NAMA : Susanti Amelia
NPM : 2416041030
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Administrasi Negara
Berdasarkan hasil analisis saya terkait jurnal tersebut yang membahas tentang "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey membahas kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta. Jurnal ini menjelaskan bahwa Ahok, yang merupakan gubernur pertama dari etnis Tionghoa, menghadapi tantangan besar dalam kepemimpinannya, termasuk tuduhan penistaan agama. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan protes besar dari masyarakat Muslim, terutama pada demonstrasi yang terjadi pada 4 November 2016 menuntut hal ini, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi tatanan hukum sesuai UUD 1945 Pasal 27.
Penulis menyoroti betapa pentingnya perlindungan hukum bagi semua warga negara, termasuk Ahok. Perlindungan hukum dalam situasi ini dimaknai untuk menjaga keselamatan masyarakat dari tindakan tidak adil penguasa dan untuk mencapai suasana harmonis serta ketertiban di seluruh. Jurnal ini turut memetik teori perlindungan hukum ulama dan menegaskan bahwa hukum seharusnya bertujuan melindungi hak-hak individu, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum preventif dan represif bagi seluruh warga negara, sesuai teori Philipus M. Hadjon. Selama masa pemerintahan Ahok, terjadi beragam polemik yang melibatkan konflik dengan DPRD serta permasalahan sosial lainnya. Penulis menekankan bahwa menjadi seorang pemimpin di tengah berbagai tantangan bukanlah sesuatu yang mudah. Seorang pemimpin yang ideal harus memiliki kemampuan untuk memengaruhi dan menginspirasi orang lain agar bisa mencapai tujuan bersama.
Penegakan hukum dalam kasus ini dipandang sebagai interaksi antara berbagai aparatur penegak hukum dan masyarakat. Jurnal ini menyatakan bahwa penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan perspektif sosial yang ada dalam masyarakat, sehingga hasilnya mencerminkan interaksi antara hukum, praktik administratif, dan pelaku sosial. Dapat disimpulkan, bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan transparan, serta harus melindungi hak-hak semua warga negara. Kasus Ahok menjadi contoh penting tentang bagaimana hukum dan politik saling berinteraksi, serta bagaimana publik dapat mempengaruhi proses hukum melalui demonstrasi dan opini publik.
NPM : 2416041030
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Administrasi Negara
Berdasarkan hasil analisis saya terkait jurnal tersebut yang membahas tentang "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" oleh M. Husein Maruapey membahas kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta. Jurnal ini menjelaskan bahwa Ahok, yang merupakan gubernur pertama dari etnis Tionghoa, menghadapi tantangan besar dalam kepemimpinannya, termasuk tuduhan penistaan agama. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan protes besar dari masyarakat Muslim, terutama pada demonstrasi yang terjadi pada 4 November 2016 menuntut hal ini, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi tatanan hukum sesuai UUD 1945 Pasal 27.
Penulis menyoroti betapa pentingnya perlindungan hukum bagi semua warga negara, termasuk Ahok. Perlindungan hukum dalam situasi ini dimaknai untuk menjaga keselamatan masyarakat dari tindakan tidak adil penguasa dan untuk mencapai suasana harmonis serta ketertiban di seluruh. Jurnal ini turut memetik teori perlindungan hukum ulama dan menegaskan bahwa hukum seharusnya bertujuan melindungi hak-hak individu, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum preventif dan represif bagi seluruh warga negara, sesuai teori Philipus M. Hadjon. Selama masa pemerintahan Ahok, terjadi beragam polemik yang melibatkan konflik dengan DPRD serta permasalahan sosial lainnya. Penulis menekankan bahwa menjadi seorang pemimpin di tengah berbagai tantangan bukanlah sesuatu yang mudah. Seorang pemimpin yang ideal harus memiliki kemampuan untuk memengaruhi dan menginspirasi orang lain agar bisa mencapai tujuan bersama.
Penegakan hukum dalam kasus ini dipandang sebagai interaksi antara berbagai aparatur penegak hukum dan masyarakat. Jurnal ini menyatakan bahwa penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan perspektif sosial yang ada dalam masyarakat, sehingga hasilnya mencerminkan interaksi antara hukum, praktik administratif, dan pelaku sosial. Dapat disimpulkan, bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan transparan, serta harus melindungi hak-hak semua warga negara. Kasus Ahok menjadi contoh penting tentang bagaimana hukum dan politik saling berinteraksi, serta bagaimana publik dapat mempengaruhi proses hukum melalui demonstrasi dan opini publik.