NPM: 2416041063
KELAS: Reguler B
PRODI: FISIP (Ilmu Administrasi Negara)
NAMA: Clarisya Bunga Kristi
NPM: 2416041063
KELAS: Reguler B
PRODI: FISIP (Ilmu Administrasi Negara)
1. Isi dari artikel ini menunjukkan bahwa penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sepanjang tahun 2019 mengalami kemunduran. Masalah utama yang dihadapi adalah pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, kurangnya kebebasan berekspresi, diskriminasi berbasis gender, dan isu diskriminasi terhadap masyarakat Papua. Meskipun demikian, ada beberapa perkembangan positif seperti ratifikasi perjanjian HAM internasional dan adanya gerakan masyarakat sipil yang terus memperjuangkan hak-hak dasar mereka.
Artikel ini menyadarkan tentang pentingnya keberlanjutan perjuangan HAM di Indonesia dan menunjukkan bahwa peran masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa sangat penting dalam mengawal demokrasi dan HAM. Kesadaran akan adanya masalah ini juga membuka peluang untuk reformasi dan perubahan menuju perlindungan hak asasi yang lebih baik.
2. Demokrasi di Indonesia memiliki akar yang kuat pada adat istiadat dan budaya lokal, di mana konsep musyawarah untuk mufakat menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan. Hal ini mencerminkan kearifan lokal yang menekankan pada kebersamaan dan keharmonisan. Prinsip demokrasi yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa menekankan bahwa kebebasan dan hak-hak individu harus dihormati, namun tetap berada dalam batas-batas moral dan nilai agama. Ini adalah ciri khas demokrasi Indonesia yang menempatkan nilai-nilai religius sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Secara normatif, praktik demokrasi di Indonesia seharusnya sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, yang menekankan pada keadilan sosial, persatuan, dan penghormatan terhadap kemanusiaan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat tantangan besar seperti penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kebebasan sipil, dan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada ketidaksesuaian antara idealisme Pancasila dan pelaksanaan demokrasi di lapangan. Penegakan hukum dan perlindungan HAM perlu lebih diperkuat agar sesuai dengan konstitusi negara.
4. Anggota parlemen yang mengatasnamakan suara rakyat tetapi menjalankan agenda pribadi menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi dalam sistem politik. Ini mengindikasikan adanya jarak antara perwakilan rakyat dan kebutuhan riil masyarakat. Sikap saya terhadap hal ini adalah perlu adanya pengawasan yang ketat dari masyarakat dan media agar parlemen tetap berfungsi sebagai wakil rakyat yang sesungguhnya. Selain itu, edukasi politik bagi masyarakat harus ditingkatkan agar mereka dapat memilih perwakilan yang benar-benar berintegritas dan bertanggung jawab.
5. Kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi atau agama dapat menjadi ancaman bagi HAM jika digunakan untuk tujuan yang tidak jelas atau kepentingan pribadi. Penggunaan loyalitas dan emosi rakyat untuk tujuan sempit bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang menghargai martabat dan kebebasan individu. Dalam konteks demokrasi modern, setiap bentuk kekuasaan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan transparansi, serta menghormati hak-hak dasar individu. Penegakan hukum yang adil dan edukasi HAM yang berkelanjutan penting agar masyarakat tidak mudah dimanipulasi dan dapat mempertahankan hak-haknya dalam demokrasi.
Secara keseluruhan, artikel ini memberikan wawasan mendalam mengenai kondisi HAM di Indonesia dan pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan nilai Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan untuk melindungi HAM adalah bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.