Nama: Pandu Sahala Sitanggang
NPM: 2415061089
Kelas: PSTI C
Unjuk rasa warga Kabupaten Pekalongan terkait pembuangan limbah pabrik ke sungai mencerminkan keresahan atas kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat. pada video tersebut, pemilik pabrik tidak tahu cara mengelola sampah pabriknya, sedangkan pembuangan limbah yang tidak sesuai standar dapat mengancam keberlanjutan ekosistem lokal dan memperburuk kualitas air tanah. Selain itu, air sungai yang tercemar menjadi tidak layak untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, atau konsumsi, sehingga meningkatkan risiko penyakit kulit, pencernaan, dan bahkan kanker.
Masalah ini bertentangan dengan nilai Pancasila, terutama sila kedua dan kelima, karena melanggar hak asasi manusia untuk hidup sehat dan menciptakan ketidakadilan antara pelaku industri dan masyarakat terdampak.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pengawasan ketat terhadap limbah melalui regulasi yang tegas, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, serta partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Selain itu, edukasi lingkungan dan rehabilitasi sungai harus menjadi prioritas, sehingga keadilan dan keseimbangan lingkungan dapat tercapai.
NPM: 2415061089
Kelas: PSTI C
Unjuk rasa warga Kabupaten Pekalongan terkait pembuangan limbah pabrik ke sungai mencerminkan keresahan atas kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat. pada video tersebut, pemilik pabrik tidak tahu cara mengelola sampah pabriknya, sedangkan pembuangan limbah yang tidak sesuai standar dapat mengancam keberlanjutan ekosistem lokal dan memperburuk kualitas air tanah. Selain itu, air sungai yang tercemar menjadi tidak layak untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, atau konsumsi, sehingga meningkatkan risiko penyakit kulit, pencernaan, dan bahkan kanker.
Masalah ini bertentangan dengan nilai Pancasila, terutama sila kedua dan kelima, karena melanggar hak asasi manusia untuk hidup sehat dan menciptakan ketidakadilan antara pelaku industri dan masyarakat terdampak.
Untuk mengatasi hal ini, diperlukan pengawasan ketat terhadap limbah melalui regulasi yang tegas, pemanfaatan teknologi ramah lingkungan, serta partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Selain itu, edukasi lingkungan dan rehabilitasi sungai harus menjadi prioritas, sehingga keadilan dan keseimbangan lingkungan dapat tercapai.