གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Geby Fateha Silfia Putri

NAMA : Geby Fateha Silfia Putri
NPM : 2456041008
KELAS : Mandiri A
PRODI : Administrasi Negara

Video di atas yang berjudul perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yang membahas tentang perubahan Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 versi berlaku saat ini disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Perlu dipahami bahwa Indonesia telah terbagi menjadi 4 Republik yang berarti Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan besar didalam sistem konstitusionalnya sehingga mencerminkan perjalanan sejarah bangsa Indonesia ini. UUD 1945 merupakan bentuk UU pertama yang disahkan pada 18 Agustus 1945 setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus silam. Yang selanjutnya, Indonesia dirubah kembali menjadi RIS atau Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS. Lalu berubah lagi pada tahun 1950 menjadi Negara kesatuan dengan menerapkan UUD Sementara (UUDS).
Pada tahun 1956 telah dibentuk suatu badan bernama konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru, akan tetapi mereka gagal karena terdapat suatu perdebatan anatar kepentingan Islam dan Nasionalisme. Berakibat pada tahun 1959, persiden mengeluarkan dekrit yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai landasan hukum negara. Penjelasan tersebut menjadi penandan bahwa Republik ke-4, dikarenakan sesuah UUDS 50 dinyatakan berlaku maka konstituante dibubarkan dan terbentuklah UUD 45 yang kembali berlaku. Dalam proses ini, UUD 1945 mengalami perubahan juga termasuk penjelasan yang diletakkan dalam lampiran, yang menyatakan bahwa UUD tidak dapat dipisahkan dari naskah aslinya.
Setelah reformasi, muncul banyak pertanyaan mengenai dokumen mana yang dianggap sebagai naskah asli UUD yang berlaku saat ini. Saat ini, naskah UUD yang dipakai adalah versi 5 juli 1959, yang dilengkapi dengan lampiran perubahan yang dibuat pada tahun 1999. Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa perubahan dilakukan dengan metode adendum, yang berarti terdapat nasakah utama berserta lampiran yang menjelaskan pasal – pasal UUD. Memang terdapat kesalahan yang ada diaturan tambahan pada pasal 2 pada perubahan UUD ini yang terdiri atas oembukaan dan pasal – pasal, sehingga banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lagi penjelasannya. Dalam kesepakatan di telah di jelaskan bahwa metode yang dipakai adalah metode perubahan bukanlah konstiusi seperti Perancis akan tetapi seperti Amerika dengan adendum lampiran.
Meskipun sebagi materi yang menjelaskan bahwa UUD 1945 telah dimasukkan kedalam pasal – pasal, masih terdapay banyak pedebatan diantaranya jenderal – jenderal yang mengaggap bahwa ini suatu penghianatan dan menganggap bahwa Indonesia terlah menjadi konstitusi UUD 2002.
Dijelaskan kembali oleh Prof. Jimly bahwa ini hanyalah adendum, meskipun materi penjelasannya sudah dimasukkan kedalam pasal – pasal tetapi fisik naskahnya masih ada, sehingganya penjelasan UUD yang naskahnya orisinal dapat dibaaca dalam rangka memahami pengertian hisitorisnya, walaupun bukan sebagai pasal ataupun dokumen yang berdiri sendiri sehingganya hanya sebagai penafsiran sejarah. Maka agar tidak terdapat sebuah kekeliruan, yang kita anut saat ini adalah UUD per- 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang dinamakan “perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan “. Guna memudahkan kepentingan membaca atau sosialisasi, MPR menyusun naskahnya menjadi satu kesatuan yang dikonslidasi guna memudahkan pemahaman dan sosialisasi.

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALIS KASUS

Geby Fateha Silfia Putri གིས-
NAMA : GEBY FATEHA SILFIA PUTRI
NPM : 2456041008
KELAS : MANDIRI A
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

Dari kasus yang telah diberikan maka, analisis yang didapat adalah :

