NAMA : GEBY FATEHA SILFIA PUTRI
NPM : 2456041008
KELAS : MANDIRI A
PRODI : Ilmu Administrasi Negara
Dari kasus yang telah diberikan maka, analisis yang didapat adalah :
1. Isi dari artikel tersebut menyoroti bahwa terdapat banyak sekali pelanggaran HAM, mulai dari kekerasan aparat kemanan, diskriminasi gender, sampai kebebasan berkespesi yang direnggut dan masih berlangsung sampai sekarang, Komnas HAM mencatat banyaknya aduan yang diterima menunjukkan bahwa masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan dalam menuntut hak-hak mereka. Hal tersebut juga menunjukan bahwa upaya penegakan HAM di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Situasi demokrasi di Indonesia dilaporkan mengalami kemundura, menunjukkan perlunya perhatian lebih dari pemerintah untuk menjaga ruang demokrasi dan hak asasi warga negara. Artikel diatas juga menyoroti peningkatan pelanggaran HAM di Papua, yaitu tentang keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di daerah tersebut, meski banyak tantangan masih terdapat harapan untuk perbaikan. Melalui upaya reformasi dalam perlindungan HAM dan kembalinya gerakan mahasiswa sebagai kontrol sosial menunjukkan bahwa masyarakat sipil masih aktif berperan dalam memperjuangkan hak asasi mereka. Hal positif yang dapat diambil setelah membaca artikel tersebut adalah artikel ini meningkatkan kesadaran tentang pentingnya penegakan HAM dan tantangan yang dihadapi dimana masyarakat juga ikut diingatkan akan peran mereka dalam memperjuangkan hak asasi dan menuntut akuntabilitas dari pemerintah, artikel tersebut juga menunjukkan bahwa meskipun situasi saat ini tidak ideal, masih terdapat peluang untuk melakukan reformasi yang dapat memperbaiki kondisi HAM di masa depan hal tersebut memberikan harapan bagi aktivis dan masyarakat untuk terus berjuang demi perubahan yang positif, dan juga artikel diatas menekankan bahwa masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan hak asasi dan kritis terhadap kebijakan pemerintah sehingga dapat menginspirasi individu serta kelompok untuk lebih aktif dalam membela HAM.
2. Indonesia sebagai negara demokrasi yang kaya akan keberagaman budaya dan juga adat tentunya tidak dapat lepas dari nilai – nilai lokal yang telah mengakar dan sudah ada sejak lama, terdapat beberapa aspek seperti musyawarah dan mufakat dimana masih banyak masyarat adat di Indonesia mengutamakan musyawarah sebagai cara untuk mencapai suatau keputusan bersama dan prinsip ini sangat relevan dengan demokrasi yang menekankan pasriitisipasi warga didalam pengambilan keputasannya. Lalu terdapat juga keberasamaan dan gotong royong dimana nilai – nilainya menceriminkan semangat solidaritas dan juga kolaborasi masyarakat yang mengarah pada keinginan unutk membangun suatu komunitas yang harmonis di mana setiap individunay berkontribusi untuk kesejahteraan bersama dapat dilihat dari peraktik pemilu. Demokrasi di Indonesia sendiri juga harus mampu mengakomondasikan kearifan lokal dimana setiap daerah di Indonesia memiliki struktur sosial serta tradisi berbeda – beda yang dijadikan sebagai dasar untuk proses pengambilan keputusan yang lebih relevan. Lalu bagaimana pendapat saya mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke – Tuhanan Yang Maha Esa?
Tanggapn sata mengenai hal ini tentunya dalam konteks demokrasi di Indonesia sendiri maknanya sangat penting karena demokrasi yang berke – Tuhanan Yang Maha Esa menghrauskan para pemimpin dan warga negaranay untuk bertindak dengan integritas dan juga bertanggung jawab yang dapat membentuk karakter yang lebih baik dan juga mendorong perilau yang etis. Prinisp berke – Tuhanan Yang Maha Esa juga menekankan bahwa semua warga negara terlepas dari agama atau kepercayaannya apa juga memiliki hak yang sama dalam berpartisipasi dalam proses demokrasi dan juga menjadi landasan spritual guna mendorong terciptanya masyarakat yang asil, setara, dan beretika agar indonesia dapat membangun sistem negara yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya.
3. Menurut sepengamatan saya sendiri praktik demokrasi di indonesia saat ini telah menunjukan kemajuan, namun pada praktiknya masih terdapat ketidaksesuaian dan menghadapi berbagai macam tantangan berkiatan dengan keselarasan dengan nilai – nilai pancasila, UUD 1945, dan HAM. Seperti dalam UUD 1945 yang mengatur berbagai aspek demokrasi dan HAM seperti pada pasal 27 “ menjamin kesesataraan di hadapan hukum”. Pasal 28 “menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul, dan pasal 29 “menjamin kebebasan beragama” pada peraktiknya masih terdapat banyak tantangan seperti kebabasan berpendapat dan tindakan represif terhadap kelomok tertentu. Paraktik demokrasi dalam menjunjung HAM juga masih mengalami berbagai permasalahan seperti diskriminasi dan kebebaan berpendapatan yang dibungkam padahal sudah terdapat batasan yang diberlakukan melalui UU seperti UU ITE.
4. Kondisi di mana anggota parlemen mengklaim mewakili suara rakyat tetapi sebenarnya menjalankan agenda politik mereka sendiri adalah masalah serius dalam demokrasi. Menurut saya, hal ini menunjukkan bahwa ada kesenjangan antara harapan masyarakat dan tindakan wakil mereka. Anggota parlemen seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan mereka, bukan hanya kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pastisipasi masyarakat disini sangatlah penting maka dari itu menurut saya, proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan harus dilakukan secara transparan dikarenakan masyarakat berhak mengetahui apa yang menjadi agenda anggota parlemen, termasuk kebijakan dan anggaran yang diusulkan. Keterbukaan ini akan membantu masyarakat memahami bagaimana keputusan diambil dan mengapa.
5. Pendapat saya mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan karismatik, baik yang berakar dari tradisi maupun agama, adalah bahwa pengaruh mereka dapat sangat kuat dalam mempengaruhi loyalitas dan emosi rakyat. Pihak-pihak ini sering kali mampu menarik perhatian masyarakat, dalam hal ini terdapat risiko besar ketika loyalitas digunakan untuk tujuan yang lebih pribadi atau politik, bahkan jika itu berarti mengorbankan kepentingan masyarakat.
Ketika kekuasaan karismatik menggerakkan massa, sering kali mereka memanfaatkan emosi rakyat untuk mencapai agenda tertentu. Sehingga berpotensi untuk manipulasi, di mana suara dan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya dapat terabaikan. Dalam konteks ini, hak asasi manusia bisa terancam, karena individu atau kelompok mungkin dipaksa untuk mengorbankan hak mereka demi kepentingan pemimpin atau kelompok yang berkuasa.
Di era demokrasi dewasa ini, konsep HAM harus menjadi dasar dalam setiap tindakan dan kebijakan. Namun, ketika kekuasaan karismatik mendominasi, terdapat risiko bahwa hak-hak individu akan diabaikan demi kepentingan kelompok atau pemimpin tertentu.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan karismatik dan prinsip-prinsip demokrasi serta HAM. Masyarakat harus kritis dan berani menuntut akuntabilitas dari para pemimpin.
Kesimpulannya, hubungan antara kekuasaan karismatik dan HAM dalam konteks demokrasi membutuhkan kewaspadaan dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan bahwa hak setiap individu tetap dihormati dan dilindungi.