Nama: Sinthia Wardani
NPM: 2313031063
Kesimpulannya adalah sistem pengukuran kinerja di Indonesia dikenal dengan nama sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 merupakan peraturan perundangan pertama yang mengatur sistem pelaporan kinerja pemerintahan di Indonesia. Sistem pengukuran kinerja sektor publik adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer publik menilai pencapaian
suatu strategi melalui alat ukur finansial dan nonfinansial. Sistem pengukuran kinerja dapat dijadikan alat pengendalian organisasi, karena pengukuran kinerja diperkuat dengan menetapkan reward and punishment systems.
Selain itu ada juga Manfaat sistem pengukuran kinerja:
1. Memberikan pemahaman mengenai ukuran yang digunakan untuk menilai kinerja.
2. Memberikan arah untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
3. Memonitor & mengevaluasi pencapaian kinerja dan membandingkannya dengan target kinerja serta melakukan tindakan korektif untuk memperbaiki kinerja.
4. Dasar memberikan reward & punishment secara objektif yang diukur dengan ukuran kinerja yg disepakati.
5. Alat komunikasi antara bawahan dan pimpinan dalam rangka memperbaiki kinerja organisasi.
NPM: 2313031063
Kesimpulannya adalah sistem pengukuran kinerja di Indonesia dikenal dengan nama sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 merupakan peraturan perundangan pertama yang mengatur sistem pelaporan kinerja pemerintahan di Indonesia. Sistem pengukuran kinerja sektor publik adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu manajer publik menilai pencapaian
suatu strategi melalui alat ukur finansial dan nonfinansial. Sistem pengukuran kinerja dapat dijadikan alat pengendalian organisasi, karena pengukuran kinerja diperkuat dengan menetapkan reward and punishment systems.
Selain itu ada juga Manfaat sistem pengukuran kinerja:
1. Memberikan pemahaman mengenai ukuran yang digunakan untuk menilai kinerja.
2. Memberikan arah untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
3. Memonitor & mengevaluasi pencapaian kinerja dan membandingkannya dengan target kinerja serta melakukan tindakan korektif untuk memperbaiki kinerja.
4. Dasar memberikan reward & punishment secara objektif yang diukur dengan ukuran kinerja yg disepakati.
5. Alat komunikasi antara bawahan dan pimpinan dalam rangka memperbaiki kinerja organisasi.