NPM : 2416041063
KELAS : Reg B
PRODI : Administrasi Negara
NAMA : Clarisya Bunga Kristi
NPM : 2416041063
KELAS : Reg B
PRODI : Ilmu Administrasi Negara
Dari hasil analisis saya, secara keseluruhan, jurnal tersebut mengaji aspek penegakan hukum dan perlindungan negara dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta. Jurnal tersebut juga menyoroti peran hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan serta kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya dari tindakan inkonstitusional yang dapat merusak tatanan hukum.
Dalam jurnal tersebut, Penulis menegaskan bahwa dalam penegakan hukum di Indonesia, ada faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalannya, termasuk kualitas aparat penegak hukum dan sistem hukum itu sendiri. Dalam kasus Ahok, keputusan untuk memproses kasus ini disebut dilakukan berdasarkan hukum, meskipun tekanan publik juga memainkan peran penting. Penulis juga mengamati bahwa ketegasan Ahok sebagai pemimpin, meskipun dipandang efektif, menimbulkan reaksi pro dan kontra di masyarakat.
Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah penegakan hukum yang ideal seharusnya berlandaskan keadilan dan transparansi tanpa intervensi dari pihak manapun. Negara juga harus memberikan perlindungan hukum yang setara bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Dalam konteks kasus Ahok, hal ini mencerminkan perlunya sistem hukum yang adil dan aparat penegak hukum yang memiliki integritas.
NAMA : Clarisya Bunga Kristi
NPM : 2416041063
KELAS : Reg B
PRODI : Ilmu Administrasi Negara
Berdasarkan video yang telah saya analisis, dapat saya simpulkan bahwa hukum memiliki peran penting sebagai lembaga yang mengatur dan menata kehidupan negara dan masyarakat. Awalnya, hukum alam cukup untuk mengatur masyarakat sederhana, namun seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, hukum perlu beradaptasi agar relevan dengan kompleksitas kehidupan modern. Hukum modern tidak hanya mengatur tingkah laku individu tetapi juga menjadi pranata sosial-politik yang penting untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam negara hukum seperti Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan menuntut hukum yang berbasis IPTEK, yang diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai negara yang aman, adil, dan bebas dari korupsi. Jika tidak, terdapat risiko bahwa hukum akan disalahgunakan oleh oknum tertentu, seperti koruptor, yang dapat memanfaatkan kelemahan hukum untuk kepentingan pribadi. Di sinilah pentingnya pembentukan masyarakat madani dan lembaga-lembaga pengawasan seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI yang berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan hukum dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dengan demikian, hukum dapat berperan secara efektif dalam menjaga keadilan, memberantas korupsi, dan menciptakan masyarakat yang lebih demokratis.