NAMA:Ayu Nanda Usnita
NPM: 2416041003
KELAS: Reguler A
PRODI: Ilmu Administrasi Negara
Jawaban analisi kasus 2:
1) Artikel ini menggambarkan situasi HAM di Indonesia sebagai sangat memprihatatikan
~Pembatasan Kebebasan: Pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama menunjukkan kemunduran dalam demokrasi dan hak-hak sipil.
~Diskriminasi Gender: Diskriminasi berbasis gender yang mengakar menunjukkan perlunya reformasi mendalam dalam kebijakan dan sikap pejabat publik.
*Hal positip yang bisa diambil adalah:
Indonesia telah melakukan beberapa langkah reformasi penting untuk memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, seperti ratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional. Adanya Kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara menunjukkan adanya harapan untuk perubahan positif.
2) Adanya Moral dan Etika dalam Demokrasi. Demokrasi yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa tidak hanya mengandung unsur-unsur formal seperti pemilihan umum dan pemisahan kekuasaan, tetapi juga unsur-unsur substansial seperti sikap moral, etika, dan norma-norma sosial. selain itu, teedapat toleransi beragama: Dengan menekankan ketuhanan, prinsip ini juga mendorong toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
3) Pemerintah telah melakukan beberapa reformasi hukum untuk memperkuat perlindungan HAM dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi, seperti melalui gerakan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, menunjukkan adanya kesadaran dan upaya untuk memperbaiki praktik demokrasi di Indonesia.
4) Tindakan seperti ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ketika anggota parlemen tidak mewakili kepentingan rakyat yang sebenarnya, mereka mengkhianati mandat yang telah diberikan oleh pemilih. Kebijakan yang dihasilkan dari agenda politik pribadi atau kelompok tertentu sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas. Hal ini dapat mengakibatkan kebijakan yang tidak efektif atau bahkan merugikan masyarakat.
5) Pendapat saya mengenai fenomena ini adalah bahwa kharismatik sering kali digunakan untuk memanipulasi dan mengeksploitasi emosi serta loyalitas rakyat. Ketika kekuasaan digunakan untuk tujuan yang tidak jelas atau pribadi, sering kali terjadi pelanggaran HAM. Penggunaan kekuasaan kharismatik untuk tujuan yang tidak jelas dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan pemimpin mereka. Ini dapat mengakibatkan ketidakstabilan politik dan sosial yang lebih luas.
*Hubungan dengan Konsep HAM dalam Era Demokrasi
~Prinsip Demokrasi: Demokrasi modern menekankan partisipasi aktif dan kesetaraan semua warga negara dalam proses politik. Ketika kekuasaan kharismatik digunakan untuk tujuan yang tidak jelas, ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi rakyat.
~Perlindungan HAM: Demokrasi yang sehat harus menjamin perlindungan HAM bagi semua warga negara. Penggunaan kekuasaan kharismatik yang merugikan rakyat menunjukkan kegagalan dalam melindungi HAM dan menciptakan lingkungan yang adil dan setara.
NPM: 2416041003
KELAS: Reguler A
PRODI: Ilmu Administrasi Negara
Jawaban analisi kasus 2:
1) Artikel ini menggambarkan situasi HAM di Indonesia sebagai sangat memprihatatikan
~Pembatasan Kebebasan: Pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama menunjukkan kemunduran dalam demokrasi dan hak-hak sipil.
~Diskriminasi Gender: Diskriminasi berbasis gender yang mengakar menunjukkan perlunya reformasi mendalam dalam kebijakan dan sikap pejabat publik.
*Hal positip yang bisa diambil adalah:
Indonesia telah melakukan beberapa langkah reformasi penting untuk memastikan perlindungan HAM yang lebih baik, seperti ratifikasi hampir semua perjanjian HAM internasional. Adanya Kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial atas jalannya kekuasaan negara menunjukkan adanya harapan untuk perubahan positif.
2) Adanya Moral dan Etika dalam Demokrasi. Demokrasi yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa tidak hanya mengandung unsur-unsur formal seperti pemilihan umum dan pemisahan kekuasaan, tetapi juga unsur-unsur substansial seperti sikap moral, etika, dan norma-norma sosial. selain itu, teedapat toleransi beragama: Dengan menekankan ketuhanan, prinsip ini juga mendorong toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
3) Pemerintah telah melakukan beberapa reformasi hukum untuk memperkuat perlindungan HAM dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi, seperti melalui gerakan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil, menunjukkan adanya kesadaran dan upaya untuk memperbaiki praktik demokrasi di Indonesia.
4) Tindakan seperti ini menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ketika anggota parlemen tidak mewakili kepentingan rakyat yang sebenarnya, mereka mengkhianati mandat yang telah diberikan oleh pemilih. Kebijakan yang dihasilkan dari agenda politik pribadi atau kelompok tertentu sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas. Hal ini dapat mengakibatkan kebijakan yang tidak efektif atau bahkan merugikan masyarakat.
5) Pendapat saya mengenai fenomena ini adalah bahwa kharismatik sering kali digunakan untuk memanipulasi dan mengeksploitasi emosi serta loyalitas rakyat. Ketika kekuasaan digunakan untuk tujuan yang tidak jelas atau pribadi, sering kali terjadi pelanggaran HAM. Penggunaan kekuasaan kharismatik untuk tujuan yang tidak jelas dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi dan pemimpin mereka. Ini dapat mengakibatkan ketidakstabilan politik dan sosial yang lebih luas.
*Hubungan dengan Konsep HAM dalam Era Demokrasi
~Prinsip Demokrasi: Demokrasi modern menekankan partisipasi aktif dan kesetaraan semua warga negara dalam proses politik. Ketika kekuasaan kharismatik digunakan untuk tujuan yang tidak jelas, ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi rakyat.
~Perlindungan HAM: Demokrasi yang sehat harus menjamin perlindungan HAM bagi semua warga negara. Penggunaan kekuasaan kharismatik yang merugikan rakyat menunjukkan kegagalan dalam melindungi HAM dan menciptakan lingkungan yang adil dan setara.