གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Carissa Hepy Maharani

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Carissa Hepy Maharani གིས-
NAMA: CARISSA HEPY MAHARANI
NPM: 2416041051
KELAS: REGULER B

Setelah saya baca jurnal tersebut membahas tantangan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Ahok, yang dikenal dengan gaya bicara tegas dan apa adanya, menjadi sorotan setelah pernyataannya dianggap menghina agama. Hal ini memicu protes besar dari masyarakat yang meminta keadilan hukum ditegakkan dengan adil.

Penegakan hukum seharusnya tidak pilih kasih. Di mata hukum, semua warga negara harus diperlakukan sama, seperti dalam UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia menghadapi banyak tantangan. Beberapa di antaranya adalah ketidakprofesionalan aparat, serta adanya korupsi dan kolusi yang menghambat keadilan.

Pemerintah harus menjalankan hukum dengan transparan, tanpa tekanan dari pihak tertentu. Dengan reformasi hukum yang konsisten, diharapkan Indonesia bisa menciptakan masyarakat yang lebih adil di mana setiap orang merasa dilindungi dan diperlakukan setara di hadapan hukum.

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Carissa Hepy Maharani གིས-
NAMA: CARISSA HEPY MAHARANI
NPM: 2416041051
KELAS: REGULER B
PRODI: ILMU ADM. NEGARA

Topik : Supremasi Hukum

Dulu, hidup di masyarakat yang sederhana mungkin cukup diatur oleh hukum alam yang sederhana, semacam aturan yang tumbuh dari kebiasaan dan kesepakatan yang diikuti orang banyak. Namun, di dunia yang semakin kompleks dan modern, hukum seperti ini tidak cukup. Perlu sistem hukum yang lebih terstruktur untuk mengatur kehidupan sosial dan politik. Hukum modern muncul sebagai sistem yang lebih jelas dan disusun dengan tujuan tertentu. Jadi, hukum itu bukan lagi adat atau kebiasaan tapi sudah berupa aturan yang sengaja dibuat supaya masyarakat bisa hidup dengan tertib dan adil.

Di Indonesia, prinsip negara hukum dijelaskan dalam UUD 1945. Artinya, Indonesia harusnya bisa mengatur semua aspek kehidupan dengan menggunakan hukum yang jelas dan adil. Supremasi hukum berarti hukum harus berada di atas segala kepentingan pribadi atau golongan. Semua orang, termasuk pejabat negara dan pengusaha besar, harus tunduk pada hukum yang berlaku. Hukum modern yang berbasis pengetahuan dan teknologi akan menciptakan negara yang lebih adil dan nyaman. Jika tidak, Indonesia bisa jatuh ke dalam jurang korupsi, di mana orang-orang dengan kekuasaan dan uang bisa dengan mudah memanipulasi hukum untuk keuntungan pribadi.

Setelah reformasi 1998, Indonesia memasuki babak baru dalam penyelenggaraan hukum. Ada dua slogan penting yaitu, demokratisasi berarti mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik dan hukum, sementara desentralisasi mengarah pada pembagian kekuasaan ke daerah-daerah agar keputusan tidak hanya diambil oleh pemerintah pusat. Pembangunan masyarakat madani atau civil society yang semakin berkembang, memperlihatkan kontrol sosial yang lebih kuat terhadap hukum. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia menjadi contoh bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi jalannya hukum di Indonesia.

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Carissa Hepy Maharani གིས-
NAMA: CARISSA HEPY MAHARANI
NPM: 2416041051
KELAS: REGULER B

Analisis Video Topik: Supremasi Hukum

Perubahan setelah reformasi memberikan tantangan bagi hukum kita, terutama saat menyesuaikan diri dengan tuntutan demokrasi yang makin kuat. Dulu hukum digunakan sebagai alat kekuasaan, sekarang hukum harus mendukung keadilan dan kebhinekaan. Oleh karena itu, supremasi hukum bukan hanya menegakkan hukum itu sendiri, tetapi juga bagaimana hukum mendukung kebhinekaan. Hukum juga harus berfungsi sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang dicapai dengan menciptakan perekonomian yang sehat. Peranan hukum dalam perekonomian sangat penting karena investor pertama-tama akan melihat sejauh mana hukum kita bisa diandalkan. Berarti, hukum harus mampu menciptakan kepastian hukum, bukan malah menghambat.