Posts made by Najwa Intan Zahira_2416041033

Nama: Najwa Intan Zahira
NPM: 2416041033
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Analisis Video

Menjelaskan mengenai perkembangan yang terjadi pada konstitusi di Indonesia yang sudah ada sejak 1945. Republik di Indonesia sebelumnya ada lebih dari satu yang pertama adalah yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Republik kedua pernah berubah menjadi RIS dan konstitusinya juga RIS. Republik ketiga berubah menjadi Negara Kesatuan dan Undang-Undang Dasar dibuat menjadi sementara atau dikenal dengan UUDs 1950. Republik ke empat pada tahun 1959, Indonesia kembali memberlakukan dengan Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan. Perubahan tersebut terlihat pada UUD yg disahkan pada 1945 tidak memiliki penjelasan, namun sata diberlakukan kembali UUD memberi penjelasan yang diletakkan pada lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Prof. Jimmy menegaskan supaya tidak keliru yang dipelajari saat ini yaitu UUD per 5 Juli 1959. Untuk memudahkan sosialisasi MPR membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan.
Nama: Najwa Intan Zahira
NPM: 2416041033
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Analisis Jurnal

Jurnal tersebut membahas mengenai upaya bela negara pada masa pandemi covid-19 yang terjadi beberapa tahun silam. Pendidikan mengenai bela negara ini sangat penting diberikan kepada masyarakat untuk menambah wawasan bahwa bela negara bukan hanya dilakukan dengan perang saja. Saat pandemi, upaya bela negara yang dapat dilakukan adalah dengan menjaga kebersihan, tidak keluar rumah jika tidak ada hal mendesak, dan tidak menyebarkan berita-berita yang belum jelas kebenarannya. Masih banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana kesadaran masyarakat dalam upaya bela negara pada situasi tersebut, padahal bela negara suatu wujud kecintaan atau nasionalisme terhadap negara. Menurut Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.