Nama: Fadhlan Ramadhan
NPM: 2415061062
Kelas: PSTI-C
1. Tujuan dan Latar Belakang
Tulisan ini bertujuan untuk:
Menelusuri nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".
Mengkaji sejauh mana nilai tersebut terimplementasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia.
Penulis berpandangan bahwa demokrasi di Indonesia belum mencerminkan ideologi Pancasila secara utuh, khususnya dalam konteks pilkada.
2. Metode Penelitian
Menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Mengandalkan pendekatan konseptual dan perundang-undangan (statute approach).
Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif-analitis.
3. Hasil dan Pembahasan
A. Sila Keempat Pancasila dan Demokrasi
Sila keempat merupakan refleksi prinsip demokrasi berbasis musyawarah, mufakat, dan kebijaksanaan.
Demokrasi yang dianut Indonesia seharusnya adalah Demokrasi Pancasila, yang tidak hanya menekankan prosedur (pemilu), tapi juga substansi nilai seperti keadilan, keterwakilan, dan kesejahteraan.
B. Pilkada dan Nilai Demokrasi
Pilkada langsung dipandang sebagai wujud demokratisasi, tetapi banyak mengalami penyimpangan dari nilai Pancasila.
Contoh penyimpangan:
Kecurangan dalam kampanye,
Politisasi partai yang tidak demokratis secara internal,
Praktik "mahar politik" dan penunjukan kepala daerah oleh elite partai tanpa proses demokratis.
C. Kandidat Independen dan Demokrasi
Munculnya calon independen dianggap sebagai wujud demokrasi sejati.
Namun syarat administratif yang terlalu berat membuat calon independen sulit bersaing.
D. Konflik dan Polarisasi
Pilkada rentan terhadap konflik sosial akibat hoaks, ujaran kebencian, dan praktik kampanye negatif, terutama di media sosial.
4. Temuan Kritis
Terdapat kesenjangan antara demokrasi prosedural dan substansial dalam pilkada.
Demokrasi di Indonesia seringkali tersandera oleh oligarki partai politik, bukan oleh semangat musyawarah rakyat.
5. Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan:
Pelaksanaan pilkada belum sepenuhnya mencerminkan sila keempat Pancasila.
Demokrasi Indonesia masih terjebak dalam formalitas dan belum menyentuh substansi kedaulatan rakyat.
Saran:
Revisi regulasi yang menegaskan nilai demokrasi substantif.
Penguatan sistem partai yang demokratis, baik secara eksternal maupun internal.
Pendidikan politik masyarakat untuk memahami makna sejati demokrasi Pancasila.
Perlunya pengawasan terhadap partai yang tidak mencerminkan demokrasi Pancasila.
Catatan Kritis
Kelebihan:
Analisis komprehensif dari sisi hukum dan politik.
Relevan untuk menggugat praktik demokrasi yang elitis.
Kekurangan:
Solusi masih bersifat umum, belum operasional.