Kiriman dibuat oleh Susanti Amelia

NAMA : Susanti Amelia
NPM : 2416041030
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

Berdasarkan hasil analisis saya terkait jurnal tersebut yang membahas tentang "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey membahas kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta. Jurnal ini menjelaskan bahwa Ahok, yang merupakan gubernur pertama dari etnis Tionghoa, menghadapi tantangan besar dalam kepemimpinannya, termasuk tuduhan penistaan agama. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan protes besar dari masyarakat Muslim, terutama pada demonstrasi yang terjadi pada 4 November 2016 menuntut hal ini, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi tatanan hukum sesuai UUD 1945 Pasal 27.

Penulis menyoroti betapa pentingnya perlindungan hukum bagi semua warga negara, termasuk Ahok. Perlindungan hukum dalam situasi ini dimaknai untuk menjaga keselamatan masyarakat dari tindakan tidak adil penguasa dan untuk mencapai suasana harmonis serta ketertiban di seluruh. Jurnal ini turut memetik teori perlindungan hukum ulama dan menegaskan bahwa hukum seharusnya bertujuan melindungi hak-hak individu, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum preventif dan represif bagi seluruh warga negara, sesuai teori Philipus M. Hadjon. Selama masa pemerintahan Ahok, terjadi beragam polemik yang melibatkan konflik dengan DPRD serta permasalahan sosial lainnya. Penulis menekankan bahwa menjadi seorang pemimpin di tengah berbagai tantangan bukanlah sesuatu yang mudah. Seorang pemimpin yang ideal harus memiliki kemampuan untuk memengaruhi dan menginspirasi orang lain agar bisa mencapai tujuan bersama.

Penegakan hukum dalam kasus ini dipandang sebagai interaksi antara berbagai aparatur penegak hukum dan masyarakat. Jurnal ini menyatakan bahwa penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan perspektif sosial yang ada dalam masyarakat, sehingga hasilnya mencerminkan interaksi antara hukum, praktik administratif, dan pelaku sosial. Dapat disimpulkan, bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan transparan, serta harus melindungi hak-hak semua warga negara. Kasus Ahok menjadi contoh penting tentang bagaimana hukum dan politik saling berinteraksi, serta bagaimana publik dapat mempengaruhi proses hukum melalui demonstrasi dan opini publik.

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Susanti Amelia -
NAMA : Susanti Amelia
NPM : 2416041030
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

Berdasarkan hasil analisis saya terkait video tersebut yang membahas tentang penerapan hukum yang adil dalam berbagai aspeknya. Hukum berfungsi sebagai lembaga yang diandalkan untuk mengatur kehidupan negara dan masyarakat. Dalam berbagai konteksnya, hukum hadir sebagai badan yang dipercaya untuk mengatur dan membentuk tatanan negara dan masyarakat. Ketika masyarakat yang sederhana telah diperintah oleh hukum alam selama berabad-abad, negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak lagi dapat mengandalkan sepenuhnya pada prinsip hukum alam atau interaksional. Hukum kini menjadi sistem yang dibuat dengan kesadaran, sebagaimana yang terjadi dalam hukum modern.

Untuk mengikuti kehidupan dan kemajuan modern, diperlukan kerangka hukum baru yang dapat diandalkan. Hukum modern telah menjadi entitas sosial politik yang sangat signifikan dan diperlukan dalam konteks dunia yang semakin rumit dan modern ini. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Pasal 1 Ayat 3, Indonesia adalah negara hukum. Berkaitan dengan aspirasi untuk menggalang dukungan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan bersama di Indonesia, kita perlu memperlengkapi negara dengan fondasi ilmu pengetahuan dan teknologi guna menciptakan negara yang menumbuhkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

Jikalau begitu, Indonesia berpotensi menjadi wilayah yang nyaman bagi koruptor yang memanfaatkan bantuan pengacara untuk mengelak dari hukuman di Indonesia. Penegakan hukum yang salah bisa berpotensi mengakibatkan malam petaka yang tidak menyenangkan. Hal ini dapat terjadi ketika penegakan hukum mengikuti teks secara harfiah atau tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Dengan dimulainya reformasi pada tahun 1998, terbuka peluang baru untuk penyelenggaraan peradilan di Indonesia. Salah satu prinsip reformasi yang penting adalah Demokratisasi, yang mengarah pada perubahan ke arah sistem politik yang lebih demokratis. Desentralisasi, proses di mana pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaan kepada daerah otonom sesuai dengan prinsip otonomi. Perkembangan masyarakat madani telah membuka jalur-jalur baru yang membuat penyelenggaraan hukum tidak dapat terlepas dari pengawasan dan pemantauan masyarakat. Beberapa lembaga swadaya masyarakat terkemuka di antaranya adalah ICW (Indonesia Corruption Watch), Police Watch, serta MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia).
Nama : Susanti Amelia
Kelas : 2416041030
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Administrasi Negara

Izin menjawab menurut analisis saya tentang video tersebut, bahwa Supremasi hukum adalah prinsip yang menggariskan bahwa hukum memiliki kekuasaan paling tinggi dalam suatu negara, yang wajib ditaati oleh semua individu, institusi, dan pihak pemerintah tanpa mengungkapkannya. Dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semboyan Bhenika Tunggal Ika‘Berbeda – Beda Tetapi Tetap Satu Jua’,juga mendorong munculnya perwujudan sebaik – baiknyadimana pada masalalu otoriter dan sentralistiktelah berhasil menenggelamkan kebhinekaan sehingga memunculkantantangan berupa pluralisme dalam hukum,yang merupakan salah satu usaha untuk mensejahterakan masyarakatguna menanggulangi serta mengurangi kemiskinan. Dalam hal ini, peranan hukum dalam bentuk peraturan tidak dapat diabaikan. Hukum wajib dianggap serta dikondisikan sebagai tulang punggung perekonomian. Dan bukan malah sebuah hambatan. Para investor -investor harus memperhatikan hukum dan peraturan untuk melindungi dan menjamin investasinya.

Pentingnya supremasi hukum jika dilakukan di sebuah negara :
1. Menjamin keadilan sosial:Negara hukum memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih adil.
2. Makna otoritas: Jika hukum dipatuhi oleh semua pihak, maka tak ada pihak yang dapat menjalankan kekuasaan secara sewenang-wenang.
3. Menciptakan stabilitas dan perdamaian:Aturan hukum berperan penting dalam menjaga stabilitas negara dan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kekacauan sosial.

Di akhir video, Albert Einstein menyatakan, bahwa "pertahanan kita tidaklah terletak pada alat-alat perang, sains, atau bersembunyi di bawah tanah. " "Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan. " Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan secara adil dan tak diabaikan, dengan harapan dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mengundang investasi yang akan menggerakkan roda perekonomian.