Posts made by Maria Ulfa Rara Ardhika

PKDIPS2025 -> Summary Jurnal

by Maria Ulfa Rara Ardhika -
Nama : MARIA ULFA RARA ARDHIKA
NPM; 2523031009

Society 5.0 muncul sebagai gagasan yang berupaya menyelaraskan perkembangan teknologi Revolusi Industri 4.0 dengan kebutuhan manusia serta tantangan sosial ekonomi yang terus berkembang. Jika pada Revolusi Industri 4.0 fokus utama terletak pada otomatisasi, digitalisasi, dan efisiensi melalui teknologi seperti kecerdasan buatan, big data, IoT, dan robotika, maka Society 5.0 menekankan penggunaan teknologi tersebut untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berpusat pada manusia. Dengan demikian, Society 5.0 bukan sekadar lanjutan teknologis, tetapi transformasi paradigma tentang bagaimana teknologi seharusnya melayani kehidupan sosial.
Transformasi sosial dan ekonomi yang terjadi akibat revolusi industri terdahulu menunjukkan bahwa perkembangan teknologi selalu membawa perubahan besar dalam struktur sosial, budaya kerja, pola komunikasi, hingga sistem ekonomi. Revolusi Industri 1.0 hingga 4.0 memperlihatkan bagaimana inovasi melahirkan efisiensi, pertumbuhan ekonomi, dan berbagai kemudahan, tetapi pada saat yang sama menimbulkan tantangan seperti kesenjangan sosial, hilangnya lapangan pekerjaan tradisional, ancaman dehumanisasi, serta meningkatnya ketergantungan manusia pada teknologi.
Dalam kerangka Society 5.0, perkembangan teknologi diposisikan sebagai alat untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, bukan menggantikannya. Sistem yang dibangun diharapkan mampu menjawab persoalan besar seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ketimpangan akses informasi, perubahan iklim, dan keberlanjutan lingkungan. Teknologi digital yang sebelumnya berorientasi pada sektor industri kini diarahkan untuk kebutuhan sektor publik, sehingga mampu memperkuat konektivitas sosial, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memperluas pelayanan publik berbasis kecerdasan buatan dan data.
Dengan pendekatan human-centered atau berpusat pada manusia, Society 5.0 mengintegrasikan kemajuan ekonomi dengan pemerataan sosial. Tujuan utamanya adalah menciptakan peradaban yang lebih adaptif, inovatif, dan berkelanjutan, di mana manusia tetap memiliki kendali dan menjadi aktor utama dalam perkembangan teknologi. Dengan demikian, Society 5.0 dapat dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara inovasi industri, pertumbuhan ekonomi, dan nilai-nilai kemanusiaan agar pembangunan tidak hanya maju secara teknis tetapi juga bermakna secara sosial.

PKDIPS2025 -> Summary

by Maria Ulfa Rara Ardhika -
Nama : Maria Ulfa Rara Ardhika
NPM : 2523031009

Studi sosial dengan tema politik, hukum, dan kewarganegaraan membahas hubungan antara individu, masyarakat, dan negara dalam kerangka sistem sosial yang teratur. Fokus utamanya adalah bagaimana kekuasaan dikelola, bagaimana aturan hukum dibentuk dan dijalankan, serta bagaimana warga negara menjalankan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bernegara. Politik dalam konteks studi sosial dipahami sebagai proses pengambilan keputusan yang mengatur kehidupan bersama. Melalui konsep kekuasaan, pemerintahan, partisipasi, dan representasi, politik menjadi sarana untuk mencapai tujuan publik, menjaga stabilitas, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat. Pemilu, partai politik, lembaga negara, serta kebijakan publik menjadi bagian penting dalam memahami bagaimana proses politik bekerja dalam sebuah sistem demokrasi.
Sementara itu, hukum dipandang sebagai seperangkat aturan yang dibuat untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak individu maupun kelompok dalam masyarakat. Hukum bukan hanya kumpulan pasal tetapi merupakan instrumen sosial yang mencerminkan nilai, moral, dan norma bersama. Melalui lembaga seperti polisi, pengadilan, mahkamah konstitusi, dan lembaga penegak hukum lainnya, hukum dijalankan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan agar masyarakat memiliki mekanisme penyelesaian konflik yang adil. Hukum juga menjadi panduan agar setiap tindakan warga negara sejalan dengan prinsip-prinsip yang disepakati bersama.
Dalam konteks kewarganegaraan, studi sosial mengajarkan pentingnya memahami identitas sebagai warga negara sekaligus peran aktif dalam kehidupan publik. Kewarganegaraan tidak hanya berkaitan dengan status hukum seseorang, tetapi juga mencakup kesadaran akan nilai-nilai demokrasi, toleransi, keadilan sosial, serta komitmen untuk terlibat dalam pembangunan bangsa. Warga negara yang baik diharapkan mampu berpikir kritis, menghargai perbedaan, berpartisipasi dalam kegiatan sosial-politik, dan mematuhi hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, tema politik, hukum, dan kewarganegaraan dalam studi sosial membantu membangun pemahaman bahwa kehidupan bersama tidak terjadi secara alami, melainkan melalui sistem yang dirancang agar hak, kebebasan, keamanan, dan kesejahteraan dapat dinikmati oleh semua. Dengan memahami ketiga aspek ini, generasi muda dapat tumbuh sebagai warga negara yang sadar hak dan tanggung jawabnya, mampu terlibat dalam proses politik secara etis, serta menghormati keberagaman dan hukum dalam menjaga harmoni masyarakat.