Kiriman dibuat oleh Bintang Prastyo Kusumo Wicaksono

Nama : Bintang Prastyo Kusumo Wicaksono
NPM : 2455061007
Kelas : PSTI D

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia memiliki akar kuat pada nilai budaya dan religius. Pancasila tidak hanya berperan sebagai pedoman moral dan kerangka berpikir, tetapi juga menjadi norma hukum dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Hal ini bertujuan agar Iptek tetap sesuai dengan nilai-nilai bangsa serta menghindari dampak negatif seperti sekularisme dan dehumanisasi.

Pancasila sebagai Landasan Nilai Pengembangan Iptek
Pancasila memiliki tiga jenis nilai utama, yaitu:

Nilai dasar, berupa prinsip universal yang menjadi landasan moral.

Nilai instrumental, yaitu perwujudan nilai dasar dalam kebijakan dan aturan.

Nilai praktis, yaitu penerapan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.


Pengembangan Iptek di Indonesia harus didasarkan pada ketiga nilai ini agar tetap selaras dengan budaya, identitas, dan ideologi bangsa.

Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Moral
Setiap sila dalam Pancasila memberikan pedoman yang relevan dalam pengembangan Iptek:

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mendorong pengembangan Iptek yang seimbang antara akal, emosi, dan spiritualitas.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, memastikan kesejahteraan manusia menjadi prioritas utama dalam inovasi Iptek.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, memperkuat rasa solidaritas nasional dalam penerapan Iptek.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, menekankan demokrasi dan musyawarah dalam pengambilan keputusan terkait Iptek.

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjamin pemerataan dan keadilan dalam akses manfaat Iptek.


Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik
Sejak kemerdekaan, Pancasila telah menjadi pedoman dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pengembangan Iptek, untuk mewujudkan tujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pada era 1980-an, diskusi mengenai pentingnya orientasi Pancasila dalam pengembangan Iptek semakin menonjol, terutama dalam menghadapi globalisasi yang dapat mengancam nilai-nilai nasional.

Pengembangan Iptek di Indonesia harus selalu mengacu pada nilai-nilai Pancasila, menjadikannya sebagai bagian integral dalam proses pengembangan, dan mematuhi prinsip normatif yang melestarikan identitas serta budaya bangsa. Dengan demikian, Pancasila dapat memastikan pengembangan Iptek tetap beretika dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Nama : Bintang Prastyo Kusumo Wicaksono

NPM : 2455061007

Kelas : PSTI D


Tanggapan Video Pembelajaran

Pancasila bukan hanya sesuatu yang perlu dihafalkan, melainkan juga dihayati secara mendalam sebagai panduan dalam berpikir dan bertindak. Sebagai sistem filsafat, Pancasila memiliki dua peran utama. Pertama, sebagai Philosophische Grondslag, yaitu dasar filosofis negara yang bersifat teoritis, mendalam, dan abstrak untuk memperoleh kebenaran. Kedua, sebagai Weltanschauung, yaitu pandangan hidup yang bersifat praktis dan terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari, yang tumbuh secara alami dalam budaya masyarakat.

Sebagai dasar negara, Pancasila menghadapi tantangan dari dua ideologi besar. Pertama adalah kapitalisme, yang mendorong kebebasan individu secara berlebihan hingga mengakibatkan gaya hidup konsumtif dan monopoli. Kedua adalah komunisme, yang muncul sebagai reaksi terhadap kapitalisme, tetapi berisiko menghilangkan peran rakyat karena dominasi negara yang berlebihan.

Pancasila juga telah mengalami dinamika sejak dirumuskan. Pada masa Soekarno, Pancasila ditekankan sebagai filsafat yang mencerminkan nilai-nilai luhur budaya Indonesia. Sementara itu, pada era Soeharto, penerapan Pancasila lebih bersifat praktis, misalnya melalui program P-4. Tantangan ini menunjukkan perlunya Pancasila untuk terus menjadi sistem filsafat yang relevan dalam menghadapi perubahan zaman.

Selain sebagai filsafat, Pancasila juga menjadi way of life dan way of thinking bagi bangsa Indonesia. Hal ini menuntut keseimbangan antara pemikiran dan tindakan, sehingga nilai-nilai Pancasila dapat menjadi pedoman untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mental akibat ketidakseimbangan yang muncul di era modern.

