NAMA : TIARA PUSPITA DEWI
NPM : 2416041043
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Menurut saya isi artikel ini berfokus pada kinerja hak asasi manusia di Indonesia pada tahun 2019. Permasalahan utama mencakup pelanggaran hak asasi manusia berat yang belum terselesaikan, pembatasan kebebasan sipil, diskriminasi gender dan pelanggaran HAM di Papua. Namun, terdapat juga perkembangan positif, seperti ratifikasi perjanjian hak asasi manusia internasional dan bangkitnya gerakan kontrol komunitas.
Praktik Demokrasi dan Hak Asasi Manusia yang ada saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya yang berkaitan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Masih terdapat perbedaan pendapat mengenai perwujudan keadilan sosial dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi. Demokrasi terpuruk ketika anggota parlemen mendahulukan tujuan politik pribadinya di atas kepentingan rakyat. Masyarakat perlu lebih kritis dan terlibat dalam pengawasan kinerja legislatif. Penyalahgunaan kekuasaan karismatik untuk tujuan yang tidak jelas, terutama jika hal itu menggerakkan emosi masyarakat ke dalam konflik dan pengorbanan yang tidak masuk akal, dapat melanggar hak asasi manusia. Demokrasi modern harus melindungi individu dari manipulasi politik yang tidak rasional, tradisional, atau berdasarkan agama. Konsep hak asasi manusia dalam demokrasi modern memerlukan transparansi, keadilan dan akuntabilitas semua partai politik yang berpengaruh.
NPM : 2416041043
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA
Menurut saya isi artikel ini berfokus pada kinerja hak asasi manusia di Indonesia pada tahun 2019. Permasalahan utama mencakup pelanggaran hak asasi manusia berat yang belum terselesaikan, pembatasan kebebasan sipil, diskriminasi gender dan pelanggaran HAM di Papua. Namun, terdapat juga perkembangan positif, seperti ratifikasi perjanjian hak asasi manusia internasional dan bangkitnya gerakan kontrol komunitas.
Praktik Demokrasi dan Hak Asasi Manusia yang ada saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya yang berkaitan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Masih terdapat perbedaan pendapat mengenai perwujudan keadilan sosial dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi. Demokrasi terpuruk ketika anggota parlemen mendahulukan tujuan politik pribadinya di atas kepentingan rakyat. Masyarakat perlu lebih kritis dan terlibat dalam pengawasan kinerja legislatif. Penyalahgunaan kekuasaan karismatik untuk tujuan yang tidak jelas, terutama jika hal itu menggerakkan emosi masyarakat ke dalam konflik dan pengorbanan yang tidak masuk akal, dapat melanggar hak asasi manusia. Demokrasi modern harus melindungi individu dari manipulasi politik yang tidak rasional, tradisional, atau berdasarkan agama. Konsep hak asasi manusia dalam demokrasi modern memerlukan transparansi, keadilan dan akuntabilitas semua partai politik yang berpengaruh.