Posts made by 2555061002 Ahmad Ridho Saputra

Nama : Ahmad Ridho Saputra
NPM : 2555061002
Kelas : PSTI-D
Mata Kuliah : Pancasila

Jurnal "Urgensi Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan IPTEK" menganalisis perlunya menjadikan Pancasila sebagai landasan etis dan normatif utama dalam setiap kegiatan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di Indonesia. Penulis berpendapat bahwa Pancasila, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya dan agama Bangsa Indonesia, harus mengakomodasi seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk aktivitas ilmiah. Urgensi penegasan ini muncul karena tantangan globalisasi yang dapat memisahkan perkembangan IPTEK dari nilai-nilai kemanusiaan, berpotensi menyebabkan masalah sosial, degradasi martabat manusia, dan kerusakan lingkungan, seperti yang telah terjadi di berbagai belahan dunia.

Penelitian ini menekankan bahwa pengembangan IPTEK tidak bisa bersikap bebas nilai (value-free), melainkan harus memiliki orientasi nilai yang jelas untuk mencapai tujuan nasional, yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila berperan sebagai sumber motivasi, kekuatan dinamis, serta rambu-rambu normatif. Dengan demikian, Pancasila berfungsi sebagai filter dan kontrol agar ilmu pengetahuan yang dikembangkan di Indonesia tidak bertentangan dengan cita-cita luhur bangsa, melainkan dapat menciptakan masyarakat yang beradab dan memanusiakan.

Penegasan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu juga dijelaskan secara rinci melalui fungsi normatif masing-masing sila. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menuntut IPTEK digunakan secara bertanggung jawab dan mengingat dimensi spiritual, tidak hanya material. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengarahkan IPTEK untuk kesejahteraan dan martabat manusia, menjauhi penggunaan yang berujung pada penindasan. Sementara itu, sila Persatuan Indonesia mencegah IPTEK menimbulkan perpecahan. Sila Kerakyatan menjamin pengembangan IPTEK melibatkan publik dan hasilnya untuk kepentingan bersama. Terakhir, sila Keadilan Sosial memastikan hasil IPTEK terdistribusi secara adil dan merata.

Secara keseluruhan, tulisan ini menyimpulkan bahwa penegasan Pancasila sebagai dasar nilai adalah langkah mendasar untuk menjaga identitas bangsa dalam menghadapi kemajuan teknologi. Dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, pengembangan keilmuan di Indonesia tidak akan kehilangan akar budaya dan nilai-nilai luhur yang telah dimiliki, sehingga IPTEK dapat menjadi alat pembangunan yang relevan, etis, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila hal ini diabaikan, IPTEK berisiko menjadi agen perusakan yang membawa pada kemerosotan moral, bukan peradaban.

Kesimpulan

Jurnal ini menyimpulkan bahwa terdapat urgensi mutlak untuk menegaskan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan IPTEK. Penegasan ini berfungsi sebagai kerangka filosofis dan rambu-rambu normatif bagi seluruh kegiatan ilmiah, memastikan bahwa kemajuan teknologi selaras dengan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Tujuannya adalah agar IPTEK yang dikembangkan di Indonesia tidak hanya maju secara teknis, tetapi juga luhur secara etis dan berkontribusi secara nyata pada pencapaian cita-cita bangsa.
Nama : Ahmad Ridho Saputra 
NPM : 2555061002
Kelas : PSTI-D
Mata Kuliah : Pancasila


Jurnal "Pengaruh Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam Menyikapi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi" bertujuan untuk menguji sejauh mana mata kuliah tersebut memberikan dampak terhadap sikap mahasiswa dalam menghadapi kemajuan IPTEK. Menggunakan metode kuantitatif deskriptif verifikatif dengan sampel 40 mahasiswa Program Studi Matematika Universitas Pancasakti Tegal , penelitian ini menemukan bahwa secara umum responden menunjukkan pengembangan kepribadian Pancasila yang baik dan mampu menyikapi perkembangan IPTEK dengan baik. Lebih lanjut, hasil analisis regresi sederhana membuktikan adanya pengaruh yang signifikan dari mata kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila terhadap sikap mahasiswa dalam menyikapi perkembangan IPTEK.

Meskipun terdapat pengaruh yang signifikan, kontribusi mata kuliah tersebut (variabel independen) hanya sebesar 28,2% dalam menjelaskan kemampuan mahasiswa menyikapi IPTEK, sementara 71,8% sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian. Hal ini menunjukkan bahwa peran Pancasila sebagai filter moral dan etika sudah berjalan baik di kalangan responden, yang diwujudkan melalui sikap disiplin, toleransi tinggi, menggunakan teknologi secara bertanggung jawab, dan aktif memblokir/menyaring konten negatif di media sosial. Sebagai implikasi, peneliti menyarankan agar mahasiswa terus menjaga kepribadian bangsa dan berpegang teguh pada Pancasila. Selain itu, disarankan agar pemerintah melakukan aktualisasi Pancasila dengan mengemas materi pembelajaran yang tidak bersifat indoktrinasi dan meningkatkan filtering arus informasi global untuk menangkal radikalisme.
A.Sistem etika perilaku politik di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang ambivalen (bertentangan). Di satu sisi, secara normatif (Sumber Politis), Pancasila secara tegas ditetapkan sebagai norma dasar tertinggi (Grundnorm) yang harus menjadi sumber dan landasan etik moral bagi seluruh peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan negara, sebagaimana dijelaskan dalam materi. Hal ini mengimplikasikan bahwa setiap perilaku politik, mulai dari pengambilan kebijakan, praktik demokrasi (pemilu, musyawarah), hingga jabatan publik, seharusnya didasarkan pada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Etika politik ini menuntut perilaku yang mengutamakan kepentingan umum (bonum commune), menghindari penyalahgunaan kekuasaan, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

