga pendidikan terus mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila melalui metode pembelajaran yang tidak bersifat indoktrinatif, serta memperkuat sistem penyaringan informasi guna menghadapi arus globalisasi yang berpotensi merusak nilai-nilai bangsa.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2555061005 Alfarel Brilliant Adryan Mohammad -
Jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya yang berjudul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia" ini sebenarnya sedang berbicara tentang harapan besar kita kepada media. Penulis menginginkan media tidak hanya menjadi corong informasi, melainkan sahabat terdepan yang membantu kita mencegah kejahatan, sebuah peran kontrol sosial yang berakar pada nilai-nilai luhur Pancasila. Jurnal ini pada dasarnya mencoba mengingatkan bahwa media adalah alat yang kuat; kekuatannya harus diarahkan untuk kebaikan bersama, bukan sekadar urusan hukum pidana semata.

Namun, bagian paling menyentuh dari penelitian ini adalah pengakuan jujur tentang kegagalan tersebut. Jurnal ini mengungkapkan bahwa media kita, sayangnya, belum sepenuhnya menjalankan peran Pancasilanya. Kita sering melihat, dan mungkin ikut menjadi korban, berita-berita yang kebenarannya dipertanyakan (untrustworthy news). Berita semacam ini, alih-alih membangun persatuan dan tatanan sosial yang kita dambakan, justru seringkali memicu kerusakan dan perpecahan di masyarakat.

​Intinya, jurnal ini adalah sebuah teguran halus. Ia mengingatkan bahwa media kini lebih sering mengejar sensasi dan kepuasan informasi instan, seolah-olah lupa pada tugasnya yang lebih mulia: membentuk kepribadian kita agar berjiwa Pancasila. Kita, sebagai pembaca dan warga negara, perlu menagih janji itu. Kita harus sadar bahwa ketika media menyajikan ketidakbenaran, ia tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang kita junjung tinggi bersama. Media, pada hakikatnya, harus menjadi cerminan terbaik dari bangsa kita.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061060 Muhammad Nabil Al Kaysan -
Dalam jurnal berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” karya Ariesta Wibisono Anditya menyoroti peran media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan pendekatan hukum normatif, pembahasan jurnal ini bertumpu pada analisis peraturan, asas hukum, serta doktrin yang berkaitan dengan pers, media, dan Pancasila. Inti kajian menunjukkan bahwa pencegahan kejahatan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum pidana, tetapi perlu diperkuat lewat pengelolaan informasi dan pendidikan publik yang disampaikan media. Penulis menegaskan bahwa media berperan besar dalam membentuk cara masyarakat memahami, merespons, dan menilai isu hukum maupun persoalan sosial.
Perkembangan teknologi informasi membuat media memiliki kekuatan signifikan dalam membentuk opini publik. Media mampu memengaruhi persepsi masyarakat terhadap hukum, mendorong sikap tertentu, bahkan mengarahkan perilaku sosial. Namun, praktik media saat ini dinilai belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Banyak konten lebih berorientasi pada sensasi dan keuntungan komersial daripada edukasi moral. Berita yang tidak diverifikasi, bahasa provokatif, serta tayangan kekerasan berlebihan menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan belum dijadikan pijakan utama. Globalisasi turut memperburuk keadaan dengan menjadikan media semakin liberal dan kompetitif, sehingga aspek bisnis lebih menonjol dibandingkan fungsi sosial.
Penulis menekankan bahwa media seharusnya menjadi mitra strategis dalam upaya pencegahan kejahatan. Berdasarkan teori Hoefnagels dan pemikiran Barda Nawawi Arief, edukasi publik dinilai lebih efektif daripada sekadar mengandalkan sanksi pidana. Media memiliki potensi besar sebagai sarana pendidikan hukum dan pembentukan karakter masyarakat, asalkan dijalankan secara etis dan berlandaskan Pancasila. Meski demikian, kerja sama media dengan aparat penegak hukum masih terbatas pada peliputan, belum diarahkan pada integrasi yang dapat meningkatkan literasi hukum dan kesadaran sosial.
Secara keseluruhan, jurnal ini kuat dalam kerangka teorinya karena menggabungkan landasan hukum, filosofi Pancasila, konsep ruang publik Habermas, dan teori komunikasi massa. Pembahasan relevan dengan kondisi Indonesia saat ini, khususnya terkait maraknya hoaks dan berita sensasional yang kurang mendidik. Kendati demikian, kelemahan jurnal terletak pada ketiadaan data empiris yang mendukung argumen, serta pembahasan nilai-nilai Pancasila yang terlalu panjang sehingga fokus terhadap fungsi kontrol sosial media sedikit melebar. Solusi yang ditawarkan juga masih bersifat umum dan belum memberikan langkah praktis bagi produksi berita.
Dari analisis yang dilakukan, jurnal ini memperlihatkan bahwa media massa memiliki peran penting dalam membentuk moral dan kesadaran hukum masyarakat, meski peran tersebut belum optimal. Banyaknya konten yang tidak mendidik bahkan menyesatkan menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila belum sepenuhnya dijadikan dasar dalam praktik jurnalistik. Hal ini menjadi tantangan besar bagi dunia media di Indonesia. Oleh karena itu, penataan etika, peningkatan literasi hukum, serta integrasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap proses penyebaran informasi menjadi langkah krusial agar media benar-benar berfungsi sebagai kontrol sosial yang konstruktif dan efektif dalam mencegah kejahatan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061124 Muhammad Luthfi -
Jurnal “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” karya Ariesta Wibisono Anditya (2020) membahas bagaimana media massa berperan sebagai instrumen kontrol sosial yang seharusnya berfungsi menekan kejahatan melalui penyebaran informasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Penelitian yang bersifat normatif ini menelaah regulasi media, asas hukum, dan doktrin kontrol sosial, kemudian mengaitkannya dengan realitas pemberitaan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa fungsi media sebagai pengawas sosial, sebagaimana tercantum dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila, karena banyak media cenderung mengejar kepuasan informasi dan sensasionalisme tanpa memperhatikan kebenaran, etika, serta tanggung jawab moral. Penulis menyoroti bahwa pengamalan nilai kemanusiaan, keadilan, dan persatuan dalam praktik jurnalistik masih lemah, tampak dari banyaknya berita yang tidak terverifikasi, judul yang bombastis, dan kurangnya edukasi bagi publik. Media massa, yang seharusnya menjadi sarana pembentuk kepribadian sosial berbasis Pancasila, justru sering terjebak dalam orientasi ekonomi, sehingga masyarakat mudah terpapar informasi yang menyesatkan. Penelitian ini menegaskan bahwa agar media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara efektif, diperlukan penguatan etika jurnalistik, integrasi nilai Pancasila dalam praktik pemberitaan, serta peningkatan literasi media masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan kontribusi penting dalam diskursus hukum media dan etika pers, dengan menekankan urgensi pengamalan nilai Pancasila dalam menghadapi tantangan arus informasi di era modern.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061070 Ahmad Wildan Rozan -
Jurnal “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” membahas peran media massa sebagai alat kontrol sosial yang idealnya dapat membantu pencegahan kejahatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif melalui analisis undang-undang, asas hukum, serta konsep sosial terkait media. Penulis menegaskan bahwa fungsi media massa menurut UU Pers meliputi informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial. Namun dalam praktiknya, media massa di Indonesia belum sepenuhnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.

Artikel ini menunjukkan bahwa media sering memproduksi berita yang tidak teruji, sensasional, dan bias kepentingan. Orientasi komersial membuat media lebih fokus pada pemenuhan rasa ingin tahu publik daripada membentuk karakter masyarakat. Akibatnya, media belum mampu berfungsi sebagai sarana pendidikan moral dan belum mendorong pembentukan masyarakat berjiwa Pancasila. Fenomena seperti “koran kuning”, berita kekerasan yang berlebihan, serta kurangnya verifikasi informasi menandakan lemahnya penghayatan etika jurnalistik dan nilai Pancasila.

