1. Manajemen PT Lestari Mineral memilih kebijakan akuntansi konservatif karena ingin menunjukkan kehati-hatian terhadap risiko lingkungan dan regulasi yang tinggi di sektor pertambangan. Dengan mengakui biaya reklamasi lebih awal, perusahaan berusaha menjaga reputasi, mengurangi risiko hukum, serta memberikan sinyal tanggung jawab kepada regulator dan masyarakat. Namun, kebijakan ini dapat menurunkan laba sehingga sebagian investor merasa dirugikan, meskipun pihak seperti regulator, kreditor, dan komunitas lokal justru diuntungkan karena laporan menjadi lebih transparan dan hati-hati.
2. Sebagai akuntan, tekanan investor asing harus direspons dengan tetap memegang integritas dan objektivitas. Perubahan kebijakan tidak boleh dilakukan semata-mata untuk meningkatkan laba jika tidak mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya. Melakukan perubahan karena tekanan investor dapat melanggar etika profesi. Namun, jika kebijakan baru sesuai dengan IFRS dan memberikan pelaporan yang lebih tepat, maka perubahan dapat dipertimbangkan secara profesional. Keputusan harus selalu didasarkan pada standar yang berlaku, bukan kepentingan pihak tertentu.
3. Penetapan standar akuntansi sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi politik. Di Indonesia, upaya pemerintah merumuskan standar yang lebih berorientasi keberlanjutan juga menghadapi lobi dari industri pertambangan yang ingin menghindari aturan ketat terkait biaya lingkungan. Di tingkat global, IFRS sendiri dipengaruhi kelompok investor internasional, regulator besar, dan negara-negara kuat yang memiliki kepentingan ekonomi tertentu. Contohnya, perdebatan standar sustainability IFRS atau penolakan AS mengadopsi IFRS menunjukkan bahwa standar akuntansi tidak sepenuhnya netral, tetapi hasil tarik-menarik kepentingan.
4. Pendekatan principles-based seperti IFRS lebih fleksibel dan menekankan substansi ekonomi, sementara pendekatan rules-based seperti GAAP lebih kaku dan detail. Untuk Indonesia, principles-based lebih relevan karena mendukung harmonisasi dengan pasar global dan memberikan ruang judgment profesional. Meski begitu, keberhasilannya tetap bergantung pada kualitas sumber daya akuntan dan pengawasan regulator. Oleh sebab itu, pendekatan principles-based paling sesuai, asalkan ditopang kompetensi dan kontrol yang memadai.
2. Sebagai akuntan, tekanan investor asing harus direspons dengan tetap memegang integritas dan objektivitas. Perubahan kebijakan tidak boleh dilakukan semata-mata untuk meningkatkan laba jika tidak mencerminkan substansi ekonomi yang sebenarnya. Melakukan perubahan karena tekanan investor dapat melanggar etika profesi. Namun, jika kebijakan baru sesuai dengan IFRS dan memberikan pelaporan yang lebih tepat, maka perubahan dapat dipertimbangkan secara profesional. Keputusan harus selalu didasarkan pada standar yang berlaku, bukan kepentingan pihak tertentu.
3. Penetapan standar akuntansi sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi politik. Di Indonesia, upaya pemerintah merumuskan standar yang lebih berorientasi keberlanjutan juga menghadapi lobi dari industri pertambangan yang ingin menghindari aturan ketat terkait biaya lingkungan. Di tingkat global, IFRS sendiri dipengaruhi kelompok investor internasional, regulator besar, dan negara-negara kuat yang memiliki kepentingan ekonomi tertentu. Contohnya, perdebatan standar sustainability IFRS atau penolakan AS mengadopsi IFRS menunjukkan bahwa standar akuntansi tidak sepenuhnya netral, tetapi hasil tarik-menarik kepentingan.
4. Pendekatan principles-based seperti IFRS lebih fleksibel dan menekankan substansi ekonomi, sementara pendekatan rules-based seperti GAAP lebih kaku dan detail. Untuk Indonesia, principles-based lebih relevan karena mendukung harmonisasi dengan pasar global dan memberikan ruang judgment profesional. Meski begitu, keberhasilannya tetap bergantung pada kualitas sumber daya akuntan dan pengawasan regulator. Oleh sebab itu, pendekatan principles-based paling sesuai, asalkan ditopang kompetensi dan kontrol yang memadai.