Nama : Yeshicha Indah Cahyani
NPM : 2416041064
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Video tersebut menjelaskan perbedaan antara UUD 1945 yang kita pelajari sekarang dengan UUD yang pernah berlaku sebelumnya. Sebelum membahas perbedaannya, perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami perubahan bentuk negara menjadi empat republik. Pertama, Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kedua, Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara). Keempat, pada tahun 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dengan beberapa perubahan yang mencerminkan dinamika perkembangan negara kita pada saat itu.
Saat pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak mencantumkan penjelasan. Namun, ketika pada tahun 1959 disahkan kembali dengan dekrit presiden, penjelasan dimasukkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945. Setelah era reformasi, dokumen yang berlaku adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959, yang disertai dengan empat lampiran berisi perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Perubahan ini diatur dengan menggunakan metode lampiran, yang berbeda dengan metode perubahan konstitusi ala Perancis. Hal ini menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan pasal 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa UUD terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal tanpa penjelasan.
Masalah muncul karena banyak orang menganggap bahwa penjelasan yang sebelumnya ada di UUD 1945 sudah dihilangkan, padahal materi penjelasan tersebut dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD. Ini menyebabkan kesalahpahaman, terutama di kalangan tokoh-tokoh lama dan jenderal-jenderal yang melihatnya sebagai bentuk pengkhianatan atau perubahan besar dalam konstitusi. Padahal, meskipun penjelasan tidak lagi berdiri sendiri, isinya tetap bisa digunakan untuk menafsirkan dan memahami sejarah serta konteks UUD 1945. Sekarang, kita mempelajari UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan, yang disusun dalam satu dokumen lengkap dengan penjelasan yang disertai catatan kaki (footnote) untuk memudahkan pemahaman.
NPM : 2416041064
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Video tersebut menjelaskan perbedaan antara UUD 1945 yang kita pelajari sekarang dengan UUD yang pernah berlaku sebelumnya. Sebelum membahas perbedaannya, perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami perubahan bentuk negara menjadi empat republik. Pertama, Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kedua, Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat. Ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara). Keempat, pada tahun 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dengan beberapa perubahan yang mencerminkan dinamika perkembangan negara kita pada saat itu.
Saat pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 tidak mencantumkan penjelasan. Namun, ketika pada tahun 1959 disahkan kembali dengan dekrit presiden, penjelasan dimasukkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945. Setelah era reformasi, dokumen yang berlaku adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959, yang disertai dengan empat lampiran berisi perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Perubahan ini diatur dengan menggunakan metode lampiran, yang berbeda dengan metode perubahan konstitusi ala Perancis. Hal ini menimbulkan perdebatan, terutama terkait dengan pasal 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa UUD terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal tanpa penjelasan.
Masalah muncul karena banyak orang menganggap bahwa penjelasan yang sebelumnya ada di UUD 1945 sudah dihilangkan, padahal materi penjelasan tersebut dimasukkan ke dalam pasal-pasal UUD. Ini menyebabkan kesalahpahaman, terutama di kalangan tokoh-tokoh lama dan jenderal-jenderal yang melihatnya sebagai bentuk pengkhianatan atau perubahan besar dalam konstitusi. Padahal, meskipun penjelasan tidak lagi berdiri sendiri, isinya tetap bisa digunakan untuk menafsirkan dan memahami sejarah serta konteks UUD 1945. Sekarang, kita mempelajari UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan, yang disusun dalam satu dokumen lengkap dengan penjelasan yang disertai catatan kaki (footnote) untuk memudahkan pemahaman.