གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Meilisa Mutiara Anggraini

Nama: Meilisa Mutiara Anggraini
NPM: 2416041054
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Berdasarkan analis saya terhadap video tersebut, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur serta menata negara dan masyarakat. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. "Republik Indonesia adalah negara hukum" dalam kaitannya dengan keinginan untuk keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita perlu bernegara hukum yang berbasis IPTEK agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi tempat ternyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi "save event" bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di negara kita.

Cara berhukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum yang mengeja Undang-undang. Era Reformasi membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Reformasi memiliki slogan yaitu demokratisasi dan desentralisasi.

Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak akan membiarkan penyelenggaraan hukum lepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Maka dari itu terbentuklah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI untuk mengawasi pergerakan hukum di Indonesia.
Nama: Meilisa Mutiara Anggraini
Npm: 2416041054
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Menurut saya, kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016 merupakan salah satu tantangan dalam penegakan hukum, yang sering terhambat oleh kualitas sumber daya manusia tekhususnya aparat hukum daripada sistem hukum itu sendiri. Ini menunjukkan adanya kebutuhan akan peningkatan integritas dan profesionalisme aparat untuk menjaga keadilan dan stabilitas. Kasus ini memicu demonstrasi besar oleh masyarakat yang meminta transparansi dan keadilan. Meskipun ada tekanan terhadap publik, keputusan hukum terhadap Ahok tetap didasarkan pada pertimbangan hukum. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa aksi-aksi tersebut mungkin dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik. Dalam Pasal 27 UUD 1945 telah ditegaskan bahwa negara menjamin kesetaraan di depan hukum. Ini penting dalam kasus Ahok sebagai tokoh minoritas yang menunjukkan bahwa status atau agama tidak boleh mempengaruhi proses hukum. Dapat ditarik kesimpulan bahwa netralitas dan profesionalisme sangat penting dalam penegakan hukum di tengah tekanan sosial dan politik. Penegakan hukum yang adil dianggap sebagai hal yang penting dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas negara, terutama dalam situasi yang melibatkan agama dan identitas dari tokoh ternama.
Nama: Meilisa Mutiara Anggraini
NPM: 2416041054
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Administrasi Negara

Setelah reformasi pada tahun 1998, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan supremasi hukum dalam demokrasi yang sedang berkembang. Tuntutan dan kontrol dari masyarakat terhadap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif semakin meningkat, seiring dengan semangat demokratisasi yang menguat.

Semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya agar pluralisme dalam hukum tidak menjadi penghambat, melainkan menjadi upaya untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, dan mengatasi pengangguran. Hukum harus menjadi tulang punggung perekonomian, bukan malah menjadi penghambat.

Seperti yang dikatakan Einstein, pertahanan terbaik bukanlah senjata atau teknologi, melainkan hukum dan keteraturan. Supremasi hukum yang ditegakkan secara adil dan demokratis akan menjadi fondasi yang kokoh bagi pembangunan Indonesia yang berkeadilan dan sejahtera.

Oleh karena itu, pemerintah, lembaga legislatif, dan sistem peradilan harus berkomitmen untuk mewujudkan supremasi hukum yang sesungguhnya, menjalankan checks and balances, serta melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif. Hanya dengan cara ini, Indonesia dapat mewujudkan demokrasi yang kuat dan berkelanjutan.