Sebagai pedoman dalam kehidupan, Pancasila berfungsi untuk membentuk kesadaran nasionalisme dan cinta tanah air. Selain itu, Pancasila juga berperan dalam membangun karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur, meningkatkan pemahaman terhadap keberagaman budaya Indonesia, dan mendorong kemampuan berpikir kritis serta reflektif. Dengan wawasan global yang tetap berlandaskan nilai-nilai lokal, Pancasila menjadi panduan yang relevan bagi individu, masyarakat, dan bangsa dalam bertindak.

Menghayati nilai-nilai Pancasila akan membantu menjaga keseimbangan antara tindakan dan pemikiran untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan. Dengan demikian, cita-cita bangsa Indonesia dapat tercapai sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

Nama : Bintang Prastyo Kusumo Wicaksono

NPM : 2455061007

Kelas : PSTI D


Hubungan Antara Hukum dan Etika: Fondasi Politik Hukum Indonesia

Indonesia sebagai negara hukum memiliki tujuan yang jelas sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan tersebut meliputi perlindungan hak warga negara, peningkatan kesejahteraan umum, pengembangan kecerdasan bangsa, serta kontribusi dalam mewujudkan ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dibutuhkan sebuah sistem politik hukum yang kokoh dan terarah, yang dirancang berdasarkan kesepakatan seluruh elemen bangsa.

Dalam kehidupan bernegara, pemahaman tentang moral dan etika menjadi hal yang esensial. Moral berkaitan dengan perilaku manusia yang dinilai baik atau buruk, sementara etika, sebagai cabang filsafat, secara kritis menganalisis prinsip-prinsip moralitas tersebut. Politik hukum sendiri merujuk pada kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan dibentuk untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hubungan antara hukum dan etika bersifat kompleks dan saling terkait. Hal ini dapat ditinjau dari tiga aspek utama, yaitu substansi, cakupan hubungan, dan alasan di balik kepatuhan manusia. Dalam hal ini, cakupan etika lebih luas dibandingkan hukum. Setiap pelanggaran hukum selalu mencakup pelanggaran etika, tetapi pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.

Dalam proses pembentukan hukum di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki peran penting dalam merancang program legislasi. Sejak tahun 1976, Prolegnas (Program Legislasi Nasional) telah dirancang untuk menentukan prioritas pembentukan peraturan. Setelah amandemen UUD 1945, proses legislasi diambil alih oleh DPR, namun BPHN tetap berperan dalam merancang kebijakan hukum.

Kesadaran terhadap pentingnya etika dalam kehidupan bernegara dapat menjadi mekanisme pencegahan sebelum munculnya konflik hukum. Pemahaman yang baik tentang nilai-nilai etika dapat mendorong masyarakat untuk mematuhi hukum dengan lebih baik, sehingga tujuan negara yang tercantum dalam konstitusi dapat diwujudkan secara lebih optimal.


Nama : Bintang Prastyo Kusumo Wicaksono
NPM : 2455061007
Kelas : PSTI D

Hubungan Hukum dan Etika: Dasar Politik Hukum di Indonesia

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki tujuan utama yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, meliputi perlindungan warga negara, peningkatan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta menjaga ketertiban dunia. Untuk mewujudkan tujuan ini, diperlukan politik hukum yang terarah dan kokoh, yang dibangun berdasarkan kesepakatan bersama seluruh elemen masyarakat.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, moral dan etika memainkan peran penting. Moral berfokus pada penilaian baik atau buruk terhadap perilaku manusia, sementara etika, sebagai cabang filsafat, mengkaji prinsip-prinsip moralitas secara kritis. Politik hukum, di sisi lain, mengacu pada kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.

Hubungan antara hukum dan etika bersifat kompleks dan saling melengkapi. Hal ini dapat dilihat dari tiga aspek utama: substansi, luasnya cakupan hubungan, dan alasan manusia untuk patuh. Etika memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan hukum. Setiap pelanggaran hukum pasti melanggar etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika secara langsung merupakan pelanggaran hukum.

Dalam proses pembentukan hukum di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki peran strategis, terutama dalam merencanakan program legislasi. Sejak tahun 1976, Prolegnas mulai disusun untuk menentukan prioritas pembentukan peraturan perundang-undangan. Setelah amandemen UUD 1945, kewenangan legislasi dialihkan ke DPR, sementara BPHN tetap berfungsi sebagai perencana kebijakan hukum.

Kesadaran akan pentingnya etika menjadi langkah preventif untuk mencegah konflik hukum. Pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai etika dapat mendorong kepatuhan hukum dalam masyarakat, sehingga tujuan negara yang diamanatkan dalam konstitusi dapat tercapai secara efektif.