Posts made by Tiara Puspita Dewi_2416041043

NAMA : TIARA PUSPITA DEWI
NPM : 2416041043
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Menurut saya isi artikel ini berfokus pada kinerja hak asasi manusia di Indonesia pada tahun 2019. Permasalahan utama mencakup pelanggaran hak asasi manusia berat yang belum terselesaikan, pembatasan kebebasan sipil, diskriminasi gender dan pelanggaran HAM di Papua. Namun, terdapat juga perkembangan positif, seperti ratifikasi perjanjian hak asasi manusia internasional dan bangkitnya gerakan kontrol komunitas.
Praktik Demokrasi dan Hak Asasi Manusia yang ada saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya yang berkaitan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Masih terdapat perbedaan pendapat mengenai perwujudan keadilan sosial dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi. Demokrasi terpuruk ketika anggota parlemen mendahulukan tujuan politik pribadinya di atas kepentingan rakyat. Masyarakat perlu lebih kritis dan terlibat dalam pengawasan kinerja legislatif. Penyalahgunaan kekuasaan karismatik untuk tujuan yang tidak jelas, terutama jika hal itu menggerakkan emosi masyarakat ke dalam konflik dan pengorbanan yang tidak masuk akal, dapat melanggar hak asasi manusia. Demokrasi modern harus melindungi individu dari manipulasi politik yang tidak rasional, tradisional, atau berdasarkan agama. Konsep hak asasi manusia dalam demokrasi modern memerlukan transparansi, keadilan dan akuntabilitas semua partai politik yang berpengaruh.
NAMA : TIARA PUSPITA DEWI
NPM : 2416041043
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Konflik yang melibatkan warga negara kedua negara yang terjadi di perbatasan Indonesia-Timor Timur pada tahun 2013 diselesaikan melalui pembangunan jalan. Timor-Leste merupakan negara netral karena melintasi perbatasan dan menyebabkan kerusakan pada fasilitas Indonesia. Konflik ini diperparah oleh perbedaan penafsiran mengenai zona netral, situasi historis setelah pembagian Timor-Leste, dan persaingan untuk mendapatkan sumber daya alam. Beberapa faktor lersaingan utamanya adalah adanya batasan dan keterbatasan yang tidak sempurna, penafsiran berbeda mengenai zona netral dan sentimen sosial budaya masyarakat kedua negara. Pelajaran positif yang dapat di ambil dalam kasus ini adalah pentingnya diplomasi dalam penyelesaian konflik dan untuk mencegah eskalasi konflik, hubungan sosial lintas batas perlu diperkuat. Konsep Wawasan Nusantara dapat berkontribusi dalam pencegahan konflik dengan meningkatkan kesadaran akan kedaulatan wilayah, dialog antar budaya, dan pengelolaan perbatasan yang lebih efektif.
NAMA : TIARA PUSPITA DEWI
NPM : 2416041043
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Berdasarkan hasil analisis dari video yang tercantum di atas terkait dengan adanya sebuah penegakan hukum yang berkeadilan. dalam berbagai variasinya, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law atau international law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan di cari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana di cantumkan dalam UUD NKRI 1945 "Republik Indonesia adalah negara hukum". Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi survivor para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum ekstual atau mengeja undang-undang seperti pada Reformasi 1998 yang membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia melalui cara demokratisasi yaitu transisi kerajinan politik yang lebih demokratis dan juga desentralisasi yakni penyerahan kekuasaan pemerintah atau pemerintah pusat kepada derah otonomi daerah asas otonomi. Masyarakat madani juga akan semakin terlibat dalam hukum guna mengkontrol hukum sehingganya terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, POLOSSWATCH, dan MAPPI yang akan membuat hukum menjadi tidak semena-mena.