Posts made by Filla zakila

Case and Problem Based Learning_MSDM A

Divisi Registrasi :

PJ Registrasi (Arina Manda Haqqi - 2511011054)

1. Annisa Tri Octavia - 2511011123
2. Balqis Sausan Khairunnisa - 2511011141
3. Batrisya Urfa - 2551011010
4. Cindy Oktavia Ramadhani - 2511011143
5. Icha Alika Putri - 2551011024
6. Joanna Jesseca Emmanuela - 2511011039
7. Tazkiatul Fuadah - 2511011038
8. Hairia Leena - 2551011035
9. Marda Lika Rahmadani - 2511011010
10. Nayzilla Daffina Pasya - 2511011084
11. Novandria Amelia Putri - 2551011004
12. Safira Destiana - 2511011127
13. Zaskya Khoirun Nisa - 2511011071
14. Filla Zakila - 2511011052

Terima kasih banyak kepada Pak Joni atas bimbingan dan ilmunya selama satu semester ini. Secara keseluruhan, perkuliahan Agama Islam bersama Pak Joni selama satu semester ini sudah berjalan dengan sangat baik. Pak Joni sangat menguasai materi dan menyampaikannya dengan metode yang menyenangkan serta mudah dimengerti oleh mahasiswa. Saran saya untuk semester depan adalah mempertahankan kualitas pengajaran yang sudah luar biasa ini. Masukan dari saya, suasana kelas yang dibangun oleh Pak Joni selama satu semester ini sudah sangat kondusif, nyaman, dan tenang untuk belajar dan saya harap itu selalu di pertahankan.
Nama : Filla Zakila

NPM : 2511011052

1. Pengaruh Pertumbuhan Aktivitas Bisnis Internasional terhadap MSDM

Ketika perusahaan melakukan ekspansi ke pasar internasional (menjadi perusahaan multinasional/MNC), fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menjadi jauh lebih kompleks. Pengaruh utamanya meliputi:

 Kompleksitas Operasional: HR harus mengelola hukum tenaga kerja yang berbeda, sistem perpajakan ganda, mata uang yang bervariasi, serta kepatuhan regulasi di tiap negara tujuan (host country).

 Perubahan Fokus Rekrutmen: Perusahaan tidak lagi hanya mencari talenta lokal, melainkan harus merekrut ekspatriat (Parent-Country Nationals), karyawan lokal (Host-Country Nationals), atau karyawan dari negara ketiga (Third-Country Nationals).

 Kebutuhan Penyesuaian Budaya: HR dituntut untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan memfasilitasi pelatihan lintas budaya agar tidak terjadi benturan kerja.

2. Faktor-Faktor yang Paling Berpengaruh terhadap MSDM di Pasar Internasional

Ada empat faktor utama yang membentuk lingkungan MSDM global:

 Faktor Budaya: Nilai-nilai, norma, dan adat istiadat setempat (misalnya, tingkat individualisme vs kolektivisme menurut teori Geert Hofstede) sangat memengaruhi cara memotivasi dan memimpin karyawan.

 Sistem Ekonomi: Apakah negara tujuan menganut sistem pasar bebas, komando, atau campuran. Hal ini menentukan biaya tenaga kerja, tingkat inflasi, dan kebijakan insentif.

 Faktor Hukum dan Politik: Regulasi ketat mengenai upah minimum, jam kerja, hak berserikat, serta stabilitas politik di negara tujuan.

 Sistem Hubungan Industrial (Ketenagakerjaan): Seberapa kuat peran serikat pekerja dan bagaimana pola hubungan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja di negara tersebut.

3. Pengaruh Perbedaan Antarnegara terhadap Perencanaan HR di Organisasi Internasional

Perbedaan antarnegara memaksa HR untuk memilih strategi perencanaan dan pengisian staf (staffing) yang tepat. Secara umum, ada 3 pendekatan utama:

 Pendekatan Etnosentris: Mengisi posisi manajerial kunci dengan warga negara asal perusahaan (home country). Ini dipilih jika kompetensi lokal belum memadai.

