NAMA : Geby Fateha Silfia Putri
NPM : 2456041008
KELAS : Mandiri A
PRODI : Administrasi Negara
Jurnal tersebut mengkajii isu penegakan hukum di Indonesia yakni penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), selaku Gubernur DKI Jakarta. Kasus ini sangat menarik perhatian publik dan telah menjadi sorotan bagi masyarakat luas apalagi berkaitan dengan hal sensivitas agama seta identitas sosial.
Selama orde baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi sehingga para figuran atau tokoh masyarakat dari komunitas terus berjuang guna mendapatkan hak politik untuk dipilih dan memilih seta mendapat perlindungan dari UU.
Ahok telah dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas serta kontrovesial, dalam peristiwa kali ini ia telah menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama yaitu pernyataan kontroversialnya dimana dia membuat pernyataan yang dianggap mengadung Al – Qur’an sehingga memicu kemarahan di kalangan masyarakat Muslim di Indonesia. Demostrasi damai dilakukan pada 4 November 2016, berlangsu tanpa kekerasan tapi menunjukan ketegangan antar kelompok masyarakat dan juga pemerintah.
Ahok yang merupakan seorang gubernur dari etnis Tionghoa, dahulunya telah menghadapi berbagai penolakan dari kelompok tertentu yang merasa terancam akan keberadaannya dan sejarah deskriminasi terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia menabah kompleksitas situasi tersebut. Sumber permasalahan dalam kasus ini kompleks dan saling berkaitan meliputi aspek agama, sosial, politik, dan juga hukum. Sehingga mengundang banyak keterlibatan dari berbagai elemen masyarakat yang mencipakan situasi yang sulit, di mana penegakan hukum harus dilakukan dengan hati – hati unutk menjaga keadilan dan juga stabilitas sosial masyarakat.
Dalam hal ini penegakan hukum haus mencerminkan prinsip – prinsip keadilan juga profesionalisme. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara terlepas dari latar belakang etnis, agama, atau bahkan politik. Perlindungan yang diberikan negara diharapkan bersifat menyeluruh juga minoritas sehingga seluruh hak – hak warga negara dapat terpenuhi dan sama di hadapan hukum.