NAMA : NABILA ALYAA PUTRI
NPM : 2415061003
KELAS : PSTI C
Inti Pembahasan:
a. Demokrasi Berlandaskan Pancasila: Demokrasi di Indonesia semestinya berakar pada nilai-nilai Pancasila. Sila keempat menekankan musyawarah, mufakat, keadilan, dan perwakilan sebagai landasan proses pemilu.
b. Masalah Demokrasi dalam Pilkada: Banyak praktik pilkada menyimpang dari nilai Pancasila, seperti konflik pasca pemilu, sulitnya jalur calon independen, dominasi internal partai yang tidak demokratis, serta kampanye penuh hoaks dan ujaran kebencian.
c. Peran Partai Politik: Partai politik memegang peran krusial, namun banyak yang justru melemahkan demokrasi karena mekanisme internal yang tidak demokratis, contohnya penunjukan kepala daerah oleh pimpinan pusat.
d. Aspek Regulasi: Undang-Undang Pilkada dan konstitusi belum secara jelas menguraikan prinsip demokrasi Pancasila dalam tata cara pilkada. Persyaratan calon independen dinilai tidak adil dan tidak setara.
Kesimpulan:
* Pilkada langsung belum sepenuhnya selaras dengan nilai sila keempat Pancasila.
* Pelaksanaan pilkada memiliki banyak aspek yang memicu perpecahan, hoaks, dan konflik sosial.
* Penguatan nilai demokrasi Pancasila dalam pilkada diperlukan, termasuk pembenahan internal partai politik dan regulasi yang lebih adil bagi calon independen.