Penulis juga menyoroti bahwa kerja sama antara media dan aparat penegak hukum masih minim, sehingga peran media dalam kontrol sosial tidak berjalan optimal. Media massa belum mampu menciptakan ruang publik yang sehat untuk dialog berbasis nilai Pancasila. Pada akhirnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa media massa hanya menjadi pemuas informasi, bukan pembentuk moral masyarakat. Akibatnya, jiwa patriotik melemah, nilai individualistik meningkat, dan berbagai berita menyesatkan berkontribusi pada rusaknya tatanan sosial. Diperlukan penguatan etika media, literasi publik, dan penghayatan nilai-nilai Pancasila agar media dapat berperan efektif dalam menjaga ketertiban sosial.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061105 Maximillian Marvel Philmatoro -
Analisis yang dapat saya ambil dari jurnal “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” adalah bahwa media massa memiliki kedudukan sangat penting sebagai alat kontrol sosial, terutama dalam upaya pencegahan kejahatan dan pembentukan opini publik, tetapi peran tersebut belum dilaksanakan secara maksimal karena praktik pemberitaannya masih jauh dari nilai-nilai Pancasila. Jurnal ini menjelaskan bahwa meskipun media massa berfungsi sebagai penyampai informasi, edukasi, hiburan, dan pengawasan sosial, kenyataannya banyak berita yang disebarkan tidak melalui proses verifikasi yang benar sehingga menyesatkan masyarakat dan justru merusak tatanan sosial. Media massa saat ini lebih sering mengejar keuntungan dan sensasi, seperti penggunaan judul bombastis, pemberitaan berlebihan tentang kekerasan, serta kurangnya etika dalam menampilkan foto pelaku ataupun korban, sehingga tujuan ideal media untuk membangun karakter masyarakat Pancasila menjadi terabaikan. Akibatnya, masyarakat hanya terpuaskan rasa ingin tahunya tanpa memperoleh pemahaman moral atau sikap sosial yang baik, bahkan nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan, persatuan, dan keadilan semakin memudar, ditandai dengan munculnya sikap individualistik, menurunnya semangat nasionalisme, dan munculnya kepentingan pribadi atau kelompok di atas kepentingan bangsa. Jurnal ini juga menegaskan bahwa untuk memperbaiki kondisi tersebut, media massa harus menyeimbangkan antara kepentingan komersial dan idealismenya, meningkatkan profesionalitas jurnalis melalui pendidikan dan pelatihan ulang, serta menyajikan pemberitaan yang lebih beretika, edukatif, dan bertanggung jawab. Selain itu, kerja sama yang lebih baik antara media dan lembaga penegak hukum juga diperlukan agar pemberitaan hukum tidak hanya menjadi sensasi, tetapi benar-benar menjadi alat pengawasan yang membantu menciptakan keadilan sosial dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, jurnal ini menekankan bahwa upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui media massa bukan hanya tanggung jawab pers, tetapi juga membutuhkan kesadaran seluruh elemen masyarakat agar media dapat menjalankan perannya sebagai pengontrol sosial secara lebih bijaksana dan bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2555061009 Safira Permata Putri -
Jurnal berjudul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia" mengangkat tesis yang sangat relevan dalam kriminologi modern. Penulis, Ariesta Wibisono Anditya, mengidentifikasi kebuntuan dalam kebijakan hukum pidana (penal policy) yang selama ini menjadi tumpuan utama penanggulangan kejahatan. Hukum pidana dinilai memiliki keterbatasan fundamental: bersifat represif, fragmentaris, dan lebih berorientasi pada pelaku (offender-oriented) ketimbang pencegahan.Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan pendekatan strategis berupa kebijakan non-penal melalui fungsi preventif media massa sebagai sarana kontrol sosial. Media massa diposisikan tidak hanya sebagai penyebar informasi, tetapi sebagai instrumen yang mampu mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum dan perilaku menyimpang. Kekuatan Kerangka Teoretis dan Filosofis yaitu Kekuatan utama penelitian ini terletak pada upayanya mendudukkan kembali Pancasila sebagai landasan etika jurnalistik yang hidup (living ethics), bukan sekadar simbol negara. Penulis membangun argumentasi yang kokoh dengan mengintegrasikan dua ranah besar. Filsafat Nilai Pancasila yaitu Menggunakan teori Notonagoro, penulis membedah Pancasila ke dalam tiga kategori nilai: nilai materiil (berguna bagi unsur manusia), nilai vital (berguna untuk aktivitas), dan nilai kerohanian (berguna bagi rohani). Kerangka ini digunakan untuk mengukur kualitas pemberitaan; bahwa berita yang melanggar etika dan kebenaran pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai vital dan kerohanian bangsa. Doktrin Hukum Pers yaitu Penulis menyandingkan fungsi ideal pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 (informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial) dengan realitas di lapangan. Analisis ini diperkuat dengan kutipan dari Satjipto Rahardjo yang menekankan bahwa hukum (dan media) seharusnya dimaknai sebagai tatanan sosial yang utuh, bukan sekadar aturan formal. Temuan Substansial yaitu Kesenjangan Idealitas dan Realitas
Melalui analisis normatifnya, jurnal ini mengungkap temuan kritis bahwa fungsi kontrol sosial media massa di Indonesia belum terlaksana sesuai nilai Pancasila. Penulis mengidentifikasi beberapa patologi utama dalam praktik media massa saat ini:
Dominasi Jurnalisme Kuning: Mengutip kritik Satjipto Rahardjo, penulis menyoroti fenomena "koran kuning" yang memberitakan hukum dan kejahatan secara sensasional, bombastis, dan tidak etis (misalnya menampilkan foto korban secara vulgar). Hal ini dilakukan demi kepentingan komersial semata, yang justru menjauhkan fungsi edukasi hukum.
Disinformasi yang Merusak: Masih banyaknya berita yang tidak teruji kebenarannya (hoaks) yang berpotensi merusak tatanan sosial. Media dinilai hanya berfungsi sebagai "pemuas informasi" tanpa menanamkan pembentukan kepribadian sosial yang berjiwa Pancasila.
Erosi Jiwa Patriotik: Kegagalan media dalam menanamkan nilai moral berkontribusi pada berkembangnya masyarakat yang individualis-liberalis, di mana kepentingan pribadi diutamakan di atas kepentingan bangsa.
Evaluasi Kritis Metodologis: Kelemahan Mendasar
Meskipun argumen filosofisnya kuat, penelitian ini memiliki kelemahan metodologis yang signifikan yang perlu dikritisi secara akademis:
Absennya Validasi Empiris: Sebagai penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual, penulis menarik kesimpulan yang bersifat sosiologis tanpa dukungan data empiris. Klaim bahwa "masih banyak berita tidak teruji" atau "media gagal menanamkan nilai" tidak didukung oleh data kuantitatif (misalnya statistik pelanggaran kode etik dari Dewan Pers) atau analisis isi (content analysis) terhadap sampel berita tertentu. Tanpa data ini, kesimpulan penulis berisiko terjebak pada asumsi subjektif.
Generalisasi Media: Jurnal ini cenderung menggeneralisasi "media massa" sebagai entitas tunggal. Tidak ada pembedaan yang jelas antara media arus utama (mainstream) yang terikat kode etik ketat dengan media abal-abal atau media sosial. Padahal, karakteristik dan dampak dari kedua jenis media ini sangat berbeda dalam konteks kontrol sosial. Blind Spot: Konteks Digital dan Ekonomi-Politik
Analisis dalam jurnal ini terasa kurang kontekstual dalam menghadapi tantangan era informasi modern:
Ketertinggalan Isu Media Sosial: Meskipun penulis menyinggung tentang internet dan UU ITE, analisis mendalam mengenai media sosial absen. Padahal, disrupsi terbesar terhadap nilai Pancasila saat ini (ujaran kebencian, polarisasi, post-truth) dominan terjadi di media sosial, bukan di media massa konvensional yang terlembaga. Tantangan buzzer dan algoritma media sosial yang memecah belah persatuan (Sila ke-3) luput dari pembahasan mendalam.
Ekonomi Politik Media: Penulis menyadari adanya aspek bisnis dalam media, namun tidak mengeksplorasi bagaimana struktur kepemilikan media (oligarki media) mempengaruhi independensi redaksi. Seringkali, kegagalan media menjalankan fungsi kontrol sosial bukan karena jurnalis tidak paham Pancasila, melainkan karena intervensi pemilik modal yang memiliki afiliasi politik.
Rekomendasi Solusi dan Arah Penelitian Lanjutan
Solusi yang ditawarkan penulis, seperti pelatihan ulang wartawan dan pengawasan KPI, bersifat normatif dan standar. Untuk memperkuat gagasan "Jurnalisme Pancasila", diperlukan langkah yang lebih operasional dan penelitian lanjutan:
Pengembangan Indikator Konkret: Perlu dirumuskan indikator teknis "Berita Berbasis Pancasila". Misalnya, bagaimana menerjemahkan sila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" ke dalam pedoman peliputan korban kekerasan seksual yang empatik, bukan eksploitatif.
Metode Penelitian Campuran (Mixed Method): Penelitian selanjutnya harus menggabungkan analisis normatif dengan studi empiris (survei audiens atau analisis big data berita) untuk mengukur secara presisi tingkat kepatuhan media terhadap nilai-nilai Pancasila.
Literasi Digital Semesta: Menggeser fokus solusi dari sekadar regulasi media ke penguatan literasi digital masyarakat. Masyarakat yang cerdas dan berjiwa Pancasila akan menjadi filter alami yang mematikan pasar bagi jurnalisme sensasional dan hoaks.
kesimpulannya:
Jurnal ini berhasil menyalakan "lampu kuning" mengenai bahaya degradasi peran media massa dari agen edukasi menjadi sekadar komoditas industri. Kritik penulis bahwa media belum optimal mengamalkan Pancasila adalah valid secara kualitatif. Namun, untuk menjadikan gagasan ini sebagai kebijakan kriminal yang efektif, diperlukan transisi dari retorika normatif menuju strategi operasional yang berbasis data empiris dan adaptif terhadap ekosistem digital yang kompleks.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal oleh 2515061025 Dewanto Effendy

by 2515061025 Dewanto Effendy -

Setelah membaca dan mengkaji secara mendalam jurnal yang ditulis oleh Ariesta Wibisono Anditya dalam Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 Tahun 2020, saya menilai bahwa artikel tersebut menghadirkan pembahasan yang penting dan relevan mengenai hubungan antara media massa, nilai-nilai Pancasila, dan upaya pencegahan kejahatan di Indonesia. Penulis berusaha menempatkan media massa bukan sekadar sebagai penyampai informasi, melainkan sebagai aktor sosial yang berperan dalam membentuk karakter bangsa. Pendekatan ini menarik karena menggabungkan perspektif hukum pidana, komunikasi massa, serta filosofi Pancasila, sehingga memberikan sudut pandang yang bersifat multidimensional.

Dari sisi landasan teori, jurnal ini dibangun dengan rujukan yang cukup komprehensif. Penulis mengawali dengan uraian filosofis tentang Pancasila berdasarkan pemikiran Sunoto dan Notonegoro, terutama mengenai hakekat nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral masyarakat. Selanjutnya, peran media massa dianalisis menggunakan perspektif sejarah pers Indonesia serta teori komunikasi dari Bryant dan Hoefnagels yang menyoroti pengaruh media terhadap persepsi publik. Kerangka teoretis ini menjadi dasar bagi gagasan bahwa media massa tidak hanya berfungsi menyebarkan informasi, tetapi juga bertanggung jawab menanamkan nilai-nilai etis yang mencerminkan jati diri bangsa. Penggunaan rujukan hukum seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan regulasi penyiaran memperkuat argumentasi penulis di bidang yuridis.

Temuan utama yang disampaikan penulis menunjukkan adanya kesenjangan besar antara idealitas media massa sebagai sarana kontrol sosial dengan praktik pemberitaan yang terjadi saat ini. Penulis menilai bahwa media massa di Indonesia belum menginternalisasi nilai-nilai Pancasila secara memadai dalam menjalankan fungsinya. Masih banyak ditemukan berita yang tidak diverifikasi kebenarannya, penggunaan judul sensasional, serta tayangan yang lebih mengedepankan unsur hiburan daripada edukasi moral. Hal ini diperburuk oleh maraknya berita hoaks, penyebaran informasi menyesatkan, serta budaya “trial by the press” yang dapat memperburuk tatanan sosial. Kritik terhadap fenomena “koran kuning” yang memuat kekerasan secara berlebihan juga menjadi salah satu sorotan penting dalam jurnal ini.

Namun demikian, penelitian ini menunjukkan beberapa kelemahan yang perlu dicermati. Sebagai penelitian dengan pendekatan normatif, analisis jurnal ini sangat bergantung pada literatur hukum dan doktrin tanpa diimbangi oleh data empiris. Tidak ada contoh konkret mengenai pemberitaan media yang dijadikan studi kasus, tidak ada hasil analisis konten media tertentu, dan tidak ada data statistik terkait perilaku media massa. Padahal, untuk memberikan kesimpulan bahwa media belum menjalankan nilai Pancasila dengan benar, dibutuhkan pembuktian empiris yang lebih terstruktur. Ketiadaan data lapangan menjadikan penelitian ini sangat teoritis, sehingga sulit mengukur sejauh mana kesimpulan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi nyata.

Selain itu, rekomendasi yang disampaikan penulis masih bersifat umum dan belum operasional. Penulis menyinggung perlunya peningkatan etika jurnalistik dan pelatihan ulang bagi pekerja media, tetapi tidak memberikan gambaran tentang mekanisme implementasinya. Tidak ada penjelasan mengenai model pelatihan seperti apa yang dianggap efektif atau kriteria berita seperti apa yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Padahal, untuk membangun praktik jurnalistik yang berlandaskan Pancasila, diperlukan indikator yang jelas, kerangka kerja yang terukur, dan pedoman teknis bagi para jurnalis.

Keterbatasan lain dari jurnal ini adalah kurangnya perhatian terhadap dinamika media digital dan platform media sosial yang saat ini berperan besar dalam distribusi informasi. Walaupun penulis menyinggung UU ITE dan penggunaan internet, analisisnya masih berfokus pada media massa konvensional seperti televisi, radio, dan surat kabar. Tantangan terbesar saat ini justru berasal dari media sosial, yang penyebaran informasinya jauh lebih cepat, tidak terkontrol, dan tidak selalu mengikuti prinsip jurnalistik profesional. Fenomena buzzer politik, filter bubble, echo chamber, dan viralitas konten hoaks merupakan aspek penting yang seharusnya masuk dalam analisis. Absennya pembahasan ini menjadikan jurnal kurang mencerminkan realitas media kontemporer.

Meski demikian, kontribusi jurnal ini tetap signifikan. Penulis berhasil menegaskan bahwa Pancasila seharusnya menjadi dasar etis dalam setiap aktivitas komunikasi massa. Integrasi nilai Pancasila dalam media massa merupakan langkah penting untuk memperkuat kontrol sosial dan mengurangi potensi kejahatan melalui pembentukan karakter masyarakat. Pandangan ini selaras dengan perkembangan ilmu kriminologi modern yang menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui pendidikan dan lingkungan informasi yang sehat. Jurnal ini memberikan peringatan bahwa apabila media massa terus mengabaikan nilai-nilai luhur bangsa, maka masyarakat akan semakin rentan terhadap disinformasi, degradasi moral, dan meningkatnya angka kejahatan.

