NAMA: Fharas Tika Angguanan Muli
NPM: 2416041050
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara
Analisis vidio diatas menjelaskan tentang perbedaan undang-undang dasar yang dirumuskan tanggal 17 agustus dengan undang-undang yang ada pada masa sekarang, lantas sebelum memahami perbedaan yang terkandung di dalamnya perlu juga diketahui bahwa negara Indonesia pernah menjadi 4 republik pada masa transisinya, yaitu:
1) Undang-undang yang diproklamasikan tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus
2) Kemudian mengalami perubahan menjadi RIS, begitupun konstitusinya yang juga ikut berubah menjadi RIS
3) Kemudian UUD yang diubah menjadi sementara yang dinamakan Interim Konstitusion atau undang-undang sementara (UUD 1950)
4) Tahun 1959 kembali memberlakukan dengan dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945
Tetapi disini ada sebuah perubahan yaitu undang-undang yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 didalamnya tidak ada penjelasan, namun pada saat disahkan kembali dengan dekrit presiden memuat penjelasan UUD yang diletakkan di dalam lampiran sebagai satu kesatuan bagian yang tak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang kemudian diberlakukan kembali.
Dapat disimpulkan kembali bahwa secara sederhana perbedaan antara UUD 1945 tahun 45 tanggal 18 agustus dengan UUD 5 juli tahun 59 bedanya terletak pada lampirannya.
NPM: 2416041050
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara
Analisis vidio diatas menjelaskan tentang perbedaan undang-undang dasar yang dirumuskan tanggal 17 agustus dengan undang-undang yang ada pada masa sekarang, lantas sebelum memahami perbedaan yang terkandung di dalamnya perlu juga diketahui bahwa negara Indonesia pernah menjadi 4 republik pada masa transisinya, yaitu:
1) Undang-undang yang diproklamasikan tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus
2) Kemudian mengalami perubahan menjadi RIS, begitupun konstitusinya yang juga ikut berubah menjadi RIS
3) Kemudian UUD yang diubah menjadi sementara yang dinamakan Interim Konstitusion atau undang-undang sementara (UUD 1950)
4) Tahun 1959 kembali memberlakukan dengan dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945
Tetapi disini ada sebuah perubahan yaitu undang-undang yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 didalamnya tidak ada penjelasan, namun pada saat disahkan kembali dengan dekrit presiden memuat penjelasan UUD yang diletakkan di dalam lampiran sebagai satu kesatuan bagian yang tak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang kemudian diberlakukan kembali.
Dapat disimpulkan kembali bahwa secara sederhana perbedaan antara UUD 1945 tahun 45 tanggal 18 agustus dengan UUD 5 juli tahun 59 bedanya terletak pada lampirannya.