Nama : Ahmad Ridho Saputra
NPM : 2555061002
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Fakultas : Teknik
Nama : Ahmad Ridho Saputra
NPM : 2555061002
Kelas : PSTI D
Prodi : Teknik Informatika
Fakultas : Teknik
Jurnal ini membahas peran strategis media massa sebagai kontrol sosial dan pendukung kebijakan hukum pidana, khususnya dalam pencegahan kejahatan di Indonesia. Penulis menekankan bahwa pencegahan melalui media massa sangat disarankan dan tidak boleh hanya mengandalkan kebijakan penal (hukum pidana). Namun, peran media massa ini harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap warga negara Indonesia. Media massa memiliki kekuatan besar untuk memengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum, dan kekuatannya sebagai sarana komunikasi massa membuatnya menjadi penghubung antara tatanan sosial dan tatanan politik. Fungsi utama pers/media massa, yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, meliputi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Penelitian normatif ini bertujuan menganalisis norma-norma terkait media massa dengan asas dan doktrin kontrol sosial, berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa belum terlaksana secara menyeluruh. Ditemukan bahwa masih banyak berita yang tidak teruji kebenarannya dan dapat merusak tatanan sosial. Media massa cenderung hanya menyajikan berita sebagai pemuas informasi (kepuasan keingintahuan publik) tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila atau mendorong masyarakat untuk mengubah moral dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Ini tercermin dari gejala pudarnya jiwa patriotik, munculnya individualisme-liberalistik, dan masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa.
Penulis menyimpulkan perlunya media massa untuk menjalankan peran kontrol sosial dan edukasi secara harmonis, menghindari sensasi yang membangkitkan emosi tidak sehat, dan tetap berpedoman pada aspek idiil (nilai) serta komersial. Media massa diharapkan dapat merekonstruksi pemberitaan hukum dengan memperhatikan semua kepentingan (korban, pelaku, penegak hukum, dan masyarakat). Pentingnya pemahaman etika pemberitaan dan peningkatan profesionalisme jurnalis ditekankan, mengingat berita hukum yang berlebihan dan tidak beretika tidak akan memberikan edukasi yang baik dan dapat menghilangkan kepercayaan publik. Pada akhirnya, masyarakat sebagai penerima informasi juga harus kritis, meneliti kembali berita yang datang, sesuai dengan ajaran akal, cipta, rasa, dan karsa, untuk menghindari pelanggaran nilai-nilai Pancasila.