Nama: Fajriyatur Rohmah
NPM: 23133031048
Jenis-jenis Laporan Keuangan Sektor Publik
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), terdapat beberapa jenis laporan keuangan yang wajib disusun oleh entitas sektor publik:
1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya selama satu periode, sehingga dapat dilihat efisiensi penggunaan anggaran.
2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), yang menggambarkan perubahan sisa anggaran lebih dari awal hingga akhir periode.
3) Neraca, yaitu laporan yang menunjukkan posisi keuangan pemerintah berupa aset, kewajiban, dan ekuitas pada suatu tanggal tertentu.
4) Laporan Operasional (LO) yang berfungsi untuk menilai kinerja pemerintah dalam menghasilkan pendapatan dan beban selama satu periode.
5) Laporan Arus Kas (LAK) yang menjelaskan pergerakan kas masuk dan keluar, serta digunakan untuk menilai kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
6) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang menunjukkan perubahan modal atau kekayaan bersih pemerintah,
NPM: 23133031048
Jenis-jenis Laporan Keuangan Sektor Publik
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), terdapat beberapa jenis laporan keuangan yang wajib disusun oleh entitas sektor publik:
1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya selama satu periode, sehingga dapat dilihat efisiensi penggunaan anggaran.
2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), yang menggambarkan perubahan sisa anggaran lebih dari awal hingga akhir periode.
3) Neraca, yaitu laporan yang menunjukkan posisi keuangan pemerintah berupa aset, kewajiban, dan ekuitas pada suatu tanggal tertentu.
4) Laporan Operasional (LO) yang berfungsi untuk menilai kinerja pemerintah dalam menghasilkan pendapatan dan beban selama satu periode.
5) Laporan Arus Kas (LAK) yang menjelaskan pergerakan kas masuk dan keluar, serta digunakan untuk menilai kemampuan entitas dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
6) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang menunjukkan perubahan modal atau kekayaan bersih pemerintah,
7) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan penjelasan lebih detail mengenai informasi dalam laporan utama.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Referensi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi.