Nama: Nanda Nabila Fauziah
NPM: 2415061009
Kelas: PSTI C
Jurnal ini membahas bagaimana pelaksanaan pemilihan umum daerah (Pilkada) di Indonesia seharusnya mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Penulis menekankan bahwa demokrasi yang dijalankan di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai tersebut, karena masih banyak ditemukan praktik-praktik yang menyimpang dari semangat musyawarah dan keadilan, seperti politisasi partai, kecurangan dalam pemilu, dan maraknya ujaran kebencian selama masa kampanye. Sistem pemilihan langsung yang diadopsi untuk kepala daerah memang merupakan wujud dari demokrasi modern, tetapi dalam praktiknya sering kali tidak sejalan dengan semangat Pancasila karena kurangnya partisipasi rakyat yang berkualitas dan dominasi kekuasaan elit partai politik.
Penulis juga mengkritisi sulitnya akses bagi calon independen untuk maju dalam pilkada, yang bertentangan dengan semangat keadilan dan kesetaraan yang dijunjung oleh Pancasila. Selain itu, proses pencalonan kepala daerah oleh partai politik sering kali dilakukan tanpa mekanisme demokratis internal, hanya berdasarkan instruksi ketua umum, yang justru menciptakan budaya “hutang budi” dan mengancam netralitas kepala daerah terpilih. Jurnal ini juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap partai-partai yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi, berbeda dengan beberapa negara lain yang berani membubarkan partai anti-demokrasi.
Kesimpulannya, jurnal ini menyarankan perlunya penegakan hukum yang lebih kuat, reformasi partai politik, serta penguatan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia. Demokrasi tidak hanya tentang pemilihan langsung, tetapi harus juga memperhatikan substansi nilai seperti keadilan, musyawarah, dan partisipasi rakyat yang bermakna, sebagaimana diamanatkan oleh sila keempat Pancasila. Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang membangun, menyatukan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat secara adil dan bijaksana.
NPM: 2415061009
Kelas: PSTI C
Jurnal ini membahas bagaimana pelaksanaan pemilihan umum daerah (Pilkada) di Indonesia seharusnya mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Penulis menekankan bahwa demokrasi yang dijalankan di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai tersebut, karena masih banyak ditemukan praktik-praktik yang menyimpang dari semangat musyawarah dan keadilan, seperti politisasi partai, kecurangan dalam pemilu, dan maraknya ujaran kebencian selama masa kampanye. Sistem pemilihan langsung yang diadopsi untuk kepala daerah memang merupakan wujud dari demokrasi modern, tetapi dalam praktiknya sering kali tidak sejalan dengan semangat Pancasila karena kurangnya partisipasi rakyat yang berkualitas dan dominasi kekuasaan elit partai politik.
Penulis juga mengkritisi sulitnya akses bagi calon independen untuk maju dalam pilkada, yang bertentangan dengan semangat keadilan dan kesetaraan yang dijunjung oleh Pancasila. Selain itu, proses pencalonan kepala daerah oleh partai politik sering kali dilakukan tanpa mekanisme demokratis internal, hanya berdasarkan instruksi ketua umum, yang justru menciptakan budaya “hutang budi” dan mengancam netralitas kepala daerah terpilih. Jurnal ini juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap partai-partai yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi, berbeda dengan beberapa negara lain yang berani membubarkan partai anti-demokrasi.
Kesimpulannya, jurnal ini menyarankan perlunya penegakan hukum yang lebih kuat, reformasi partai politik, serta penguatan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan demokrasi dalam pemilihan umum di Indonesia. Demokrasi tidak hanya tentang pemilihan langsung, tetapi harus juga memperhatikan substansi nilai seperti keadilan, musyawarah, dan partisipasi rakyat yang bermakna, sebagaimana diamanatkan oleh sila keempat Pancasila. Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang membangun, menyatukan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat secara adil dan bijaksana.