NAMA: Nabilla Syafa Ramadhani
NPM: 2416041019
KELAS: Regular A
Supremasi hukum adalah prinsip fundamental yang menegaskan bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Prinsip ini menekankan bahwa semua pihak, baik individu, kelompok, maupun pemerintah, harus tunduk pada hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Prof. Dr. Didin Hafidhuddin, seorang ulama dan tokoh Islam di Indonesia, dikenal sebagai sosok yang sering memberikan pandangan bijak tentang berbagai isu, termasuk supremasi hukum. Dalam konteks Islam, ia sering menekankan pentingnya keadilan sebagai inti dari hukum. Didin Hafidhuddin kerap mengingatkan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sesuai prinsip keadilan yang universal dalam ajaran Islam.
Beliau juga menyoroti bahwa hukum harus menjadi alat untuk menciptakan ketertiban sosial, melindungi hak masyarakat, dan mencegah kedzaliman, bukan sekadar alat politik untuk kepentingan golongan tertentu. Sebagai ulama yang memiliki latar belakang akademis dan praktis di bidang ekonomi Islam, Didin Hafidhuddin sering mengaitkan supremasi hukum dengan pentingnya akhlak, moral, dan integritas dalam kepemimpinan.