nama = muhammad khalil fawwaz
npm = 2413031085
1. Analisis Instrumen Investasi
Ketiga instrumen investasi tersebut menawarkan profil return, risiko, dan likuiditas yang berbeda, yang harus disesuaikan dengan tujuan jangka panjang Dana Pensiun (DP). Obligasi Pemerintah adalah instrumen dengan risiko terendah dan return sedang (6.5%), menawarkan pendapatan kupon tetap yang sangat sesuai untuk mencocokkan kewajiban pembayaran manfaat pensiun yang pasti di masa depan (prinsip Liability-Driven Investment). Keunggulannya adalah keamanan modal tinggi; kelemahannya adalah returnnya mungkin tergerus oleh inflasi tinggi. Deposito Berjangka juga memiliki risiko sangat rendah dan likuiditas rendah akibat penalti pencairan, dengan return paling rendah (4.25%); ini ideal hanya untuk buffer kas jangka pendek atau dana darurat karena returnnya yang paling lemah dalam melawan inflasi. Sebaliknya, Saham Dividen menawarkan return tertinggi (11%) dan likuiditas tinggi, serta berfungsi sebagai lindung nilai alami terhadap inflasi jangka panjang. Namun, kelemahan utamanya adalah volatilitas dan risiko kerugian modal yang tinggi dalam jangka pendek akibat fluktuasi pasar, menjadikannya kurang cocok untuk porsi dana yang bersifat wajib aman.
2. Penentuan Alokasi Portofolio
Mengingat profil risiko DPDN adalah konservatif-moderat—di mana stabilitas dan keamanan dana adalah prioritas karena menyangkut masa depan pensiunan—strategi alokasi harus menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan pertumbuhan jangka panjang untuk mengalahkan inflasi selama 20 tahun. Oleh karena itu, portofolio harus didominasi oleh aset pendapatan tetap. Alokasi yang diusulkan adalah: 50% Obligasi Pemerintah (Rp5 Miliar), 35% Saham Dividen (Rp3.5 Miliar), dan 15% Deposito Berjangka (Rp1.5 Miliar). Porsi terbesar di Obligasi (50%) memastikan keamanan modal dan menjamin cash flow kupon yang stabil untuk memenuhi liabilitas wajib DPDN. Porsi Saham Dividen (35%) dialokasikan untuk mencari pertumbuhan nilai modal dan dividen secara berkala, yang esensial untuk menjaga daya beli dana pokok dalam jangka panjang. Sementara itu, Deposito (15%) berfungsi sebagai dana buffer likuiditas yang siap digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun rutin tanpa perlu menjual Obligasi atau Saham dalam kondisi pasar yang tidak menguntungkan.
3. Simulasi Dampak Ekonomi
a. Dampak terhadap Portofolio
Dalam skenario krisis ekonomi yang ditandai dengan inflasi tinggi dan penurunan IHSG sebesar 20%, portofolio DPDN akan mengalami dampak negatif yang signifikan, namun terkendali. Porsi Saham Dividen (35%) akan mengalami kerugian nilai yang belum terealisasi (nilai Rp3.5 Miliar turun menjadi Rp2.8 Miliar), yang menjadi beban terbesar bagi kinerja portofolio jangka pendek. Sementara itu, porsi Obligasi (50%) mungkin mengalami penurunan harga pasar karena kenaikan suku bunga (sebagai respons atas inflasi), tetapi pendapatan kupon (6.5%) tetap dijamin dan stabil, melindungi cash flow operasional. Dampak terburuk akan dirasakan Deposito (15%), di mana meskipun nilai pokok stabil, pengembalian riil menjadi negatif karena tingkat bunga 4.25% tidak mampu menutupi laju inflasi yang tinggi, menggerus daya beli dana.
b. Langkah Mitigasi Risiko
Langkah mitigasi yang dapat diambil manajer investasi DPDN adalah menerapkan prinsip hold to maturity dan rebalancing disiplin. Untuk Saham, manajer harus menahan kepemilikan (kecuali fundamental perusahaan memburuk drastis) dan memanfaatkan penurunan harga 20% sebagai kesempatan untuk akumulasi pembelian secara bertahap (dollar-cost averaging), karena saham merupakan investasi jangka panjang. Untuk Obligasi, DPDN harus mempertahankan obligasi hingga jatuh tempo agar nilai pokok kembali utuh dan kupon tetap diterima. Jika perlu melakukan investasi baru, manajer harus memilih obligasi dengan durasi yang lebih pendek untuk mengurangi sensitivitas terhadap kenaikan suku bunga di tengah inflasi. Selain itu, porsi Deposito harus dipertahankan sebagai cash buffer agar DPDN tidak terpaksa menjual aset lain saat harga sedang jatuh untuk memenuhi kewajiban pensiun.
4. Aspek Akuntansi dan Pelaporan (PSAK yang Relevan)
Pelaporan aset investasi Dana Pensiun di Indonesia diatur terutama oleh PSAK 18: Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Pensiun, dengan perlakuan aset berdasarkan PSAK 71: Instrumen Keuangan.
Saham Dividen: Karena dibeli untuk pertumbuhan jangka panjang, saham ini kemungkinan diklasifikasikan sebagai Instrumen Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Penghasilan Komprehensif Lain (FVOCI). Awalnya diakui sebesar biaya perolehan, kemudian diukur kembali pada nilai wajar setiap periode pelaporan. Laba/Rugi yang timbul dari perubahan nilai wajar dicatat pada Penghasilan Komprehensif Lain (OCI) di Neraca Dana Pensiun (sebagai komponen ekuitas) dan tidak langsung memengaruhi laba/surplus operasional DPDN. Pendapatan dividen dicatat sebagai pendapatan pada Laporan Surplus atau Defisit.
Obligasi Pemerintah: Instrumen ini dibeli dengan tujuan utama untuk memperoleh cash flow kontraktual hingga jatuh tempo, sehingga diklasifikasikan sebagai Instrumen Keuangan yang Diukur pada Biaya Diamortisasi (AC). Obligasi diukur berdasarkan biaya perolehan ditambah/dikurangi amortisasi diskonto/premium. Pendapatan kupon 6.5% dicatat sebagai Pendapatan Bunga Obligasi dalam Laporan Surplus atau Defisit DPDN.
Deposito Berjangka: Sama seperti obligasi, deposito dipegang hingga jatuh tempo untuk mengelola kas, sehingga juga diklasifikasikan sebagai Instrumen Keuangan yang Diukur pada Biaya Diamortisasi (AC). Nilai pokoknya tidak berfluktuasi, dan pendapatan bunga 4.25% dicatat sebagai Pendapatan Bunga Deposito dalam Laporan Surplus atau Defisit.