NPM : 2455061007
NPM : 2455061007
Nama : Bintang Prastyo Kusumo Wicaksono
NPM : 2455061007
Kelas : PSTI D
Tanggapan Video Pembelajaran
Pancasila bukan hanya sesuatu yang perlu dihafalkan, melainkan juga dihayati secara mendalam sebagai panduan dalam berpikir dan bertindak. Sebagai sistem filsafat, Pancasila memiliki dua peran utama. Pertama, sebagai Philosophische Grondslag, yaitu dasar filosofis negara yang bersifat teoritis, mendalam, dan abstrak untuk memperoleh kebenaran. Kedua, sebagai Weltanschauung, yaitu pandangan hidup yang bersifat praktis dan terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari, yang tumbuh secara alami dalam budaya masyarakat.
Sebagai dasar negara, Pancasila menghadapi tantangan dari dua ideologi besar. Pertama adalah kapitalisme, yang mendorong kebebasan individu secara berlebihan hingga mengakibatkan gaya hidup konsumtif dan monopoli. Kedua adalah komunisme, yang muncul sebagai reaksi terhadap kapitalisme, tetapi berisiko menghilangkan peran rakyat karena dominasi negara yang berlebihan.
Pancasila juga telah mengalami dinamika sejak dirumuskan. Pada masa Soekarno, Pancasila ditekankan sebagai filsafat yang mencerminkan nilai-nilai luhur budaya Indonesia. Sementara itu, pada era Soeharto, penerapan Pancasila lebih bersifat praktis, misalnya melalui program P-4. Tantangan ini menunjukkan perlunya Pancasila untuk terus menjadi sistem filsafat yang relevan dalam menghadapi perubahan zaman.
Selain sebagai filsafat, Pancasila juga menjadi way of life dan way of thinking bagi bangsa Indonesia. Hal ini menuntut keseimbangan antara pemikiran dan tindakan, sehingga nilai-nilai Pancasila dapat menjadi pedoman untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mental akibat ketidakseimbangan yang muncul di era modern.
Sebagai pedoman dalam kehidupan, Pancasila berfungsi untuk membentuk kesadaran nasionalisme dan cinta tanah air. Selain itu, Pancasila juga berperan dalam membangun karakter bangsa yang berbudi pekerti luhur, meningkatkan pemahaman terhadap keberagaman budaya Indonesia, dan mendorong kemampuan berpikir kritis serta reflektif. Dengan wawasan global yang tetap berlandaskan nilai-nilai lokal, Pancasila menjadi panduan yang relevan bagi individu, masyarakat, dan bangsa dalam bertindak.
Menghayati nilai-nilai Pancasila akan membantu menjaga keseimbangan antara tindakan dan pemikiran untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis dan berkelanjutan. Dengan demikian, cita-cita bangsa Indonesia dapat tercapai sesuai dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.
Nama : Bintang Prastyo Kusumo Wicaksono
NPM : 2455061007
Kelas : PSTI D
Hubungan Antara Hukum dan Etika: Fondasi Politik Hukum Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum memiliki tujuan yang jelas sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan tersebut meliputi perlindungan hak warga negara, peningkatan kesejahteraan umum, pengembangan kecerdasan bangsa, serta kontribusi dalam mewujudkan ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dibutuhkan sebuah sistem politik hukum yang kokoh dan terarah, yang dirancang berdasarkan kesepakatan seluruh elemen bangsa.
Dalam kehidupan bernegara, pemahaman tentang moral dan etika menjadi hal yang esensial. Moral berkaitan dengan perilaku manusia yang dinilai baik atau buruk, sementara etika, sebagai cabang filsafat, secara kritis menganalisis prinsip-prinsip moralitas tersebut. Politik hukum sendiri merujuk pada kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan substansi hukum yang akan dibentuk untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hubungan antara hukum dan etika bersifat kompleks dan saling terkait. Hal ini dapat ditinjau dari tiga aspek utama, yaitu substansi, cakupan hubungan, dan alasan di balik kepatuhan manusia. Dalam hal ini, cakupan etika lebih luas dibandingkan hukum. Setiap pelanggaran hukum selalu mencakup pelanggaran etika, tetapi pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.
Dalam proses pembentukan hukum di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memiliki peran penting dalam merancang program legislasi. Sejak tahun 1976, Prolegnas (Program Legislasi Nasional) telah dirancang untuk menentukan prioritas pembentukan peraturan. Setelah amandemen UUD 1945, proses legislasi diambil alih oleh DPR, namun BPHN tetap berperan dalam merancang kebijakan hukum.
Kesadaran terhadap pentingnya etika dalam kehidupan bernegara dapat menjadi mekanisme pencegahan sebelum munculnya konflik hukum. Pemahaman yang baik tentang nilai-nilai etika dapat mendorong masyarakat untuk mematuhi hukum dengan lebih baik, sehingga tujuan negara yang tercantum dalam konstitusi dapat diwujudkan secara lebih optimal.