Nama: Rahmah Eka Yusdiana
NPM:2456041017
Kelas:Mandiri A
Prodi:Administrasi Negara
Analisis saya mengenai hukum modern di Indonesia menunjukkan bahwa negara hukum harus beradaptasi dengan kompleksitas masyarakat yang berkembang. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keadilan sosial dan stabilitas. Dalam konteks UUD 1945, Indonesia sebagai negara hukum diharapkan mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas hukum, serta mencegah praktik korupsi.