 Pendekatan Polisentris: Menyerahkan pengelolaan cabang kepada warga negara setempat (host country). Pendekatan ini meminimalkan hambatan budaya dan biaya, namun bisa mengurangi kontrol pusat.

 Pendekatan Geosentris: Mencari orang terbaik untuk posisi kunci tanpa memandang kewarganegaraan. Ini ideal untuk efisiensi global namun sangat mahal dan rumit secara administratif.

4. Cara Perusahaan Memilih dan Melatih SDM dalam Pasar Tenaga Kerja Global

 Proses Seleksi: Selain keahlian teknis, seleksi ekspatriat berfokus pada kemampuan adaptasi, kecerdasan kultural (CQ), stabilitas emosional, kemampuan bahasa, serta kesiapan keluarga (pasangan/anak) untuk ikut pindah.

 Proses Pelatihan: * Pelatihan Lintas Budaya: Memahami sejarah, norma, dan etika bisnis negara tujuan.

 Pelatihan Bahasa: Komunikasi dasar hingga profesional.

 Orientasi Praktis: Bantuan adaptasi hidup sehari-hari (tempat tinggal, sekolah anak, transportasi).

5. Tantangan Manajemen Kinerja dan Kompensasi Karyawan Global

 Manajemen Kinerja: * Tantangan: Siapa yang menilai? (Manajer di kantor pusat vs Manajer lokal). Sering kali terjadi bias karena jarak atau perbedaan budaya dalam melihat objektivitas kerja.

 Solusi: Menggunakan kriteria penilaian yang fleksibel namun tetap terstandarisasi.

 Kompensasi Global:

 Tantangan: Perbedaan daya beli (purchasing power), fluktuasi nilai tukar mata uang, dan tunjangan hidup.

 Solusi: Menggunakan Pendekatan Neraca (Balance Sheet Approach), yaitu memberikan paket kompensasi yang memastikan ekspatriat mempertahankan standar hidup yang sama seperti di negara asalnya, ditambah tunjangan insentif luar negeri.

6. Mempersiapkan Manajer untuk Tugas Internasional dan Kepulangan Mereka (Repatriation)

 Persiapan Tugas (Pre-departure): Memberikan pembekalan intensif, konseling realitas, dan pertemuan dengan mantan ekspatriat untuk menyelaraskan ekspektasi kerja.

 Proses Kepulangan (Repatriation): Ini adalah tahap yang sering diabaikan namun krusial karena mantan ekspatriat sering mengalami reverse culture shock (gegar budaya balik). Langkah persiapannya meliputi:

 Jaminan Karier: Menyediakan posisi/jabatan baru di kantor pusat yang memanfaatkan keahlian internasional yang baru mereka dapatkan.

 Konseling Keuangan & Psikologis: Membantu penyesuaian kembali tunjangan yang hilang setelah pulang.

 Mentoring: Menyediakan mentor selama tugas di luar negeri agar mereka tetap terhubung dengan perkembangan politik dan budaya di kantor pusat.



MSDM R25A Genap 2026 -> RESPONSI SESI 13 -> RESPONSI 13 -> Re: RESPONSI 13

by Filla zakila -
Nama : Filla Zakila
NPM : 2511011052

1. Peran Serikat Pekerja dan Hubungan Perburuhan dalam Organisasi
- Peran Serikat Pekerja: Bertindak sebagai perwakilan resmi karyawan untuk menyuarakan aspirasi, melindungi hak-hak pekerja dari tindakan sewenang-wenang, serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan (seperti upah, jaminan kesehatan, dan kondisi kerja yang aman).
- Hubungan Perburuhan (Industrial): Berperan menciptakan sistem komunikasi yang terstruktur antara manajemen dan pekerja. Hubungan yang harmonis meminimalkan konflik (seperti mogok kerja atau lockout), meningkatkan produktivitas, serta menciptakan stabilitas operasional di dalam organisasi.