Untuk pengembangan penelitian ke depan, beberapa hal dapat menjadi pertimbangan. Pertama, penelitian selanjutnya perlu menggabungkan pendekatan normatif dan empiris melalui analisis konten pemberitaan, wawancara dengan jurnalis, atau observasi kinerja media dalam kasus tertentu. Kedua, harus dibuat kerangka konseptual yang lebih konkret tentang jurnalisme berbasis Pancasila, termasuk indikator, contoh praktik, dan panduan operasional. Ketiga, penelitian lanjutan perlu memperhatikan fenomena media digital dan media sosial sebagai ruang informasi utama masyarakat modern. Keempat, perspektif multidisipliner dari komunikasi, psikologi sosial, dan teknologi informasi dapat memperkaya analisis. Dengan demikian, kajian tentang peran media massa dalam penanaman nilai Pancasila dapat memberikan kontribusi yang lebih aplikatif bagi dunia akademis maupun praktik jurnalistik nasional.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061112 Gyoga Syaputra -

Analisis yang dapat saya simpulkan setelah membaca jurnal berikut “

Jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya membahas hubungan antara media massa, nilai-nilai Pancasila, dan upaya penanggulangan kejahatan di Indonesia. Penulis berangkat dari asumsi teoretis bahwa media massa memiliki kekuatan sosial yang sangat besar dalam membentuk pola pikir dan perilaku masyarakat. Karena itu, media seharusnya berperan sebagai instrumen kontrol sosial untuk menekan tindakan kriminal. Namun, peran tersebut menurut penulis hanya dapat dijalankan apabila media berpedoman pada nilai-nilai Pancasila. Dari sudut pandang metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Pendekatan tersebut menelaah aturan hukum, asas normatif, dan doktrin akademik mengenai media massa. Tujuannya adalah untuk menguji apakah praktik media di Indonesia telah sesuai dengan prinsip ideal yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta nilai filosofis Pancasila. Pemilihan pendekatan ini tepat untuk menilai kesesuaian antara ranah normatif (apa yang seharusnya) dan realitas praktik (apa yang terjadi di lapangan). Namun, pendekatan normatif juga membatasi keluasan data karena tidak menyertakan temuan empiris terkait dampak pemberitaan media terhadap perilaku masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media massa di Indonesia belum sepenuhnya berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif. Penulis menyatakan bahwa penyebaran informasi oleh media sering kali tidak didasari verifikasi kebenaran, bahkan banyak berita yang cenderung sensasional dan provokatif. Dari perspektif analisis, temuan ini mengindikasikan adanya pergeseran orientasi media dari fungsi edukatif ke arah komersialisasi informasi. Media tampil sebagai industri informasi yang mengedepankan kepuasan audiens dan keuntungan ekonomi dibandingkan tanggung jawab moral untuk membentuk perilaku sosial yang positif. Sejalan dengan temuan tersebut, penulis menilai bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik media masih sangat lemah. Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan tidak tercermin ketika media mengeksploitasi tragedi korban demi rating. Nilai Persatuan belum dijadikan pedoman saat media menayangkan konten yang berpotensi memicu polarisasi sosial. Nilai Kerakyatan kurang tercermin ketika media lebih berpihak pada elite politik atau kepentingan tertentu. Nilai Keadilan juga dipertanyakan jika pemberitaan terlalu bias dan tidak berimbang terhadap kelompok tertentu. Analisis ini menunjukkan bahwa deviasi etika media menjadi salah satu faktor yang memperburuk kualitas kontrol sosial media di Indonesia. Kritik penulis terhadap praktik media massa penting untuk diperhatikan, namun penelitian ini masih menyisakan ruang untuk pembahasan lanjutan. Misalnya, studi hanya berbasis kajian normatif sehingga belum menunjukkan contoh konkret kasus media yang gagal atau berhasil dalam menerapkan nilai Pancasila. Beberapa pembahasan juga berhenti pada penjelasan konseptual tanpa memberikan pedoman implementasi yang operasional untuk industri media massa. Dengan demikian, kontribusi jurnal lebih kuat pada tataran teoritis daripada teknis aplikasi. Meski demikian, gagasan utama jurnal ini sangat signifikan, terutama dalam konteks perkembangan teknologi digital dan peningkatan konsumsi informasi di masyarakat. Penulis secara tepat menyoroti bahwa pencegahan kejahatan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada sistem penal (hukuman) dan lembaga penegak hukum. Media massa memiliki kedudukan strategis sebagai agen pembentukan kesadaran hukum masyarakat. Ketika media menjalankan fungsi kontrol sosial secara etis dan berlandaskan Pancasila, maka masyarakat dapat diarahkan untuk bersikap kritis, patuh hukum, dan berperilaku kooperatif. Sebaliknya, jika media dikuasai oleh kepentingan ekonomi dan politik, kehadirannya justru dapat melemahkan moral publik, merusak kohesi sosial, bahkan memperbesar peluang munculnya kejahatan. Berdasarkan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa jurnal ini menyumbangkan perspektif penting mengenai peran media dalam sistem sosial dan hukum Indonesia. Integrasi nilai Pancasila dalam media bukan hanya retorika idealis, melainkan tuntutan realistis agar media tidak terjebak menjadi instrumen provokasi, polarisasi, dan komersialisasi informasi. Jika nilai Pancasila benar-benar diinternalisasikan dalam proses pemberitaan, maka media massa berpotensi menjadi kekuatan besar yang tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kedisiplinan sosial, solidaritas publik, dan budaya hukum yang sehat.”


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061080 Ledies Jelita Cleopatra -
Analisis saya terhadap Jurnal Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia adalah jurnal ini menjelaskan bahwa media massa memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk pola pikir, sikap, dan perilaku masyarakat. Di era modern dengan perkembangan teknologi yang pesat, media menjadi sumber utama masyarakat dalam memperoleh informasi. Namun, penulis menilai bahwa peran media tersebut belum dijalankan secara maksimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Secara teori, media memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial. Artinya, media tidak hanya bertugas menyampaikan berita, tetapi juga mengarahkan masyarakat agar tetap berada dalam koridor hukum dan moral. Media seharusnya mampu mencegah kejahatan melalui pemberitaan yang mendidik dan membangun kesadaran hukum masyarakat. Akan tetapi, dalam praktiknya, banyak media yang lebih mementingkan sensasi, kecepatan, dan keuntungan dibandingkan kebenaran dan nilai etika.
Penulis juga menjelaskan bahwa Pancasila seharusnya menjadi dasar dalam setiap aktivitas kehidupan berbangsa, termasuk dalam penyajian berita oleh media massa. Nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial seharusnya tercermin dalam setiap informasi yang disampaikan kepada publik. Namun kenyataannya, masih banyak berita yang tidak diverifikasi kebenarannya, bersifat provokatif, bahkan menyesatkan. Hal ini justru merusak tatanan sosial dan dapat memicu konflik di masyarakat. Media yang seharusnya menjadi alat kontrol sosial justru terkadang memperparah kondisi sosial dengan pemberitaan yang tidak beretika.
Selain itu, penulis juga menyoroti bahwa media sering kali hanya menjadi “pemuas informasi” bagi masyarakat. Masyarakat memang tahu berbagai peristiwa hukum dan kejahatan, tetapi tidak diarahkan untuk berubah menjadi lebih baik. Akibatnya, media belum mampu membentuk karakter masyarakat yang berjiwa Pancasila. Kondisi ini terlihat dari semakin lunturnya nilai-nilai kebersamaan, meningkatnya sikap individualisme, serta masih kuatnya kepentingan pribadi dan kelompok di atas kepentingan bangsa dan negara. Padahal, jika media menjalankan perannya secara tepat, media dapat menjadi sarana pencegahan kejahatan yang efektif melalui pembentukan kesadaran moral dan hukum secara tidak langsung.
Melalui kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan teori hukum, penulis menyimpulkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam praktik media massa di Indonesia belum berjalan secara menyeluruh. Media memang aktif mengawasi dan mengungkap berbagai kasus hukum, namun nilai edukasi dan pembentukan karakter masih sangat lemah. Berita sering disajikan hanya untuk menarik perhatian publik, bukan untuk membangun kesadaran hukum dan moral. Akibatnya, media belum mampu sepenuhnya berperan sebagai alat kontrol sosial yang efektif dalam menekan kejahatan.
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa keberhasilan media massa dalam menekan kejahatan tidak cukup hanya melalui pemberitaan kasus hukum, tetapi harus dibarengi dengan penanaman nilai-nilai Pancasila secara konsisten. Tanpa itu, media hanya akan menjadi penyampai informasi semata, bukan pembentuk karakter masyarakat. Media yang ideal seharusnya tidak hanya membuat masyarakat tahu, tetapi juga membuat masyarakat sadar, peduli, dan berubah ke arah yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
In reply to 2515061080 Ledies Jelita Cleopatra

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061033 Muhammad Izzul muslimin -
analisis yang saya dapat pada jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya yang dimuat dalam Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 Juni 2020 adalah Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia," oleh Ariesta Wibisono Anditya, membahas peran krusial media massa sebagai alat kontrol sosial (non-penal) untuk mencegah kejahatan, yang harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Penelitian hukum normatif ini menemukan bahwa media saat ini belum optimal menanamkan etika Pancasila, melainkan cenderung hanya fokus pada pemuas informasi yang berpotensi merusak tatanan sosial, padahal peran holistik ini penting sebagai pendukung kebijakan hukum pidana. Meskipun topik ini sangat relevan dan kritis, artikel ini perlu diperkuat dengan contoh spesifik praktik media yang melanggar nilai Pancasila dan mekanisme konkret bagaimana media dapat secara efektif menyajikan berita sebagai sarana edukasi nilai-nilai tersebut. Kesimpulannya, artikel ini adalah kritik tajam dan panggilan moral bagi pers di Indonesia untuk mengembalikan fungsinya sebagai pilar ideologis bangsa, bukan sekadar entitas bisnis.Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia," oleh Ariesta Wibisono Anditya, membahas peran krusial media massa sebagai alat kontrol sosial (non-penal) untuk mencegah kejahatan, yang harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Penelitian hukum normatif ini menemukan bahwa media saat ini belum optimal menanamkan etika Pancasila, melainkan cenderung hanya fokus pada pemuas informasi yang berpotensi merusak tatanan sosial, padahal peran holistik ini penting sebagai pendukung kebijakan hukum pidana. Meskipun topik ini sangat relevan dan kritis, artikel ini perlu diperkuat dengan contoh spesifik praktik media yang melanggar nilai Pancasila dan mekanisme konkret bagaimana media dapat secara efektif menyajikan berita sebagai sarana edukasi nilai-nilai tersebut. Kesimpulannya, artikel ini adalah kritik tajam dan panggilan moral bagi pers di Indonesia untuk mengembalikan fungsinya sebagai pilar ideologis bangsa, bukan sekadar entitas bisnis.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Cindy Ega Julian 2515061027 -
Jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya (2020) berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” mengkaji peran media massa sebagai sarana untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila sekaligus sebagai instrumen kontrol sosial dalam menanggulangi kejahatan. Penelitian ini didorong oleh pertanyaan mengenai apakah media benar-benar menjalankan fungsi edukasi moral atau hanya berfungsi sebagai penyampai informasi yang bersifat konsumtif.

Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggabungkan pendekatan hukum dan sosial. Penulis menganalisis peraturan perundang-undangan terkait media, prinsip-prinsip Pancasila, dan teori kontrol sosial. Analisis yang digunakan adalah deskriptif eksplanatoris untuk memetakan hubungan antara media massa dan upaya penanaman nilai-nilai Pancasila di masyarakat.

