Nama : Rifki Yudika Perdana
NPM : 2415061090
Kelas : PSTI D
Jurnal ini mengulas penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu *“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”*, dalam konteks pemilihan umum di Indonesia, khususnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Meskipun Indonesia menyatakan diri sebagai negara demokratis yang berlandaskan Pancasila, kenyataannya praktik demokrasi dalam pemilu daerah seringkali tidak mencerminkan semangat nilai-nilai tersebut secara utuh.
Penulis menyoroti bahwa sistem demokrasi yang dijalankan saat ini masih jauh dari ideal. Masih banyak persoalan yang muncul, seperti meningkatnya konflik antarpartai dan pendukung selama pemilu, proses pencalonan kepala daerah yang tidak transparan karena lebih ditentukan oleh elit partai daripada melalui musyawarah, serta sulitnya calon independen ikut serta karena persyaratan yang berat. Selain itu, maraknya kampanye hitam dan penyebaran hoaks di media sosial turut mencederai semangat demokrasi yang sehat.
Jurnal ini juga menegaskan bahwa pemilu adalah bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum, di mana setiap warga negara seharusnya memiliki peluang yang adil untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun dalam praktiknya, dominasi elite politik membuat akses tersebut menjadi tidak merata. Penulis menekankan bahwa *Demokrasi Pancasila* memiliki karakteristik berbeda dari demokrasi barat, karena mengedepankan prinsip musyawarah, semangat kekeluargaan, dan gotong royong, bukan sekadar suara terbanyak.
Oleh karena itu, jurnal ini mengajak untuk tidak hanya mengandalkan sistem pemilu langsung sebagai tolak ukur demokrasi, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai moral dan budaya dalam praktik politik. Kesimpulannya, pelaksanaan demokrasi dalam Pilkada masih belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai sila keempat Pancasila. Demokrasi yang ideal bukan hanya soal perolehan suara, melainkan tentang keadilan, kejujuran, tanggung jawab etis, dan penghormatan terhadap kehendak rakyat (demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, bukan sekadar rutinitas lima tahunan).
NPM : 2415061090
Kelas : PSTI D
Jurnal ini mengulas penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu *“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”*, dalam konteks pemilihan umum di Indonesia, khususnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Meskipun Indonesia menyatakan diri sebagai negara demokratis yang berlandaskan Pancasila, kenyataannya praktik demokrasi dalam pemilu daerah seringkali tidak mencerminkan semangat nilai-nilai tersebut secara utuh.
Penulis menyoroti bahwa sistem demokrasi yang dijalankan saat ini masih jauh dari ideal. Masih banyak persoalan yang muncul, seperti meningkatnya konflik antarpartai dan pendukung selama pemilu, proses pencalonan kepala daerah yang tidak transparan karena lebih ditentukan oleh elit partai daripada melalui musyawarah, serta sulitnya calon independen ikut serta karena persyaratan yang berat. Selain itu, maraknya kampanye hitam dan penyebaran hoaks di media sosial turut mencederai semangat demokrasi yang sehat.
Jurnal ini juga menegaskan bahwa pemilu adalah bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum, di mana setiap warga negara seharusnya memiliki peluang yang adil untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun dalam praktiknya, dominasi elite politik membuat akses tersebut menjadi tidak merata. Penulis menekankan bahwa *Demokrasi Pancasila* memiliki karakteristik berbeda dari demokrasi barat, karena mengedepankan prinsip musyawarah, semangat kekeluargaan, dan gotong royong, bukan sekadar suara terbanyak.
Oleh karena itu, jurnal ini mengajak untuk tidak hanya mengandalkan sistem pemilu langsung sebagai tolak ukur demokrasi, tetapi juga menghidupkan nilai-nilai moral dan budaya dalam praktik politik. Kesimpulannya, pelaksanaan demokrasi dalam Pilkada masih belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai sila keempat Pancasila. Demokrasi yang ideal bukan hanya soal perolehan suara, melainkan tentang keadilan, kejujuran, tanggung jawab etis, dan penghormatan terhadap kehendak rakyat (demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, bukan sekadar rutinitas lima tahunan).