2. Tujuan Hubungan Perburuhan dari Tiga Perspektif
Perspektif Manajemen:
- Menjaga kelangsungan operasional dan produktivitas perusahaan tanpa gangguan.
- Mendapatkan kepastian biaya tenaga kerja melalui kesepakatan yang terukur.
- Meminimalkan konflik hukum atau aksi protes yang bisa merusak reputasi perusahaan.
Perspektif Serikat Pekerja:
- Memastikan keadilan, kesetaraan perlakuan, dan perlindungan hak-hak dasar pekerja.
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota melalui perundingan bersama.
- Memiliki posisi tawar (bargaining power) yang seimbang di hadapan manajemen.
Perspektif Masyarakat:
- Menjaga stabilitas ekonomi dan sosial (menghindari pengangguran massal atau inflasi akibat konflik industri).
- Memastikan ketersediaan barang dan jasa di pasar tidak terganggu.
- Mendorong terciptanya lapangan kerja yang sehat dan bermartabat.

3. Pengaruh Hukum dan Regulasi Terhadap Hubungan Perburuhan
Hukum dan regulasi (seperti UU Ketenagakerjaan di Indonesia) bertindak sebagai koridor dan wasit hukum yang mengikat kedua belah pihak. Pengaruhnya meliputi:
- Standar Minimum: Menetapkan batasan baku mengenai Upah Minimum (UMR), jam kerja, hak cuti, dan keselamatan kerja (K3) yang wajib dipatuhi manajemen.
- Legalitas Formal: Mengatur tata cara pembentukan serikat, keabsahan mogok kerja, hingga prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Penyelesaian Sengketa: Menyediakan mekanisme resmi jika terjadi perselisihan melalui jalur tripartit (mediasi Dinas Tenaga Kerja) hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

4. Proses Organisasi Serikat Pekerja
Proses pembentukan dan pengorganisasian serikat pekerja umumnya melalui tahapan berikut:
1 Inisiasi & Konsolidasi: Kesadaran bersama di antara pekerja akan pentingnya wadah aspirasi, diikuti dengan pembentukan panitia kecil.
2 Penyusunan AD/ART: Merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mengatur visi, misi, dan struktur organisasi serikat.
3 Deklarasi & Pemilihan Pengurus: Melakukan musyawarah untuk memilih jajaran pengurus serikat secara demokratis.
4 Pencatatan Resmi: Mendaftarkan serikat pekerja ke Instansi Ketenagakerjaan setempat (Disnaker) untuk mendapatkan nomor bukti pencatatan agar berstatus legal.
5 Afiliasi (Opsional): Bergabung dengan federasi atau konfederasi serikat pekerja yang lebih besar di tingkat nasional/internasional untuk memperkuat jaringan.

5. Proses Negosiasi Kontrak antara Manajemen dan Serikat Kerja
Proses ini biasa disebut dengan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), jalurnya meliputi:
1 Persiapan (Pre-negotiation): Kedua belah pihak mengumpulkan data, menyusun draf tuntutan/penawaran, dan menunjuk tim perunding utama.
2 Pembukaan & Penyamaan Persepsi: Menyepakati tata tertib perundingan, jadwal, dan aturan main selama proses negosiasi.
3 Tawar-Menawar (Bargaining): Pertukaran argumen dan konsesi terkait pasal-pasal yang sensitif (misal: kenaikan upah, bonus, atau fasilitas).
4 Mencapai Kesepakatan (Agreement): Jika titik temu tercapai, draf PKB final difinalisasi. Jika buntu (deadlock), bisa melibatkan mediator pihak ketiga.
5 Ratifikasi & Penandatanganan: Kontrak disetujui oleh anggota serikat dan direksi manajemen, lalu ditandatangani bersama.

6. Proses Administrasi Kontrak Kerja
Administrasi kontrak kerja adalah fase penerapan dan pengawasan setelah kontrak/PKB ditandatangani. Prosesnya meliputi:
Sosialisasi: Menyebarluaskan isi perjanjian kepada seluruh karyawan dan jajaran manajer/supervisor agar dipahami dengan jelas.
Implementasi: Menjalankan hak dan kewajiban sesuai pasal yang tertera (misal: penyesuaian slip gaji baru, skema lembur, dll.).
Pemantauan & Kepatuhan: Memastikan tidak ada pelanggaran kontrak di lapangan baik dari sisi pekerja maupun manajemen.
Penanganan Keluhan (Grievance Procedure): Menyediakan saluran resmi penyelesaian masalah jika terjadi perbedaan penafsiran atau pelanggaran isi kontrak secara internal sebelum dibawa ke jalur hukum.