Penelitian ini menemukan bahwa media massa masih lemah dalam mempraktikkan nilai-nilai Pancasila. Banyaknya pemberitaan yang cenderung tidak akurat, sensasional, dan kurang edukatif menjadi bukti nyata. Media dinilai lebih mengutamakan sensasi dan kepuasan informasi sesaat daripada berkontribusi pada pembentukan moral masyarakat. Padahal, media mempunyai peran strategis dalam pencegahan kejahatan melalui informasi yang mendidik dan pengawasan pemerintah. Sayangnya, potensi ini terabaikan karena media cenderung mengejar rating dan popularitas.

Selain itu, kemajuan teknologi dan globalisasi yang mempercepat penyebaran informasi juga meningkatkan risiko penyebaran hoaks, propaganda, dan bias media. Akibatnya, masyarakat menjadi sangat konsumtif terhadap informasi tanpa dibarengi peningkatan literasi nilai Pancasila. Jurnal ini juga mengkritik kecenderungan media yang mencari sensasi, terutama dalam meliput kasus hukum, dengan menggunakan judul bombastis, menampilkan foto pelaku/korban, dan narasi emosional yang bertentangan dengan etika moral Pancasila.

Kesimpulan utama penelitian ini adalah bahwa media massa belum berhasil menjalankan fungsi kontrol sosialnya untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila. Banyak berita yang tidak terverifikasi dan bersifat sensasional sehingga menimbulkan dampak negatif pada tatanan sosial. Media belum mampu menjadi agen pembentuk karakter bangsa karena lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan informasi jangka pendek dibandingkan penanaman nilai-nilai fundamental Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan).

Jurnal ini dianggap kuat karena memiliki kerangka teori yang solid, argumen yang jelas, dan relevansi tinggi dengan isu media digital saat ini. Namun, kekurangannya adalah minimnya data empiris karena sifat penelitian yang normatif, serta kurangnya contoh kasus nyata dan solusi yang konkret. Oleh karena itu, disarankan agar penelitian selanjutnya menggunakan metode lapangan (seperti survei atau observasi) dan memperdalam pembahasan mengenai etika pemberitaan di era digital.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Cindy Ega Julian 2515061027 -
Jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya (2020) berjudul “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” mengkaji peran media massa sebagai sarana untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila sekaligus sebagai instrumen kontrol sosial dalam menanggulangi kejahatan. Penelitian ini didorong oleh pertanyaan mengenai apakah media benar-benar menjalankan fungsi edukasi moral atau hanya berfungsi sebagai penyampai informasi yang bersifat konsumtif.

Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menggabungkan pendekatan hukum dan sosial. Penulis menganalisis peraturan perundang-undangan terkait media, prinsip-prinsip Pancasila, dan teori kontrol sosial. Analisis yang digunakan adalah deskriptif eksplanatoris untuk memetakan hubungan antara media massa dan upaya penanaman nilai-nilai Pancasila di masyarakat.

Penelitian ini menemukan bahwa media massa masih lemah dalam mempraktikkan nilai-nilai Pancasila. Banyaknya pemberitaan yang cenderung tidak akurat, sensasional, dan kurang edukatif menjadi bukti nyata. Media dinilai lebih mengutamakan sensasi dan kepuasan informasi sesaat daripada berkontribusi pada pembentukan moral masyarakat. Padahal, media mempunyai peran strategis dalam pencegahan kejahatan melalui informasi yang mendidik dan pengawasan pemerintah. Sayangnya, potensi ini terabaikan karena media cenderung mengejar rating dan popularitas.

Selain itu, kemajuan teknologi dan globalisasi yang mempercepat penyebaran informasi juga meningkatkan risiko penyebaran hoaks, propaganda, dan bias media. Akibatnya, masyarakat menjadi sangat konsumtif terhadap informasi tanpa dibarengi peningkatan literasi nilai Pancasila. Jurnal ini juga mengkritik kecenderungan media yang mencari sensasi, terutama dalam meliput kasus hukum, dengan menggunakan judul bombastis, menampilkan foto pelaku/korban, dan narasi emosional yang bertentangan dengan etika moral Pancasila.

Kesimpulan utama penelitian ini adalah bahwa media massa belum berhasil menjalankan fungsi kontrol sosialnya untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila. Banyak berita yang tidak terverifikasi dan bersifat sensasional sehingga menimbulkan dampak negatif pada tatanan sosial. Media belum mampu menjadi agen pembentuk karakter bangsa karena lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan informasi jangka pendek dibandingkan penanaman nilai-nilai fundamental Pancasila (Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan).

Jurnal ini dianggap kuat karena memiliki kerangka teori yang solid, argumen yang jelas, dan relevansi tinggi dengan isu media digital saat ini. Namun, kekurangannya adalah minimnya data empiris karena sifat penelitian yang normatif, serta kurangnya contoh kasus nyata dan solusi yang konkret. Oleh karena itu, disarankan agar penelitian selanjutnya menggunakan metode lapangan (seperti survei atau observasi) dan memperdalam pembahasan mengenai etika pemberitaan di era digital.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061102 Muhammad Alfahrezy -

Jurnal ini berjudul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia" dan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, sosial, dan asas. Argumen sentralnya adalah bahwa media massa memiliki peran strategis sebagai pendukung kebijakan hukum pidana, khususnya dalam fungsi pencegahan kejahatan (crime prevention), karena kebijakan penal memiliki keterbatasan. Fungsi pers nasional meliputi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Meskipun demikian, peran kontrol sosial ini harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila—yang terdiri dari hakekat Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil—sebagai way of life setiap warga negara Indonesia. Penulis mengkritik bahwa dalam praktiknya, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa belum terlaksana secara menyeluruh. Masih banyak ditemukan berita yang tidak teruji kebenarannya dan merusak tatanan sosial, di mana media massa hanya berfungsi sebagai pemuas informasi belaka tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Kegagalan ini, menurut jurnal, tercermin dari memudarnya jiwa patriotik, berkembangnya sifat individual-liberalistik, dan masih tertanamnya kepentingan golongan. Oleh karena itu, diperlukan penegakan aturan, etika pemberitaan, dan peningkatan integritas profesional agar media massa dapat menyelaraskan aspek idiil dan komersialnya, serta benar-benar berfungsi sebagai kontrol sosial yang bertanggung jawab.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Danish Mubarak -
Nama : Danish Mubarak
NPM : 2515061067
Kelas : PSTI D

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran media massa sebagai pendukung kebijakan hukum pidana, khususnya dalam fungsi pencegahan kejahatan melalui kontrol sosial, serta menilai apakah peran tersebut telah diiringi dengan penanaman nilai-nilai Pancasila. Penelitian dilakukan dengan metode normatif, yaitu berbasis pada kajian terhadap norma hukum yang berlaku dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosial, dan pendekatan asas. Data dianalisis dengan menelaah asas hukum dan regulasi terkait media massa, kemudian dibandingkan dengan doktrin mengenai kontrol sosial untuk melihat keterkaitan dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik pemberitaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media massa memiliki peran penting dalam kebijakan hukum pidana, terutama dalam upaya pencegahan kejahatan non-penal karena hukum pidana memiliki keterbatasan. Namun, penelitian menemukan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pemberitaan media massa belum terlaksana secara optimal. Masih banyak berita yang disebarkan tanpa verifikasi yang memadai, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial. Media massa lebih cenderung berperan sebagai penyedia informasi untuk memenuhi kebutuhan publik, bukan sebagai pembangun moral atau penanam karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Kondisi ini tercermin dari memudarnya semangat kebangsaan, meningkatnya sikap individualistik dan liberalistik, serta masih kuatnya kepentingan pribadi atau kelompok di atas kepentingan nasional. Oleh karena itu, media massa perlu menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menempatkan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman moral dan ideologis dalam penyampaian informasi. Penelitian ini menegaskan pentingnya media tidak hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi instrumen pembentuk karakter bangsa. Meskipun penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam menyoroti peran media dalam pencegahan kejahatan, kekuatan argumen empiris dapat ditingkatkan dengan mencantumkan contoh kasus atau pelanggaran konkret terkait penyebaran berita yang tidak terverifikasi sehingga hasil penelitian lebih kuat dan terukur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061017 Rameyza Naila Meysun -
Nama : Rameyza Naila Meysun
NPM : 2515061017
Kelas : PSTI-D 
Mata Kuliah : Pancasila