1. Isi dari artikel tersebut menyoroti bahwa terdapat banyak sekali pelanggaran HAM, mulai dari kekerasan aparat kemanan, diskriminasi gender, sampai kebebasan berkespesi yang direnggut dan masih berlangsung sampai sekarang, Komnas HAM mencatat banyaknya aduan yang diterima menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan dalam menuntut hak-hak mereka. Hal tersebut juga menunjukan bahwa upaya penegakan HAM di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Situasi demokrasi di Indonesia dilaporkan mengalami kemundura, menunjukkan perlunya perhatian lebih dari pemerintah untuk menjaga ruang demokrasi dan hak asasi warga negara. Artikel diatas juga menyoroti peningkatan pelanggaran HAM di Papua, yaitu tentang keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di daerah tersebut, meski banyak tantangan masih terdapat harapan untuk perbaikan. Melalui upaya reformasi dalam perlindungan HAM dan kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial menunjukkan bahwa masyarakat sipil masih aktif berperan dalam memperjuangkan hak asasi mereka. Hal positif yang dapat diambil setelah membaca artikel tersebut adalah artikel ini meningkatkan kesadaran tentang pentingnya penegakan HAM dan tantangan yang dihadapi dimana masyarakat juga ikut diingatkan akan peran mereka dalam memperjuangkan hak asasi dan menuntut akuntabilitas dari pemerintah, artikel tersebut juga menunjukkan bahwa meskipun situasi saat ini tidak ideal, masih terdapat peluang untuk melakukan reformasi yang dapat memperbaiki kondisi HAM di masa depan hal tersebut memberikan harapan bagi aktivis dan masyarakat untuk terus berjuang demi perubahan yang positif, dan juga artikel diatas menekankan bahwa masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan hak asasi dan kritis terhadap kebijakan pemerintah sehingga dapat menginspirasi individu serta kelompok untuk lebih aktif dalam membela HAM.
2. Indonesia sebagai negara demokrasi yang kaya akan keberagaman budaya dan juga adat tentunya tidak dapat lepas dari nilai – nilai lokal yang telah mengakar dan sudah ada sejak lama, terdapat beberapa aspek seperti musyawarah dan mufakat dimana masih banyak masyarat adat di Indonesia mengutamakan musyawarah sebagai cara untuk mencapai suatau keputusan bersama dan prinsip ini sangat relevan dengan demokrasi yang menekankan pasriitisipasi warga didalam pengambilan keputasannya. Lalu terdapat juga keberasamaan dan gotong royong dimana nilai – nilainya menceriminkan semangat solidaritas dan juga kolaborasi masyarakat yang mengarah pada keinginan unutk membangun suatu komunitas yang harmonis di mana setiap individunay berkontribusi untuk kesejahteraan bersama dapat dilihat dari peraktik pemilu. Demokrasi di Indonesia sendiri juga harus mampu mengakomondasikan kearifan lokal dimana setiap daerah di Indonesia memiliki struktur sosial serta tradisi berbeda – beda yang dijadikan sebagai dasar untuk proses pengambilan keputusan yang lebih relevan. Lalu bagaimana pendapat saya mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke – Tuhanan Yang Maha Esa?
Tanggapn sata mengenai hal ini tentunya dalam konteks demokrasi di Indonesia sendiri maknanya sangat penting karena demokrasi yang berke – Tuhanan Yang Maha Esa menghrauskan para pemimpin dan warga negaranay untuk bertindak dengan integritas dan juga bertanggung jawab yang dapat membentuk karakter yang lebih baik dan juga mendorong perilau yang etis. Prinisp berke – Tuhanan Yang Maha Esa juga menekankan bahwa semua warga negara terlepas dari agama atau kepercayaannya apa juga memiliki hak yang sama dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi dan juga menjadi landasan spritual guna mendorong terciptanya masyarakat yang asil, setara, dan beretika agar indonesia dapat membangun sistem negara yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.
3. Menurut sepengamatan saya sendiri praktik demokrasi di indonesia saat ini telah menunjukan kemajuan, namun pada praktiknya masih terdapat ketidaksesuaian dan menghadapi berbagai macam tantangan berkiatan dengan keselarasan dengan nilai – nilai pancasila, UUD 1945, dan HAM. Seperti dalam UUD 1945 yang mengatur berbagai aspek demokrasi dan HAM seperti pada pasal 27 “ menjamin kesesataraan di hadapan hukum”. Pasal 28 “menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul, dan pasal 29 “menjamin kebebasan beragama” pada peraktiknya masih terdapat banyak tantangan seperti kebabasan berpendapat dan tindakan represif terhadap kelomok tertentu. Paraktik demokrasi dalam menjunjung HAM juga masih mengalami berbagai permasalahan seperti diskriminasi dan kebebaan berpendapatan yang dibungkam padahal sudah terdapat batasan yang diberlakukan melalui UU seperti UU ITE.
4. Kondisi di mana anggota parlemen mengklaim mewakili suara rakyat tetapi sebenarnya menjalankan agenda politik mereka sendiri adalah masalah serius dalam demokrasi. Menurut saya, hal ini menunjukkan bahwa ada kesenjangan antara harapan masyarakat dan tindakan wakil mereka. Anggota parlemen seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan mereka, bukan hanya kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pastisipasi masyarakat disini sangatlah penting maka dari itu menurut saya, proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan harus dilakukan secara transparan dikarenakan masyarakat berhak mengetahui apa yang menjadi agenda anggota parlemen, termasuk kebijakan dan anggaran yang diusulkan. Keterbukaan ini akan membantu masyarakat memahami bagaimana keputusan diambil dan mengapa.
5. Pendapat saya mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan karismatik, baik yang berakar dari tradisi maupun agama, adalah bahwa pengaruh mereka dapat sangat kuat dalam mempengaruhi loyalitas dan emosi rakyat. Pihak-pihak ini sering kali mampu menarik perhatian masyarakat, dalam hal ini terdapat risiko besar ketika loyalitas digunakan untuk tujuan yang lebih pribadi atau politik, bahkan jika itu berarti mengorbankan kepentingan masyarakat.
Ketika kekuasaan karismatik menggerakkan massa, sering kali mereka memanfaatkan emosi rakyat untuk mencapai agenda tertentu. Sehingga berpotensi untuk manipulasi, di mana suara dan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya dapat terabaikan. Dalam konteks ini, hak asasi manusia bisa terancam, karena individu atau kelompok mungkin dipaksa untuk mengorbankan hak mereka demi kepentingan pemimpin atau kelompok yang berkuasa.
Di era demokrasi dewasa ini, konsep HAM harus menjadi dasar dalam setiap tindakan dan kebijakan. Namun, ketika kekuasaan karismatik mendominasi, terdapat risiko bahwa hak-hak individu akan diabaikan demi kepentingan kelompok atau pemimpin tertentu.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan karismatik dan prinsip-prinsip demokrasi serta HAM. Masyarakat harus kritis dan berani menuntut akuntabilitas dari para pemimpin.
Kesimpulannya, hubungan antara kekuasaan karismatik dan HAM dalam konteks demokrasi membutuhkan kewaspadaan dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan bahwa hak setiap individu tetap dihormati dan dilindungi.