NAMA : Geby Fateha Silfia Putri
NPM : 2456041008
KELAS : Mandiri A
PRODI : Administrasi Negara
Dari
jurnal yang berjudul semangat bela negara di tengah pandemi covid – 19 kita dapat menganalisis bahwa
jurnal ini membahas tentang pentingnya bela negara di tengah pandemi covid – 19, yang merupakan kewajiban bagi seluruh lapisan wagra negara terlebih Indonesia untuk tetap menunjukkan kecintaan serta kesetiannya kepada NKRI.
Dalam hal ini
pendidikan kewarganegaraan serta bela negara merupakan aspek yang penting untuk setiap warga negaranya. Mencerminkan rasa cinta dan kesetiaan kepada tanah air. Dalam hal ini, meskipun terdapat dampak yang besar maka penting adanya rasa was—was terhadap apa yang dapat kita lakukan agar masalah sosial yang ada tidak terus berlanjut serta dampak negatif yang ada di masa depan.
Salah satu bukti nyatanya terdapat di periode COVID-19, dimana pada masa ini kita harus menjaga kebersihan, membatasi aktivitas di luar rumah, dan tidak menyebarkan berita yang hoax atau tidak jelas kebenarannya yang merupakan bentuk dari langkah – langkah yang dapat diambil. Tindakan ini tidak hanya berguna untuk melindungi diri sendiri akan tetapi juga orang lain di sekitar kita.
Dalam menghadapi pandemi yang melanda 209 negara ini tentunya sangat dibutuhkan sebuah gotong royong dan juga kerja sama yang baik agar menjadi sebuah solusi utama. Covid – 19 yang terus menyebar dengan cepat ini membutuhkan suatu persatuan agar dapat ditangani dengan mudah. Dari peristiwa ini banyak orang terpaksa kehilangan pekerjaannya yang bedampak pada ekonomi pandemi, menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari – hari. Dalam situasi ini, emosi seperti rasa bingung dan takut akan muncul sehingga ketengangan antar masyarakat maupun aparat pemerintahan akan semakin tinggi dan menjadi sebuah kekhawatiran tersendiri.
Tentunya bela negara yang merupakan suatu bentuk sikap serta perilaku didasarkan pada kecintaaan terhadap bangsa dan negara sangatlah dibutuhkan. Setiap lapisan warga negara memiliki hak dan juga kewajiban untuk melibatkan atau terlibat dalam upaya membela negara. Hal tersebut juga telah diatur dalam UU Kesadaran akan bela negara yang mencerminkan kesiapan untuk berkorban demi kedaulatan dan keberlangsungan negara.
Dasar hukum bela negara tertuang padam UUD 1945, yan menegaskan bahwa semau warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Ini mencakup pendidikan kewarganegaraa, pelatihan millter, maupun pengabdian sesuai profesi tiap individunya. Setiap individu tentunya memiliki potensi untuk berkontribusi, contohnay sokter yang merawat pasien COVID – 19, dan influencer yang menggalang dana untuk tenaga medis.
Kesadaran bela negara sangatlah penting adanya, tanpa ada kesadaran negara akan rentan terhadap berbagai macam ancaman. Semakin tinggi kesadaran warga negara maka tentunya akan semakin kokoh pula negara tersebut. Dengan demikian, peran serat seluruh masyarakat dangat dibutuhkan guna menjaga stabilitas serta kemajuan negara.
Pemerintah telah mengambl berbagai langkah untuk mencegah adanay penyebaran COVID -19. Isolasi mandiri dan memenuhi aturan pemerintahan adalah bentuk nyata dari bela negara yang dapat dilakukan oleh tiap – tiap individu. Di tengah pademi, solidaritas sosial tentunya sangatlah diperlukan. Masyarakat dapat membantu sesamanya terkhusus mereka yang kurang mampu dengan memberikan dukungan moral dan juga materi.
Bela negara merupakan suatu tindakan baik dan tentunya positif yang dapat memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain. Tindakan ini tidak harus selalu bersifat militeristik, akan tetapi bisa juga berupa kepatuhan terhadap aturan pemerintah dan penyebaran informasi yang baik, tepat, dan benar. Kesadaran akan kewarganegaraan juga sangatlah penting agar tindakan yang diambil tidak menghasilkan hal yang tidak diinginkan dan juga menyebabkan efek negarif ataupun merugikan baik untuk masyarakatnya maupun negara.