Saya setuju dengan pendapat Agistia bahwa IUCN dan CITES penting sebagai dasar penilaian dan pengendalian dalam konservasi, tetapi menurut saya ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu keduanya tidak secara langsung menyelesaikan semua ancaman terhadap spesies. CITES memang dapat membatasi perdagangan internasional, tetapi ancaman seperti kerusakan habitat dan perburuan di dalam negeri masih bisa terjadi. Contohnya pada orangutan Sumatra, meskipun sudah berstatus Critically Endangered menurut IUCN dan masuk Appendix I CITES, kehilangan habitat tetap menjadi masalah besar. Jadi menurut saya, keberhasilan konservasi juga sangat bergantung pada penerapan aturan, perlindungan habitat, dan upaya konservasi di tingkat lokal.
Posts made by Widya Ningsih
Menurut saya, status IUCN dan pencantuman suatu spesies dalam Appendix CITES belum cukup untuk menjamin spesies tersebut terhindar dari ancaman kepunahan. Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi yang berbeda. IUCN Red List berfungsi menilai risiko kepunahan suatu spesies berdasarkan informasi ilmiah mengenai kondisi populasi, persebaran, tren penurunan, habitat, dan ancaman yang dihadapi. Sementara itu, CITES berfokus pada pengaturan perdagangan internasional spesies tumbuhan dan satwa liar agar perdagangan tersebut tidak mengancam kelangsungan hidupnya. Dengan demikian, IUCN lebih berperan sebagai dasar penilaian risiko konservasi, sedangkan CITES merupakan instrumen pengendalian perdagangan internasional.
Perbedaan tersebut juga terlihat dari kriteria dan mekanismenya. IUCN memiliki beberapa kategori risiko, mulai dari Least Concern hingga Critically Endangered, yang ditentukan berdasarkan kriteria ilmiah seperti ukuran dan penurunan populasi, luas wilayah sebaran, serta kemungkinan kepunahan. Sebaliknya, CITES membagi spesies ke dalam Appendix I, II, dan III berdasarkan kebutuhan pengaturan perdagangan internasional. Appendix I memberikan pengawasan perdagangan paling ketat, sedangkan Appendix II masih memungkinkan perdagangan dengan pengaturan dan pengawasan tertentu. Oleh karena itu, suatu spesies dapat memiliki status risiko tinggi menurut IUCN, tetapi keberadaan dalam Appendix CITES tidak berarti seluruh ancaman terhadap spesies tersebut telah diatasi.
Contohnya adalah penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang terdapat di Indonesia. Penyu sisik berstatus Critically Endangered (CR) menurut IUCN. IUCN juga mencatat berbagai ancaman terhadap spesies ini, seperti perdagangan cangkang, pengambilan telur, kerusakan habitat, sampah laut, serta kerusakan terumbu karang sebagai habitat mencari makan. Penyu sisik juga telah tercantum dalam CITES Appendix I sejak 4 Februari 1977, sehingga perdagangan internasionalnya mendapat pembatasan yang sangat ketat. Namun, CITES masih mencatat adanya perdagangan ilegal dan kehilangan habitat sebagai masalah penting bagi kelangsungan spesies tersebut.
Kondisi di Indonesia memperlihatkan bahwa ancaman terhadap penyu tidak hanya berkaitan dengan perdagangan internasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Juli 2026 melaporkan seekor penyu sisik yang ditemukan tersangkut jaring nelayan atau mengalami bycatch di perairan Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa meskipun penyu sisik telah memperoleh perlindungan melalui IUCN dan CITES, aktivitas perikanan di tingkat lokal tetap dapat menyebabkan kematian atau cedera pada individu penyu. KKP juga memiliki pedoman khusus untuk mengurangi bycatch dan kematian penyu dalam kegiatan penangkapan ikan.
Dengan demikian, IUCN dan CITES merupakan instrumen penting, tetapi bukan jaminan tunggal bagi kelestarian spesies. Keduanya perlu didukung dengan perlindungan habitat, pengurangan bycatch, pemberantasan perdagangan ilegal, pemantauan populasi, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat. Keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada status suatu spesies dalam daftar internasional, tetapi juga pada efektivitas penerapan perlindungan tersebut di lapangan.
Sumber :
- Mortimer, J. A., & Donnelly, M. (2008). Hawksbill Turtle (Eretmochelys imbricata). The IUCN Red List.
- CITES Secretariat. (2024). Conservation and trade of species: Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2026). Respon Cepat Selamatkan Penyu Sisik di Kabupaten Kubu Raya. PPID Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, 23 Juli 2026.
Perbedaan tersebut juga terlihat dari kriteria dan mekanismenya. IUCN memiliki beberapa kategori risiko, mulai dari Least Concern hingga Critically Endangered, yang ditentukan berdasarkan kriteria ilmiah seperti ukuran dan penurunan populasi, luas wilayah sebaran, serta kemungkinan kepunahan. Sebaliknya, CITES membagi spesies ke dalam Appendix I, II, dan III berdasarkan kebutuhan pengaturan perdagangan internasional. Appendix I memberikan pengawasan perdagangan paling ketat, sedangkan Appendix II masih memungkinkan perdagangan dengan pengaturan dan pengawasan tertentu. Oleh karena itu, suatu spesies dapat memiliki status risiko tinggi menurut IUCN, tetapi keberadaan dalam Appendix CITES tidak berarti seluruh ancaman terhadap spesies tersebut telah diatasi.
Contohnya adalah penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang terdapat di Indonesia. Penyu sisik berstatus Critically Endangered (CR) menurut IUCN. IUCN juga mencatat berbagai ancaman terhadap spesies ini, seperti perdagangan cangkang, pengambilan telur, kerusakan habitat, sampah laut, serta kerusakan terumbu karang sebagai habitat mencari makan. Penyu sisik juga telah tercantum dalam CITES Appendix I sejak 4 Februari 1977, sehingga perdagangan internasionalnya mendapat pembatasan yang sangat ketat. Namun, CITES masih mencatat adanya perdagangan ilegal dan kehilangan habitat sebagai masalah penting bagi kelangsungan spesies tersebut.
Kondisi di Indonesia memperlihatkan bahwa ancaman terhadap penyu tidak hanya berkaitan dengan perdagangan internasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Juli 2026 melaporkan seekor penyu sisik yang ditemukan tersangkut jaring nelayan atau mengalami bycatch di perairan Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kejadian tersebut menunjukkan bahwa meskipun penyu sisik telah memperoleh perlindungan melalui IUCN dan CITES, aktivitas perikanan di tingkat lokal tetap dapat menyebabkan kematian atau cedera pada individu penyu. KKP juga memiliki pedoman khusus untuk mengurangi bycatch dan kematian penyu dalam kegiatan penangkapan ikan.
Dengan demikian, IUCN dan CITES merupakan instrumen penting, tetapi bukan jaminan tunggal bagi kelestarian spesies. Keduanya perlu didukung dengan perlindungan habitat, pengurangan bycatch, pemberantasan perdagangan ilegal, pemantauan populasi, penegakan hukum, serta keterlibatan masyarakat. Keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada status suatu spesies dalam daftar internasional, tetapi juga pada efektivitas penerapan perlindungan tersebut di lapangan.
Sumber :
- Mortimer, J. A., & Donnelly, M. (2008). Hawksbill Turtle (Eretmochelys imbricata). The IUCN Red List.
- CITES Secretariat. (2024). Conservation and trade of species: Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2026). Respon Cepat Selamatkan Penyu Sisik di Kabupaten Kubu Raya. PPID Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, 23 Juli 2026.