Namun, dalam praktiknya (realitas sosiologis), sistem etika perilaku politik di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Berbagai kasus dekadensi moral dan pelanggaran etika sering terjadi, seperti praktik korupsi yang meluas (melanggar nilai Keadilan Sosial dan Kemanusiaan yang adil dan beradab), fenomena oligarki yang mementingkan kepentingan kelompok atau pribadi di atas kepentingan bangsa (melanggar Persatuan dan Kerakyatan), serta krisis kepercayaan publik terhadap institusi politik. Gejala ini menunjukkan adanya krisis moral di kalangan elit politik, di mana etika seringkali dikesampingkan demi kepentingan pragmatis dan kekuasaan—sebuah pergeseran menuju praktik demokrasi liberal yang terkadang mengabaikan prinsip musyawarah mufakat dan spiritualitas luhur Pancasila. Oleh karena itu, penting sekali untuk kembali memperkuat Pancasila sebagai sistem etika melalui pendidikan politik dan penegakan hukum yang konsisten agar etika politik di Indonesia benar-benar mencerminkan jatidiri bangsa yang bermoral dan berkeadilan.

B. Etika generasi muda di sekitar tempat tinggal saya menunjukkan adanya ambivalensi antara nilai-nilai luhur bangsa dan pengaruh modernisasi. Secara umum, mereka masih menjunjung tinggi nilai keramahtamahan dan gotong royong dalam lingkup komunitas terdekat. Namun, pada saat yang sama, terlihat indikasi dekadensi moral seperti penurunan rasa hormat terhadap orang tua atau tokoh masyarakat, sikap individualisme yang lebih menonjol, dan maraknya perilaku konsumtif. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh derasnya arus informasi tanpa batas dari media sosial yang seringkali tidak sejalan dengan Etika Pancasila yang menekankan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Meskipun nilai-nilai Pancasila diakui secara ideologis, penerapannya dalam kehidupan sehari-hari tergerus oleh gaya hidup modern yang cenderung mengejar kesenangan sesaat dan mengabaikan norma-norma sosial.

Untuk mengatasi dekadensi moral yang terjadi, diperlukan solusi yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pertama, Revitalisasi Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila di sekolah dan lingkungan keluarga. Pendidikan ini tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga pada pembiasaan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai luhur seperti kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin. Kedua, Penguatan Peran Lembaga Komunitas dan Keagamaan sebagai benteng moral. Kegiatan di lingkungan RT/RW, masjid, gereja, atau organisasi pemuda harus dijadikan sarana untuk menanamkan solidaritas sosial dan kontrol diri. Ketiga, Literasi Media dan Digital yang masif untuk mengajarkan generasi muda cara menyaring informasi secara kritis dan mematuhi etika dalam berinteraksi di dunia maya. Dengan menggabungkan kembali nilai-nilai moral bangsa ke dalam kurikulum kehidupan sehari-hari, kita dapat membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga luhur secara etika.

Jurnal ini membahas peran strategis media massa sebagai kontrol sosial dan pendukung kebijakan hukum pidana, khususnya dalam pencegahan kejahatan di Indonesia. Penulis menekankan bahwa pencegahan melalui media massa sangat disarankan dan tidak boleh hanya mengandalkan kebijakan penal (hukum pidana). Namun, peran media massa ini harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap warga negara Indonesia. Media massa memiliki kekuatan besar untuk memengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum, dan kekuatannya sebagai sarana komunikasi massa membuatnya menjadi penghubung antara tatanan sosial dan tatanan politik. Fungsi utama pers/media massa, yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, meliputi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Penelitian normatif ini bertujuan menganalisis norma-norma terkait media massa dengan asas dan doktrin kontrol sosial, berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa belum terlaksana secara menyeluruh. Ditemukan bahwa masih banyak berita yang tidak teruji kebenarannya dan dapat merusak tatanan sosial. Media massa cenderung hanya menyajikan berita sebagai pemuas informasi (kepuasan keingintahuan publik) tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila atau mendorong masyarakat untuk mengubah moral dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Ini tercermin dari gejala pudarnya jiwa patriotik, munculnya individualisme-liberalistik, dan masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa.

Penulis menyimpulkan perlunya media massa untuk menjalankan peran kontrol sosial dan edukasi secara harmonis, menghindari sensasi yang membangkitkan emosi tidak sehat, dan tetap berpedoman pada aspek idiil (nilai) serta komersial. Media massa diharapkan dapat merekonstruksi pemberitaan hukum dengan memperhatikan semua kepentingan (korban, pelaku, penegak hukum, dan masyarakat). Pentingnya pemahaman etika pemberitaan dan peningkatan profesionalisme jurnalis ditekankan, mengingat berita hukum yang berlebihan dan tidak beretika tidak akan memberikan edukasi yang baik dan dapat menghilangkan kepercayaan publik. Pada akhirnya, masyarakat sebagai penerima informasi juga harus kritis, meneliti kembali berita yang datang, sesuai dengan ajaran akal, cipta, rasa, dan karsa, untuk menghindari pelanggaran nilai-nilai Pancasila.