Jurnal ini membahas peran media massa dalam membentuk cara berpikir dan perilaku masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila. Penulis melihat bahwa perkembangan teknologi informasi membuat media massa memiliki pengaruh besar, bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai pihak yang bisa membentuk opini dan sikap masyarakat. Tujuan utama jurnal ini adalah untuk melihat apakah media massa di Indonesia sudah menjalankan fungsi kontrol sosial yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mempelajari undang-undang, teori, dan aturan yang berkaitan dengan media serta nilai-nilai Pancasila. Dalam pembahasannya, penulis menjelaskan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga nilai hidup yang seharusnya diterapkan dalam berbagai aspek, termasuk dalam dunia media. Nilai-nilai seperti kemanusiaan, keadilan, kejujuran, serta tanggung jawab menjadi pedoman moral yang idealnya terlihat dalam isi pemberitaan. Namun penulis menilai bahwa kenyataan di lapangan belum sesuai dengan nilai ideal tersebut. Penulis menemukan bahwa banyak media massa lebih mementingakan popularitas dan keuntungan dibandingkan fungsi edukatif. Hal ini terlihat dari maraknya berita sensasional, judul provokatif, penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya, serta pemberitaan berlebihan mengenai kasus kejahatan. Konten seperti itu memang cepat menarik perhatian publik, tetapi seringkali tidak memberikan manfaat, bahkan dapat menimbulkan keresahan atau persepsi salah di masyarakat. Media juga memiliki peran kuat dalam memengaruhi cara masyarakat memahami hukum. Terkadang pemberitaan dibuat sedemikian rupa sehingga seseorang tampak bersalah sebelum proses hukum selesai. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam Pancasila. Selain itu, media juga bisa memperkeruh keadaan sosial ketika membentuk opini publik tanpa memberikan penjelasan atau edukasi yang benar. Padahal dalam undang-undang, media massa memiliki fungsi penting, yaitu memberi informasi yang benar, mendidik, menghibur, dan berperan sebagai kontrol sosial. Fungsi ini sebenarnya dapat membantu upaya pencegahan kejahatan dengan cara memberikan pengetahuan, meningkatkan kesadaran hukum, dan menumbuhkan sikap kritis masyarakat. Namun penulis menilai bahwa fungsi tersebut belum berjalan optimal. Penulis juga menyoroti bahwa masyarakat sering kali langsung percaya terhadap informasi yang diterima tanpa memeriksa sumber atau kebenarannya. Hal ini menunjukkan bahwa budaya literasi digital dan kesadaran kritis masyarakat masih lemah. Ketika informasi tidak sehat bertemu dengan minimnya kemampuan masyarakat memilah informasi, dampaknya adalah kebingungan, polarisasi, dan menurunnya nilai kebersamaan. Dari keseluruhan pembahasan, penulis menyimpulkan bahwa peran media massa dalam membangun nilai-nilai Pancasila masih jauh dari harapan. Media lebih banyak berfungsi sebagai alat penyampai berita dan hiburan, bukan pembentuk kepribadian bangsa. Penulis menekankan bahwa perlu adanya perubahan cara kerja media agar lebih mengutamakan etika, kebenaran, dan nilai kemanusiaan dalam setiap pemberitaan. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan kritik penting terhadap kondisi media saat ini yang dianggap terlalu komersial. Walaupun jurnal ini belum menyertakan data empiris, gagasan penulis tetap relevan karena mencerminkan fenomena nyata dalam konsumsi informasi masyarakat zaman sekarang.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Rizky Zendi Alamsyah -
Setelah membaca dan menganalisis jurnal “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” karya Ariesta Wibisono Anditya saya dapat mengabil kesimpulan bahwasanya jurnal ini membahas bagaimana media massa memiliki fungsi strategis sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah kejahatan di masyarakat, namun dalam praktiknya fungsi tersebut belum berjalan sesuai nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan mengkaji asas hukum, doktrin, serta regulasi seperti Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulis menegaskan bahwa media massa modern memiliki peranan yang sangat kuat dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi perilaku sosial, sehingga seharusnya pemberitaan yang disampaikan tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga edukatif serta sejalan dengan etika dan moral Pancasila. Namun kenyataannya, banyak media lebih berorientasi pada sensasi, keuntungan ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan informasi sesaat, sehingga sering mengabaikan aspek kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan.
Dalam kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila, penulis menemukan bahwa media massa sering melanggar prinsip-prinsip fundamental seperti kejujuran, penghormatan terhadap martabat manusia, dan persatuan. Berita yang tidak terverifikasi, penyebaran hoaks, serta eksploitasi korban maupun pelaku dalam kasus-kasus hukum menunjukkan minimnya pengamalan nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Selain itu, pemberitaan provokatif yang memecah belah masyarakat bertentangan dengan nilai Persatuan Indonesia. Media massa seharusnya menjadi ruang dialog publik yang objektif dan sehat sebagaimana tercantum dalam sila keempat, namun realitasnya banyak media lebih mengutamakan framing tertentu demi kepentingan politik maupun ekonomi. Hal ini menandakan bahwa media belum menjalankan fungsi kontrol sosial yang berlandaskan hikmat, kebijaksanaan, dan rasa keadilan bagi seluruh rakyat.
Penulis juga menyoroti bahwa media massa sebenarnya memiliki potensi besar dalam pencegahan kejahatan, misalnya melalui pemberitaan edukatif, pengawasan terhadap proses hukum, dan penyebaran informasi yang akurat. Namun potensi ini tidak maksimal karena media masih memprioritaskan konten yang bersifat sensasional. Banyak pemberitaan hukum yang berlebihan—seperti penayangan kekerasan, penggunaan kata-kata yang provokatif, dan publikasi yang tidak sensitif terhadap korban—malah memperburuk moral publik dan tidak mencerminkan sikap berjiwa Pancasila. Media massa akhirnya hanya berfungsi sebagai “pemuas rasa ingin tahu” masyarakat, bukan sebagai pembentuk karakter dan moral sosial.
Pada bagian akhir, jurnal ini menegaskan bahwa rendahnya pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam media massa menyebabkan munculnya berita yang menyesatkan, menurunnya kualitas moral masyarakat, serta pudarnya rasa kebersamaan dan nasionalisme. Penulis mengingatkan bahwa sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, media harus mengembalikan perannya sebagai sarana edukasi yang bertanggung jawab, bukan semata-mata alat bisnis atau propaganda. Kontrol sosial melalui media hanya dapat berjalan efektif apabila nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan benar-benar dijadikan pedoman dalam setiap proses jurnalistik. Dengan demikian, media dapat berkontribusi dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis, beradab, dan jauh dari perilaku menyimpang.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061002 ABDU AR RAHMAN ATHALLAH -
Analisis yang dapat saya tarik adalah mengenai “Peran Media Massa dalam Pengawasan Sosial serta Tantangannya dalam Menanamkan Nilai-Nilai Pancasila.”
Dalam konteks hukum pidana, media massa memegang peran penting sebagai pendukung kebijakan hukum, khususnya dalam upaya pencegahan kejahatan. Peran ini menjadi signifikan mengingat kebijakan pidana memiliki sejumlah keterbatasan, seperti sifatnya yang terpecah-pecah, kurang berorientasi pada pencegahan, dan tidak selalu mampu menjadi instrumen utama dalam menekan angka kejahatan. Media massa memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik terkait hukum dan keadilan.

Secara legal, pers nasional—yang merupakan bagian dari media massa—memiliki fungsi memberi informasi, edukasi, hiburan, serta melakukan kontrol sosial. Pers juga berperan sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, pers nasional berperan menegakkan prinsip demokrasi, menjunjung supremasi hukum dan HAM, serta mendorong terwujudnya keadilan dan kebenaran.

Namun, idealisme tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam praktik pemberitaan. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam isi media massa masih rendah. Banyak berita yang tidak jelas kebenarannya dan berpotensi mengacaukan tatanan sosial. Media lebih sering mengejar kebutuhan informasi semata tanpa membangun sikap sosial yang sesuai dengan nilai Pancasila.

Dorongan untuk meraih keuntungan membuat media kerap menyoroti isu-isu tertentu—khususnya terkait hukum dan kekerasan—secara berlebihan. Fenomena ini terlihat jelas pada media sensasional atau “koran kuning” yang sering menampilkan kasus hukum secara tidak proporsional, memakai judul bombastis, bahasa yang provokatif, serta memajang foto pelaku atau korban tanpa etika. Pemberitaan semacam ini tidak memberikan nilai edukatif dan memunculkan pertanyaan apakah itu benar-benar yang dibutuhkan masyarakat.

Menurunnya etika jurnalistik berdampak pada gagalnya media massa di Indonesia dalam mendorong perbaikan moral dan penguatan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat. Gejalanya dapat dilihat dari meningkatnya sikap individualistis, melemahnya rasa kebangsaan, serta masih dominannya kepentingan pribadi atau kelompok dibandingkan kepentingan nasional. Minimnya penerapan nilai Pancasila tercermin dari maraknya berita menyesatkan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, spiritualitas, maupun nilai dasar kehidupan berbangsa.

Karena itu, diperlukan upaya untuk menyeimbangkan aspek idealisme dan komersial media. Media harus tetap mampu menyajikan hiburan yang menarik tanpa terjebak pada konten sensasional yang memicu reaksi negatif. Jurnalis perlu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme melalui pelatihan—terutama terkait jurnalisme hukum dan etika pemberitaan. Selain itu, pola pemberitaan kasus pelanggaran hukum perlu dibenahi dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak: korban, pelaku, keluarga, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Meski hubungan media dengan penegak hukum masih sebatas relasi pemberitaan dan narasumber, integrasi yang lebih kuat diperlukan untuk memulihkan citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061072 Muhammad abdul Ghani Mukhti Cassano -
Nama: Muhammad Abdul Ghani Mukhti Cassano
NPM : 2515061072
Kelas: PSTI-D

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah bagaimana media massa berperan dalam mendukung kebijakan hukum pidana, terutama sebagai sarana pencegahan kejahatan melalui fungsi kontrol sosial, sekaligus menilai sejauh mana peran tersebut sudah selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Kajian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menitikberatkan pada analisis norma hukum yang berlaku melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan sosial, serta pendekatan asas. Data dianalisis dengan mengkaji prinsip-prinsip hukum dan aturan mengenai media massa, kemudian dikaitkan dengan teori kontrol sosial untuk mengetahui relevansi dan penerapan nilai Pancasila dalam praktik pemberitaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa media massa memegang peran signifikan dalam kebijakan hukum pidana, khususnya dalam pencegahan non-penal karena hukum pidana memiliki batasan tertentu. Namun demikian, penelitian menemukan bahwa internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam konten pemberitaan belum berjalan maksimal. Masih banyak informasi yang disebarkan tanpa verifikasi yang cukup, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan sosial. Media lebih sering berfungsi sebagai penyuplai informasi bagi publik ketimbang sebagai pembina moral atau penguat karakter bangsa yang berlandaskan nilai Pancasila. Hal ini tampak dari melemahnya rasa kebangsaan, tumbuhnya sikap individualistik dan liberal, serta dominannya kepentingan pribadi atau kelompok dibandingkan kepentingan nasional.

Dengan demikian, media massa perlu mengoptimalkan peran kontrol sosialnya dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai panduan moral dalam setiap proses penyebaran informasi. Penelitian ini menegaskan bahwa media tidak hanya berfungsi sebagai saluran informasi, tetapi juga sebagai instrumen pembentuk karakter bangsa. Meski memberikan kontribusi penting, kekuatan analisis dapat ditingkatkan bila penelitian menyertakan contoh kasus nyata terkait penyebaran berita yang tidak terverifikasi agar temuan lebih objektif dan terukur.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Davy Dlorroah Anhar -
Penelitian Ariesta Wibisono Anditya dalam Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 (2020) menelaah bagaimana media massa dapat berperan dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai mekanisme kontrol sosial untuk mencegah kejahatan. Penulis menggabungkan perspektif hukum pidana dengan fungsi sosial media, sehingga menawarkan pandangan yang lebih menyeluruh terhadap upaya pencegahan kriminalitas.

Secara teoretis, penelitian ini berdiri di atas fondasi yang kokoh. Penulis mengintegrasikan gagasan Sunoto dan Notonegoro tentang hakikat Pancasila, pemikiran Barda Nawawi Arief mengenai kebijakan hukum pidana, serta teori media dari Bryant dan Hoefnagels. Selain itu, ia menempatkan masalah ini dalam konteks sejarah perkembangan pers Indonesia dan menguatkan argumennya melalui rujukan pada UU Pers dan UU ITE.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa media massa belum sepenuhnya berhasil menginternalisasikan nilai Pancasila dalam praktik pemberitaan. Masih banyak berita yang tidak terverifikasi, bersifat sensasional, dan lebih berorientasi pada rating ketimbang fungsi pembentukan karakter sosial. Fenomena “koran kuning” dan maraknya hoaks menjadi bukti adanya jarak signifikan antara standar ideal dalam regulasi dan realitas di lapangan.

Meski begitu, penelitian ini memiliki sejumlah kelemahan metodologis. Ketiadaan data empiris, seperti analisis isi berita, studi kasus, atau bukti kuantitatif, membuat klaim mengenai kegagalan media kurang berdasar. Akibatnya, argumentasi yang disajikan terasa normatif dan kurang terhubung dengan kondisi faktual.

Keterbatasan lain terletak pada minimnya rekomendasi operasional. Penulis belum menjelaskan bagaimana jurnalisme berlandaskan Pancasila dapat diterapkan secara konkret, bagaimana mekanisme kerja sama dengan lembaga regulator seharusnya dibangun, atau seperti apa model pengawasan yang efektif. Rekomendasi yang diberikan masih bersifat umum dan belum dapat langsung diimplementasikan.

Selain itu, pembahasan terkait tantangan era digital masih sangat terbatas. Penelitian belum menjangkau isu-isu penting seperti peran media sosial, buzzer, hoaks digital, serta perubahan ekosistem informasi yang kini berpengaruh besar terhadap dinamika sosial.

Penelitian ini juga tidak mengangkat aspek literasi media, faktor ekonomi-politik industri media, maupun perbandingan dengan praktik di negara lain—padahal ketiganya penting untuk memahami hambatan dan peluang dalam penerapan nilai-nilai Pancasila di ruang media.

Kendati demikian, penelitian ini tetap memberikan kontribusi berarti. Penulis berhasil menegaskan kembali pentingnya Pancasila dalam praktik jurnalistik kontemporer dan menyoroti perlunya pendekatan non-penal melalui penguatan kontrol sosial media massa sebagai strategi pencegahan kejahatan.

Untuk penelitian berikutnya, diperlukan pendekatan metode campuran yang menggabungkan kajian normatif dengan data empiris, perumusan kerangka jurnalisme berbasis Pancasila yang lebih aplikatif, analisis kasus nyata, serta penggunaan perspektif multidisipliner. Pemanfaatan teknologi seperti fact-checking digital dan kecerdasan buatan juga perlu dieksplorasi sebagai bagian dari solusi di era digital.

