pendapat tersebut sudah cukup tepat karena IUCN dan CITES memang memiliki peran yang berbeda dalam upaya melindungi spesies. IUCN lebih melihat kondisi dan risiko kepunahan suatu spesies, sedangkan CITES mengatur perdagangan satwa dan tumbuhan secara internasional. Contoh orangutan Sumatra juga cukup mendukung pendapat tersebut karena walaupun sudah berstatus Critically Endangered (CR) dan masuk Appendix I CITES, ancaman terhadap orangutan masih bisa terjadi, terutama dari kerusakan dan kehilangan habitat. Jadi, menurut saya, adanya status IUCN dan perlindungan CITES saja belum cukup untuk menjaga suatu spesies. Tetap diperlukan perlindungan habitat, pengawasan terhadap perdagangan ilegal, serta penegakan aturan agar upaya konservasi bisa berjalan dengan baik. Terimakasih.
Posts made by Fatimah Azzahra
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin perlindungan spesies dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling mendukung dalam upaya konservasi. IUCN atau International Union for Conservation of Nature berperan dalam menyediakan penilaian ilmiah mengenai status konservasi dan risiko kepunahan suatu spesies. Penilaian tersebut dilakukan melalui IUCN Red List, yang mengelompokkan spesies ke dalam sembilan kategori, mulai dari Not Evaluated, Data Deficient, Least Concern, Near Threatened, Vulnerable, Endangered, Critically Endangered, Extinct in the Wild, hingga Extinct.
IUCN mempertimbangkan kondisi spesies secara lebih luas, termasuk risiko kepunahan, keadaan populasi, persebaran, dan berbagai ancaman yang dapat memengaruhi kelangsungan hidupnya. Ancaman tersebut tidak hanya berasal dari perdagangan, tetapi juga dapat berkaitan dengan hilangnya habitat, polusi, perubahan iklim, dan faktor lainnya. Oleh karena itu, hasil penilaian IUCN dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan prioritas tindakan konservasi, misalnya dalam penetapan kawasan konservasi, program pemuliaan, dan pengelolaan habitat.
Berbeda dengan IUCN, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) merupakan perjanjian internasional antar pemerintah yang secara khusus mengatur perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar. Tujuannya untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. CITES menggunakan tiga Appendix, yaitu Appendix I, II, dan III, berdasarkan tingkat perlindungan yang dibutuhkan dari perdagangan internasional. Appendix I mencakup spesies yang paling terancam dan perdagangan komersial internasionalnya dilarang, sedangkan Appendix II mencakup spesies yang belum terancam punah tetapi dapat terancam apabila perdagangannya tidak diatur dengan ketat. Appendix III mencakup spesies yang dilindungi oleh suatu negara dan membutuhkan bantuan negara anggota lain untuk mengendalikan perdagangannya.
Contoh spesies yang terdapat di Indonesia yaitu orangutan (Pongo spp.). Dalam materi, orangutan tercantum sebagai contoh spesies CITES Appendix I, sehingga perdagangan internasional untuk tujuan komersial dilarang dan perdagangan untuk keadaan tertentu memerlukan persyaratan izin yang sangat ketat. Materi juga mencantumkan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dalam kelompok spesies yang menghadapi risiko kepunahan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian risiko kepunahan dan pengaturan perdagangan dapat berjalan bersama, tetapi belum menyelesaikan seluruh masalah konservasi.
Dengan demikian, IUCN dan CITES penting, tetapi keduanya tidak cukup jika digunakan sebagai satu-satunya bentuk perlindungan. IUCN memberikan informasi ilmiah mengenai risiko kepunahan, sedangkan CITES mengendalikan perdagangan internasional. Perlindungan spesies tetap membutuhkan tindakan lain, terutama perlindungan habitat, pengawasan terhadap perburuan dan perdagangan ilegal, penegakan hukum, serta program konservasi di lapangan. Hubungan keduanya bersifat saling mendukung karena data IUCN dapat menjadi referensi bagi negara-negara anggota CITES dalam mempertimbangkan penempatan spesies ke dalam Appendix. Jadi, status IUCN dan Appendix CITES sebaiknya dipandang sebagai bagian dari sistem perlindungan yang lebih luas, bukan sebagai jaminan tunggal bahwa suatu spesies pasti terhindar dari kepunahan.
Sumber:
IUCN. (2025). The IUCN Red List of Threatened Species. IUCN.
IUCN. (2025). The IUCN Red List Categories and Criteria. IUCN.
CITES. (2025). CITES Appendices. CITES.
IUCN mempertimbangkan kondisi spesies secara lebih luas, termasuk risiko kepunahan, keadaan populasi, persebaran, dan berbagai ancaman yang dapat memengaruhi kelangsungan hidupnya. Ancaman tersebut tidak hanya berasal dari perdagangan, tetapi juga dapat berkaitan dengan hilangnya habitat, polusi, perubahan iklim, dan faktor lainnya. Oleh karena itu, hasil penilaian IUCN dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan prioritas tindakan konservasi, misalnya dalam penetapan kawasan konservasi, program pemuliaan, dan pengelolaan habitat.
Berbeda dengan IUCN, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) merupakan perjanjian internasional antar pemerintah yang secara khusus mengatur perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar. Tujuannya untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tidak mengancam kelangsungan hidup spesies. CITES menggunakan tiga Appendix, yaitu Appendix I, II, dan III, berdasarkan tingkat perlindungan yang dibutuhkan dari perdagangan internasional. Appendix I mencakup spesies yang paling terancam dan perdagangan komersial internasionalnya dilarang, sedangkan Appendix II mencakup spesies yang belum terancam punah tetapi dapat terancam apabila perdagangannya tidak diatur dengan ketat. Appendix III mencakup spesies yang dilindungi oleh suatu negara dan membutuhkan bantuan negara anggota lain untuk mengendalikan perdagangannya.
Contoh spesies yang terdapat di Indonesia yaitu orangutan (Pongo spp.). Dalam materi, orangutan tercantum sebagai contoh spesies CITES Appendix I, sehingga perdagangan internasional untuk tujuan komersial dilarang dan perdagangan untuk keadaan tertentu memerlukan persyaratan izin yang sangat ketat. Materi juga mencantumkan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dalam kelompok spesies yang menghadapi risiko kepunahan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian risiko kepunahan dan pengaturan perdagangan dapat berjalan bersama, tetapi belum menyelesaikan seluruh masalah konservasi.
Dengan demikian, IUCN dan CITES penting, tetapi keduanya tidak cukup jika digunakan sebagai satu-satunya bentuk perlindungan. IUCN memberikan informasi ilmiah mengenai risiko kepunahan, sedangkan CITES mengendalikan perdagangan internasional. Perlindungan spesies tetap membutuhkan tindakan lain, terutama perlindungan habitat, pengawasan terhadap perburuan dan perdagangan ilegal, penegakan hukum, serta program konservasi di lapangan. Hubungan keduanya bersifat saling mendukung karena data IUCN dapat menjadi referensi bagi negara-negara anggota CITES dalam mempertimbangkan penempatan spesies ke dalam Appendix. Jadi, status IUCN dan Appendix CITES sebaiknya dipandang sebagai bagian dari sistem perlindungan yang lebih luas, bukan sebagai jaminan tunggal bahwa suatu spesies pasti terhindar dari kepunahan.
Sumber:
IUCN. (2025). The IUCN Red List of Threatened Species. IUCN.
IUCN. (2025). The IUCN Red List Categories and Criteria. IUCN.
CITES. (2025). CITES Appendices. CITES.