Kiriman dibuat oleh Geby Fateha Silfia Putri

NAMA : Geby Fateha Silfia Putri
NPM : 2456041008
KELAS : Mandiri A
PRODI : Administrasi Negara

Jurnal tersebut mengkajii isu penegakan hukum di Indonesia yakni penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), selaku Gubernur DKI Jakarta. Kasus ini sangat menarik perhatian publik dan telah menjadi sorotan bagi masyarakat luas apalagi berkaitan dengan hal sensivitas agama seta identitas sosial.

Selama orde baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi sehingga para figuran atau tokoh masyarakat dari komunitas terus berjuang guna mendapatkan hak politik untuk dipilih dan memilih seta mendapat perlindungan dari UU.

Ahok telah dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas serta kontrovesial, dalam peristiwa kali ini ia telah menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama yaitu pernyataan kontroversialnya dimana dia membuat pernyataan yang dianggap mengadung Al – Qur’an sehingga memicu kemarahan di kalangan masyarakat Muslim di Indonesia. Demostrasi damai dilakukan pada 4 November 2016, berlangsu tanpa kekerasan tapi menunjukan ketegangan antar kelompok masyarakat dan juga pemerintah.

Ahok yang merupakan seorang gubernur dari etnis Tionghoa, dahulunya telah menghadapi berbagai penolakan dari kelompok tertentu yang merasa terancam akan keberadaannya dan sejarah deskriminasi terhadap komunitas Tionghoa di Indonesia menabah kompleksitas situasi tersebut. Sumber permasalahan dalam kasus ini kompleks dan saling berkaitan meliputi aspek agama, sosial, politik, dan juga hukum. Sehingga mengundang banyak keterlibatan dari berbagai elemen masyarakat yang mencipakan situasi yang sulit, di mana penegakan hukum harus dilakukan dengan hati – hati unutk menjaga keadilan dan juga stabilitas sosial masyarakat.

Dalam hal ini penegakan hukum haus mencerminkan prinsip – prinsip keadilan juga profesionalisme. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara terlepas dari latar belakang etnis, agama, atau bahkan politik. Perlindungan yang diberikan negara diharapkan bersifat menyeluruh juga minoritas sehingga seluruh hak – hak warga negara dapat terpenuhi dan sama di hadapan hukum.
NAMA : Geby Fateha Silfia Putri
NPM : 2456041008
KELAS : Mandiri A
PRODI : Administrasi Negara

Berkenaan dengan video di atas dapat dianalisis bahwa video tersebut membahas tentang supremasi hukum yang berkaitan dengan materi penegakan hukum yang berkeadilan.

Di dalam kehidupan akan selalu muncul berbagai variasi hukum sebagai lembega untuk mengatur serta menata negara bagi Masyarakat. Kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun biasanya diatur juga dengan hukum alam yang sederhana, sehingga negara serta masyarakat yang modern tidak lagi dapat menyerahkan segala sesuatu kepada custumary low atau internasional law. Kehidupan yang modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum yang kuat, hukum modern dapat menjadi peraturan sosial bagi kepentingan penting yang dicari di tengah – tengah dunia peradapan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana yang telah dicantumkan pada UUD RI 1945, menjelasakan bahawa Republik Indonesia adalah negara hukum, sehingga dalam akan selalu berkaitan denan keinginan untuk mengalahkan dukungan ilmu dan juag teknologi didalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Di Indonesia sendiri dalam kehidupan bernegara dibutuhkan hukum yang dapat menjadi rumah nyaman guna membahagiakan rakyatnya, dan apabila indonesia tidak mendapaykan hukum yang adil serta tegas maka akan menadi rumah bagi para koruptor yang nantinya akan memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 telah membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia melalui cara demokratisasi yaitu transisi kerajinan politik yang lebih demokratis dan juga desentralisasi yakni penyerahan kekuasaan pemerintah atau pemerintah pusat kepada derah otonomi daerah asas otonomi. Masyarakat madani juga akan semakin terlibat dalam hukum guna mengkontrol hukum sehingganya terbentuklah lembaga – lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, POLOSSWATCH, dan MAPPI.
NAMA : GEBY FATEHA SILFIA PUTRI
NPM : 2456041008
KELAS : MANDIRI A
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Berkenaan dengan video di atas dapat dianalisis bahwa video tersebut membahas tentang supremasi hukum yang berkaitan dengan materi penegakan hukum yang berkeadilan.

Demokrasi serta demokratisasi yang telah mencapai momentum puncak pada masa reformasi memiliki berbagai tantangan yang akan mucul bagi sistem hukum. Demokrasi tidak dapat dihadapi dengan masalalu yang masih berada dibawah otoriter serta sentralistik sedangkan tuntutan, partisipasi, dan juga kontol dari masyrakat terhadap badan institusi baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif sudah semakin menguat.
 
Semboyan Bhenika Tunggal Ika ‘Berbeda – Beda Tetapi Tetap Satu Jua’, juga mendorong munculnya perwujudan sebaik – baiknya dimana pada masalalu otoriter dan sentralistik telah berhasil menenggelamkan kebhinekaan sehingga memunculkan tantangan berupa pluralisme dalam hukum, yang merupakan salah satu usaha untuk mensejahterakan masyarakat guna menanggulangi serta mengurangi kemiskinan. Dalam hal ini peranan hukum dalam bentuk peraturan tidak dapat diabaikan, hukum wajib dianggap serta dikondisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah sebuah hambatan. Para investor – investor harus melihat hukum dan peraturan guna menjaga dan mengamankan investasinya.
 
Sesuai quotes yang diberikan oleh Albert Einstein yang berbunyi “ pertahanan kita bukanlah alat perang, bukan sains, dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan” dapat disimpulka bahwa perlindngan suatu negara ataupun masyarakat bergantung pada keberadaan hukum yang adil dan sesuai dengan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Disini tentunya sangat dibutuhkan hukum yang kuat dan efektif guna melindungi hak – hak warga negara dan juga untuk menjaga ketertiban.