Secara keseluruhan, jurnal ini relevan dalam mendorong refleksi kritis mengenai peran media massa dan urgensi nilai-nilai Pancasila. Namun, penelitian akan lebih kuat apabila dilengkapi data empiris, analisis yang menyesuaikan konteks digital, dan rekomendasi yang lebih operasional.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Ferdian Wiratama Aswintara -
Jurnal “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” karya Ariesta Wibisono Anditya membahas peran atau fungsi dari media massa sebagai alat kontrol sosial yang diharapkan dapat membantu pencegahan kejahatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yakni metode penelitian yang menggunakan norma norma hokum sebagai sumber kajiannya. melalui analisis undang-undang, asas hukum, serta konsep sosial terkait media. Dalam artikel ini, penulis seringkali menegaskan fungsi media massa menurut UU Pers, beberapa fungsi yang dimaksudnya yaitu meliput informasi, sarana edukasi dan hiburan, serta kontrol sosial. Namun kenyataanya, media massa di Indonesia belum sepenuhnya menjalankan fungsi yang sebenarnya dari media massa. Yang mana hal ini tidak sesuai dengan sila ke 5 pancasila

Artikel ini menunjukkan bahwa media sering sekali memproduksi berita yang tidak benar (Hoaks), sensasional / bisa mengundang perselisihan banyak pihak , dan berita berita yang yang tidak bermutu. media lebih fokus pada pemenuhan rasa penasaran masyarakat daripada membentuk karakter masyarakat. Akibatnya, media belum mampu berfungsi sebagai sarana pendidikan moral dan belum mendorong pembentukan masyarakat cerdas yang berjiwa Pancasila.

Penulis juga menyebutkan bahwa kerja sama antara media massa dengan para penegak hukum masih kurang, sehingga peran media massa sebagai kontrol sosial seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pada akhirnya, penelitian ini menyimpulkan bahwa media massa hanya menjadi pemuas informasi, bukan pembentuk moral masyarakat. berbagai pemberitaan menyesatkan menjadi penyebab pada rusaknya tatanan sosial saat ini
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Daffarel Taufiqurrahman -
Jurnal ini membahas bagaimana media massa seharusnya berperan sebagai alat kontrol sosial untuk membantu menekan kejahatan, namun peran tersebut dinilai belum berjalan optimal karena media belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam praktik pemberitaannya. Penelitian yang menggunakan pendekatan hukum normatif ini menelaah aturan dan asas hukum terkait pers, lalu menghubungkannya dengan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman moral dan etika masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa banyak media masih mengutamakan kepentingan komersial, kecepatan, dan sensasionalisme sehingga sering menampilkan berita yang tidak akurat, tidak teruji, atau berlebihan. Kondisi ini menyebabkan media lebih berfungsi sebagai penyedia informasi semata, bukan sebagai sarana pendidikan publik untuk membentuk karakter dan moral masyarakat. Akibatnya, media massa belum mampu menumbuhkan perilaku Pancasilais di tengah masyarakat, terlihat dari semakin kuatnya sikap individualistik, melemahnya rasa kebangsaan, serta maraknya berita yang menyesatkan. Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa pencegahan kejahatan tidak cukup hanya mengandalkan hukum pidana, tetapi membutuhkan peran media yang bermoral, beretika, dan berpijak pada nilai Pancasila agar mampu menjalankan kontrol sosial secara lebih efektif.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Shinta Olivia -
Nama: Shinta Olivia
NPM: 2515061024
Kelas: PSTI C

Jurnal “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” karya Ariesta Wibisono Anditya mengulas peran vital media massa sebagai alat kontrol sosial dalam upaya pencegahan kejahatan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, menelaah norma, peraturan perundang-undangan, dan asas hukum terkait pers, lalu menganalisisnya dalam konteks nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etika dan moral bangsa. Berdasarkan Undang-Undang Pers, media massa seharusnya menjalankan fungsi sebagai pemberi informasi, sarana edukasi, dan alat kontrol sosial.

Namun, hasil kajian menunjukkan bahwa peran ideal tersebut belum berjalan optimal dan tidak selaras dengan nilai Pancasila, khususnya Sila Kelima. Dalam praktiknya, media massa dinilai masih sering mengutamakan kepentingan komersial, kecepatan, dan sensasionalisme. Hal ini tercermin dari maraknya produksi berita yang tidak akurat, hoaks, atau menampilkan konten yang memicu konflik. Media lebih fokus pada pemenuhan rasa ingin tahu dan kebutuhan informasi semata, daripada berperan sebagai sarana pendidikan publik yang membentuk karakter dan moral masyarakat berjiwa Pancasila.

Kondisi ini, diperparah dengan kurangnya kerja sama antara media dan aparat penegak hukum, mengakibatkan media belum mampu menumbuhkan perilaku Pancasilais, ditandai dengan menguatnya sikap individualistik, melemahnya rasa kebangsaan, dan maraknya pemberitaan menyesatkan yang berkontribusi pada kerusakan tatanan sosial. Secara keseluruhan, jurnal ini menyimpulkan bahwa media massa lebih sering menjadi pemuas kebutuhan informasi alih-alih agen pembentuk moral, dan menegaskan bahwa upaya menekan kejahatan memerlukan kontribusi media yang bermoral, beretika, dan teguh berpijak pada nilai-nilai Pancasila agar fungsi kontrol sosialnya berjalan efektif.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Hashemi Sukri Rafsanjani -
Jurnal ini membahas hubungan antara media massa, kontrol sosial, dan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam upaya menekan kejahatan di Indonesia. Penulis menekankan bahwa media massa memiliki peran strategis dalam kebijakan hukum pidana, terutama sebagai sarana pencegahan kejahatan (non-penal). Namun, peran tersebut belum sepenuhnya berjalan karena media massa dinilai lebih mementingkan penyampaian informasi semata tanpa menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman moral masyarakat. Kajian jurnal dilakukan melalui pendekatan normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum, doktrin, serta teori kontrol sosial terkait media massa, kemudian dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

Beberapa poin penting dalam jurnal ini meliputi tinjauan mengenai hakikat Pancasila sebagai nilai dasar dan norma kehidupan kenegaraan serta tantangan globalisasi yang berpotensi melemahkan karakter bangsa. Jurnal ini juga mengulas perkembangan pers dan media massa di Indonesia dari masa ke masa, termasuk fungsi utama pers menurut Undang-Undang Pers, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Penulis menyoroti bahwa fungsi kontrol sosial ini idealnya digunakan media untuk mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan memberi edukasi kepada masyarakat. Namun kenyataannya, media massa seringkali terjebak dalam pemberitaan sensasional, kurang beretika, dan tidak mengedepankan moral Pancasila. Selain itu, jurnal ini memetakan jenis-jenis berita hukum yang umumnya diangkat media, seperti kasus yang melibatkan tokoh terkenal, skandal hukum, kontroversi undang-undang, hingga kisah pencari keadilan. Penulis juga menekankan pentingnya etika jurnalistik, integritas wartawan, dan sinergi dengan lembaga penegak hukum untuk mewujudkan fungsi kontrol sosial yang sehat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061064 Muhammad Luthfi -
Jurnal ini menjelaskan bahwa media massa memiliki peran strategis sebagai alat kontrol sosial yang dapat membantu mencegah kejahatan melalui penyebaran informasi yang membentuk opini publik, namun efektivitasnya sangat bergantung pada sejauh mana media mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Penelitian normatif ini menunjukkan bahwa meskipun media massa di Indonesia memiliki fungsi informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial, praktik di lapangan masih jauh dari ideal karena banyaknya berita tidak terverifikasi, sensasional, dan tidak beretika yang justru merusak tatanan sosial dan mengabaikan nilai dasar Pancasila seperti kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan. Media massa sering hanya berorientasi pada pemuas informasi tanpa membangun kepribadian sosial masyarakat yang berjiwa Pancasila, sehingga berkontribusi pada melemahnya moral publik, meningkatnya individualisme, dan pudarnya semangat kebangsaan. Jurnal ini menegaskan bahwa penguatan peran media membutuhkan integritas profesional, pemahaman etika jurnalistik, serta sinergi dengan lembaga penegak hukum agar fungsi kontrol sosial dapat berjalan seimbang, preventif, dan tetap sesuai dengan nilai-nilai fundamental Pancasila.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Callysta Aulia Fauziah -
Nama: Callysta Aulia Fauziah
NPM: 2515061086
Kelas: PSTI C

Jurnal ini menekankan bahwa media massa memiliki peran penting sebagai alat kontrol sosial untuk menekan kejahatan di Indonesia. Media bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga membentuk cara masyarakat melihat hukum, moral, dan kehidupan sosial. Perkembangan teknologi membuat informasi bergerak sangat cepat. Karena itu, keberadaan nilai Pancasila dalam pemberitaan menjadi penting agar perubahan sosial tidak menggeser nilai kebangsaan.
Isi jurnal menunjukkan bahwa fungsi media menurut peraturan yang ada sebenarnya cukup lengkap. Media diharapkan menjadi sumber informasi, edukasi, hiburan, dan kontrol sosial. Namun dalam praktik, media sering lebih menonjolkan sensasi daripada memberikan edukasi. Banyak berita muncul tanpa verifikasi yang kuat. Hal ini membuat masyarakat hanya terpancing rasa ingin tahunya saja. Dampaknya, nilai kemanusiaan, keadilan, dan persatuan tidak tercermin dalam isi pemberitaan.
Jurnal ini juga menggambarkan masalah pada pemberitaan kasus hukum dan kekerasan. Banyak media menampilkan judul yang berlebihan dan gambar yang tidak etis. Isi berita lebih diarahkan untuk menarik perhatian daripada memberi pemahaman yang benar. Cara pemberitaan seperti ini mempengaruhi persepsi masyarakat tentang hukum dan proses keadilan. Media gagal menjaga keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan tanggung jawab sosial.
Bagian lain dalam jurnal menjelaskan bahwa keberhasilan kontrol sosial tidak hanya ditentukan oleh media. Masyarakat juga berperan penting. Banyak orang menerima informasi tanpa memeriksa kebenaran sumbernya. Kondisi ini membuat hoaks semakin mudah menyebar. Hal ini menunjukkan bahwa literasi media masyarakat masih rendah. Nilai Pancasila seperti sikap adil, bijak, dan saling menghargai belum muncul dalam cara masyarakat menyikapi informasi.
Isi jurnal menyimpulkan bahwa media massa belum menjalankan peran kontrol sosial secara maksimal. Media lebih sering memenuhi tuntutan pasar daripada menanamkan nilai Pancasila dalam pemberitaan. Akibatnya, fungsi media dalam menjaga ketertiban sosial belum optimal. Jurnal ini menegaskan bahwa nilai Pancasila perlu menjadi dasar nyata dalam praktik media agar media benar-benar mampu mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan beretika.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Azzahra Aprilia Putri -
Nama: Azzahra Aprilia Putri
Npm: 2515061009
Kelas: Psti C