7. Pendekatan Baru dalam Hubungan Perburuhan dan Manajemen
Pendekatan modern bergeser dari pola lama yang bersifat konfrontatif (adversarial) menuju pola yang kolaboratif dan kemitraan strategis (non-adversarial/partnership approach):
Kemitraan Strategis (Win-Win Solution): Menempatkan serikat pekerja sebagai mitra bisnis. Keberhasilan perusahaan dianggap sebagai keberhasilan kesejahteraan pekerja, sehingga penyelesaian masalah dilakukan lewat dialog terbuka (musyawarah).
Keterlibatan Karyawan (Employee Involvement): Manajemen aktif melibatkan pekerja dalam pengambilan keputusan operasional tertentu atau perbaikan mutu (seperti Quality Control Circles).
Transparansi Informasi: Manajemen lebih terbuka mengenai kondisi keuangan dan tantangan pasar yang dihadapi perusahaan, sehingga serikat pekerja dapat memberikan tuntutan yang lebih realistis dan rasional.
Fokus pada Kesejahteraan Holistik (Well-being): Tidak hanya bicara soal upah, tetapi juga kesehatan mental, keseimbangan kerja-hidup (work-life balance), dan pengembangan karier berkelanjutan.
Nama :
NPM :

1. Memahami Asas Keadilan (Internal & Eksternal) dalam Penetapan Gaji
Keadilan adalah pondasi utama agar karyawan merasa dihargai dan termotivasi.
• Keadilan Internal (Internal Equity): Berfokus pada perbandingan gaji antar jabatan di dalam satu organisasi. Intinya, jabatan yang memiliki tanggung jawab, risiko, dan tingkat kesulitan lebih tinggi harus dibayar lebih besar. Ini biasanya diukur melalui evaluasi jabatan (job evaluation).
• Keadilan Eksternal (External Equity): Berfokus pada perbandingan gaji di organisasi kita dengan organisasi lain untuk posisi yang serupa. Organisasi perlu melakukan survei pasar (market survey) agar gaji yang ditawarkan tetap kompetitif sehingga bisa menarik dan mempertahankan talenta terbaik.

2. Memastikan Kepatuhan Hukum (Legalitas) dalam Struktur Gaji
Untuk memastikan struktur gaji aman secara hukum, perusahaan harus memperhatikan:
• Upah Minimum: Memastikan gaji pokok tidak berada di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku.
• Struktur dan Skala Upah: Sesuai regulasi (seperti di Indonesia melalui Permenaker), perusahaan wajib menyusun struktur upah yang memperhatikan masa kerja, jabatan, golongan, dan kompetensi.
• Non-Diskriminasi: Menjamin tidak ada perbedaan gaji berdasarkan gender, suku, agama, atau ras untuk pekerjaan yang bernilai sama (equal pay for equal work).
• Komponen Upah: Mematuhi aturan mengenai persentase upah pokok terhadap tunjangan tetap.

3. Menciptakan Struktur Gaji yang Efektif
Struktur gaji yang efektif harus mampu menyeimbangkan anggaran perusahaan dengan kesejahteraan karyawan melalui langkah berikut:
• Melakukan Analisis dan Evaluasi Jabatan: Menentukan nilai relatif setiap pekerjaan di perusahaan.
• Menetapkan "Grade" atau Golongan: Mengelompokkan jabatan yang setara ke dalam tingkatan (pay grades) yang sama.
• Menentukan Range (Rentang) Gaji: Menetapkan nilai minimum, tengah (midpoint), dan maksimum untuk setiap golongan agar ada ruang bagi kenaikan gaji berdasarkan masa kerja atau prestasi.
• Melakukan Penyesuaian Berkala: Mengevaluasi struktur gaji secara rutin terhadap laju inflasi dan perubahan tren pasar tenaga kerja.