Jurnal ini menyimpulkan bahwa peran media massa sebagai alat kontrol sosial di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Meskipun media massa memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, edukator, pengawas pemerintah, serta pencegah kejahatan, kenyataannya media sering kali:
1. Belum mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten
Masih banyak berita yang tidak akurat, tidak terverifikasi, bahkan menyesatkan. Hal ini bertentangan dengan nilai Kemanusiaan, Keadilan, dan Persatuan dalam Pancasila.
2. Media lebih fokus pada pemuas informasi, bukan pembentukan moral masyarakat
Jurnal menekankan bahwa berita yang disajikan lebih bertujuan memenuhi rasa ingin tahu masyarakat, bukan membangun kepribadian berjiwa Pancasila seperti yang idealnya dilakukan media massa.
3. Kurangnya etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial
Media massa kerap menyajikan berita berlebihan, sensasional, atau bombastis, terutama dalam pemberitaan kasus kekerasan atau hukum. Ini menunjukkan lemahnya kontrol sosial positif dari media.
4. Media belum efektif sebagai alat pencegah kejahatan
Walaupun secara teori media dapat membantu pencegahan kriminalitas, praktiknya tidak maksimal karena berita tidak selalu mendidik atau menanamkan nilai luhur.
5. Dampak kepada masyarakat: melemahnya moral Pancasila
Banyaknya hoaks dan pemberitaan tidak etis membuat:
Pudarnya rasa persatuan dan kepedulian,
Munculnya sifat individualistik dan liberalistik,
Kepentingan pribadi/golongan lebih menonjol daripada kepentingan bangsa.
Inti Utama Kesimpulan
Media massa seharusnya menjadi instrumen kontrol sosial yang berlandaskan nilai Pancasila, tetapi saat ini peran tersebut belum terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan etika jurnalistik, integritas media, serta penguatan karakter masyarakat agar nilai-nilai Pancasila dapat benar-benar diinternalisasi dalam setiap kegiatan media.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Adzkia Rahmana Halini -
“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia”
karya Ariesta Wibisono Anditya (2020)

Jurnal ini berisi tentang bagaimana media massa seperti TV, radio, koran, hingga internet yang seharusnya berperan sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah kejahatan. Namun, di dalam jurnal ini juga penulis menekankan bahwa peran tersebut baru bisa terjadi jika media ikut menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pemberitaan.
Menurut jurnal ini juga terdapat dua masalah seperti, media massa tidak sepenuhnya menjalankan fungsi kontrol sosial karena media masih sering menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya dan memuat berita sensasional demi rating. Selain itu pada media massa masih belum menanamkan nilai-nilai Pancasila di dalam pemberitaan, tetapi malah banyak berita yang justru bertentangan dengan nilai Pancasila, misalnya, kurang menjunjung tinggi kebenaran dan memecah belah masyarakat.

Kesimpulan:
Jurnal ini berisi bahwa meskipun media massa berpotensi besar sebagai alat pencegah kejahatan, tetapi fungsi itu tidak berjalan baik karena media kurang menerapkan nilai-nilai Pancasila. Banyak berita yang tidak akurat, sensasional, dan tidak mendidik, sehingga media tidak mampu membentuk masyarakat yang Pancasilais, justru malah memperburuk tatanan sosial. Media perlu memperbaiki etika jurnalistik dan mengembalikan fungsi edukatif agar dapat menjadi kontrol sosial yang efektif.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Alya Defina Hidayat -

Nama : Alya Defina Hidayat

NPM  : 2515061022

Kelas : PSTI C

Jurnal ini membahas betapa pentingnya peran media massa sebagai instrumen kontrol sosial dalam upaya pencegahan kejahatan di Indonesia, serta pentingnya internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam proses tersebut. Melalui pendekatan hukum normatif, penulis menganalisis regulasi media, konsep kontrol sosial, serta kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila. Hasil kajian menunjukkan bahwa peran media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial belum sepenuhnya mencerminkan etika Pancasila. Masih banyak pemberitaan yang tidak teruji kebenarannya, sensasional, dan tidak mengandung nilai edukatif, sehingga justru merusak tatanan sosial. Media massa sering hanya mengejar kepuasan informasi masyarakat tanpa membangun kesadaran dalam moral publik.

Analisis yang terdapat didalam jurnal ini memperlihatkan kelemahan media massa dalam menegakkan fungsi edukasi dan etika, padahal sebagai ruang publik media seharusnya mampu membentuk opini secara objektif, membantu penegakan hukum, serta mencegah penyimpangan melalui pemberitaan yang akurat, mendidik, dan berimbang. Pengamalan nilai Pancasila seperti kejujuran, kemanusiaan, tanggung jawab sosial, dan keadilan masih minim dalam praktik jurnalistik Indonesia. Dampaknya, masyarakat mudah terpengaruh oleh berita yang keliru, hoaks dan rawan konflik sosial. Jurnal ini menekankan perlunya media massa menjalankan kontrol sosial yang bertanggung jawab sesuai nilai Pancasila agar mampu menjadi kekuatan preventif terhadap kejahatan serta menjaga harmoni sosial.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by ABDUL HAKIM ARRAUF -
Nama : Abdul Hakim Arrauf
NPM   : 2515061043
Kelas  : PSTI C

Judul jurnal ini ialah "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia", yang ditulis oleh Ariesta Wibisono Anditya. Inti dari penelitian hukum normatif ini adalah mengkaji bagaimana media massa, yang berfungsi sebagai alat kontrol sosial, dapat dioptimalkan perannya dalam pencegahan kejahatan di Indonesia. Penulis berargumen bahwa efektivitas pencegahan kejahatan melalui media harus didasarkan pada penanaman nilai-nilai Pancasila yang diyakini sebagai pandangan hidup bangsa, sebab media memiliki peran pendukung yang vital bagi kebijakan hukum pidana.

Latar belakang masalah dalam jurnal ini menyoroti bahwa tujuan negara Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang berlandaskan Pancasila. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat menjadi semakin melek informasi dan terbuka terhadap berbagai aliran ideologi serta budaya. Walaupun hukum adalah bentuk kontrol sosial, sistem hukum saja dianggap belum memadai untuk mengendalikan masyarakat secara utuh. Oleh karena itu, media massa—yang merupakan sarana resmi penyebar berita—diperlukan sebagai alat kontrol sosial yang lebih efektif dan dianjurkan sebagai sarana pencegahan kejahatan, mengingat kebijakan penal (pemidanaan) memiliki keterbatasan. Permasalahan utama yang kemudian perlu dikaji adalah apakah perubahan sosial yang masif ini menggeser nilai-nilai Pancasila, sehingga perlu ada kajian mendalam untuk mengetahuinya.

Penulis membahas bahwa Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa, mengandung nilai-nilai kerohanian, vital, dan materiil yang berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai baik dan buruknya suatu perbuatan. Media massa—baik cetak maupun elektronik—ditetapkan sebagai alat kontrol sosial yang strategis karena perangkat komunikasi sudah menjadi konsumsi harian dan mampu memengaruhi pandangan publik terhadap hukum. Fungsi ini sangat penting dalam bidang hukum pidana sebagai pencegah kejahatan non-penal (di luar pemidanaan), terutama karena kebijakan penal bersifat fragmentaris dan kurang preventif. Oleh karena itu, peran media sebagai kontrol sosial harus disertai dan diperkuat dengan penanaman nilai-nilai Pancasila untuk menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana yang hanya bersifat retributif.

Hasil penelitian normatif ini menyimpulkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam fungsi kontrol sosial media massa di Indonesia belum terimplementasi secara menyeluruh. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya berita yang tidak teruji kebenarannya, yang dapat merusak tatanan sosial. Penulis menyoroti bahwa media massa cenderung hanya menyajikan berita sebagai pemuas rasa ingin tahu masyarakat (pemuas informasi) tanpa adanya dorongan untuk membentuk kepribadian sosial yang berjiwa Pancasila. Kondisi ini diperburuk oleh masyarakat yang seringkali langsung mempercayai berita bohong tanpa meneliti kebenarannya, sebuah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sendiri.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061097 Rioga Kurniawan -
Nama : Rioga Kurniawan
Npm : 2515061097
Kelas : Psti C

Jurnal ini membahas bagaimana media massa sebenarnya bisa menjadi alat penting dalam mencegah kejahatan, bukan hanya sebagai penyampai informasi. Penulis menekankan bahwa media massa memiliki peran besar dalam membentuk cara pandang masyarakat, sehingga apa yang disampaikan media seharusnya tidak hanya fokus pada berita, tetapi juga ikut menanamkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dianggap penting karena perkembangan teknologi membuat informasi menyebar sangat cepat, dan masyarakat mudah terpengaruh oleh apa yang mereka lihat atau baca.
Dalam bagian pendahuluan, penulis menjelaskan bahwa perubahan sosial dan kemajuan teknologi membuat nilai-nilai masyarakat ikut berubah. Media massa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perubahan tersebut. Karena itu, media tidak boleh hanya mengejar sensasi atau keuntungan, tetapi juga harus ikut menjaga tatanan sosial. Penulis menghubungkan hal ini dengan konsep hukum sebagai kontrol sosial. Hukum memang mengatur masyarakat, tetapi tidak cukup jika tidak didukung oleh kesadaran moral. Di sinilah nilai-nilai Pancasila dibutuhkan.
Penulis kemudian menjelaskan bahwa Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang seharusnya menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa. Nilai-nilai seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan bukan hanya konsep abstrak, tetapi harus diterapkan dalam tindakan sehari-hari. Media massa sebagai penyampai informasi seharusnya ikut membantu menanamkan nilai-nilai tersebut. Namun, penulis menilai bahwa praktiknya belum berjalan baik. Masih banyak media yang menyebarkan berita tanpa verifikasi, bahkan berita yang dapat memicu konflik sosial.
Dalam pembahasan mengenai media massa, penulis menjelaskan sejarah dan perkembangan media di Indonesia. Media awalnya berfungsi sebagai alat perjuangan, tetapi kini lebih banyak berorientasi pada bisnis. Media massa memiliki kekuatan besar dalam mempengaruhi opini publik. Karena itu, media bisa menjadi alat kontrol sosial yang efektif jika digunakan dengan benar. Namun, jika tidak dikendalikan, media justru bisa menimbulkan masalah baru, seperti penyebaran hoaks, provokasi, dan polarisasi masyarakat.
Penulis juga mengutip beberapa teori tentang pengaruh media. Pada masa awal abad ke-20, media dianggap sangat kuat dalam mempengaruhi masyarakat. Namun, penelitian modern menunjukkan bahwa pengaruh media bisa berbeda-beda tergantung kondisi audiens. Meski begitu, penulis tetap menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam pencegahan kejahatan. Media bisa memberikan edukasi, memperingatkan masyarakat, dan membantu membangun kesadaran hukum.
Bagian akhir jurnal menyoroti bahwa peran media massa dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila masih jauh dari ideal. Banyak media hanya mengejar rating atau klik, tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya. Padahal, jika media mampu menyampaikan informasi yang benar, mendidik, dan sesuai nilai Pancasila, media bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk menekan angka kejahatan. Penulis menekankan bahwa pencegahan kejahatan tidak bisa hanya mengandalkan hukum pidana, tetapi juga harus melibatkan pendekatan non-penal seperti edukasi melalui media.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan gambaran bahwa media massa memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter masyarakat. Penulis mengajak pembaca untuk melihat media bukan hanya sebagai sumber informasi, tetapi juga sebagai sarana pembentukan nilai. Dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui media, diharapkan masyarakat lebih sadar hukum dan lebih mampu menjaga harmoni sosial. Jurnal ini cukup relevan dengan kondisi saat ini, di mana informasi sangat mudah diakses dan media memiliki pengaruh besar terhadap pola pikir masyarakat.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Indah Nurlaila Ramadhani -

Setelah mempelajari secara mendalam jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya yang terbit di Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 Juni 2020, saya menyusun ulasan menyeluruh mengenai studi ini. Artikel tersebut membahas isu yang sangat aktual tentang peran media massa dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai mekanisme kontrol sosial guna menekan tingkat kejahatan di Indonesia. Pendekatan penulis menonjol karena memadukan elemen hukum pidana dengan fungsi pengawasan sosial melalui media, serta menyoroti urgensi internalisasi Pancasila dalam kegiatan jurnalisme. Ini mencerminkan pandangan penulis yang komprehensif terhadap upaya pencegahan kriminalitas, yang tidak hanya bergantung pada pendekatan pidana semata.

Secara teoretis, fondasi artikel ini tergolong kuat. Penulis merangkai argumen dengan apik melalui konsep-konsep dari Sunoto dan Notonegoro mengenai esensi Pancasila, teori kebijakan pidana Barda Nawawi Arief, serta pengaruh media dari Bryant dan Hoefnagels. Lima esensi Pancasila—terkait Tuhan, manusia, kesatuan, rakyat, dan keadilan—diuraikan secara jelas sebagai standar pemberitaan media. Penulis juga menyajikan sejarah evolusi media massa Indonesia dari masa kolonial Hindia Belanda hingga reformasi, yang memberikan latar belakang krusial tentang dinamika pers nasional. Rujukan pada regulasi seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE semakin mengokohkan dasar hukumnya.

Hasil penelitian utama bersifat kritis dan mengagetkan. Penulis menyatakan bahwa penerapan nilai Pancasila dalam pemberitaan media belum berjalan optimal. Banyak berita yang belum diverifikasi kebenarannya dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial. Media cenderung hanya menyajikan informasi semata, tanpa membentuk karakter sosial berbasis Pancasila. Situasi ini semakin parah akibat maraknya hoaks dan sensasionalisme demi rating atau klik, tanpa memedulikan konsekuensi sosial. Penulis juga menyoroti praktik "koran kuning" yang berlebihan dalam liputan kekerasan, lengkap dengan foto tak pantas dan headline sensasional. Temuan ini mengungkap jurang lebar antara cita-cita fungsi media sesuai undang-undang dan kenyataan lapangan.

Meski begitu, studi ini punya kelemahan metodologi yang mendasar. Sebagai riset normatif, minimnya data empiris dan studi kasus nyata menjadi sorotan. Tidak ada sampel media spesifik yang dianalisis, tak ada content analysis sistematis, maupun data kuantitatif untuk mengukur ketidakoptimalan media dalam menanamkan Pancasila. Penelitian hanya bertumpu pada norma hukum, prinsip, dan doktrin tanpa validasi lapangan. Padahal, klaim kegagalan media memerlukan bukti empiris solid, seperti analisis konten berita, wawancara jurnalis, atau studi kasus media tertentu. Absennya elemen ini membuat argumen terlihat idealis tanpa dasar realitas.

Kelemahan krusial lainnya adalah kurangnya solusi praktis dan actionable. Artikel lebih dominan dalam mengidentifikasi masalah dan kritik, tanpa tawaran rekomendasi yang bisa langsung diterapkan. Contohnya, penulis tak merinci cara menanamkan Pancasila dalam rutinitas jurnalisme, indikator "berita berjiwa Pancasila", atau model kolaborasi ideal antara media, penegak hukum, dan regulator seperti Dewan Pers atau KPI. Hanya disebutkan kebutuhan pelatihan SDM media dan pengawasan KPI, tapi tanpa penjelasan rinci bentuknya. Padahal, solusi konkret esensial agar riset tak sekadar kritik teoritis, melainkan bermanfaat bagi stakeholder.

Selain itu, konteks digital dan media sosial kurang dieksplorasi secara mendalam. Walaupun menyentuh internet dan UU ITE, pembahasan tentang citizen journalism, hoaks di platform digital, buzzer, atau polarisasi politik masih dangkal. Di era digital, ancaman sosial justru lebih besar dari media sosial yang minim regulasi dibanding media konvensional. Fokus artikel lebih ke media tradisional, kurang mengakomodasi perubahan ekosistem media saat ini.

Artikel juga mengabaikan isu relevan lain. Pertama, literasi media audiens tak dibahas, padahal kesuksesan kontrol sosial media bergantung pada kemampuan masyarakat menyaring berita kritis. Kedua, dinamika ekonomi-politik media yang memengaruhi independensi—seperti kepemilikan oleh konglomerat—tak dianalisis. Ketiga, tak ada perbandingan dengan praktik media di negara lain sebagai benchmark.

Walau ada kekurangan, jurnal ini berkontribusi berharga bagi diskusi akademik tentang Pancasila, media, dan pencegahan kejahatan. Ia menegaskan kembali urgensi Pancasila di zaman sekarang, mengkritik pragmatisme media yang komersial, dan mendorong kebijakan non-penal sebagai pelengkap pendekatan pidana—sesuai tren kriminologi pencegahan. Ini jadi pengingat bagi jurnalis, akademisi, dan regulator soal tanggung jawab sosial pers.

Untuk riset lanjutan, saya sarankan: pertama, gunakan mixed methods dengan normatif plus empiris seperti content analysis, wawancara jurnalis, dan survei audiens. Kedua, ciptakan framework "jurnalisme Pancasila" dengan panduan editorial, etika spesifik, dan metrik evaluasi. Ketiga, analisis kasus spesifik seperti hoaks politik atau sensasionalisme kriminal. Keempat, libatkan multidisiplin dari komunikasi, sosiologi, dan TI. Kelima, eksplorasi teknologi seperti fact-checking AI dan platform kolaboratif.

Kesimpulannya, jurnal ini memicu refleksi mendalam tentang peran media di Indonesia dan keharusan Pancasila dalam jurnalisme. Kritiknya soal ketidakoptimalan kontrol sosial media relevan dan butuh respons serius. Namun, agar lebih impactful, perlu data empiris, kasus nyata, solusi praktis, serta perluasan ke media digital. Dengan itu, studi semacam ini bisa memperkaya ekosistem media Indonesia yang bertanggung jawab dan berlandaskan Pancasila.


In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061038 Indriazan Alfaridji -

Analisis saya tentang Jurnal berjudul Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia karya Ariesta Wibisono Anditya yang diterbitkan dalam Jurnal Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 Tahun 2020 yaitu pada jurnal ini membahas peran strategis media massa dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai upaya pencegahan kejahatan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kondisi masyarakat modern yang semakin bergantung pada media massa sebagai sumber informasi utama, namun belum diimbangi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam praktik pemberitaan. Media massa dinilai cenderung mengedepankan kepentingan komersial dan kepuasan informasi semata, sehingga fungsi edukatif dan kontrol sosial belum berjalan secara optimal.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana media massa berperan sebagai sarana kontrol sosial yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta kontribusinya dalam menekan angka kejahatan. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sosial, dan asas hukum. Analisis dilakukan dengan menelaah norma-norma hukum yang mengatur media massa, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemudian mengaitkannya dengan teori kontrol sosial dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

Dalam pembahasannya, penulis menegaskan bahwa Pancasila mengandung nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap aktivitas sosial, termasuk kegiatan jurnalistik. Media massa memiliki posisi penting sebagai sarana komunikasi publik yang mampu membentuk opini, sikap, dan perilaku masyarakat. Oleh karena itu, media massa seharusnya tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berfungsi sebagai alat edukasi dan pencegahan kejahatan melalui pemberitaan yang beretika, akurat, dan berorientasi pada pembentukan moral masyarakat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik media massa di Indonesia masih belum sepenuhnya mencerminkan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Masih banyak ditemukan pemberitaan yang tidak terverifikasi, bersifat sensasional, dan berpotensi merusak tatanan sosial. Media massa lebih sering berperan sebagai pemuas rasa ingin tahu masyarakat daripada sebagai sarana pembentukan kesadaran hukum dan karakter bangsa. Kondisi ini menyebabkan fungsi kontrol sosial media massa belum mampu berkontribusi secara maksimal dalam menekan kejahatan di Indonesia.

Secara kritis, jurnal ini memiliki kelebihan pada kedalaman kajian teoritis dan relevansi topik dengan kondisi sosial Indonesia. Argumentasi penulis disusun secara sistematis dengan dukungan teori hukum, media, dan Pancasila. Namun, kelemahan penelitian ini terletak pada ketiadaan data empiris atau contoh kasus konkret sehingga analisis cenderung bersifat konseptual. Meskipun demikian, jurnal ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat pemahaman bahwa media massa memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila demi terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib, adil, dan berkeadaban.

In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2515061076 Mahardika Putra Abelva -
Berdasarkan analisis terhadap artikel “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” karya Ariesta Wibisono Anditya, dapat disimpulkan bahwa media massa di Indonesia memiliki peran strategis sebagai instrumen kontrol sosial, namun peran tersebut belum dijalankan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

Media massa secara normatif diakui sebagai bagian dari kebijakan non-penal dalam penanggulangan kejahatan, khususnya melalui fungsi preventif, edukatif, dan kontrol sosial. Namun, dalam praktiknya, media massa lebih sering berorientasi pada kepuasan informasi dan kepentingan komersial, sehingga mengabaikan tanggung jawab moral untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat. Akibatnya, banyak pemberitaan yang tidak diverifikasi dengan baik, bersifat sensasional, bahkan menyesatkan, yang justru berpotensi merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik.

Penelitian ini juga menegaskan bahwa lemahnya pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa berdampak pada menurunnya moralitas sosial, meningkatnya sikap individualistik-liberalistik, serta memudarnya semangat persatuan dan keadilan sosial. Media massa belum sepenuhnya mampu membentuk kesadaran hukum dan etika masyarakat, melainkan cenderung hanya menjadi saluran penyebaran informasi tanpa nilai edukatif yang mendalam.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa penguatan peran media massa sebagai kontrol sosial harus disertai dengan internalisasi nilai-nilai Pancasila, baik oleh insan pers maupun masyarakat sebagai audiens. Media massa seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai sarana pembentukan karakter bangsa, penguatan etika sosial, dan penopang demokrasi yang berkeadilan. Tanpa hal tersebut, media massa justru berisiko menjadi faktor yang memperparah krisis moral dan sosial di Indonesia, alih-alih menjadi solusi dalam menekan kejahatan dan menjaga ketertiban sosial
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by Afifah Naurah Alfaizah -
Analisis jurnal
Menunjukkan bahwa televisi, media media sosial, internet, memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian dan sifat generasi milenial dalam mengadopsi dan menerapkan prinsip-prinsip nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Dan dalam era digital ini, mempertahankan nilai-nilai pancasila sangant sulit, terutama karena informasi yang didistribusikan melalui internet tidak selalu mendukung pembentukan karakter berbasis pancasila. Multimedia memiliki potensi besar sebagai media edukasi dalam menanamkan nilai-nilai pancasila pada generasi melenial. Mereka dapat meningkatkan minat siswa dalam belajar dan membantu mereka memahami pancasila dalam konteks kehidupan nyata dengan cara yang menarik dan interaktif. Namun, untuk melakukannya dengan baik, pemerintah, pendidik, dan masyarakat, harus membantu. Meskipun media dapat membantu menyebarkan nilai-nilai pancasila, keberhasilannya bergantung pada bagaimana mereka dirancang dan digunakan.
In reply to First post

Re: Forum Analisis Jurnal

by 2555061003 IKSAN SURYA WINATA -
Setelah saya membaca jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa media massa memiliki peran yang sangat penting sebagai alat kontrol sosial dalam menekan kejahatan, namun dalam praktiknya peran tersebut belum dijalankan secara optimal karena media massa belum sepenuhnya menginternalisasikan nilai-nilai pancasila dalam pemberitaan. Media cenderung lebih mengutamakan kecepatan dan kepentingan komersial dibandingkan fungsi edukatif dan pembentukan moral masyarakat, sehingga masih banyak ditemukan berita yang tidak terverifikasi dan berpotensi merusak tatanan sosial. Jurnal ini menunjukkan bahwa penanaman nilai-nilai pancasila melalui media massa seharusnya menjadi landasan utama dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, agar media tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga berperan dalam membentuk kesadaran hukum dan karakter masyarakat indonesia.